AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 114-123 doi: 10. 36701/al-khiyar. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Journal homepage: https://journal. id/index. php/khiyar/index Praktik Lelang Barang Donasi Masjid dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus Desa Popenga Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majen. The Practice of Auction of Mosque Donated Goods in the Review of Islamic Law (Case Study of Popenga Village. Ulumanda District. Majene Regenc. Ahmad Syaripudina*. Rahmatb a Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: ahmadsyaripudin@stiba. b Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: rahmat@gmail. *corresponding author ARTICLE INFO Article history: Received: 16 July 2022 Revised: 11 October 2022 Accepted: 11 October 2022 Published: 4 November 2022 Keywords: goods auction, mosque donation. Islamic law, case study. Popenga village ABSTRACT This study aims to determine the legal status of the practice of auctioning mosque donated goods in a review of Islamic law, in Popenga Village. Ulumanda District. Majene Regency. This type of research is qualitative by using inductive/qualitative data analysis, which is to provide a systematic, complete and actual picture of situations and events, regarding the factors and characteristics that influence each other and explain the relationship of the problems being studied. The results of the research show that the auction of goods donated to the mosque in the village of Popenga is to put goods into the mosque with the aim of donating or donating, then auctioned so that the goods are turned into money, thus the funds are used as the cost of building a mosque. The procurement of auctions and transactions like this is prohibited in the mosque because it is not in accordance with Islamic law. ABSTRAK Penelitian ini betujuan untuk mengetahui status hukum praktik lelang barang donasi masjid dalam tinjauan hukum Islam, di Desa Popenga Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan mengunakan analisis data induktif/kualitatif, yakni memberikan gambaran situasi dan kejadian secara sistematis, utuh serta aktual, mengenai faktorfaktor dan sifat-sifat yang saling memengaruhi serta menjelaskan hubungan dari permasalahan yang sedang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lelang barang donasi masjid di Desa Popenga adalah memasukkan barang ke dalam Masjid dengan tujuan menyumbang atau berdonasi, kemudian dilelang agar barang tersebut berubah jadi uang, dengan demikian dana tersebut digunakan sebagai biaya pembangunan masjid. Pengadaan lelang dan transaksi seperti ini terlarang di dalam masjid karena tidak sesuai dengan syariat Islam. How to cite: Ahmad Syaripudin. Rahmat. AuPraktik Lelang Barang Donasi Masjid dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus Desa Popenga Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majen. Ay. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam 2. No. : 114-123. doi: 10. 36701/al-khiyar. PENDAHULUAN Allah swt. meletakkan kebahagiaan dan kesuksesan manusia hanya dalam ajaran agama Islam yang sempurna, sebagaimana yang diturunkan oleh Allah swt. melalui lisan 114 | Ahmad Syaripudin. Rahmat Praktik Lelang Barang Donasi Masjid dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus Desa Popenga Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majen. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 114-123 doi: 10. 