Jurnal Panah Keadilan p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Vol. Nomor 1. Februari 2022 Universitas Nias Raya PERSPEKTIF PSIKOLOGI KRIMINIL TERHADAP PENYEBAB TERJADINYA JUVENILE DELINQUENCY DITINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGI Arianus Harefa1. Antonius Ndruru2 UNIVERSITAS NIAS RAYA (UNIRAYA) risharefa86@gmail. com, antoniusndruru11@gmail. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendangan psikologi kriminal terhadap penyebab terjadinya kenakalan rejama . uvenile delinquenc. ditinjau dari aspek kriminologi mengingat tingkat kenakalan anak yang berkonflik dengan hukum di erat pandemi Corona Virus Disease 2019 dengan varian Omicron semakin meningkat. Berkaitan dengan itu, kenakalan anak sebagai bagian dari perbuatan hukum dan wajib berantas melalui penegakan hukum diberikan oleh hakim sebagaiamanan yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta upaya-upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kenakalan anak. Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan penelitian tentang perspektif psikologi kriminil terhadap kausalitas juvenile delequency yang berkonflik dengan hukum di tinjau sudut pandangan kriminologi. Penelitian menggukan jenis penelitian kualitatis dengan sifat penelitian hukum normatif serta pendakatan yang digunakan pendakatan peraturan perundang-udangan, sementara data yang digunakan adalah data sekunder dan didukung dengan data primer, sedangkan analisis data yang digunakan adalah deskriptif normatif yang dilakukan secara logis, sistematis, koheren serta dapat diuji kebenarannya secara ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan perspektif psikologi kriminil terhadap kausalitas juvenile delequency ditinjau sudut pandang Kriminologi adalah pendidik yang utama dan yang pertama dalam mendidik seorang anak dalam masa pertumbuhannya yaitu Keluarga yang salah mendidik anak menyebabkan si anak menjadi nakal. Masa anak-anak adalah merupakan masa krisis dalam kehidupan manusia. Karena pada masa ini terjadi kegoncangan jiwa maupun jasmaniah, yang menempatkan seorang itu dalam keadaan yang harus diperhatikan dan mendapat pengarahan dan bimbingan serius dari orangtua supaya si anak tidak lari kearah negatif. Upaya penanggulangan kenakalan anak yang harus dilakukan supaya si anak tidak nakal lagi adalah dengan cara memberi perhatian dan kasih sayang dari orangtua. Tidak hanya itu memberikan pendidikan, pengawasan yang cukup, memberikan bimbingan yang diimbangi dengan pengetahuan moral, dan keagamaan. Kata Kunci : Psikologi Kriminil. Penyebab Terjadinya Juvenile Deliquency. Kriminologi. ABSTRACT This study aims to determine the perspective of criminal psychology on the causes of juvenile delinquency . uvenile delinquenc. in terms of criminological aspects considering the level of juvenile delinquency in conflict with the law near the Corona Virus Disease 2019 pandemic with the Omicron variant increasing. In this regard, child delinquency as part of legal action and must be eradicated through law enforcement is given by judges as stipulated in Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection and the efforts made to prevent child delinquency. Based on this, it is necessary to conduct research on the perspective of criminal psychology on the causality of juvenile delinquency in conflict with the law from a criminological point of view. The research uses a qualitative research type with normative legal research nature and the approach used is a statutory approach, while the data used is secondary data and is supported by primary data, while the data analysis used is descriptive normative which is carried out logically, https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya systematically, coherently and can be tested scientifically. The results showed that the perspective of criminal psychology on juvenile delequency causality in terms of the perspective of criminology is the main educator and the first in educating a child in his growth period, namely the family. Families who wrongly educate children cause the child to be naughty. Childhood is a time of crisis in human life. Because at this time there is a mental and physical shock, which puts a person in a situation that must be considered and receive serious direction and guidance from parents so that the child does not run away in a negative direction. Efforts to overcome child delinquency that must be done so that the child is no longer naughty is by giving attention and affection from parents. Not only that, it provides education, adequate supervision, provides guidance that is balanced with moral and religious knowledge. Keywords : Criminal Psychology. Causes of Juvenile Deliquency. Criminology. Pendahuluan dengan orang tua, lengkap di dalam keluarga itu terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak, sedangkan orang tua tunggal . ingle paren. adalah salah satu orang tua bercerai atau pisah rumah. Apabila tidak adanya ayah atau ibu . edua-duany. maka struktur keluarga tidak utuh lagi, juga apabila