IBLAM LAW REVIEW SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM IBLAM Vol 1 No 2 2021. Hal 140-156 APPLICATION OF DIVERSION TO CHILDREN AS ACTORS THE CRIME OF THE VIOLENCE TOGETHER (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 6/PID. SUSANAK/2017/PT. MDN) PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAKPIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 6/PID. SUSANAK/2017/PT. MDN) Suardi dan Yayan Surya Program Studi Ilmu Hukum. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum BLAM. Jl. Kramat Raya No. Kramat. Kec. Senen. Kota Jakarta Pusat. Daerah Khusus Ibukota Jakarta Email: suardithalib@gmail. Abstract This study provides examples of cases of children who are in conflict with the law for committing the crime of theft with violence which is carried out together whose case has been decided by the Medan High Court with its decision Number: 6/PID. SUS-ANAK/2017/PT. MDN. The formulation of the problem in the research is how to regulate the diversion of children as perpetrators of the crime of theft with violence? and how is the application of diversion in making decisions against children as perpetrators of violent theft in the Medan High Court Decision Number: 6/PID. SUSANAK/2017/PT. MDN?. The research method used by the author is a normative juridical method, which is a research that puts the law as a norm. The system of norms in question is about principles, rules of laws and regulations, court decisions, agreements and doctrines . Finally, based on the results of the study, the authors conclude that the application of diversion in making decisions against children as perpetrators of violent theft refers to Law Number 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System and Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection, especially those that regulate regarding the application of diversion to those who are in conflict with the law. In the Medan High Court Decision Number: 6/PID. SUSANAK/2017/PT. MDN, it turns out that the judge in his decision was guided by the law above so that the judge decided, even though the child . he defendan. was sentenced to prison for 10 . months, does not need to be carried out by the Child, unless the Child has made peace in writing with the Child Victim or with the family of the Child Victim. Keyword : Diversion, child offenders, child crime pidana IBLAM LAW REVIEW SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM IBLAM Vol 1 No 2 2021. Hal 140-156 Abstrak Penelitian ini memberikan contoh kasus tentang anak yang berhadapan dengan hukum karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan putusannya Nomor : 6/PID. SUS-ANAK/2017/PT. MDN. Rumusan masalah pada penelitian adalah bagaimana pengaturan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ? dan bagaimana penerapan diversi dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pencurian dengan kekerasan pada Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 6/PID. SUS-ANAK/2017/PT. MDN ?. Adapun metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang meletakkan hukum sebagai suatu norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin . Akhirnya berdasarkan hasil penelitian, penulis simpulkan bahwa Penerapan diversi dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pencurian dengan kekerasan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sisten Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya yang mengatur tentang pemberlakukan diversi terhada apan yang berhadapan dengan hukum. Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 6/PID. SUS-ANAK/2017/PT. MDN, ternyata hakim dalam putusannya perpedoman kepada Undang-Undang di atas sehingga hakim memutuskan, walaupun anak . dipidana penjara selama 10 . bulan, tidak perludijalani oleh Anak, kecuali jika Anak telah melakukan perdamaian dalam bentuk tertulis dengan Anak Korban atau dengan keluarga Anak Korban. Kata kunci : Diversi, anak pelaku tindak pidana, pidana anak Pendahuluan Seorang anak sesuai sifatnya masih memiliki daya nalar yang belum cukup baik untuk membedakan hal-hal baik dan buruk. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak pada umumnya adalah merupakan proses meniru ataupun terpengaruh bujuk rayu dari orang dewasa atau pengaruh tertentu. Menurut M. Joni, dkk AuMental anak yang masih dalam tahap pencarian jati diri, kadang mudah terpengaruh dengan situasi dan kondisi lingkungan disekitarnya. Sehingga jika lingkungan tempat anak berada tersebut buruk, dapat terpengaruh pada tindakan yang dapat melanggar hukumAy. Hal itu tentu saja dapat merugikan dirinya sendiri dan masyarakat. Tidak sedikit tindakan seorang anak akhirnya menyeret mereka berurusan dengan aparat penegak hukum, sehingga jadilah sedorang anak berkonflik dengan hukum. Keadaan anak yang berkonflik dengan hukum seperti anak sebagai pelaku tindak Joni dan Zulchaina Z. Tanamas. Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009, hlm. IBLAM LAW REVIEW SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM IBLAM Vol 1 No 2 2021. Hal 140-156 pidana, diperlakukan perangkat hukum untuk mencegah keadaan yang lebih parah dengan memberikan perlindungan hukum kepada anak dengan mengutamakan kepentingan yang terbaik untuk anak. Karena sebagaimana terdapat dalam undangundang perlindungan anak, tujuan dari perlindungan anak adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpatisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan Para tokoh pendidikan dan para ahli kejiwaan anak, karena anak adalah anak, anak tidak sama dengan orang dewasa. Diversi adalah suatu tindakan yang berwenang berdasarkan hukum untuk bertindak pasti atas dasar situasi dan keputusan nuraninya sendiri. Maka dari itu anak bukanlah dihukum melainkan harus diberikan bimbingan dan pembinaan, sehingga bisa tumbuh dan berkembang sebagai anaknormal yang sehat dan cerdas. Karena perlindungan hak anak kurang mendapat perhatian dari berbagai pihak, langkah-langkah perlindungan terhadap hak-hak anak. Demikian juga upaya untuk melindungi hakhak anak yang dilanggar oleh negara, orang dewasa bahkan orang tuanya sendiri. Maka dari itu anak dalam masa perkembangannya dapat melakukan sesuatu perbuatan buruk Astuti. Made Sadhi. Selayang pandang Anak Sebagai Korban dan Pelaku Tindak Pidana. Malang: Arena Hukum. 2007, hlm. yang dapat merugikan orang lain baik secara fisik maupun secara materil. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak terutama karna faktor perekonomian pengaruh pergaulan yang buruk atau karena putus sekolah. Keterlibatan anak sebagai pelaku pencurian apalagi disertai dengan kekerasan tentu tidak bisa dianggap sebagai sesuatu hal yang tidak penting untuk dikaji, apalagi jika anak dijatuhi pidana penjara walaupun hanya pencurian yang obyeknya mempunyai nilai tergolong rendah. Jadi tindak pidana anak ini dapat Kenakalan anak ini bukanlah kenakalan yang dimaksud di dalam Pasal 489 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Seorang hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, perlu mempertimbangkan dan memperhatikan kejiwaan anak, sehingga tidak disamakan dengan pelaku tindak pidana orang dewasa. Adapun Rumusan masalah yang akan dibahas penulis dalam skripsi ini adalah : Bagaimana pengaturan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ? Bagaimana penerapan diversi dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pencurian dengan Gultom. Maidin. Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung : Refika Aditama. 2010, hlm. Novelina MS dan Hutapea. AuPenerapan Hak Diskresi Kepolisian dalam Perkara Anak Pelaku Tindak Pidana PencurianAy. Jurnal Elektrik DELIK. Vol. 2,No. 1, 2014, hlm. Prints. Darwin. Hukum Anak Indonesia. Bandung: Citra Adiya Bhakti. 2007, hlm. IBLAM LAW REVIEW SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM IBLAM Vol 1 No 2 2021. Hal 140-156 kekerasan pada Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 6/PID. SUSANAK/2017/PT. MDN ? Metode Penelitian Jenis Penelitian Berdasarkan fokus penelitian, penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu suatu penelitian yang meletakkan hukum sebagai suatu norma. Sumber Data Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Bahan Hukum Primer. Bahan hukum ini mencakup peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan obyek penelitian yaitu: Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak . Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak . Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2002 Tentang Polisi Republik Indonesia . Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Bela. Tahun . Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 6/PID. SUSANAK/2017/PT. MDN, tanggal 19 Desember 2016 Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahanbahan yang erat kaitannya hukum primer, dan dapat membantu untuk proses analisis, yaitu : Buku-buku ilmiah yang terkait. Hasil penelitian yang terkait. Makalah dan jurnal yang terkait. Teknik Pengumpulan Data Bahan hukum primer dan bahan hukum kepustakaan dengan cara menghimpun semua peraturan perundangan, dokumendokumen hukum dan buku-buku serta jurnal ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan. Teknik Analisis Data Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu suatu teknik yang menggambarkan dan menginterprestasikan data yang telah terkumpul dengan menggambarkan perhatian dan merekam sebanyak mungkin aspek situasi yang diteliti pada saat itu, sehingga memperoleh gambaran secara umum dan menyeluruh tentang keadaan sebenarnya. Hasil Penelitian dan Pembahasan PENGATURAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN Tujuan dan Fungsi Diversi Diversi penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan pidana dengan atau tanpa syarat. Muhammad. Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2004, hlm. Soetopo. Pengantar Penelitian Kualitatif. Surakarta: UNS Press 2009, hlm. IBLAM LAW REVIEW SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM IBLAM Vol 1 No 2 2021. Hal 140-156 Hakikatnya, tujuan diversi adalah sebagai Untuk menghindari penahanan. Untuk menghindari cap/label sebagai Untuk meningkatkan keterampilan hidup bagi pelaku. Agar pelaku bertanggungjawab atas Untuk mencegah pengulangan tindak Untuk memajukan intervensi-intervensi yang diperlukan bagi korban dan pelakunya harus melalui proses formal. Program diversi akan menghindarkan anak mengikuti proses peradilan. Menjauhkan anak-anak dari pengaruhpengaruh dan implikasi negatif dari proses peradilan. Program keuntungan pada masyarakat dalam penanganan awal cepat terhadap perilaku menyimpang seorang anak. Penanganan awal ini juga menghemati biaya yang selama ini merupakan beban yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat. Manfaat pelaksanaan program diversi adalah:9 Membantu anak-anak belajar dari kesalahannya melalui intervensi sesegera Memperbaiki kerugian baik fisik, psikis maupun materi karena kejadian tersebut keluargannya dan masyarakat. Kerjasama dengan pihak orang tua ataupun wali. Melengkapi dan membangkitkan anak untuk belajar membuat keputusan yang bertanggung jawab. Diupayakan untuk dapat memberikan restitusi pada korban. Membuat anak bertanggung jawab atas kesempatan untuk mempelajari akibat dan dampak yang ditimbulkan akibat Memberikan pilihan bagi pelaku untuk Mengurangi beban anggaran dalam proses Pencegahan terhadap terjadinya residivis Pengaturan Secara Hukum Internasional Adapun pengaturan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang berhadapan dengan hukum, secara hukum Internasional antara lain : International Covenant on Civil and Political Right. Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) tanggal 16 Desember 1966 (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politi. Dalam kovenan ini dirumuskan, untuk melindungi hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum. Convention on the Right of The Child. Resolusi No. 109 Tahun 1990 (Konvensi Hak-Hak Ana. Dellyana. Shanty. Wanita dan Anak di Mata Hukum. Yogyakarta: Liberty. 2004, hlm. Septa Candra. Jon Crins. Paulus Handisprapto dkk. Op. Cit, hlm 306 Ibid. , hlm. IBLAM LAW REVIEW SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM IBLAM Vol 1 No 2 2021. Hal 140-156 Konvensi Hak Anak merupakan wujud nyata atas upaya perlindungan terhadap anak, agar hidup anak menjadi lebih baik. Sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak di tahun 1990 banyak kemajuan yang telah ditunjukkan oleh pemerintah Indonesia dalam melakukan upaya perlindungan terhadap anak. Negara peserta konvensi punya kewajiban untuk melaksanakan ketentuan dan aturan-aturannya dalam kebijakan, program dan tata laksana The United Nations Standart Minimum Rules for Administration of Juvenile Justice Ae The Beijing Rules Aturan ini menyediakan pedoman bagi negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak anak dan menghormati kebutuhan anak. Hal ini dapat dicapai melalui upaya mengembangkan pemisahan dan pengkhususan sistem peradilan pidana Aturan ini merupakan instrumen internasional pertama yang mengatur normanorma administrasi peradilan pidana secara detail dan menyeluruh dengan pendekatan hak anak dan perkembangan anak. Aturan Beijing mendorong, penggunaan diversi sehingga anak terhindar dari penggunaan proses peradilan formal