36701/al-khiyar. Rasulullah saw. dan di antara bukti bahwa seorang hamba itu mendapatkan kebahagiaan, saat dia dimudahkan dalam urusan Agama, atau dimudahkan dalam mempelajari agama,karena balasan dari semua itu adalah surga-Nya. Rasulullah saw. a a aI eI aEA AacEEa EaNa aaN a aO UC uaaE eIacA ca A Aa aON aEe UI a acN aEA a AE aO UC OaEeaIA Artinya: Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga. (H. Musli. Agama Islam sangatlah memperhatikan penganut penganutnya, mulai dari yang kecil sampai kepada yang besar, seperi Aqidah. Ibadah. Muamalah. Adabdan Akhlak. dalam ilmu Aqidah mengajarkan bahwa hanya Allah satu-satunya Tuhan yang berhak disembah sebagaimana firman-Nya, a a AaO aOacN EIac aO ac aEI Eac aO Ea aC aEI OEac aA U A a a A( EacO a a aE Ea aE aI eE eaA. AOI I eI Ca eE aE eI Ea aEac aE eI aac aCO aIA a a a ae a a a ae a a AEI I a aaN aII EacIA a ca AOA A aeCU Ea aE eI aE ea aEaO aacacEEa aIe a U aOaIea eI a eEa aIO aIA a a a a a e U a a ca AE aIa IaU aOaIe aaE I aIA Terjemahnya: Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa. Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan dia menurunkan air . dari langit, lalu dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rizki Karena itu, janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui (Q. al-Baqarah/2: 21-. 2 Terkait masalah Ibadah misalnya. Allah swt. mengutus Rasul-nya Muhammad untuk mengajarkan tatacara ibadah tersebut, dan menyampaikan selengkap lengkapnya tidak ada sedikitpun amal ibadah yang luput disampaikan oleh beliau saw, dan kita sebagai ummat Islam, yang mengaku mengikuti risalahnya hendaknya mengamalkan apa apa yang disampaikannya, dan meninggalkan apa-apa yang dilarangnya, serta menjauhi amalan amalan yang tidak diajarkan . idAoa. oleh beliau saw. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. a ea AA A Aa aN aO aAUaA aIeINA a Aa aA e AaI eI A a a eaIaaI N a aI EaeOA Artinya: Barang siapa yang mengada adakan perkara baru dalam urusan kami (Agam. ini, maka dia tertolak (H. Bukhar. Zaman sekarang ini, ada banyak hal persoalan yang muncul terutama dalam persoalan muamalah, maka para ulama berusaha untuk berfatwadi setiap persoalan yang muncul, apakah hukumnya boleh ataukah tidak. Dalam muamalah Islam ada yang dikenal dengan istila transaksi lelang barang, yaituAy penjualan dihadapan orang banyak, . engan tawaran yang atas mengatas. dipimpin oleh pejabat lelang4. Sehingga dapat disimpulkan bahwa lelang ialah salah satu jenis jual beli di mana penjual menawarkan barang dagangannya di tengah-tengah keramaian, lalu para pembeli saling menawar dengan harga yang lebih tinggi sampai pada harga yang paling tinggi dari salah satu pembeli, lalu Imam Abu Husain Muslim bin Al-Hajjaj. Sahih Muslim (Beirut: Darul Fikr, 2015M), h. Departemen Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahnya (Edisi Penyempurnaa. , (Jakarta: Lajnah pentashih Mushaf Al-QurAoan Badab Litbang dan Diklat Kemenag RI, 2. Muhammad bin Ismail Al-Bukhari. Sahih Al-Bikhari, (Riyad: Darul hadharah, 1. , h. Kamus besar bahasa Indonesia online https://kbbi. id/ . Desember 2. 115 | Ahmad Syaripudin. Rahmat Praktik Lelang Barang Donasi Masjid dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus Desa Popenga Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majen. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 114-123 doi: 10. 