ayah dan ibu meninggalkan rumah atau melarikan diri, yang kemudian menjurus kepada adanya perpecahan yaitu dalam keluarga berlangsung interaksi yang tidak wajar dan disharmonis. Hal-hal yang dapat mempengaruhi perpecahan keluarga dapat disebabkan oleh beberapa faktor misalnya faktor masyarakat . ingkungan sosia. dan faktor Faktor mempengaruhi keluarga yang status bapak/ibunya anak-anak karena sibuk dengan pekerjaan atau Demikian pula sebaliknya dengan keluarga yang kondisi ekonominya kurang mampu kebutuhan anak-anak tidak Faktor psikologis yaitu keluarga yang kehilangan kepala keluarga . yah/ib. menyebabkan ketidakseimbangan dalam sebelumnya anggota keluarga sangat Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Untuk menjaga harkat terutama dalam pelindungan hukum dalam sistem peradilan yang berkonflik dengan Anak adalah potensi dan penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya. Perhatian dan pembinaan yang baik terhadap anak sangat diutamakan, karena setiap anak diharapkan dapat berkembang kepribadian yang baik dan benar dapat berlangsung sampai anak dewasa. Seorang anak dalam keluarga belajar memegang peranan sebagai seorang makhluk sosial yang memiliki normanorma dan kecakapan tertentu didalam Apabila hubungan anak dengan keluarga berlangsung kurang baik maka umumnya hubungan anak dengan masyarakat sekelilingnya akan berlangsung tidak wajar pula. Keutuhan dalam keluarga turut menentukan perkembangan anak dan pola tingkah laku anak. Keutuhan keluarga ialah keutuhan dalam struktur keluarga yaitu keluarga https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya bergantung kepada kepala keluarga, akibatnya masing-masing anggota keluarga akan mencari jalan hidupnya sendirisendiri. Faktor masyarakat misalnya orang tua yang selalu sibuk dengan pekerjaanya di luar rumah sehingga hubungan dengan anak semakin berkurang dan menyebabkan perpecahan dalam keluarga. Bagi anak yang mengalami hal ini biasanya anak akan fasilitas-fasilitas orangtuanya untuk melakukan tindakan kriminal di luar rumah, sedangkan dari faktor komunikasi adalah apabila tidak terjalin komunikasi secara terbuka dalam keluarga, maka masing-masing anggota keluarga tidak mengenal keinginan dan keluhan satu sama lainnya sehingga permasalahan yang tidak terungkap tidak dapat terselesaikan, akibatnya akan timbul perpecahan keluarga. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang tersebut, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perspektif psikologi kriminil terhadap kausalitas juvenile delequency yang berkonflik dengan hukum di tinjau sudut pandangan Tujuan Penelitian Penelitian ini dilakukan dengan tujuan pandangan psikologi kriminil terhadap mengatahui upaya penanggulangannya. Kerangka Teori Masalah masyarakat modern keduanya menjadi perhatian besar dan menjadi subjek penting untuk studi akademis. Perhatian khusus terhadap kenakalan remaja atau juvenile delinquency, atau perilaku kriminal yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Studi tentang kenakalan remaja adalah penting baik karena kerusakan yang di derita oleh korbannya maupun permasalahan yang dihadapi oleh pelakunya. Lebih dari 2 juta anak muda sekarang ditangkap setiap tahun untuk kejahatan yang serius, mulai berkeliaran sampai membunuh. Kenakalan remaja yang paling serius dari remaja adalah remaja nakal atau delinquent, dan kebanyakan laki-laki. Remaja nakal biasanya berprestasi rendah. Biasanya Sebab-sebab terjadinya anak nakal atau juvenile delinquency pada umumnya adalah sebab yang kompleks, menimbulkan sebab yang lain. Para peneliti melihat banyak kemungkinan penyebab kenakalan remaja. Sedangkan para ahli sosiologi berpendapat bahwa kenakalan remaja adalah suatu penyesuaian diri, yaitu respons yang dipelajari terhadap situasi lingkungan yang tidak cocok atau lingkungan yang memusuhinya. Kenakalan neurobiological, sehingga menimbulkan genetik yang tidak normal. Ahli lain berpendapat kenakalan remaja merupakan produk dari konstitusi defektif mental dan emosi mental. Mental dan emosi anak remaja belum matang, masih labil, dan rusak akibat lingkungan yang buruk. https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Gangguan emosi yang serius sering Secara kenakalan remaja banyak disebabkan oleh faktor-faktor berikut: Persoalan nilai dan kebenaran yang kurang ditanamkan. Timbulnya organisasi-organisasi non Timbulnya usaha-usaha mengubah keadaan sesuai dengan Penghayatan agama yang kurang. timbul pada anak-anak remaja. Mereka pikiran bunuh diri atau mencoba bunuh Banyak anak remaja yang terlibat dalam kenakalan remaja, bertingkah laku aneh, minum minuman keras, kecanduan obat bius, alkohol, sehingga memerlukan bantuan yang serius. Pendidik-pendidik di sekolah menengah dan sekolah menengah atas harus sensitif terhadap fakta bahwa Dengan mengetahui berbagai faktor yang menimbulkan juvenile delinquency tersebut, pihak-pihak yang terkait seperti orang tua, guru, teman, sahabat, para ahli sampai pemerintah tentu bisa bekerja sama menanggulangi kenakalan remaja saat ini. anak-anak remaja yang sedang