AuthorAos name: Mutimah. Sukma. Title: Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Perkara Persetubuhan Anak dalam Studi Putusan Nomor 161/Pid. Sus/2021/PN Wkb. Verstek, 14. : 185-194. DOI: https://doi. org/10. 20961/jv. Volume 14 Issue 1, 2026 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN PERKARA PERSETUBUHAN ANAK DALAM STUDI PUTUSAN NOMOR 161/Pid. Sus/2021/PN Wkb Sherly Yahrotul Mutimah*1. Dara Pustika Sukma2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: sherlyyahrotul@student. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim menjatuhkan pemidanaan perkara persetubuhan 161/Pid. Sus/2021/PN Wkb. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif dan terapan. Penelitian ini menggunakan studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder dilakukan dengan studi kepustakaan . ibrary researc. , kemudian dianalisis dengan deduksi silogisme dan ditarik kesimpulan berasal dari premis mayor yang kemudian dihubungkan dengan premis minor. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana persetubuhan terhadap Anak dalam Putusan Nomor 161/Pid. Sus/2021/PN Wkb sudah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Hal ini dikarenakan dalam persidangan terdapat terdapat 3 . alat bukti yaitu Keterangan Saksi. Keterangan Terdakwa dan Surat (Nomor RSUD. 511/334/VER/63. L/08/2. Dari tiga alat bukti tersebut hakim memperoleh keyakinan, sehingga hal ini telah sesuai dengan bunyi Pasal 183. Kata Kunci: Persetubuhan Anak. Pertimbangan Hakim. Putusan Abstract: This study aims to find out the judge's consideration in imposing a sentence. in the trial of a child copulation case in Verdict Number 161/Pid. Sus/2021/PN Wkb This research was a normative legal research with prescriptive and applied nature. This research used a case study. The technique of collecting primary and secondary legal materials was carried out by literature study, then analyzed by syllogism deduction and conclusions were drawn from major premises which were then connected to minor premises. The judge's consideration in deciding the case of the crime of child copulation in Verdict Number 161/Pid. Sus/2021/PN Wkb is in accordance with Article 183 of the Criminal Procedure Code. This is because in the trial there were 3 . pieces of evidence (RSUD Number. 511/334/VER/63. L/08/2. Keywords: Child Intercourse. Judge's Consideration. Verdict Pendahuluan Dewasa ini, kasus kejahatan di Indonesia semakin meningkat dan beragam. Salah satu kasus kejahatan yang sering terjadi yaitu kasus kejahatan kesusilaan. Beberapa contoh kejahatan kesusilaan yaitu seperti perzinaan, perkosaan, persetubuhan, dan pencabulan. Tak jarang, korban dari kejahatan tersebut adalah seorang anak. Seringnya terjadi kejahatan persetubuhan terhadap anak harus menjadi perhatian yang penting bagi semua pihak, baik itu orang tua, keluarga, lingkungan sekolah, maupun pemerintah. Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa angka kekerasan seksual terhadap anak mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dari E-ISSN: 2355-0406 800 pengaduan pada 2023 terkait Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Perlindungan Khusus Anak (PKA), tercatat kasus kekerasan seksual menjadi yang tertinggi untuk klaster PKA1. Perbuatan persetubuhan merupakan tindak pidana kesusilaan. Pengertian kesusilaan menurut kamus hukum diartikan sebagai tingkah laku, perbuatan percakapan bahwa sesuatu apapun yang berpautan dengan norma-norma kesopanan yang harus dilindungi oleh hukum demi terwujudnya tata tertib dan tata susila dalam kehidupan masyarakat. Kata bersetubuh memiliki arti berhubungan badan, hubungan intim, kontak badan . ubungan suami istri, hubungan sepasang manusi. Secara sederhana, persetubuhan dapat dikatakan hubungan intim yang biasa dijalankan untuk mendapatkan kepuasan seksual atau suatu cara untuk mendapatkan keturunan. Persetubuhan merupakan perbuatan manusiawi sehingga itu bukan termasuk suatu bentuk kejahatan. Namun, jika aktivitas seksual ini diperbuat tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka dikatakan suatu perbuatan yang dilakukan itu sebagai kejahatan seksualitas 3. Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Ana. Pasal 1 angka 2 mendefinisikan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam hal ini perlu adanya penegakan hukum sebagai upaya untuk pencegahan kasus persetubuhan anak. Pasal 76 D UU Perlindungan Anak menjelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Apabila hal itu dilakukan maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 15 . ima bela. tahun dan denda paling banyak Rp5. 000,00 . ima miliar rupia. sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 ayat . Tujuan hukum acara pidana telah termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materil, ialah kebenaran yang selengkaplengkapnya dari suatu perkara pidana yang dilakukan dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat. Tujuannya adalah untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat Ryan Sara Pratiwi. And Fitria Chusna Farisa. Kekerasan Seksual Terhadap Anak Naik 60 Persen. Kpai Ungkap Penyebabnya. 23 Mei 2024. https://megapolitan. com/read/2024/05/23/ 13040541/kekerasanseksual-terhadap-anak-naik-60-persen-kpai-ungkap-penyebabnya#google_vignette diakses 26 September 2024, pukul 20. Fariaman Laia, "Tinjauan Yuridis Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak. " Panah Keadilan 2 . : 79-80. Risma Purnama. I Nyoman Sujana . And I Nyoman Gede Sugiartha. "Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Bawah Umur. Jurnal Analogi Hukum, https://doi. org/10. 22225/ah. Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana . (Jakarta : Sinar Grafika , 2. , 7-8 Verstek Jurnal Hukum Acara. : 185-194 Untuk mencapai tujuan hukum acara pidana, terdapat proses yang penting. Salah satunya yaitu proses pembuktian dalam persidangan 5. Pembuktian menurut M. Yahya Harahap, yang dikutip oleh Sahata Manalu, ialah ketentuan atas pedoman mengenai cara-cara yang telah dibenarkan oleh undang-undang dalam upaya membuktikan suatu kesalahan yang telah didakwakan terhadap terdakwa Selain itu, pembuktian juga menjadi ketentuan yang mengatur terkait alat bukti yang telah dibenarkan oleh undang-undang dengan hakim boleh mempergunakannya dalam upaya membuktikan suatu kesalahan yang dilakukan terdakwa. Berdasarkan sistem pembuktian undang-undang secara negatif, terdapat dua komponen untuk menentukan salah atau tidaknya seorang terdakwa, yaitu: pembuktian harus dilakukan menurut cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang dan keyakinan hakim yang juga harus didasarkan atas cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang 6(Manalu, 2. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP. AuHakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidanaAy. Hakim dalam proses persidangan perkara pidana secara aktif menggali kebenaran dengan menggunakan alat bukti yang Alat bukti dapat didefinisikan sebagai segala hal yang dapat digunakan untuk membuktikan perihal kebenaran suatu peristiwa di pengadilan 7. Alat bukti yang sah telah diatur dalam Pasal 184 sebagai berikut: Keterangan saksi . Keterangan ahli . Surat Petunjuk . Keterangan terdakwa. Dari alat bukti inilah hakim akan memperoleh keyakinan untuk memutuskan suatu perkara. Keterangan saksi merupakan alat bukti paling utama dalam perkara pidana. Dalam putusan Nomor 161/Pid. Sus/2021/PN Wkb. Kasus dalam putusan ini terjadi di Waikabubak. Kabupaten Sumba Barat. Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dimana dalam putusan tersebut Terdakwa divonis pidana penjara selama 10 . tahun dan pidana denda sejumlah Rp. eratus juta rupia. dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 . yang didakwa melakukan Tindak Pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat . Jo Pasal 76 D UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Berdasarkan uraian tersebut di atas, penulis berniat mengkaji lebih dalam mengenai "Apakah pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pemidanaan perkara persetubuhan anak dalam putusan nomor 161/Pid. Sus/2021/PN. W sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP? Wika Hawasara. Ramlani Lina Sinaulan. And Tofik Yanuar Candra . "Penerapan Dan Kecenderungan Sistem Pembuktian. " Aksara 08 . : 587-588, http://dx. org/10. 