36701/al-khiyar. terjadilah akad dan pembeli tersebut mengambil barang dari penjual5, transaksi seperti ini hukumnya boleh, karena transaksi seperti ini sudah dikenal sejak zaman Rasulullah saw. Namun ada beberapa hal yang membuat penulis ingin meneliti kembali hukum lelang barang pada tempat yang umumnya dilarang transaksi jual beli, seperti apabila lelang barang tersebut dilakukan dalam masjid, karena dalam waktu yang bersamaan ada perkara yang dibolehkan dan perkara yang dilarang, seperti yang terjadi di Desa Popenga Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene, dimana masyarakatnya mempunyai adat istiadat setiap malam di bulan Ramadhan mengadakan lelang barang donasi Masjid sebagai dana pembangunan masjid. Agar dapat diperoleh data yang benar-benar diperlukan dalam penelitian ini, maka penulis akan menentukan tujuan-tujuan yang akan dicapai sebagai berikut: . Untuk mengetahui proses lelang barang donasi masjid di Desa Popenga Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap lelang barang donasi masjid yang dilaksanakan dalam Masjid di Desa Popenga Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene. Metode penelitian kualitatif digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi . , analisis data bersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi. 6 Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang memberikan gambaran situasi dan kejadian secara sistematis, utuh serta aktual, mengenai faktor-faktor dan sifat-sifat yang saling memengaruhi serta menjelaskan hubungan dari permasalahan yang sedang diteliti. Dalam rangka melihat hubungan saling mempengaruhi yang sangat rumit di atas, tidak berdiri sendiri, maka pendekatan yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif. Beberapa penelitian skripsi yang mengangkat tema, baik mengenai lelangan maupun permasalahan-permasalahan seputaran masjid. Berikut peneliti akan memaparkannya: . Penelitian yang dilakukan oleh saudara Miftahul Huda, jurusan ekonomi syariah fakultas ekonomi dan bisnis Islam dari IAIN Metro pada tahun 2019, dengan judul AuKonsep harga lelang menurut perspektif ekonomi Islam, studi kasus kantor Pegadaian Syariah Iringmulyo 15 A Kota Metro. Dalam penelitian ini, saudara Miftahul Huda menggunakan metode deskriftif kualitatif, dengan beberapa pengumpulan data lainnya, yaitu Interview/Wawancara dan dokumentasi, adapu tujuan dari penelitian ini, yaitu untuk mengetahui bagaimana penerapan konsep harga lelang pada unit pegadaian syariah 15 A kota metro, sehingga dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Aupenerapan konsep harga lelang di Unit Pegadaian Syariah Iringmulyo 15 A Kota Metro kurang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam, karena dalam proses penentuan harga lelang untuk mencapai harga yang adil perlu kesesuaian dengan mekanisme penentuan harga lelang menurut ekonomi Islam, dimana masih ditemukan adanya tindakan yang menyimpan dari prinsip ekonomi Islam, yaitu kurangnya transparansi pada beberapa proses penentuan harga lelang, dan terdapat unsur ketidakadilan, selain itu akibat dari pemberitahuan pelanggaran tidak melalui surat kabar dapat menimbulkan ketidakjelasan pada pelanggaran tersebut, sehingga untuk mencapai harga lelang yang adil, kurang Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri. Al-Fiqh AoAla al-Madzahib Al-ArbaAoah, ( Beirut Libanon, 1992. Sugiyono. Metode penelitian Kuantitatif dan R & D, (Bandung: Alfabeta, 2. , h. Husaini Usman dan Purnomo Setiady Akbar. Metodologi Penelitian Sosial, ( Cet. IV. Jakarta: Bumi Aksara, 2. , h. 116 | Ahmad Syaripudin. Rahmat Praktik Lelang Barang Donasi Masjid dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus Desa Popenga Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majen. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 114-123 doi: 10. 