https://dinastirev.org/JIHHP Vol. 4, No. 3, Maret 2024 DOI: https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3 Received: 21 Februari 2024, Revised: 17 Maret 2024 , Publish: 19 Maret 2024 https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/ Pengaturan Jual Beli Sex Toys di Marketplace Perspektif Sadd Adz-Dzariah Mayang Sekar Ningrum Nasution1, Cahaya Permata2 1 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia Email: mayang0204191018@uinsu.ac.id 2 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia Email: cahayapermata@uinsu.ac.id Corresponding Author: mayang0204191018@uinsu.ac.id Abstract: Sex toys on the Shopee marketplace are traded freely. Even though sex toys are not products that should be accessible to all audiences. So the aim of this research is to find out how the practice of buying and selling sex toys in the marketplace is, to find out the regulations for buying and selling in the marketplace, and to find out how the buying and selling of sex toys in the marketplace is regulated from a sadd adż-dżarī'ah perspective. This type of research is normative juridical with a conceptual approach and a statute approach. Data was collected through document study and analyzed descriptively. The results of this research show that the marketing and offering of sex toys on the Shopee marketplace is very free. There is no age limit and no special qualifications that regulate it. This has a negative impact on children, because it provides an avenue for promiscuity. Apart from that, sex toys are also a means for someone to carry out intimate acts which are prohibited by Islam. So, to prevent this act, there should be regulations that prohibit the free distribution of sex toys. Keyword: Buy And Sell, Marketplace, Sex Toys, Sadd Adz-Dzari’ah Abstrak: Sex toys di marketplace shopee diperdagangkan secara bebas. Padahal sex toys bukan produk yang seharusnya bisa diakses oleh semua khalayak. Maka tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli sex toys di marketplace, untuk mengetahui peraturan jual beli di marketplace, dan untuk mengetahui bagaimana pengaturan jual beli sex toys di marketplace perspektif sadd adż-dżarī’ah. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan conceptual approach dan statute approach. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan di analisis secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemasaran dan penawaran sex toys di marketplace shopee itu sangat bebas. Tidak ada batasan umur dan tidak ada kualifikasi khusus yang mengaturnya. Hal itu memberikan dampak negatif bagi anak, karena memberikan jalan untuk pergaulan bebas. Selain itu, sex toys juga menjadi sarana seseorang untuk melakukan perbuatan istimna yang dilarang oleh Islam. Maka untuk mencegah perbuatan tersebut seharusnya ada regulasi yang melarang peredaran sex toys secara bebas. 156 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP Vol. 4, No. 3, Maret 2024 Kata Kunci: Jual Beli, Marketplace, Sex Toys, Sadd Adz-Dzari‟ah PENDAHULUAN Ada lebih dari 30 toko di marketplace shopee yang menjual sex toys. Sangat mudah untuk mengakses dan melakukan transaksi pada marketplace shopee terkait transaksi jual beli sex toys. Para pelaku usaha menggunakan nama toko dengan kode, dan ada banyak sekali toko yang tidak sesuai nama dengan produknya yang memungkinkan pihak shopee tidak dapat menemukannya dengan mudah. Jenis sex toys yang dijual di marketplace shopee banyak sekali antara lain : Dildo, berbentuk alat kelamin pria, bentuk setengah badan wanita, Blinfold, Vibrator, Ring, Flesh Light Vagina dan lain sebagainya. Peneliti juga mencoba membeli sex toys di shopee dengan cara menanyakan penjual dan menunjukan produknya di fitur chat toko dengan berpura-pura ingin membelinya. Ternyata, sangat mudah mendapatkan sex toys tanpa adanya prosedur khusus yang diberikan penjual. Seperti misalnya penjual harus menanyakan terlebih dahulu apakah pembeli sudah memiliki KTP atau bagi yang sudah menikah melihatkan buku nikahnya. Bahkan penjual tidak membuat batasan usia, membebaskan siapa saja untuk membeli produk sex toys mereka, dan juga menyetujui anak