37905/aksara. Sahata Manalu, "Tinjauan Yuridis Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak. " Jurnal Hukum, 2021: 84, https://doi. org/10. 54367/fiat. Eddy O. Hiariej. Teori & Hukum Pembuktian. (Jakarta: Erlangga, 2. E-ISSN: 2355-0406 Metode Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif dan terapan. Penelitian ini menggunakan studi kasus. Jenis bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan . ibrary researc. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini adalah deduksi silogisme dengan penarikan kesimpulan berasal dari premis mayor yang kemudian dihubungkan dengan premis minor8. Pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pemidanaan perkara persetubuhan anak dalam putusan nomor 161/Pid. Sus/2021/PN. sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP Menurut Suryono Sutarto, surat dakwaan adalah suatu surat atau akte yang memuat perumusan dari tindak pidana yang didakwakan,yang sementara dapat disimpulkan dari hasil penyidikan dari penyidik yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan di sidang pengadilan 9. Dalam Putusan Nomor 161/Pid. Sus/2021/PN Wkb penuntut umum memberikan dakwaan tunggal terhadap terdakwa. Dakwaan Tunggal merupakan dakwaan yang dibuat dan disusun dalam rumusan Tunggal atau biasa. Dalam dakwaan tunggal terdakwa hanya didakwa dengan satu perbuatan saja,tanpa diikuti dengan dakwaan lain. Dakwaan tunggal sifatnya sederhana, mudah dibuat karena di dalamnya dirumuskan satu tindak pidana saja10. Dalam Putusan Nomor 161/Pid. Sus/2021/PN Wkb, berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan. Maka Langkah selanjutnya untuk penuntut umum yaitu membuat surat tuntutan. Dalam surat tuntutan penuntut umum meminta kepada majelis hakim agar Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa TERDAKWA Als. TERDAKWA dengan pidana penjara selama 11 . tahun dan denda sebesar Rp. eratus juta rupia. subsidair 3 . bulan kurungan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. Ketentuan mengenai persetubuhan terhadap anak telah diatur dalam Pasal 81 D UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang AuKetentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat . berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lainAy. Ketentuan Pasal 81ayat 1 berbunyi AuSetiap orang yang melangar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana, 2. Aji Sudarmaji. Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktik Dengan Beberapa Perubahan Pasal KUHAP Berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi. (Malang : Cv. Literasi Nusantara Abadi, 2. , 75 Melati Theresia Terok, "Syarat Materiil Surat Dakwaan Menurut Pandangan Doktrin Serta Praktik Peradilan Pidana. " Lex Crimen 10, no. : 141 Verstek Jurnal Hukum Acara. : 185-194 pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 15 . ima bela. tahun dan denda paling banyak Rp5. 000,00 . ima miliar rupia. Ay. Menurut penulis, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 15 . ima bela. tahun dan denda paling banyak Rp5. 000,00 . ima miliar rupia. , penuntut umum dalam melakukan penuntutan terhadap Terdakwa telah sesuai dengan memberikan tuntutan terhadap Terdakwa pidana penjara selama 11 . tahun dan denda sebesar Rp. 000,- . eratus juta rupia. subsidair 3 . Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa melalui Penasehat hukumnya mengajukan nota pembelaan yang pokoknya memohon agar Terdakwa dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan Hukum karena telah tidak terbukti bersalah. Terhadap pembelaan tersebut. Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya. Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa melalui Penasihat hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelannya. Sebagaimana yang dikutip oleh Faisal dan Muhammad Rustamaji. McKenzie menyatakan bahwa teori ratio decidendi adalah ketika hakim akan menjatuhkan putusan, ia harus mempertimbangkannya sesuai dengan landasan dasar filsafat yang berkaitan dengan kerelevanan peraturan perundang-undangan dengan pokok perkara, dan keinginan hakm untuk menegakkan hukum guna memberi keadilan bagi pihak terkait. Dalam menjatuhkan putusan, teori tersebut mewajibkan hakim untuk mencermati faktor pendidikan . , kemanusiaan, kemanfaatan, penegakan hukum, dan kepastian Dasar Pertimbangan Hakim merupakan pemikiran-pemikiran ataupun pendapat hakm dalam menjatuhkan putusan pengadilan dengan melihat hal-hal yang dapat meringankan ataupun ataupun memberatkan pelaku. Untuk memberikan telaah pada pertimbangan hakim dalam berbagai putusannya akan dilihat pada dua kategori, yaitu pertimbangan yang bersifat yuridis dan pertimbangan yang bersifat non-yuridis12. Pertimbangan Yuridis Pertimbangan yuridis merupakan pertimbangan hakm yang didasarkan pada faktafakta yuridis yang terungkap dalam persidangan dan oleh undang-undang ditetapkan sebagai hal yang harus dimuat di dalam putusan. Hal-hal yang dimaksud tersebut antara lain sebagai berikut: Dakwaan Penuntut Umum Dakwaan merupakan dasar hukum acara pidana karena berdasar itulah pemeriksaan di persidangan dilakukan. Dakwaan selain berisikan identitas Terdakwa, juga memuat uraian tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Dakwaan yang dijadikan pertimbangan hakm adalah dakwaan yang telah dibacakan di depan sidang pengadilan. Dalam Putusan Nomor 161/Pid. Sus/2021/PN Wkb bentuk dakwaan yang digunakan oleh Penuntut Umum ialah dakwaan tunggal. Dakwaan tunggal yang disusun oleh penuntut umum dalam Putusan Nomor 161/Pid. Sus/2021/PN Wkb telah memenuhi syarat yang ada dalam Pasal 143 KUHAP. Faisal And Muhammad Rustamaji. Hukum Pidana Umum (Yogyakarta: Thafa Media, 2. , 157 Rusli Muhammad. Hukum Acara Pidana Kontemporer. (Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2. , 212 E-ISSN: 2355-0406 Menurut penulis, penggunaan dakwaan tunggal terhadap terdakwa telah sesuai. Hal ini dikarenakan dakwaan yang disusun oleh penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan syarat materiel. Keterangan Terdakwa Keterangan Terdakwa menurut Pasal 184 butir e KUHAP, digolongkan sebagai alat Keterangan Terdakwa adalah apa yang dinyatakan Terdakwa disidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau dialami sendiri. Keterangan Terdakwa sekaligus juga merupakan jawaban atas pertanyaan hakim, penuntut umum ataupun dari penasihat hukum. 13 Dalam Putusan Nomor 161/Pid. Sus/2021/PN Wkb Terdakwa mengakui telah menjemput Anak korban dan kemudian menginap di tempat pangkas rambut tersebut. Namun ada hal yang disangkal oleh Terdakwa yaitu mengenai perbuatan Terdakwa sebagaimana didakwakan yaitu Terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya. Menurut pendapat penulis. Hakim mempertimbangkan bahwa keterangan terdakwa tidak berkesesuaian dengan keteerangan saksi lain, mengingat Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, keterangan Terdakwa dalam persidangan tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang telah didakwakannya maka hakim membutuhkan alat bukti lain untuk memperoleh keyakinan bahwa terdakwa bersalah . Keterangan Saksi Keterangan saksi dapat dikategorikan sebagai alat bukti sepanjang keterangan itu mengenai sesuatu peristiwa pidana yang didengar, dilihat, alami sendiri, dan harus disampaikan di dalam sidang pengadilan dengan mengangkat sumpah. Dalam Putusan Nomor 161/Pid. Sus/2021/PN Wkb penuntut umum menghadirkan 5 . orang saksi. Ketetangan Saksi akan memberikan gambaran kepada hakim mengenai kebenaran Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhdap Anak sebagaaimana yang telah didakwakan padanya. Namun, dalam memberikan keterangan dipersidangan saksi 3 memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangannya yang telah dicatat dalam berita acara Pemeriksaan (BAP). Oleh sebab itu penuntut umum menghadirkan dua orang saksi verbalisan. Saksi verbalisan digunakan untuk dilakukan klarifikasi dengan penyidik guna membuktikan kebenaran keterangan terdakwa dan atau saksi. Memperhatikan keterangan-keterangan para saksi tersebut. Majelis berkeyakinan keterangan saksi Anak Korban telah mendapatkan pengaruh dari Terdakwa dimana saksi Anak Korban dipersidangan ternyata keterangannya semuanya menyesuaikan dengan keterangan Terdakwa yang sejak awal