Journal of Law. Administration, and Social Science Volume 3 No. 2, 2023 ANALISIS FAKTOR-FAKTOR PENDAPATAN ASLI DAERAH (STUDI KASUS WILAYAH AGLOMERASI KEDUNGSEPUR 2016-2. Fadlol Muhammad Fajar . Masruri Muchtar . Pardomuan Robinson Sihombing . fadlolmuhammadfajar@gmail. Politeknik Keuangan Negara STAN . m@pknstan. Politeknik Keuangan Negara STAN . robinson@bps. Badan Pusat Statistik * : penulis korespondensi Abstract The existence of regional autonomy requires regional governments, including regency/city government in the Kedungsepur agglomeration area, to be able to increase the independence of regional financial management in the form of regional original income (PAD) and reduce dependence on transfer funds from the central government. This study aims to analyze the factors that affect regional original income in the regency/city in the Kedungsepur agglomeration area in 2016-2021. The independent variables are population, local taxes and regional levies, wealth management, capital expenditures and economic growth. The analytical method employed is panel data regression with a random effect model. The results show that local taxes, regional levies, wealth management, and capital expenditures have a positive significant effect on regional original income. The population and economic growth do not have significant effect on regional original income. It implies local governments shall consider increasing public awareness of regional taxes and levies. Local government also needs to explore more taxes and levies potential by increasing government spending in order to maximize regional original income. Keywords: Capital Expenditures. Economic Growth. Population. Regional Original Income Abstrak Adanya otonomi daerah menuntut pemerintah daerah termasuk pemerintah kabupaten dan kota di kawasan aglomerasi Kedungsepur, untuk dapat meningkatkan kemandirian pengelolaan keuangan daerah berupa pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pendapatan asli daerah pada kabupaten/kota di kawasan aglomerasi Kedungsepur pada tahun 2016-2021. Variabel independen yang digunakan adalah jumlah penduduk, pajak daerah dan retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah, belanja modal dan pertumbuhan Metode analisis yang digunakan adalah regresi data panel dengan model random effect. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah, pengelolaan kekayaan serta belanja modal berpengaruh signifikan positif terhadap pendapatan asli daerah. Jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan asli daerah. Hal ini mengimplikasikan bahwa pemerintah daerah perlu mempertimbangkan untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat terhadap pajak dan retribusi daerah. Pemerintah daerah juga perlu menggali lebih banyak potensi pajak dan retribusi daerah dengan meningkatkan pengeluaran pemerintah untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah. Kata Kunci: Belanja Modal. Jumlah Penduduk. Penerimaan Asli Daerah. Pertumbuhan Ekonomi PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara yang menganut sistem otonomi daerah sebagai sebuah model yang mendukung fungsi pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan dan perkembangan di seluruh wilayah. Otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan merupakan suatu bentuk hak, wewenang serta kewajiban daerah otonom yaitu pemerintah daerah agar dapat mengatur serta mengelola urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Tujuan adanya otonomi daerah adalah agar pemerintah daerah mampu mengelola daerahnya sendiri karena pemerintah pusat tidak dapat mengawasi dan mengurusi penyelenggaraan fungsi negara di tiap-tiap daerah (Aryanti dan Indarti, 2. Selain itu pemerintah daerah lebih mengerti potensi serta kebutuhan terutama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di daerahnya. Bentuk dukungan dalam otonomi daerah salah satunya berupa sistem desentralisasi yang menuntut pemerintah daerah untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan. Page | 176 Journal of Law. Administration, and Social Science Volume 3 No. 2, 2023 Termasuk dalam kewenangan pemerintah daerah dalam sistem desentralisasi adalah kewenangan pengelolaan keuangan daerah atau desentralisasi fiskal. Menurut Christia dan Ispriyarso . , desentralisasi fiskal merupakan jalan bagi pemerintah daerah untuk dapat memaksimalkan potensi daerah yang dikonversikan dalam bentuk pendapatan daerah. Pendapatan daerah yang menjadi indikator pengelolaan keuangan daerah demi mewujudkan desentralisasi fiskal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan terdiri atas Pendapatan Transfer serta Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan Transfer merupakan dana yang diperoleh daerah berupa dana perimbangan yang merupakan pendapatan atas transfer dari pemerintah pusat yang berasal dari APBN sedangkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD merupakan pendapatan yang bersumber dari daerah yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta pendapatan lain-lain yang sah. Pendapatan transfer masuk dalam kelompok dana perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH). Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Pendapatan transfer merupakan sumber pendapatan daerah namun tidak mencerminkan kemandirian atas hasil pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Penyebabnya adalah pendapatan tersebut berasal dari pusat, bukan atas potensi dari daerah dan bahkan kadang dana transfer ini lebih besar dari pendapatan yang langsung bersumber dari daerah yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Soleh dan Rochmansjah. Tabel 1 Perbandingan DAU dan PAD kawasan Kedungsepur (Miliar rupia. Tahun Kabupaten Kendal Kabupaten Demak DAU PAD DAU PAD Kabupaten Semarang DAU Kabupaten Grobogan Kota Semarang Kota Salatiga PAD DAU PAD DAU PAD DAU PAD Sumber : data diolah Berdasarkan tabel 1, pendapatan transfer dari pusat masih menjadi sumber pendapatan terbesar dibandingkan dengan pendapat asli daerah di wilayah aglomerasi Kedungsepur. Hal tersebut terlihat dari tabel yang menunjukkan bahwa dana transfer berupa DAU lebih besar daripada PAD di kabupaten/kota di kawasan Kedungsepur. Padahal PAD merupakan pendapatan yang benar-benar mencerminkan bagaimana kinerja pemerintah daerah mengelola keuangan atas apa yang dimiliki oleh daerah dan PAD juga menunjukkan tingkat ketergantungan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat (Asteria, 2. Kebutuhan menggali potensi dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah juga terjadi di wilayah aglomerasi Kedungsepur. Wilayah aglomerasi Kedungsepur adalah wilayah metropolitan yang terletak di Provinsi Jawa di mana Kota Semarang sebagai kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya yang termasuk kawasan penyangga meliputi Kabupaten Kendal. Kabupaten Demak. Kabupaten Semarang. Kabupaten Grobogan, dan Kota Salatiga. Kedungsepur menjadi kawasan strategis nasional yang ditetapkan melalui PP No 26 Tahun 2008 tentang RTRWN. Jika dilihat dari jumlah penduduk, pada tahun 2020, jumlah penduduk di kawasan Kedungsepur yang terdiri dari 6 . kabupaten/kota adalah sebesar 6. Kondisi di wilayah aglomerasi Kedungsepur menciptakan perbedaan dari tiap kabupaten/kota dalam hal pengelolaan pendapatan asli masing-masing daerah. Contoh dari perbedaan pengelolaan pendapatan asli daerah terlihat dari kontribusi pajak daerah dan retribusi Page | 177 Journal of Law. Administration, and Social Science Volume 3 No. 2, 2023 daerah serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan antar daerah yang disajikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Pada tahun 2021 sebagai contoh, penerimaan PAD terbesar dimiliki Kota Semarang dengan total 2,385. 94 miliar. Pajak, retribusi serta hasil pengelolaan kekayaan daerah menyumbang sekitar 67. Kabupaten Grobogan menjadi Kabupaten dengan tingkat kontribusi pajak, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah terkecil sebesar 32. Pemerintah daerah Kabupaten/Kota di wilayah aglomerasi Kedungsepur tentunya menggunakan strategi yang berbeda untuk meningkatkan penerimaan asli daerah sehingga perlu diketahui faktor-faktor yang berpengaruh dalam peningkatan pendapatan asli daerah. Berbagai penelitian telah dilakukan untuk mengetahui faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah. Hibzon . menyatakan bahwa jumlah penduduk memiliki hubungan positif dan berpengaruh nyata terhadap PAD, sedangkan Batik . berpendapat bahwa jumlah penduduk tidak berpengaruh terhadap PAD. Kaitannya dengan komponen PAD yaitu pajak daerah dan retribusi daerah serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kireina dan Octaviani . mengutarakan bahwa ketiga komponen tersebut berpengaruh positif terhadap PAD. Berbeda dengan Kireina dan Octaviani . Alief dan Kurniawati . menyatakan bahwa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak berpengaruh kepada PAD. Terdapat penelitian lain yang mengaitkan belanja modal dengan PAD belanja modal berpengaruh positif terhadap PAD (Darwanis dan Saputra, 2. sedangkan Ririn et al. menyimpulkan bahwa belanja modal tidak berpengaruh terhadap PAD. Pertumbuhan ekonomi juga memiliki keterkaitan dengan PAD yang ditunjukkan dengan hasil bahwa pertumbuhan ekonomi berpengaruh terhadap PAD (Zahari, 2. dan PAD tidak terpengaruh pertumbuhan ekonomi dari hasil penelitian (Kartika dan Drajad, 2. Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan baik permasalahan serta hasil penelitian, studi ini akan menganalisis faktor-faktor apa saja yang berpengaruh terhadap PAD di wilayah aglomerasi Kedungsepur dan menjadikan jumlah penduduk, pajak daerah dan retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, belanja modal dan pertumbuhan ekonomi sebagai variabel bebas. Tujuan penelitian adalah agar setelah diketahui faktor yang berpengaruh terhadap PAD, maka bisa menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk lebih memfokuskan kegiatan dan kebijakan kepada faktor-faktor tersebut. KAJIAN PUSTAKA Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Asli Daerah atau PAD merupakan jenis pendapatan daerah yang terdapat dalam struktur APBD dan dijelaskan secara rinci Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) komponen terdiri atas: Pajak daerah. Retribusi daerah. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan Pendapatan lain-lain yang sah. PAD adalah keseluruhan penerimaan dapat dihimpun oleh pemerintah daerah dengan ketentuan atas pemungutannya diatur melalui peraturan daerah (Suharyadi et al. , 2. PAD menunjukkan tingkat ketergantungan pemerintah daerah dan pemerintah pusat dengan artian semakin besar PAD dibandingkan dengan pendapatan transfer berupa Dana Alokasi Umum (DAU), maka semakin mandiri daerah tersebut. Selain itu. PAD juga merupakan salah satu wujud sistem desentralisasi fiskal dalam rangka mendukung otonomi daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki (Nasir, 2. Desentralisasi fiskal juga yang membuat pemerintah daerah Page | 178 Journal of Law. Administration, and Social Science Volume 3 No. 2, 2023 harus mampu melakukan pengelolaan keuangan daerahnya masing-masing (Prasetyo et al. Jumlah Penduduk Konsep penduduk adalah semua orang yang tinggal dan berdomisili di Indonesia dalam jangka waktu 1 tahun serta yang berada di Indonesia maksimal 1 tahun dan bertujuan untuk menetap di Indonesia (BPS, 2. Selain dari sisi kependudukan, jumlah penduduk juga memiliki peranan terhadap perekonomian. Jumlah penduduk dapat berdampak terhadap perekonomian dalam hal pertumbuhan ekonomi karena penduduk memiliki peran sebagai pelaku ekonomi (Zein, 2. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak daerah dibagi menjadi 2 . jenis yaitu pajak daerah yang ditetapkan langsung oleh pemerintah daerah dan pajak daerah yang peraturannya ditetapkan oleh pemerintah pusat dan dikelola oleh daerah (BPS, 2. Pajak daerah akan digunakan oleh pemerintah daerah sebagai komponen pendapatan asli daerah yang berguna untuk membiayai pembangunan daerah serta penyelenggaraan administrasi dan pelayanan pemerintah daerah (Prabawa, 2. Retribusi merupakan pos penyusun PAD dalam struktur APBD selain pajak daerah yang memiliki pengertian menurut UU HKPD yaitu pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sehubungan dengan layanan ataupun jasa yang diberikan untuk pribadi maupun badan. Jenis retribusi daerah antara lain retribusi jasa umum dikenakan atas layanan umum yang diberikan pemerintah daerah seperti Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Fuad dan Hapsari, 2. , retribusi jasa usaha berupa retribusi yang dikenakan dalam hal mendukung kemampuan berusaha seperti retribusi obyek wisata yang dikenakan atas kunjungan wisatawan di suatu tempat wisata (Putri dan Drifanda, 2. dan retribusi perizinan. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Lainnya yang Dipisahkan Salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah selain pajak daerah dan retribusi daerah adalah hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan. Badan Pusat Statistik . menyatakan jenis hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan serta pendapatan lain-lain yang sah berupa bagian laba BUMN dan pendapatan dari dinas setempat. (Nasir, 2. menambahkan pula bahwa jenis-jenis pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan antara Bagian laba BUMN. Bagian laba lembaga keuangan bank. Bagian laba lembaga keuangan non bank. Bagian laba atas penyertaan modal maupun investasi Pengelolaan kekayaan daerah memiliki kontribusi terhadap PAD. Kontribusi tersebut ditunjukkan melalui rasio yang dihitung atas realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah dengan realisasi PAD (Mulyani dan Ramdini, 2. Belanja Modal Dalam menjalankan kegiatan pemerintahan, pemerintah daerah menetapkan jumlah belanja yang dikeluarkan dalam struktur APBD. Belanja oleh pemerintah daerah ini salah satunya adalah belanja modal. Menurut Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, belanja modal adalah bentuk pengeluaran yang dilakukan pemerintah baik pusat maupun daerah atas pembelian aset dalam satu tahun anggaran dan dapat berupa pembelian tanah dan bangunan (Darwanis dan Saputra, 2. Menurut Ririn et al. , belanja modal menstimulasi masyarakat untuk patuh dalam rangka memenuhi kewajiban penyetoran pajak daerah serta retribusi daerah. Hal ini disebabkan karena saat pemerintah daerah mampu secara efisien mengelola belanja modal, maka output yang dihasilkan berupa bangunan serta fasilitas-fasilitas lain akan memuaskan dan masyarakat yang menikmati fasilitas tersebut akan secara sukarela menyetorkan pajak dan retribusi sebagai suatu bentuk timbal balik. Page | 179 Journal of Law. Administration, and Social Science Volume 3 No. 2, 2023 Pertumbuhan Ekonomi Pertumbuhan ekonomi merupakan variabel kenaikan produksi barang dan/atau jasa dilihat dari nilai pendapatan tahun berjalan dengan pendapatan tahun sebelumnya (BPS, 2. Di lingkup pemerintah daerah, pertumbuhan ekonomi menggunakan nilai Produk Domestik Regional Bruto atau PDRB atas dasar harga konstan dan PDRB ini menggambarkan perekonomian di daerah tersebut (Hikmahyanti dan Soelistyo, 2. Pertumbuhan ekonomi menjadi suatu acuan atau indikator yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mendiami suatu daerah tersebut (Wadjaudje et , 2. Pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu bentuk evaluasi atas kebijakan yang diambil pemerintah dalam hal ekonomi (Wibowo dan Monalisa, 2. Penelitian Terdahulu dan Hipotesis Berbagai penelitian untuk melihat faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD) telah banyak dilakukan. Dumairy . dalam Zein . menyatakan bahwa jumlah penduduk berpengaruh terhadap PAD melalui peningkatan pajak dan retribusi. Namun demikian, penelitian tersebut juga mengalami pertentangan karena ditemukan penelitian yang menunjukkan bahwa jumlah penduduk tidak berpengaruh terhadap PAD. Pertentangan tersebut dikemukakan oleh Batik . Jatmiko dan Wicaksono . , dan Prasetyo et al. Bergeser pada faktor lain yaitu pajak daerah dan retribusi daerah, banyak penelitian dilakukan dengan hasil bahwa pajak daerah dan retribusi daerah berpengaruh terhadap PAD. Hal ini diungkapkan oleh Asteria . Kireina dan Octaviani . Prabawa . serta Fuad dan Hapsari . yang menyatakan bahwa pengaruh pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PAD disebabkan oleh kedua hal tersebut yang merupakan komponen penyusun PAD. Hal