MABNY : Journal of Sharia Management and Business Vol. 2 No. 1 April 2022 Pengaruh Pembiayaan Murabahah. Musyarakah, dan Biaya Transaksi Terhadap Profitabilitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fauzan Ibnu Maulana. Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan. Tangerang Selatan. Indonesia Corresponding author : fauzanmaulana019@gmail. Abstract: This studi aims do analyze the effect of financing that dominates the BPRS, namely murabahah, musyarakah, and transaction costs incurred on the profitability of the BPRS. BPRS prioritizes to provide financing to micro, small and medium enterprise. Broadly speaking, a BPRS is a bank that has sharia principles and dose not provide services in the traffic of payment activities. This type of bank such as BPRS is different from rural bank (BPR) which were first known to customers in Indonesia. This research is a quantitative research using secondary data. The data collection method used is literature study and The research data is taken from monthly islamic banking statistical repost in 2018-2021 which can be accessed through the official website of the financial services authority and bank indonesia. This research method is using descriptive statistics, classical assumption test . ulticollinearity, heteroscedasticity, normality, and autocorrelatio. , multiple linear regression analysis, and hypothesis testing. With the help of IBM SPSS Statistics Version 22 software. The estimation results show that murabahah, musyarakah, and transaction fees have a significant effect on profitability (ROA), but NPF does not significantly affect the profitability (ROA) of Islamic People`s Bank Financing. Keywords: Murabahah. Musyarakah. Transaction Cost. Profitability. Normality Abstrak: Penelitian ini adalah bertujuan untuk menganalisis pengaruh Pembiayaan yang mendominasi pada BPRS yaitu Murabahah. Musyarakah, dan Biaya Transaksi yang dikeluarkan terhadap Profitabilitas BPRS. Secara garis besar BPRS merupakan suatu bank yang memiliki prinsip syariah tidak menyediakan jasa dalam lalu lintas kegiatan pembayaran. Jenis bank seperti BPRS ini berbeda dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang lebih dulu dikenal nasabah di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan data Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan Data penelitian diambil dari laporan statistik perbankan syariah perbulan pada 2018 - 2021 yang dapat diakses melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Metode peneltian ini adalah menggunakan Statistik Deskriptif. Uji Asumsi Klasik . ultikolonieritas, heteroskedastisitas, normalitas, dan autokorelas. Analisis Regresi Linier Berganda, dan Uji Hipotesis. Dengan bantuan software IBM SPSS Statistics Versi 22. Hasil estimasi menunjukkan bahwa pembiayaan Murabahah. Musyarakah, dan Biaya Transaksi berpengaruh secara signifikan terhadap profitabiltas (ROA), namun NPF tidak berpengaruh secara signifikan terhadap profitabiltas (ROA) Bank Pembiayaan Bank Rakyat Syariah. Kata Kunci: Murabahah. Musyarakah. Biaya Transaksi. Profitabilitas, dan Normalitas Fauzan Ibnu Maulana PENDAHULUAN Bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan sesuai prinsip syariah (Al-Quran dan Hadit. dan berdasarkan jenisnya pada Bank Umum Syariah (BUS). Sistem bank syariah dikembangkan dengan beberapa tujuan. memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak menerima konsep bunga atau bagi hasil, . membuka peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha yang berdasarkan prinsip kemitraan, dalam prinsip ini konsep yang diterapkan adalah hubungan investor yang harmoni . utual investor relationshi. , . memenuhi kebutuhan produk dan jasa perbankan yang memiliki beberapa keunggulan komparatif berupa peniadaan pembebanan bunga yang berkesinambungan . repetual interest effec. , membatasi kegiatan spekulasi yang tidak produktif . nproductive speculatio. , pembiayaan ditunjukan kepada usaha-usaha yang lebih memperhatikan unsur moral (Heri Sudarsono, 2003 hlm . Menurut (Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1. tentang perubahan Undangundang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, menyebutkan bahwa perbankan berdasarkan pelaksanaan kegiatan usahanya terdiri dari perbankan konvensional dan perbankan syariah. Bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional . rinsip bung. dan berdasarkan jenisnya terdiri dari bank konvensional dan bank perkreditan rakyat. