Journal Abdimas Mutiara 07 Agustus 2023. Vol. 4 No. 2, p. http://e-journal. sari-mutiara. id/index. php/JAM abdimasmutiara@gmail. Penerapan Hukum Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Hutang Piutang Berdasarkan Pasal 184 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Studi Putusan Nomor 761/Pid. B/2021/Pn. St. Parlindungan Purba1. Dikki Saputra Saragih2. Deslin Sinaga3. Edo Van Houten Sidabuke4 *penulis korespondensi : parlindunganpurba@gmail. Abstrak. Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan Penyuluhan Hukum Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Hutang Piutang Berdasarkan Pasal 184 Ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Di Pengadilan Negeri Stabat. Permasalahan yang dihadapi adalah kurangnya peran penegak hukum memberikan keadilan kepada terdakwa yang telah melakukan penipuan kepada orang lain. Dalam hal menindak perbuatan yang tidak benar tersebut, haruslah dibuktikan dengan apa yang ia lakukan kepada korban secara baik dan benar. Hasil dari kegiatan ini, peserta dapat mengetahui dan memahami peran penegak hukum untuk membuktikan perbuatan tindak pidana penipuan hutang piutang secara jelas. Adanya rasa kesadaran hukum dan pemahaman hukum peserta dalam peran penegak hukum seperti kepolisian kepada masyarakat kurang mampu agar tercapai kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan hukum dalam Pengadilan Negeri Stabat. Historis Artikel: Diterima: 25 Juli 2023 Direvisi: 03 Agustus 2023 Disetujui: 07 Agustus 2023 Abstract. The community service activities carried out aim to provide legal education regarding the proof of criminal acts of debt and receivable fraud based on Article 184 Paragraph . of the Criminal Procedure Code at the Stabat District Court. The problem faced is the lack of role of law enforcement in providing justice to defendants who have committed fraud against other people. In order to take action against this wrongful act, it must be proven by what he did to the victim properly and correctly. As a result of this activity, participants can know and understand the role of law enforcement in clearly proving criminal acts of debt and receivable fraud. There is a sense of legal awareness and legal understanding of participants in the role of law enforcers such as the police for Kata Kunci: underprivileged communities in order to achieve legal certainty, justice and legal benefits in Hutang Piutang. Hukum Pidana. Pasal 184 Ayat 1 the Stabat District Court. PENDAHULUAN Penipuan utang piutang, khususnya berdasarkan ketentuan Pasal 184 Ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), memiliki relevansi dan penting yang sangat besar dalam konteks hukum pidana. Penipuan utang piutang merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang berpotensi merugikan perekonomian, mengganggu kestabilan bisnis, dan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi dagang. Tindakan ini melibatkan praktik-praktik seperti pemalsuan dokumen, penyajian informasi palsu, atau tindakan lain yang bertujuan untuk mengecoh pihak kreditor atau debitur. Studi kasus Putusan No. Pid. B/2021/Pn. Stabat memiliki peran penting sebagai titik tolak dalam menganalisis dan memahami bagaimana penegakan hukum terjadi dalam kasus penipuan utang piutang di pengadilan. Putusan ini mungkin telah memberikan panduan dan pertimbangan hukum tertentu yang menjadi acuan bagi hakim dalam menentukan pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana penipuan utang piutang berdasarkan Pasal 184 Ayat . KUHAP. Journal Abdimas Mutiara Journal Abdimas Mutiara 07 Agustus 2023. Vol. 4 No. 2, p. http://e-journal. sari-mutiara. id/index. php/JAM abdimasmutiara@gmail. SOLUSI PERMASALAHAN MITRA Solusi untuk permasalahan penipuan utang piutang berdasarkan Pasal 184 Ayat . KUHAP antara lain: Penyempurnaan Pembuktian: Memperkuat bukti transaksi di pengadilan, termasuk dokumen dan saksi yang Penerapan Sanksi Tegas: Memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku untuk efek jera dan pengembalian kerugian korban. Edukasi Hukum: Menyuluh masyarakat tentang pentingnya perjanjian utang piutang yang sah dan jelas. Pengawasan Transaksi: Meningkatkan transparansi dan regulasi terhadap transaksi utang piutang, termasuk penggunaan teknologi untuk verifikasi. Alternatif Penyelesaian Sengketa: Menggunakan mediasi atau arbitrase untuk penyelesaian sengketa secara lebih cepat dan damai. METODE Metode yang digunakan dalam Penyuluhan Hukum Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Hutang Piutang Berdasarkan Pasal 184 Ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Di Pengadilan Negeri Stabat adalah metode ceramah dan sesi tanya jawab. Metode Evaluasi dilakukan pada akhir sesi kegiatan. Evaluasi diberikan dengan mengumpulkan data yang diperoleh dari masing-masing kegiatan melalui penyebaran kuesioner keseluruh peserta sosialisasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Unsur Pra Sosialisasi Penyuluhan Hukum Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Hutang Piutang Berdasarkan Pasal 184 Ayat Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Stabat Belum mengetahui dan Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Hutang Piutang Berdasarkan Pasal 184 Ayat Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana secara teoritis maupun praktis Journal Abdimas Mutiara Pasca Sosialisasi Mengetahui dan memahami Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Hutang Piutang Berdasarkan Pasal 184 Ayat Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana secara teoritis maupun praktis Uraian Memberikan hukum tentang Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Memberi Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Tidak Mamp Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Hutang Piutang Berdasarkan Pasal 184 Ayat Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana secara teoritis maupun praktis Persentase (%) Journal Abdimas Mutiara 07 Agustus 2023. Vol. 4 No. 2, p. http://e-journal. sari-mutiara. id/index. php/JAM abdimasmutiara@gmail. PEMBAHASAN Kegiatan sosialisasi secara keseluruhan berjalan dengan baik dan lancar, semua perencanaan dapat Banyak hal positif dapat diperoleh dengan diadakannya sosialisasi ini, yakni peserta yang mana sebagian besar Penyuluhan Hukum Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Hutang Piutang Berdasarkan Pasal 184 Ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Di Pengadilan Negeri Stabat yang baik dan benar. Sosialisasi terlaksana secara interaktif dan para peserta juga sangat antusias, hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan dari beberapa peserta. Sosialisasi berjalan lancar dengan dukungan terutama dari pihak Universitas Sari Mutiara Indonesia. Berdasarkan kegiatan pengabdian yang telah dilaksanakan, diperoleh hasil dimana para peserta mengetahui dan memahami dengan baik tentang sistem pendafaran tanah baik secara teoritis maupun praktis. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan dari pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah dengan mengadakan dan terselesaikan sosialisasi. Dari hasil Penyuluhan Hukum Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Hutang Piutang Berdasarkan Pasal 184 Ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Di Pengadilan Negeri Stabat yang baik dan benar. Melalui sosialisasi ini, meningkatnya kesadaran hukum dan pemahaman hukum peserta dalam memahami pentingnya peran penegak hukum dalam hal menangani Pidana Penipuan berada di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Stabat. Adapun saran yang diberikan perlu dilaksanakannya kembali kegiatan pendampingan dan pengetahuan hukum untuk meningkatkan peran penegak hukum kepada UCAPAN TERIMAKASIH Kami dari Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) mengucapkan terimakasih kepada Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial. Universitas Sari Mutiara Indonesia yang telah bersedia meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk mendukung kami dalam melaksanakan kegiatan PKM sebagai salah satu Tri Dharma di Perguruan Tinggi. DAFTAR PUSTAKA