di bawah umur untuk membelinya. Malah penjual memastikan jaminan privasi aman dan nama produk tidak akan di cantumkan. Kemudahan mengakses dan melakukan transaksi terhadap sex toys akan memfasilitasi kepada perbuatan istimna. Dalam Islam istimna memiliki makna yang sama dengan onani dan mansturbasi. Dijelaskan dalam buku kumpulan tanya jawab dan diskusi keagamaan oleh PISS-KTB, istimna adalah mengeluarkan mani bukan melalui persetubuhan, melainkan dengan tangan atau dengan cara lainnya. Istimna dilakukan dengan cara menyentuh dan meraba bagian tubuh sendiri yang sensitif terhadap rangsangan dan menimbulkan rasa menyenangkan untuk mendapatkan kepuasan seksual, baik dengan atau tanpa menggunakan alat. (Indonesia, 2021) Islam sendiri melarang perbuatan istimna seperti dalam Q.S Al-Mu’minun ayat 5-7 yang mana artinya : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki. Sesungguhnya mereka tidak tercela (karena menggaulinya). Maka, siapa yang mencari (pelampiasan syahwat) selain itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. (Kemenag, 2024) Maksud ayat di atas adalah menjaga kemaluan dari perbuatan keji. Dalam ayat ini Allah menerangkan sifat kelima dari orang mukmin yang berbahagia, yaitu suka menjaga kemaluannya dari setiap perbuatan keji seperti berzina, mengerjakan perbuatan kaum Lut (homoseksual), onani, dan sebagainya. Bersanggama yang diperbolehkan oleh agama hanya dengan istri yang telah dinikahi dengan sah atau dengan jariahnya (budak perempuan) yang diperoleh dari jihad fīsabīlillāh, karena dalam hal ini mereka tidak tercela. Akan tetapi, barangsiapa yang berbuat di luar yang tersebut itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Dalam ayat ini dan yang sebelumnya Allah menjelaskan bahwa kebahagiaan seorang hamba Allah itu tergantung kepada pemeliharaan kemaluannya dari berbagai penyalahgunaan supaya tidak termasuk orang yang tercela dan melampaui batas. (Qur'an, 2024) Selain itu larangan untuk melakukan perbuatan istimna salah satunya terdapat dalam hadist dari HR al-Baihaqi yaitu : ‫يَ ِجي ُء النَّا ِك ُح يَ َدهُ يَ ْو َم ا ْل ِق َيا َم ِة َويَ ُدهُ ُح ْب َلى‬ “Orang yang menikah dengan tangannya akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tangan terikat,” (HR al-Baihaqi). (Khoiron, 2019) 157 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP Vol. 4, No. 3, Maret 2024 Oleh karena itu untuk mencegah orang melakukan istimna maka seharusnya ada regulasi yang mengatur mengenai jual beli terhadap sex toys. Negara harus melindungi anak, sebagai aset masa depan bangsa Indonesia. Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa, salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Sementara perbuatan istimna mengarahkan ke hal yang sebaliknya. Perbuatan istimna cenderung menggiring orang berpikir porno dan pornografi itu dilarang dan dapat merusak saraf manusia. Berdasarkan penelitian dari Andi Sopran Pendapat Tokoh Majelis Ulama Indonesia Kota Malang Tentang Hukum Jual Beli Dildo (Alat Bantu Seks Perempuan) tahun 2019 menunjukkan bahwa untuk menjawab persoalan tentang bagaimana Pendapat atau pandangan Majelis Ulama kota Malang terhadap jual beli dildo atau alat bantu sex perempuan (Sopran, 2019). Kedua penelitian oleh Ismaiyah Anggraini Pandangan Ahmad Zahro Terhadap Penggunaan Sex Toys Bagi Wanita Yang Bersuami. Menunjukkan bahwa Ahmad Zahro membolehkan penggunaan sex toys bagi wanita bersuami sebagaimana beliau membolehkan istimna, namun kebolehan ini dengan syarat tidak mengganggu kesehatan dan tidak mengurangi kualitas hubungan seksual dengan suaminya. (Anggraini, 2018) Ketiga penelitian dari Jacky Afrinanda; Lola Yustrisia; Riki Zulfiko mengenai Kegiatan jual beli alat bantu seks (sex toys) di online shop ditinjau dari undang-undang pornografi menunjukkan bahwa sex toys memang sangat bertentangan dengan UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi (Afrinanda, Yustrisia, & Zulfiko, 2023). Persamaan penelitiannya yaitu sama-sama membahas mengenai alat bantu seks yaitu sex toys dan Perbedaan pada penelitian ini dengan penelitian sebelumnya terdapat pada objek penelitian. Ini dilakukan di salah satu marketplace