Jurnal Abdimas Kesehatan Perintis 5 . 2023: 1 - 6 Contents list available at JAKP website Jurnal Abdimas Kesehatan Perintis Journal homepage: https://jurnal. id/index. php/JAKP Dampak Kesehatan Akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui Sekolah Kelurga di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi Mera Delima,Millia Anggraini. Yessi Andriani. Jaya Sehayumuan Resffi. Alfira Fijira. Fakhri Hisbullah Hidayat Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Perintis Indonesia Article Information AB STRACT Submission : Mei, 28, 2023 Faktor terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah latar belakang kehidupan keluarga masing-masing dengan kebiasaan yang berbeda, harapan yang tidak terpenuhi, keyakinan dan agama masing-masing pihak, masalah ekonomi atau keuangan keluarga, perselingkuhan, penafsiran ajaran agama yang kurang tepat dan masih banyak lagi permasalahan yang timbul dalam keluarga sebagai pencetus Selain itu nilai dalam masyarakat juga masih sangat kuat menggariskan bahwa masalah dalam keluarga tidak boleh diketahui oleh pihak lain dan akan menimbulkan rasa malu atau aib bagi keluarga. Mengingat bahwa KDRT adalah pelanggaran terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak-hak asasi, maka kami dari tim pengabmas dosen Universitas Perintis Indonesia berkewajiban melakukan pencegahan, perlindungan dan Adapun pengabmas ini adalah adalah agar pengetahuan masyarakat bertambah tentang komplikasi dan dampak kesehatan akibat kekerasan dalam rumah tangga. Hasil pengabdian masyarakat yang diperoleh semua peserta yang hadir sudah berumah tangga, usia peserta rata Ae rata 30 - 55 tahun. Setelah Pendidikan diberikan pada ibuAeibu yang hadir memahami dan mengerti dampak dari kekerasan dalam rumah tangga, dan akan melaporkan jika ada keluarga di lingkungan mereka yang mengalamin KDRT akan segera memberitahu ke pihak yang berwewenang untuk segera di atasi. Revised : Agus, 21, 2023 Accepted : Agus, 21, 2023 Available online : Agus, 21, 2023 Keywords Kekerasan. Violence Rumah tangga. Household Keluarga. Family Corespondence Email: meradelima@rocketmail. A Jurnal Abdimas Kesehatan Perintis-ISSN : 2685-7510. All rights reserved Jurnal Abdimas Kesehatan Perintis 5 . 2023: 1 - 6 Factors in the occurrence of domestic violence (KDRT) are the background of each family's life with different habits, unfulfilled expectations, each party's beliefs and religion, family economic or financial problems, infidelity, inaccurate interpretation of religious teachings and there are many more problems that arise in the family as a trigger for In addition, the values in society are still very strong, which outlines that problems in the family should not be known by other parties and will cause shame or disgrace to the family. In addition, the integrity of the household is often the reason for not bringing domestic violence out of the household area. Given that domestic violence is a violation of human dignity as well as a form of discrimination and violation of human rights, we, as a team of lecturers at the Indonesian Pioneer University, are obliged to carry out prevention, protection and education in the community. The purpose of this community service is to increase public knowledge about complications and health impacts due to domestic violence. The results of community service obtained by all participants who were present were married, the average age of the participants was 30-55 years. After the education was given to the mothers who attended, they understood and understood the impact of domestic violence, and would report if there were families in their environment who experienced domestic violence, they would immediately notify the authorities to deal with it immediately. PENDAHULUAN KDRT mencakup segala bentuk kekerasan yang disebabkan oleh karena adanya relasi kekuasaan yang tidak seimbang antara pelaku dan korban yang terjadi dalam rumah tangga. Tindak kekerasan ini sering dianggap sebagai urusan pribadi yang tidak dapat dicampuri oleh orang atau pihak lain, namun karena kekerasan adalah bentuk kejahatan dan melanggar hak-hak asasi, maka KDRT merupakan pelanggaran hukum. Banyak pencetus terjadinya KDRT, latar belakang kehidupan keluarga masingmasing dengan kebiasaan yang berbeda, harapan yang tidak terpenuhi, keyakinan dan agama masing-masing