Juridical Analysis Of Adultery Issues In Article 411 Of Law Number 1 Of 2023 On The Criminal Code Analisis Yuridis Masalah Perzinahan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yosi Hermalika. Suryani Yusi. Sakinah Agustina . 1,2,. Universitas IBA. Palembang Email: . yosihermalika@gmail. yaniyusi@gmail. agustina @gmail. ARTICLE HISTORY Received . Agustus 2. Revised . Oktober 2. Accepted . Oktober 2. KEYWORDS Adultery. Human Rights. Islamic Law This is an open access article under the CCAeBY-SA license ABSTRAK Judul dari skripsi ini adalah AuAnalisis Yuridis Masalah Perzinahan Dalam Pasal 411 UndangUndang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaAy Studi ini bertujuan untuk menjelaskan eksistensi hak asasi manusia pada Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana perzinaan perspektif hak asasi manusia di Indonesia dan hak asasi manusia dalam Islam. Perluasan makna zina pada Pasal 411 KUHP 2023 dianggap telah mengadopsi konsep zina ajaran agama terutama Islam dan memunculkan isu HAM dalam kategori pelanggaran terhadap hak privasi seseorang. Diaturnya pelaku zina tidak terikat perkawinan ke dalam tindak pidana perzinaan, membuat negara dianggap telah jauh mengintervensi ranah privasi warga negaranya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dan library research dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, dokumendokumen hukum, buku-buku, dan jurnal-jurnal yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hak asasi manusia di Indonesia sebagai hak konstitusional. Untuk itu, setiap peraturan perundang-undangan harus mengacu pada asas kemanusiaan. Hak asasi manusia masih dapat dibatasi selama pembatasan tersebut diatur dalam undang-undang, termasuk perumusan pada Pasal 411 KUHP 2023 tentang Perzinaan yang membatasi hubungan pribadi seseorang untuk menjaga dan melindungi hak atas rasa aman, kehormatan serta nama baik orang lain. Selain itu, menurut HAM dalam Islam, pasal 411 KUHP 2023 telah memberikan kemaslahatan dan menjamin hak masyarakat umum. Dengan adanya pidana terhadap pelaku zina baik yang terikat perkawinan maupun tidak terikat perkawinan, telah memberikan hak perlindungan terhadap kehormatan dan keturunan serta perlindungan hak anak dalam hal waris. ABSTRACT The title of this thesis is "Legal Analysis of the Problem of Adultery in Article 411 of Law No. 1 of 2023 concerning the Criminal Code"This study aims to explain the existence of human rights in Article 411 of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code concerning the crime of adultery from the perspective of human rights in Indonesia and human rights in Islam. The expansion of the meaning of adultery in Article 411 of the 2023 Criminal Code is considered to have adopted the concept of adultery from religious teachings, especially Islam, and raises human rights issues in the category of violations of a person's right to privacy. The regulation of adulterers who are not bound by marriage into the crime of adultery makes the state considered to have intervened far in the realm of the privacy of its citizens. This study uses a type of juridicalnormative research and library research by conducting a study of laws and regulations, legal documents, books, and journals related to the title of this thesis. The results of the study show that the position of human rights in Indonesia is as a constitutional right. For this reason, every law and regulation must refer to the principle of humanity. Human rights can still be limited as long as the restrictions are regulated by law, including the formulation in Article 411 of the 2023 Criminal Code concerning Adultery which limits a person's personal relationships to maintain and protect the right to a sense of security, honor and good name of others. In addition, according to human rights in Islam. Article 411 of the 2023 Criminal Code has provided benefits and guaranteed the rights of the general public. With the existence of criminal penalties for perpetrators of adultery, both those who are married and those who are not married, it has provided the right to protection of honor and descendants as well as protection of children's rights in terms of inheritance. PENDAHULUAN Perkembangan hukum di Indonesia mewujudkan, terjadi suatuperubahan sikap terhadap undangundang yang merupakan keseimbangan antara keinginan dan dalam mengadakan suatu proses Oleh karena itu, terdapat penegasan dalam