yaitu shopee, dan dalam penelitian ini peneliti hanya menggunakan perspektif Sadd adżdżarī’ah. Berdasarkan kenyataan diatas peneliti tertarik untuk melakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli sex toys di marketplace, untuk mengetahui peraturan jual beli sex toys di marketplace, dan untuk mengetahui bagaimana pengaturan jual beli sex toys di marketplace perspektif Sadd adż-dżarī’ah . METODE Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu statute approach dan conseptual approach. Statute approach digunakan untuk menelaah terkait regulasi peraturan jual beli sex toys di Indonesia khususnya di marketplace. Pendekatan conseptual approach digunakan untuk mengetahui bagaimana transaksi jual beli sex toys ditinjau dari Sadd adż-dżarī’ah. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis dan data terkait jual beli sex toys di marketplace dikumpulkan melalui studi dokumen yaitu peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, website serta dokumen lain yang relevan. HASIL DAN PEMBAHASAN Teori Sadd Adz-Dzari’ah Kata Sadd adż-dżarī’ah berasal dari dua kata (frase/idhofah), yaitu sadd dan dzari’ah. (Munawaroh, 2018) Sadd merupakan mashdar dari “sadda”,“ yasuddu”,“saddaa”. (Djamil, 1999) Kata sadd berarti menutup cela, dan menutup kerusakan dan juga berarti mencegah atau melarang. Sedangkan Sadd adż-dżarī’ah merupakan kata benda (isim) bentuk tunggal yang berarti jalan, sarana (wasilah) dan sebab terjadinya sesuatu, bentuk jamaknya adalah adz-dżara’i. (Munawaroh, 2018) Pada awalnya, kata adz-adżari’ah dipergunakan untuk unta yang dipergunakan orang Arab dalam berburu. Si unta dilepaskan oleh sang pemburu agar bisa mendekati binatang liar yang sedang diburu. Sang pemburu berlindung di samping unta agar tak terlihat oleh binatang yang diburu. Ketika unta sudah dekat dengan binatang yang diburu, sang pemburu pun 158 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP Vol. 4, No. 3, Maret 2024 melepaskan panahnya. Karena itulah, menurut Ibn al-A‟rabi, kata adz-dżari’ah kemudian digunakan sebagai metafora terhadap segala sesuatu yang mendekatkan kepada sesuatu yang lain. (Tahkim, 2019) Sedangkan secara terminologi, Ibn Qayyim memaknai sadd adż-dżarī’ah sebagai sarana yang bersifat umum, sehingga kata sadd adż-dżarī’ah bisa mengandung yang dilarang (sadd adż-dżarī’ah) dan yang dituntut untuk dilaksanakan (fath adż-dżarī’ah ). Al-Qarafi mendefiniskan sadd adż-dżarī’ah dengan memotong jalan kerusakan sebagai upaya menghindari kerusakan tersebut. Meski suatu perbuatan bebas dari unsur kerusakan, namun jika perbuatan itu merupakan jalan atau sarana terjadinya suatu kerusakan, maka diharuskan mencegah perbuatan tersebut. Al-Syathibi mengatakan bahwa sadd adż-dżarī’ah merupakan sarana/pekerjaan yang semula mengandung kemaslahatan tetapi menuju pada kerusakan. Sehingga sadd adż-dżarī’ah dalam pandangannya berarti menolak sesuatu yang boleh (jaiz) agar tidak mengantarkan pada yang dilarang. Dalam pengertian ilmu ushul fiqh sadd adżdżarī’ah adalah “satu masalah tampaknya mubah, tetapi ada (kemungkinan) bisa menyampaikan kepada perkara yang terlarang (haram)”. (Amin, 2020) Dari berbagai definisi di atas, bisa dipahami bahwa sadd adż-dżarī’ah adalah menetapkan hukum larangan atas sesuatu yang asal adalah harus tetapi atas sebab dan faktor yang kuat ia boleh membawa kepada perbuatan yang dilarang. Maka cara atau jalan yang menyampaikan kepada sesuatu terbagi kepada dua yaitu kearah kemaslahatan dan kemafsadatan. Hal ini karena ia terkait hukum yang diambil keatasnya sebagaimana jalan atau cara yang mengantar kepada kemafsadatan maka hukumnya haram, begitu juga jalan atau cara yang mengantar kepada kemaslahatan maka hukumnya halal. (Arafat, 2023) Salah satu ayat Al-Qur‟an yang menjelaskan dasar hukum tentang sadd adż-dżarī’ah terdapat pada Q.S Al – An’am ayat 108 Yang Artinya : “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” Pada ayat tersebut, Allah melarang untuk memaki sesembahan kaum musyrik, karena kaum musyrik itu pun akan memaki Allah dengan makian yang sama bahkan lebih. Secara logikanya orang yang tuhannya di caci akan mencaci kembali. Sebelum terjadi hal seperti itu maka larangan mencaci maki tuhan menjadi tindakan sadd adż-dżarī’ah. (Misbahuddin, 2013) Dengan memandang kepada akibat (dampak) yang ditimbulkannya, Ibn Qayyim membagi sadd adż-dżarī’ah menjadi empat, yaitu: 1 Sadd adż-dżarī’ah yang memang pada dasarnya membawa kepada kerusakan seperti meminum minuman yang memabukkan yang membawa kepada kerusakan akal atau mabuk, perbuatan zina yang membawa kepada kerusakan tata keturunan. 