dan diarahkan masyarakat setempat. Selanjutnya aturan ini juga berisikan prosedur bagi pihak yang berwenang sebelum melakukan tindakan terhadap anak berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak. Aturan kehati-hatian mencabut kebebasan anak, pelatihan khusus bagi seluruh pegawai yang menangani kasus anak, pertimbangan melepaskan anak dari Menurut aturan ini sistem peradilan pidana harus adil dan ramah dengan menekankan pada kebaikan anak dan memastikan reaksi petugas sesuai dengan keadaan pelaku. The United Nations Rules for the Protection of Juvenile Deprived of Their Liberty (Peraturan PBB Perlindungan Anak yang Terampas Adapun tujuan dari peraturan ini adalah menetapkan standar minimum dalam mengupayakan perlindungan terhadap anak yang kehilangan kebebasannya seperti tindakan penahanan terhadap anak. The United Nations Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency Ae The Riyadh Guidelines Peraturan ini berisikan langkah-langkah yang dapat diambil dalam hal pencegahan terjadinya kenakalan terhadap anak, penekanannya harus diberikan terhadap kebijakan-kebijakan membantu keberhasilan sosialisasi dan integrasi seluruh anak terutama melalui keluarga, masyakat dan kelompok-kelompok serta melalui organisasiorganisasi sukarela. Peraturan ini juga meminta negara untuk pelanggaran hukum anak. Novelina MS dan Hutapea. AuPenerapan Hak Diskresi Kepolisian dalam Perkara Anak Pelaku Tindak Pidana PencurianAy. Jurnal Elektrik DELIK. Vol. 2,No. 1, 2014, hlm. Prints. Darwin. Hukum Anak Indonesia. Op. Cit. Ibid. , hlm. IBLAM LAW REVIEW SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM IBLAM Vol 1 No 2 2021. Hal 140-156 Pengaturan Secara Hukum Nasional Undang-Undang Dasar 1945 Hak-hak anak dijamin dalam UUD 1945 khususnya dalam Pasal 28 B ayat 2 yang berbunyi: AuSetiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak diskriminasiAy Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak 16 Untuk memberi perlindungan hukum kepada anak. Pemerintah Indonesia membentuk UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anaka yang Belum Berumur 12 Tahun Guna melaksanakan ketentuan Pasal 15 dan Pasal 21 ayat . UndangUndang Pasal 28 B ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Presiden Joko Widodo pada tanggal 19 Agustus 2015 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun. Mahkamah Agung. Peraturan MA (Perm. Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polisi Republik Indonesia TR Kabareskrim Nomor 1124 / XI / 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Bagi Kepolisian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polisi Republik Indonesia. Pasal 18 ayat 2, ataupun tanpa peringatan formal/informal, mediasi, musyawarah antara keluarga pelaku dan korban atau bentuk-bentuk lainnya sesuai dengan budaya masyarakat Kesepakatan Bersama Antara Departemen Sosial Republik Indonesia,Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Departemen Pendidikan Nasional Republik Indoensia. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Departemen Agama Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, tentang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak Yang Berhadapan dengan Hukum. Peraturan MA (Perm. Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. IBLAM LAW REVIEW SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM IBLAM Vol 1 No 2 2021. Hal 140-156 PENERAPAN DIVERSI DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR 6/PID. SUSANAK/2017/PT. MDN Sanksi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Menurut KUHP Tindak pidana pencurian memberatkan atau pencurian dengan kekerasan merupakan pencurian dengan kualifikasi dan juga merupakan suatu pencurian dengan unsurunsur yang memberatkan. Pencurian dengan kualifikasi menunjuk pada suatu pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu atau dalam keadaan tertentu sehingga bersifat lebih berat dan ancaman pidananya lebih berat dari pencurian biasa. Pembuktian unsur-unsur pencurian dengan kualifikasi ini diawali dengan cara membuktikan pencurian dalam bentuk pokoknya. Pencurian dengan kualifikasi diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP. Pasal 363 KUHP mengatur bahwa: Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: ke-1 pencurian ternak. ke-2 pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya ke-3 pencurian di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. ke-4 pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. ke-5 pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Jika pencurian yang diterangkan dalam ke-3 disertai dengan salah satu tersebut ke-4 dan ke-5 maka dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP, yaitu pencurian yang didahului, disertai, diikuti dengan kekerasan yang akan ditujukan pada orang dengan tujuan untuk mempermudah dalam melakukan aksinya. Dalam Pasal 365 KUHP, disebutkan bahwa: Tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan akan diancam hukuman penjara selamalamanya 9 . tahun, dengan Nashriana. Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia. Op. Cit. , hlm. Penjelasan Pasal 365 KUHP IBLAM LAW REVIEW SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM IBLAM Vol 1 No 2 2021. Hal 140-156 menyiapkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada di tangannya. Disini termasuk pula, mengikat orang yang punya rumah, menutup di dalam kamar, kekerasan atau ancaman kekerasan ini harus dilakukan pada orang, bukan kepada barang dan dapat dilakukan sebelumnya, bersama-sama atau setelah pencurian itu dilakukan, asal maksudnya untuk menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, dan jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya atau kawannya yang turut melakukan akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap di tangannya. Seorang pencuri dengan merusak rumah tidak masuk disini, karena kekerasan . itu tidak dikenakan pada orang. Hukuman penjara dijatuhkan selamalamanya 12 . ua bela. Apabila perbuatan itu dilakukan pada waktu malam di dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada rumahnya atau di jalan umum atau di dalam kereta api atau di dalam trem yang sedang berjalan. Jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih. Jika Si tersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan itu dengan jalan membongkar atau memanjat, atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat. Hukuman penjara selama-lamanya 15 . ima bela. tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati. Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 . ua pulu. tahun dijatuhkan jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat atau mati dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dan disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam Nomor 1 dan 3 ayat . Pasal 365 KUHP sebagaimana yang telah disebutkan di atas, mempunyai unsurunsur antara lain: Pasal 365 ayat . KUHP memuat unsurunsur: Obyektif: Pencurian dengan . idahului, disertai, . Oleh kekerasan terhadap seseorang Subyektif: Dengan maksud untuk . Mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau . Jika tertangkap tangan member kesempatan bagi diri atau orang lain dalam kejahatan itu: Untuk melarikan diri Suharto. Hukum Pidana Materiil. Op. CIt. Sudaryono & Natangsa Surbakti Hukum Pidana (Buku Pegangan Kulia. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. IBLAM LAW REVIEW SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM IBLAM Vol 1 No 2 2021. Hal 140-156 Untuk mempertahankan pemilihan atas barang yang dicurinya. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap seluruh perkara anak yang ada di Pengadilan Negeri Lhokseumawe ada yang berupa pidana penjara,dan denda juga penjatuhan sanksi tindakan kepada anak nakal, dikembalikan pada orang tua, serta tidak perlu menjalankan pidana tersebut. Ada juga dengan tetap mempertimbangkan dampak positif dan negatif yang ada. 23 Pada sanksi tindakan harusnya lebih dipertimbangkan karena orang tua atau wali terdakwa anak masih dianggap sanggup dan mampu membimbing, membina dan mendidik anaknya serta memperoleh pendidikan dan keterampilan kerja. Adapun kendala yang ditemui hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak nakal antara lain : Sarana dan prasarana yang terdapat di Pengadilan Negeri, mendukung kearah lancarnya proses persidangan belum memenuhi standar. Ruang sidang yang belum memenuhi kriteria ruang sidang anak juga tidak nyaman dalam proses persidangan. Hakim yang sedikit menyebabkan sidang lebih sering padat. Penterjemahan proses persidangan, yang sering tidak dimengerti oleh terdakwa Hadirnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak telah memberrikan angin segar bagi perlindungan terhadap anak. Namun demikian, bukan berarti perundangundangan ini telah menjamin dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh anak yang berkonflik