Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan KONSINYASI GANTI RUGI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM TERKAIT ADANYA SENGKETA KEPEMILIKAN Larasati Kustiani1. Sri Redjeki Slamet2. Fitria Olivia3. Henry Arianto4 Fakultas Hukum Universitas Salakanagara1 Komplek Mahkota Mas Jl. MH. Thamrin No. 12 Blok C Cikokol Kota Tangerang Ae Banten Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul2,3,4 Jl. Arjuna Utara No. Duri Kepa. Kec. Kb. Jeruk. Jakarta Barat Lkw4447@gmail. Abstract Land acquisition is a government action to obtain land for various development purposes by providing compensation, which is deposited in the District Court. This research examines the disbursement of compensation consignment for land acquisition in the event of land ownership disputes and the legal protection for landowners in the presence of ownership disputes over the consigned compensation. method of normative legal research through document studies on land acquisition for public interest and analyzed qualitatively. In the event of a land ownership dispute, for the disbursement of compensation consignment, the disputing parties must file a lawsuit to determine who is entitled to receive the compensation or through a settlement effort with mediation. The entitled party must receive legal protection, which includes preventive protection. The government must ensure land ownership affected by land acquisition before the establishment of the normative field and ensure that the disputing parties comply with the court's decision as the basis for the disbursement of the consignment. As for repressive protection, the consignment cannot be disbursed without a court ruling that determines the entitled party to the land. Keywords: consignment, land acquisition, ownership dispute Abstrak Pengadaan tanah merupakan tindakan pemerintah mendapatkan tanah untuk berbagai tujuan pembangunan dengan memberikan kompensasi, yang ganti ruginya dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri. Penelitian ini mengkaji mengenai pencairan konsinyasi ganti rugi pengadaan tanah dalam hal terdapat sengketa kepemilikan tanah dan perlindungan hukum terhadap pemilik tanah dengan adanya sengketa kepemilikan atas perolehan ganti rugi yang metode penelitian hukum normatif melalui studi dokumen Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan dianalisis secara kualitatif. Dalam hal terdapat sengketa kepemilikan tanah, maka untuk pencairan konsinyasi ganti rugi, pihak yang bersengketa harus mengajukan gugatan untuk menentukan siapa yang berhak menerima ganti rugi tersebut atau melalui upaya penyelesaian dengan perdamaian. Pihak yang berhak harus mendapat perlindungan hukum yang meliputi perlindungan preventif, pemerintah harus memastikan kepemilikan tanah yang terkena pengadaan tanah sebelum penetapan bidang nomatif dan memastikan bahwa pihak yang bersengketa mengikuti putusan pengadilan sebagai dasar pencairan konsinyasi, sedang perlindungan represif, konsinyasi tidak dapat dicairkan tanpa adanya putusan pengadilan yang menetapkan pihak yang berhak atas tanah. Kata Kunci: konsinyasi, pengadaan tanah, sengketa kepamilikan Pendahuluan kebutuhan tersebut melalui proses pengadaan tanah yang diatur oleh Undang Undang No. Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (UU No. 2/2. Proyek membutuhkan tanah, sementara lahan yang ada sangat terbatas, sehingga pembebasan tanah harus Pemerintah akan menetapkan lokasi tanah untuk memenuhi Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 1. April 2025 Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan Ketentuan Pasal 3 AuPengandaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan untuk menyediakan tanah bagi meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhakAy (UU No. 2 Tahun 2. Auyang dimaksud dengan pihak yang berhak dalam ketentuan tersebut adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanahAy (PP No. 39 Tahun 2. Pemerintah membeli tanah untuk proyek pembangunan dan lokasi ditetapkan untuk kepentingan umum, pemilik tanah hanya dapat mengalihkan kepemilikannya kepada Setelah menerima ganti rugi, pihak yang berhak