https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 199-209 TINJAUAN FIQHIYYAH TERHADAP PENGULANGAN IJAB DAN KABUL DALAM AKAD PERKAWINAN DI KECAMATAN DOLOK Sawaluddin Siregar Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan sawaluddinsiregar@uinsyahada. Misbah Mrd Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Misbahmardia4@gmail. Article History: Received: Agustus 25, 2024 Accepted: September 24, 2024 Published: Oktober 31, 2024 Keywords: Method of Fiqhiyyah. Ijab and Kabul. Marriage Contract Abstract. This research will analyze according to fiqhiyyah method the repetition of ijab and kabul in marriage. The repetition happened because of a redaction error in the pronunciation of ijab and Kabul. In the rules of fiqhiyyah I'imal al kalam aula min ihmalili . eaning a speech is better than ignoring i. As for the type of this research, it is an empirical legal research that analyzes problems by combining legal materials . hich are secondary dat. with primary data obtained in the field. As for the results of the research that the repetition occurred in Dolok District due to the repetition of the contract which is clear if linked to the rules of fiqhiyyah it includes wasting a speech, but the repetition is caused to strengthen the first ijab and kabul so that he does not ignore the first ijab and Kabul. Abstrak. Penelitian ini akan menganalisis sesuai kaedah fiqhiyyah berlakunya pengulangan ijab dan kabul dalam Pengulangan itu terjadi karna salah redaksi dalam pengucapan ijab dan Kabul. Dalam kaidah fiqhiyyah IAoimal al kalam aula min ihmalili . emaknai sebuah ucapan lebih baik dari pada mengabaikanny. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris menganalisi permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahanbahan hukum . ang merupakan data sekunde. dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Adapun hasil penelitian bahwa pengulangan tersebut terjadi di Kecamatan Dolok dikarenakan pengulangan akad yang sudah jelas jika dikaitkan kepada kaidah fiqhiyyah itu termasuk mensiasiakan suatu ucapan, tetapi pengulangan itu di sebabkan untuk menguatkan ijab dan kabul pertama sehingga iya tidak mengabaikan ijab dan kabul pertama PENDAHULUAN Ulama fuqaha memberi beragam pengertian atau definisi tentang Perbedaan itu tidaklah menunjukkan pertentangan yang tajam. Namun hanya perbedaan sudut pandang sahaja. Secara etimologi kata AunikahAy . IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Tinjauan Fiqhiyyah Terhadap Pengulangan Ijab Dan Kabul Dalam AkadA| Sawaluddin Siregar. Misbah Mrd sinonim dengan kata AuzawajAy. Nikah menurut bahasa mempunyai arti sebenarnya . yakni AudhamAy yang berarti menghimpit, menindih atau berkumpul (Malisi, 2. Nikah mempunyai arti kiasan yakni Au wathay yang berarti AusetubuhAy atau AuaqadAy yang berarti mengadakan perjanjian pernikahan. Sedangkan shigat adalah ucapan ketika saat ijab qabul sebagai sarana akad nikah. Shigat ditandai dengan bentuk ucapan dari orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada calon mempelai pria. Orang tua wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seseorang pria yang dikenal dengan ijab. Kemudian catin pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi lebih dikenal dengan istilah kabul. Walhasil, ijab kabul merupakan ucapan sepakat antara kedua belah pihak antara wali dan mempelai pria (Masuk et al. , 2. Selanjutnya ijab kabul pernikahan pada hakikatnya adalah ikrar dari calon istri melalui walinya. Kepada calon suami untuk hidup bersama, selangkah, seirama, seiring jalan, guna mewujudkan keluarga sakinah, dengan melaksanakan segala kewajiban masing-masing. Kata ijab seakar dengan kata wajib, sehingga ijab dapat berarti Aumewujudkan suatu kewajiban. Yakni sebuah usaha sekuat