(Kontroversi Perempuan. Ali Trigiyatn. KONTROVERSI PEREMPUAN MENJADI IMAM SALAT DI KALANGAN FUKAHA Ali Trigiyatno Pascasarjana STAIN Pekalongan Jl. Kusumabangsa No. 9 Pekalongan Email : alitrigiyatno@yahoo. Abstract: One of the women issues that has been struggled for by women is equivalence in every sector includes the equivalence in religion sector: prayer. In this case,somewomenAione of them is Amina WadudAistarted to introduce and even demonstrated her opinion that women can be theimam of prayers at the open place with various jamaAoah from men to women, and it is sah. Although this opinion was not new, because far before that, al-Muzani. Abu Saur and In Jarir at-Tabari had made a fatwato permit that. But the fuqaha tended to forbid and oppose This article tried to describe that khilafiyah, complete with the ulama and the arguments as the bases. Kata Kunci : imam salat. Pendahuluan Pemandangan perempuan menjadi imam salat bagi jamaah perempuan kiranya tidak lagi asing di kalangan umat Islam terutama penganut mazhab SyAfiAo dan Hanbali. Namun perempuan mengimami salat jamaah yang terdiri dari lakilaki dan perempuan boleh dibilang langka dan dijamin akan memantik Demikian yang dialami oleh Amina Wadud dan Raheel Reza beberapa tahun yang lalu. Adalah Amina Wadud di tahun 2005, tepatnya 18 Maret 2005, profesor perempuan studi Islam di Virginia Commonwealth University ini menggelar salat Jumat yang tidak lazim di dunia Islam. AoKenyelenehanAo pertama yang ia lakukan adalah, ia dan jamaahnya melakukan salat di tempat yang tak lazim digunakan salat Jumat, yakni di ruangan Synod House di Gereja Katedral Saint John The Divine di kawasan Manhattan. New York. Amerika Serikat (Wikipedia, 2. Kedua, ia mengimami sendiri salat itu, dan jamaah perempuan tidak wajib menutup aurat. Ketiga makmumnya tidak hanya kaum perempuan, tapi juga kaum laki-laki yang berjajar di saf yang sama. Keanehan lain yang dibuatnya adalah Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 12. Nomor 1. Juni 2014 http://e-journal. stain-pekalongan. id/index. php/jhi (ISSN . : 1829-7382 (Kontroversi Perempuan. Ali Trigiyatn. Saat mengumandangkan azan, ia menghadap para jamaah, bukan menghadap kiblat seperti lazimnya orang sedang azan. Amina Wadud sendiri bertindak sebagai khatib sekaligus imam salat (Republika, 2010. News BBc, 2. Tiga tahun kemudian. Amina Wadud mengulangi AokesuksesanAo pertamanya dengan kembali menjadi imam salat di Pusat Pendidikan Muslim di Oxford. Inggris pada 2008. Jamaah yang dimakmumi terdiri dari laki-laki dan perempuan. Tak hanya itu, ia juga sempat menyampaikan khotbah singkat sebelum salat Jumat (Republika. Rupa-rupanya ijtihad Amina Wadud mendapat sambutan di Inggris. Raheel Reza, seorang perempuan penulis buku, asal Kanada menyatakan diri akan mengimami salat Jumat di Oxford. Inggris. Dia tidak hanya mengimami namun juga akan menyampaikan khotbah pada kesempatan tersebut. Dia datang ke Oxford atas undangan Dr Taj Hargey, tokoh pendukung Islam liberal yang mendukung diizinkannya perempuan untuk menjadi imam (Republika, 2. Kejadian di atas dalam waktu singkat memantik kontroversi dan sekaligus penentangan terhadap apa yang dilakukan Amina Wadud dan yang sepaham di kalangan ulama Islam. 