2 Sadd adż-dżarī’ah yang ditentukan untuk sesuatu yang mubah, namun ditujukan untuk perbuatan buruk yang merusak, baik dengan sengaja seperti nikah muhalil, atau tidak sengaja mencaci sembahan agama lain. 3 Sadd adż-dżarī’ah yang semula ditentukan untuk mubah, tidak ditujukan untuk kerusakan yang mana kerusakan itu lebih besar dari kebaikannya, seperti berhiasnya seseorang perempuan dalam masa „iddah. 4 Sadd adż-dżarī’ah yang awalnya ditentukan mubah hukumnya, namun terkadang membawa kepada kerusakan. (Arafah, 2021) Muhammad Hasyim Al burhani menetapkan rukun sadd adż-dżarī’ah kepada tiga, yaitu: Al-wasilah, Al-Ifdha dan Al-Mutawassal Ilaih. 1 Perkara yang tidak dilarang dengan sendirinya (sebagai perantara wasilah, sarana, atau jalan). 2 Kuatnya tuduhan kepada (al-ifdha) inilah yang menjadi penghubung antara washilah kepada perbuatan yang dilarang (al mutawassal ilaih), yaitu adanya tuduhan atau dugaan yang kuat bahwa perbuatan tersebut akan membawa kepada mafsadat. 159 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP Vol. 4, No. 3, Maret 2024 3 Kepada perbuatan yang dilarang (al mutawassal ilaih). Ulama mengatakan rukun ketiga ini sebagai al mamnu’ (perbuatan yang dilarang). Maka jika perbuatan tersebut tidak dilarang, atau mubah, maka wasilah atau dżari’ah tersebut hukumnya tidak dilarang. (Munawaroh, 2018). Dalam perkembangannya istilah sadd adż-dżarī’ah ini terkadang dikemukakan dalam arti yang lebih umum, sehingga sadd adż-dżarī’ah dapat didefinisikan sebagai segala hal yang bisa menghantarkan dan menjadi jalan kepada sesuatu baik berakibat mafsadat maupun maslahah. Oleh karenanya apabila mengandung akibat mafsadat maka ada ketentuan sadd adż-dżarī’ah (penutup jalan/perantara), sedangkan bila berakibat mashlahah maka ada ketentuan fath adż-dżarī’ah (pembuka jalan/perantara). Akan tetapi dalam perkembangan berikutnya istilah yang fath adż-dżarī’ah ini kurang populer. (Imron, 2010) Praktik Jual Beli Sex Toys Di Marketplace Ada banyak produk yang diperdagangkan di marketplace salah satu produk yang diperdagangkan di marketplace adalah sex toys. Di marketplace shopee setidaknya ada 30 toko lebih yang memperdagangkan sex toys dan bisa diakses secara bebas. Untuk harga sex toys itu sendiri beraneka ragam, Ada yang dijual dengan harga lima puluh lima ribu rupiah, ada yang dijual dengan harga tujuh puluh delapan ribu rupiah ada pula yang dijual dengan harga yang sangat mahal, dari tingkat ratusan bahkan jutaan. Jenis sex toys yang dijual di marketplace shopee sangat banyak sekali mulai dari Dildo, berbentuk alat kelamin pria, bentuk setengah badan wanita, Blinfold, Vibrator, Ring, Flesh Light Vagina dan lain sebagainya. Dalam praktiknya sex toys dijual dengan sangat bebas. Pelaku usaha tidak membuat batasan usia, membebaskan siapa saja untuk membeli produk sex toys, bahkan penjual menyetujui anak dibawah umur untuk membelinya. Peneliti mencoba mencari kata “sex toys” pada kolom pencarian dan betapa terkejutnya peneliti langsung bisa mengaksesnya tanpa ada pemfilteran umur terlebih dahulu. Banyak pelaku usaha yang menampilkan gambar dengan real serta konten promosi yang ditampilkan langsung melibatkan sex toys dengan cara penggunaanya. Ada sebagian pelaku usaha yang membuat nama produk tidak sesuai gambar dan ada juga pelaku usaha menggunakan nama toko dengan kode. Yang memungkinkan pihak shopee untuk tidak dapat menemukannya dengan mudah. Marketplace shopee sendiri telah membuat panduan komunitas shopee video terkait seksual dan ketelanjangan dikatakan bahwa: jangan menampilkan, menggungah, menyiarkan dan membagikan konten yang secara eksplisit melibatkan mainan seks seperti mainan seks berbentuk falus (misalnya