dengan Tak jarang kekerasan masih mewarnai dalam proses pemeriksaan perkara anak-anak sebagai pelaku tindak pidana, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pada saat sidang pemeriksaan di muka pengadilan. Bahkan masih banyak anak-anak yang ditempatkan dengan orang dewasa pada saat eksekusi di lembaga pemasyarakatan dengan orang dewasa pada saat eksekusi di lembaga pemasyarakatan. Mengutip pendapat Muhammad Azil Maskur sedikitnya ada 5 . macam pendekatan umum yang digunakan dalam pelanggaran hukum, yaitu pendekatan yang murni mengedepankan kesejahteraan anak, pendekatan kesejahteraan dengan intervensi hukum, pendekatan yang menggunakan/ berpatokan pada sistem peradilan pidana Ibid. , hlm. Wagiati Soetedjo dan Melani. Hukum Pidana Anak edisi revisi. Op. Cit. , hlm. Dalam observasi suatu persidangan dimana anak selaku korban perkosaan ketika diminta kesaksiannya atas pidana yang dilakukan orang tua kandungnya, ditempatkan pada ruang sidang yang sama dengan ayah kandung sebagai pelakunya. Mahmud Mulyadi. Perlindungan Terhadap Anak Yang berkonflik dengan Hukum : Upaya menggeser Keadilan Retributif menuju keadilan Restoratif. Jurnal Equality. Vol 13 No 1 Februari 2008, hlm. IBLAM LAW REVIEW SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM IBLAM Vol 1 No 2 2021. Hal 140-156 penghukuman yang murni retributif. Penerapan Diversi Pada Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 6/PID. SUS-ANAK/2017/PT. MDN Kronologis Perkara Berdasarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum27 Terdakwa Muhammad Aldi bersama teman-temannya yang lain yang bernama bersama 4 . orang lagi temannya yang lain yang bernama ARIL. ADIT. DEWA dan JORDAN . eempat yang disebut terakhir adalah DPO) hari Rabu tanggal 12 Oktober 2016 sekira Pukul 14. WIB ataupun setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2016 bertempat di di Jalan Dr. Mansyur dekat SMK 8 Kel. PB. Selayang Kec. Medan Selayang ataupun setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan telah mengambil 1 . Unit HandPhone dan 1 . buah Helm LTD warna merah yang seluruhnya ataupun sebagiannya adalah milik Saksi Julianda, perbuatan mana didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya tersebut, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih Ibid. , hlm. Cuplikan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 6/PID. SUS-ANAK/2017/PT. MDN secara ersekutu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa bersama temannya tersebut di atas antara lain dengan cara-cara sebagai Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2016 sekira Pukul 14. WIB Terdakwa bersama temannya yang bernama ARIL berboncengan menuju ke Pendopo USU dan setelah sampai di Pendopo USU. Terdakwa dan ARIL bertemu dengan DEWA dan ADIT, kemudian ARIL mengatakan AuMain YukAy kemudian Terdakwa dan ketiga temannya tersebut pergi dengan mengendarai Sepeda Motor dan kemudian pada saat Terdakwa masih berjalan datang JORDAN menyusul sehingga Terdakwa berlima berjalan diseputaran Kampus USU, dan pada saat itu Terdakwa melihat Saksi Julianda (Korba. sedang duduk diatas Sepeda Motor dipinggir Jalan dan Terdakwa langsung mendatangi Korban dan pada saat itu DEWA mengatakan kepada Korban AuIni kan yang memukul adik mu tadi?Ay kemudian Terdakwa dan teman Ae teman Terdakwa yang lain mengatakan AuIya. iyaAy, setelah itu Terdakwa pindah ke Sepeda Motor Korban dan kemudian Terdakwa mengajak Korban pergi, dimana pada saat pergi. Terdakwa dibonceng Korban menuju arah SMK 8 Medan dan di dekat SMK 8 Medan, kemudian Terdakwa mengambil HandPhone milik Korban sedangkan ARIL mengambil Helm milik Korban, dan kemudian Terdakwa bersama dengan teman Ae teman Terdakwa yang lain tersebut diatas membawa Korban ke Kolam Renang Selayang dan pada saat sampai di Kolam Renang Selayang. JORDAN memukul IBLAM LAW REVIEW SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM IBLAM Vol 1 No 2 2021. Hal 140-156 Korban dan kemudian temanAe teman Terdakwa yang lain juga memukul Korban sedangkan Terdakwa pada saat itu duduk diatas Sepeda Motor, dan setelah itu Terdakwa dan teman Ae teman Terdakwa tersebut membawa Korban ke Jalan Bunga Teratai dan setelah sampai di Jalan Bunga Teratai. ARIL Korban menggunakan senjata tajam dan setelah itu terdakwa bersama dengan korban dan ARIL pergi menuju ke Simpang Pos namun pada saat turunan Fly Over Simpang Pos Medan. Korban petuga Patroli Kepolisian dan langsung melaporkan Pencurian dengan Kekerasan tersebut, sedangkan keempat teman Terdakwa yang lain melarikan diri. Bahwa ARIL berperan yang mengajak pencurian dengan kekerasan dan ARIL yang menggunakan senjata tajam. Terdakwa mengambil HandPhone milik Korban dan berada diboncengan sepeda motor Korban. JORDAN. DEWA dan ADIT yang melakukan pemukulan terhadap Korban. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama teman-temannya tersebut diatas. Saksi Julianda telah merasa dirugikan senilai Rp. 000,- . atu juta rupia. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum28 Atas perbuatannya tersebut terdakwa diancam pidana dalam pasal 365 ayat . ke2 KUHP. Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Anak pada Kejaksaan Negeri Medan tanggal 8 Desember 2016 Reg. Perkara : PDMAe1044/Ep. 1/OHARDA/11/2016. Anak telah dituntut sebagai berikut : Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ALDI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana AuPencurian dengan kekerasanAy melanggar pasal 365 ayat . ke 2 KUH Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 1 . tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 73/Pid. Sus29 Anak/2016/PN. Mdn Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 19 Desember 2016 Nomor 73/Pid. Sus-Anak/2016/PN. Mdn, amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Anak MUHAMMAD ALDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN SECARA BERSAMA-SAMA . Menjatuhkan pidana kepada Anak MUHAMMAD ALDI oleh karena itu dengan pidana penjara . epuluh bulan ) . Memerintahkan agar pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Anak , kecuali jika dikemudian hari berdasarkan putusan Hakim Anak terbukti bersalah melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 . atu ) tahun , dan Anak MUHAMMAD ALDI dilarang merokok selama menjadi pelajar sekolah SMK . Ibid. Ibid. IBLAM LAW REVIEW SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM IBLAM Vol 1 No 2 2021. Hal 140-156 Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Medan30 Adapun Hakim Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan putusan kepada terdakwa antara lain : Menimbang, bahwa setelah Hakim Tingkat Banding membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 19 Desember 2016 Nomor 73/Pid. SusAeAnak/2016/PN. Mdn. berserta semua buktibuktinya dan memperhatikan alasan-alasan dalam banding Jaksa Penuntut Umum, maka Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama terbuktinya kesalahan Anak dalam perkara ini telah tepat dan benar dengan menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN SECARA BERSAMASAMA sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menimbang, bahwa namun demikian Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat mengenai syarat larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Anak agar Anak tidak menjalani pidana penjara yang dijatuhkan yaitu Anak MUHAMMAD ALDI dilarang merokok selama menjadi pelajar sekolah di SMK. Menurut pendapat Hakim Tingkat Banding syarat tersebut kuranglah tepat Ibid. karena kurang bermanfaat baik bagi Anak lebih lagi bagi korban, maka untuk itu Hakim Tingkat Banding akan mengubah syarat tersebut dengan syarat yang lebih bermanfaat bagi Anak dan bermanfaat bagi Anak Korban yaitu Anak harus melakukan perdamaian dengan Anak Korban yang dinyatakan dalam bentuk Dengan perdamaiana antara Anak dengan Anak Korban,maka diharapkan akan terjalin hubungan silatorahim antara kedua pihak, disamping itu juga bagi Anak akan ada pengakuan bersalah kepada Anak Korban dan bagi Anak Korban pengakuan bersalah dari Anak kepadanya akan menimbulkan rasa percaya diri kembali pada dirinya dan akan menimbulkan rasa simpati kepada Anak. Menimbang, bahwa tentang keberatan Penuntut Umum agar Anak dijatuhi pidana penjara selama 1 . tahun tidak dapat dikabulkan oleh Hakim Tingkat Banding, karena penjatuhan pidana penjara kepada Anak merupakan pilihan terakhir . ltimum remediu. dan kurang baik untuk kepentingan Anak sebagaimana asas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Menimbang, bahwa dengan berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, pidana penjara selama 10 . dengan syarat Anak tidak boleh merokok selama masih berstatus pelajar SMK, maka akan dirubah dengan syarat Anak harus melakukan perdamaian dalam IBLAM LAW REVIEW SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM IBLAM Vol 1 No 2 2021. Hal 140-156 bentuk tertulis dengan