1 Tulisan berikut akan mencoba menjelaskan pandangan mainstream ulama terhadap hukum dan status perempuan menjadi imam salat. Perempuan Menjadi Imam Sesama Perempuan Hukum perempuan mengimami jamaah perempuan saja menurut dua mazhab fikih besar yakni SyAfiAo dan Hanbali adalah sah dan boleh, bahkan sebagian lagi menandaskan hukumnya sunnah . r-RAfiAo. IV, t. , . Menurut ulama SyAfiAoiyah, seperti dikemukakan oleh Syamsuddn Muuammad bin Aumad asy-Syarbin al-Khatb, imamah yang sah itu ada 5 yakni. laki-laki bermakmum HissAmuddn bin MsA AoAfAnah menyebut fenomena ini dengan menyatakan sebagai sebuah perbuatan yang AonyelenehAo, munkar, maksiat yang nyata, bidAoah baru yang menentang syariat serta amalan yang sudah mapan sejak zaman Rasul sampai sekarang. Lihat HissAmuddn bin MsA AoAfAnah. FatAwa Yas`alnaka. Juz IX, h. 79 dalam al-Maktabah asySyAmilah Versi 3. Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 12. Nomor 1. Juni 2014 http://e-journal. stain-pekalongan. id/index. php/jhi (ISSN . : 1829-7382 (Kontroversi Perempuan. Ali Trigiyatn. laki-laki, banci bermakmum kepada laki-laki, perempuan bermakmum laki-laki, perempuan bermakmum banci, dan perempuan menjadi makmum perempuan ini semua hukumnya sah. Sedang imamah yang batal alias tidak boleh adalah bermakmumnya laki-laki kepada banci, laki-laki kepada perempuan, banci kepada banci dan banci kepada perempuan (Asy-Syarbin. V, t. , . Sementara Ibn al-Munir mengimami perempuan adalah pendapat AoAA`. SufyAn a-auri, al-AuzaAo. SyAfi Ao. Aumad. IsuAq, serta Ab aur . l-FauzAn. I, t. Ibn azm dari aliran ahir juga berpendapat boleh perempuan mengimami perempuan (Ash-Shiddieqy. II, 2011: . Sedang mazhab Hanafi hanya menyatakan boleh perempuan mengimami perempuan tapi makruh hukumnya (Ibn QudAmah. II, 1405: . Sementara asySyaAob, an-NakhaAo, serta QatAdah hanya membolehkan perempuan mengimami perempuan dalam salat sunah bukan salat fardu (Ibn QudAmah. II, 1405:. Yang paling ketat dalam persoalan ini adalah mazhab MAlik yang melarang perempuan mengimami jamaah apapun baik laki-laki mapun perempuan, baik dalam salat fardu maupun salat sunah . l-Kharasy. IV: . Demikian pula pendirian al-asan dan SulaimAn bin YasAr (Ibn Qudamah. II, 1405: . Dari berbagai pendapat ulama dan mazhab tersebut di atas, tampak jelas bahwa jumhur ulama membolehkan atau sah hukumnya perempuan menjadi imam jamaah perempuan. Perempuan Mengimami Laki-laki Pendapat Yang Melarang Tidak Mutlak Sekelompok ulama sebagaimana dihikayatkan oleh Ibnu QudAmah yang disebutnya sebagai sebagian sahabat-sahabatnya, serta satu riwayat dari Imam Aumad berpendapat, perempuan boleh saja mengimami jamaah laki-laki namun terbatas dalam salat tarawih dengan syarat jika para laki-laki umm . acaan alQurAoannya tidak bagu. sementara si perempuan qAriAo . acaannya lebih bagu. serta jika ada hubungan mahram di antara keduanya (Ibn Qudamah. II, 1405: . Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 12. Nomor 1. Juni 2014 http://e-journal. stain-pekalongan. id/index. php/jhi (ISSN . : 1829-7382 (Kontroversi Perempuan. Ali Trigiyatn. Penulis al-InAf mengutip az-Zarkasy yang menyatakan : A IIAOA I OO I EA OO I OINI AO AE EOOA:ACE EEOA Artinya : Yang dinaskan Imam Ahmad dan yang menjadi pilihan umumnya sahabat-sahabatnya, boleh perempuan mengimami laki-laki dalam salat Tarawih . l-Mardawi. II, 1419: . Di kalangan tanah air, guru besar hukum Islam Prof. Hasbi ash-Shiddieqi menguatkan atau memilih pendapat bolehnya perempuan mengimami jamaah walau ada laki-lakinya terbatas di rumah tangganya sendiri atas dasar hadis Ummu Waraqah. Bahkan di akhir kesimpulannya. Prof. Hasbi juga cenderung kepada pendapat Ab aur, al-Muzan dan a-abar yang membolehkan perempuan mutlak menjadi imam jamaah yang ada laki-lakinya (Ash-Shiddieqy. II, t. : . Pendapat Yang Melarang Mutlak Jumhur ulama pada umumnya memfatwakan, perempuan tidak boleh . mengimami jamaah laki-laki (Ibn Rusyd. I, t. : 105. Ash-Shiddieqy. II, t. : . Bahkan mazhab sunni yang empat sebagaimana dinyatakan al-Jazir dalam kitab Al-Fiqh AoAlA Al-MadzAhib Al-ArbaAoah menyatakan : A AE A uII EI OuII EIO EIEE u EIA- A EEO EICCA- AOII O uEIIA . l-Jaziri. II, 2004: . AEICO N EA ( Di antara syarat imam salat adalah laki-laki tulen, maka dari itu tidak sah keimaman seorang perempuan atau khunsa musykil jika makmumnya laki-lak. Sementara itu. Ibnu Rusyd dalam BidAyat al-Mujtahid menyatakan : AEAO AO uII EI AEINO EO IN E OO I I EE OEAO AO uIIN EIA (Ibn Rusyd. AA EE EAO OII EE IEE O O O OEO A uIIN EO uEECA I, t. (Mereka berbeda pendapat mengenai keimaman perempuan dalam salat. Jumhur ulama berpendapat perempuan tidak boleh mengimami kaum laki-laki. Sedang kebolehan perempuan mengimami perempuan masih diperselisihkan. Imam SyAfiAo membolehkan, sedangkan Imam MAlik melarangnya. Ada pendapat Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 12. Nomor 1. Juni 2014 http://e-journal. stain-pekalongan. id/index. php/jhi (ISSN . : 1829-7382 (Kontroversi Perempuan. Ali Trigiyatn. ganjil yang dilontarkan oleh Ab aur dan a-abar yang membolehkan perempuan mengimami secara mutlak . amaah laki-laki dan perempua. Bagaimana pandangan ulama empat mazhab terkenal di dunia Sunni? Untuk lebih jelasnya, kutipan-kutipan berikut akan menjelaskan pandangan mereka. Ulama mazhab anafi sebagaimana tampak dari pernyataan Ibn AoAbidn dalam Raddil MukhtAr AoAlA Ad-Durril MukhtAr menegaskan : AuTidak sah seorang laki-laki bermakmum kepada seorang perempuan dan juga banci serta anak-anak secara mutlak walau dalam salat jenazah atau salat sunah menurut pendapat paling sahAy (Ibn AoAbidin. IV, t. : . Dalam Mazhab Maliki, salah seorang ulama mazhab Maliki. Ibn Ab Zaid alQairawani menyatakan: Au Yang paling layak mengimami jamaah adalah yang paling utama serta paling fakih di antara mereka. Tidak boleh perempuan mengimami laki-laki maupun perempuan baik dalam salat fardu maupun salat sunahAy . lQairawani. I, t. : . Lebih lanjut dalam mazhab Maliki ditegaskan, bahwa laki-laki tulen adalah syarat sahnya keimaman salat. Maka dari itu perempuan secara mutlak tidak sah menjadi imam baik dalam salat sunah maupun salat fardu, baik makmumnya lakilaki saja atau perempuan saja (AoAbid. I, t. : . Sementara itu Imam an-Nawaw (IV, t. : . sebagai salah seorang pembesar utama Mazhab SyAfiAo dalam al-MajmAo Syarh al-Muhaeeab menandaskan : AOAC AI EO IN E O AE E E OE AO EA IA AuSahabat-sahabat kami bersepakat bahwasanya seorang laki-laki yang balig dan anak-anak laki-laki tidak boleh salat di belakang perempuanAy Dalam Mazhab anbali. Ibn QudAmah al-Maqdis, salah seorang pembesar ulama anbali menandaskan dalam kitabnya al-Mugn : AOI EI AE OA I OI N EE E AO A OE IAE AO COE I EACNA Au Adapun perempuan menjadi imam maka tidak sah laki-laki yang bermakmum padanya dalam kondisi apapun baik dalam salat fardu atau sunah menurut pendapat umumnya ulamaAy (Ibn Qudamah. II, t. : . Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 12. Nomor 1. Juni 2014 http://e-journal. stain-pekalongan. id/index. php/jhi (ISSN . : 1829-7382 (Kontroversi Perempuan. Ali Trigiyatn. Masih mewakili pandangan ulama Hanbali, ditegaskan juga oleh Muuammad bin Muuammad Al-MukhtAr Asy-Syanqi . : . dengan menyatakan : A E A uII EI eA:A OCEIAUAI EE EI uII EI eA AuSesudah kami paparkan seputar keimaman perempuan terhadap lai-laki maka kami katakan, tidak sah perempuan mengimami laki-lakiAy Memperhatikan pernyataan dan pandangan dari ulama-ulama kenamaan dari masing-masing mazhab empat tersebut di atas, kiranya hampir semua ulama melarang dan menyatakan tidak sah perempuan menjadi imam salat untuk kaum laki-laki baik dalam salat fardu maupun salat sunah. Argumen ulama yang melarang perempuan menjadi imam salat laki-laki secara ringkas adalah sebagai berikut : . sh-ShaqAoab. IV, t. : 47. Asy-Syanqi. LX, t. Hadis yang berbunyi : AE EaCa e Ia aIaO NA aAU aIEN aEO eIaA a aA eaI aaO a eE aa CA a acEEa a aEEa aI s aON aI eE a aI aE Ea NI aEa a EINa NO AEO acEE EON OEI a NI AA . l-Bukhari. IX, t. : . UAaE e aO Ca aE Ea eI Oa eAEa a CaOe UI aOENOe a eI aNa aI eI a Dari Ab Bakrah dia berkata. AuSungguh Allah telah memberikan manfaat kepadaku dengan suatu kalimat yang pernah aku dengar dari Rasulullah, -yaitu pada waktu perang Jamal tatkala aku hampir bergabung dengan para penunggang unta lalu aku ingin berperang bersama mereka. - Dia berkata. AoTatkala sampai kepada Rasulullah Saw, bahwa penduduk Persia telah di pimpin oleh seorang anak perempuan putri raja Kisra, beliau bersabda. AuSuatu kaum tidak akan beruntung, jika dipimpin oleh seorang perempuan. Ay Sabda Rasulullah Saw : Ae aaO aE NA a Aa aIA A AOA. A A OaCaO aE A aI eI a a CaOe UI AaEa Oa a NINa eI aO eEOa a NINa eI a a UE aI eINa eIA-AAEO acEE EON OEIA- acEEA A " O IA:A OCE EIOAUA OAN I OIAUA O AOA:A) (CEA141 A AA/ 3 A (A- AO OA )" AAOA Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 12. Nomor 1. Juni 2014 http://e-journal. stain-pekalongan. id/index. php/jhi (ISSN . : 1829-7382 (Kontroversi Perempuan. Ali Trigiyatn. Malik bin Huwairits mendengar Rasulullah Saw bersabda AuBarang siapa yang mengunjungi satu kaum, maka janganlah ia mengimami mereka salat dan hendaklah seorang laki-laki dari mereka yang mengimami mereka. Ay Hadis ini diriwayatkan oleh Ab DAwud. Tirmie dan Nasa`, dihukumi sahih oleh al-AlbAn, dan Ibn uzaimah, sementara menurut at-Tirmiei