dildo), vibrator, Butt Plug (dengan semua lampirannya), dan tabung peniru vagina untuk pria gunakan mansturbasi (sex toys). Selain itu shopee juga mengatur kebijakan barang yang dilarang dan dibatasi seperti barang dewasa penunjang kegiatan seksual termasuk namun tidak terbatas pada alat bantu seks, pornografi, dan obatobatan dewasa, kecuali barang yang termasuk alat kesehatan yang telah memiliki izin edar yang sah dan diizinkan untuk diperjualbelikan. (Shopee, Pusat bantuan , 2024) Tetapi realitanya banyak pelaku usaha dengan sangat bebas memperjualbelikan sex toys di marketplace shopee. Dampak Jual Beli Sex Toys di Marketplace Jual beli sex toys di marketplace shopee ini mempunyai dampak negatif baik dalam jangka waktu dekat maupun dalam jangka waktu panjang di antaranya yaitu: 1 Penyalahgunaan sex toys oleh remaja-remaja apalagi dikota besar dengan pergaulan khas kota besar dan kemajuan teknologi saat ini yang dapat dengan mudah mendapatkan informasi tentang apa yang membuat mereka penasaran. 2 Menimbulkan kesalahpahaman bagi remaja-remaja yang kurang mendapatkan pengetahuan tentang seks bebas, bahwasannya seks bebas itu sah-sah saja asalkan suka 160 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP Vol. 4, No. 3, Maret 2024 sama suka karena mereka dapat dengan mudah mendapatkan sex toys yang kegunaannya untuk memuaskan nafsu seksualnya dengan lawan jenis. 3 Semua orang tanpa batas usia dapat dengan mudah mendapatkan sex toys ini yang kegunaannya adalah khusus digunakan untuk orang dewasa. 4 Berdampak pada tidak terkendalinya pergaulan bebas (free sex) di kalangan remaja. 5 Karena aksesnya mudah di buka, mengakibatkan mudahnya konsumen yang belum cukup umur untuk membeli secara langsung. 6 Degradasi moral bangsa jika para remajanya memiliki mental dan pergaulan yang demikian dapat menodai nilai keislaman bangsa kita yang merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. (Mufidah, 2018) 7 Dalam kandungan karet silikon pada sex toys terdapat zat phthalates yaitu zat kimia yang lazim digunakan dalam proses produksi sebagai pelunak karet agar lentur elastis. Tingginya kandungan zat ini, dalam jangka panjang dapat menyebabkan kanker, masalah fertilitas serta gangguan hormona. 8 Berpotensi terhadap ejakulasi dini kelak jika melakukan hubungan seksual dengan istri. 9 Resiko terserang kanker prostat di usia senja makin besar. (Sucipto, 2020) Selain itu yang disayangkan adalah dalam sistem peredarannya, pelaku usaha kerap kali menggunakan konten-konten pornografi untuk dapat menarik minat konsumen. Menurut Dr. Maria dari pusat penelitian kementerian sosial, dampak negatif yang timbul bila anak terpapar konten/ iklan produk pornografi, yaitu “suka menghayal, ketagihan melihat konten tersebut, prestasi turun, memicu tindakan pemerkosaan, pelecehan seksual, dan kejahatan seksual”. (Agustini, 2020) Selain itu, dapat memberikan pengaruh pada kejiwaan anak yang membuat emosi anak menjadi tidak stabil dan mengakibatkan penyusutan jaringan dan kerusakan otak anak. Dampak selanjutnya yang dapat dirasakan dengan bebasnya jual beli sex toys di marketplace shopee, apabila yang membeli sex toys itu adalah orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah, kemungkinan besar sex toys itu sendiri kecil untuk disalahgunakan. Akan tetapi bila yang membeli sex toys itu sendiri adalah kalangan remaja atau anak-anak yang masih di bawah umur dan belum menikah, maka kemungkinan besar sex toys itu sendiri akan disalahgunakan. Salah satunya akan menjadi sarana untuk melakukan perbuatan istimna/onani, padahal istimna itu adalah sesuatu yang dilarang. Salah satunya adalah menimbulkan perasaan bersalah yang dapat berujung pada depresi. (Makarim, 2022) Tentu hal ini akan menimbulkan kekhawatiran dan keprihatinan yang akan mendatangkan kerusakan moral, akal dan psikologis seseorang. Ketiga hal tersebut merupakan nikmat dari Allah SWT yang harus dijaga. Penjagaan tersebut harus dengan cara yang disyariatkan, halhal yang sekiranya dapat merusak akal dianggap sebagai upaya kemaksiatan. (Falah, 2022) Peraturan Jual Beli Sex Toys Di Marketplace Sebenarnya aturan yang mengatur tentang sex