Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4124 Ae 4140 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Penilaian Atas Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri Nomor 113 Tahun 2014: Studi Kasus di Desa Lendang Nangka Kecamatan Masbagik Moh. Yusron Ali UIN Mataram yusronali448@gmail. ABSTRACT This research aim to to assess monetary management of countryside according to Permendagri number 113 year 2014 in case study in countryside of Lendang Nangka District of Masbagik. Subjek in this research is monetary management of countryside pursuant to Permendagri number 113 year 2014 and becoming this research object is countryside of Lendang Nangka district of Masbagik. Result of research is monetary management of countryside pursuant to Permendagri number 113 year 2014 about Management of Finance Countryside in done/conducted case study in countryside of Lendang Nangka district of Masbagik have pursuant to Permendagri number 113 year 2014. As for efficacy of Government of Countryside in executing applying of Permendagri number 113 year 2014 about Management of Finance Countryside is the existence of Human Resource adequate (SDM) and team cooperation or between Chief if the desk part of communicative in working regional goodness of Countryside office of Lendang Nangka and also moment reside in field to see problems that happened which is later. then made by reference device Regulation of Countryside about APBDESA. Keyword: monetary management, countryside finance, countryside ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menilai pengelola keuangan desa menurut Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan yang menjadi objek penelitian ini adalah desa Lendang Nangka kecamatan Masbagik. Hasil penelitian adalah pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa dalam studi kasus yang dilakukan di Desa Lendang Nangka kecamatan Masbagik telah sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 113 tahun 2014. Adapun keberhasilan Pemerintah Desa dalam melaksanakan penerapan Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai dan kerja sama tim atau antar Kaur bagian yang komunikatif dalam bekerja baik diwilayah kantor Desa Lendang Nangka maupun saat berada di lapangan untuk melihat permasalahan yang terjadi yang kemudian dijadikan acuan dalam menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. Kata kunci: pengelolaan keuangan, keuangan desa. Desa PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara kesatuan yang mempunyai tatanan geografis yang tidak merata sebagaimana negara-negara lain, kondisi inilah yang menyebabkan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah mengalami 4124 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4124 Ae 4140 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. pertumbuhan dan perkembangan yang berbeda-beda. Untuk mengatasi persoalan tersebut maka pemerintah memberlakukan otonomi daerah. otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan diberlakukannya otonomi daerah ini maka pemerintah pusat tidak campur tangan dalam pengembangan perekonomian masyarakat di daerah karena telah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah dalam mengembangkan perekonomiannya secara mandiri yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya otonomi daerah tersebut pemerintah daerah dapat dengan leluasa mengembangkan perekonomian daerahnya masing-masing. Adapun dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah, yaitu: Dasar hukum otonomi darah tertuang dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang merupakan revisi dari UU sebelumnya (Revisi UU No. 32 Tahun 2. Pemberian wewenang otonomi daerah terhadap kabupaten atau kota didasari oleh desentralisasi yang bersifat nyata, luas, dan bertanggung jawab. Setelah ditetapkannya otonomi daerah oleh pemerintah, maka banyak perubahan yang terjadi dari perkembangan dan pertumbuhan perekonomian masing-masing daerah. Hal ini karena manfaat dari otonomi daerah bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat di daerah yang bersangkutan dari pertumbuhan dan perkembangan perekonomian masyarakat daerah yang mandiri dan berdaya saing. Adapun manfaat dari penerapan otonomi daerah, yaitu: Kesejahteraan masyarakat di daerah semakin meningkat Daya kreasi dan inovasi masyarakat di daerah akan semakin meningkat, karena setiap daerah pasti berusaha menampilkan keunggulan di daerahnya Meningkatnya pengawasan kegiatan yang dilakukan Meningkatkan pasokan barang dan jasa di daerah Memudahkan pengaturan administrasi pemerintahan Lembaga masyarakat mengalami peningkatan. Otonomi daerah mempunyai peran penting dalam keberhasilan suatu daerah dalam mengembangkan kesejahteraan daerahnya terutama dalam bidang ekonomi. Hal ini karena otonomi daerah berlaku secara menyeluruh dan saling mengikat bagi daerah dengan tatanan tingkatan pemerintahan yang berbeda-beda dalam satu Salah satu dari tatanan pemerintahan daerah yang berperan adalah berlakunya otonomi desa di daerah. Dengan adanya otonomi desa masyarakat desa melalui pemerintah desa dapat mengembangkan perekonomian mereka secara Desa memiliki hak otonomi asli berdasarkan hukum adat, dapat menentukan 4125 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4124 Ae 4140 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. susunan pemerintahan, mengatur dan mengurus rumah tangga, serta memiliki kekayaan dan aset. Oleh karena itu, eksistensi desa perlu ditegaskan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Otonomi desa merupakan otonomi asli, bulat dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari pemerintah. Sebaliknya pemerintah berkewajiban menghormati otonomi asli yang dimiliki oleh desa Sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak istimewa, desa dapat melakukan perbuatan hukum baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda serta dapat dituntut dan menuntut di muka pengadilan. Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 18 kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan adat istiadat desa. Dan menurut Pasal 19 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kesenangan desa meliputi: Kewenangan berdasarkan hak asal usul Kewenangan lokal berskala desa Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah. Dengan adanya Undang-Undang tentang desa tersebut, maka setiap desa berhak mengatur kehidupan rumah tangganya masing-masing tanpa adanya campur tangan pemerintah pusat maupun provinsi serta kabupaten/kota dalam menjalankan roda pemerintahannya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. setiap desa bebas mengatur kehidupan perekonomiannya tanpa adanya tekanan dan paksaan dari pemerintah pusat, desa bebas mengembangkan potensi yang dimiliki untuk dikembangkan dengan pengelolaan yang baik oleh pemerintah desa yang Pengelolaan yang dilakukan tersebut nantinya akan memberikan dampak yang positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat desa, maupun sosial kemasyarakatan lainnya. Keberhasilan pemerintah desa dalam membangun desanya tidak terlepas dari pengelolaan keuangan yang baik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah (Standar Akuntansi Pemerinta. Pengelolaan keuangan mempunyai peran sentral dalam setiap aktivitas pengembangan dalam berbagai sektor yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya pemerintah desa dalam mengembangkan potensi desa yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Maka dari itu Kepala Desa sangat berperan besar dalam memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sekaligus sebagai penanggung jawab penuh aktivitas pengelolaan keuangan desa yang dilakukan. Hal tersebut telah diatur dalam Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa. Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan 4126 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4124 Ae 4140 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. desa ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 Kepala Desa (Kade. merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Berdasarkan Permendagri No 113 Tahun 2014 tersebut Kepala Desa diberikan tanggung jawab penuh dalam mengelola keuangan desa yang dibantu oleh bawahannya melalui seksi-seksi yang telah ditentukan agar pengelolaan tersebut berjalan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa. Dalam pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh pemerintah desa tidak terlepas dari aturan yang mengatur pengelolaan keuangan desa. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang pengaturannya mulai dari pasal 71 hingga pasal 75. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 yang pengaturannya mulai dari pasal 90 hingga pasal 160, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Berdasarkan Permendagri No 113 Tahun 2014 tersebut pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah desa dilakukan secara terpisah dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota agar desa dapat mengelola keuangan rumah tangganya secara efektif dan efisien tanpa adanya campur tangan pemerintah pusat dan di daerah. Agar pengelolaan keuangan yang dilakukan pemerintah desa dapat dilakukan secara transparan yang bisa dipertanggung jawabkan kepada masyarakat desa maupun kepada pemerintah kabupaten/kota, maka dalam pengelolaan keuangan desa diperlukan akuntansi keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintah khususnya akuntansi keuangan desa. Akuntansi keuangan mempunyai peran sentral dalam menghasilkan laporan keuangan yang transparan dan berdaya guna secara menyeluruh yang dibutuhkan oleh pihak internal dan eksternal perusahaan maupun lembaga pemerintah. Menurut Warren Reeve Fess . akuntansi keuangan adalah pencatatan dan pelaporan data serta kegiatan ekonomi perusahaan. Walaupun laporan tersebut menghasilkan informasi yang berguna bagi manajer, namun hal itu merupakan laporan utama bagi pemilik . , kreditor, lembaga pemerintah dan masyarakat umum. Berdasarkan pengertian di atas maka akuntansi keuangan sangat berperan dalam membantu pihak-pihak yang berkepentingan, maupun yang melakukan pengelolaan dan pelaporan keuangan kepada pihak-pihak internal dan eksternal perusahaan maupun lembaga pemerintah dalam melakukan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan yang telah dilakukan selama periode tertentu. Salah satu lembaga pemerintah yang mempunyai lingkup yang kecil dalam pengelolaan keuangan dan menyusun akuntansi keuangan adalah pemerintah desa yang bertanggung jawab kepada kabupaten/kota dalam pengelolaan keuangan desa yang telah dilaksanakan selama periode tertentu. 