https://doi. org/10. 56552/jisipol. Dampak Kebijakan Labelisasi Program Keluarga Harapan (PKH) Terhadap Penerima Manfaat Bantuan PKH di Kecamatan Tanjungpinang Timur Diah Siti Utari, . Sri Ambar Rinah, . Dinda Nurliyanti Sigalingging, . Dwiniati Administrasi Publik. STISIPOL Raja Haji. Tanjungpinang Email: diah@gmail. , . Abstract The Family Hope Program (PKH) is a government program in providing social protection for poor families (KM). As part of poverty alleviation efforts through the provision of conditional assistance. However, the number of Family Hope Program (PKH) Beneficiary Families in East Tanjungpinang District was 2231, only 1976 houses were labeled, and the number of graduates increased. This study aims to determine the Impact of Family Hope Program (PKH) Labeling Policy on PKH Aid Beneficiaries in East Tanjungpinang District. This research method is qualitative descriptive. The data collection techniques used are observation, interviews, and documentation The data is analyzed by qualitative techniques. Based on the results of research on the Impact of Family Hope Program (PKH) Labeling Policy on PKH Aid Beneficiaries in East Tanjungpinang District. The impact seen from the interview results and data findings is very clear with a decrease in the number of 300 PKH Beneficiary Family members resigning independently in Tanjungpinang City. In East Tanjungpinang District, there was a decrease of 176 PKH members. The impact felt by the government is in accordance with the objectives of the PKH labeling policy. The impact not only affects the policy itself but also affects PKH Beneficiary Family Keywords: Impact. Labeling. Family Hope Program Abstrak Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah dalam member perlindungan sosial bagi Keluarga Miskin (KM). Sebagai bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan bersyarat. Namun jumlah Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tanjungpinang Timur sebanyak 2231 hanya 1976 rumah yang terlabelisasi, dan jumlah graduasi yang bertambah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Dampak Kebijakan Labelisasi Program Keluarga Harapan (PKH) Terhadap Penerima Manfaat Bantuan PKH di Kecamatan Tanjungpinang Timur. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Data dianalisa dengan Teknik analisa interaktif. Berdasarkan hasil penelitian mengenai Dampak Kebijakan Labelisasi Program Keluarga Harapan (PKH) Terhadap Penerima Manfaat Bantuan PKH di Kecamatan Tanjungpinang Timur. Dampak yang terlihat dari hasil wawancara dan temuan data sangat terlihat jelas dengan penurunan angka 300an anggota Keluarga Penerima Manfaat PKH mengundurkan diri secara mandiri di Kota Tanjungpinang. Di Kecamatan Tanjungpinang Timur mengalami penurunan 176 anggota PKH. Dampak yang dirasakan pemerintah sesuai dengan tujuan dari kebijakan labelisasi PKH. Dampak tidak hanya memberikan pengaruh terhadap kebijakan itu sendiri tetapi juga memberikan pengaruh terhadap anggota Keluarga Penerima Manfaat PKH. Kata Kunci: Dampak. Labelisasi. Program Keluarga Harapan 211 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 5 | Nomor . Februari 2024 | (Hal. Lisensi: Lisensi Creative Commons Attribution 4. 0 Internasional (CC BY) PENDAHULUAN Upaya pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kesejahtraan masyarakat terbilang miskin, pemerintah Indonesia membuat beberapa program salah satunya adalah Program Keluarga Harapan atau yang disebut juga (PKH). Program Keluarga Harapan ini di keluarkan oleh pemerintah melalui Kementrian Sosial Republik Indoneia Mentri kesejahteraan rakyat selaku tim ketua koordinasi penanggulangan kemiskinan, nomor 31/KEP/MENKO/- KESRA/IX2007 tentang AuTim Pengendali Program Keluarga HarapanAy adalah Kementrian Sosial pada tanggal 21 September 2007 yang di laksanakan oleh Dinas Sosial selaku instansi pemerintah yang bergerak di