36701/al-khiyar. Penelitian oleh saudara Ardyansyah Yacob jurusan Muamalah, dari Universitas Islam negri Sultan Syarif Kasim Riau dengan judul Au Persepsi masyarakat terhadap aktifitas jual beli di Masjid Agung Annur Provinsi Riau ditinjau menurut hukum Islam, tahun 2010. Tujuan penelitian yang diteliti oleh saudara Ardiyansyah ini, adalah untuk mengetahui bagaimana kebijaksanaan pengurus terhadap aktifitas jual beli di Masjid Agung Annur Provinsi Riau, sehingga dalam penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: . Bahwa pelaksanaan jual beli yang dilakukan di Masjid Agung Annur Provinsi Riau masih perlu diperbaiki karena parapedagang harus memperhatikan barangbarang yang mereka perjual belikan dan mereka juga harus menghentikan aktifitas jual beli ketika waktu salat telah masuk. Persepsi masyarakat yang beranggapan bahwa jual beli di Masjid agung ini benar, adalah salah karna masih banyak para pedagang yang menjual barang-barang yang mengandung unsur kemusyrikan . eperti bulu perindu, mani gajah, batu akik, kris dan benda-benda keramat lainnya yang diyakini memiliki PEMBAHASAN Praktik Lelang Barang Donasi Masjid Desa Popenga Kecamatan Ulumanda Desa Popenga terletak di Kecamatan Ulumanda. Ulumanda adalah sebuah kecamatan yang terletak di Kabupaten Majene. Sulawesi Barat. Indonesia. Kecamatan ini mencakup wilayah seluas 456,00 kmA. Pada tahun 2019, terdapat 9. 574 jiwa yang menempati kecamatan ini. Lelang barang donasi Masjid Desa Popenga terletak di Kecamatan Ulumanda pertama kali diadakan pada bulan Oktober tahun 2002 di salasatu Masjid yang ada di Desa Popengan yaitu Masjid Darussalam Dusun Popenga, dan akhirnya diikutiti oleh dusun-dusun lainnya. Pada waktu itu para tokoh Masyarakat dan tokoh Agama di Desa Popenga Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene bermusyawarah untuk mengadakan kegiatan yang dapat menghasilkan dana Masjid, sehingga mereka memutuskan untuk mengadakan sebuah kegiatan yang disebut lelangan, guna untuk menghasilkan dana Masjid. Adapun yang melatarbelakangi diadakannya lelangan tersubut, karena keadaan kas masjid sangat terpuruk, sudah beberapa tahun tidak ada pemasukan kas, sehingga seluruh masyarakat ketika itu setuju dengan hasil musyawarah tersebut, yaitu diadakannya lelangan untuk dapat menghasilkan dana untuk pembangunan Masjid. Proses pelaksanaan Lelang Barang donasi Masjid di Desa Popenga Berdasarkan hasil wawancara dengan bapak Imam Masjid Desa Popenga yaitu Masyarakat yang ingin berdonasi untuk Masjid, namun tidak memiliki uang, maka bisa menyumbankan berupa barang yang nantinya akan dilelang, dan hasil dari lelang barang tersebut akan dijadikan sebagai dana untuk Masjid. Adapun barang yang biasanya di jadikan sumbangan untuk di lelang adalah, berupa jenis makanan, misalnya sayuran. Miftahul Huda. Au Konsep Harga Lelang Menurut Perspektif Ekonomi Islam di Kantor Pegadaian Syariah Iringmulyo,Ay Skripsi (Metro: Fak. Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri IAIN, 2. , h. Ardiansyah. AuPersepsi Masyarakat terhadap Aktifitas Jual Beli di Masjid Agung Annur Provinsi Riau Ditinjau dari Hukum IslamAy. Skripsi (Riau: Fak. Syriahdan Ilmu Hukum UIN Sultan Syarif Kasim, 2. , h. https://id. org/wiki/Ulumanda,_Majene . Desember 2. Haeruddin . Imam Masjid Darussalam Desa Popenge. Wawancara. Popenga, 27 Mei 117 | Ahmad Syaripudin. Rahmat Praktik Lelang Barang Donasi Masjid dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus Desa Popenga Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majen. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 114-123 doi: 10. 