KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN UNJUK RASA ANARKIS DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI Oleh : I Nyoman Suryana. SH,MH ( Fakultas Hukum Universitas Teknologi Indonesia,Jl. By. Pas I Gusti Ngurah Rai No. 108 Nusa Dua. Email : nyoman suryana. uti@gmail. Abstract. Differences in principles in the state can affect demonstrations. Article 8 of Law Number 9 of 1998 confirms that the public has the right to participate in a responsible manner to make efforts to convey opinions in public in a safe, orderly and peaceful manner. However, in reality, this regulation is often not obeyed during demonstrations, resulting in anarchy. The problem in the research is regarding the authority of the police in handling anarchic demonstrations and the obstacles and efforts made in handling anarchic demonstrations that have an impact on security stability. This research uses normative legal research supported by empirical legal research, using primary, secondary, and tertiary legal materials. With a statutory approach, a fact approach, and a case approach. The result of the discussion is that the authority of the Bali Regional Police in law enforcement against anarchic demonstrations refers to Law Number 9 of 1998, whose handling is guided by Perkapolri Number Pol:16 of 2006, as well as its Services. Security, and Handling are guided by Perkapolri No. 9 of 2008. The Bali Regional Police constraint in dealing with anarchic demonstrations is internal constraints such as there are members who do not understand the applic ation of the rules and sometimes members cannot control their emotions as well as the delay in information on demonstrations. External obstacles include the person in charge of the demonstrators not seeking permission to protest, the infiltration of demonstrators without the knowledge of the person in charge, and demonstrators being influenced by alcohol. Efforts to handle cases of anarchic demonstrations are preventive measures such as socialization to the community and repressive efforts, namely law enforcement. Keywords: Police Authority. Demonstrations. Police Abstrak. Perbedaan prinsip dalam bernegara dapat mempengaruhi adanya unjuk rasa. Pasal 8 Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 menegaskan masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai. Namun kenyataannya peraturan ini seringkali tidak ditaati ketika unjuk rasa berlangsung sehingga berujung anarkis. Permasalahan dalam penelitian adalah mengenai kewenangan kepolisian dalam penanganan aksi unjuk rasa yang anarkis dan kendala serta upaya yang dilakukan dalam penanganan aksi unjuk rasa yang anarkis yang berdampak pada stabilitas keamanan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif didukung dengan penelitian hukum empiris, menggunakan bahan hukum primer, skunder, dan tersier. Dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan kasus. Hasil pembahasannya adalah kewenangan Kepolisian Daerah Bali dalam penegakan hukum terhadap unjuk rasa yang anarkis mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, yang penanganannya berpedoman pada Perkapolri Nomor Pol. : 16 Tahun 2006, serta Pelayanan. Pengamanan, dan Penanganannya berpedoman pada Perkapolri Nomor 9 Tahun 2008. Kendala Kepolisian Daerah Bali dalam menangani aksi unjuk rasa yang anarkis adalah kendala internal seperti terdapat anggota yang kurang paham akan penerapan aturan dan terkadang anggota tidak dapat mengontrol emosi serta adanya keterlambatan informasi adanya unjuk rasa. Kendala eksternal meliputi penanggung jawab demonstran tidak mencari izin unjuk rasa, adanya susupan pendemo tanpa sepengetahuan penanggungjawab, dan demonstran dipengaruhi minuman keras. Upaya untuk menangani kasus unjuk rasa yang anarkis adalah upaya preventif seperti sosialisasi kepada masyarakt dan upaya represif yaitu melakukan penegakan hukum. Kata kunci : Kewenangan Kepolisian. Unjuk Rasa. Polisi undang-undangAy. 