mengalami masa-masa sulit dan gangguan emosional merupakan hal yang umum. Oleh karena itu, guru hendaknya mencoba mengetahui bahwa anak-anak remaja bisa mengalami depresi, putus harapan, tingkah laku yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan semua ini membutuhkan bantuan. Di sini LANDASAN TEORI Psikologi Kriminil. Kenakalan remaja terjadi di antaranya karena kekosongan jiwa para remaja yang masih membutuhkan bimbingan dan kasih sayang orang tua. Kurangnya bimbingan dari kasih sayang orang tua dapat menyebabkan terjadinya kekosongan jiwa. Kekosongan jiwa dapat dialami siapa saja. Pada keluarga mampu, banyak disebabkan kesibukan orang tua, sedangkan pada keluarga kurang mampu biasanya lebih disebabkan masalah ekonomi sehingga keinginannya tidak kesampaian. Penyebab demonstration effect, yaitu pola hidup yang memperlihatkan penampilan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya demi prestise dan gengsi. Istilah psikologi berasal dari bahasa Yunani yaitu psyche dan logos. Psyche berarti jiwa, sukma dan roh, sedangkan logos berarti ilmu pengetahuan atau studi. Jadi pengertian psikologi secara harfiah adalah ilmu tentang jiwa. Woodwoth dan Marquis mengemukakan Aupsychology is the scientific study of the individual activities in relation to environmentAy. Istilah psikologi pertama kali berkebangsan Jerman yang bernama Philip Melancchton pada tahun 1530. Istilah psikologi sebagai ilmu jiwa tidak digunakan lagi sejak tahun 1878 yang dipelapori oleh J. B Watson sebagai ilmu yang mempelajari perilaku karena ilmu pengetahuan menghendaki objeknya dapat https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 diamati, dicatat dan diukur, jiwa dipandang terlalu abstrak, dan jiwa hanyalah salah satu aspek kehidupan Psikologi dapat disebut sebagai ilmu yang mandiri karena memenuhi syarat berikut: Secara sistematis psikologi dipelajari melalui penelitian-penelitian ilmiah . Memiliki struktur keilmuan yang . Memiliki objek formal dan material . Menggunakan metode ilmiah seperti eksperimen, observasi, case history, test and measurement . Memliki terminologi khusus seperti . Dapat diaplikasikan dalam berbagai adegan kehidupan. Psikologi kriminil merupakan suatu ilmu yang perlu sekali dipelajari oleh setiap orang yang mempunyai keterlibatan dengan dunia kejahatan, seperti para penegak hukum untuk mengetahui tentang jiwa si pelaku yang akan dijatuhkan. Dahulu hukuman atau putusannya hanya dengan melihat akibat dari perbuatan si pelaku kejahatan itu saja. Apabila telah sesuai dengan rumusan tindak pidana dalam undang-undang yang dilanggarnya, maka hakim menjatuhkan hukumannya tanpa memperhatikan jiwa atau pribadi si pelaku kejahatan tersebut. Dalam hukum pidana, bila seseorang melakukan suatu kejahatan agar dapat dituntut menurut peraturan yang berlaku haruslah memenuhi unsur-unsur dari pada perbuatan itu yakni unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur subjektif yakni p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya pendukung hak yaitu manusia atau badan yang menurut hukum berkuasa menjadi pendukung hak, sedangkan unsur objektif adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh objek hukum. Faktor subjektif sangat penting diperhatikan guna meletakkan suatu keadilan yang materiil yaitu seseorang dapat atau mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya. Anak-anak yang melakukan kejahatan, dilihat dari psikologi kriminil adalah untuk mengungkap latar belakang yang mendorong anak melakukan kejahatan yang dilakukannya. Pengetahuan tentang psikologi kriminil akan dapat penerapan hukum sedemikian rupa sehingga benar-benar berfungsi. Dalam membahas psikologi kriminil, ilmu psikologi perkembangan memegang Ilmu perkembangan merupakan salah satu ilmu pembantu atau salah satu dasar utama mengatur pembahasan psikologi kriminil. Aktivitas anak pada mulanya sebagian besar terjadi dari pada instink meniru. Sedangkan sifat antipati dan simpati sangat tergantung kepada orang atau siap yang Selanjutnya kalau masalah krisis pertama ini berjalan secara wajar, maka tidak akan ada pengaruh buruk terhadap perkembangan anak dalam Masa krisis kedua merupakan masa transisi dari kanak-nakan ke masa Ditinjau dari jasmaniah ditandai dengan tumbuhnya bulu-bulu pada bagianbagian anggota genital remaja dan tenagatenaga umumnya terbangun kuat. Segala potensi yang tadinya diam dan tenang, maka di masa ini mulai bekerja dengan giat https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya suasana remaja. Kegelisahan-kegelisahan hukum, misalnya dalam Pasal 1 ayat . mulai timbul karena mulai terbentangnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jalan-jalan yang bersimpang siur yang tentang Perlindungan Anak . elanjutnya dialami oleh individu itu. disebut UU Perlindungan Ana. , anak Dengan terjadinya adalah seseorang yang belum berusia 18 perubahan-perubahan dengan cepat dan . elapan bela. tahun, termasuk anak yang kuat baik fisik maupun psikhis yang masih dalam kandungan. Pasal 4 UU Perlindungan Anak gelisah, pertentangan lahir dan bathin, menyatakan