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah (Peraturan Pemerintah RI, 2. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: Transaksi bagi hasil dalam bentuk akad mudharabah dan musyarakah. Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyah bittamlik. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam dan istishna. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh. Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa. Berdasarkan persetujuan dan kesepakatan antara bank syariah dan/atau Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yag dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil. Pembiayaan murabahah adalah jasa pembiayaan dengan mengambil bentuk transaksi jual beli dengan sistem kredit. Selanjutnya pembiayaan musyarakah adalah salah satu produk lembaga keuangan syariah seperti koperasi atau Bank Syariah. Selain itu ada yang namanya pembiayaan ijarah yaitu penggunaan suatu barang atau jasa yang memberikan manfaat dan dipergunakan tidak berkurang dari keadaan semula serta ada batasan waktunya (Marlizar & Satria, 2. Musyarakah merupakan Akad kerja sama di antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang dimana masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing (Peraturan Pemerintah RI, 2. Profitabilitas merupakan perumpamaan laba . etelah paja. dengan modal inti atau laba . ebelum paja. dengan total asset yang dimiliki bank pada periode tertentu. Agar hasil perhitungan rasio mendekati pada kondisi yang sebenarnya, maka kedudukan modal/assets dihitung secara rata-rata selama periode tersebut (Muhammad, 2004:. dalam penelitian (Karyadi, 2. Biaya transaksi hal penting dalam menganalogikan biaya operasional suatu perbankan. biaya transaksi bisa digunakan untuk menimbang efisiensi perbankan dalam menggapai profitabilitas perbankan. Perbankan dalam melaksanakan aktivitasnya memiliki dua jenis biaya transaksi, yaitu biaya bunga yang mencerminkan pembiayaan pada aktivitas perbankan Pengaruh Pembiayaan Murabahah. Musyarakah, dan Biaya Transaksi Terhadap Profitabilitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah 2018-2021 dan biaya non bunga yang mencerminkan biaya penjelasan dan pengorganisasian (Polski 2. dalam penelitian (Agza & Darwanto, 2. Porsi profitabilitas suatu perusahaan dapat memperlihatkan kemampuan perusahaan dalam memperoleh keuntungan . Salah satu rasio keuangan yang bisa menggambarkan tingkat profitabilitas adalah ROA. Oleh sebab itu pada penelitian ini profitabilitas diproksikan dengan menggunakan rasio ROA. Karena semakin besar ROA suatu bank, maka semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank tersebut dan semakin baik pula posisi bank tersebut dari segi penggunaan asset (Supriyanto & Kusuma, 2. Peneliti sebelumnya, beberapa menggunakan studi kasus pada Bank Umum Syariah (BUS), seperti penelitian yang dilakukan Devi Diana . yang menguji pengaruh pembiayaan mudharabah, musyarakah, dan ijarah terhadap ROA dengan BOPO dan NPF sebagai variabel moderasi pada Bank Umum Syariah periode 2014-2018, serta Arief Syawaludin Mustofa . yang menguji pengaruh pembiayaan mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, istishna, dan biaya transaksi terhadap kinerja keuangan pada Bank Umum Syariah (Studi Empiris pada Bank Umum Syariah yang terdaftar pada Bank Indonesia periode 2013-2. Dalam observasi akan menguji apakah pembiayaan yang didominasi oleh murabahah dan musyarakah berpengaruh terhadap profitabilitas bank, menguji variabel baru yang mempengaruhi profitabilitas bank syariah yaitu biaya