bidang Pada saat ini Program Keluarga Harapan diatur dalam Praturan Mentri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. Program Keluarga Harapan merupakan bantuan non tunai yang bersyarat hanya dapat diberikan kepada warga tidak mampu atau miskin yang telah memenuhi syarat yang berlaku. Ada beberapa komponen yang terdapat dalam bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yaitu, pertama komponen kesehatan yaitu untuk ibu hamil, ibu nifas, bayi, dan apras atau anak pra sekolah, kedua komponen pendidikan dari anak SD. SMP. SMA, ketiga komponen kesejahtraan sosial yaitu orang yang penyandang disabilitas, dan lanjut usia umur 60 tahun keatas. dari tiga komponen tersebut layak mendapatkan pelayanan serta mendapat bantuan non tunai yang diambil dalam jangka waktu 3 bulan atau 4 tahapan penyaluran dana dalam 1 tahun. Dana bantuan dari Program Keluarga Harapan bersumber dari APBN yang disalurkan disetiap Kota Kabupaten yang ada di Indonesia. Dana bantuan yang didapat dalam setiap komponen memiliki jumlah yang berbeda-beda dalam setai komponennya seperti tabel dibawah ini: Tabel 1. Dana Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Kategori Indeks/Tahun (R. 1 Ibu Hamil 2 Anak Usia 0 sd 6 Tahun 3 Anak Sekolah SD 4 Anak Sekolah SLTP 5 Anak Sekolah SLTA 6 Disabilitas 7 Lanjut Usia . Tahun ke atas Sumber: Dinas Sosial Kota Tanjungpinang 2022 Indeks/3 bulan (R. Dari tabel I. 1 tentang dana Program Keluarga Harapan, terdapat tiga komponen penrima yaitu Komponen Kesehatan. Komponen Pendidikan, dan 212 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 5 | Nomor . Februari 2024 | (Hal. Komponen Kesejahteraan Sosial. Dapat dilihat dari jumlahnya komponen kesehatan dan kesejahteraan sosial yang mendapatkan dana paling tinggi yaitu berjumlah Rp. 000 dan Rp. Dalam hal penyalurannya dan tersebut terbagi atas empat kali tahap penyaluran dalam setahunatau pertiga bulan sekali. Dana tersebut di terima oleh setiap KPM atau 1 orang penerima yang disalurkan melalui Rekening Bank BNI. Pada tahun 2020 sampai tahun 2022 ada 4 Kecamatan yang ada di Kota Tanjungpinang setiap tahunnya ada mengalami kenaikan dan penurunan dalam jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Data yang diambil merupakan data terakhir pengimputan bertahap, yang dimana setiap tahunnya data anggota PKH memiliki perbedaan setiap tahapannya. Tahapan tersebut merupakan data yang di imput melalui sistem pusat yang dilakukan bersamaan dengan keluarnya anggaran yang disediakan untuk anggota PKH. Menurut data diatas dari 4 Keacamatan yang ada di Kota Tanjungpinang Keacamatan Tanjungpinang Timur memiliki jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) terbanyak pada tahun 2022 yaitu sebanyak 2168 Keluarga Penerima Manfaat PKH. Kecamatan Tanjungpinang Timur mengalami penurunan anggota PKH dari 2021 ke 2022 dengan jumlah 57 anggota PKH yang berkurang. Data tersebut merupakan data akhir dari keseluruhan yang di imput oleh sistem pusat yang berarti di tahap terakhit atau tahap ke 4 . Kecamatan Tanjungpinang Timur memiliki jumlah Keluarga Penerima Manfaat PKH terbanyak lebih dari 2000 Anggota PKH dan juga memiliki anggota penerima manfaat PKH yang tergraduasi mau itu graduasi alamiah ataupun mandiri. Graduasi itu sendiri merupakan berakhirnya kepesertaan sebagai KPM PKH. Graduasi terbagimenjadi 2 komponen yaitu, pertama Graduasi Alamiah yang berarti berakhirnya kepesertaan sebagai KPM PKH dikarenakan kondisi KPM PKH sudah tidak terpenuhi keteria kepesertaannya, kedua Graduasi Sejahtera Mandiri atau yang sering disebut Graduasi Mandiri merupakan berakhirnya kepeertaan KPM PKH karena kondisi sosial ekonomi yang sudah meningkat dan dikategorikan mampu sehingga sudah tidak layak lagi mendapatkan bantuan PKH. Data Garduasi yang di imput sebelum adanya kebijakan Labelisasi Program Keluarga Harapan (PKH) tebel diatas merupakan data dimana jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergraduasi tidak signifikan dapat diartikan bahwa data yang diinginakan ialah data graduasi mandiri masih minim atau sedikit. Data yang terlihat dari setiap bulannya masih sedikit yang menggraduasikan diri secara mandiri, minimnya kesadaran KPM PKH yang dikatakan sudah sejahtera sadar akan Dimana 213 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 5 | Nomor . Februari 2024 | (Hal. mendapatkan bantuan program tersebut sudah dikatakan mampu tetapi tidak mau mundur dari penerimaan bantuan Pogram Keluarga Harapan atau menggraduasikan diri secara mandiri. Graduasi ini sudah ada sebelum kebijakan labelisasi di laksanakan, dikarenakan graduasi yang tidak signifikan dan sedikit kesadaran anggota PKH yang sudah mampu untuk mengundurkan dirinya dari anggota PKH maka upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan KPM PKH yang tidak tepat sasaran dan graduasi tidak signifikan pemerintah membuat kebijakan yang membuat penerima manfaat itu sendiri tersadar akan layaknya untuk menerima bantuan program Agar Program Keluarga Harapan (PKH) tepat sasaran Kementrian Sosial Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran Nomor 1902/4/SHK. 02/05/2019 pada tanggal 09 mei 2019 prihal instruksi Pemasangan Nama Daftar KPM Bantuan Sosial di Tempat Umum dan Surat Derektur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 1000/LJS/HM. 01/6/2019 tanggal 18 juni 2019 tentang pemberian labelisasi KPM PKH. Tujuan dari adanya kebijkan Labelisasi sebagai bentuk transparansi siapa-siapa penerima program PKH ini dilakukan Labelisasi, selain itu untuk memverifikasi kelayakan KPM PKH agar bansos PKH tepat sasaran, dengan harapan penerima bantuan PKH yang sudah tidak layak mengundurkan diri. Kota Tanjungpinang melaksanakan pelabelan rumah bantuan PKH arahan dari Kementrian Sosial yang kemudian diturunkan melalui Surat Edaran Pemerintah Kota Tanjungpinang Nomor 463. 8 / 1523 / 5. 03/2022 Tentang Labelisasi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Kota Tanjungpinang pada November 2022, sedangkan instruksi ini sudah harus dilaksanakan sejak lama dikarenakan anggaran yang sudah diajukan untuk pelabelan belum dikeluarkan maka dari itu pelaksanaan pelabelan rumah bantuan PKH baru terlaksana pada tahun 2022. Kecamatan Tanjungpinang Timur sendiri memiliki jumlah Keluarga Penerima Manfaat PKH sebanyak 2231 orang yang harus di Lablisasi atau di berikan cap pra sejahtera bantuan PKH bisa dilihat pada tabel I. 4 dibawah ini: Tabel 2. Data Labelisasi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan di Kecamatan Tanjungpinang Timur November-Desember 2022 Kelurahan Jumlah Rumah KPM PKH Sudah Dilabelisasi Graduasi Mandiri Kelurahan Batu Sembilan Kelurahan Air Raja Kelurahan Kampung Bulang 214 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 5 | Nomor . Februari 2024 | (Hal. No Kelurahan Jumlah Rumah KPM PKH Sudah Dilabelisasi Graduasi Mandiri Kelurahan Pinang Kencana Kelurahan Melayu Kota Piring Jumlah Sumber : Dinas Sosial Kota Tanjung Pinang 2022 Dapat dilihat dari tabel diatas menunjukkan ada perbedaan jumlah rumah yang harus dilabelisasi dan sudah dilabelisasi dari 2231 hanya 1976 rumah saja yang sudah dilabelisasi, ada selisih 255 rumah yang tidak diberikan label. Dari selisih yang terlihat dalam melaksanakan Labelisasi ada anggota PKH yang menolak untuk dipasangkan label PKH sebanyak 178 anggota PKH yang menggraduasi diri secara mandiri. Dengan jumlah graduasi yang terlihat lebih banyak dari bulan sebelum kebijakan labelisasi ini dijalankan. Ada penyebab lain kenapa rumah penerima manfaat tidak di labelisasi atau belum dilabelisasi seperti tabel I. 5 di bawah ini: Tabel 3. Penyebab Rumah Penerima Manfaat PKH Tidak di Labelisasi atau Belum di Labelisasi Kelurahan Kelurahan Batu Sembilan Kelurahan Kampung Bulang Kelurahan Melayu Kota Piring Kelurahan Air