yang sama juga ditunjukkan oleh komponen penyusun PAD yang lain yaitu hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Apriani et al. didukung oleh Nuzulistyan et al. serta Kireina dan Octaviani . menunjukkan bahwa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berpengaruh positif dan signifikan terhadap PAD. Namun demikian. Alief dan Kurniawati . memiliki temuan lain yaitu hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak berpengaruh terhadap PAD. Hasil ini sejalan dengan Hafandi dan Romandhon . serta Sri Mulyani dan Ramdini . Alasannya dapat disebabkan oleh sumber dari kekayaan negara yang dipisahkan yaitu BUMD yang jumlahnya tidak terlalu banyak serta peran pemerintah yang dirasa masih kurang dalam hal pengelolaan. Terkait belanja modal, penelitian yang dilakukan menghasilkan 2 . Saputra et al. menyatakan bahwa belanja modal berpengaruh signifikan terhadap PAD. Hasil yang sama juga diperoleh oleh Nugroho dan Rohman . dan Darwanis dan Saputra . Namun, menurut Ririn et al. belanja modal tidak berpengaruh terhadap PAD. Penelitian ini bertentangan dengan pernyataan yang menunjukkan bahwa belanja modal berpengaruh terhadap PAD karena meski belanja modal meningkatkan investasi yang akan mengarah kepada peningkatan PAD tetapi jika pemerintah daerah tidak secara efektif dan efisien mengelola belanja modal yang telah dianggarkan, maka secara otomatis PAD tidak akan Lebih lanjut lagi jika melihat pengaruh pertumbuhan ekonomi terhadap PAD. Zahari . menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi berpengaruh terhadap PAD. Hal tersebut didasarkan pada fakta bahwa pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan komponen penyusun PAD seperti pajak dan retribusi daerah. Pendapat ini didukung oleh Fadli . dengan pernyataan bahwa pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan kemampuan membayar pajak. Namun. Sirait . dan Kartika dan Drajad . memiliki pendapat yang berbeda yaitu pertumbuhan ekonomi tidak berpengaruh terhadap PAD. Bahkan Kartika dan Drajad, . menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi memiliki kecenderungan negatif terhadap PAD Page | 180 Journal of Law. Administration, and Social Science Volume 3 No. 2, 2023 dengan dasar bahwa kurangnya kesadaran dan keengganan masyarakat dalam membayar pajak. Selain itu dengan pertumbuhan ekonomi maka muncul potensi kalah saing antara industri lokal dengan industri luar negeri yang berasal dari investasi sehingga tidak berpengaruh dan mungkin akan mengurangi PAD. Berdasarkan teori serta penelitian terdahulu, maka hipotesis penelitian dirumuskan sebagai berikut: H1: Jumlah Penduduk berpengaruh positif dan signifikan terhadap PAD H2: Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berpengaruh positif dan signifikan terhadap PAD H3: Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan berpengaruh positif dan signifikan terhadap PAD H4: Belanja Modal berpengaruh positif dan signifikan terhadap PAD H5: Pertumbuhan Ekonomi berpengaruh positif dan signifikan terhadap PAD METODE Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif bersifat deskriptif yang menurut Sugiyono . , pendekatan kuantitatif sebagai salah satu pendekatan untuk menguji hipotesis dengan meneliti sampel ataupun populasi dengan menggunakan metode analisis statistik. Pendekatan kuantitatif digunakan untuk mengetahui pengaruh dari variabel bebas terhadap variable terikat. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah pendapatan asli daerah (PAD) dengan variabel bebas antara lain jumlah penduduk, pajak daerah dan retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, belanja modal serta pertumbuhan ekonomi. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder dengan bentuk data panel yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Data panel merupakan gabungan dari data cross-section yang meliputi data variabel terikat dan variabel bebas atas daerah aglomerasi Kedungsepur yang terdiri dari Kota Semarang. Kabupaten Semarang. Kabupaten Demak. Kabupaten Kendal. Kabupaten Grobogan dan Kota Salatiga untuk tahun 2016 hingga 2021 yang merupakan data time series. Kerangka pemikiran dalam penelitian ini adalah melihat pengaruh variabel bebas . umlah penduduk, pajak daerah dan retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, belanja modal serta pertumbuhan ekonom. terhadap variabel terikat . endapatan asli daera. dengan rancangan penelitian sebagai berikut: Gambar 1. Kerangka Pemikiran Dalam penelitian ini, model regresi data panel digunakan sebagai teknis analisis data. Model regresi data panel ini memiliki 3 . pendekatan model regresi yaitu Common Effect Model (CEM)/Pooled Least Square (PLS). Fixed Effect Model (FEM). Random Effect Model (REM). Diantara ketiga model regresi tersebut, dalam menentukan model terbaik adalah dengan melakukan Uji Chow. Uji Lagrange, dan Uji Hausman. Setelah model terbaik diperoleh kemudian dilanjutkan dengan melakukan pengujian asumsi klasik antara lain uji normalitas, uji Page | 181 Journal of Law. Administration, and Social Science Volume 3 No. 2, 2023 multikolinearitas, uji heteroskedastisitas, dan uji autokorelasi. Selain pengujian spesifikasi model dan uji asumsi klasik, dilakukan pula uji statistik F, uji statistik t, dan pengamatan koefisien determinasi (R. Bentuk persamaan linear yang diterapkan dalam penelitian ini dapat dijabarkan sebagai berikut: lpadit = 0 1ljmlpdkit 2lpjkrtbit 3lpengkdit 4lbmdit 5pertekoit A Keterangan : Pendapatan Asli Daerah . ogaritma natura. : Konstanta 1, 2,A 5 : Koefisien : Jumlah Penduduk : Pajak Daerah dan Retribusi Daerah . ogaritma natura. : Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah . ogaritma natura. : Belanja Modal . ogaritma natura. : Pertumbuhan Ekonomi : koefisien error HASIL DAN PEMBAHASAN Deskripsi Variabel Penelitian Berdasarkan data sekunder yang dihimpun berupa realisasi PAD, jumlah penduduk, realisasi pajak daerah dan retribusi daerah, realisasi hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, realisasi belanja modal serta pertumbuhan ekonomi pada periode 2016 hingga 2021 di wilayah aglomerasi Kedungsepur, diperoleh gambaran deskriptif sebagai berikut: Tabel 2 Gambaran Deskriptif Variabel Penelitian Variabel Obs Mean Std. Dev. Min Max 11E 08 15E 08 04E 08 39E 09 51E 08 00E 08 01E 07 68E 09 13E 07 23E 07 69E 07 41E 08 02E 08 08E 08 28E 09 Sumber : diolah menggunakan STATA 16. Data Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah aglomerasi Kedungsepur selama tahun 2016-2021 memiliki rata-rata sebesar Rp611,420,555,556 dengan standar deviasi sebesar Rp614,634,624,146. Untuk variabel jumlah penduduk di wilayah aglomerasi Kedungsepur, selama tahun 2016-2021 memiliki rata-rata sebesar 1,085,186 dengan standar deviasi sebesar 479,933. Variabel komponen dari PAD yaitu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selama tahun 2016-2021 memiliki rata-rata sebesar Rp351,191,388,889 dengan standar deviasi sebesar Rp499,671,060,925 dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan di wilayah aglomerasi Kedungsepur selama tahun 2016-2021 memiliki rata-rata sebesar Rp21,314,722,222 dengan standar deviasi sebesar Rp12,315,477,947. Sedangkan Belanja Modal dan pertumbuhan ekonomi di wilayah aglomerasi Kedungsepur selama tahun 2016-2021 masing-masing memiliki rata-rata sebesar Rp440,756,388,888 dan 4. 15% dengan standar deviasi sebesar Rp301,710,813,889 dan 2. Dihubungkan dengan data di tiap Kabupaten/Kota. Kota Semarang menjadi wilayah dengan nilai PAD (Rp2. 385 triliu. Jumlah Penduduk . ,814,. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Rp1. 675 triliu. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (Rp66. Belanja Modal (Rp1. 275 triliu. , dan Pertumbuhan Ekonomi terbesar . 81%). Selain itu pada setiap variabel, nilai maksimal tersebut terjadi di tahun yang berbeda. Selanjutnya. Page | 182 Journal of Law. Administration, and Social Science Volume 3 No. 2, 2023 Kota Salatiga menjadi wilayah yang memiliki nilai terkecil dalam hal PAD (Rp203. 77 milia. Jumlah Penduduk . Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Rp60. 14 milia. Kabupaten Semarang menjadi wilayah dengan nilai Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Pertumbuhan Ekonomi terkecil yaitu masing-masing sebesar Rp9. 87 miliar . 67% serta Kabupaten Kendal menjadi wilayah dengan nilai Belanja Modal terkecil yaitu masing-masing sebesar Rp208. 46 miliar dan tercatat pada tahun 2020. Uji Spesifikasi Model Analisis regresi dengan tipe data berupa data panel memerlukan penentuan model regresi mana yang terbaik di antara Common Effect Model (CEM)/Pooled Least Square (PLS). Fixed Effect Model (FEM) dan Random Effect Model (REM). Tabel 3 Koefisien Determinan (R ) dan Signifikansi Variabel antar model Nama Uji P-Value Interpretasi F-Test (Uji Cho. Fixed Effect Model lebih baik daripada Common Effect Model Uji Hausman 5407 Random Effect Model lebih baik daripada Fixed Effect Model Uji Lagrange Multiplier 0000 Common Effect Model lebih baik Test daripada Random Effect Model Sumber : diolah menggunakan STATA 16. Berdasarkan ketiga uji tersebut, ditemukan kondisi bahwa model CEM. FEM. REM saling mengalahkan. Pemilihan model regresi yang akan digunakan kemudian berlanjut atas dasar nilai koefisien determinasi (R. antar model karena koefisien determinasi menunjukkan kecocokan model serta signifikansi variabel bebas terhadap variabel terikat dengan membandingkan hasil dari tiap model yang ditunjukkan dari tabel berikut: Tabel 4 Koefisien Determinan (R. dan Signifikansi Variabel antar model Model Common Effect Fixed Effect Random Effect Sumber : diolah menggunakan STATA 16. Menurut tabel di atas, terlihat bahwa CEM dan REM memiliki koefisien determinan lebih baik dibanding FEM dengan nilai 0. 974 atau 97. Jika dilihat dari signifikansi variabel, metode REM lebih baik karena 3 . variabel bebas signifikan terhadap variabel terikat dibanding CEM yang hanya menunjukkan 2 variabel bebas yang signifikan. Uji Asumsi Klasik Tabel 5 Hasil Uji Asumsi Klasik PNama Uji VIF Interpretasi Value Uji Normalitas Data terdistribusi normal Page | 183 Journal of Law. Administration, and Social Science Volume 3 No. 2, 2023 Uji Heterokedastisitas Data lolos uji heteroskedastisitas atau bersifat homoskedastisitas Uji Multikolinearitas 41 Data lolos uji multikolinearitas Uji Autokorelasi Data lolos uji autokorelasi Sumber : diolah menggunakan STATA 16. Tabel di atas menunjukkan hasil pengujian asumsi klasik terhadap data yang terdiri dari uji normalitas. uji heteroskedastisitas, uji multikolinearitas, dan uji autokorelasi. Distribusi data diuji melalui uji normalitas model Skewness/Kurtosis tests dengan hasil pengujian menunjukkan data normal dengan nilai Prob>chi2 = 0. Uji heteroskedastisitas menggunakan Breusch-Pagan/Cook-Weisberg dengan hasil pengujian menunjukkan nilai Prob>chi2=0. 4850 sehingga dapat dikatakan bahwa data Hasil uji multikolinearitas menunjukkan nilai 2. 