statusnya uasan auu . l-AlbAn, i, t. : . Dalam hadis ini Rasulullah Saw mengkhususkan penyebutan kata Aolaki-lakiAo dan ini menunjukkan bahwa perempuan tidak punya hak dalam mengimami kaum laki-laki. Hadis dari JAbir dari Nabi Saw yang bunyinya : UAII I EU OE UO INA A CE { EA- A AEO acEE EON OEIA- AO I EIOA . l-Kalwadzani. IV, t. : . UAOE A U iA AuJanganlah sekali-kali perempuan mengimami laki-laki. Arab badui mengimami muhAjir . ereka yang ikut hijrah bersama Nabi ke Madina. dan pendosa mengimami mukmin yang baikAy. Namun perlu diketahui, kualitas hadis ini adalah saAof seperti dapat dilihat dalam kitab-kitab takhrj hadis seperti dalam KhulAah al-Badr al-Munr f Takhrj KitAb asy-Syaru al-Kabr (Ibn Mulqin. I, 1410: . Fath al-BAri karya Ibnu Rajab alHanbali . l-Hanbali. IV, t. : . Hadis yang berbunyi : A eaI aaO N aaO aea Ca aE Ca aE aaO aE NA AE a NOEaNa aOaac NaA a A a eO aA-AAEO acEE EON OEIA- acEEA a AOA EA a a a AacA AOA EIac a a a aNa aOaac Na a NOEaNaA a A a aNa aO a eO aA a a Dari Abu Hurairah r. , dia berkata. AuRasulullah Saw bersabda. AoSebaikbaiknya saf bagi laki-laki adalah yang terdepan, dan seburuk-buruknya adalah saf paling belakang. Sedangkan sebaik-baiknya saf bagi perempuan adalah yang paling belakang, dan seburuk-buruknya adalah saf yang paling depanAy (Muslim. II, t. : . Fakta Sejarah. Tak pernah dijumpai riwayat pada masa Nabi Saw perempuan mengimami sahabat, bahkan ummahAt al-muAominn istri-istri Nabi tak pernah Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 12. Nomor 1. Juni 2014 http://e-journal. stain-pekalongan. id/index. php/jhi (ISSN . : 1829-7382 (Kontroversi Perempuan. Ali Trigiyatn. terdengar riwayat mengimami sahabat lain setelah wafat Nabi Saw, padahal dari segi keutamaan istri Nabi Saw lebih utama dari sahabat lain. Hal ini sudah seperti ijmak bahwa perempuan tidak boleh mengimami laki-laki (AsySyanqi, i, t. : . Majunya perempuan sebagai imam bisa menimbulkan fitnah bagi si perempuan atau si laki-laki atau malah kedua-duanya, sehingga dapat menggangu kekhusyukan salat (Asy-Syanqi. LX, t. : . Pendapat Yang Membolehkan Berbeda dengan pandangan mainstream (A )uEN EIAdi atas, dalam hal ini tiga ulama besar klasik yakni al-Muzani . 8: 86-. Ab aur . 240 H) serta aabar . ahir 131 M/224 H) memiliki pandangan yang berbeda, bahwa menurut ulama ini, perempuan dapat dan sah menjadi imam secara mutlak baik makmumnya laki-laki maupun perempuan saja atau campuran di antara keduanya. Pendirian ketiga ulama ini, dihikayatkan oleh Imam an-Nawaw (IV, t. dari Ab ayyib dalam al-MajmAo : AOCE O O OEIIO OI O A AE EE ONA AuBerkata Abu Tsaur dan al-Muzani serta Ibnu Jarir, sah salat laki-laki bermakmum kepada perempuanAy Hal senada juga dihikayatkan oleh penulis Syarh Sunan Ab DAwud yang lantas juga dikutip oleh a-anAoAn yang menukilkan pendapat dari Imam Muuammad Ibn Jarr a-abar. Imam DAud eAhiri. Imam Ab Saur, dan Imam Al-Muzani, bahwasanya mereka berpendapat kebolehan perempuan menjadi imam bagi laki-laki secara mutlak . idak dibatasi seperti di atas seperti masih muhrim, awam, dan sebagainy. (Abadi. II, 1968: 302. AoUman. II,1960: 35. al-BAji, : . Hadis yang dipegangi oleh a-abar dan yang sepaham adalah : Keumuman sabda Nabi tentang orang yang paling pantas menjadi imam dalam salat jamaah yang potongannya berbunyi (Asy-Syanqi. LXI, t. : . Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 12. Nomor 1. Juni 2014 http://e-journal. stain-pekalongan. id/index. php/jhi (ISSN . : 1829-7382 (Kontroversi Perempuan. Ali Trigiyatn. AO Ca aE Ca aE aaO aE NA ca AA a A eaI aaO aI eaO s Ea eIA a A A Oa a acI eECaOe aI a eC a aNa eI Ea aEaA-AAEO acEE EON OEIA- acEEA a a ANA acEEA Dari Ab Mas'd al-AnAr r. , dia berkata, "Rasulullah Saw bersabda. Imam suatu kaum adalah orang yang paling pandai membaca dan memahami kitab Allah (Muslim. II, t. : . Hadis Ummu Waraqah yang bunyi teks lengkapnya sebagai berikut : A EaNa Oa aaO aE NA e aA Ea NI a a a e U CaEA-AAEO acEE EON OEIA- A IaOe Aa sE a NI EINa NOA a A Ca eEA acEEA a A eaI a acI aO aCaa a eIA AE Aaua NI NA A aE eI Ea a NE NA AacEEa a aEaOA a A e a eI EaO AaO eE ea aO aI aA a eAE a aI aca aIA a aACa aE A Caac O AaO a eOA. UAacEEa a eI Oae aCaIaO aNa aA e A Ca aE aO aEIA. a a a NIO E N aNO aA e A Ca aE Aa aEIA. A aAE E NNa aA AAEO acEE EONA- A EINa NOA a aA eECae Ia Aa eae aIA a a Ca e Ca aA a aAOae aCA e Aa aN aA e AaNa aI a acIU Aa a aIa EaNa Ca aE aO aEIA AOaU AaCa aI uaEa eONa aEEN eO aE Aa a NINaA a A aEa UI EaNa aO aA a A a eI aN a a AaO A-AOEIA e AaCa aOAa s EaNa aNO aIA A AaCa aE aI eI aEIa a eI aNa aI eI Na a eO aI aEe UI aOe aI eI aNa aIA a Aa aO aNaa ae a a a aI a AaCa aI AaO EINA A a eE aI aOIa aA a a eEOa ae a aN aI Aa a aI a a aN aI AA s AAEaa Aa aEIa a NO aE aIAe EaOA Artinya : Dari Ummu Waraqah binti AbdillAh bin Naufal Al-AnAriyah ra. bahwasanya Nabi Saw ketika menuju ke pertempuran badar, beliau berkata. AuAku berkata kepadanya. AoWahai Rasulullah! Izinkanlah aku ikut serta dalam peperangan bersama engkau, untuk merawat prajurit-prajurit yang sakit, mudah-mudahan Allah menganugerahkan kepada aku mati syahid. Ao Beliau Saw bersabda. AoTetaplah di rumahmu, sesungguhnya Allah akan menganugerahkan kepadamu mati syahid. Ao Perawi hadis ini (AbdurrahmA. AoKarena itulah beliau di sebut AsySyahdah. Ao Kata Abdurrahman. AoBeliau adalah ahli dalam membaca Al Qur'an, sehingga meminta izin kepada Nabi Saw supaya diperbolehkan mengambil seorang muadzin di rumahnya. Lalu beliau Saw mengizinkannya. Ao Katanya. AoDia membuat kedua budaknya yang laki-laki dan perempuan sebagai budak Mudabbar . udak yang dijanjikan merdeka sepeninggal tuanny. Ao Pada suatu malam, kedua budak itu bangun dan pergi kepadanya, lalu menyelubungkan sehelai kain tutup mukanya ke wajahnya sampai perempuan itu meninggal, sementara kedua budak itu melarikan diri. Pada keesokan harinya. Umar berdiri di hadapan orang banyak, lalu berkata. AoBarangsiapa yang mengetahui kedua atau melihat kedua budak ini, kemariAo. Setelah Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 12. Nomor 1. Juni 2014 http://e-journal. stain-pekalongan. id/index. php/jhi (ISSN . : 1829-7382 (Kontroversi Perempuan. Ali Trigiyatn. diperintahkan untuk disalib. Kedua budak inilah orang yang pertama disalib di kota Madinah (Ab DAwud. I, t. : . Hadis ini dinilai