Raja Kelurahan Pinang Kencana Jumlah Tidak di Labelisasi Pindah/Tidak di Wafat Temukan Belum di Labelisasi RTLH Bantuan PERKIM Bermasalah Sumber : Dinas Sosial Kota Tanjungpinang 2022 Dari tabel diatas terlihat jelas bahwa faktor-faktor rumah penerima manfaat PKH yang tidak diberikan labelisasi atau yang belum di labelisasi tidak terlalu Dilihat dari keseluruhan data diatas faktor yang paling banyak jumlahnya adalah faktor pindah rumah/ tidak ditemukan yang berarti anggota penerima manfaat PKH ini sudah pindah rumah tetapi belum mengurus kepindahannya akibatnya data penerima manfaat PKH masih bertempat tinggal yang lama. 215 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 5 | Nomor . Februari 2024 | (Hal. Berdasarkan dari permasalahan dan data yang terlihat diatas rekapitulasi jumlah rumah yang seharusnya diberikan labelisasi dan yang sudah diberikan labelisasi ada perbedaan, dimana jumlah Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tanjungpinang Timur sebanyak 2231 hanya 1976 rumah yang terlabelisasi, dan jumlah graduasi yang bertambah dari bulan sebelumnya di bulan Januari sampai Desember berjumlah 391 anggota PKH yang menggraduasi secara mandiri atau by sistem, bertambahnya jumlah graduasi dikarenakan adanya penolakan pemasangan label PKH sebanyak 178 anggota PKH yang menggraduasikan diri secara mandiri maka peneliti merasa penting untuk melihat Dampak Kebijakan Labelisasi Program Keluarga Harapan (PKH) terhadap penerima manfaat bantuan PKH di Kecamatan Tanjungpinang Timur. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Dampak Kebijakan Labelisasi Program Keluarga Harapan (PKH) Terhadap Penerima Manfaat Bantuan PKH di Kecamatan Tanjungpinang Timur. KAJIAN PUSTAKA Kebijakan Publik Berbagai definisi tentang kebijakan publik banyak diungkapkan oleh para pakar dan ahli kebijakan. Menurut Hayat . 8: . kebijakan public adalah suatu keputusan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk kepentingan bersama. Setiap kebijakan publik tentunya mempunyai proses formulasi dan evaluasi yang Eksekusinya berada pada level implementasi kebijakan. Aminuddin Bakry (Hayat, 2018:. , mengungkapkan bahwa kebijakan publik adalah keputusankeputusan atau pilihan-pilihan yang secara langsung mengatur pengelolaan dan pendistribusian sumberdaya alam, finansial, dan manusia untuk kepentingan Evaluasi Kebijakan Menurut Anderson (Arikunto dan Abdul, 2004:. menganggap evaluasi sebagai sebuah proses menentukan hasil yang diperoleh melalui sebagai kegiatan yang direncanakan dalam mendukung pencapaian tujuan. Menurut Dun (Nugroho, 2009:. istilah evaluasi dapat disamakan dengan penaksiran . , pemberian angka . dan penilaian . Menurut James E. Anderson, tahap terakhir dalam proses kebijakan adalah evaluasi kebijakan. Secara singkat evaluasi kebijakan dapat dirumuskan sebagai penilaian terhadap kebijakan yang telah dijalankan. Hal yang dinilai adalah isi implementasi maupun dampaknya. 216 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 5 | Nomor . Februari 2024 | (Hal. Dampak Agustino . 4 : . juga mengemukakan dampak dari kebijakan itu sendiri dari beberapa dimensi, antara lain : Pengaruh pada persoalan masyarakat yang berhubungan dan melibatkan Kebijakan dapat mempunyai dampak pada situasi dan kelompok lain atau dapat disebut juga dengan eksternalitas atau spillover effect. Kebijakan dapat mempunyai pengaruh dimasa mendatang seperti pengaruhnya pada kondisi yang ada pada saat ini. Kabijakan dapat mempunyai dampak yang tidak langsung yang merupakan pengalaman dari suatu komunitas atau beberapa anggota diantaranya. Dampak kebijakan adalah keseluruhan efek yang ditimbulkan oleh suatu kebijakan dalam kondisi kehidupan nyata Dye (Anggara 2014:. Output kebijkan adalah berbagai hal yang dilakukan pemerintah. Kegiatan ini diukur dengan standar Angka yang terlihat hanya memberikan sedikit informasi mengenai outcome