4127 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4124 Ae 4140 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Desa merupakan salah satu bentuk lingkungan masyarakat yang mempunyai lingkup yang kecil yang berada di bawah suatu kecamatan yang bersangkutan, dan yang menjadi pengatur kehidupan dan kemakmuran desa tersebut adalah pemerintah desa mempunyai peran besar dalam mengembangkan dan menyejahterakan masyarakatnya, hal ini karena desa telah diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat dalam peraturan Permendagri no. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Salah satu desa yang menerapkan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri nomor 113 tahun 2014 adalah desa Lendang Nangka. Desa Lendang Nangka merupakan lokasi penelitian penulis untuk menilai penerapan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri nomor 113 tahun 2014. Desa Lendang Nangka merupakan salah satu desa yang besar dengan jumlah kekadusan yaitu 13 kekadusan. Dengan jumlah kekadusan yang sangat besar pemerintah Desa Lendang Nangka melakukan pengelolaan keuangan desa dengan mengoptimalkan jumlah anggaran yang dimiliki desa dengan sebaik-baiknya. Dengan mengoptimalkan anggaran yang ada pemerintah Desa Lendang Nangka dapat membangun desa sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan. Keberhasilan pemerintah desa nampak dari kemajuan desa dalam bidang pembangunan fisik, ekonomi, dan sosial. Dalam pembangunan fisik pemerintah desa Lendang Nangka berhasil membangun infrastruktur semua dusun yang ada diwilayah desa Lendang Nangka. Salah satu infrastruktur yang berhasil dibangun adalah jalan raya yang dapat memudahkan masyarakat desa dalam melakukan aktivitasnya dari sisi akses jalan yang mudah dan aman untuk digunakan masyarakat desa. Sedangkan dalam bidang ekonomi pemerintah desa memberikan santunan kepada UMKM yang ada di desa Lendang Nangka. Santunan tersebut diberikan agar UMKM yang ada dapat mengembangkan usaha yang dikelolanya. Dalam bidang sosial desa Lendang Nangka mengalami perkembangan pula yaitu dengan memberikan bantuan berupa pupuk kompos kepada para kelompok tani yang ada di desa Lendang Nangka. Hal tersebut tidak terlepas dari kemampuan pengelolaan keuangan desa yang mumpuni dan profesional yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan, khususnya dalam hal melakukan pengelolaan keuangan dan melakukan pelaporan keuangan setiap periodenya. Dalam pelaporan keuangan yang dilakukan pemerintah desa Lendang Nangka selalu menyampaikan hasil pengelolaan dan pengembangan yang dilakukan oleh desa secara transparan kepada masyarakat desa Lendang Nangka setiap akhir periode akuntansi yang berlaku dengan cara memasang media yang dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa. Disisi lain desa juga didampingi oleh pendamping desa yang membantu desa dalam melakukan pengelolaan dana desa, pendamping desa berperan aktif dalam membantu desa untuk menyelesaikan permasalahanpermasalahan yang dihadapi oleh desa khususnya di desa Lendang Nangka. Peran pendamping desa tidak hanya membantu desa untuk melakukan pengelolaan dana desa namun juga berperan aktif dalam melakukan pembinaan terhadap masyarakat desa khususnya di desa Lendang Nangka. Selain itu para kadus 4128 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4124 Ae 4140 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. yang ada di desa Lendang Nangka juga aktif menyampaikan segala bentuk keluhan atau gagasan yang berasal dari masyarakat yang disampaikan kepada kadus. Hasil penelitian yang berhubungan dengan tema utama atau judul yang penulis lakukan, telah dilakukan oleh beberapa peneliti sebelumnya yaitu. Sri Lestari melakukan penelitian tentang AuAnalisis Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Studi Kasus di Wilayah Kecamatan Banyudon. yang menyimpulkan bahwa sistem akuntabilitas perencanaan dan pelaksanaan telah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sedangkan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) baik secara teknis maupun administrasi sudah baik, namun harus tetap mendapat atau diberikan bimbingan dari pemerintah kecamatan. Penelitian dengan tema yang sama juga dilakukan oleh Arista Widiyanti dengan bidang kajian terkait melakukan penelitian tentang AuAkuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Studi Pada Desa Sumberejo dan Desa Kandung di Kecamatan Winongan Kabupaten Pasurua. Ay hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa berdasarkan Permendagri 113 tahun 2014 menunjukkan bahwa secara garis besar pengelolaan alokasi dana desa di Desa Sumberejo sudah akuntabel dan transparan pada tahapan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawabannya. Didukung pula dengan masyarakat yang turut aktif dalam melakukan pembangunan desa. Sedangkan untuk Desa Kandung menunjukkan hasil yang tidak akuntabel dan transparan. Bukan hanya tidak transparan terhadap masyarakat namun juga untuk pihak internalnya sendiri. Dari hasil di atas terdapat beberapa kesamaan, tapi juga terdapat beberapa perbedaan hasil kajian (Gap Researc. yaitu dari sisi kesamaannya, pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) telah menerapkan transparansi dan akuntabilitas. Sedangkan dari sisi perbedaannya pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam pertanggungjawabannya ada yang menyatakan sudah baik dan transparan, dan ada yang menyatakan tidak transparan bahkan untuk pihak internalnya sendiri. Adapun yang peneliti fokuskan atau tekankan dalam perencanaan penelitian ini adalah pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri nomor 113 tahun 2014. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian dengan studi kasus yang dilakukan dengan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui secara mendalam pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri nomor 113 tahun 2014. Dalam hal ini peneliti akan melakukan pendekatan ke lapangan untuk mendalami informasi yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri nomor 113 tahun 2014. Adapun yang menjadi subjek dalam penelitian ini adalah pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan yang menjadi objek penelitian ini adalah desa Lendang Nangka, kecamatan Masbagik. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh dokumen yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri nomor 113 tahun 2014 yaitu. yang terkait dengan akuntansi keuangan, yaitu laporan keuangan desa, dokumen 4129 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4124 Ae 4140 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes. , dokumen yang terkait dengan Permendagri, yaitu Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa. HASIL DAN PEMBAHASAN Dalam pengelolaan keuangan desa yang ditetapkan dalam Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Berdasarkan ketetapan Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tersebut, maka pengelolaan keuangan yang dilakukan di desa Lendang Nangka mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dilakukan sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Adapun penjabaran hasil penelitian peneliti dan sekaligus penjabaran data yang diperoleh di lapangan yaitu: Perencanaan Dalam pengelolaan keuangan menurut Permendagri nomor 113 tahun 2014 adalah melakukan perencanaan keuangan desa tahun berkenaan. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti di lapangan bahwa dalam perencanaan pengelolaan keuangan yang dilakukan di Desa Lendang Nangka sudah sesuai dengan ketetapan Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Perencanaan keuangan ditetapkan dalam Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 20 hingga Pasal 23 yang secara khusus mengatur tentang perencanaan keuangan desa. Dalam hal ini setiap desa menjadikan ketentuan Permendagri dalam melakukan pengelolaan keuangan termasuk salah satu diantara desa tersebut ialah Desa Lendang Nangka yang sejak tahun 2015 sudah efektif menerapkan Permendagri nomor 113 tahun Dalam menyusun perencanaan keuangan desa, perencanaan keuangan tahun berkenaan disusun oleh Sekretaris Desa yang menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa sesuai RKPDesa tahun berkenaan yang dibantu oleh Bendahara Desa dan Kaur Pembangunan. Setelah disusun kemudian Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tersebut kepada Kepala Desa. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh Peneliti kepada Sekretaris Desa menyatakan bahwa AuPenyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tidak dilakukan sendiri oleh Sekretaris Desa, tetapi dibantu oleh Kaur Keuangan dan Kaur Pembangunan. Ay (L. Yuyun Kurniawan pukul 08. Wita. Rabu, 11/07/2. Setelah disampaikan kepada Kepala Desa kemudian rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk kemudian dibahas dan disepakati bersama. Dalam pembahasan rancangan Peraturan Desa tentang 4130 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4124 Ae 4140 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. APBDesa tersebut dihadiri oleh Kepala Desa. Sekretaris Desa. Bendahara Desa, dan anggota BPD. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) saat ditemui di kantor desa menyatakan AuRancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disusun disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibahas dan disepakati Ay (Amrullah pukul 09. 30 Wita. Kamis, 12/07/2. Setelah rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama dalam musyawarah desa, barulah kemudian hasil rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 hari sejak disepakati untuk dievaluasi oleh Bupati. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti pihak kecamatan menyatakan bahwa AuBupati menyerahkan sepenuhnya wewenang kepada Camat untuk memverifikasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa setiap desa. Ay (L. Muh. Jamaludin pukul 10. 38 Wita. Rabu, 11/07/2. Dalam hal ini Bupati memberikan wewenang sepenuhnya kepada Camat untuk melakukan evaluasi sehingga pihak Camat membentuk tim evaluasi yang terdiri dari 3 orang. Tugas dari 3 orang tersebut ialah melakukan verifikasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dari setiap desa termasuk desa Lendang Nangka. Setelah pihak Camat menerima Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa maka dalam jangka waktu paling lama 20 hari kerja terhitung sejak hari diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. Adapun ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 23 ayat . sampai ayat . Dalam hal Camat tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat . Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya. Dalam hal Camat menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 . hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat . dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa. Camat menyampaikan usulan pembatalan Peraturan Desa kepada Bupati/Walikota. Adapun mengenai pendelegasian Camat untuk melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tersebut diatur dalam Peraturan Bupati. Sehingga dalam tahap perencanaan keuangan desa khususnya di desa Lendang Nangka berdasarkan hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi 4131 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4124 Ae 4140 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. yang ada, penerapan Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam tahap perencanaan sudah sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 113 tahun 2014, hal ini didukung dengan adanya bukti dokumentasi yang peneliti peroleh di lapangan berupa rancangan peraturan desa tentang APBDesa perubahan. Disisi lain dalam proses koordinasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa hingga kepada Camat maupun Bupati juga sudah berjalan sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 113 tahun 2014. Pelaksanaan Dalam pengelolaan keuangan menurut Permendagri nomor 113 tahun 2014 adalah melakukan pelaksanaan dari perencanaan yang telah disetujui oleh Bupati yang disampaikan melalui Camat. Berdasarkan hasil temuan peneliti di lapangan bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa khususnya di desa Lendang Nangka sudah sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 113 Dalam Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur secara khusus pelaksanaan keuangan desa di dalam Pasal 24 hingga Pasal 34. Sehingga dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh desa sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 113 Pelaksanaan dari perencanaan keuangan desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dalam pelaksanaannya semua penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan oleh desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa. Dalam melakukan pengeluaran dan penerimaan yang dilakukan melalui rekening kas desa tersebut harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah seperti adanya Rencana Anggaran Biaya. Karena terbatasnya kemampuan peneliti di lapangan maka peneliti tidak dapat mengakses bentuk atau format Rincian Anggaran Biaya dari Pemerintah Desa. Pemerintah Desa beralasan karena seluruh format laporan belum dikoreksi oleh pihak kabupaten. Namun berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti kepada bagian Kaur Pembangunan menyatakan bahwa AuDalam melakukan pengeluaran biaya tak terduga terlebih dahulu harus merincikan Rincian Anggaran Biaya yang telah disahkan. Ay (Lalu Indra pukul 08. 45 Wita. Kamis, 12/07/2. Disisi lain pada Pasal 25 ayat . menyatakan AuPemerintah Desa dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan desa selain yang ditetapkan dalam peraturan desa. Ay Yang peneliti temukan di lapangan ialah Pemerintah Desa tidak melakukan pungutan sebagai penerimaan desa selain dari yang ditetapkan dalam Peraturan Desa. Adapun Bendahara Desa juga melakukan penyimpanan uang dalam kas desa dengan jumlah tertentu dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan operasional Pemerintah Desa. Mengenai jumlah uang kas yang disimpan dalam kas desa tidak disampaikan oleh Bendahara Desa namun Bendahara menyatakan bahwa AuPengaturan jumlah uang dalam kas desa 4132 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4124 Ae 4140 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. mengikuti Peraturan Bupati dengan batas maksimal Rp. 000 (Sepuluh juta Ay (Sintiarini Asterina pukul 09. 42 Wita. Rabu, 11/07/2. Adapun dari sisi pengeluaran desa yang sifatnya memberikan beban terhadap APBDesa tidak dilakukan oleh Pemerintah Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Begitu pula dengan pengeluaran desa yang lainnya seperti belanja pegawai yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran yang diambilkan dari Anggaran Dana Desa (ADD) tidak dilaksanakan sebelum Peraturan Desa ditetapkan. Apabila terjadi penggunaan biaya tak terduga maka terlebih dahulu pelaksana atau yang berkegiatan membuat Rincian Anggaran Biaya yang dibutuhkan yang kemudian disahkan oleh Kepala Desa setelah melalui proses verifikasi oleh Sekretaris Desa. Hal ini karena setiap kali desa akan mengadakan suatu kegiatan maka pihak pelaksana selalu membuat Rencana Anggaran Biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan di desa. Rencana Anggaran Biaya tersebut nantinya akan dipertanggungjawabkan oleh pihak pelaksana kegiatan di desa melalui pencatatan agenda kegiatan desa dalam bentuk buku kas pembantu kegiatan. Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya tersebut, kemudian pihak pelaksana kegiatan dapat mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa. Bendahara Desa menyatakan bahwa AuSurat Permintaan Pembayaran (SPP) biasanya diajukan sebelum dana dicairkan namun barang atau jasa sudah diterima. Ay (Sintiarini Asterina pukul 09. 