bahwa: penuh harapan dan cita-cita, romantis,1. Batas umur anak nakal yang dapat heroik, radikal, kematangan fisik terutama diajukan ke sidang Anak sekurangseksual, mencari tujuan hidup dunia dan kurangnya 12 . ua bela. tahun tetapi dan akhirat dalam rangka pembentukan belum mencapai umur 14 . mpat bela. Masa remaja merupakan tahun dan belum pernah kawin. suatu masa yang prosebility secara umum,2. Dalam hal anak melakukan tindak yaitu masa memilih nilai-nilai hidup, pidana pada batas umur sebagaimana mencamkan dan mengambil sari atau dimaksud dalam ayat . dan diajukan ke yang sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampauhi batas umur tersebut, tetapi belum mencapai umur 21 Juvenile Deliquency (Kenakalan Ana. tahun tetap diajukan ke sidang anak. Batas Penentuan batas usia anak menurut UU pengelompokan terhadap seseorang untuk dapat disebut sebagai anak. Pembatasan Perlindungan Anak adalah orang-orang usia anak merupakan pengelompokan usia dalam perkara anak nakal yang telah maksimum sebagai wujud kemampuan mencapai umur 12 . ua bela. tahun tetapi anak dalam status hukum, sehingga anak belum genap berusia 18 . elapan bela. tersebut beralih status menjadi usia dewasa tahun. Anak nakal adalah Auanak yang atau menjadi seorang subyek hukum yang melakukan tindak pidana penganiayaan, dapat bertanggung jawab secara mandiri pemerkosaan, pelecehan seksual dan perbuatan-perbuatan dan sebagainya. Ay Banyaknya dan beraneka tindakan-tindakan hukum yang dilakukan ragam pengertian anak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka anak itu. Menetapkan ketentuan hukum yang pengertian anak yang digunakan dalam lebih berprospek untuk meletakkan batas penulis ini adalah pengertian anak menurut usia maksimum seorang anak, akan UU Pengadilan Anak. Secara umum dapat sangat juga dikatakan bahwa anak adalah seorang beranekaragam kedudukan hukum yang manusia yang sedang tumbuh dalam diberikan pada status kedewasaan seorang perkembangannya. Meletakkan batas usia seseorang keterbatasan nalar, psikis, fisik dan akal yang layak dalam pengertian hukum yang berbeda dengan orang yang sudah nasional, telah dirumuskan kedalam dewasa. Jadi seorang anak tidak dapat pengertian yang diletakkan oleh spesifikasi https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 dipandang atau diberlakukan sebagai anak Anak Nakal dan Kenakalan Anak Di Indonesia hak-hak anak telah diatur dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8. UU Kesejahteraan Anak, sebagai Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarga maupun dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan Anak berhak atas pelayanan untuk kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa. Untuk menjadi warga negara yang baik dan beragama. Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan. Anak terhadap lingkungan hidup yang dapat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar. Dalam keadaan yang membahayakan pertama-tama pertolongan, bantuan dan perlindungan. Anak yang tidak mempunyai orang tua berhak untuk memperoleh asuhan oleh negara atau orang atau badan hukum. Anak yang tidak mampu berhak memperoleh bantuan agar dalam lingkungan keluarganya dapat tumbuh berkembang dengan wajar. Anak kelakuan diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan menolongnya guna mengatasi hambatan yang terjadi dalam p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Anak kelakuan diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan menolongnya guna mengatasi hambatan yang terjadi dalam masa pertumbuhan, juga diberi kepada anak yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan hakim. Anak pelayanan khusus untuk mencapai perkembangan sejauh batas kemampuan Bantuan dan pelayanan yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anak menjadi hak setiap anak tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, agama, pendirian politik dan kedudukan sosial. Seorang anak yang melakukan tindak pidana atau yang melakukan perbuatan melanggar hukum disebut anak nakal. Pengertian anak nakal diatur dalam Pasal 1 butir 2 UU Pengadilan Anak. Anak nakal adalah: Anak yang melakukan tindak pidana . Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundangundangan maupun menurut peraturan hukum yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Istilah terjemahan dari bahasa asing yakni Juvenile Delinquency. Anak digunakan dalam peraturan perundangundangan istilah kejahatan anak dirasakan terlalu https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya UU Pengadilan Anak mengatur c. Segi Psikologis, yaitu perbuatan manusia yang abnormal yang bersifat melanggar tentang anak nakal tetapi tidak mengatur norma hukum yang disebabkan oleh tentang kenakalan. Menurut Romli faktor-faktor kejiwaan dari si pelaku Atmasasmita bahwa Delinquency adalah perbuatan tersebut. suatu tindakan atau perbuatan yang Kenakalan anak dapat ditinjau dari dilakukan oleh seorang anak yang ke-3 segi di atas . egi yuridis, sego ketentuan-ketentuan yang berlaku di kriminologis, segi psikologi. karena suatu negara