harus melepaskan tanah kepada pemerintah atau instansi yang membutuhkannya (Mohammad Machfudh Zarqon. Menurut pendapat Penulis, ketentuan ini agak memaksa, pemilik tanah harus melepaskan hak atas tanah hanya kepada Pemerintah, tidak kepada pihak lain. Oleh mempertimbangkan hak pemilik tanah sesuai dengan tujuan pengadaan tanah, melindungi hak pemilik melalui ganti rugi yang layak dan Sebagai panitia yang bertanggung jawab atas pengadaan tanah. Badan Pertanahan Nasional keputusan musyawarah ini akan menjadi dasar besarnya ganti rugi. Terhadap penentuan ganti rugi tetsebut, pemilik tanah mungkin menolak ganti rugi yang ditawarkan yang mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. Hal yang demikian akan menghalangi proses pengadaan tanah, namun jika pihak yang menolak ganti rugi tidak mengajukan keberatan ke pengadilan, itu tidak akan menjadi masalah karena ketentuan hukum sudah mengatur hal tersebut. Jika pemilik tanah mengajukan keberatan menolak penetapan ganti rugi, maka keputusan pengadilan negeri atau Mahkamah Agung akan menjadi dasar ganti rugi. Namun, dalam hal tanah tidak mau tunduk terhadap keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, maka ganti kerugian Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 1. April 2025 akan dititipkan di pengadilan negeri setempat . Terdapat beberapa kasus konsinyasi ganti rugi yang tanah masih dipersengketakan kepemilikan-nya seperti pada tanah untuk jalur LRT, dalam proyek tol Cisumdawu atau pada pengadaan tanah proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. Dalam hal ini masih belum jelas siapa yang berhak Pada dasarnya pencairan konsinyasi hanya dapat dilakukan oleh pemilik tanah di kepaniteraan Pengadilan Negeri disertai dengan surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bitung Kelas IB). Pelaksanaan ketentuan ini tentunya akan menjadi tidak mudah ketika masih terdapat sengketa kepemilikan atas tanah. Mengamati hal tersebut, menurut Penulis perlu dilakukan penelitian lebih lanjut terhadap hal tersebut. Bagaimana pencairan konsinyasi ganti rugi pengadaan tanah dalam hal terdapat sengketa kepemilikan tanah? Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik tanah dengan adanya sengketa kepemilikan atas perolehan ganti rugi yang dikonsinyasikan di Pengadilan? Metode Penelitian Penelitian hukum normatif atau doktrinal dilakukan dengan menggunakan bahan Penelitian normatif melakukan penelusuran literatur dan peraturan mengenai konsinyasi pengadaan tanah. Pendekatan perundang-undangan . tatue approac. dan pendekatan konseptual . onseptual approac. terhadap aturan hukum dan regulasi digunakan (Soerjono Soekanto dan Sri Mamudj. Data sekunder dalam penelitian ini bersumber dari : Bahan hukum primer: UU No. 2 Tahun 2012. KUHPerdata. Perma No. 3 Tahun 2016 jo Perma No. 2 Tahun 2021 tentang. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 jo Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2023, dan Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan Bahan hukum sekunder: jurnal, makalah, buku, dan karya ilmiah para ahli. Bahan hukum tersier, meliputi kamus, dan harian surat kabar online. Dalam rangka mengumpulkan bahan hukum untuk penelitian ini, dilakukan penelusuran perpustakaan dan media online, dan tinjauan literatur dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder seperti perundang-undangan, pengadilan, buku-buku hukum, jurnal, dan hasil- hasil penelitian hukum-dan juga dengan cara membaca, melihat, menyimak, dan menelusuri bahan hukum secara online Data yang diperoleh dari penelitian kualitatif dengan memberikan gambaran yang yang diteliti. Negeri sebagai pembayaran adalah atas tanggungan kreditor, penawaran diikuti dengan penitipan tersebut berlaku sebagai pembayaran debitor dan membebaskan debitor dari utangnya. Selain itu, debitor akan menggungat kreditor di Pengadilan Negeri jika kreditor mengajukan konsinyasi, menurut Pasal 1405 KUHPerdata, "untuk diperlukan adanya penerimaan dari kreditor atau keputusan hakim yang mengatakan sahnya penawaran dan penitipan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum mutlakAy (Aartje Tehupeiory, 2. Bab ketiga. Bab IV, berbicara tentang penghapusan perjanjian, menyatakan, "Jika kreditor menolak pembayaran, maka debitor dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas apa yang diutangnya, dan jika kreditor juga menolaknya, menitipkan uang atau barangnya kepada pengadilan. Penawaran ini, diikuti dengan penitipan, membebaskan si berutang, dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu telah dilakukan dengan cara yang sah. Selain itu. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Untuk Kepentingan Umum jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 . elanjutnya dikenal sebagai Perma Penitipan Ganti Kerugia. mengatur konsinyasi atau penitipan ganti kerugia. Menurut Pasal 1 ayat . Perma No. 3/2016, AuPenitipan Ganti Kerugian penyimpanan ganti kerugian berupa uang kepada pengadilan oleh Instansi yang memerlukan tanah dalam hal pihak yang berhak menolak besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah penetapan ganti kerugian tetapi tidak mengajukan keberatan ke pengadilan, menolak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau dalam perundangundanganAy. Hasil dan Pembahasan Pencairan Konsinyasi Ganti Rugi Pengadaan Tanah Dalam Hal Terdapat Sengketa Kepemilikan Tanah Secara etimologi. Auistilah berasal dari bahasa Inggris consign, consignment yang artinya menyerahkan, mengirimkan, menyerahkan sebagai penitipan dan bahasa Belanda consigngtie yang artinya penitipan uang atau barang pada pengadilan guna pembayaran utangAy (Aartje Tehupeiory. Pada dunia bisnis dan perdagangan, penitipan barang oleh pemiik kepada pihak lain dikenal sebagai konsinyasi. Namun, dari sudut pandang KUHPerdata, memiliki arti sebagai penawaran pembayaran secara tunai yang diikuti oleh penyimpanan yang diatur dalam KUHPerdata, yang disebut sebagai "konsignatie". Dalam penelitian inai Penulis berkonsentrasi pada perspektif KUHPerdata, yaitu penitipan uang guna pembayaran pada kantor pengadilan negeri dalam hal kreditor tidak mau menerima pembayaran. Dengan mengacu pada Pasal 1404 KUHPerdata, ketentuan ini menyatakan bahwa jika kreditor menolak pembayaran dari debitor, maka debitor dapat menitipkan pembayaran di Pengadilan Negeri. Asalkan penawaran tersebut dilakukan sesuai dengan undangundang dan apa yang dititipkan di Pengadilan Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 1. April 2025 Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan Prinsip kehati-hatian dan penghormatan harus dipertimbangkan saat mengajukan konsinyasi untuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Pengadilan Negeri. Selain itu, karena penetapan ganti rugi berdampak besar pada kehidupan para pemegang hak atas tanah, konsinyasi harus perlindungan hukum yang cukup untuk mengurangi kerugian fisik maupun non-fisik yang mungkin mereka alami (Silvia Syarafina. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemegang hak atas tanah harus mengikuti proses pendaftaran tanah. Autujuan dari pendaftaran tanah adalah untuk memastikan bahwa pemegang hak atas tanah memiliki hak yang jelas atas tanah tersebut. Selain itu, pendaftaran tanah memungkinkan para pemegang hak atas tanah untuk dengan mudah membuktikan bahwa mereka memiliki hak atas tanah tersebutAy. Merujuk pada tujuan pendaftaran tanah menurut pendapat Penulis, dalam penerapan konsinyasi, pemilik tanah atau pihak yang berhak harus mendapat kepastian hukum terhadap perolehan ganti rugi yang dikonsinyasikan atas kepemilikannya atas Hal ini mengingat dalam beberapa kasus justru pemilik yang berhak tidak memperoleh haknya dalam konsinyasi karena kalah dipersidangan dalam sengketa kepemilikan. Ada dua cara untuk mendapatkan tanah untuk pembangunan untuk kepentingan umum (Muwahid, n. ), yaitu Aumelalui pelepasan hak atas tanah dan pencabutan hak atas tanah. Pelepasan hak memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan hak atas tanah melalui persetujuan dengan ganti rugi yang wajar, sedangkan pencabutan hak atas tanah mendapatkan hak atas tanah dengan upaya paksa setelah persetujuan persetujuan tidak tercapaiAy (Effendi Perangi. Cara pengadaan tanah dalam hukum pertanahan, baik untuk kepentingan umum, kepentingan