2 Selain itu lebih lanjut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab XA tentang Hak Asasi Manusia pasal 28e ayat . menegaskan bahwa Setiap orang berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Atas dasar tersebut lebih lanjut mengenai unjuk rasa atau demonstrasi secara khusus diatur dalam Undang Ae Undang Nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum. Dalam undang-undang ini diatur bentuk, dan tata cara menyampaikan pendapat, hak dan kewajiban peserta serta sanksi bagi pengunjuk rasa. Undang-undang Nomor Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, secara tegas dan jelas pada Bab i yang mengatur hak dan kewajiban serta tanggung jawab warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum dalam pasal 8 ditegaskan bahwa masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan Tetapi pada kenyataannya undangundang ini kurang di taati dalam setiap pelaksanaan unjuk rasa dimuka umum termasuk yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Republik Indonesia Daerah Bali kerap kali terjadi aksi unjuk rasa yang berujung pada tindakan anarkis. Salah satu aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi di PENDAHULUAN Sejak lahir manusia sudah berinteraksi dengan manusia lain di dalam suatu wadah yang dinamakan masyarakat. Awalnya, manusia berhubungan dengan orang tuanya dan semakin meningkat umurnya, semakin luas pula ruang lingkup pergaulannya dengan manusia lain di dalam masyarakat tersebut. Dalam setiap perbedaan antara pola-pola perilaku yang berlaku dalam masyarakat dengan polapola perilaku serta paham-paham yang dikehendaki oleh kaidah-kaidah hukum. tidak dapat terhindarkan apabila timbul suatu ketegangan sebagai akibat dari perbedaan-perbedaan tersebut. 1 Salah satu hal yang dapat ditimbulkan dengan adanya perbedaan-perbedaan bernegara adalah menyampaikan pendapat di muka umum yang terdiri dari berbagai bentuk diantaranya unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. Secara umum masalah unjuk rasa di indonesia telah diatur dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk pasal 28 yang Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Ryan Syahbana, 2013. Penerapan Prosedur Tetap Polri Dalam Penanggulangan Unjuk Rasa Anarki. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 2. Volume 1, hal. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk wilayah hukum Kepolisian Republik Indonesia Daerah Bali sebagaimana dilansir dari surat kabar online Bali Post dengan judul BALI TIDAK DIAM adalah aksi unjuk rasa undang-undang cipta kerja yang beujung anarkis terjadi pada hari kamis, tanggal 8 Oktober 2020 di Kota 3 Berdasarkan uraian tersebut di kesenjangan antara teori dengan realita atau antara das sein dengan das sollen sehubungan dengan aksi unjuk rasa di wilayah hukum Kepolisian Republik Indonesia Daerah Bali. Sehingga peneliti tertarik untuk melakukan penelitian denganrencana judul tesis AuKewenangan Kepolisian Dalam Penanganan Unjuk Rasa Anarkis Di Wilayah Hukum Polda BaliAy. 2 Rumusan Masalah Berdasarkan tersebut di atas maka dapat ditarik permasalahan sebagai berikut antara lain : Bagaimanakah kewenangan kepolisian dalam penanganan aksi unjuk rasa yang anarkis? Bagaimana kendala dan upaya yang dilakukan oleh kepolisian Republik Indonesia Daerah Bali dalam proses penanganan aksi unjuk rasa yang Tujuan Penelitian Tujuan Penelitian yang ingin dicapai dalam penelitian ini dibedakan menjadi 2 diantaranya adalah untuk menganalisis kewenangan kepolisian dalam penanganan aksi unjuk rasa yang anarkis yang berdampak pada stabilitas keamanan dalam masyarakat. Dan untuk menganalisis kendala dan upaya yang dilakukan oleh kepolisian Republik Indonesia Daerah Bali dalam proses penanganan aksi unjuk rasa yang anarkis yang berdampak pada stabilitas keamanan 4 Metode Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative yang ditunjang dengan penelitian hukum empiris. Metode penelitian hukum normatif ini juga biasa disebut dengan penelitian hukum doktriner atau juga disebut dengan penelitian Penelitian hukum normatif menurut Abdulkadir Muhammad dalam bukunya yang berjudul hukum dan penelitian hukum menyatakan bahwa penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Norma hukum yang berlaku itu berupa norma hukum positif tertulis bentukan lembaga perundangundangan (Undang-Undang Dasar, kodifikasi. Undang-Undang. Peraturan Pemerintah dan seterusny. , serta norma peradilan . udge made la. , serta norma hukum tertulis buatan pihak-pihak yang . ontrak, hukum, laporan hukum, catatan hukum, dan rancangan Undang-Undan. 