36701/al-khiyar. buah-buahan, dan makanan lainnya, dan juga berupa barang, misalnya, pakaian, alat rumah tangga dan lain-lain, yang pada intinya semua yang bisa diberikan harga. Bapak Haeruddin mengatakan kegiatan lelangan tersubut hanya diadakan pada bulan suci Ramadan, yaitu pada setiap malamnya setelah salat Isya sebelum Salat tarawih. Seseorang yang ditunjuk sebagai protokol atau pemandu lelang akan berdiri di depan para jamaAoah untuk mengangkat barang yang disumbangkan masyarakat untuk dilelang, sehingga JamaAoah akan menawar barang terseut, sehingga pemandu lelang atau yang disebut protokol akan memberikan barang tersebut kepada JamaAoah yang menawan dengan harga tertinggi dengan waktu yang ditentukan. Ada dua alasan mengapa lelangan ini hanya dilakukan di bulan Ramadan yaitu: karena bulan Ramadan JamaAoah lebih banyak disbanding diluar bulan Ramadan. masyarakat akan lebih semangat untuk beramal ketika bulan Ramadan. Syarat dan Ketentuan Lelang Barang Donasi Masjid di Popenga Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak M. Saal sebagai ketua pembangunan Masjid, beliau mengatakan adapun syarat-syarat lelangan tersebut sebagai barikut: barang yang didinasikan harus memiliki harga. barang berupa pakaian dipersyaratkan harus masih baru . ukan beka. donasi berupa makanan harus halal menurut syariat Islam. barang yang dilelang boleh diutang, dengan syarat harus dilunasi sebelum berakhir Ramadan. Inilah beberapa syarat yang disepakati dalam musyawarah pembentukan lelangan Pandangan Masyarakat Desa Popenga terhadap Lelang Barang Donasi Masjid Pada awal pembentukan kegiatan lelang ini, masyarakat desa popenga telah merespon positif kegiatan tersebut karena selama kegiatan lelangan tersebut terlaksana, sangan membantu keuangan kas Masjid, bahkan biasa menghasilkan Rp3. 000 sampai Rp4. 000-an setiap Ramadan hasil dari kegiatan lelangan tersebut. Berdasarkan hasil wawancara oleh bapak Muslimin sebagai kepala desa Popenga, beliau mengatakan, dalam kegiatan lelangan tersebut ada sisi postif dan sisi negatifnya, diantara sisi positifnya adalah menghasilakan dana lebih banyak daripada kotak amal atau celengan, dan memberikan peluang terhadap jamaAoah untuk beramal, adapun sisi negatifnya adalah menimbulkan keributan dalam masjid saat kegiatan lelangan berlangsung, karena adanya sebagian jamaAoah yang belum mengerti adap-adap dalam Oleh karena itu bapak Muslimin menberikan solusi atau cara lain dalam mendapatkan dana Masjid yaitu: menjalankan kotak amal atau celengan disetiap salat lima waktu terutama pada saat salat jumat. mengadakan donatur tetap . mengadakan proposal bantuan dana masjid khusus bagi pejabat-pejabat tertentu. Sebab Ditiadakannya Lelang Barang Donasi Masjid di Desa Popenga M Saal . Ketua Pembangunan Masjid Darussalam Desa Popenga. Wawancara. Popenga, 1 Juni, 2021. Muslimin . Kepala Desa Popenga. Wawancara. Popenga, 28 Mei 2021. 118 | Ahmad Syaripudin. Rahmat Praktik Lelang Barang Donasi Masjid dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus Desa Popenga Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majen. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 114-123 doi: 10. 36701/al-khiyar. Sejak diadakannya kegiatan lelangan dalam Masjid di Desa Popenga sebagai sarana untuk menghasilkan kas dana masjid, keadaan keuangan Masjid yang ada di Desa Popenga terus bertambah disetiap tahunnya, sehingga perkembangan pembangunan Masjid di Desa Popengan sangat meningkat, namun seiring berjalannya waktu, banyak penceramah-penceramah yang menyinggung tentang haramnya jual beli dalam masjid, sehingga para toko masyarakat dan toko Agama kembali melakukan musyawarah untuk membicarakan kegiatan lelang tersubut, karena dalam kegiatan lelangan tersebut mengandung unsur jual beli sehingga diputuskan pada waktu itu tepatnyan pada tanggal 1 Ramadan 1439H/ 