pihak, masalah perselingkuhan, penafsiran ajaran agama yang kurang tepat dan masih banyak lagi permasalahan yang timbul dalam keluarga sebagai pencetus kekerasan. KDRT terjadi dalam lingkup rumah tangga yang dianggap sebagai masalah pribadi dan tidak perlu dicampuri oleh orang lain atau pihak lain. Selain itu nilai dalam masyarakat juga masih sangat kuat menggariskan bahwa masalah dalam keluarga tidak boleh diketahui oleh pihak lain dan akan menimbulkan rasa malu atau aib bagi Selain itu keutuhan rumah tangga seringkali menjadi alasan untuk tidak membawa KDRT ini keluar wilayah rumah Ketergantungan korban pada pelaku juga merupakan salah satu penyebab kasus-kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga tidak muncul ke Perkembangan dewasa ini telah menunjukkan bahwa KDRT semakin terungkap dan pada kenyataannya sering terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran terhadap rumah Pengungkapan kasus KDRT ini merupakan tanda bahwa masalah tersebut memerlukan penanganan yang serius. Penyelesaian masalah dalam keluarga pada banyak kasus KDRT tidak lagi memadai dan banyak perempuan korban KDRT menuntut hak-hak mereka untuk mendapat perlindungan. Di sisi lain perangkat hukum yang ada belum memadai. Pada sisi lain, keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang aman, tenteram dan damai adalah dambaan setiap orang. Mengingat bahwa KDRT adalah pelanggaran terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak-hak asasi, maka kami dari tim pengabmas dosen Universitas Perintis Indonesia pencegahan, perlindungan pada korban dan penindakan terhadap pelakunya. Berdasarkan hal ini, kami menganggap masyarakat di wilayah kerja kecamatan mandiagin Koto Selayan, di samping perlindungan bagi korban serta penindakan terhadap pelaku dengan upaya tetap menjaga keutuhan dan keharmonisan A Jurnal Abdimas Kesehatan Perintis-ISSN : 2685-7510. All rights reserved Jurnal Abdimas Kesehatan Perintis 5 . 2023: 1 - 6 rumah tangga. Dengan penegakan UU PKDRT diharapkan masyarakat luas dapat lebih memahami penghormatan hakhak asasi manusia dan mempunyai toleransi yang didasarkan atas perilaku kesetaraan dan keadilan gender dalam setiap rumah tangga sehingga terhindar dari kekerasan dalam rumah tangga. Pembangunan kesetaraan dan keadilan gender, di mana posisi dan siklus sosial perempuan dan laki-laki setara, serasi, seimbang dan harmonis yang hanya dapat dicapai apabila terdapat perlakuan adil antara perempuan dan laki-laki. Hal ini perlu diterapkan dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa dan Pembangunan perempuan melalui program peningkatan mendorong agar perempuan di samping meningkatkan posisinya dalam rumah tangga juga dapat ikut berperan serta di sektor publik dengan melakukan pendidikan di bidang ekonomi dan politik juga di bidang hukum, dan untuk perlindungan perempuan dari segala tindak kekerasan terutama kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga dengan telah diundangkan UU PKDRT dapat menjamin posisi dan pemberdayaan perempuan dalam rumah tangga untuk menghasilkan generasi yang Berdasarkan analisa situasi dan wawancara dari kepala RT di Wilayah kerja kecamatan Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi, diempat kelurahan ada enam . keluarga yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Maka kami tim pengabmas tertarik ingin melakukan Pengabdian Masyarakat Wilayah tersebut tentang penjelasan kepada masyarakat terkait dampak Kesehatan tanggadengan pemberian edukasi. Adapun tujuannya adalah agar pengetahuan masyarakat bertambah tentang komplikasi dan dampak kesehatan akibat kekerasan dalam rumah tangga dan pada akhirnya masyarakat khususnya IbuAeibu tidak ada lagi yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Adapun permasalah mitra yang didapatkan adalah dari hasil wawancara yang dilakukan oleh tim pengabmas kepada 4 orang warga di wilayah kecamatan mandiangin koto selayan Bukittinggi didapatkan bahwa Masyarakat di kelurahan tersebut pengetahuan tentang KDRT rendah dan tidak tahu dampak dari kekerasan rumah tangga tersebut baik pada ibu maupun anak dan belum adanya informasi atau sosialisasi tentang KDRT yang diberikan kepada masyarakat sekitar. Masyarakat juga beranggapan efek atau dampak dari KDRT disamping pada ibu juga berbahaya bagi pertumbuhan mental anak dalam keluarga itu sendiri, karena secara tidak sengaja