4 Dalam pengkajian permasalahan ini peneliti menggunakan 3 . pendekatan, yaitu Pendekatan perundang-undangan . tatute pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah sebuah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang Peraturan perundangan-undangan yang terkait dalam penelitian inilah yang nantinya Abdulkadir Muhammad, 2004. Hukum Dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung, hal. Peter Mahmud Marzuki, 2005. Penelitian Hukum Empiris. Kencana Media. Jakarta, hal. Kerta Negra, 2020. Bali tidak diam . Bali Post Portal berita, hal. akan menjadi pedoman dalam sebuah penyelesaian masalah. Pendekatan fakta . tatute approac. merupakan suatu pendekatan yang digunakan dengan mengedepankan fakta yang terjadi di lapangan sehubungan dengan aksi unjuk rasa yang anarkis yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Republik Indonesia Daerah Bali. Pendekatan kasus . ase approac. yaitu kasus-kasus yang berhubungan dengan penelitian yang akan di bahas. Bahan hukum dalam penelitian ini adalah hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) Undang-Undang Nomor 9 Tahun Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang perlindungan Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bahan hukum sekunder adalah bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Adapun yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah seperti hasil penelitian, dan hasil karya dari para pakar dibidang hukum, baik dalam bentuk buku-buku teks, jurnal, majalah dan artikel yang ada di internet. Selain bahan hukum primer dan sekunder, digunakan pula bahan hukum tersier, berupa bahan yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti Kamus Bahasa Indonesia dan Kamus Hukum. 5 Pembahasan Kewenangan Kepolisian Dalam Penanganan Aksi Unjuk Rasa Anarkis Dikaji dari cara memperoleh wewenang tersebut bersumber pada undang-undang, yakni : Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Philipus M. Hadjon mengatakan, bahwa wewenang atributif artinya wewenang yang bersumber kepada undang-undang dalam arti materiil, hal tersebut sebagai konsekuensi logis dari negara hukum, supremasi hukum dan pemerintahan yang menganut sistem presidensiil yang harus menempatkan semua lembaga kenegaraan berada di bawah Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedudukan kepolisian tidak diatur secara jelas dan tegas dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Akan tetapi ketentuan dalam pasal 30 ayat . Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mensyaratkan adanya tindak lanjut undang-undang mengatur tentang susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan Polri dalam Sehingga konsekuensi logis dari ketentuan pasal 30 ayat . tersebut dibentuk Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dimana di dalam Undang-undang dimaksud lembaga kepolisian diposisikan di bawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden. Di dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yakni pasal 30 ayat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 6 Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000, dan pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Philipus M. Hadjon Dalam Papernya Berjudul AuTentang WewenangAy,Tanpa Tahun. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang pemeliharaan keamanan dan ketertiban perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, tidak mengatur kewenangan polisi dalam menangani unjuk rasa tetapi dalam undang-undang ini terdapat pasalpasal yang dapat dimplementasikan menangani unjuk rasa. Pasal tersebut adalah pasal 13 tentang tugas dan wewenang polisi, dalam pasal 13 tersebut menyebutkan tugas dan wewenang polisi yang menegaskan bahwa : Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga tugas dan wewenang polisi tersebut dapat dikaitkan dengan Undang Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Tugas dan wewenang polisi dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat pada tugas dan wewenang tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 13 ayat . Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 yang menyatakan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Polri bertanggung keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang Di samping pasal 13 Undang Ae Undang Nomor 2 tahun 2002 terdapat pula pasal-pasal lain yang terdapat pada Undang - Undang Nomor 2 tahun 2002 yang dapat diimplementasikan untuk menangani unjuk rasa, pasal tersebut adalah Pasal 15 ayat . Undang - Undang Nomor 2 tahun 2002, yang menyebutkan Negara Indonesia berwewenang terhadap perundang-undangan yang lain Maka polisi bisa mempunyai wewenang terhdap peraturan perundangundangan unjuk rasa atau demonstrasi, pengaturan unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam pasal 15 ayat . dapat diartikan bahwa setiap kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban umum, polisi berwenang untuk ikut campur. Pada pasal 15 ayat . huruf a, menyebutkan bahwa Kepolisian mempunyai wewenang memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya Jika pasal tersebut dikaiitkan oleh Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 pasal 10 ayat . yang menyebutkan penyampaian pendapat dimuka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri, disini dapat diartikan bahwa polisi berwenang untuk memberikan izin atau tidak terhadap suatu unjuk rasa yang akan dilakukan, serta polisi berwenang untuk mengawasi jalannya unjuk rasa. Dari penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa sebagai dasar hukum kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa mengacu pada 2 dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 9 Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Dimuka Umum. Secara dijelaskan dalam pembahasan di atas bahwa Kepolisian Menurut UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Di dalam Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 bahwa tugas dan wewenang kepolisian dirumuskan dalam pasal 30 ayat . yang rumusannya Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melayani masyarakat, serta menegakkan Kemudian pasal 13 UndangUndang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan tugas dan wewenang polisi yang menegaskan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada Ketiga tugas dan wewenang polisi tersebut dikaitkan dengan Pasal 13 ayat . Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 penyampaian pendapat di muka umum. Polri menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berdasarkan penegsan tersebut jelas Kepolisian kewenangan dan bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan keamanan dalam kewenangan menegakkan hukum apabila dalam melaksanakan unjuk rasa terbukti melakukan tindakan melwan hukum. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum menyatakan bahwa pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi hukum tersebut ditegaskan dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum yang pada penyampaian pendapat dimuka umum yang melakukan tindak pidana maka akan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 . atu pertig. dari pidana pokok. Kendala Dan Upaya Yang Dilakukan Oleh Kepolisian Republik Indonesia Daerah Bali Dalam Proses Penanganan Aksi Unjuk Rasa Anarkis Di Bali demontrasi atau unjuk rasa dikalangan masyarakat. Demonstrasi atau unjuk rasa yang hampir setiap bulan Berdasarkan hasil wawancara dengan I Wayan Pinatih Direktur Samapta Polda Bali yang dilakukan di Kantor Polda Bali ada beberapa kasus unjuk rasa yang terjadi di wilayah hukum kepolisian Republik Indonesia Derah Bali periode 2019 Ae januari 2021 antara lain:7 . Pada tahun 2018. Unjuk rasa oleh sejumlah aktivis yang menolak adanya pertemuan IMF-WB , namun berjalan dengan tertib tidak ada yang anarkis yang terjadi pada tanggal 11 Agustus 2018 . Unjuk rasa oleh sejumlah penggemar bola di tanah air melakukan unjuk rasa karena tidak mendapatkan tiket masuk menonton bola di stadion dipta gianyar , tidak berujung unjuk rasa yg Yang terjadi pada Tanggal 22 oktpber 2018 . Pada tahun 2019, unjuk rasa Bali Tolak Reklamasi di depan kantor Gubernur Bali dan Kantor DPR Provinsi Bali yang terjadi pada tanggal 24 Mei 2019. hasil wawancara dengan I Wayan Pinatih Direktur Samapta Polda Bali yang dilakukan di Kantor Polda Bali. Pada tanggal 11 Mei 2021 . Aksi unjuk rasa Damai IMMAPA ( Ikatan Mahasiswa Dan Masyarakat Papua ) di jalan puputan renon , tidak anarkis yang terjadi pada tanggal 22 Agustus 2019 secara damai dan . Aksi unjuk rasa mahasiswa bali tidak diam , menyuarakan ttg isu papua, polemik revisi uu kpk dan rkuhp serta kebakaran hutan dan lahan di indonesia bertempat di jalan raya puputan renon, yang terjadi pada tanggal 24 September 2019. Unjuk rasa Bali tidak diam Tentang Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang terjadi pada tanggal 30 September 2019 yang berjalan dengan kondusif . Tahun 2020. Unjuk rasa Aliansi Bali tidak diam melakukan aksi penolakan UndangUndang omnibuslaw Cipta Kerja pada tanggal 22 Oktober 2020. Bahwa saat dilaksanakan unjuk rasa oleh aliansi tersebut didepan gedung DPR Provinsi Bali tidak ada tanda Namun karena masyarakat Udayana dan melakukan tindakan yang kurang kooperatif dengan melempar batu, sampah dan merusak beberapa fasilitas umum di Jalan Raya Sudirman Dan Gedung Kampus Universitas Udayana. Atas berdasarkan hasil wawancara dengan AKP I Nyoman Budiasa, dengan jabatan Dankie II Sipasdal Subdit Dalmas Samapta Polda Bali, pada 11 Mei 2021 adapun faktor penghambat atau kendala-kendala dalam penanganan aksi unjuk Rasa oleh Anggota Kepolisian Polda Bali, pada pelaksanaan kegiatan unjuk rasa di Bali terdapat beberapa kendala atau faktor penghambat penananganan aksi unjuk rasa oleh anggota kepolisian Polda Bali, antara lain: Faktor Internal yang dimaksud adalah faktor yang asalnya dari dalam Lembaga kepolisian polda Bali itu Faktor ini biasanya berupa sikap juga sifat yang melekat pada Lembaga tersebut. Adapaun Faktor internal tersebut adalah : Terdapat anggota Dalmas yang kurang paham akan penerapan aturan serta prosedur penangan unjuk rasa . Kadang kala anggota di lapangan tidak dapat mengontrol emosi perbuatan yang dilakukan oleh massa pengunjuk rasa . Kadangkala terjadi keterlambatan informasi yang didapatkan saat terjadinya unjuk rasa, sehingga beberapa penanganan unjuk rasa yang dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempersiapkan alat yang matang . Dalam unjuk rasa kerap kali dilakukan dengan berjalan kaki menuju titik satu ke titik yang lainnya dengan estimasi jarak yang cukup jauh sehingga menyulitkan anggota memberikan pengamanan sekaligus mengatur lalu lintas yang termasuk melaksanakan rekayasa lalulintas sehingga kegiatan unjuk rasa dapat berjalan dengan aman aktifitas masyarakat lainnya. Faktor Eksternal yang dimaksud adalah faktor yang asalnya dari luar organ Faktor ini meliputi lingkungan di sekitar termasuk kelembagaan lain. Adapun Faktor Hasil wawancara dengan AKP I Nyoman Budiasa. Dankie II Sipasdal Subdit Dalmas Samapta. Kepolisian Republik Indonesia Daerah Bali pada hari jumat 11 Mei 2021 di kantor Polda Bali. penghambat eksternal tersebut antara . Penanggung jawab demonstran pemberitahuan atau mencari izin untuk melakuakn aksi unjuk rasa. Atau dalam pelaksanana unjuk rasa, kordinasi pelaksanaan di lakukaan secara mendadak. Adanya susupan pendemo di luar sepengetahuan penanggung jawab aksi unjuk rasa. Para demonstran kesadarannya dipengaruhi oleh minuman keras sehingga susah untuk diberikan . Adanya masa bayaran yang di bayar untuk memperkeruh suasana atau memberikan propokasi agar aksi unjuk rasa menjadi ricuh atau . Perlunya peningkatan terhadap pemahaman serta penerapan hukum oleh masayarakat sehingga dapat meminimalisir aksi unjuk rasa anarkis yang berujung pada penangkapan oknum pengunjuk rasa yang menyalahi aturan pelaksanaan unjuk rasa. Dalam penanganan unjuk rasa kerap kali massa pengunjuk rasa yang menuju titik kumpul pelaksanaan kendaraannya secara ugal-ugalan, tidak menggunakan helm serta secara bergerombolan di jalan melanggar lalu lintas menuju lokasi titik kumpul tersebut . Dalam pelaksanaan unjuk rasa beberapa kali masa tidak bisa mengendalikan emosinya sehingga melakukan tindakan-tindakan serta ucapan-ucapan yang cenderung menimbulakan rasa emosi bagi anggota Dalmas yang memberikan pengamanan terhadap aksi unjuk Di wilayah hukum Kepolisian Republik Indonesia Daerah Bali, ada beberapa upaya preventif yang dilakukan diantaranya sebagai berikut :9 Upaya Preventif yang dimaksud adalah terjadinya aksi unjuk rasa yang anarkis. Tetapi dengan kebijakan preventif ini bukan berarti harus tidak diproses dengan hukum pidana melainkan sebagai tindakan ke arah penghapusan faktor faktor potensial penyebab timbulnya aksi unjuk rasa yang anarkis. Adapun cara atau strategi sebagai bentuk antisipasi tersebut tersebut Dalam persiapannya, setiap hari anggota Dalmas Polda Bali kegiatan-kegiatan Dalmas yang diperuntukan untuk Teknik menangani segala jenis unjuk rasa termasuk unjuk rasa tolek reklamasi Teluk Benoa ini. Mempersiapkan peralatan Dalmas sewaktu-waktu Kesiapan ini berupa pembersihan dan pengecekan bahan bakar yang dilalukan setiap hari serta pengecekan keberfungsian mesin yang dilakukan