kemampuan untuk membangun rumah tangga sakinah. Penyerahan dari istri disambut dengan qabul . dari calon suami. Dalam mempertegas ikrar, serah terima dalam pandangan imam SyafiAoi tidak sah kecuali menggunakan dengan kalimat Allah, yang disabdanya. Auhubungan seks kalian menjadi halal atas dasar kalimat AllahAy. Kalimat Allah yang dimaksud adalah kedua lafaz . nikah dan zawaj . yang digunajan Al-QurAoan. Ulama-ulama ini tidak menilai sah lafaz ijab dan kabul AukepemilikanAy. AupenganugrahanAy. Karena kata-kata tersebut tidak digunakan al-QurAoan, sekaligus tidak mencerminkan hubungan suami istri yang dikehendaki oleh- Nya. Temuan di lapangan pada kecamatan Dolok tentang ijab Kabul dalam perkawinan adanya pengulangan terhadap ijab dan kabul. Terkadang pengulangan itu terjadi hingga dua, tiga kali lebih. Sehingga menimbulkan dampak pada calon suami seperti gugup dan melemahnya metal. Sekilas . IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 199-209 diperhatikan seperti adanya dipersulit dalam ijab dan Kabul (Siregar, 2. Ulama fiqh bersepakat bahwa orang asing . ukan ara. yang tidak mampu mengucapkan bahasa arab, sah melakukan akad nikah dengan menggunakan bahasanya sendiri yang ia pahami sendiri. Karena yang dipandang dalam akad itu maknanya. Karena ia tidak mampu berbahasa Arab maka gugurlah kewajiban untuk mengucapkan bahasa Arab, sebagaimana layaknya orang Orang tersebut harus mengucapkan kata yang bermakna AutazwijyAy . engawinkan atau AuinkahAy . sekarang makna tersebut mencakup makna kata yang terkandung didalam bahasa Arab AeNya (Rasyid & Siregar, 2. Pengulangan ijab dan kabul yang terjadi di Kecamatan Dolok seharusnya tidak perlu diulang. Karena apa yang telah di sampaikan oleh seorang wali yaitu ijab dan ikrar penerimaan dari calon suami yaitu kabul sudah pas dan sesuai dengan lafaz yang sudah ditentukan. Hanya saja pada saat calon suami mengikrarkan kabul ia kurang meninggikan volume suaranya, itu dapat membuat adanya pengulangan akad atau ijab dan kabul. Sedangkan ketentuan ijab dan kabul dilakukan didalam satu majelis, dan tidak boleh ada jarak yang lama antara ijab dan kabul yang merusak kesatuan akad dan kelangsungan akad, dan masing-masing ijab dan kabul dapat didengar dengan baik oleh kedua belah pihak dan dua orang saksi (Misbah Mardiah. Sawaluddin Siregar, 2. Dalam kaidah fiqh iAoimal al kalam aula min ihmalihi . enerapakan kalimat lebih utama dari pada pengabaianny. , terhadap adanya pengulangan ijab dan qabul dalam suatu perkawinan dipandang penting, karena menurut kaidah fiqhiyyah diatas bahwa setiap perkataan atau ucapan lebih baik dimaknai dari pada diabaikan. Jika kaidah fiqhiyyah ini di kaitkan kepada ijab dan kabul yang diulang. Maka adanya pengabaian terhadap ijab dan kabul Sehingga menetapkan keabsahan ijab dan kabul dalam perkawinan. Ijab dan kabul yang manakah yang menjadikan seorang pria dan wanita bisa dikatakan sudah melakukan perkawinan . ahmat ramdhani, hosen, puji pratiwi, 2. IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Tinjauan Fiqhiyyah Terhadap Pengulangan Ijab Dan Kabul Dalam AkadA| Sawaluddin Siregar. Misbah Mrd METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris menganalisi permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum . ang merupakan data sekunde. dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Pendekatan dalam penelitian ini adalah studi kasus terhadap pengulangan ijab dan kabul. Sedangkan tehnik pengumpulan data ialah observasi . dan interview . PEMBAHASAN DAN HASILPENELITIAN Pengertian Kaidah Fiqhiyyah Arti kaidah iAoimal al kalam aula min ihmalih adalah memfungsikan ucapan lebih baik dari pada menghilangkannya atau memberlakukan kalam . sesuai tuntutan makna, lebih di prioritaskan dara pada Memfungsikan