transaksi bagi hasil dan non bagi hasil, menambahkan variabel NPF sebagai variabel penjelas yang mempengaruhi profitabilitas di BPRS. Dalam penggunaan Undang-undang mengenai perbankan syariah, seiring dengan berjalnnya waktu maka diterbitkanlah undang-undang yang lebih spesifik untuk menjadi acuan bank syariah pada (Undang-Undang RI NO. 21 Tahun 2. Undang-undang tersebut menjadikan bank syariah sebagai dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dari sisi kelembagaan dan sistem operasional prosedurnya. Dengan adanya Undang-undang ini sangat memberikan dampak yang signifikan dan peluang besar terhadap masyarakat yang menggunakan jasa perbankan syariah, yang sebelumnya mungkin masih banyak yang menggunakan jasa bank konvensional. Perbankan syariah kini dalam prestasi yang cukup gemilang pasca diputuskannya Undang-Undang RI NO. 21 Tahun 2008, bank syariah kian memperlihatkan semangat syiar islaminya yang ditandai dengan hadirnya beberapa organisasi yang bergerak dalam ekonomi Maraknya perbankan syariah di Indonesia dengan semangat para ulama, akademisi, dan praktisi menjadikan kekuatan tersendiri bagi perbankan syariah, hal ini kemudian direspon oleh beragai kalangan yang menyemarakkan untuk hijrah ke ekonomi islam. Statistik perbankan syariah. Bank Umum Syariah pada Mei 2021 mencatat memiliki 12 bank dengan total aset 404. 353 Rp . alam Miliar Rupia. dengan jumlah kantor 2. 043 dan jumlah tenaga kerja 49. Unit Usaha Syariah mencatat total aset 193. 833 Rp. (Milia. dengan jumlah kantor 374. Sedangka Bank Pembiayaan Rakyat Syariah mempunyai 163 bank dengan 637 kantor bank serta tercatat 6. 786 tenaga kerja. Data statistik yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang dit menunjukkan volume usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang terdiri dari total aset, total dana pihak ketiga, dan total pembiayaan pada tahun 2018 sampai dengan Januari 2021 relatif mengalami peningkatan, dimana jumlah volume usaha mendapat kecenderungan rata-rata peningkatan sebesar 19,9% per tahun. Meskipun volume usaha relatif mengalam kenaikan, namun peningkatan tersebut tidak sebesar tahun 2019 sampai dengan 2020 yakni sebesar 28,54%. METODE PENELITIAN Pada penelitian ini data yang digunakan adalah data sekunder. Penelitian ini dilakukan di tahun 2018 sampai April 2021 pada seluruh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Indonesia. Teknik pengumpulan data yang penulis guakan dalam penelitian ini berupa studi dokumentasi yaitu dilakukan dengan memperoleh data-data yang bersifat teoritis yang Fauzan Ibnu Maulana mencakup buku-buku bahan perkuliahan, artikel, jurnal, dan penelitian sebelumya yang berkaitan dengan penelitian ini. Data yang digunakan ialah indikator data kinerja perbankan syariah antara lain meliputi rasio keuangan perbankan (ROA), total pembiayaan, pembiayaan musyarakah, pembiayaan murabahah, biaya bagi hasil investasi tidak terikat, biaya operasional, dan total pendapatan pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah Statistik Perbankan Syariah Ae Maret 2021 melalui website Otoritas Jasa Keuangan . dan Bank Indonesia . Teknik pengumpulan data menggunakan yang penulis gunakan dalam penelitian ini berupa studi dokumentasi yaitu dilakukan dengan memperoleh data-data yang bersifat teoritis yang mencakup buku-buku bahan perkuliahan, artikel, jurnal, dan penelitian sebelumya yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknik dokumentasi pada penelitian dilakukan dengan mengumpulkan dan mendokumentasikan data-data, informasi, serta jurnal yang relevan dengan penelitian ini. Metode analisis data menggunakan statistik deskriptif, uji asumsi klasik, regresi linier berganda, dan uji hopotesis. Statistik deskriptif merupakan cara pengumpulan dan penyajian informasi data dengan metode-metode tertentu yang berkaitan sehingga timbul karakteristik pada variabel penelitian, dengan menggunakan data untuk mempelajari tentang populasi yang dianggap sebagai perwakilan sample data. Dalam uji asumsi