bisa didengar oleh anak pertengkaran atau kekerasan yang terjadi pada orang tua (Ib. dalam Selanjutnya dari data observasi dan wawancara tiga KK (Kepala Keluarg. di kelurahan puhun tembok dan Gulai Bancah pengetahuan KK tentang KDRT masih kurang, masyarakat beranggapan bahwa disembunyikan karena dianggap aib rumah Melihat permasalahan yang dihadapi Kepala Camat Mandiangin menginginkan adanya bantuan nara sumber dari tim pengabmas Universitas Perintis Indonesia untuk melakukan kegiatan berkaitan dengan pemberian pengetahuan pada masyarakat tentang Dampak Kesehatan akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui sekolah keluarga. Adanya pemberian materi yang dilakukan oleh tim pengabmas akan berdampak terhadap pemahaman dan pencegahan komplikasi KDRT. Pemahaman yang baik juga akan dapat mengantisipasi masyarakat dalam tindakan-tindakan terjadinya KDRT, sehingga dampak dapat diminimalkan dan tidak menimbulkan dampak yang berat. Untuk itu diperlukan desiminasi ilmu atau pendidikan kesehatan di wilayah kecamatan mandiangin koto selayan Bukittinggi tentang Dampak Kesehatan akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sehingga meningkatkan A Jurnal Abdimas Kesehatan Perintis-ISSN : 2685-7510. All rights reserved Jurnal Abdimas Kesehatan Perintis 5 . 2023: 1 - 6 pemahaman masyarakat terkait dengan pemberian pendidikan. Metode pelaksanan kegiatan yang akan dilakukan adalah untuk menambah pengetahuanmasyarakat, maka dilakukan pendidikan kesehatan dengan memberikan pengetahuan tentang Dampak Kesehatan akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)di wilayah kecamatan mandiangin koto selayan Bukittinggi. Langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan adalah: Tahap persiapan . Melakukan sosialisasi kegiatan, . survey lapangan, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan yang memiliki wilayah kerja Puskesmas Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi, wawancara dengan Kepala Camat dan kontrak kegiatan. Kegiatan ini di lakukan selama 1 hari, . Menyiapkan materi, media, alat sarana dan prasarana pendidikan Kesehatan, . Menyepakati jadual kegiatan, . Mengidentifikasi media massa yang akan digunakan untuk Tahap pelaksanaan . Mengukur Pengetahuan warga tentang Dampak Kesehatan akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)di wilayah kecamatan mandiangin koto selayan Bukittinggi, . Melakukan kegiatan atau proses melalui foto, dan pencatatan, . Melakukan peliputan untuk publikasi oleh media. Tahap Evaluasi . Melakukan evaluasi masyarakat dengan cara memberikan beberapa pertanyaan secara lisan kepada masyarakat, . Membuat laporan kegiatan HASIL DANPEMBAHASAN Kegiatan masyarakat ini berjalan dengan lancar karena telah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Dinas Kesehatan, karena kegiatan ini juga sekalian dengan kegiatan sekolah keluarga, juga sudah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bapak Camat Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi terkait dengan wilyah kelurahan yang akan dilakukan pengabdian. Kegiatan masyarakat ini telah dilaksanakan tanggal 25 Mei 2023 di aula kantor Camat Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi. METODE PELAKSANAAN Kegiatan diawali dengan pemaparan beberapa vidio terkait KDRT terlebih dahulu. Para peserta tertarik dengan pemberian vidio tentang KDRT, selanjutnya baru penjelasan oleh tim pengabmas yang diberikan melalui presentase singkat kesehatan akibat kekerasan dalam rumah Selanjutnya diskusi dan tanya jawab terkait topik yang sedang di bahas serta adanya beberapa laporan dari peserta mengatakan dilingkungan mereka ada keluarga yang mengalaqmi KDRT dengan beberapa factor penyebab antara lain: perselingkuhan dan lain-lain. Semua peserta yang hadir bahkan beberapa petugas kantor Camat juga mengikuti kegiatan ini, mereka sangat bersemanagat bertanya dan saling berdiskusi untuk membahas topik KDRT agar tidak ada lagi kasus yang muncul di masayarakat. Pada dasarnya setiap keluarga ingin membangun keluarga bahagia dan penuh rasa saling mencintai baik secara lahir maupun batin, dengan kata lain bahwa setiap keluarga sungguh menghendaki dapat membangun keluarga harmoni dan bahagia yang sering disebut keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Pada kenyataannya bahwa tidak semua keluarga dapat berjalan mulus dalam mengarungi hidupnya, karena dalam keluarga tidak sepenuhnya dapat dirasakan kebahagiaan dan saling mencintai dan menyayangi, melainkan terdapat rasa ketidaknyamanan, tertekan, atau kesedihan dan saling takut dan benci di antara sesamanya. Hal ini diindikasikan dengan masih dijumpainya pada sejumlah rumah tangga yang bermasalah, bahkan terjadi berbagai ragam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang PKDRT pada pasal 1 butir 1 menyebutkan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau A Jurnal Abdimas Kesehatan Perintis-ISSN : 2685-7510. All rights reserved Jurnal Abdimas Kesehatan Perintis 5 . 