setiap 1 bulan Bila terjadi kendala dalam suatu kendaraan agar segera di menimbulkan permasalahan ketika digunakan saat pengamanan unjuk Diselenggarakan kegiatan Forum Group Diskusi yang dilakukan oleh anggota polri dengan kordinator massa pengunjuk rasa tolak reklamasi serta mengikut sertakan berbagai elemen masyarakat agar Hasil wawancara dengan Bapak Ida Bagus Dedi Januarta. Kasubid Dalmas. Kepolisian Republik Indonesia Daerah Bali, pada hari jumat 11 Mei 2021 di Kantor Polda Bali. pelaksanana unjuk rasa berjalan sesuai dengan ketentuan, dan apabila terjadi unjuk rasa yang di luar ketentuan, pihak kepolisian memberikan larangan langsung agar tindakan tersebut tidak dilakukan Pimpinan Dalmas secara langsung memberikan teguran dan arahan apabila terdapat anggotanya dalam pelaksanaan pengamanan unjuk rasa tolak reklamasi Teluk Benoa dan jika sudah melakukan tindakan kepolisian di luar ketentuan. Melakukan patrol wilayah yang disinyalir tempat berkumpulnya Melakukan kordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh adat. Memberikan himbauan atau arahan kepada demonstan untuk kembali ke rumah agar situasi tetap kondusif. Melakukan penyekatan terhadap demonstran agar tidak mengarah ke tempat aksi unjuk rasa. Menjali komunikasi aktif dengan penanggung jawabatau juru bicara. Upaya Represif yang dimaksud adalah suatu tindakan yang dilakukan setelah terjadi penyimpangan dalam aksi unjuk mengembalikan kehidupan sosial yang penyimpangan sosial dengan cara menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan dalam aksi unjuk rasa. Berdasarkan hasil wawancara dengan Dewa Made Raka Kasubag Renmin Polda Bali, adapun upaya represif yang penanggulangan terhadap aksi unjuk rasa tersebut adalah :10 . Mendesak domonstran dengan upaya mendorong masa agar mundur dan tidak mengarah ke objek yang dituju. Pembubaran demonstran dengan menggunakan water canon. Penembakan gas air mata untuk melumpuhkan para demonstran yang anarkis. Melakukan penangkapan terhadap mempropokasi terjadinya aksi anarkis untuk diproses sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Melakukan penegakan hukum yang mengacu pada ketentuanketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat yang penanganannya Peraturan Kapolri Nomor Pol. : 16 Tahun Pedoman Pengendalian Massa. Prosedur Tetap Nomor: PROTAP/1/X/2010 Penanggulangan Anarki serta Perkapolri Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan. Pelayanan. Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. 6 Penutup Dari hasil pembahasan penelitian tersebut di atas, maka peneliti dapat menarik 2 . simpulan sesuai dengan permasalahan yang dianggkat di antaranya Kewenangan Kepolisian Daerah Bali dalam penegakan hukum terhadap aksi unjuk rasa yang anarkis diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dalam Pasal 13 ayat . yakni penyampaian pendapat di muka umum. Polri bertanggung jawab untuk menjamin keamanan dan Hasil wawancara dengan Bapak Dewa Made Raka. Kasubag Renmin Polda Bali, pada hari jumat 11 Meei 2021 ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku Kendala yang dihadapi oleh Polda Bali dalam menangani aksi unjuk rasa yang anarkis di wilayah hukum Provinsi Bali terbagi menjadi 2 faktor penghambat seperti : Faktor internal,Meliputi : . Terdapat anggota Dalmas yang kurang paham akan penerapan aturan serta prosedur penangan unjuk rasa. Anggota di lapangan tidak dapat mengontrol . Adanya keterlambatan informasi yang didapatkan saat terjadinya unjuk rasa, . Faktor Eksternal, meliputi : . Penanggung jawab demonstran mencari izin untuk melakuakn . Para demonstran dipengaruhi oleh minuman keras. Dan . Adanya pihak yang memprovokasi masa untuk memperkeruh suasana. Dari kendala tersebut upaya untuk menangani kasus unjuk rasa yang anarkis yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia Daerah Bali adalah upaya preventif seperti sosialisasi kepada masyarakt dan upaya represif yaitu melakukan penegakan hukum. Ada beberapa saran sehubungan dengan aksi unjuk rasa yang anarkis Kepada masyarakat. Untuk selalu melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa agar terhindar dari kasus Kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian memberikan pemahaman dan Pendidikan karakter kepada setiap anggota kepolisian sehingga bisa mengontrol emosi, dan menimbulkan aksi unjuk rasa yang Daftar Pustaka