klasik terdapat empat macam yaitu uji normalitas, multikolonieritas, heteroskedastisitas, dan autokorelasi. Dari keempat tahap tersebut diharapkan dapat menghasilkan model regresi yang handal sebagai penaksir data. Selanjutnya dalam analisis regersi linier berganda model yang digunakan untuk mengesttimasi dan menguji hipotesis maka harus melakukan uji asumsi klasik terlabih dahulu agar sehingga mendapatkan hasil regresi yang baik. Terakhir ada uji hipotesis terbagi dua macam yaitu uji T uji F, kedua uji tersebut dimaksudka untuk megetahui variabel independen secara simultan dan menguji banar atau tidaknya hipotesa yang dilakukan. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil statistik deskriptif Statistik deskriptif adalah bertujuan untuk menganalia data yang sudah terkumpul secara normal atnapa membuat kesimpulan lain yang bersifat umum. Adapun gambaran analsis deskriptif ialah sebagai berikut. Tabel 4. Hasil Uji Statistik Deskriptif Descriptive Statistics Minimum Maximum Mean Std. Deviation X1_Murabahah ,000 7912797,000 6321264,09756 2445518,813820 X2_Musyarakah ,000 1551953,000 884665,04878 402976,986469 X3_Biayatransaksi ,000 1184285,000 484129,12195 344929,036621 Y_Profitabilitas ,000 262108,000 104650,46341 71098,115833 Valid N . Berdasarkan tabel 4. 1, diketahui bahwa terdapat empat variabel penelitian . embiayaan murabahah, pembiayaan musyarakah, biaya transaksi, dan profitabilita. dengan jumlah periode secara keseluruhan sebanyak 41. Dengan nilai minimum sebagai nilai terendah untuk setiap variabel, dan nilai maksismum untuk nilai tertinggi untuk setiap variabel dalam Dalam tabel juga dapat dilihat mean dari setiap nilai dari masing-masing variabel. Selain itu juga dapat dilihat standar deviasi nilai data masing-masing variabel. Pengaruh Pembiayaan Murabahah. Musyarakah, dan Biaya Transaksi Terhadap Profitabilitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah 2018-2021 Berdasarkan hasil uji statistik deskriptif dapat diketahui bahwa pada variabel pembiayaan murabahah nilai terendah 0,000, nilai tertinggi 7912797,000, nilai rata-rata sebesar 6321264,09756, dan standar deviasi bernilai 2445518,813820, kemudian pada dan standar deviasi bernilai 1480773343676. Kemudian pada variabel pembiayaan musyarakah nilai terendah 0,000, nilai tertinggi 1551953,000rata-rata sebesar 884665,04878dan standar deviasi bernilai 402976,986469. Kemudian pada variabel biaya transaksi nilai terendah 0,000, nilai tertinggi 1184285,000, nilai rata-rata sebesar 484129,12195, dan standar deviasi bernilai 344929,036621. Pada variabel profitbilitas nilai terendah 0,000, nilai tertinggi 262108,000, nilai rata-rata 104650,46341, dan nilai deviasi bernilai 71098,115833. Hasil Uji Asumsi Klasik Koefisien determinasi menggambarkan pengaruh besar dalam setiap variabel independen terhadap variabel dependen. Pengukuran nilai koefisien determinasi ditunjukkan oleh nilai R-square atau adjusted R-square. Hasil estimasi data menujukkan koefisien determinasi Rsquare dengan nilai 1639,75 %. Hal ini menunjukkan bahwa variabel pembiayaan murabahah, musyarakah, dan biaya transaksi dapat menggambarkan sebesar 0,975 persen pengaruhnya terhadap profitabilitas (ROA) dan nilai sisa 0,951 persen mencerminka adanya pengaruh vaiabel lain yang tidak masuk dalam asumsi. Hasil Uji F secara Simultan Uji f dimaksudkan untuk mennunjukkan vai=riabel independen keseluruhan pada model memiliki pengaruh secara bersamaan/simultan terhadap variabel dependen (Agza & Darwanto, 2. Berdasarkan hasil estimasi pada model nilai F hitung yang didapatkan sebesar 192247677724,576. Dengan nilai signfikan 0,00 persen, nilai F tabel mencapai 202197683002,195, sehingga nilai F hitng lebih besar dari nilai F tabel yang berarti variabel pembiayaan musyarakah, murabahah, dan biaya transaksi seara simultan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap variabel ROA. Koefisien Regresi secara Parsial (Uji T). Uju T menunjukkan besarnya pengaruh masing-masing variabel independen secara