pribadi tergantung Au. status tanah . ukum tanah yang . status pihak yang memerlukan Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 1. April 2025 . peruntukan tanah yang diperlukan. ada atau tidak adanya kesediaan pemilik tanah untuk menyerahkan tanah bersamaAy (Tehupeiory, 2. Selanjutnya Pasal 13 UU No. 12/2002, tahapan pengadaan adalah perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Pengadaan hak atas tanah berarti memberikan hak atas tanah kepada orang yang berhak dengan cara yang wajar dan adil, sehingga hak atas tanah tidak berlaku mutlak. Negara tidak hanya bertanggung jawab untuk melindungi hak atas tanah yang diberikan kepada rakyat, tetapi juga memiliki wewenang untuk mengatur tanah tersebut, termasuk mengambil kembali tanah yang dimiliki rakyat untuk kepentingan umum. Dalam kepentingan umum. Aupemilik tanah akan diberikan ganti rugi yang akan dilakukan melalui musyawarah dalam pelaksanaan bentuk besarnya ganti rugi yang dilakukan dengan tata cara dan mekanisme, sebagai Dilakukan secara langsung antara pemegang hak, instansi yang memerlukan tanah, dan Jika jumlah pemegang hak tidak mencukupi, musyawarah dapat dilakukan melalui perwakilan atau kuasa pemegang hak. Kuasa diberikan secara tertulis bermeterai diketahui oleh kepala desa/kelurahan atau pejabat yang berwenang. Musyawarah dipimpin oleh ketua panitia pengadaan tanahAy. Dalam hal ini AyPanitia menetapkan jenis dan jumlah ganti rugi yang disepakati jika ada kesepakatan antara pemegang hak atas tanah dan pihak yang membutuhkan tanah. Jika tidak ada kesepakatan, panitia akan menetapkan besarnya ganti rugi kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang bersangkutanAy (Aartje Tehupeiory, 2. "Dalam hal pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, atau putusan negeri/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, ganti kerugian dititipkan di pengadilan negeri setempat", kata ayat pertama Pasal 43 UndangUndang No. 2/2012. Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan Selain itu. Aukonsinyasi atau penitipan ganti rugi di Pengadilan menurut Pasal 43 ayat . juga dapat dilakukan terhadap : Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian tidak diketahui keberadaan-nya. Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian: sedang menjadi objek perkara di masih dipersengketakan kepemilikannya. diletakkan sita oleh pejabat yang menjadi jaminan di bankAy. (UU No. 2 Tahun 2. Di Pengadilan Negeri, ada tiga alasan utama untuk penitipan ganti rugi: "pertama, proyek pembangunan untuk kepentingan umum tidak dapat dipindahkan secara teknis ke tempat lain. kedua, perundingan telah berlangsung tetapi tidak mencapai konsensus. dan ketiga, jika terjadi sengketa kepemilikan setelah penetapan ganti rugi" (Muwahi. Penitipan ganti kerugian di Pengadilan Negeri membutuhkan tanah dengan mengajukan surat permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri. Surat permohonan penitipan uang ganti kerugian dilampirkan : surat keterangan dari Ketua pelaksana Pengadaan Tanah mengenai alasan penitipan ganti kerugian. nama pihak yang berhak atas ganti kerugian yang dititipkan. undangan pemberian ganti kerugian. surat-surat: Berita Acara Kesepakatan Musyawarah. Berita Acara Pihak Yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil musyawarah dan tidak mengajukan keberatan ke pengadilan. Berita Acara Pihak Yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri/ Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berita Acara Pihak yang Berhak tidak diketahui keberadaan Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 1. April 2025 . Berita Acara Pihak yang Berhak telah diundang secara patut tidak hadir dan tidak memberikan kuasa. Berita Acara Obyek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian sedang menjadi obyek perkara di . Berita Acara Obyek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian masih dipersengketakan kepemilikannya. Berita Acara Obyek Pengadaan Tanah yang akan diberikan ganti kerugian diletakkan sita oleh pejabat yang . Berita Acara Obyek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian menjadi jaminan di bank atau