15 Mei 2018M kegiatan lelang barang donasi Masjid di Desa Popenga Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene ditiadakan, dengan alasan sebagai . kegiatan lelang barang donasi Masjid sama dengan jual beli yang dilarang karena dilaksanakan dalam Masjid. menimbulkan keributan dalam Masjid, karena jamaAoah saling menawar harga barang donasi tersebut. banyaknya jamaAoah yang tidak melunasi barang lelangan tersebut hingga Ramadan Sesuai hasil wawancara dengan bapak M. Saal sebagai ketua pembangunan Masjid Darussalam Desa Popenga, bahwa pandangan masyarakat setelah kegiatan lelangan ditiadakan mayoritas menyetanujuinya dengan alasan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam sebab dalam kegiatan lelangan itu sama dengan jual beli, dan sebagian lagi kurang setuju, dengan alasan tidak ada lagi kesempatan bagi orang miskin untuk berdonasi. Bapak M. Saal mengatakan dari kegiatan lelangan tersebut hasilnya belum memenuhi kebutuhan dari pembanguna Masjid, apalagi setelah kegiatan lelangan itu ditiadakan maka sumber penghasilan dana majid akan lebih terpuruk, oleh sebab itu, para jamaAoah di anjurkan untuk menyumbang langsung sesuai keikhlasan dan sesuai, dengan sumbangan tersubut digunakan untuk pembangunan Masjid, dan cara inilah yang dilakukan masyarakat Desa Popega sebagai pengganti dari kegiatan lelangan tersebut, dan kata bapak M. Saal cara ini menghasilakan dana lebih banyak daripada kegiatan lelangan. Karena bisa menghasilkan donasi sebesar Rp4. 000 sampai Rp5. 000-an setiap Ramadannya. Kegiatan inilah yang dilakukan Masyarakat Desa Popenga Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene setiap tahunnya pada bulan Ramadan sebagai wasilah untuk menghasilkan dana Masjid sejak tiga tahun terakhir ini mulai tahun 2018 sampai sekarang, dan dana yang terkumpul tersebut semuanya dikelolah untuk perlengkapan Masjid, seperti alat kebersihan, perehaban Masjid, dan lain-lain. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Lelang Barang Donasi Masjid yang Dilaksanakan dalam Masjid oleh Masyarakat Desa Popenga Kecamatan Ulumanda Syariat Islam merupakan semua bidang hukum yang telah disusun dengan teratur oleh para ahli fikih dalam pendapat-pendapat fikihnya mengenai persoalan dimana mereka atau yang mereka perkirakan akan terjadi kemudian, dengan mengambil dalildalinya langsung dari Al-quran dan Hadis atau sumber pengambilan hukum seperti: ijmaAo qiyas, istihsan, istihsab, dan maslahah mursalah14. Ahmad Zaki Yamani. Syariat Islam yang Kekal dan Persoalan Masa Kini, (Jakarta: Intermasa, 1. , h 14. 119 | Ahmad Syaripudin. Rahmat Praktik Lelang Barang Donasi Masjid dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus Desa Popenga Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majen. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 114-123 doi: 10. 36701/al-khiyar. Dari sinilah para ulama mengambil keputusan hukum tentang bolehnya bertransaksi jual beli dengan cara lelang, yaitu dari hadis-hadis Rasulullah saw, dan fatwa-fatwa ulam terdahulu. Sehingga ummat Islam mempraktikkan transaksi jual beli seperti ini dalam berbagi cara masing-masing, ada yang dalam bentuk lembaga maupun dalam bentuk person-person kecil, ada yang resmi, dan ada pula yang tidak resmi. Zaman sekarang ini. Masyarkat begitu semangat dalam beramal saleh, terutama dalam pembangunan Masjid, sebab berpatisipasi dalam pembangunan Masjid adalah ladang pahala yang sangat besar, disetiap pengurus Masji diberbagai daerah di Indonesi ini, pasti mempunyai cara masing-masing dalam mengumpulkan dana pembnagunan Masjid, namun tidak sedikit dari mereka memerhatikan