toys secara khusus masih belum ada di Indonesia, namun peraturan yang memenuhi unsur dalam benda sex toys ini yaitu UndangUndang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Peraturannya memang belum secara langsung menyebutkan atau secara spesifik yang melarang atau memperbolehkan tentang pemakaian dan peredaran sex toys ini di Indonesia, sehingga menjadi kontroversi dan menjadi hal yang tabu bagi masyarakat di Indonesia karena Indonesia masih menggunakan budaya dari timur yang tidak menerima dengan keberadaan sex toys ini ditengah-tengah masyarakat. Barang ini masuk ke Indonesia dengan cara diselundupkan oleh oknum yang berkepentingan untuk memasarkan barang tersebut dan memperjualbelikannya di Indonesia. Sex toys masuk melalui jalur laut dan udara. Sifat masuknya sex toys ke Indonesia adalah 161 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP Vol. 4, No. 3, Maret 2024 sebagai barang ilegal atau barang selundupan. Apabila dilihat dari aturan hukumnya yang mengatur mengenai kepabeanan Bea dan Cukai, hal tersebut melanggar ketentuan UndangUndang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan Bea dan Cukai, terdapat pada pasal 53 ayat 3 yang berbunyi “semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diekspor atau diimpor, jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan Pabean, atas permintaan importir atau eksportir dapat: a. dibatalkan ekspornya b. diekspor kembali atau c. dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.” Sementara menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat yang dikutip dalam Tribun News menegaskan akan menindak para pedagang sex toys yang kini produk-produknya marak diperdagangkan di toko online. Bea cukai berpatokan pada undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dalam aksi penindakan ini. Bunyi dari pasal 4 ayat 1 UU itu menyebutkan: “Orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi, kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.” (Yovanda, 2020) Dan juga pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang menyatakan: “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)‟‟. Pada pasal 29 ini jelas mengatakan melarang jual beli dan beredarnya sex toys di Indonesia. (Afrinanda, Yustrisia, & Zulfiko, 2023) Terkait hal transaksi pornografi marketplace yang melanggar hukum terdapat aturannya dalam UU ITE . Pada Undang-Undang ini diatur mengenai pornografi dalam BAB 7 terkait perbuatan yang dilarang terdapat dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Konsep terkait pornografi dikategorikan kedalam data elektronik yang melanggar norma kesusilaan. Dalam Pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa Semua orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang berunsur melanggar kesusilaan. Pada pasal ini tindak pidana yang dimaksud termasuk dalam tindak pidana khusus dalam ruang lingkup ITE. Perbuatan menyebarluaskan dan atau membuat bisa diaksesnya data elektronik menjadi perbuatan yang melanggar hukum jika terdapat unsur yang melanggar kesusilaan dalam masyarakat. Jika ditinjau dari sifat melanggar hukum dan atau keperluan yang akan dilindungi, maka tindakan tersebut bisa digolongkan dalam tindak pidana kesusilaan. (Negara & Simangunsong, 2022) Lalu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana "KUHP" Pasal 282 KUHP menyebutkan : “Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terangterangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut telah melarang upaya mempertunjukkan, menyiarkan, untuk diperjualbelikan baik dengan tulisan, gambaran akan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. (Oktavira, 2022) 162 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP Vol. 4, No. 3, Maret 2024 Sejalan dengan itu di dalam Pasal 533 Ayat (3) KUHP menyatakan bahwa: “Barang siapa dengan terang-terangan atau tidak dengan diminta, menawarkan sesuatu tulisan, gambar atau benda yang dapat menimbulkan nafsu birahi anak-anak muda, atau dengan terangterangan atau dengan menyiarkan tulisan, tidak dengan diminta menunjukkan bahwa tulisan, gambar atau benda itu dapat diperoleh” . Didalam Pasal 533 