jaminan hutang lainnya (Manurung dkk. Dalam hal kepemilikan atas tanah yang ganti ruginya dikonsinyasikan masih terdapat sengketa kepemilikan maka diperlukan cara sengketa untuk menentukan pihak yang berhak mencairkan uang Ralf Dahrendorf dalam teorinya menyatakan penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu (Consensu. dilakukan dengan mengakui perbedaan kepentingan dan mencari titik sehingga dapat diterima oleh semua pihak terlibat dan melalui pendekatan represif dilakukan dengan cara memaksakan kehendak pihak yang lebih kuat pada pihak yang lebih lemah dalam konflik (Niswah dkk. Pada pengadaan tanah hanyalah penawaran, tidak mempunyai akibat hukum sama sekali dalam menentukan siapa pemiliknya, sehingga dalam hal konsinyasi karena masih masyarakat yang merasa dirugikan harus mengajukan gugatan untuk menentukan siapa yang berhak menerima ganti rugi tersebut dalam bentuk uang dititipkan di Pengadilan Negeri atau penyelesaian dengan perdamaian. Dalam hal penyelesaian sengketa, menurut penulis, sejalan dengan teori Ralf Dahrendorf. Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan berkekuatan hukum tetap harus menetapkan pihak yang berhak atau pihak pemilik atau bersengketa, baik perdamaian notarial maupun denhan putusan perdamaian. preventif dan represif. Perlindungan hukum terhadap pelaku untuk memungkinkan pemulihan keadaan hukum. Jenis perlindungan ini biasanya diberikan di pengadilan. Perlindungan hukum preventif mencegah sengketa terjadi, sedangkan perlindungan hukum represif memastikan keadilan dalam proses persidangan dalam sengketa hak atas tanahAy (Philipus M. Hadjo. Dalam pemerintah harus memastikan bahwa pihak yang bersengketa memiliki tanah yang terkena pengadaan sebelum penetapan bidang nomatif dan memastikan bahwa putusan pengadilan adalah dasar untuk mencabut konsinyasi. Sebaliknya, dalam perlindungan represif, konsinyasi tidak dapat dicabut sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menetapkan pihak yang berhak atas tanah. Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Yang Berhak Atas Tanah Dengan Adanya Sengketa Kepemilikan Terhadap Perolehan Ganti Rugi Yang Dikonsinyasikan Di Pengadilan Negeri Menurut Pasal 13 Undang-Undang No. 2/2012, "Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan menurut tahapan Pengadaan tanah berlangsung sesuai rencana, dan tidak ada masalah pada tahap Namun, implementasi, panitia pengadaan tanah memilih pemilik tanah yang tercantum dalam daftar nomatif untuk kepentingan umum. Karena itu, ganti rugi yang layak bagi pemegang hak atas tanah bertujuan untuk menghormati hak-hak orang yang telah memilih untuk memberikan hak atas tanahnya kepada negara. Pemegang hak atas tanah hanya memiliki satu pilihan: menyerahkan atau melepaskan hak atas tanah, seperti yang telah disebutkan sebelumnya (Rizky Amali. Dengan dititipkan di Pengadilan, maka pemerintah sudah berhak melakukan pengadaan tanah (Muhamad Galank Novriwan Hakim, 2. Dalam kepemilikan, uang konsinyasi tersebut belum dapat dicairkan dan memerlukan putusan Pengadilan untuk menentukan siapa pihak menjadi pemilik bidang tanah yang merupakan pihak yang berhak untuk memperoleh ganti rugi, sehingga tentunya harus ada penyelesaian sengketa kepemilikan Dalam hal ini putusan Pengadilan maupun perdamaian . ika terjadi perdamaia. menjadi dasar pencairan konsinyasi. Upaya untuk melindungi pihak yang berhak atas tanah yang terkena pengadaan dilakukan melalui penyelesaian sengketa, menurut Philip M. Hadjon. Auteori perlindungan hukum terdiri dari perlindungan hukum Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 1. April 2025 Kesimpulan Dalam kasus di mana ada sengketa mengenai kepemilikan tanah oleh warga masyarakat yang berhak atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pihak yang bersengketa harus mengajukan gugatan untuk menentukan siapa yang berhak atas ganti rugi, baik melalui uang yang dititipkan di Pengadilan Negeri atau melalui upaya penyelesaian dengan perdamaian. Perlindungan preventif dan represif diberikan kepada pihak yang berhak atas tanah dalam kasus sengketa kepemilikan yang dikonsinyasi di Pengadilan. Daftar Pustaka