aturan-aturan dalam mencari dan Sebagaimana yang dilakukan oleh Masyarakat desa Popengan yaitu mencari dana untuk Masjid dengan menggunakan sistem Lelang, namun disini ada kejanggalan, karena dalam kegiatan lelang tersebut Masyarakat desa Popenga melaksanakannya dalm Masjid, dan ini bertentangan dengan syariat Islam, sebab sistem lelang tersubut merupakan bagian dari transaksi jual beli, sedangkan dalam Islam sendiri diharamkan untuk mengadakan transaksi jual beli dalam Masjid sebagaiman yang telah disebutkan dalam hadis-hadis Rasulullah saw. , diantaranya adalah Hadis dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. AEacU Aa aCOEaOA ca AO eaO Oae aa aA Ee aI e a a Aa aCOEaO Ea eaa aA a acEEa a aA a AE aOuaa aaOea eI aI eI OaIe a a AONA a aAua aaOea eI aI eI OaA AEA ca AEa aacA a eAacEEa aEaOA Artinya: AuJika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid, maka katakanlah kepada mereka: Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu. Dan jika engkau melihat orang di masjid yang mengumumkan barangnya yang hilang, maka katakanlah: Semoga Allah tidak mengembalikan barangmuAy (H. Tirmidz. Bahkan transaksi jual beli lelang yang dilakukan oleh Masyarakat desa Popenga tersebut juga menyelisihi adap-adap dalam Masjid, dimana para jamaah akan saling tawar-menawar antara pemandu lelang dan jamaah lain akhirnya terjadilah keributan dalam Masjid padahal ini merupakan bentuk tidak adanya pengagungan terhadap Masjid itu sendiri padahal mengagungkan Masjid merupakan takwa kepada Allah swat, sebagaimana dalam firmannya: a AacEEa a acacIa aII a eCOO Ee aCEaOA AOA ia a AEA a AE aOaI eI Oac a eI a aA a e Terjemahannya: Demikianlah . erintah Alla. Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati. (Q. S Al-Haj/22: . 16 Syiar-syiar Allah yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah Masjid, dengan demikian adanya keributan dalam Masjid, apatahlagi penyebab dari keributan tersebut adalah perkara yang dilarang dalam Masjid itu sendiri, maka dosanyaakan lebih besar Muhammad bin Isa At-Tarmidzi. Sunan At- Tirmidzi, h. Departemen Agana RI. Al-QurAoan dan Terjemahnya (Edisi Penyempurnaa. 120 | Ahmad Syaripudin. Rahmat Praktik Lelang Barang Donasi Masjid dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus Desa Popenga Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majen. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 114-123 doi: 10. 36701/al-khiyar. KESIMPULAN Lelang barang donasi Masjid di Desa Popenga adalah salah satu kegiatan mencari dana untuk pembangunan Masjid, kegiatan lelang barang donasi Masjid tersebut dilaksanakan hanya dalam bulan Ramadan, tepatnya setelah salat isya sebelum dilaksanakannya salat tarawih. Pelaksanaan lelang barang donasi Masjid ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan kesempatan pada jemaah untuk beramal donasi masjid walaupun bukan menggunkan uang secara langsung, dan pada akhirnya jemaah yang memiliki uang juga diberikan kesempatan untuk beramal dengan membeli barang lelang Praktik lelang barang donasi Masjid yang dilakukan oleh masyarakat Desa Popenga, yaitu masyarakat akan menyumbangkan barang ke masjid sebagai amal jariyah, kemudian barang tersebut di lelang di dalam masjid tidak sesuai dengan syariat Islam, karena adanya dua penyebab yaitu: . adanya unsur akad transaksi tukar menukar atau jual beli di dalam Masjid yang merupakan perkara yang dilarang dilakukan dalam hukum Islam. terdapat unsur keributan dalam Masjid, karena adanya saling tawar harga antara pemandu lelang, dan jamaah Masjid. Hal ini juga sangat bertentangan dengan adab-adab dalam Masjid. DAFTAR PUSTAKA