atau dampak kebijkan publik karena untuk menentukan outcome kebijakan publik perlu diperhatikan perubahan yang terjadi dilingkungan atau sistem politik yang disebabkan oleh aksi politik. Program Keluarga Harapan (PKH) Program Keluarga Harapan yang disingkat menjadi (PKH) merupakan program pemberian uang tunai kepada rumah tangga yang dikatakan miskin berdasarkan persyaratan dan ketntuan yang telah ditentukan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Program ini secara internasional di ketahui sebagai program . onditional cash transfer. atau yang di singkat menjadi CCT merupakan sebutan dari Program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut berupa fasilitas kesehatan . iberikan kebapada balita dan ibu hami. dan fasilitas pendidikan . iberikan kepada anak sekola. Program Keluarga Harapan ini juga merupakan program yang memiliki tim koordinasi penanggulangan kemiskinan, baik yang di pusat maupun daerah. Keluarga Harapan (PKH) ini juga sudah ada dan dilaksnakan di berbagai Neagara, seperti Negara latin dengan nama Program yang berbeda-beda, namun secara konseptual yang di maksud dari conditional cash transfers (CCT) yang diartikan sebagai bantuan tunai besrsayarat, program ini bukan yang di maksud kelanjutan dari program subsidi langsung tunai (SLT) yang di beikan kepada rumah tangga yang sangat miskin untuk membantu keberlangsungan hidup mereka. Program Keluarga Harapan (PKH) dianggap berperan dalam meningkatkan konsumsi di dalam keluarga. Sesuai dengan tujuannya. PKH bertujuan untuk 217 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 5 | Nomor . Februari 2024 | (Hal. mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama dikelompok masyarakat yang kurang mampu, adapun tujuan PKH dijelaskan sebagai berikut (Kementrian Sosial, 2. Menaikkan taraf kehidupan keluarga penerima manfaat melalui jalur kesehatan, pendidkan serta kesejahteraan sosial. Menurunkan beban penegluaran serta menaikkan penghasilan rumah tangga miskin dan rentan. Mewujudkan kemandirian serta perubahan prilaku keluarga penerima manfaat untuk mengakses layanan kesehatan, pendidikan serta bantuan sosial. Menurunkan kemiskinan juga ketimpangan serta memperkenalkan layanan keuangan formal serta kegunaan produk kepada keluarga penerima manfaat. METODE PENELITIAN Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Penelitian ini akan dilaksanakan di Kecamatan Tanjunpinang Timur. Alasan peneliti mengambil lokasi ini karena menurut data jumlah KPM Program Keluarga Harapan (PKH) terbanyak ada di Kecamatan Tanjungpinang Timur dibandingkan 3 Kecamatan lainnya. Populasi yang diambil dari penelitian ini yakni Pegawai Dinas Sosial. Rukun Tetangga. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), dan masyarakat setempat yang bukan Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan. Dalam penelitian ini teknik sampel yang digunakan adalah teknik sampling bertujuan . urposive samplin. Sehubungan dengan hal tersebut maka sampel dalam penelitian ini yakni 1 Orang Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, 1 Orang Sub Kontrol Pengelolaan Pemberdayaan Sosial, 1 Orang Sub Koordinator Pelaksana PKH, 5 Pendamping PKH, 2 Orang RT, 3 Orang Penerima Manfaat Program PKH yang sudah diberikan label, 2 Orang masyarakat setempat yang bukan penerima program PKH. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Data dianalisa dengan Teknik analisa interaktif. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaruh pada persoalan masyarakat yang berhubungan dan melibatkan Adanya kebijakan labelisasi Program Keluarga Harapan (PKH) selain memberikan perngaruh terhadap kebijakan itu sendiri juga memberikan pengaruh terhadap Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Adapun indikator-indikator pengaruh pada persoalan masyarakat yang berhubungan dan melibatkan masyarakat adalah : 218 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 5 | Nomor . Februari 2024 | (Hal. Pengaruh dari kebijakan labelisasi Program Keluarga Harapan (PKH) Adanya kebijakan labelisasi Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan pengaruh terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH sesuai dengan tujuan dari kebijakan labelisasi itu sendiri. Berdasarkan hasil keseluruhan wawancara diatas, dan hasil observasi dilapangan dapat disimpulkan bahwa yang terkena pengaruh dari adanya Kebijakan Labelisasi Program Keluarga Harapan (PKH) adalah Keluarga Penerima Manfaat PKH itu sendiri. Pengaruh yang dirasakan bisa negatif maupun positif. Kebanyakan masyarakat lebih mendapatkan pengaruh yang baik/positif dari pada negatifnya, karena banyak lingkungan yang lebih pro mendukung adanya kebijakan labelisasi ini. Dampak Kebijakan Labelisasi Keluarga Program Harapan (PKH) Dampak kebijakan Labelisasi Program Keluarga Harapan (PKH) lebih memberikan dampak kepada penerima manfaat PKH. Penurunan jumlah anggota PKH karena memberikan kesadaran terhadap penerima manfaat PKH itu sendiri, bukan hanya memberikan kesadaran ada sebagian kecil karena malu di berikan label PKH ini. Tujuan Kebijakan Labelisasi Program Keluarga Harapan (PKH) Upaya pemerintah dalam permasalahan Keluarga Penerima Manfaat PKH tidak tepat sasaran adalah dengan membuat kebijakan labelisasi Program Keluarga Harapan (PKH) dengan tujuan bisa menyadarkan anggota Keluarga Penerima Manfaat PKH yang sudah mampu untuk bisa mengundurkan diri secara mandiri dari kepesertaan anggota PKH. Dari hasil observasi lapangan bahwa tujuan dari kebijakan labelisasi Program Keluarga Harapan (PKH) adalah memberi kesadaran kepada anggota Keluarga Penerima Manfaat PKH ketika ia sudah merasa mampu untuk mecukupi kebutuhan yang dulunya terbantu dari bantuan PKH ini untuk mengundukan diri agar Keluarga Penerima Manfat PKH tepat sasaran, selain itu untuk mengurangi keluhan masyarakat tentang anggota Keluarga Penerima Manfaat PKH, dan sebagai bentuk transparansi siapa saja penerima bantuan PKH yang artinya masyarakat mengetahui siapa saja dilingkungan mereka yang mendapatkan bantuan PKH. Kebijakan dapat Mempunyai Dampak pada Situasi dan Kelompok Lain. Atau Yang Disebut Juga Dengan Eksternalitas Atau Spillover Effect Suatu kebijakan tidak hanya memberikan dampak kepada kelompok sasaran saja, kebijakan dapat memberikan dampak terhadap situasi atau kelompok lain yang bukan merupkan kelompok sasaran dari kebijakan itu sendiri. 219 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 5 | Nomor . Februari 2024 | (Hal. Kebijakan Labelisasi Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan dampak eksternalitas yang psitif maupun negatif Kebijakan labelisasi Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu kebijakan yang memberikan dampak pada situasi dan bukan kelompok sasaran kebijakan labelisasi PKH yang bersifat postif maupun negatif . Berkaitan dengan hal-hal tersebut dan hasil observasi dilapangan pada saat terlaksananya kebijakan labelisasi ini tidak hanya terdampak pada Keluarga Penerima Manfat PKH saja, diluar dari KPM PKH seperti penerima bantuan lain dan masyarakat yang bukan penerima manfaat PKH juga merasakan dampak dari kebijakan labelisai Program Keluarga Harapan (PKH). Kebijakan dapat mempunyai pengaruh dimasa mendatang seperti pengaruhnya pada kondisi yang ada pada saat ini Kebijakan yang usulkan oleh pemerintah pasti memberikan pengaruh mau itu yang melibatkan masyarakat ataupun tidak. Kebijakan memberikan pengaruh pada kondisi-kondisi tertentu, kondisi yang dimaksud adalah jangka waktu dari adanya pengaruh tersebut. Kebijakan labelisasi Program Keluarga Harapan (PKH) bisa mnemberikan pengaruh jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang Kebijakan labelisasi Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tanjungpinang Timur memberikan pengaruh dengan kondisi yang