50 Wita. Rabu, 11/07/2. Adapun ketentuan Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa pada Pasal 29 yang mengatur syarat pengajuan Surat Permintaan Pembayaran yaitu: Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pernyataan tanggungjawab belanja. Lampiran Bukti Transaksi. Hal tersebut yang ditemukan peneliti di lapangan dalam penerapan Pasal 29 dalam Permendagri nomor 113 tahun 2014 berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti kepada Bendahara Desa yang menyatakan bahwa AuPengajuan SPP terdiri dari. Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Pernyataan pertanggungjawaban belanja, dan Nota. Ay (Sintiarini Asterina pukul 09. 52 Wita. Rabu, 11/07/2. Hasil temukan peneliti di lapangan ialah Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh pelaksana kegiatan. Berdasarkan Permendagri nomor 113 tahun 2014 pada Pasal 30 bahwa Sekretaris Desa melakukan verifikasi dengan melakukan hal-hal sebagai berikut: Meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh pelaksana kegiatan 4133 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4124 Ae 4140 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBDesa yang tercantum dalam permintaan pembayaran Menguji ketersediaan dana untuk kegiatan dimaksud. Menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Setelah Sekretaris Desa melakukan verifikasi Surat Pernyataan Pembayaran (SPP) tersebut yang kemudian disampaikan kepada Kepala Desa, barulah kemudian apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Desa maka baru Kepala Desa melakukan pengesahan atau penyetujuan dan kemudian disampaikan kepada Bendahara dan Bendahara melakukan pembayaran sesuai dengan yang tertera dalam Surat Permintaan Pembayaran tersebut. Setelah pembayaran dilakukan oleh Bendahara maka Bendahara akan langsung melakukan pencatatan pengeluaran sesuai dengan jumlah yang diberikan berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran tersebut. Adapun Bendahara yang menjadi wajib pungut pajak penghasilan (PP. dan jenis pajak yang lainnya juga berkewajiban untuk melakukan penyetoran seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas Hal ini disampaikan langsung oleh Bendahara Desa saat diwawancara oleh peneliti Bendahara menyatakan AuTugas Bendahara Desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PP. dan pajak lainnya selalu menyetorkan penerimaan potongan dan pajak yang dipungut ke rekening kas negara. Ay (Sintiarini Asterina pukul 10. 03 Wita. Rabu, 11/07/2. Selain itu dalam penyaluran bantuan yang berasal dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten serta hibah dan bantuan yang berasal dari pihak ketiga yang diterima oleh desa disalurkan setelah dilakukannya perubahan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa. Hal ini disampaikan langsung oleh pihak pelaksana yaitu Kaur Pembangunan yang mengatakan AuKetika ada bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten maupun dari pihak ketiga yang tidak mengikat disalurkan setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa. Ay (Lalu Indra pukul 09. 05 Wita. Kamis, 12/07/2. Adapun jika terjadi perubahan terhadap APBDesa yang telah dirancang oleh Sekretaris Desa yang kemudian disampaikan kepada Kepala Desa, maka Kepala Desa akan menyampaikan hasil perubahan APBDesa tersebut kepada BPD untuk dievaluasi dan disepakati bersama. Hal ini juga disampaikan oleh BPD yang mengatakan AuApabila terjadi perubahan APBDesa maka Kepala Desa selalu menyampaikan hal tersebut kepada PBD. Ay (Amrullah pukul 08. 20 Wita. Kamis, 12/07/2. Berdasarkan pemaparan hasil penelitian di atas maka dalam tahap pelaksanaan pengelolaan keuangan desa di desa Lendang Nangka berdasarkan Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 113 tahun 2014 tersebut. Hal ini berdasarkan hasil observasi, dan wawancara yang dilakukan kepada pihak 4134 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4124 Ae 4140 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. terkait dalam hal melakukan koordinasi dalam tahap pelaksanaan dari penerapan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri nomor 113 tahun 2014 telah sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 113 tahun 2014 Penatausahaan Dalam melakukan Pengelolaan Keuangan Desa menurut Permendagri nomor 113 tahun 2014 adalah dilakukannya penatausahaan dalam pengelolaan Berdasarkan hasil temuan peneliti di lapangan bahwa dalam penatausahaan pengelolaan keuangan desa khususnya di desa Lendang Nangka sudah sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 113 tahun 2014. Dalam Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa mengatur secara khusus penatausahaan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa khususnya yang dilakukan oleh bagian Kaur Keuangan yaitu Bendahara Desa hal ini diatur pada Pasal 35 hingga Pasal 36. Sehingga Pemerintah Desa dapat melakukan penatausahaan secara teratur dan akuntabilitas. Hasil temuan peneliti di lapangan adalah penatausahaan dilakukan langsung oleh Bendahara Desa tanpa dibantu oleh pihak lain dalam melakukan penatausahaan. Hal ini disampaikan dalam wawancara yang dilakukan oleh peneliti kepada Bendahara Desa yang menyatakan AuPenatausahaan dilakukan sendiri oleh Bendahara Desa. Ay (Sintiarini Asterina pukul 10. 