menyatakan bahwa Terdakwa tidak melakukan persetubuhan dengan saksi Anak Korban dikarenakan saksi Anak Korban sedang datang bulan. Majelis hakim menilai bahwa keseluruhan keterangan yang diberikan oleh saksi Saksi 1, saksi Saksi 2, saksi Saksi 4 dan saksi Saksi 5 saling bersesuaian dan saling Majelis hakim berkeyakinan bahwa fakta sebenarnya kejadian persetubuhan adalah sesuai dengan keterangan-keterangan saksi Saksi 1, saksi Saksi 2 Ibid Verstek Jurnal Hukum Acara. : 185-194 dan saksi Saksi 4 yang telah diberikan kepada Penyidik Kepolisian Resort Sumba Barat dan di depan persidangan serta dikuatkan dengan Keterangan saksi Saksi 5. Menurut pendapat penulis. Hakim dalam mempertimbangkan dan menilai kebenaran keterangan saksi telah sesuai dengan undang-undang, yang mana kesemuanya bersesuaian dan memberatkan Terdakwa karena mengungkapkan fakta bahwa Terdakwa memang benar melakukan persetubuhan. Pasal-Pasal dalam Peraturan Hukum Pidana Dalam praktik persidangan, pasal peraturan hukum pidana itu selalu dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa Dalam hal ini, penuntut umum dan hakim berusaha untuk membuktikan dan memeriksa melalui alat-alat bukti tentang apakah perbuatan terdakwa telah atau tidak memenuhi unsur-unsur yang dirumuskan dalam pasal peraturan hukum pidana. Pasal-pasal dalam pengaturan hukum pidana yang mengatur tindak pidana persetubuhan Anak dalam Putusan Nomor 161/Pid. Sus/2021/PN Wkb berkaitan erat dengan sanksi pidana tentang tindak pidana persetubuhan Anak. Hal tersebut dapat diketahui dari hakim yang mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 81 Ayat . Jo Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UndangUndang. Dengan demikian, pertimbangan hakim pada putusan tersebut telah memuat pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana persetubuhan Anak yang tercantum di dalam peraturan hukum pidana. Menurut pendapat penulis, pertimbangan hakim pada putusan tersebut telah memuat pasal-pasal yang berkaitan dengan peraturan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang tercantum di dalam peraturan hukum pidana sebagai dasar pemidanaan serta pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan. Pertimbangan Non Yuridis Pertimbangan Non Yuridis merupakan pertimbangan hakim yang didasarkan atas hati nurani hakim yang dapat diketahui dari faktor sosiologis terdakwa terkait latar belakang melakukan tindak pidana,sebab dan akibat perbuatan maupun kondisi diri terdakwa saat melakukan tindak pidana. 14Dalam Putusan Nomor 161/Pid. Sus/2021/PN Wkb ini, hakim dalam menjatuhkan putusan tentu saja Ibid E-ISSN: 2355-0406 memperhatikan kondisi terdakwa. Hakim menilai dari segi faktor sosiologis terdakwa yang dalam hal ini diketahui dari yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Adapun hal-hal yang meringankan dan memberatkan : Keadaan yang memberatkan: - Perbuatan Terdakwa sangat meresahkan masyarakat. - Perbuatan Terdakwa tercela dan bertentangan dengan norma yang hidup dalam Masyarakat. - Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan Anak. Keadaan yang meringankan terdiri dari: - Terdakwa belum pernah dihukum. Adanya keadaan yang memberatkan tentu saja membuktikan bahwasannya Terdakwa benar terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan Anak dan hal tersebut mengancam masa depan Korban. Selain itu terdapat hal yang meringankan yaitu seperti Terdakwa belum pernah di hukum. Hal yang memperingankan Terdakwa ini juga dapat dijadikan pertimbangan bagi hakim. Menurut pendapat penulis, adanya keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam Putusan Nomor 161/Pid. Sus/2021/PN Wkb tersebut merupakan contoh dalam aspek filosofis. Namun, dasar pertimbangan dalam aspek filosofis yang mencerminkan keadilan sulit dicarikan tolok ukurnya. Kemudian, dari aspek sosiologisnya, hakim dalam memutuskan perkara tersebut sudah menentukan pasal apa yang digunakan dan atas putusan yang diambil majelis mempertimbangkan. sudah setimpal dengan kadar kesalahan Terdakwa dan memenuhi rasa keadilan. Pembuktian perkara pidana harus terdapat alat bukti yang sah. Alat bukti yang sah telah dijelaskan dalam