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa melarang penjualan serta beredarnya sex toys di Indonesia. Menurut R. Soesilo dapat menimbulkan nafsu birahi anak-anak muda adalah hal tersebut dapat membangunkan atau membangkitkan nafsu birahi seksual seseorang yang terpendam, sehingga dapat menimbulkan bayangan atau angan-angan perbuatan-perbuatan seksual atau menimbulkan keinginan untuk melakukan perbuatan seksual. Dimana batasnya yang disebut dapat menimbulkan nafsu birahi anak-anak muda terlalu sukar untuk dapat ditentukan. (Afrinanda, Yustrisia, & Zulfiko, 2023) Peredaran sex toys bukan dalam wewenang Kementerian Kesehatan karena sex toys tidak dalam kategori sebagai alat kesehatan. Kementerian Kesehatan hanya mengurusi alat kesehatan yang digunakan untuk kesehatan, bukan sebagai alat entertaint. Disisi lain ternyata Kementerian Perdagangan juga tidak mengatur perizinan sex toys. Sehingga dari ketidakjelasan mengenai pengaturan wewenang perizinan sex toys antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan tidak menutup kemungkinan penjualan sex toys dianggap bebas. Pengaturan Jual Beli Sex Toys Di Marketplace Perspektif Sadd Adz-Dzari’ah Jual beli sex toys secara bebas yang dilakukan oleh pelaku usaha sex toys di marketplace menjadi suatu keresahan karena terdapat kejanggalan yang belum menemukan titik kejelasan terhadap praktik jual beli sex toys di marketplace ini apakah diperbolehkan atau tidak oleh syariat Islam. Yang menjadi permasalahan dalam praktik jual beli ini adalah barang yang diperjualbelikan tersebut dapat dimanfaatkan untuk perbuatan yang melanggar syariat Islam apabila diperjualbelikan secara bebas tanpa adanya batasan-batasan tertentu untuk pembeli barang tersebut. Hal ini dapat menimbulkan dampak negatif sebagaimana yang telah diuraikan diatas. Maka masalah ini dapat menggunakan perspektif sadd adż-dżarī’ah. Karena jalan (perbuatan) yang akan menuju kepada keharaman, hukumnya haram dan ini harus dicegah atau ditutup (sadd adż-dżarī’ah). Jika dilihat dari pendapat Ibn Qayyim sadd adż-dżarī’ah terkait dengan jual beli sex toys di marketplace masuk dalam kategori yang keempat. sadd adż-dżarī’ah yang awalnya mubah namun jika objek jual belinya membawa kerusakan maka hukumnya dapat berubah menjadi haram. Berdasarkan hal tersebut jual beli sex toys menjadi sarana pergaulan bebas dan istimna. Maka hukum jual beli sex toys itu seharusnya dilarang. Kalau dilihat dari rukun sadd adż-dżarī’ah sesuai dengan pendapat Hasyim Al-Burhani yang menjadi wasilah adalah jual beli, karena jual beli bukan merupakan perbuatan yang dilarang. Al-ifdha menjadi penghubung kepada perbuatan yang dilarang adalah sex toys. Karena sex toys dapat memfasilitasi orang untuk bisa melakukan istimna. Dan istimna adalah perbuatan yang dilarang (mutawwasal ilaih). Maka berdasarkan perspektif sadd adż-dżarī’ah bahwa memperjualbelikan sex toys seharusnya dilarang karena sex toys memfasilitasi orang untuk melakukan perbuatan yang dilarang yaitu istimna. Berdasarkan penjabaran diatas, jual beli sex toys harus dilarang atau paling tidak pemerintah membuat regulasi khusus terkait jual beli sex toys di marketplace untuk menutup jalan orang melakukan perbuatan yang dilarang seperti istimna. Pihak marketplace membuat aturan atau persyaratan khusus untuk mentake down pelaku usaha mitra yang memperjualbelikan sex toys secara bebas. 163 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP Vol. 4, No. 3, Maret 2024 KESIMPULAN Berdasarkan pemaparan dan penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan, apabila menggunakan perspektif sadd adż-dżarī’ah maka jual beli sex toys secara bebas perlu mendapat perhatian lebih dan bahkan perlu dicegah karena membawa dampak negatif yang lebih besar. Karena jalan (perbuatan) yang akan menuju kepada keharaman, hukumnya haram dan ini harus dicegah atau ditutup (sadd adż-dżarī’ah). Oleh karena itu jual beli sex toys secara bebas harus dilarang atau ditutup agar tidak menimbulkan mafsadat dan mudharat sesuai dengan perspektif sadd adż-dżarī’ah. Dan selanjutnya dalam proses jual beli sex toys di marketplace ini diharuskan ada regulasi yang melarang peredaran sex toys secara bebas. REFERENSI Afrinanda, J., Yustrisia, L., & Zulfiko, R. (2023). KEGIATAN JUAL BELI ALAT BANTU SEKS (SEX TOYS) DI ONLINE SHOP DITINJAU. PALAR (Pakuan Law Review). Agustini, P. (2020, Agusus 21). Kominfo.go.id. Dipetik januari 18, 2024, dari Orang Tua agar Awasi Belajar Anak terhadap Bahaya Pornografi: https://aptika.kominfo.go.id/2020/08/orang-tua-agar-awasi-belajar-anak-terhadapbahaya-pornografi/ Amin, R. (2020). SADD AL-DZARI‟AH:KORELASI DAN PENERAPANNYA DALAM. Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah, 4(2). Anggraini, I. (2018). Pandangan Ahmad Zahro Terhadap Penggunaan Sex Toys Bagi Wanita. Skripsi, UIN Sunan Ampel Surabaya. Arafah, I. (2021). Pendekatan Sadd Adz-Dzari'ah dalam Studi Islam. Al-Muamalat : Jurnal Hukum & Ekonomi Syariah. Arafat, F. (2023). KEHUJJAHAN SADD AD-DZARI‟AH DALAM PENUNDAAN KEHAMILAN PADA MASA PANDEMI COVID-19. MASADIR:Jurnal Hukum Islam, 2(2). Djamil, F. (1999). Filsafat Hukum Islam. Universitas Islam Negeri Mataram: Logos Wacana Ilmu. Falah, M. F. (2022). Praktik Jual Beli Toysex Secara Online Perspektif Hukum Islam. Skripsi : UIN prof.KH Saifuddin Zuhri Porwokerto. Imron, A. (2010). Menerapkan Hukum Islam Yang Inovatif Dengan Metode Sadd AlDzari‟ah. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTI, 4(1). Indonesia, C. (2021, 6 27). Hukum Masturbasi Menurut Islam. Dipetik januari 18, 2024, dari cnnindonesia.com: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20210625105512-284659282/hukum-masturbasi-menurut-islam Kemenag, Q. (2024). Al-Qur'an dan terjemahannya. Dipetik januari 18, 2024, dari Qur'an.Kemenag.go.id:https://quran.kemenag.go.id/quran/perayat/surah/23?from=1&t o=118 Khoiron, M. (2019, Agustus 22). Nu Online Keislaman : Onani dan Masturbasi Menurut Hukum Islam. Dipetik Januari 18, 2024, dari islam.nu.or.id: https://islam.nu.or.id/amp/nikah-keluarga/onani-dan-masturbasi-menurut-hukumislam-nGyre Makarim, d. R. (2022, april 18). Halodoc.com. Dipetik januari 18, 2024, dari 5 Bahaya Onani yang Dilakukan Secara Berlebih pada Pria: https://www.halodoc.com/artikel/5bahaya-onani-yang-dilakukan-secara-berlebih-pada-pria Misbahuddin. (2013). Ushul Fiqh I. Makassar: Uin Alauddin. Mufidah, N. (2018). Tinjauan Sadd Adz- Dari'ah Terhadap Praktik Jual Beli Kondom Secara Bebas di Alfamart Cabang Bolodewo. Skripsi UIN : Sunan Ampel Surabaya. Munawaroh, H. (2018). SADD AL- DZARI‟AT DAN APLIKASINYA PADA PERMASALAHAN FIQIH KONTEMPORER. Jurnal Ijtihad, Vol.12(1). 164 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP Vol. 4, No. 3, Maret 2024 Napitupulu, D. W., & Firmansyah, H. (2022). Aspek Hukum terhadap Bisnis Jual-Beli Sex Toys di Indonesia. Journal on Education Vol 05 (1). Negara, P. R., & Simangunsong, F. (2022). JUAL BELI SEX TOYS DALAM PRESPEKTIF HUKUM PIDANA DI MEDIA ONLINE. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 2(2). Oktavira, B. A. (2022, Januari 19). detik.com. Dipetik Januari 18, 2024, dari Hukumnya jual sex toys di indonesia: https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-jual-isextoys-i-di-indonesia-lt519344d537b5d Qur'an, H. (2024). Quran Terjemah Perkata English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia. Dipetik januari 18, 2024, dari qur'anhadist.com: https://quranhadits.com/quran/23-al-mu-minun/al-muminun-ayat-5/ Shopee, I. (2024, januari 18). Pusat bantuan . Kebijakan Barang yang dilarang dan dibatasi, hal. https://help.shopee.co.id/portal/article/71189-Kebijakan-Barang-yang-dilarangdan-dibatasi. Sopran, A. (2019). Pendapat Tokoh Majelis Ulama Indonesia Kota Malang Tentang Hukum Jual. Skripsi, UIN Maulana Malik Malang. Sucipto, G. A. (2020). Jual Beli Alat Bantu Seksual di Toko Qiang Seng Kota Semarang dalam Persfektif Hukum Islam. Skipsi: UIN Walisongo Semarang. Tahkim, M. (2019). Saddu al-Dzari‟ah dalam Muamalah Islam. AKSES: Jurnal Ekonomi dan Bisnis. Yovanda, Y. R. (2020, Desember 4). tribunnews.com. Dipetik januari 18, 2024, dari pedagang sex toys di toko online akan dijerat dengan UU pornografi: https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/12/04/pedagang-sex-toys-di-toko-onlineakan-dijerat-dengan-uu-pornografi 165 | P a g e