41 sehingga data tidak multikol karena nilai vif < 10. Uji uji multikolinearitas menggunakan model Wooldridge tests untuk melihat adanya error antar periode pada data yang digunakan. Pengujian autokorelasi pada data menunjukkan nilai 0. 1413 (>0. sehingga data bebas dari autokorelasi. Regresi Data Panel Random Effect Model Tabel 6 Hasil Regresi Random Effect Model Rsquare Prob > F Coef Std. Err. P>. Sumber : diolah menggunakan STATA 16. Melalui Tabel 3 diketahui bahwa nilai F-hitung regresi sebesar 1124. 58 serta nilai probabilitas F sebesar 0,0000. Sesuai dengan konsep uji statistik F yaitu saat nilai probabilitas F <0. 05, maka gagal tolak H0 atau variabel bebas secara bersama-sama atau simultan berpengaruh signifikan terhadap variabel bebas. Model regresi tersebut juga menunjukkan nilai koefisien determinasi . 4% yang dapat diartikan bahwa variabel bebas (Jumlah Penduduk. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan. Belanja Modal dan Pertumbuhan Ekonom. mampu mengukur variabel terikat (PAD) sebesar 97,4% Sementara itu, 2,6% sisanya dijelaskan oleh variabel lain di luar model. Berdasarkan hasil regresi, model yang digunakan dalam penelitian ini dapat dijelaskan melalui persamaan sebagai berikut lpad = 2. 1318727lbmd Ae 0. Pengaruh Jumlah Penduduk terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Hipotesis pertama yang menyatakan bahwa jumlah penduduk berpengaruh positif dan signifikan terhadap PAD tidak diterima jika melihat hasil penelitian. Hasil regresi menunjukkan koefisien dari variabel jumlah penduduk sebesar 0. Koefisien ini memiliki arti bahwa setiap 1% kenaikan dari jumlah penduduk di wilayah aglomerasi Kedungsepur, maka PAD akan naik sebesar 0. 0134864% dengan syarat variabel lain tetap. Selanjutnya jika dilihat dari uji Page | 184 Journal of Law. Administration, and Social Science Volume 3 No. 2, 2023 statistik t atau nilai probabilitasnya, variabel jumlah penduduk tidak berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan asli daerah dengan nilai 0. 736 atau lebih dari . Hasil ini menunjukkan bahwa adanya peningkatan jumlah penduduk tidak langsung meningkatkan PAD karena tidak semua penduduk di wilayah aglomerasi Kedungsepur terkait langsung dengan komponen PAD, seperti pajak dan retribusi daerah. Hasil penelitian ini bertentangan dengan Dumairy . dalam Zein . yang mengungkapkan bahwa jumlah penduduk dapat menaikkan daya beli dan daya beli ini meningkatkan pendapatan sehingga pendapatan pemerintah meningkat melalui pajak dan retribusi. Meski bertentangan, hasil penelitian ini sesuai dengan apa yang ditemukan oleh Batik . Jatmiko dan Wicaksono . , dan Prasetyo et al. Batik . menyatakan bahwa jumlah penduduk tidak berpengaruh terhadap PAD padahal menurutnya jumlah penduduk berkaitan dengan PAD dilihat dari penduduk yang memiliki peran sebagai wajib pajak yang mana pajak daerah serta retribusi daerah merupakan komponen penyusun PAD. Jika tidak ada penduduk maka pajak maupun retribusi yang dipungut akan kurang dan pendapatan asli daerah tidak terhimpun maksimal sehingga mempengaruhi sehingga pembangunan akan terhambat karena Selain itu, hubungan jumlah penduduk terhadap PAD melalui pajak dan retribusi ini dilihat juga dari total penduduk yang menjadi wajib pajak karena hanya penduduk di usia-usia produktif yang memiliki kewajiban membayar pajak (Jatmiko dan Wicaksono, 2. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak juga mendukung tidak berpengaruhnya jumlah penduduk terhadap PAD selain juga karena pendapatan penduduk yang beragam sehingga penduduk berpenghasilan rendah cenderung mengurangi konsumsi atas barang dan jasa yang menjadi objek pajak daerah dan retribusi daerah sehingga tidak ada dampaknya kepada PAD (Prasetyo et al. , 2. Hasil penelitian lain juga diungkapkan oleh Priyono . yaitu secara parsial dan individual, jumlah penduduk tidak berpengaruh terhadap PAD. Sedangkan jumlah penduduk berpengaruh terhadap PAD dibuktikan oleh Hibzon . Hikmahyanti dan Soelistyo . , serta Bembok et al. Jumlah penduduk baik besar atau kecil memiliki pengaruh terhadap pendapatan asli daerah karena jumlah penduduk yang besar akan meningkatkan permintaan dan konsumsi atas barang dan jasa Hikmahyanti dan Soelistyo . dan apabila terdapat peningkatan jumlah penduduk maka pendapatan yang mampu dihimpun oleh pemerintah daerah akan naik namun tidak proporsional dengan alasan variasi pendapatan yang dimiliki tiap penduduk (Bembok et al. , 2. Pengaruh Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Variabel Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan hasil uji statistik t memiliki tingkat signifikan 0. 0000 atau kurang dari . yang menunjukkan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah berpengaruh signifikan terhadap PAD. Koefisien yang dimiliki sebesar 5646418 dan dapat diartikan bahwa tiap 1% kenaikan pajak daerah dan retribusi daerah meningkatkan PAD sebesar 0. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hipotesis kedua dalam penelitian berhasil diterima. Pengaruh variabel kedua ini erat kaitannya dengan pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan komponen pembentuk PAD. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan unsur penyumbang PAD terbesar (Asteria, 2. Sebagai komponen utama pembentuk PAD, pajak daerah dan retribusi berpengaruh positif terhadap tingkat PAD. Pernyataan yang sama juga dinyatakan oleh Kireina dan Octaviani . Prabawa . serta Fuad dan Hapsari . Oleh karena itu pemerintah daerah diharapkan dapat menggali semaksimal mungkin pajak daerah maupun retribusi daerah. Pajak daerah sesuai UU HKPD memiliki jumlah objek pajak yang luas dan disesuaikan dengan berbagai macam industri yang ada di daerah sesuai yang tertuang UU HKPD seperti pajak hotel pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak reklame (Fuad dan Hapsari, 2. Tentunya dalam mengumpulkan pajak daerah, pemerintah juga membutuhkan partisipasi Page | 185 Journal of Law. Administration, and Social Science Volume 3 No. 2, 2023 masyarakat dalam hal kesadaran membayar pajak. Apabila kesadaran masyarakat rendah maka jumlah pajak daerah tidak akan maksimal seperti hasil penelitian Fuad dan Hapsari . yang menyatakan bahwa pajak reklame yang berpengaruh negatif terhadap PAD karena kurangnya kesadaran masyarakat. Selain itu pajak daerah juga membutuhkan pengawasan dari pemerintah daerah layaknya komponen retribusi daerah meski terdapat perbedaan antara pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak daerah manfaatnya tidak dapat dirasakan secara langsung sedangkan retribusi daerah dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat seperti retribusi pelayanan persampahan/kebersihan (Fuad dan Hapsari, 2. Namun retribusi daerah juga berpengaruh positif salah satunya retribusi tempat wisata yang diteliti oleh Putri dan Drifanda . Pengaruh Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Menurut hasil regresi dan melalui uji statistik t, variabel Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan memiliki tingkat signifikan 0. urang dari . ) yang menunjukkan bahwa variabel tersebut berpengaruh signifikan terhadap PAD. Oleh karena itu hipotesis ketiga yang menyatakan bahwa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dapat diterima. Signifikansi variabel kemudian didukung dengan koefisien yang dimiliki 221305 dan dapat diartikan bahwa tiap 1% kenaikan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan meningkatkan PAD sebesar 0. Faktor penyebab adanya pengaruh dari variabel hasil kekayaan daerah yang dipisahkan salah satunya karena variabel ini merupakan komponen dari PAD. Pengaruh yang signifikan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah dapat mengelola dana yang ditempatkan pada BUMD, lembaga perbankan dan non perbankan serta investasi lain karena hasil pengelolaan kekayaan daerah berbentuk bagian laba. Hal ini dibuktikan dari berbagai penelitian yang memiliki hasil yang berbeda. Apriani et al. menyatakan bahwa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berpengaruh signifikan dan positif terhadap PAD. Penelitian didukung dengan kesimpulan yang sama oleh Nuzulistyan et al. serta Kireina dan Octaviani . yang menunjukkan adanya pengaruh signifikan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sedangkan pendapat mengenai hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak berpengaruh terhadap PAD salah satunya diutarakan oleh Alief dan Kurniawati . Dalam penelitiannya yang mengambil locus Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak berpengaruh signifikan terhadap PAD karena kontribusi dari BUMD dan perusahaan swasta di Provinsi Papua yang dinilai masih minim. Alasannya lainnya adalah jumlah perusahaan baik BUMD dan swasta yang masih sedikit di sebuah daerah seperti kesimpulan dari Hafandi dan Romandhon . Selain dari sisi BUMD maupun swasta. Sri Mulyani dan Ramdini . berpendapat masih kurangnya peran pemerintah daerah dalam hal menggali potensi dalam hal penyertaan modal kepada perusahaan-perusahaan yang ada di daerah baik BUMD maupun swasta sehingga hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak berpengaruh signifikan terhadap PAD. Pengaruh Belanja Modal terhadap Pendapatan Asli Daerah Hasil regresi menunjukkan koefisien dari variabel belanja modal sebesar 0. Koefisien ini memiliki arti bahwa setiap 1% kenaikan dari belanja modal maka PAD akan naik 1318727% dengan syarat variabel lain tetap. Selanjutnya jika dilihat dari uji statistik t, variabel belanja modal berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan asli daerah dengan 044 atau kurang dari . Hasil ini selaras dengan hipotesis keempat yang diajukan. Belanja modal dihubungkan dengan pembelian aset dari pemerintah berupa belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja bangunan dan gedung, belanja jalan, irigasi dan jaringan, belanja aset tetap lain serta belanja aset lainnya (Saputra et al. , 2. Hasil penelitian juga didukung oleh pendapat Nugroho dan Rohman . yang menyatakan bahwa pengaruh dari Page | 186 Journal of Law. Administration, and Social Science Volume 3 No. 2, 2023 belanja modal terhadap PAD dilihat dari hubungan bahwa PAD akan meningkat saat belanja modal bertambah, produktivitas masyarakat meningkat dan akan menarik investor datang. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Darwanis dan Saputra . yaitu belanja modal berpengaruh positif terhadap PAD. Berbeda dengan penelitian yang lain. Ririn et al. menyatakan jika belanja modal tidak berpengaruh terhadap PAD. Kesimpulan ini diambil karena belum tentu semua pemerintah daerah mampu mengelola belanja modal yang telah dianggarkan secara efektif dan efisien meski tiap-tiap pemerintah daerah mengetahui apa yang dibutuhkan oleh daerahnya. Pada akhirnya, belanja modal yang awalnya ditujukan untuk meningkatkan pembangunan dan berdampak pada kenaikan PAD menjadi tidak maksimal. Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi terhadap Pendapatan Asli Daerah Variabel Pertumbuhan Ekonomi berdasarkan hasil uji statistik t memiliki tingkat 291 atau lebih dari . yang menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak berpengaruh signifikan terhadap PAD. Koefisien yang dimiliki sebesar -0. 0101163 dan dapat diartikan bahwa tiap 1% kenaikan pertumbuhan ekonomi menurunkan PAD sebesar 0101163% tetapi tidak signifikan. Hasil ini bertentangan dengan hipotesis yang diajukan yaitu pertumbuhan ekonomi berpengaruh positif dan signifikan terhadap PAD. Selain itu, hasil penelitian juga bertentangan dengan pengertian pertumbuhan ekonomi yaitu pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator keberhasilan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam lingkup pemerintah daerah, ekonomi yang meningkat ditunjukkan melalui Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga konstan (PDRB ADHK) yang bertambah dari tahun sebelumnya. Peningkatan PDRB ini akan selaras dengan kesejahteraan masyarakat ditunjukkan dengan pendapatan serta konsumsi yang meningkat. Pertumbuhan ekonomi juga seharusnya selaras dengan peningkatan kegiatan ekonomi yang menyebabkan objek pajak dan retribusi daerah yang meningkat (Zahari, 2. Pengaruh pertumbuhan ekonomi terhadap PAD berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan atas dasar kebijakan yang berfokus kepada sektor-sektor yang memiliki kaitan erat terhadap pendapatan asli daerah (Desmawati et al. , 2. Terkadang pertumbuhan ekonomi tidak berpengaruh terhadap tiap komponen penyusun PAD seperti pajak (Sirait, 2. Namun pernyataan tersebut disanggah oleh Fadli . yang menyebut saat pertumbuhan ekonomi meningkat dengan meningkatnya nilai tambah ekonomi, maka masyarakat dinilai akan lebih mampu untuk membayar pajak. Tetapi berdasarkan pendapat-pendapat mengenai pertumbuhan ekonomi yang berpengaruh terhadap PAD, ditemukan pula hasil penelitian yang sesuai dengan hasil penelitian ini yaitu pertumbuhan ekonomi tidak berpengaruh dan cenderung negatif terhadap PAD. Hasil penelitian itu diutarakan oleh Kartika dan Drajad . dengan dasar bahwa memang pertumbuhan ekonomi meningkatkan pembangunan yang menyebabkan tersedianya sarana dan prasarana bagi masyarakat sehingga pendapatan meningkat dan dapat menarik investor. Namun pertumbuhan ekonomi di suatu daerah akan turun dan tidak mempengaruhi PAD saat industri lokal kalah dalam persaingan dengan industri luar negeri maupun industri daerah lain. Selain itu, peningkatan kegiatan ekonomi dinilai tidak memiliki pengaruh signifikan disebabkan oleh keengganan masyarakat dalam mengkonsumsi barang dan jasa serta pertumbuhan ekonomi tidak meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak serta retribusi yang merupakan komponen dari PAD. PENUTUP Simpulan Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil yang menunjukkan bahwa jumlah penduduk tidak berpengaruh terhadap PAD di wilayah aglomerasi Kedungsepur. Hal ini dapat Page | 187 Journal of Law. Administration, and Social Science Volume 3 No. 2, 2023 diartikan bahwa peningkatan jumlah penduduk tidak langsung meningkatkan PAD. Hal yang mendukung hasil ini adalah tidak semua penduduk di wilayah aglomerasi Kedungsepur terkait langsung dengan komponen PAD, seperti pajak dan retribusi sehingga saat jumlah penduduk meningkat, maka PAD cenderung tetap. Variabel pajak daerah dan retribusi daerah serta variabel hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berpengaruh positif dan signifikan terhadap PAD di wilayah aglomerasi Kedungsepur. Hasil ini ditujukkan dengan kontribusi pajak, retribusi daerah serta hasil pengelolaan kekayaan daerah pada tahun 2021 sebesar 63% dari keseluruhan total PAD di 6 . Kabupaten/Kota. Meski belum mencapai 50% kontribusi, namun Kabupaten/Kota di wilayah Kedungsepur telah mampu menggali potensi pajak dan retribusi serta mampu mengelola pendapatan yang bersumber dari badan usaha baik milik daerah maupun swasta. Variabel belanja modal berpengaruh positif dan signifikan terhadap PAD di wilayah aglomerasi Kedungsepur. Pengaruh ini membuktikan bahwa penyediaan infrastruktur di 6 . Kabupaten/Kota telah mampu menstimulasi dan mendorong masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi sehingga PAD meningkat. Sedangkan variabel pertumbuhan ekonomi tidak berpengaruh terhadap PAD di wilayah aglomerasi Kedungsepur. Peningkatan kegiatan ekonomi dinilai tidak memiliki pengaruh signifikan karena mungkin disebabkan oleh keengganan masyarakat dalam mengkonsumsi barang dan jasa serta pertumbuhan ekonomi tidak meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak yang menjadi komponen PAD. Saran Saran yang dapat diberikan kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota di wilayah aglomerasi Kedungsepur adalah fokus dalam peningkatan kesadaran masyarakat dalam hal pendapatan asli daerah. Kegiatan yang dapat diberikan adalah berupa program sosialisasi. Selain itu, pemerintah daerah Kabupaten/Kota diharapkan akan terus menggali potensi-potensi pajak dengan meningkatkan belanja pemerintah terutama belanja modal. Tujuannya agar terjadi timbal balik dari masyarakat atas penggunaan fasilitas kepada pemerintah daerah sebagai penyedia fasilitas. Masukan bagi penelitian selanjutnya adalah untuk lebih memperdalam variabel pertumbuhan ekonomi dikarenakan ada perbedaan dari teori yang ada. Penelitian dapat dilakukan di tiap Kabupaten/Kota untuk mengetahui ada faktor apa yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi tidak berpengaruh terhadap PAD di wilayah aglomerasi Kedungsepur. DAFTAR PUSTAKA