sanadnya uasan oleh al-AlbAn, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan ditetapkan oleh al-Afie serta disepakati oleh al-AoAini . l-AlbAn, i, 2002: . Hadis riwayat Ab DAwud yang berbunyi : A aOEa NO aE aa acI Ca aE aO aEIa aaO aE NA A a e a NA AAEO acEEA- acEEA a A aNa a eE a aOA a AA a A eaI a acI aO aCaa a eIA a AacEEa e aI eE aA A Ca aE a e a E Ne aI aI aIaA. AaNaA a A Oa aO aNa AaO a eOaNa aO a a aE EaNa aI a acIU Oa a acIa EaNa aOa aI aNa a eI a a NI a eN aE A-AEON OEIA a aOA Ae aI a acIaNa aO Ue aEaO UA Dari Ummu Waraqah ra. , seperti hadis ini. dia berkata. AuRasulullah Saw biasa berkunjung ke rumahnya, dan beliau Saw mengangkat seorang muazin yang menyerukan azan untuknya, dan beliau mengizinkan Ummu Waraqah menjadi imam keluarganya. Ay Abdurrahman . erawi hadis in. berkata, "Aku melihat muadzinnya adalah seorang laki-laki yang sudah tua. Ay . adis hasa. l-AlbAn , i, t. : . Mengomentari hadis tersebut, a-anAoAni menyatakan : UA AuIN EI EN II OEI OAUA OuI EI AONI EEAUAOEO EOE EO A uII EI NE NA A ON uEO A EE O O OEIIOAUA OEN IN EI IN OEIN OONAUAEI AO EOOA A OEA AO EE EINOA. AOEOA Hadis tersebut menunjukkan atas keabsahan perempuan mengimami orang penghuni rumahnya walaupun di situ ada kaum laki-laki. Karena di situ terdapat seorang muazin yang tua sebagaimana ditunjukkan sebuah riwayat. Menurut zahirnya. Umm Waraqah mengimami laki-laki tua itu, anak lakilakinya serta budak perempuannya. Ulama yang berpendapat sahnya perempuan mengimami jamaah . alau ada laki-lakiny. adalah Ab aur, alMuzani serta a-abar, namun jumhur menentang pendapat ini . -anAoAni. II, 1960: . PENUTUP Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 12. Nomor 1. Juni 2014 http://e-journal. stain-pekalongan. id/index. php/jhi (ISSN . : 1829-7382 (Kontroversi Perempuan. Ali Trigiyatn. Dari berbagai literatur fikih serta pendapat berbagai ulama lintas mazhab dapat disimpulkan ada 4 pendapat sehubungan dengan kebolehan perempuan menjadi imam jamaah laki-laki yakni : Ulama yang membolehkan perempuan mengimami laki-laki secara mutlak adalah Ab aur, al-Muzan, dan Ibnu Jarir a-abar. Ulama yang melarang adalah jumhur ulama dari mazhab empat. Perempuan hanya boleh mengimami perempuan adalah pendapat SyAfiAo dan Hanbali Perempuan mutlak tidak boleh mengimami baik laki maupun perempuan adalah pendapat Malik. Hukum perempuan mengimami salat jamaah yang ada kaum laki-lakinya menyisakan kontroversial yang luas di kalangan ahli-ahli fikih. Mainstream ulama adalah melarangnya, sebagian kecil membolehkan di ranah privat seperti dalam rumah-tangganya sendiri yang hanya dihadiri mahramnya saja. Namun ada tiga ulama besar klasik yang terang membolehkan perempuan dapat dan sah menjadi imam walaupun jamaahnya ada kaum laki-laki yakni Ab aur, al-Muzan, dan Ibnu Jarir a-abar. Di kalangan tanah air, ada Prof. Hasbi ash-Shiddieqy yang cenderung kepada faham ini. Dengan demikian, upaya sebagian pihak untuk mendobrak paham yang melarang perempuan menjadi imam salat laki-laki kiranya masih akan menemui tembok tebal, karena arus utama mazhab-mazhab hukum Islam melarang perempuan menjadi imam kaum laki-laki. DAFTAR PUSTAKA