dan yang oleh masyarakat kenakalan anak merupakan kejahatan. itu sendiri dirasakan serta ditafsirkan Pada hakikatnya kejahatan merupakan masalah kemanusiaan dan sekaligus Terdapat dua macam sifat persoalan kenakalan anak dari ringan/beratnya merupakan gejala yang dinamis, selalu akibat yang ditimbulkannya, yakni: tumbuh dan terkait dengan gejala dan Kenakalan semu : dimana kenakalan anak bukan mrupakan kenakalan bagi pihak-pihak lain. Bahkan menurut penilaian ketiga yang tidak langsung berhubungan, tingkah laku tersebut dibandingkan dengan anak sebaya disekitarnya, walaupun tingkah laku yang agak berlebih-lebihan akan tetapi masih dalam batas-batas normal dan masih sesuai dengan nilai-nilai moral. Kenakalan sebenarnya : tingkah laku, perbuatan anak yang merugikan dirinya sendiri atau orang lain, yang melanggar nilai-nilai moral maupun nilai-nilai struktur kemasyarakatan yang sangat Menurut Soedjono Dirdjosisworo bahwa kejahatan dapat ditinjau dari berbagai segi, yaitu: Segi Yuridis, yaitu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan pelanggarannya diancam dengan sanksi. Segi Kriminologis, yaitu perbuatan yang melanggar norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat dan mendapat reaksi negatif dari masyarakat kejahatan/kenakalan kompleks, kejahatan merupakan sosiopolitical problems. Faktor Penyebab Timbulnya Kenakalan Anak Menurut Romli Atmasasmita sebagaimana dikutip oleh Wagiati Soetodja, ada 2 . unsur penyebab kenakalan anak yakni unsur intrinsik dan unsur ekstrinsik. Yang termasuk unsur intrinsik antara lain : Tingkat Kecerdasan (Inteligensi. Faktor Usia Faktor Kelamin Faktor Kedudukan Anak dan Keluarga Yang termasuk unsur ekstrinsik antara laian: Faktor Rumah Tangga . Faktor Pendidikan dan Sekolah Faktor Pergaulan Anak Faktor Mass media. METODE PENELITIAN https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatis dengan sifat penelitian Tujuan kualitatif adalah untuk menjelaskan suatu sedalam-dalamnya dengan cara mengumpulkan data yang sedalam-dalamnya menunjukkan pentingnya kedalaman dan detail suatu data yang diteleti. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang hanya membatasi pada norma-norma yang ada di dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian hukum normatif adalah suatu penelitian hukum yang prosedur penelitian ilmiahnya bertujuan untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi Peneltian ini menggunakan sedangkan jenis data yang digunakan adalah pada prinsipnya menggunakan data sekunder dan juga didukung oleh data Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunderm dan bahan hukum tersier, dan ditambah dengan data pendukung yaitu observasi, angket, wawancara dengan narasumber. Tekni pengumpulan data dilakukan bahan-bahan hukum kepustakan atau liberary reserch, tekait dengan objek penelitian yang diteliti dan juga dilengkapi dengan wawancara langsung dengan penyidik di kepolisian polres nias. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif yuridis. Data primer yang diperoleh dari hasil penelitian dianalisis secara deskriptif, normatif, logis, sistematis serta dikaitkan dengan data sekunder dengan mempergunakan metode deduktif Deskriptif artinya dari data p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya yang diperoleh di lapangan maka di peroleh gambaran tentang permasalahan yang diteliti dan dituliskan sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Normatif artinya bahwa dalam melakukan analisis dapat di pergunakan segala peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan. Logis artinya dalam melakukan analisis tidak bertentangan dengan akal sehat dan ilmu pengetahuan, sedangkan sistematis artinya setiap bagian yang dianalisis berkaitan satu sama lain dan saling mempengaruhi dan berkaitan. Hasil Penelitian Dan Pembahasan Perspektif Psikologi Kriminil terhadap Kausalitas Juvenile Delequency ditinjau sudut pandang Kriminologi https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Perspektif terhadap kausalitas juvenile delequency yang berkonflik dengan hukum ditinjau dari sudut pandangan kriminologi dan apa upaya penanggulangannya adalah bahawa kenakalan yang dilakukan oleh anak pada dasarnya adalah merupakan bentuk penyelesaian dari masalah psikologis dan konflik batin dalam kehidupan sosial dan pola hidup keluarga serta lingkungan. Pola hidup keluarga dan lingkungan sekitar inilah faktor utama yang menyebabkan seorarang anak menjadi nakal. Selain dari pada itu faktor pertumbuhan si anak juga mempengaruhi, dimana sifat Pengaruh sekolah dan lingkungan si anak bermain juga ikut mempengaruhi jiwa si anak. Penyebab timbulnya kenakalan adalah terletak pada keluarga yang kurang perhatian terhadap anak yang sedang tumbuh meranjak dewasa. Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 padahal pada masa-masa itu si anak sangat membutuhkan perhatian. Pengaruh yang ditimbulkan dari kehidupan keluarga berantakan, sangat berpengaruh besar dalam pertumbuhan si anak. Si anak akan merasa tidak diperhatikan karena pengaruh orangtua yang selalu tidak akur, ribut . selalu, si anak akan menjadi minder dari anak-anak lainnya. Si anak akan menjadi tidak betah untuk tinggal di rumah. Hal inilah yang memicu si anak akan sering melarikan diri dari rumah . , atau menggelandang di jalan. Selain daripada itu, faktor kelahiran si anak tersebut tidak diinginkan sehingga si anak ditelantarkan begitu saja tanpa perhatian, serta keadaan ekonomi keluarga, dimana dalam satu keluarga terdapat banyak anak . eluarga besa. Faktor keluarga, faktor lingkungan dimana si anak akan mudah terpengaruh. Si anak akan mulai mencoba apa yang pernah Perbuatan-perbuatan yang dapat disebut dengan kenakalan yang dilakukan oleh seorang anak yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan, mencopet, merokok, menggelandang, pergaulan bebas. Keadaan keluarga yang tidak normal bukan hanya terjadi pada keadaan keluarga broken-home, akan tetapi dalam masyarakat modern sering pula terjadi suatu gejala adanya Aubroken homesemuAy . uasi broken hom. , ialah kedua orangtuanya mempunyai kesibukan masing-masing sehingga tidak sempat memberikan perhatiannya terhadap pendidikan anak. Dalam kondisi seperti ini orang tua merasa sudah cukup memberikan perhatiannya dengan cara p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya memberikan kehidupan yang serba Padahal itu belum tentu membuat si anak merasa diperhatikan. Banyak memunculkan terjadinya kenakalan anak, antara lain: Anak kurang mendapat perhatian, kasih-sayang, tuntutan pendidikan orangtua, terutama bimbingan dari seorang ayah, kedua orangtua sibuk masing-masing permasalahan serta konflik batin Kebutuhan fisik maupun psikis anak yang tidak terpenuhi, keinginan dan harapan anak tidak bisa tersalurkan dan tidak mendapat dispensasi. Anak tidak mendapatkan latihan fisik dan mental yang sangat diperlukan untuk hidup susila, karena tidak dibiasakan dengan disiplin dan kontrol diri yang baik. https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Anak yang kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari orang tua, selalu merasa tidak aman, merasa kehilangan tempat berlindung dan mengembangkan hasil kurang perhatian dari orangtua, dalam bentuk dendam dan sikap bermusuhan dengan orang Awal mulanya si anak menjadi nakal, karena adanya masalah dalam menyebabkan timbulnya kenakalah itu. Tidak hanya pengaruh kurangnya perhatian dari orangtua yang dapat menyebabkan si anak menjadi nakal, tetapi banyak sumber yang dapat memunculkan terjadinya kenakalan yang dilakukan oleh si anak. Salah satunya, antara lain datang dari faktor lingkungan sekitar rumah, sekolah. Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 bermain, faktor media, faktor ekonomi, serta faktor pertumbuhan. Faktor-faktor kepribadian si anak menjadi tidak Si anak mulai memberontak, terhadap hal-hal yang dilakukan oleh orangtua terhadap si anak. Upaya Penanggulangan Kenakalan Anak Upaya penanggulangan kenakalan anak dapat dilakukan dengan tindakan preventif, represif, kuratif, rehabilitasi dan resosialisasi. Tindakan yang Bersifat Preventif. Preventif ialah kegiatan penyuluhan kesadaran, tentang akibat baik buruk/bahaya perbuatan kenakalan, untuk meningkatkan ketahanan dan daya tangkal perseorangan, keluarga dan masyarakat terhadap masalah kenakalan remaja. Upaya preventif adalah usaha dalam menanggulangi kejahatan baik dengan menggunakan kebijakan, tindakan-tindakan yang diambil sebelum terjadinya kejahatan, yang tujuannya adalah agar kejahatan itu tidak terjadi dengan kata lain, upaya preventif merupakan suatu upaya untuk mencegah/mengatasi kenakalan anak. Tindakan yang Bersifat Represif dan Kuratif. Upaya represif merupakan kegiatan yang ditujukan dalam melakukan terhadap suatu kasus yang diajukan kepada penuntut umum sehingga https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya sampai pada proses persidangan di Tindakan hukuman bagi anak yang melakukan delinkuen menghukum mereka sesuai dengan perbuatannya, sehingga dianggap berfungsinya hati nurani sendiri untuk hidup susila dan mandiri. Tindakan penanggulangan kenakalan anak yang . Menghilangkan sebab musabab timbulnya kejahatan baik berupa pribadi, sosial dan ekonomi. Melakukan perubahan lingkungan dengan jalan mencarikan orang tua angkat/asuh fasilitas yang diperlukan bagi perkembangan jasmani dan rohani yang sehat bagi anak-anak. Memindahkan anak-anak nakal ke sekolah yang lebih baik ke tengah lingkungan sosial yang baik. Memberikan latihan bagi para anak untuk hidup teratur, tertib dan . Memanfaatkan waktu senggang di kamp latihan untuk membiasakan diri bekerja, belajar dan melakukan rekreasi sehat dengan disiplin . Memberikan pengobatan medis dan terapi psikoanalitis bagi mereka yang menderita gangguan Rehabilitasi dan Resosialisasi Rehabilitasi Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya kenakalan serta dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dan Resosialisasi adalah salah satu komponen rehabilitasi sosial untuk mempersiapkan kondisi fisik, psikis kepada keluarga serta menyiapkan keluarga dan masyarakat untuk dapat kembali menerima anak tersebut. Pembahasan