Pasal 184 KUHAP. Pasal 183 menyebutkan bahwa AuHakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannyaAy. Maka hakim dalam memutusakan perkara harus memperoleh keyakinan dari sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang diajukan dalam persidangan. Pada perkara persetubuhan Anak dalam Putusan Nomor 161/Pid. Sus/2021/PN Wkb terdapat beberapa alat bukti sebagai berikut: Keterangan Saksi Keterangan Saksi merupakan keterangan yang diucapkan oleh saksi dalam Dalam perkara pidana keterangan saksi merupakan alat bukti yang, paling utama15. Dalam Putusan Nomor 161/Pid. Sus/2021/PN Wkb penuntut umum menghadirkan 5 . orang saksi dan 2 . saksi verbalisan. Saksi dari penuntut umum ini jelas merupakan saksi yang memberatkan Terdakwa karena keterangan yang disampaikan oleh saksi- saksi membenarkan adanya tindakan persetubuhan tersebut. Dalam Putusan Nomor 161/Pid. Sus/2021/PN Wkb. Terdakwa bersama penasehat hukumnya tidak mengajukan saksi. Surat Bastianto Nugroho. "Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP. Yuridika, 2017: 27. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 185-194 Alat bukti surat merupakan sebuah alat bukti yang penting untuk membuktikan Terdakwa terbukti bersalah dan alat bukti surat dalam Putusan Nomor 161/Pid. Sus/2021/PN Wkb yaitu visum et repertum. Dalam Putusan Nomor 161/Pid. Sus/2021/PN Wkb mengunakan Hasil Visum Et Repertum atas nama Anak Korban Nomor RSUD. 511/334/VER/63. L/08/2021 tanggal 05 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Andre D. Sugiarto. Sp. OG,M. Biomed dokter Spesialis Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak dengan hasil didapatkan robekan selaput dara arah jam tujuh. Keterangan Terdakwa keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di depan sidang pengadilan tentang perbuatan yang telah ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau ia alami Dalam Putusan Nomor 161/Pid. Sus/2021/PN Wkb. Terdakwa mengakui telah menjemput Anak korban dan kemudian menginap di tempat pangkas rambut Namun ada hal yang disangkal oleh Terdakwa yaitu mengenai perbuatan Terdakwa sebagaimana didakwakan yaitu Terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan Hakim tidak boleh memperoleh keyakinan tersebut dari macam-macam keadaan yang diketahui dari luar persidangan. Tetapi Hakim haruslah memperoleh dari bukti yang diajukan di muka persidangan dimana bukti-bukti tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang ada pada Pasal 183 KUHAP dan yang terpenting adanya persesuaian antara alat bukti yang satu dengan yang lainnya ditambah dengan adanya keyakinan bahwa perbuatan tersebut benar-benar terjadi dan Terdakwalah sebagai pelakunya16. Dalam Putusan Nomor 161/Pid. Sus/2021/PN Wkb, untuk membuktikan kesalahan Terdakwa terdapat 3 . alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Pada perkara ini terdapat lebih dari 2 . alat bukti yang diajukan dalam persidangan yang menyakinkan hakim bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap Anak. Dalam persidangan. Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. Berdasarkan fakta-fakta hukum di dalam persidangan serta pertimbanganpertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya yang telah diputus, maka penulis berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Hal ini dikarenakan telah terpenuhinya syarat dan unsur yang terdapat dalam Pasal 183 KUHAP. Kesimpulan Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana persetubuhan terhadap Anak dalam Putusan Nomor 161/Pid. Sus/2021/PN Wkb sudah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Hal ini dikarenakan dalam persidangan terdapat terdapat 3 . alat bukti yaitu Mangiliwati Winardi & Tri Wahyuni, "Kedudukan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Surat". Jurnal Verstek no. : 64. E-ISSN: 2355-0406 Keterangan Saksi. Keterangan Terdakwa Surat (Nomor RSUD. 511/334/VER/63. L/08/2. Dari tiga alat bukti tersebut hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap Anak. Dalam persidangan. Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. Putusan ini telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. References