Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 LEGALITAS PEMBAYARAN MENGGUNAKAN UANG ELEKTRONIK ASINGWECHAT PAY DI INDONESIA Aprilda Rosita Fujianty Pardede Magister HukumUniversitas Indonesia april_pardede@yahoo. Abstract. As a non-cash payment instrument, electronic money . -mone. is one of the important factors supporting the digital economy in Indonesia. Various forms of electronic money both chip based and server based have been used for various transactions in Indonesia, such as toll payments, ticket purchases, bill payments and shopping. Not only domestic electronic money, foreign electronic money such as WeChat Pay has also been used in Indonesia since January 2018 in collaboration with PT Alto Halo Network Digital (ADHI). The existence of foreign electronic money still causes problems because it is considered to violate Article 39 paragraph . of Bank Indonesia Regulation number 20/6 / PBI / 2018 concerning Electronic Money, which requires foreign electronic money to cooperate with BUKU 4 Bank, and is connected to payment gateways nationally, if it will be transacted in Indonesia. This is important in order to guarantee the certainty of transaction settlement. This study uses normative legal methods. Based on analytical results of WeChat Pay practices that are illegal in Indonesia because they do not meet the requirements stipulated in the Electronic Money Regulation. For this reason, there is a need for decisive action from Bank Indonesia to stop the WeChat Pay activities, in order to create legal certainty and a safe, efficient, smooth and reliable electronic money. Key words: E-Money. WeChat Pay. Payment System. Cross -border Payment. Abstrak. Sebagai instrumen pembayaran nontunai, uang elektronik . menjadi salah satu faktor penting pendukung ekonomi digital di Indonesia. Berbagai bentuk uang elektronik baik chip based maupun server based telah digunakan untuk berbagai transaksi di Indonesia, seperti pembayaran tol, pembelian tiket, bayar tagihan serta berbelanja. Tidak hanya uang elektronik dalam negeri, uang elektronik asing seperti WeChat Pay juga telah digunakan di Indonesia sejak Januari 2018 dengan bekerja sama dengan PT Alto Halo Network Digital (ADHI). Adapun keberadaan uang elektronik asing tersebut masih menimbulkan permasalahan karena dianggap melanggar Pasal 39 ayat . Peraturan Bank Indonesia nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, yang mewajibkan uang elektronik asing bekerja sama dengan Bank BUKU 4, serta terhubung dengan gerbang pembayaran nasional, jika akan ditransaksikan di Indonesia. Hal ini penting guna menjamin kepastian penyelesaian transaksi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif. Berdasarkan hasil analasis praktek WeChat Pay ilegal di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam PBI Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 Uang Elektronik dan PADG QR Code. Untuk itu perlu ada tindakan tegas dari Bank Indonesia menghentikan kegiatan WeChat Pay, guna mewujudkan kepastian hukum dan penyelenggaraan uang elektronik yang aman, efisien, lancar dan andal. Kata kunci: Uang Elektronik WeChat Pay. Sistem Pembayaran. Transaksi Lintas Negara. PENDAHULUAN Sistem merupakan komponen penting dalam menjamin terlaksananya transaksi masyarakat dan dunia usaha. Menurut Pasal 1 huruf 6 Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sistem pembayaran adalah yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Seiring pembayaran pun berkembang dari sebelumnya tunai menjadi non-tunai. Salah satu alat pembayaran non-tunai yang saat ini banyak digunakan oleh Masyarakat Indonesia adalah uang elektronik . elanjutnya disebut UE) atau yang biasa disebut dengan istilah e-money. Berbagai bentuk UE baik chip based maupun server based telah digunakan untuk berbagai transaksi di Indonesia, seperti pembayaran tol, pembelian tiket, bayar tagihan serta berbelanja. Berdasarkan Bank Indonesia sampai dengan posisi 24 Oktober 2019 terdapat 20 perusahaan penerbit UE, terdiri dari 9 bank dan 11 lembaga selain bank, dengan total 47 produk UE yang sudah mendapat Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan izin dari Bank Indonesia, terdiri dari 38 UE Server based dan 9 UE Chip Transaksi UE di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Jumlah penduduk yang besar serta meningkatnya literasi keuangan inklusif masyarakat mendorong tumbuhnya transaksi UE di tanah air. Pada 