Anak Korban atau keluarga Anak Korban. Menimbang, pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 19 Desember 2016 Nomor 73/Pid. SusAeAnak/2016/PN. Mdn. , yang dimintakan banding tersebut harus dirubah sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut dibawah Menimbang, bahwa demi kepentingan anak, maka terhadap Anak dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan dengan mengenyampingan ketentuan pasaI 21 ayat . huruf a KUHAP dan pasaI 197 ayat . huruf k KUHAP. Menimbang, bahwa berdasarkan pasaI 222 ayat . oleh karena Anak tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Anak tersebut harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan. Memperhatikan. Pasal 365 . ke 2 KUHPidana. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sisitim Peradilan Pidana Anak serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 6/PID. SUS31 ANAK/2017/PT. MDN Adapun Pengadilan Tinggi Medan dengan amar putusannya bahwa: Ibid. - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut . - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 19 Desember 2016 Nomor 73/Pid. Sus-Anak/2016/PN. MDN, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh Anak agar pidana penjara yangt dijatuhkan tidak perlu dijalankan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Anak MUHAMMAD ALDI telah terbukti secara sah dan PENCURIAN DENGAN KEKERASAN SECARA BERSAMA-SAMA. Menjatuhkan pidana kepada Anak MUHAMMAD ALDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 . epuluh bulan ). Menetapkan agar pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Anak, kecuali jika Anak telah melakukan perdamaian dalam bentuk tertulis dengan Anak Korban atau dengan keluarga Anak Korban. Analisis Penulis Diversi di dalam Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak merupakan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan melibatkan anak, orang tua anak, pembimbing kemasyarakatan. IBLAM LAW REVIEW SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM IBLAM Vol 1 No 2 2021. Hal 140-156 menjauhkan anak dari proses peradilan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia dinilai belum berpihak kepada anak pelaku kejahatan atau anak yang berhadapan dengan hukum, produk hukum pidana yang ada saat ini dinilai berakar dari struktur sosial masyarakat yang ada dalam hal ini produk hukum pidana tentang anakanak hanya mengatur korban kejahatan Sementara pelaku tindak pidana dari anak-anak mendapatkan perlakukan hukum secara adil dan rata-rata anak yang terjerat kasus pidana dijebloskan ke penjara parahnya lagi, banyak penjara yang mencampur adukkan antara napi dewasa dengan napi anak-anak. Walaupun dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 6/PID. SUSANAK/2017/PT. MDN tidak memenjarakan anak, namun perlu para penegak hukum memahami khususnya, para hakim lebih sering menggunakan kebijakan yudisial dan sosiologis, tidak hanya itu masih ada hakim yang mengabaikan pertimbangan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan Kesimpulan Pengaturan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dikelompokkan ke dalam pengaturan hukum secara internasional dan pengaturan hukum secara nasional. Pengaturan hukum secara internasional bersumber pada International Covenant on Civil and Political Right. Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) tanggal 16 Desember 1966 (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politi. Dalam kovenan ini terdapat beberapa prinsip yang dirumuskan, untuk melindungi hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum, sedangkan pengaturan hukum secara nasional bersumber pada UUD 1945 khususnya dalam Pasal 28 B ayat 2 yang berbunyi: AuSetiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Penerapan diversi dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pencurian dengan kekerasan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sisten Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya yang mengatur tentang pemberlakukan diversi terhada apan yang berhadapan dengan Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 6/PID. SUSANAK/2017/PT. MDN, ternyata hakim dalam putusannya perpedoman kepada Undang-Undang di atas sehingga hakim memutuskan, walaupun anak . dipidana penjara selama 10 . bulan, tidak perludijalani oleh Anak, kecuali jika Anak telah melakukan perdamaian dalam bentuk tertulis dengan Anak Korban atau dengan keluarga Anak Korban Daftar Pustaka