2023: 1 - 6 perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Lau dan Kosberg, . melalui studinya menegaskan bahwa ada empat tipe kekerasan, di antaranya: physical abuse, psychological abuse, material abuse or theft of money or personal property, dan violation of right. Berdasarkan studinya anak-anak yang menjadi korban KDRT cenderung memiliki ketidakberuntungan Mereka menunjukkan tubuh yang lebih kecil, memiliki kekuatan yang lebih lemah, dan merasa tak berdaya terhadap tindakan Dampak KDRT terhadap Anak. Marianne James. Senior Research pada Australian Institute Criminology . ,menegaskan bahwa KDRT memiliki dampak yang sangat berarti terhadap perilaku anak, baik berkenaan dengan pemecahan masalah, maupun fungsi mengatasi masalah dan emosi. Kondisi yang demikian cenderung mengganggu pertumbuhan dan perkembangan anak, sehingga mereka tidak bisa tumbuh dan berkembang secara natural, bahkan Untuk dapat menyelamatkan pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal, kiranya perlu dilakukan penanganan secara psikologis dan edukatif terhadap kasus KDRT, baik yang sifatnya kuratif maupun preventif, sehingga bukan saja berarti bagi pelaku KDRT, melainkan utamanya bagi korban KDRT dan masyarakatnya secara lebih luas. Untuk dapat menyikapi KDRT secara efektif, perlu sekali setiap anggota keluarga memiliki kemampuan dan keterampilan KDRT, menimbulkan pengorbanan yang fatal. Tentu saja hal ini hanya bisa dilakukan bagi anggota keluarga yang sudah memiliki usia keberanian untuk bersikap dan bertindak. Sebaliknya jika anggota keluarga tidak memiliki daya dan kemampuan untuk KDRT, masyarakat, para ahli, dan pemerintah perlu mengambil inisiatif untuk ikut serta dalam penanganan korban KDRT, sehingga menghindarkan anggota keluarga kejadian yang tidak diinginkan KESIMPULAN Kegiatan ini memberikan manfaat tersendiri bagi masyarakat yaitu terjadi peningkatan pengetahuan masyarakat Dampak Kesehatan akibat kekerasan dalam rumah Masyarakat dapat memberikan informasi atau laporan mengenai KDRT KDRT, diharapkan tidak ada lagi atau terjadi penurunan angka kejadian KDRT di UCAPAN TERIMAKASIH Penulis mengucapkan terima kasih LPPM Universitas Perintis Indonesia yang telah membantu dalam proses administratif kegiatan pengabdian Selanjutnya kepada Dinas Kesehatan yang telah mengadakan sekolah keluarga yang meminta nara sumber dari tim pengabmas Universitas Perintis Indonesia, sehingga kami dapat langsung melakukan pengabdian dalam kegiatan tersebut. Bapak Camat Mandiangin Koto Selayan (MKS) dan masyarakat kelurahan MKS serta semua pihak yang terlibat yang telah membantu dalam kelancaran kegiatan pengabmas ini. DOKUMENTASI KEGIATAN A Jurnal Abdimas Kesehatan Perintis-ISSN : 2685-7510. All rights reserved Jurnal Abdimas Kesehatan Perintis 5 . 2023: 1 - 6 Carlson, . , 'Children's inter-parental violence' in: Battered Women and Their Families, ed. Roberts. Springer. New York. Christopoulos. Cohn. Shaw. Joyce. Sullivan-Hanson. Kraft, and Emery. , 'Children of abused women: adjustmenet at time of shelter residence'. Journal of the Marriage and the Family, vol. 49, pp. Cummings. Zahn-Waxler. Radke-Yarrow. 1981, 'Young children's responses to expressions of anger and affection by others in the family'. Child Development, vol. Davis. and Carlson. 'Observation of spouse abuse: what happens to the children?'. Journal of Interpersonal Violence vol. 2, no. 278- 91. Deaux. Kay & Wrightsman. Social Psychology in the 80s. Fourth Edition. California: Brooks Cole Publishing Company. deLange. , 'The family place Children's Today, pp. Departemen Hukum dan Ham, . Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Jakarta: Eshlemen. Ross. The Family: An Introduction. Fifth Edition. Boston: Allen and Bacon DAFTAR PUSTAKA