2010, jumlah uang elektronik baru mencapai 7,9 juta unit dengan transaksi Rp 693,47 miliar. Namun, sampai akhir September 2019, jumlah uang elektronik telah melonjak 31 kali lipat menjadi 25,1 juta unit. Demikian pula nilai transaksi meningkat 137 kali lipat menjadi Rp 95,75 triliun. Tidak hanya UE dalam negeri. UE asing asal China. WeChat Pay dan AliPay juga sudah beroperasi di Indonesia dengan bekerja sama dengan PT Alto Halo Network Digital (AHDI), entitas anak lembaga switching PT Alto Network. WeChat Pay sendiri mulai beroperasi di Indonesia sejak Januari 2018 sedangkan AliPay sejak November Kedua UE asing tersebut masuk ke pasar Indonesia untuk melayani wisatawan China yang bertransaksi selama berwisata. Tidak hanya diterima di Indonesia, pada akhir 2018 terdapat 49 negara yang menerima pembayaran menggunakan WeChat Pay. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Meskipun sudah beroperasi di Indonesia sejak awal 2018, kepastian Hukum untuk transaksi pembayaran menggunakan UE Asing, khususnya WeChat Pay masih dipertanyakan oleh berbagai pihak, khususnya merchant . dan pelaku usaha dibidang Sistem Pembayaran. Para pihak tersebut mempertanyakan keabsahan pembayaran menggunakan WeChat Pay apabila dilihat dari peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Persoalan pembayaran menggunakan WeChat Pay ini merupakan masalah yang cukup menarik, mengingat transaksi menggunakan uang elektronik asing atau WeChat Pay merupakan salah satu jenis transaksi keuangan yang bersifat cross border payment dan pengaturannya masih baru dalam sistem hukum di Indonesia. Sehubungan penjabaran diatas, rumusan masalah yang dibahas adalah: Bagaimana pengaturan uang elektronik asing di Indonesia? Apakah transaksi pembayaran menggunakan Uang Elektronik Asing. WeChat Pay telah sesuai Indonesia? METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam menjawab permasalahan di atas adalah Penelitian Hukum Normatif, yang dilakukan dengan menganalisis bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahanbahan non hukum. Adapun bahan Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 hukum primer yang digunakan berupa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan transaksi pembayaran menggunakan uang elektronik di Indonesia, antara lain Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran. Untuk bahan hukum sekunder, peneliti akan banyak membaca buku, tesis dan jurnal terkait uang elektronik dan cross border payment. Selain itu untuk bahan-bahan non hukum, peneliti akan menelaah berbagai artikel dari media online/ website yang kredible, baik dalam dan luar negeri serta materi-materi Seminar yang terkait dengan Uang Elektronik dan WeChat Pay guna menemukan fakta maupun isu-isu hukum terbaru. Sehubungan dengan pengetahuan tentang legalitas uang elektronik asing di Indonesia, pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif. dengan cara menelaah undang-undang dikaitkan dengan fakta yang ada. Pengaturan Uang Elektronik Asing di Indonesia Bank for International Settlement (BIS) mendefinisikan UE sebagai Austored value or prepaid products in which a record of the funds or value available to the consumer is stored on a device in the consumerAos This definition includes both prepaid cards and prepaid Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 software products that use computer networks such as the internet. Ay Jadi menurut BIS. UE memiliki nilai tersimpan atau merupakan produk prabayar, di mana catatan dana atau nilai yang tersedia bagi konsumen disimpan pada perangkat yang dimiliki konsumen. Definisi ini mencakup kartu prabayar dan produk prabayar berbentuk perangkat lunak/ software yang menggunakan jaringan komputer seperti internet. Salah satu ciri dari UE sebagai alat pembayaran adalah adanya kegiatan prabayar dari Pemegang kepada Penerbit Uang Elektronik, sebelum Pemegang menggunakannya Uang dari Pemegang disimpan secara elektronik dalam bentuk chip atau media server yang dikelola oleh Penerbit. Dengan media penyimpan chip dan server maka bentuk uang elektronik tidak selalu Oleh karakteristiknya yang beda dengan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), maka pengaturan UE diatur tersendiri. Pengaturan UE pertama kali telah dimulai pada tahun 2005, dengan memberikan definisi mengenai Kartu Prabayar dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Bank Indonesia No. 7/52/PBI/2005 Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu . elanjutnya disebut PBI APMK). Adapun karena karakteristik UE berbeda dangan APMK, maka pengaturan UE secara khusus baru diatur pada tahun 2009 melalui PBI No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik. Selanjutnya pada Mei 2018. Bank Indonesia kembali Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik . elanjutnya disebut PBI Uang Elektroni. , sekaligus mencabut PBI Uang Elektronik sebelumnya, guna mengakomodir perkembangan teknologi sekaligus memperkuat aspek pengaturan Uang Elektronik di Indonesia. Adapun aturan teknis terkait PBI Uang Elektronik akan diatur dalam bentuk Peraturan Anggota Dewan Gubernur, selama belum terbit maka aturan pelaksananya masih Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 16/11/DKSP perihal Penyelenggaraan Uang Elektronik dan SEBI No. 18/21/DKSP perihal Perubahan SEBI No. 16/11/DKSP. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PBI Uang Elektronik. UE didefinisikan sebagai alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur: a. atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip. digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik dan d. nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan. Oleh karena nilai UE bukan merupakan simpanan, maka secara Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 prinsip Penerbit tidak diperkenankan untuk menyalurkan uang yang disetorkan menjadi kredit atau pembiayaan, dan tidak diperkenankan untuk memberikan manfaat seperti bunga kepada pengguna UE. Berdasarkan Pasal 3 PBI Uang Elektronik. Jenis UE di Indonesia dikelompokkan dalam 3 kategori: penyelenggaraannya, yaitu: closed loop, yaitu UE yang hanya instrumen pembayaran kepada penyedia barang dan/atau jasa yang merupakan penerbit UE tersebut, sebagai contoh kartu Timezone. open loop, yaitu Uang Elektronik yang dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada penyedia barang dan/atau jasa yang bukan merupakan penerbit Uang Elektronik tersebut, antara lain Dana. Go Pay. Link Aja. Ovo. Mandiri E-Money. Tapcash BNI dan Flazz BCA. penyimpanannya, yaitu: server based, yaitu Uang Elektronik penyimpan berupa server. Nilai UE disimpan dalam server sehingga berbentuk aplikasi dompet digital atau e-wallet. Dompet digital digunakan untuk transaksi secara on line. Contoh UE server based, antara lain Dana. Go Pay. Link Aja serta Ovo. chip based, yaitu Uang Elektronik Dimana nilai UE disimpan dalam chip atau kartu, bisa merchant off line seperti transaksi di mini market dan bayar tol. Contoh UE Chip Based, yaitu Mandiri E-Money. Tapcash BNI dan Flazz BCA. UE berdasarkan pencatatan data identitas penggunanya, yaitu: unregistered, yaitu Uang Elektronik yang data identitas penggunanya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada penerbit, dengan maksimum dana tersimpan Rp2 juta. Uang Elektronik yang data identitas penggunanya terdaftar dan tercatat pada penerbit, dengan maksimum dana tersimpan Rp10 juta. Adapun terkait penggunaan Uang Elektronik Asing diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 40 PBI Uang Elektronik, sebagai berikut: Pasal 39: C Ayat . : Uang Elektronik yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pembayaran yang terhubung dengan gerbang pembayaran C Ayat . : Setiap pihak yang menyelenggarakan transaksi sebagaimana dimaksud pada Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index ayat . wajib melakukan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran berizin yaitu Bank yang termasuk dalam berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4 dan terhubung dengan gerbang pembayaran Pasal 40: penggunaan kanal dimaksud dalam Pasal 39 ayat . , dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai gerbang pembayaran nasional. Pasal 51 ayat . Transaksi yang menggunakan Uang Elektronik dan dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah. Pasal 74 ayat 1 mengatur Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat . A39 ayat administratif berupa: kegiatan Uang Elektronik dan/atau dan/atau pencabutan izin sebagai Penyelenggara dan/atau Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran lainnya. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 Pasal 75 Dalam mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74. Bank Indonesia mempertimbangkan: tingkat kesalahan dan/atau akibat yang ditimbulkan aspek anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan dan/atau aspek lainnya. Selain diatur dalam PBI Uang Elektronik, pihak asing pembayaran di Indonesia juga harus tunduk pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/18/PADG/2019 Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran . elanjutnya disebut PADG QRIS). Quick Response Code untuk Pembayaran . elanjutnya disebut QR Code Pembayara. adalah kode dua dimensi yang terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi titik atau piksel, dan memiliki alfanumerik, karakter, dan simbol, yang digunakan untuk memfasilitasi melalui pemindaian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 PADG QRIS. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Standar Nasional QR Code Pembayaran atau Quick Response Code Indonesian Standard . elanjutnya disebut QRIS) adalah Standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk transaksi pembayaran di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 PADG QRIS. Adapun perbedaan antara QRIS dengan QR Code yang telah digunakan oleh industri saat ini dipergunakannya QRIS maka seluruh difasilitasi oleh satu QR Code yang sama, yaitu QRIS. Sekalipun digunakan pengguna berbeda-beda. Hal ini dimungkinkan karena setiap aplikasi dari masing-masing Penerbit Instrumen memidai dan membaca standars QRIS yang digunakan dalam QR Code Pembayaran di merchant. Terkait penggunaan QRIS untuk Transaksi Pembayaran Menggunakan Sumber Dana yang Ditatausahakan dan/atau Instrumen Pembayaran yang Diterbitkan di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam Pasal 18 s. d Pasal 20 PADG QRIS, sebagai berikut: Pasal 18: Kewajiban penggunaan QRIS dalam setiap transaksi dimaksud dalam Pasal 6 berlaku juga bagi transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran dengan menggunakan sumber Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 dan/atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 19: C ayat . Transaksi QRIS yang menggunakan sumber dana dan/atau instrumen dimaksud dalam Pasal 18 melalui kerja sama antara Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran berupa Penerbit dan/atau Acquirer dengan pihak yang menatausahakan dan/atau pembayaran tersebut. C Ayat . Penerbit dan/atau Acquirer dimaksud pada ayat . termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4. Pasal 20: C Ayat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat . wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia. C Ayat . Untuk memperoleh dimaksud pada ayat . Penerbit dan/atau Acquirer mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan memenuhi persyaratan Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index legalitas dan profil pihak yang akan diajak bekerja kompetensi pihak yang akan kinerja pihak yang akan dan/atau asesmen mengenai kondisi keuangan dan rekam jejak pihak yang akan diajak bekerja sama. keamanan dan keandalan sistem dan infrastruktur, dan/atau asesmen terkait hukum, mencakup perjanjian kerja sama yang meliputi ruang lingkup kerja sama, hak dan kewajiban masingmasing pelaksanaan, dan jangka waktu kerja sama. C Ayat Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf a sampai dengan huruf d dianggap penyampaian izin dan/atau persetujuan otoritas setempat dana dan/atau menerbitkan instrumen pembayaran yang Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ayat . Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat . Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dan pihak yang melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran wajib memastikan bahwa pembayaran dilakukan di Indonesia menggunakan rupiah. Ayat . Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf e juga harus memuat: a. pihak yang menatausahakan dan/atau pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memenuhi QRIS Bank Indonesia. Pedagang (Merchan. QRIS. kewajiban pembayaran dari pihak yang menatausahakan dan/atau pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 Indonesia kepada Pedagang (Merchan. QRIS. dan d. pembayaran dilakukan di Indonesia menggunakan rupiah. Pasal 24: Tata cara pengenaan sanksi atas pelanggaran terhadap Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai: GPN (NPG). uang elektronik. Pasal 26: Pihak yang telah Code Pembayaran dimaksud dalam Pasal 6 ayat . sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku wajib menyesuaikan QR Code Pembayaran yang digunakannya sesuai dengan QRIS paling lambat tanggal 31 Desember Selain diatur dalam PBI Uang Elektronik dan PADG QRIS, pihak asing yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran di Indonesia juga harus tunduk pada PBI No. 18/40/PBI/2016 Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran . elanjutnya disebut PBI Pemrosesan Transaksi Pembayara. , dimana dalam Pasal 16 mengatur bahwa Pihak asing yang pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, wajib tunduk pada PBI Pemrosesan Transaksi Pembayaran perundang-undangan. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai UE asing WeChat Pay, perlu dipahami dulu istilah UE dengan dompet elektronik. Adapun UE merupakan alat pembayaran atau dana, sedangkan Dompet Elektronik merupakan Layanan Elektronik yang digunakan untuk menampung dana dan melakukan pembayaran. Pasal 1 angka 7 PBI Pemrosesan Transaksi Pembayaran, mendefinisikan Dompet Elektronik (Electronic Walle. sebagai layanan elektronik untuk pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran. Dimana dana yang dapat ditampung bisa berupa UE maupun APMK. Dengan pengaturan UE jauh lebih lengkap Dompet Elektronik. WeChat Pay disini terbatas pada UE. Tinjauan Hukum Transaksi Uang Elektronik Asing Wechat Pay Di Indonesia Menurut Bank for International Settlement. Cross-border payment atau pembayaran lintas batas Negara adalah transaksi pembayaran dengan Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 institusi keuangan dari pengirim dan penerima berada di yurisdiksi yang Adanya inovasi cross border payment dalam teknologi mobile dan digitalisasi, termasuk penggunaan dompet elektronik dan UE, telah memberikan peluang/ keuntungan sekaligus membawa tantangan/ risiko baru untuk pengembangan layanan cross border payment. Beberapa risiko tersebut antara lain Data Privacy. Perlindungan Konsumen. Cyber Crime. Pencucian uang & pendanaan terorisme. Sustainable Business Model, volatilitas asset dan stabilitas sistem keuangan. WeChat Pay merupakan salah satu contoh inovasi Cross Boarder Payment dalam teknologi mobile dan Adapun WeChat Pay merupakan alat pembayaran yang memanfaatkan kanal QR Code berbasis aplikasi mobile WeChat. Mayoritas digunakan oleh warga negara China, untuk melakukan pembayaran baik di China maupun China. Dalam melakukan Pengguna WeChat Pay. Setelah pembayaran langsung disampaikan secara real time kepada pengguna dan merchant, dimana proses setelmen ke merchant dilakukan T 1. WeChat Pay dapat terintegrasi ke akun WeChat wallet, kartu debit, maupun kartu kredit . aksimal 10 aku. Selain itu, dalam transaksi cross border di Indonesia, setelmen transaksi akan dilakukan konversi RMB->USD- >IDR. Bank Indonesia memperbolehkan penggunaan UE asing sebagai alat pembayaran di Indonesia, asalkan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 39 ayat . PBI Uang Elektronik, dimana UE Asing hanya dapat ditransaksikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan menggunakan kanal pembayaran yang terhubung dengan gerbang pembayaran nasional (GPN), serta wajib melakukan kerja sama dengan Bank (BUKU) 4. Adanya melakukan kerja sama dengan Bank Buku Legalitas, kompentesi, kinerja, keamanan dan keandalan sistem dari pihak asing. Kewajiban penggunaan Rupiah. Penyelesaian dilakukan di Indonesia dengan menggunakan Rupiah. Selain itu, perjanjian kerja sama memuat a. komitmen untuk memenuhi standar QRIS dan pembayaran kepada merchant. Dengan ditetapkannya QRIS sebagai standar QR Code, maka dalam hal QR Code digunakan pada transaksi UE Asing, maka QR Code yang digunakan wajib menggunakan standar QRIS, paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019. Adapun. WeChat Pay hanya bisa memproses transaksi pembayaran dari para turis China dan tidak boleh Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 Indonesia, berbeda dengan uang elektronik yang diterbitkan di Indonesia. UE Asing WeChat Pay sudah beroperasi di Indonesia sejak Januari WeChat Pay masuk ke pasar Indonesia untuk melayani wisatawan China yang bertransaksi selama Jumlah toko/ merchant yang dapat menerima pembayaran WeChat Pay di Indonesia sekitar 2000 merchant, paling banyak tersebar di Bali, sisanya puluhan menyebar di Jakarta. Manado dan Batam. Saat menggunakan uang elektronik asing WeChat Pay kepada merchant di Indonesia merchant aggregator. PT. AHDI yang bekerjasama dengan Bank Domestik (Mayban. kepentingan setelmen. Definisi merchant aggregator diatur dalam Pasal 1 angka 11 PADG QRIS, yaitu pihak selain PJSP yang merchant dan meneruskan dana hasil Transaksi