pembaharuan hukum, yaitu: pertama. Auhukum tidak semata- mata Undang-Undang, tetapi juga kenyataan hidup dalam masyarakatAy. Kedua, hukum tidak hanya mempertahankan Austatus quoAy untuk menjaga ketertiban,tetapi aktif mengarahkan dan memberi jalan pembaharuan. Hukum juga sebagai sarana pembangunan. Ketiga, selain mengarahkan Jurnal Hukum Sehasen. Vol. 11 No. 2 Oktober 2025 page: 379 Ae 384 | 379 dalam suatu proses pembangunan, hukum juga membangun dirinya sebagai sesuai dengan tingkattingkat kemajuan zaman yang harus ditertibkan. Di Indonesia dewasa ini telah berhasil memperbaharui Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) sebagai bagian dari usaha pembaharuan hukum nasional yang menyeluruh. Usaha pembaharuan itu tidak hanya karena alasan bahwa KUHP yang sekarang diberlakukan dianggap tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan masyarakat, tetapi juga karena KUHP tersebut tidak lebih dari produk warisan penjajahan Belanda, dan karena tidak sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat. 2 Oleh karena itu pembaharuan KUHP merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditawar. Salah satu upaya pembaharuan hukum pidana yang selalu menjadi bahan perdebatan yang seru dan panjang adalah mengenai delik perzinaan. Kejahatan terhadap kesusilaan khususnya delik perzinahan merupakan salah satu contohnya ta adanya benturan antara pengertian dan pemahaman tentang zina dalam KUHP dengan kepentingan-kepentingan atau nilai sosial masyarakat. Benturan-benturan yang sering terjadi di masyarakat, acapkali menimbulkan kejahatan baru seperti pembunuhan, penganiayaan, atau main Hakim sendiri. Khusus mengenai delik perzinahan yang diatur dalam KUHP pada pasal 284, yang merumuskan bahwa hubungan seksual di luar pernikahan hanya merupakan kejahatan apabila salah satu dari pelaku tersebut sudah terikat perkawinan. Jika belum menikah maka tidak dapat dikatakan melawan hukum. Perilaku tersebut sangat bertentangan dengan masyarakat indonesia yang mayoritas muslim dan memegang ketaatan terhadap adat dan budaya lokal. Secara garis besar, perzinahan dalam KUHP termasuk tindak pidana ringan yang merupakan delik privat yang hanya menyangkut perseorangan dalam suatu perkawinan yaitu suami istri, sebab. KUHP yang di terapkan saat ini merupakan warisan kolonialisme Belanda. Oleh karena itu, pengertian perzinahan dalam Kitab Undang-undang tersebut menurut Harkristuti Harkrisnowo lebih mencerminkan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Eropa Barat dan tentunya tidak sesuai dengan filsafat bangsa Indonesia yang beragama Dalam menganalisis tujuan reformasi hukum pidana terhadap pembaruan konsep perzinahan dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penting untuk mempertimbangkan pergeseran perspektif masyarakat dan global terkait otonomi pribadi, privasi, dan hak-hak individu. Gelombang reformasi global yang terjadi antara tahun 1945 hingga 2005 mencerminkan perubahan dalam model masyarakat dunia yang lebih mengutamakan individu dibandingkan entitas kolektif. Rumusan Pasal 411 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang bukan suami atau istrinya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II . juta IDR). Namun, penuntutan terhadap tindak pidana tersebut hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan. Selain itu, ketentuan dalam Pasal 25. Pasal 26, dan Pasal 30 tidak berlaku terhadap pengaduan tersebut, dan pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di pengadilan belum dimulai. Berdasarkan uraian diatas, menunjukkan bahwa penetapan dasar kebijakan perluasan perzinahan dalam Pasal 411 Undang-Undang Hukum Pidanamerupakan perluasan perzinahan berdasarkan perspektif kebijakan pidana. Sedangkan perumusan perzinahan dalam Pasal 284 KUHP merupakan kebijakan yang bermasalah karena rumus delik hanya mengkriminalisasi pelaku yang telah sama-sama atau salah satunya telah terikat oleh perkawinan dan tidak mengkriminalisasi mereka yang samasama lajang. Dengan demikian, nilai-nilai yang dilindungi oleh perluasan makna perzinahan dalam Pasal 411 KUHP adalah nilai-nilal agama, serta nilai-nilai kesusilaan yang erat kaitannya dengan agama dan nilai-nilai bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila. Apabila merujuk pada ketentuan KUHP yang masih berlaku sekarang dimana zina hanya berlaku bagi pelaku yang salah seorang atau kedua pelaku persetubuhan merupakan orang yang sudah terikat dengan