sebuah ucapan dengan cara memberikan hukum yang sesuai dengan konsekuensi ucapan tersebut. Ucapan yang disamapaikan oleh seseorang seringkali memunculkan beragam penafsiran . Tafsir yang beragam dapat ditimbulkan karena ada tinjuan makna hakiki . dan makna majazi . (Ikram Taefuri. Demikian pula dalam upaya implimentasinya, ada dua peluang kemungkinan terjadinya penafsiran, adakalanya kalam dapat diterapkan sesuai dengan tuntutan maknanya . Aoma. , atau dapat pula di dis-fungsikan tanpa arti sama sekali . karena disebabkan beberapa faktor yang Kaidah ini sangat berkaitan sekali serta jelas memiliki pengaruh pada masalah-masalah dasar tentang perintah perintah syariat dan ini semua menunjukkan kita dari kepentingan kaidah dan Arti memfungsikan ucapan: atau memberikan hukum yang berfaedah sesuai kepentingan bahasa. IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 199-209 Menghilangkan ucapan: tidak melakukan hati dari perbuatan dengan menghilangkan kepentingannya dan isi kandungannya. Sesungguhnya lafaz yang muncul pada posisi pensyariatan atau perubahan jika penetapan dan penambahan, bahwa kepentingan kaidah ini bergantung atau sesuai dengan kebenaran akan suatu perintah ini adalah suatu perkara yang pentingpara umat, karena kebenaran perkataan adalah awal dijadikannya seluruh kaidah tanpa terkecuali (Masuk et al. , 2. Untuk penerapan dari kaidah Aumemberlakukan kalam . mendisfungsikannyaAy. Jadi, andaikan ucapan talak seorang suami Aukutalak salah satu diantara kalian,Ay dimana uacapan itu ditujukan kepada istri dan hewan peliharaan. Maka itu jelas ditujukan kepada istri karena talak pada binatang itu jelas tidak sah. Maka hukum talak akan berlaku. Kaidah ini berlaku apabila fungsionalitas tersebut berada pada tingkatan yang sederajat atau seimbang ditinjau dari aspek lafaznya. Sehingga apabila fungsionalisasi ucapan sifatnya abstrak, yakni proses IAomal-nya sangat sulit dipahami atau diimplimentasikan bahkan menjadi semacam teka-teki maka lebih baik kalam tersebut didisfungsikan. Sebagaimana ungkapan seorang bapak Aukunikahkan dirimu dirimu dengan dianaAy tanpa ditambahi kata keterangan Audiana anakkuAy , misalnya ucapan semacam ini tidak dianggap sah, andaikan dalam realitanya, gadis yang bernama diana berjumlah banyak bukan hanya anaknya saja. Permasalahan yang dikecualikan dari kaidah ini ialah, jika seseorang berkata kepada istrinya, anti Aoalayya kadhahri ummi maka ini jelas jatuh hukum zhihar. Namun ketika seseorang hanya berkata, anti kaummi . amu seperti ibu k. , maka itu tidak berlaku zhihar karena maksud dari pernyataan itu adalah misalnya kesopanannya, kasih sayangnya, atau yang lainnya (Faisal, 2. Ijab Kabul dalam kaidah Au IAomal al kalam aula min ihmalihiAy . IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Tinjauan Fiqhiyyah Terhadap Pengulangan Ijab Dan Kabul Dalam AkadA| Sawaluddin Siregar. Misbah Mrd Kata ijab seakar dengan kata wajib, sehingga ijab dapat berarti Aumewujudkan suatu kewajibanAy. Yakni sebuah usaha sekuat kemampuan untuk membangun suatu rumah tangga sakinah. Penyerahan dari istri disambut dengan kabul . dari calon suami. Untuk menguatkan ikrar, maka serah terima itu dalam pandangan Imam Syafii tidak sah kecuali menggunakan dengan kalimat Allah. Sahnya suatu akad perkawinan disyaratkan beberapa syarat yaitu: Akad harus dimulai dengan ijab dan dilanjutkan dengan kabul. Muatan ijab dan kabul tidak boleh berbeda seperti nama siperempuan secara lengkap dan bentuk mahar yang disebutkan. Ijab dan kabul harus diucapkan secara bersambungan. Ijab dan kabul tidak boleh dengan menggunakan ungkapan yang bersifat membatasi masa berlangsungnya perkawinan karena perkawinan itu untuk ditunjukan untuk selama hidup. Ijab dan kabul menggunakan lafaz yang jelas dan terus