QRIS kepada merchant Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran. Berdasarkan definisi tersebut baik PT AHDI maupun Bank Maybank tidak termasuk kategori Bank Buku dipersyaratkan dalam Pasal 39 PBI Uang Elektronik. Adapun daftar bank yang termasuk BUKU 4, adalah Bank Mandiri. BNI. BRI. BCA. CIMB Niaga dan Bank Panin. Berdasarkan ulasan diatas, dapat disimpulkan bahwa kerjasama yang dilakukan antara WeChat Pay. PT AHDI dan Maybank belum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam hal ini PBI Uang Elektronik. Kabar terakhir menyebutkan bahwa WeChat Pay akan melakukan kerjasama dengan BNI dan Bank CIMB Niaga. Bank Indonesiapun mengungkapkan izin WeChat Pay, masih terganjal kesepakatan kontrak bisnis dan QRIS. Teori hukum yang digunakan sebagai landasan argumentasi untuk membuktikan adanya penyimpangan atau bahwa transaksi wechat pay di Indonesia tidak sesuai dengan perundang-undangan adalah Asas Kepastian Hukum. Menurut Hans Kelsen, hukum adalah sebuah sistem norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek AuseharusnyaAy atau das sollen peraturan tentang apa yang harus Norma-norma adalah produk dan aksi manusia yang Undang- Undang yang berisi aturan-aturan yang bersifat umum menjadi pedoman bagi individu bertingkah laku dalam bermasyarakat, baik dalam hubungan dengan sesama individu maupun dalam hubungan dengan masyarakat. Aturan-aturan itu menjadi batasan bagi masyarakat dalam membebani atau melakukan tindakan terhadap Adanya aturan itu dan menimbulkan kepastian hukum. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Menurut Utrecht, hukum mengandung dua pengertian, yaitu pertama adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan kedua berupa keamanan hukum bagi pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu individu dapat mengetahu apa saja dilakukan oleh Negara terhadap Kepastian hukum ini berasal dari ajaran Yuridis-Dogmatik yang didasarkan pada aliran pemikiran Positivisme di dunia hukum yang cenderung melihat hukum sebagai sesuatu yang otonom yang mandiri, karena bagi penganut aliran ini, tujuan hukum tidak lain sekedar menjamin terwujudnya oleh hukum yang bersifat umum. Sifat umum dari aturan-aturan hukum membuktikan bahwa hukum tidak bertujuan untuk kemanfaatan, melainkan semata-mata untuk kepastian. Dengan adanya kepastian hukum, maka bila ada pelaku usaha yang melanggar peraturan, dipastikan ada sanksi hukum bagi pelaku usaha Dalam hal ini, baik WeChat Pay. PT AHDI dan Maybank dapat dikenai sanksi administratif, yang diatur dalam Pasal 74 ayat 1 PBI Uang Elektronik berupa teguran, sebagian atau seluruh Uang Elektronik dan/atau jasa sistem pembayaran lainnya. dan/atau Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 Penyelenggara. KESIMPULAN Dari pembahasan di atas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Pertama. Regulasi yang mengatur Uang Elektronik Asing di Indonesia adalah Pasal 39, 40 dan 51 Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Uang Elektronik. Pasal 16 Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, dan Pasal 18 d 20 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran, bahwa UE asing dapat ditransaksikan NKRI menggunakan kanal pembayaran yang terhubung dengan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) serta wajib melakukan kerja sama dengan Bank BUKU 4 dan dalam hal QR Code digunakan pada transaksi UE asing, maka QR Code yang standar QRIS. Kedua. Dilihat pengaturan tentang Uang Elektronik. Transaksi pembayaran menggunakan uang elektronik asing WeChat Pay di Indonesia merupakan transaksi yang tidak sah . , karena belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam PBI Uang Elektronik dan PADG QRIS. Untuk itu perlu ada tindakan tegas dari Bank Indonesia Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index menghentikan kegiatan WeChat Pay, guna mewujudkan kepastian hukum dan penyelenggaraan uang elektronik yang aman, efisien, lancar dan andal. Saran Pengaturan uang elektronik asing sudah secara jelas diatur dalam PBI Uang Elektronik dan PADG QRIS, namun masih saja ada ketidakpatuhan dalam penyelenggaraan WeChat Pay di Indonesia. Terkait hal tersebut, guna mewujudkan kepastian hukum, penyelenggaraan uang elektronik yang aman, efisien, lancar dan andal. Bank Indonesia perlu menghentikan WeChat Pay, memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara yang terbukti tidak patuh dan melanggar aturan. DAFTAR PUSTAKA