ikatan perkawinan sebelumnya, dibandingkan dengan ketentuan yang baru di mana siapa pun yang melakukan perbuatan persetubuhan tanpa ikatan perkawinan yang sah dapat dijatuhi hukuman,Dengan keadaan lain, disini ada pendapat berbeda yang menyebut perluasan pengertian zina dalam pasal 411 kuhp baru ini yaitu, terlalu jauh mencampuri urusan pribadi seseorang. Berdasarkan uraian tersebut diatas mengenai unsur- unsur pidana dalam pasal tersebut terdapat pandangan yang pro dan kontra. LANDASAN TEORI Teori Hukum Pidana Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang beserta sanksi pidananya. Menurut L. Van Apeldoorn, hukum pidana terbagi menjadi: Hukum pidana materiil, yang berisi tentang perbuatan pidana . trafbaar fei. serta pertanggungjawaban pelaku. Hukum pidana formil, yang mengatur tata cara penegakan hukum pidana materiil melalui proses 380 | Yosi Hermalika. Suryani Yusi. Sakinah Agustina. Juridical Analysis of Adultery Issues in ArticleA Unsur tindak pidana terbagi menjadi: Unsur objektif: perbuatan melawan hukum yang dilakukan. Unsur subjektif: kesalahan atau pertanggungjawaban pidana dari pelaku . Hukum pidana bertujuan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, serta menegakkan nilai moral yang hidup dalam masyarakat . Teori tentang Tindak Pidana Perzinahan Perzinahan atau zina adalah salah satu delik kesusilaan yang sejak lama diatur dalam KUHP. Dalam KUHP lama (Pasal . , perzinahan hanya berlaku apabila salah satu atau kedua pelaku terikat perkawinan yang sah. Sedangkan dalam KUHP baru (Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2. , cakupan zina diperluas hingga mencakup hubungan seksual suka sama suka di luar perkawinan, meskipun keduanya belum menikah . Menurut R. Soesilo, perzinahan adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dengan orang lain, dilakukan dengan suka sama suka tanpa adanya paksaan . Unsur-unsur perzinahan menurut KUHP terdiri dari: Subjektif: adanya pelaku . ubjek huku. dan kesalahan. Objektif: adanya perbuatan persetubuhan di luar perkawinan yang sah, yang bersifat melawan hukum. Teori Hak Asasi Manusia (HAM) dan Privasi Pengaturan perzinahan dalam Pasal 411 KUHP 2023 memunculkan perdebatan terkait hak asasi manusia, terutama hak atas privasi. Dari perspektif HAM modern, pembatasan terhadap kehidupan pribadi seseorang hanya sah jika diatur dengan undang-undang dan untuk melindungi kepentingan umum . ak rasa aman, kehormatan, dan moral masyaraka. Dari perspektif HAM dalam Islam, pengaturan zina justru memberikan perlindungan bagi kehormatan, keturunan, dan hak anak dalam aspek waris . Teori Pancasila sebagai Landasan Filosofis Pembaharuan KUHP, termasuk pasal tentang perzinahan, harus selaras dengan nilai-nilai dasar bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila. Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Berada. : memberikan perlindungan terhadap harkat martabat manusia, termasuk dari perilaku zina yang dianggap merendahkan martabat. Sila Keempat (Kerakyatan Dipimpin Hikmat Kebijaksanaan Permusyawaratan/Perwakila. : pembentukan hukum harus mencerminkan musyawarah serta nilai yang hidup di masyarakat . METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode Yuridis-Normatif dengan pendekatan Studi Kepustakaan yang bertujuan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perzinahan dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Metode ini berfokus pada kajian terhadap norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Sumber data yang digunakan mencakup KUHP lama. UU No. 1 Tahun 2023, literatur hukum pidana, jurnal ilmiah, serta doktrin hukum Islam yang relevan untuk memberikan perspektif yang lebih luas terhadap permasalahan hukum yang diteliti. Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah Studi Kepustakaan, yang berarti peneliti mengumpulkan dan menganalisis data dari berbagai sumber literatur yang sudah ada, termasuk teks perundang-undangan, buku-buku hukum, artikel ilmiah, dan doktrin-doktrin hukum. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk mendalami pandangan-pandangan akademik dan teori-teori yang ada, serta membandingkan perkembangan hukum terkait dengan delik perzinahan dalam konteks hukum pidana Indonesia. Selanjutnya, analisis dilakukan secara Kualitatif Deskriptif, yang mengutamakan pemahaman dan penafsiran terhadap aturan-aturan perundang-undangan dan pandangan akademik mengenai perluasan delik perzinahan. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan, menafsirkan, dan memberikan penjelasan mengenai perubahan atau pembaruan dalam konsep perzinahan yang tercantum dalam Pasal 411 KUHP, serta implikasi hukum dari perluasan delik tersebut. Melalui analisis kualitatif deskriptif, peneliti dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan mendalam mengenai hubungan antara teori hukum, praktik hukum, dan perkembangan masyarakat dalam menghadapi isu Jurnal Hukum Sehasen. Vol. 11 No. 2 Oktober 2025 page: 379 Ae 384 | 381 HASIL DAN PEMBAHASAN Perbandingan pasal 284 KUHP lama dan pasal 411 KUHP baru KUHP lama ( pasal 284 ) zina hanya dipidana juka salah satu pelaku terikat perkawinan. Delik ini merupakan delik aduan absolut, hanya dapat diperoses bila ada pengduan dari suami/istri yang KUHP baru ( Pasal 411 ) zina berlaku bagi setiap orang, baik terikat perkawinan maupun tidak. Delik aduan diperluas, termasuk orang tua atau anak sebagai pihak yang berhak melapor. Ancaman pidana lebih berat, yakni 1 tahun penjara atau denda kategori ll. Perlusasan ini menunjukaan pergeseran dari perlindungan institusi perkawinan semata menuju perlindungan nilai moral dan sosial yang lebih luas. Pandangan pro dan kontra terkait pasal 411 KUHP Pihak pro, menilai aturan ini penting untuk menjaga moralitas, mencegah kerusakan sosial, melindungi anak dan keturunan, serta sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan ajaran agama. Pihak kontra, menganggap aturan ini sebagai bentuk over-kriminalisasi yang melanggar hak privat, serta membuka ruang bagi potensi diskriminasi dan penyalahgunaan hukum. Prespektif hak asasi manusia konstitusional. HAM dapat dibatasi melalui Undang-Undang sepanjang demi ketertiban umum, moralitas, dan perlindungan pihak lain, pasal 411 KUHP 2023 dapat dipandang sebagai pembatasan yang sah, meskipun tetap menimbulkan perdebatan karna menyentuh ranah privat. Prespektif Hukum Islam zina dilarang keras baik dilakukan oleh orang yang sudah menikah maupun belum menikah. Dengan demikian, perluasan pengertian zina dalam menekankan perlindungan kehormatan, keturunan, dan moral Masyarakat. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Perubahan pengaturan tindak pidana perzinahan dalam pasal 411 UU No 1 tahun2023 KUHP memperluas cakupan subjek hukum, menambah pihak yang mengadu, dan memperberat sanksi pidana. Prubahan ini menimbulkan pro-kontra antara perlindungan nilai moral dan pelanggaran hak privasi. Dari sudut pandang HAM, aturan ini merupakan pembatasan yang sah bila ditujukan untuk kepentingan Sementara itu, dari prespektif hukum islam, aturan ini selaras dengan prinsip syariat dalam menjaga kehormatan dan keturunan. Saran Bagi Pemerintah dan Legislator A Perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif mengenai ketentuan Pasal 411 KUHP kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami batasan tindak pidana A Pemerintah sebaiknya memberikan pedoman teknis penerapan pasal ini bagi aparat penegak hukum agar tercipta keseragaman dalam praktik. A Legislator ke depan dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pasal ini apabila dalam praktiknya menimbulkan multitafsir atau bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Bagi Aparat Penegak Hukum A Diharapkan dapat mengutamakan asas keadilan dan proporsionalitas dalam menangani kasus perzinahan, sehingga tidak hanya menitikberatkan pada aspek hukuman tetapi juga pada nilai kemanusiaan dan sosial. A Penegakan hukum harus memperhatikan unsur suka sama suka dalam hubungan antarindividu, agar tidak terjadi kriminalisasi berlebihan terhadap tindakan privat. Bagi Masyarakat A Masyarakat diharapkan lebih memahami norma hukum dan norma sosial yang berlaku, sehingga mampu menjaga diri dari perbuatan yang dapat berimplikasi hukum. A Perlunya peningkatan kesadaran moral dan agama untuk mencegah perzinahan, karena pencegahan lebih baik daripada penindakan. Bagi Akademisi dan Peneliti Selanjutnya A Perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang implikasi Pasal 411 KUHP terhadap kebebasan pribadi, hak asasi manusia, serta dampaknya dalam kehidupan sosial masyarakat. 382 | Yosi Hermalika. Suryani Yusi. Sakinah Agustina. Juridical Analysis of Adultery Issues in ArticleA Penelitian lanjutan juga dapat membandingkan penerapan hukum perzinahan di Indonesia dengan negara lain, sehingga memberikan perspektif komparatif dalam pengembangan hukum pidana nasional. DAFTAR PUSTAKA