terang tidak boleh menggunakan ucapan sindirian karena untuk menggunakan lafaz sindiran itu diperlukan niat sedangkan saksi yanag harus dalam perkawinan itu tidak akan dapat mengetahui apa yang diniatkan orang. Apabila tidak terpenuhinya rukun dan syarat diatas maka ijab dan kabul dalam perkawinan tersebut tidak sah dan batal secara hukum, akan tetapi jika rukun dan syarat perkawinan serta syarat sahnya suatu akad terpenuhi maka akad tersebut sah dan tidak perlu diulang (Muhazir, 2. Jika adanya pengulangan terhadap akad yang sudah sah maka jika dikaitkan kepada kaidah fiqhiyyah berarti adanya pengabaian terhadap Kaidah fiqhiyyah iAomal al kalam aula min ihmalihi . emaknai kata lebih utama dari pada mengabaikanny. Adanya pengulangan ijab dan kabul dalam perkawinan yang sudah sesuai rukun dan sayarat perkawinan serta syarat sahnya akad termasuk pengabaian atau mendisfungsikan . terhadap lafaz ijab kabul yang sebelumnya. Maksud dari kaidah fiqhiyyah iAoimal al kalam aula min ihmalihi adalah kita tidak layak mengabaikan satu penetapan / perkataan jika itu . IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 199-209 bisa atau memiliki makna itu karena tidak mungkin seorang yang berakal mengatakan sesautu tanpa pada satu makna, baik itu makna hakiki juga makna majazi. Satu perkataan diabaikan padahal memiliki makna baik hakiki maupun yang lainnya maka itu suatu kesia-siaan. Tidak diperbolehkan mengabaikan perkataan dan membiarkannya tanpa makna, selama masih memungkinnya untuk diarahkan kepada makna yang sebenarnya . akna hakik. atau makna majazi. Karena, asal dalam perkataan adalah hakikatnya, maka selama tidak berhalangan untuk diarahkan kepada makna hakiki, iatidak boleh diarahkan kepada makna majazi (SALLOM, 2. Sedangkan ihmalul kalam adalah menghilangkannya dengan membuang dan tidak memberikan hukum yang sesuai dengan konsekuensi ucapan tersebut. ucapan yang disampaikan oleh seseorang seringkali memunculkan beragam penafsiran . Tafsir yang beragam dapat ditimbulkan karena ada tinjauan makna hakiki . dan makna majazi . demikian pula dalam upaya implimentasinya, ada peluang dua kemungkinan terjadinya penafsiran, adakalanya kalam dapat diterapkan sebagai dengan tuntunan maknanya (IAoma. , atau dapat pula di dis-fungsikan tanpa arti sama sekali . , karena disebabkan beberapa faktor yang melatar belakanginya. Pengulangan Ijab Kabul Perkawinan Kabul di Kecamatan Dolok Ijab dan kabul dalam perkawinan adalah akad yang sangat sakral dilakukan dikarenakan perbuatan tersebut dapat membuat suatu yang haram menjadi halal. Yaitu yang mana awalnya seorang pria dan wanita haram untuk bersetubuh. Dengan adanya ijab dan kabul maka seorang pria dan wanita tersebut menjadi halal, hal ini didasarkan kepada Auhukum asal farji adalah haramAy. Berdasarkan pengamatan dan wawancara di Kecamatan Dolok bahwa ijab dan qabul dalam perkawinan terjadinya pengulangan. Terkadang pengulangan itu terjadi dua, tiga kali hingga lebih, sehingga . IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Tinjauan Fiqhiyyah Terhadap Pengulangan Ijab Dan Kabul Dalam AkadA| Sawaluddin Siregar. Misbah Mrd adanya dampak pada calon suami seperti keringat dingin, mentalnya down dan sekilas dapat dipandang seperti adanya dipersulit dalam ijab dan qabul. Dari pengamatan penulis sebaiknya pengulangan ijab dan qabul yang terjadi di Kecamatan Dolok itu seharusnya tidak perlu diulang. Alasanya bahwa yang di sampaikan oleh seorang wali yaitu ijab dan ikrar penerimaan dari calon suami yaitu qabul sudah pas dan sesuai dengan lafaz yang sudah ditentukan. Sedangkan ketentuan ijab dan qabul dilakukan didalam satu majelis, dan tidak boleh ada jarak yang lama antara ijab dan qabul yang merusak kesatuan akad dan kelangsungan akad, dan masingmasing ijab dan