berbeda-beda mau itu dari segi pemerintah yang memfasilitasi dan anggota penerima manfaat PKH sebagai fasilitator. Dari tujuan kebijakan labelisasi ini kita menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut sudah pasti memiliki pengaruh yang akan dirasakan dari anggota penerima manfaat PKH itu sendiri, ketika ia merasakan pengaruh yang kurang baik dengan adanya label dirumah anggota PKH bukan berarti pemerintah sengaja ingin mempermalukan masyarakatnya khususnya anggota PKH. Dilihat dari informasi informan pengaruh yang dirasakan anggota PKH bukan tujuan dari adanya kebijakan labelisasi, ketika ia merasa tidak nyaman dengan labelisasi ini ia bisa mengundurkan diri jika pengaruh yang ia rasakan dengan jangka panjang. Kebijakan labelisasi Program Keluarga Harapan (PKH) mempunyai dampak tidak langsung yang merupakan pengalaman dari suatu komunitas atau beberapa anggota lainnya Dampak yang tidak langsung dari kebijakan kebijakan labelisasi Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan biaya yang sering tidak dipertimbangkan. 220 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 5 | Nomor . Februari 2024 | (Hal. Anggaran yang dikeluarkan APBD untuk kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga dalam pekerjaan Penyemprotan Rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp. 000-, untuk 313 rumah anggota PKH. Anggaran 1 rumah untuk melakukan pelabellan sebesar Rp. 000-, anggaran yang diberikan nukan hanya untuk semata mata khusus di labelnya saja tetapi biaya- biaya lainnya seperti upah biaya pemasangan, biaya transportasi dan sebagainya terhitung dalam anggaran keseluruhan yang udah ditetapkan oleh pemerintah. Surat edarakan kebijakan labelisasi PKH ini sudah dikeluarkan dari tahun 2019. Kota Tanjungpinang sendiri baru menjalankan kebijakan labelisasi pada tahun 2022 akhir, tanjungpinang cukup tertinggal dalam pelaksanaan kebijakan labelisasi Program Keluarga Harapan (PKH). Ketika sudah dijalan banyak dampak yang terlihat mau itu dampak pada kebijakn itu sendiri ataupun dampak yang dirasakan anggota penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Berdasarkan hasil informasi yang di dapat peneliti bahwa pihak yang memfasilitasi atau sub PKH sangat mendukung dan senang ketika kebijakan labelisasi ini dilaksanakan, karena sudah banyak upaya pemerintah dalam permasalahan graduasi ini baru labelisasi PKH ini yang memberikan dampak yang signifikan. Hambatan dan Permasalahan dalam Pelaksanaan Kebijakan Labelisasi Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tanjungpynang Timur Pelaksanaan kebijakan labelisasi Program Keluarga Harapan (PKH) di lapangan tidak dapat dihindari dari berbagai hambatan dan masalah yang muncul, karena tidak semua anggota PKH pro dengan adanya kebijakan labelisasi ini, ada juga yang kontra karena adanya kebijakan labelisasi Program keluarga Harapan (PKH). Meskipun demikian pelaksanaan kebijakan labelisasi Program Keluarga Harapan (PKH) tetap berjalan semestinya dengan adanya kendala dan hambatan yang terjadi. Hasil wawancara peneliti dengan informan diatas dapat disimpulkan bahwa hambatan atau masalah yang terjadi tidak hanya dari masyarakatnya saja dari Rukun Tetangga yang harusnya bisa menghimbau untuk menrima kaputusan pemerintah tentang kebijakan labelisasi ini justru menentang adanya pelabelan ini. Dapat diartikan RT yang mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) ini malu dan takut rumahnya akan di berikan label bantuan PKH. Adapun hambatan dan masalah-masalah lain yang peneliti dapatkan dari informan-informan dan rekapitulasi data yaitu: Warga yang mengundurkan diri dari anggota PKH yang tidak bersedia diberikan label kemudian meminta kembali rumahnya di label, karena 221 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 5 | Nomor . Februari 2024 | (Hal. mengetahui tulisan label PKH itu hanya bertuliskan Pra Sejahtera