Perspektif Psikologi Kriminil terhadap Kausalitas Juvenile Delequency ditinjau sudut pandang Kriminologi Anak diberikan Tuhan kepada umatnya yang membentuk keluarga. Anak tidak diberikan begi saja, setiap keluarga yang merupakan anugerah terbesar. Dalam agama anak merupakan ciptaan yang begitu indah dalam suatu keluarga. Karena Tuhan berfirman Auberanak cuculah kamuAy Oleh karena itu setiap keluarga yang telah dianugerahi seorang anak mempunyai kewajiban untuk membina, merawat, serta mendidik dalam segala hal. Dalam undang-undang yang dapat disebut seorang anak dari berumur 12 tahun s/d 18 tahun. Seorang anak akan mempunyai akhlak yang mulia apabila anka tersebut dibina dalam keluarga yang harmonis. Oleh karena itu keluarga adalah pembina yang pertama dan utama untuk membentuk masa depan si anak menjadi baik dan orangtua tidak perlu was-was atau takut untuk membiarkan si anak untuk berkembang sendiri sesuai dengan umurnya. https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Psikologi mempelajari jiwa seseorang. Psikologi bagaimana keadaan/jiwa si anak pada saat dia menjadi nakal, dalam kata lain psikologi mencari sebab kenapa si anak menjadi nakal. Hal ini dipengaruhi oleh lingkungan di sekitar anak tersebut dan bagaimana cara keluarganya membina anak tersebut. Karena jiwa/keadaan diri seorang anak tumbuh dari anak-anak sampai dia menjadi dewasa akan terlihat bagaimana jiwa mensosialisasikannya dengan dunia luar, sesuai bagaimana orang tua anak tersebut membina dan mendidik anak tersebut. Kriminil adalah perbuatan yang telah dilakukan, dimana perbuatan tersebut melanggar undang-undang yang berlaku. Psikologi kriminil adalah ilmu yang mempelajari bagaimana jiwa/keadaan seseorang tersebut pada saat dia melakukan perbuatan yang undang-undang. Jadi psikolog dibutuhkan dalam penulisan ini adalah bagaimana jiwa atau keadaan atau sebab seorang anak tersebut menjadi nakal. Dari sudut psikologi kriminil, seorang anak menjadi nakal disebabkan karena bagaimana cara mendidik dari keluarga. Selain daripada itu jiwa kebebasan yang sudah ada dalam diri si anak dalam masa pertumbuhannya membuat si anak mencari jati dirinya. Dalam masa-masa pertumbuhan si anak memerlukan perhatian yang begitu banyak, orang tua seharusnya lebih membantu pertumbuhan dalam diri si anak, karena si anak akan berhubungan dengan orang lain. Anak tidak akan dapat bersosialisasi dengan orang lain tanpa ada bimbingan dari orangtua. Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 Apabila berantakan maka pertumbuhan jiwa si anak akan merasa minder dari dunia luar karena keadaan keluarga yang tidak Dalam masa pertumbuhan si anak memerlukan perhatian yang begitu Orang tua hendaknya dalam masa pertumbuhan, memberikan banyak memberikan perhatiannya dan waktu yang luang yang cukup banyak terhadap anak, seperti: mendengarkan cerita si anak, melihat tugas-tugas sekolahnya, memberikan pendapat terhadap apa yang dikerjakan oleh si anak serta memuji hasil dari sekolahnya, atau mengajak liburan si anak liburan di waktu si anak libur sekolah, si anak akan merasa senang dan akan merasa Kurangnya memberontak dan berbuat sesuka hatinya serta pergaulan si anak menjadi meluas tapi tanpa bimbingan orangtua hal inilah menyebabkan si anak menjadi tidak teratur dan melakukan hal-hal yang diluar batas yang telah diatur oleh undang-undang, serta semakin majunya menyebabkan psikologi si anak menjadi Tidak hanya pengaruh kurangnya perhatian dari orangtua yang dapat menyebabkan si anak menjadi nakal, tetapi banyak sumber yang dapat memunculkan terjadinya kenakalan yang dilakukan oleh si anak. Salah satunya yang menyebabkan, munculnya timbulnya kenakalah anak, antara lain datang dari faktor lingkungan sekitar rumah, faktor media, faktor ekonomi, serta faktor pertumbuhan si anak. p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Faktor-faktor seperti di atas yang membuat kepribadian si anak menjadi tidak terkendali oleh orangtua. Si anak menjadi sering memberontak terhadap hal-hal yang dianggapnya tidak benar, karena pada masa pertumbuhan si anak merasa ingin kebebasan. Selain majunya teknologi dimasa sekarang ini menyebabkan psikologi si anak menjadi Media TV, internet, dll, kekerasan, baik sinetron, film kartun anak, maupun berita dunia. Pada masa dirinya besar, dimana si anak akan mencoba hal-hal yang dilihatnya terhadap orang yang ada disekitar Jiwa si anak rentan terhadap dan mudah terpengaruh dengan dunia yang ada disekitarnya. Pengaruh keadaan ekonomi juga sangat mempengaruhi kenakalah si anak, dimana si anak akan melakukan hal-hal menggelandang, mengamen dijalan. Pengaruh ekonomi ini disebabkan keadaan ekonomi keluarga yang tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarga, banyak yang menyebabkan si anak akan menggelandang di jalan, lebih baik si anak tidak dirumah dari pada tidak makan maka si anak akan mengelandang di jalan atau menjadi tukang mintaminta di jalan. Padahal pada masa pertumbuhan, si anak membutuhkan pendidikan dan perhatian apabila hal ini tidak didapat oleh si anak, anak akan