individual mampu menjelaskan variabel dependen. Profitabilitas pada model yang digunakan ialah 0,05 dengan mendapatkan nilai T tabel sebesar 0,854 Hasil Analisis Regresi Linier Berganda Hasil regresi dapat dianalisa lebih lanjut apabila sudah memenuhi model terbebas dari uji asumsi klasik. Setelah dilakukan analisis linier berganda, hasil estimasi dari model adalah sebagai berikut. Coefficientsa Model Unstandardized Standardized Coefficients Coefficients Std. Error -1338,683 7233,993 X1_Murabahah ,007 ,003 X2_Musyarakah -,041 ,017 1 (Constan. Beta Sig. -,185 ,854 ,239 2,751 ,009 -,234 -2,452 ,019 Fauzan Ibnu Maulana X3_Biayatransaksi ,204 ,010 ,988 19,922 ,000 Dependent Variable: Y_Profitabilitas Dengan mensubtitusikan hasil estimasi dari tabel 2 maka model profitabilitas BPRS dirumuskan sebagai berikut : Bagian ini menyajikan hasil penelitian dan pembahasan dalam satu kesatuan, sehingga penulis tidak perlu untuk membuat sub bab secara terpisah antara hasil dengan pembahasan. Hasil penelitian yang disajikan dalam bagian ini adalah inti hasil penelitian. Proses analisis data seperti perhitungan statistik dan proses pengujian hipotesis tidak perlu disajikan. Hanya hasil analisis dan hasil pengujian hipotesis saja yang perlu dilaporkan. Hasil penelitian dapat dilengkapi dengan table dan/ atau gambar untuk memperjelas penyajian hasil penelitian secara verbal. Tabel dan gambar harus diberi komentar atau dibahas. Berdasarkan perhitungan statistik yang telah dilakukan, dapat dilihat hasil uji hipotesis dari masingmasing variabel yang dijelaskan dalam tabel berikut. Tabel 4. Hasil Uji Hipotesis Hipotesis Hasil Pembiayaan Murabahah berpengaruh Ditolak profitabilitas (ROA) Pembiayaan Musyarakah berpengaruh Diterima profitabilitas (ROA) Biaya Transaksi berpengaruh negatif Diterima dan signifikan terhadap profitabilitas (ROA) Pengaruh dari masing-masing variabel independen terhadap variabel dependen dijelaskan sebagai berikut: Pengaruh pembiayaan Murabahah terhadap Profitabilitas Tabel Analisis Regresi Berganda menunjukkan bahwa variabel murabahah memiliki koefisien sebesar 0,239 > 0 dan signifikan yang artinya setiap kenaikan musyarakah sebesar 1 Juta Rupiah akan meningkatkan return on invesment (ROA) BPRS sebesar 0,239% dengan asumsi variabel adalah konstan. Bukti empiris menunjukkan bahwa peningkatan distribusi keuangan murabahah berdampak pada peningkatan profitabilitas bank. Pembiayaan murabahah berpengaruh positif dan signifikan terhadap profitabilitas BPRS di Indonesia, karena jumlah hibah murabahah terus meningkat sepanjang tahun. Selain itu pembiayaan murabahah merupakan sumber pembiayaan terbesar yang disalurkan oleh BPRS. Hasil penelitan ini sejalan dengan penelitian Sutrisno . Almanaseer dan Alslehat . serta Yunita Agza (Agza & Darwanto, 2. dimana pembiayaan murabahah berpengaruh positif terhadap ROA. Pengaruh Pembiayaan Murabahah. Musyarakah, dan Biaya Transaksi Terhadap Profitabilitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah 2018-2021 Variabel pembiayaan murabahah merupakan variabel yang dapat menjelaskan keragaman perusahaan atau kegiatan usaha pada bank syariah selain adanya pembiayaan dengan bagi hasil. Memang kegiatan dan saluran keuangan utama yang dilakukan oleh bank syariah harus melibatkan bagi hasil, sehingga pembiayaan selain bagi hasil dapat dikualifikasikan sebagai diversifikasi ekonomi, usaha atau kegiatan usaha lain yang didirikan oleh bank syariah. Selain bertujuan untuk meningkatkan keuntungan, pembiayaan murabahah juga bertujuan untuk mengurangi risiko dalam usaha yang dijalankan, dan bank syariah dapat secara langsung mengetahui atau menentukan margin keuntungan yang akan diperoleh apabila dana yang diinvestasikan didukung oleh murabahah. Peningkatan pembiayaan murabahah akan berdampak pada peningkatan total pendapatan bank dan juga keuntungan (ROA) bank. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan investasi BPRS masih didasarkan pada diversifikasi usaha berdasarkan prinsip syariah untuk memperoleh pendapatan dari kegiatann keuangan yang tercermin dalam profit making. Pengaruh pembiayaan Musyarakah terhadap Profitabilitas Variabel musyarakah memiliki koefisien sebesar -0,234 < 0 dan signifikan, artinya setiap kenaikan musyarakah sebesar 1 juta rupiah, akan menurunkan imbal hasil (ROA) BPRS sebesar -0,234% dengan asumsi bahwa variabel lainnya dalam keadaan konstan. Dampak negatif tersebut dapat ditunjukkan dengan melihat data penelitian. ROA pada Januari-Desember 2020 mengalami penurunan dari 2,23% menjadi 2,01%, namun jumlah pembiayaan musyarakah tetap menunjukkan peningkatan dari 1,185,809 Rp menjadi 1,551,958 Rp. Kemudian pada tahun 2021 bulan Mei ROA menunjukkan penurunan dan pembiayaan musyarakah menunjukan Jadi secara singkat dapat dijelaskan bahwa pembiayaan murabahah berbanding terbalik atau negatif dengan tingkat ROA di BPRS. Variabel keuangan musyarakah merupakan variabel yang menjelaskan kegiatan usaha utama yang harus dilakukan oleh bank syariah. Kegiatan pokok harus dilaksanakan menurut prinsip bagi hasil. Namun, berbeda dengan realitas BPRS, insentif nonprofit lebih menarik bagi nasabah. Pembiayaan musyarakah berpengaruh negative terhadap profitabilitas karena dalam melakukan pembiayaan musyarakah terdapat risiko yang relative tinggi, selain bagi hasil, bank juga menanggung kerugian dengan nasabah dalam usahannya. Hal ini didukung dengan tingkat underfunding BPRS yang semakin meningkat setiap tahunnya. Pengaruh negatif pembiayaan musyarakah terhadap profitabilitas BPRS juuga dapat disebabkan oleh terungkapnya 25% penipiuan BPRS, khususnya muncul teknik pembiayaan, yang mengalami fraud, fraud yaitu terjadinya rekayasa pembiayaan, penggelapan angsuran kredit, serta rekayasa pemberian kredit yang dilakukan oleh anggota dewan komisaris, direksi, pemegang saham, pegawai bank, pihak terafiliasi dengan bank, ataupun pihak lain dalam kurun waktu 10 Tahun terakhir, sehingga memperburuk kondisi BPRS (OJK, 2. Temuan penelitian ini selaras dengan hasil penelitian Sutrisno . & Chalifah and Sodiq . serta (Agza & Darwanto, 2. yang menunjukan bahwa pembiayaan musyarakah berpengaruh negatif ROA. Pengaruh Biaya Transaksi Bagi Hasil terhadap Profitabilitas Variabel biaya transaksi insentif berpengaruh positif dan signifikan terhadap profitabilitas (ROA). Koefisien variasi biaya transaksi adalah 0,998 efit. 0, yang berarti setiap kenaikan 1% biaya transaksi akan menurunkan profitabilitas (ROA) industry perbankan sebesar 0,998%. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fauzan Ibnu Maulana peningkatan biaya transaksi penerimaan dana dari nasabah mengakibatkan penurunan profitabilitas BPRS (ROA). Dari sudut pandang ekonomi institusional,biaya transaksi yang tinggi berdampak negatif pada operasional perusahaan atau semakin rendah biaya transksi, semakin baik kinerja lembaga keuangan seperti Okombo . Biaya transaksi bagi hasil adalah variabel yang menjelaskan presentase manfaat yang dibagikan oleh pelanggan. Jika tingkat partisipasi keuntungan nasabah lebih tinggi dari tingkat partisipasi keuntungan bank, total pendapatan bank akan berkurang. Oleh karena itu pada akhirnya menyebabkan penurunan profitabilits bank (ROA). PENUTUP Pada variabel pembiayaan murabahah secara parsial berpengaruh positif terhadap Variabel pembiayaan murabahah mampu meningkatkan pertmbuhan laba dari margin dan mengurangi resiko yang tidak diinginkan dari hasil kegiatan usaha bagi hasil. Pembiayaan musyarakah secara parsial memiliki pengaruh nagatif terhadap profitabilitas, hal tersebut bisa terjadi dikarenakan adanya resio kerugian yang ditanggung oleh pihak perbankan apabila dalam pelaksanaan usahnya tidak berjalan normal. Variabel biaya transaksi secara parsial memiliki pengaruh negatif terhadap profitabilitas, yang berarti jika keuntungan bagi hasil yang diterima oleh pihak bank lebih kecil dari biaya bagi hasil yang diterima oleh nasabah. Maka, hal demikian menyebabkan pendapatan yang dimiliki oleh bank akan menurun. DAFTAR PUSTAKA