bukan masyarakat miskin. Banyak anggota PKH yang tidak layak mendapatkan bantuan PKH tetapi tetap setuju rumahnya diberikan label. Anaknya merasa malu untuk di berikan label, kita masih memberikan kesempatan ketika ia benar-benar warga tidak mampu. Berdasarkan hasil pengamatan dan wawancara dapat di simpulkan bahwa selain memberikan dampak terhadap anggota penerima manfaat PKH juga terjadi hambatan dan masalah ketika pelaksanaan labelisasi Program Keluarga Harapan (PKH) dilaksanakan. Ketika tujuan dari labelisasi untuk menyadarkan anggota PKH itu sendiri ketika program itu tepat sasaran tidak menjadi masalah bagi anggota PKH tersebut, ketika penrima tidak tepat sasaran akan merasa malu atau dirugikan karena pelabelan PKH. PENUTUP Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian diketahui Dampak Kebijakan Labelisasi Program Keluarga Harapan (PKH) Terhadap Penerima Manfaat Bantuan PKH di Kecamatan Tanjungpinang Timur lebih berdampak pada kebijakan/program PKH dan memberikan pengaruh terhadap keluarga penerima manfaat PKH. Dapat terlihat dari pelaksanaan kebijakan labelisasi Program keluarga Harapan (PKH) adanya penurunan peserta anggota PKH yang terbilang banyak lebih dari 300 peserta anggota PKH dominan dari 300 peserta itu adalah Kecamatan Tanjungpinang Timur dengan jumlah 178 anggota Keluarga Penerima Manfaat PKH yang menggraduasikan diri secara mandiri bisa karena malu rumahnya akan diberikan label atau karena kesadarannya sudah mampu untuk memenuhi kebutuhan. Selain berdampak pada kebijakan itu sendiri juga memberikan pengaruh terhadap penerima manfaat PKH, pengaruh yang dirasakan bersifat baik dan buruk ketika terlaksana labelisasi PKH ini. Dengan adanya pengaruh yang dirasakan dari penerima manfaat PKH tidak membuat anggota PKH itu untuk mengundurkan diri ketika ia merasa membutuhkan bantuan PKH tersebut. Terlaksananya kebijakan labelisasi tidak hanya memberikan pengaruh, juga memberikan hambatan/masalah ketika terlaksanya labelisasi PKH ini. Adanya kebijakan labelisasi dan tujuannya bermanfaat terhadap pihak yang memfasilitasi karena dengan adanya kebijakan labelisasi data yang diperoleh lebih lengkap dan lebih mudah untuk mencari anggota PKH tepat sasaran dan yang tidak tepat sasaran. Dampak kebijakan labelisasi terlihat lebih memberikan dampak terhadap anggota penerima manfaat PKH, penurunan jumlah anggota PKH merupakan 222 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 5 | Nomor . Februari 2024 | (Hal. penolakan yang diberikan oleh penerima manfaat untuk tidak diberikan label PKH, dari penolakan adanya kebijakan labelisasi bukan hanya sekedar malu karena diberikan label dikarenakan sudah merasa mampu dengan keuangan untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Dampak kebijakan labelisasi ini membuat sebagian anggota PKH merasa di kucilkan di sebagian lingkungan, tidak hanya di lingkungan rumah ada sebagian anak merasa di buli di sekitaran sekolah karena rumahnya di berikan label dan ia pun merasa di kucilkan. Saran Adapun saran yang dapat peneliti sampaikan dari hasil penelitian mengenai Dampak Kebijakan Labelisasi Program Keluarga Harapan (PKH) Terhadap Penerima Manfaat Bantuan PKH di Kecamatan Tanjungpinang Timur adalah sebagai berikut : Kebijakan Labelisasi Program Keluarga Harapan (PKH) tetap diusulkan tiap tahunnya, ketika anggaran itu dikeluarkan tetap terlaksana kebijakan labelisasi itu tetap terlaksana. Jika upaya pemerintah ingin bertujuan memberikan transparansi dan memberikan efek jera terhadap penerima manfaat PKH alangkah baiknya tidak membuat anggota PKH tersebut malu karena pemasangan label PKH. Sebaiknya juga lebih menghimbau anggota PKH agar tidak perlu malu diberikan label Pra Sejahtera bantuan PKH, karena ketika mereka membutuhkan bantuan resiko yang mereka dapatkan tidak akan berlangsung lama, karena butuh penyesuaian lingkungan sekitar. DAFTAR PUSTAKA