menjadi tidak terkendali, serta tidak Upaya https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Penanggulangan Kenakalan Anak Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 Keluarga adalah pendidik yang utama dalam mendidik seorang anak menjadi dewasa dan mendapat membina dirinya sendiri atau sudah dapat perbuatannya sendiri. Karena itu keluarga harus lebih memperhatikan segi kejiwaan si anak. Anak akan lebih mudah menyerap hal-hal yang terdapat di sekitarnya, apalagi hal yang negatif akan sangat mudah diserap dari pada hal yang positif. Pembinaan diri dari orangtua mengurangi sifat liar dari anak. Serta membuat psikologi anak dapat teratur sehingga anak dapat dibina dan turut apa kata orang tua, tidak melawan, dan mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku dalam keluarga dari perhatian dan kasih sayang dari keluarga sudah cukup dapat melindungi si anak dari hal-hal yang negatif yang dapat membuat si anak menjadi nakal. Selain dari pada itu hendaknya orangtua menanamkan disiplin terhadap diri sendiri, serta memberikan kepercayaan. Namun hal tersebut tidak langsung begitu saja diberikan terhadap anak, orangtua harus juga tetap membimbing sampai si anak dapat mengurus dirinya Apabila si anak tidak diawasi dan diberi kebebasan, maka hal ini dapat menyebabkan si anak akan menjadi liar. Bila si anak sudah mulai menjadi nakal, hal yang utama dan pertama yang dapat menanggulangi hal tersebut adalah dari keluarga sendiri yaitu dorongan, bimbingan serta pendidikan Dalam hal ini kasih sayang dan perhatian dari orang tua adalah hal yang https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya utama dan pertama yang harus dilakukan apabila si anak mulai menjadi Dalam hal ini adalah perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku, dan tidak termasuk kejahatan. Merokok Berkelai dengan sesamanya anak-anak Minggat dari rumah Pergaulan yang bebas. Banyak upaya yang dapat dilakukan oleh keluarga untuk menanggulangi sifat kenakalan anak, salah satunya yaitu orangtua harus dapat membatasi perkembangan si anak, hendaknya orang tua lebih banyak meluangkan waktu terhadap anak, agar si anak merasa lebih diperhatikan dan si anak akan lebih banyak menyerap hal-hal yang positif dari pada hal yang negatif. Keluarga juga dapat melakukan relaksasi terhadap si anak yaitu dengan mengajak si anak berlibur yang panjang dimasa-masa libur Si anak akan merasa senang, lepas dari penat hari-hari di sekolah, serta si anak akan dapat merasakan kasih sayang dari orang tua tersebut. Dalam kenakalan yang dilakukan oleh anak, peranan selain orang tua. Dimana peran pemerintah terletak pada pengurangan kebanyakan si anak menjadi nakal atau hal-hal dikeluarga si anak. Serta pemerintah Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya pengaturan hal-hal yang ditayangkan di TV. Hendaknya pemerintah mensortir hal-hal yang akan ditayang di media TV pada jam-jam anak belum masuk sekolah atau jam setelah anak tidur lebih baik yang diyangkan di TV di usahakan hal-hal Karena pada masa ini terjadi kegoncangan jiwa maupun seorang itu dalam keadaan yang harus diperhatikan dan mendapat pengarahan dan bimbingan serius dari orangtua supaya si anak tidak lari kearah negatif. Upaya penanggulangan kenakalan pendidikan si anak. anak yang harus dilakukan supaya si Intinya dalam menanggulangi kejahatan yang dilakukan oleh seorang anak adalah dengan perhatian dan bimbingan dari orangtua. Hal inilah yang pertama dan utama yang paling dibutuhkan oleh si anak dalam masa Tidak hanya keluarga, lingkungan si anak, informasi, yang didapat oleh si anak dari media serta pemerintah yang memberi perhatian lebih tinggi terhadap perkembangan media-media yang dapat dilihat oleh oleh si anak yang dapat mempengaruhi perkembangan si anak. Hal ini dilakukan demi perkembangan anak-anak bangsa yang akan menjadi pemimpin negara ini anak tidak nakal lagi adalah dengan Penutup Simpulan Perspektif delequency ditinjau sudut pandang Kriminologi adalah pendidik yang utama dan pertama dalam mendidik pertumbuhannya adalah keluarga. Keluarga yang salah mendidik anak menyebabkan si anak menjadi nakal. Masa anak-anak adalah merupakan masa krisis dalam kehidupan https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan cara memberi perhatian dan kasih sayang dari orangtua. Tidak hanya moral, dan keagamaan. Saran Orangtua hendaknya meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dengan cara memberikan perhatian serta memberikan pendidikan moral dan agama yang lebih intensif, memberikan pengawasan terhadap lingkungan dimana si anak bermain, memberikan perhatian seimbang antara kebutuhan materil dan spiritual serta memberikan pelatihan disiplin diri terhadap si anak serta mengekspresikan diri namun tetap diberi pengawasan. Hendaknya adegan-adegan seperti kekerasan yang terdapat di media TV ataupun media majalah, supaya hal-hal kekerasan pada jam-jam anak-anak belum tidur, hendaknya acara-acara Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 seperti itu ditayangkan pada jamjam malam/tengah malam. Daftar Pustaka