qabul dapat didengar dengan baik oleh kedua belah pihak dan dua orang saksi (Azni. Wahidin. Rahmad Kurniawan, 2. Adapun rukun dalam perkawinan adalah akad ( ijab dan qabu. , adapun diantaranya ialah: 1. Kedua mempelai bebas dari semua penghalanga keabsahan nikah. Seperti hubungan persusuan ( radaAoa. , perbedaan agama dan sebagainya. Ijab, yakni ucapan. Auaku nikahkan kamuAy, atau Auaku serahkan fulanah kepadamuAy, dan redaksinya yang lain. Kabul, yakni ucapan pengantin pria atau orang yang menggantikan kedudukannya dengan ucapan lainnya. Bila telah terjadi ijab dan kabul maka akad pernikahannya sah. Dari data hasil wawancara dengan KUA bahwasanya adanya pengulangan itu disebabkan beberapa faktor. Diantaranya faktor yang mempengaruhi terjadinya pengulangan ijab dan qabul dalam perkawinan di Kecamatan Dolok adalah Au Kurang jelasnya lafaz ijab dan kabul tersebut, sebab manurut beliau lafaz itukan ucapan yang berbentuk kata-kata, jadi ucapan itu harus jelas. Contoh: nama calon istrinya itu Rahmawati, tetapi yang disebutnya itu Rosmawati. Nah itukan kan sudah salah dan tidak jelas diaAy. Adapun yang kedua ialah lafaznya sudah jelas tetapi tidak sempurna, maka dari itu adanya pengulangan. Contoh: AuAku terima nikahnya Rahmawati maharnya uang seratusAy waktu penglafasan qabul itu dia tidak menyebutkan jumlah atau mata uang yang ia beri sebagai maharnya, apakah itu seratus rupiah atau seratus ribu rupiah, dan seratus juta rupiah. IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 199-209 Namun terkadang juga lafaz ijab dan kabul tersebut sudah jelas dan tepat, tetapi tetap juga diulang itu karena untuk litaukid . akad yang sebelumnya, sehingga tidak adanya keru- raguan dalam keabsahan akad tersebut (Bachrong et al. , 2. Menurut KUA setempat bila sempat diulang beberapa kali,maka yang dapat menghalalkan mereka ialah akad yang terakhir di lafazkan, sebab pengulangan itu terjadi karena terhadap akad yang pertama. Lalu penulis menanyakan juga mengenai bagaimana lafaz ijab dan kabul dalam perkawinan di Kecamatan Dolok?. Kata beliau Au lafaznya sesuai fiqh islam, akan tetapi lafaz AuAku nikahkanAy itu boleh AuAkuAy boleh juga AuSayaAy tergantung kenyamanan dalam pengucapannya. Karena ada yang berpendapat harus pakai AuSayaAy sebab kalau menggunakan AuAkuAy kurang sopan. Ketentuan dalam pernikahan yaitu adanya rukun dan syarat dalam perkawinan dan syarat shigat. tidak menutup kemungkinan tidak terpenuhinya salah satu rukun dan syarat. Seperti tidak jelasnya dalam penyebutan mahar, sebagai contoh: Aumaharnya uang dua ratus ribu rupiahAy, tetapi saat penyebutan iya menyebutkan Auuang dua ratusAy, tidak jelasnya maksud jumlah uang yang disebutkan (Siregar, 2. Maka dari itu pelaksanaan pengulangan ijab dan qabul dilakukan karena adanya kesalahan dalam penglafasan. KESIMPULAN Berdasarkan perkawinan ditandai dengan akad maka telah dihalalkanlah bagi mereka antara keduanya antara suami dengan istri yang semula masih haram setelah akad maka dihalalkan mengadakan hubungan kelamin . rti yang hakik. baaginya baik secara hukum agama maupun undang-undang yang berlaku disuatu negara yang berdaulat. Dengan demikian agar perkawinan tersebut sah dan halal maka pernikahan tersebut harus sesuai dengan syarat-syarat rukun perkawinan yang berlaku. Faktor yang mempengaruhi adanya pengulangan ijab dan qabul dalam perkawinan salah satunya ialah: Salah . IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Tinjauan Fiqhiyyah Terhadap Pengulangan Ijab Dan Kabul Dalam AkadA| Sawaluddin Siregar. Misbah Mrd redaksinya, kurang jelasnya dalam melafaskan ijab dan qabul, kurangnya salah satu rukun dan sayrat dalam perkawinan. Dan jika terjadi pengulangan terhadap akad yang sempurna itu untuk memperkuat akad yang sebelumnya. REFERENSI