07 Wita. Rabu, 11/07/2. Dalam melakukan penatausahaan Bendahara Desa melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran maupun melakukan tutup buku setiap akhir bulan. Bendahara Desa juga melakukan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa melalui laporan pertanggungjawaban. Hal tersebut disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa dengan tempo paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sesuai dengan ketentuan Permendagri. Adapun dalam melakukan penatausahaan Bendahara Desa menggunakan tiga jenis pembukuan yaitu: Buku kas umum Buku kas pembantu pajak Buku bank Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti di lapangan Bendahara Desa menyatakan bahwa AuBendahara Desa melakukan penatausahaan menggunakan tiga bentuk pembukuan yaitu, buku kas umum, buku kas pembantu pajak, dan buku bank. Ay (Sintiarini Asterina pukul 10. 15 Wita. Rabu, 11/07/2. Berdasarkan pemaparan hasil penelitian di atas, maka dalam tahap penatausahaan yang dilakukan di Desa Lendang Nangka dalam rangka melakukan pengelolaan keuangan desa telah sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 113 tahun 2014. Dalam hasil observasi maupun wawancara yang dilakukan oleh peneliti menunjukkan bahwa Bendahara Desa yang 4135 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4124 Ae 4140 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. melakukan penatausahaan sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 113 Disisi lain hal tersebut juga didukung dengan hasil observasi yang peneliti lakukan di Desa Lendang Nangka khususnya bagian penatausahaan Bendahara Desa juga telah menggunakan aplikasi yang dikhususkan untuk desa yaitu aplikasi SISKUDES. Di dalam aplikasi SISKUDES inilah semua jenis pembukuan dilakukan oleh Bendahara Desa dalam melakukan penatausahaan. Pelaporan Dalam Pengelolaan Keuangan Desa menurut Permendagri nomor 113 tahun 2014 adalah melakukan pelaporan di dalam melakukan pengelolaan Berdasarkan hasil temuan peneliti di lapangan bahwa dalam pelaporan pengelolaan keuangan desa khususnya di desa Lendang Nangka telah sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 113 tahun 2014. Dalam Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur secara khusus pelaporan keuangan desa di dalam Pasal 37 yang terdiri dari ayat . sampai ayat . Dalam pengelolaan keuangan desa tentu adanya hasil yang perlu untuk dilaporkan oleh Pemerintah Desa kepada Bupati Melalui Camat, sehingga setiap desa berkewajiban untuk melaporkan laporan keuangannya kepada Bupati. Dalam Pelaporan keuangan desa yang telah dikelola selama satu periode yang terdiri dari dua semester yaitu laporan semester pertama dan laporan akhir tahun anggaran. Pelaporan keuangan desa dilakukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat pada laporan semester pertama berupa Laporan Realisasi APBDesa. Laporan semester pertama dilaporkan kepada Camat paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan sedangkan laporan semester akhir tahun dilaporkan kepada Camat paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti kepada pihak Kecamatan yang mengatakan AuKepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa berupa, laporan semester pertama, dan laporan semester akhir tahun. Ay (L. Muh. Jamaludin, 1057 Wita rabu, 11/07/2. Dalam tahap pelaporan ini dalam pengelolaan keuangan desa Pemerintah Desa Lendang Nangka telah melakukan pelaporan berdasarkan Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Berdasarkan hasil wawancara dan observasi yang peneliti dapatkan dari sisi koordinasi dalam tahap pelaporan pengelolaan keuangan desa Pemerintah Desa melakukan pelaporan sesuai dengan Permendagri nomor 113 tahun 2014. Sehingga dalam tahap pelaporan ini, dalam penerapan Permendagri nomor 113 tahun 2014 di Desa Lendang Nangka telah sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 113 tahun 2014 Pertanggungjawaban Dalam Pengelolaan Keuangan Desa menurut Permendagri nomor 113 tahun 2014 adalah melakukan pertanggungjawaban di dalam melakukan 4136 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4124 Ae 4140 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. pengelolaan keuangan. Berdasarkan hasil temuan peneliti di lapangan bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa khususnya di desa Lendang Nangka telah sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 113 tahun Dalam Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur secara khusus pertanggungjawaban keuangan desa pada Pasal 38 hingga Pasal 43. Dalam Pasal ini Permendagri mengatur laporan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Pemerintah Desa yang menjadi pengelolaan keuangan desa. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti pihak Kecamatan mengatakan bahwa AuKepala Desa selalu melaporkan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa setiap akhir tahun Ay (L. Muh. Jamaludin, 11. 09 Wita, rabu 11/07/2. Dalam pertanggungjawaban keuangan desa Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati melalui Camat dengan melampirkan hal-hal berikut: Format laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa tahun berkenaan Format laporan kekayaan milik desa per 31 Desember tahun anggaran Format laporan program pemerintah dan pemerintah daerah yang masuk ke desa. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa dilaporkan paling lambat oleh desa 1 . bulan setelah akhir tahun anggaran atau bulan Januari tahun berikutnya. Adapun ketentuan Permendagri yang mengatur laporan pertanggungjawaban kepala Desa kepada Bupati melalui Camat pada Pasal 42 yang mewajibkan desa untuk melampirkan hal-hal sebagai berikut: Format rancangan peraturan desa tentang APBDesa Buku pembantu kas kegiatan Rencana anggaran biaya dan surat permintaan pembayaran serta pernyataan pertanggungjawaban belanja Laporan realisasi pelaksanaan APBDesa semester pertama dan semester akhir tahun serta laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa. Adapun laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa juga disampaikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat desa, dalam Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan desa mengatur laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada masyarakat pada Pasal 40 ayat . dan ayat . Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti kepada salam seorang masyarakat desa yang tinggal di dekat kantor Pemerintah Desa menyatakan AuPemerintah Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa menggunakan Baleho berukuran besar 4137 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4124 Ae 4140 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. yang dipasang di tepi jalan raya dekat perempatan jalan raya desa. Ay (Alimudin 11 Wita, kamis 12/07/2. Namun karena keterbatasan kemampuan peneliti di lapangan baliho berukuran besar yang dipasang oleh Pemerintah Desa dekat perempatan jalan raya desa tersebut telah dicopot, namun lima bulan yang lalu pada bulan Februari 2018 peneliti sempat melihat baliho berukuran besar tersebut yang melaporkan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa desa. Berdasarkan pemaparan hasil penelitian di atas, maka dalam tahap pertanggungjawaban ini dalam penerapan Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa telah sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 113 tahun 2014 tersebut. Hal ini karena berdasarkan hasil wawancara dan observasi yang dilakukan oleh peneliti dalam hal koordinasi dari sisi pertanggungjawaban Pemerintah Desa Lendang Nangka melakukan penyampaian laporan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 113 tahun 2014. KESIMPULAN Dalam melakukan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa terdiri dari 5 . tahapan dalam melakukan pengelolaan keuangan desa, yaitu: Perencanaan Dalam perencanaan keuangan desa Pemerintah Desa melakukan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tahun berkenaan yang disusun oleh Sekretaris Desa yang kemudian setelah melalui tahap evaluasi oleh Bupati baru kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Pelaksanaan Dalam pelaksanaan keuangan desa setiap kegiatan yang diadakan oleh desa harus disusun terlebih dahulu Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh pelaksana kegiatan yang disertai dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan pernyataan tanggung jawab belanja serta bukti transaksi dari setiap kegiatan yang dilaksanakan tersebut. Penatausahaan Dalam penatausahaan keuangan desa dilakukan oleh Bendahara Desa yang melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran menggunakan tiga jenis pembukuan yaitu, buku kas umum, buku kas pembantu pajak, dan buku bank dan setiap akhir bulan Bendahara Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa. Pelaporan 4138 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4124 Ae 4140 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Dalam pelaporan keuangan desa dilakukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat, laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa berupa, laporan semester pertama dan laporan semester akhir tahun. 4139 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4124 Ae 4140 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Pertanggungjawaban Dalam melakukan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan desa oleh Kepala Desa laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan juga kepada masyarakat desa, laporan tersebut berupa laporan realisasi pelaksanaan APBDesa tahun berkenaan. Sehingga dalam pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam studi kasus yang dilakukan di desa Lendang Nangka kecamatan Masbagik telah sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 113 tahun 2014. Adapun disisi lain keberhasilan Pemerintah Desa dalam melaksanakan penerapan Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah adanya sumber daya manusia (SDM) yang memadai dan kerja sama tim atau antar Kaur bagian yang komunikatif dalam bekerja baik diwilayah kantor Desa Lendang Nangka maupun saat berada di lapangan untuk melihat permasalahan yang terjadi yang kemudian dijadikan acuan dalam menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. SARAN Adapun saran dari peneliti kepada Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa menurut Permendagri nomor 113 tahun 2014 adalah sebagai berikut: Pemerintah Desa harus tetap menjaga komunikasi dengan baik dan sekaligus berpegang pada komitmen dari visi dan misi yang ada dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Pemerintah Desa harus tetap bersikap terbuka kepada masyarakat dalam rangka memberikan akses layanan maupun informasi yang dibutuhkan oleh Memberikan prioritas terhadap kebutuhan utama masyarakat yang ada di desa Lendang Nangka baik dari sisi pelayanan maupun pembangunan. DAFTAR PUSTAKA