p-ISSN: 2808-2443 e-ISSN: 2808-2222 Volume. No. 4, 2025 Indo-Fintech Intellectuals: Journal of Economics and Business PENGARUH TINGKAT PENERIMAAN DANA ALOKASI UMUM. DANA ALOKASI KHUSUS DAN DANA BAGI HASIL PAJAK TERHADAP BELANJA DAERAH PADA KABUPATEN/ KOTA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2019-2023 1,2,3 Sinyo Paulus Nenogasu1. Yohana F. Angi2. Filipus A. Suryaputra3 Universitas Nusa Cendana. Jl. Adisucipto Penfui. Kupang. NTT. Indonesia Email: sinyonenogasu006@gmail. Article History Received: 25-10-2025 Revision: 12-11-2025 Accepted: 12-11-2025 Published: 06-12-2025 Abstract. This study aims to analyze the effect of the General Allocation Fund (DAU), the Special Allocation Fund (DAK), and Tax Revenue Sharing (DBH Paja. on Regional Expenditure in regencies/municipalities of East Nusa Tenggara Province during 2019Ae2023. This research employs a quantitative approach using secondary data obtained from the Central Bureau of Statistics (BPS). Local Government Financial Reports (LKPD), the Directorate General of Fiscal Balance (DJPK), as well as official documents related to fiscal transfers. The analysis was conducted using panel data regression with the Fixed Effect Model through the EViews version 12 application. The results show that partially DAU has a significant effect on Regional Expenditure with a probability value of 0305 (<0. DAK also has a significant effect with a probability value of 0000 (<0. Meanwhile. DBH Pajak has a significant effect with a probability value of 0. 0457 (<0. Simultaneously, the three fiscal transfer variables significantly affect Regional Expenditure with an F-statistic probability of 013091 (<0. The coefficient of determination (RA) of 96. 86% indicates that the variation in Regional Expenditure can be explained by DAU. DAK, and DBH Pajak, while 3. 14% is explained by other variables outside this study. These findings indicate that regional expenditure in East Nusa Tenggara remains highly dependent on fiscal transfers from the central government, particularly DAU and DAK. Although the contribution of DBH Pajak is relatively small, the combination of these three fiscal transfer instruments remains the main support for financing local government expenditure. Keywords: DAU. DAK. DBH Tax. Regional Expenditur Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Dana Alokasi Umum (DAU). Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak terhadap Belanja Daerah pada Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019Ae2023. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS). Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), serta dokumen resmi terkait transfer fiskal. Analisis dilakukan menggunakan metode regresi data panel dengan Fixed Effect Model dan menggunakan aplikasi EViews versi 12. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial DAU berpengaruh terhadap Belanja Daerah dengan nilai probabilitas 0,0305 (<0,. DAK juga berpengaruh dengan probabilitas 0,0000 (<0,. Sementara itu. DBH Pajak juga berpengaruh terhadap Belanja Daerah dengan probabilitas 0,0457 (<0,. Secara simultan, ketiga variabel transfer fiskal tersebut berpengaruh terhadap Belanja Daerah dengan nilai F-statistic 0,013091 (<0,. Nilai koefisien determinasi (RA) sebesar 96,86% menunjukkan bahwa variasi Belanja Daerah dapat dijelaskan oleh DAU. DAK, dan DBH Pajak, sedangkan 3,14% dipengaruhi oleh variabel lain di luar penelitian ini. Temuan ini mengindikasikan bahwa belanja daerah di NTT masih sangat bergantung pada transfer fiskal dari pemerintah pusat, khususnya DAU dan DAK. Meskipun kontribusi DBH Pajak relatif kecil, kombinasi ketiga instrumen transfer fiskal tetap menjadi penopang utama dalam mendanai belanja pemerintah daerah. Kata Kunci: DAU. DAK. DBH Pajak. Belanja Daerah x S. , xx Y. , & xx F. Pengaruh Tingkat Penerimaan Dana Alokasi UmumA How to Cite: Nenogasu S. Angi Y. , & Suryaputra F. Pengaruh Tingkat Penerimaan Dana Alokasi Umum. Dana Alokasi Khusus Dan Dana Bagi Hasil Pajak Terhadap Belanja Daerah Pada Kabupaten/ Kota Di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019 - 2023. Indo-Fintech Intellectuals: Journal of Economics and Business, 5 . , 7464-7476. 54373/ifijeb. PENDAHULUAN Pesatnya perkembangan daerah di Indonesia didorong oleh kebijakan otonomi daerah yang menekankan peran pemerintah daerah dalam pembangunan serta pengelolaan keuangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mendefinisikan otonomi daerah sebagai hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat dalam sistem NKRI melalui desentralisasi atau pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah (Albab, 2. Namun, meskipun daerah memiliki keleluasaan dalam kebijakan fiskal. Pendapatan Asli Daerah (PAD) di banyak wilayah masih belum mencukupi untuk mendanai pembangunan. Untuk itu, pemerintah pusat memberikan dana transfer berupa Dana Perimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai pemerata fiskal. Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan sesuai kebijakan tertentu, serta Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari pajak dan sumber daya alam sebagai penyeimbang fiskal antara pusat dan daerah . (Saragih. Berdasarkan data alokasi fiskal, terjadi fluktuasi anggaran DAU. DAK, dan DBH Pajak selama periode 2019Ae2023 yang dipengaruhi faktor nasional, terutama pandemi Covid-19 yang mengubah prioritas anggaran pada sektor kesehatan dan pemulihan ekonomi melalui kebijakan PEN . Pada periode tersebut. Nusa Tenggara Timur (NTT) turut terdampak melalui meningkatnya kemiskinan, pengangguran, serta tekanan pada sektor pariwisata dan pertanian. Meski demikian, stabilitas DAU pada 2021-2023 menjaga keberlanjutan pelayanan dasar, sementara peningkatan DAK membuka peluang penguatan infrastruktur dan fasilitas publik di Upaya tersebut direalisasikan melalui belanja daerah yang merupakan seluruh pengeluaran kas daerah guna menunjang pelayanan publik (Yuwono, 2. Realisasi belanja daerah menunjukkan fluktuasi dengan penurunan pada 2019-2021 kemudian meningkat pada 2022-2023. Kondisi ini dipengaruhi revisi program, tantangan serapan anggaran, dan perencanaan yang belum optimal. NTT memiliki karakteristik kepulauan dengan keterbatasan aksesibilitas dan infrastruktur, sehingga masih sangat bergantung pada transfer fiskal dari pemerintah pusat (NTT, 2. DAU bersifat block grant yang fleksibel. DAK sebagai dana earmarked untuk sektor prioritas, sementara DBH Pajak x S. , xx Y. , & xx F. Pengaruh Tingkat Penerimaan Dana Alokasi UmumA diberikan berdasarkan kontribusi pajak guna meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Penelitian sebelumnya menunjukkan hasil yang tidak konsisten: Fernandes & Fauzia . menyatakan DAU dan DAK berpengaruh signifikan terhadap belanja daerah, sedangkan PAD dan dana perimbangan tidak signifikan. Berbeda dengan Mali & Tahir . pada kabupaten/kota di NTT yang menemukan PAD. DAU, dan DAK berpengaruh signifikan, sementara DBH tidak berpengaruh signifikan. Ketidakkonsistenan temuan tersebut menunjukkan perlunya kajian lebih lanjut mengenai pengaruh transfer fiskal terhadap belanja pemerintah daerah, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Oleh karena itu, penelitian ini mengambil judul: AuPengaruh Tingkat Penerimaan Dana Alokasi Umum. Dana Alokasi Khusus dan Dana Bagi Hasil Pajak terhadap Belanja Daerah pada Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019-2023Ay METODE Pendekatan penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan memanfaatkan data kuantitatif sebagai dasar analisis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari instansi resmi dan referensi relevan, antara lain Badan Pusat Statistik. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, regulasi pemerintah . eraturan dan undang-undan. , serta literatur akademik dan penelitian Populasi dalam penelitian ini mencakup seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sampel penelitian ditentukan menggunakan teknik purposive sampling, yaitu seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki publikasi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lengkap selama tahun 2019Ae2023. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui metode dokumentasi dan studi pustaka. Analisis data dalam penelitian ini meliputi Statistik Deskriptif. Uji Asumsi Klasik. Analisis Regresi Data Panel, serta Uji Hipotesis untuk melihat hubungan pengaruh antar variabel yang diteliti. HASIL Hasil Uji Statistik Deskriptif Analisis statistik deskriptif ini dilakukan terhadap variabel-variabel penelitian yang meliputi Belanja Daerah (Y). Dana Alokasi Umum (X. Dana Alokasi Khusus (X. , dan Dana Bagi Hasil Pajak (X. pada Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2019Ae Analisis deskriptif ini bertujuan untuk memberikan gambaran umum mengenai karakteristik data penelitian melalui nilai minimum, maksimum, rata-rata . , dan standar x S. , xx Y. , & xx F. Pengaruh Tingkat Penerimaan Dana Alokasi UmumA deviasi dari masing-masing variabel. Hasil pengolahan data menggunakan program EViews 12 ditunjukkan pada Tabel berikut: Tabel 1. Hasil Uji Statistik Deskriptif Belanja Daerah DAU DAK DBH Pajak Mean Maksimum Minimum Std. Deviasi Observasi Sumber: Data diolah . Berdasarkan hasil uji statistik deskriptif. Belanja Daerah (Y) memiliki nilai rata-rata sebesar Rp 1,01 triliun dengan standar deviasi Rp 234 miliar, serta nilai minimum Rp 570 miliar dan maksimum Rp 1,58 triliun, yang menunjukkan adanya variasi belanja antar kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dana Alokasi Umum (X. tercatat memiliki rata-rata Rp 520 miliar dengan nilai minimum Rp 330 miliar dan maksimum Rp 772 miliar, serta standar deviasi Rp 106 miliar yang menunjukkan perbedaan tingkat ketergantungan fiskal antar daerah. Dana Alokasi Khusus (X. memiliki rata-rata Rp 214 miliar, nilai minimum Rp 101 miliar dan maksimum Rp 496 miliar, dengan standar deviasi Rp 72,5 miliar yang mengindikasikan variasi alokasi sesuai prioritas pembangunan daerah. Sementara itu. Dana Bagi Hasil Pajak (X. memiliki rata-rata Rp 8,69 miliar, nilai minimum Rp 2,16 miliar dan maksimum Rp 35,1 miliar, serta standar deviasi Rp 5,23 miliar yang mencerminkan perbedaan kapasitas fiskal daerah dari kontribusi pajak nasional. Hasil Penentuan Model Regresi Data Panel Uji Chow Berdasarkan hasil Uji Chow, nilai probabilitas cross-section Chi-square lebih kecil dari 0,05 yaitu 0,0017 < 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa H0 ditolak dan H1 diterima. Interpretasi hasil Uji Chow yaitu bahwa fixed effect model lebih baik jika dibandingkan dengan common effect model, sehingga selanjutnya dapat dilakukan Uji Hausman. Tabel 2. Hasil Uji Chow Effects Test Statistic Prob. Cross-section F . Cross-section Chi- Sumber: Data diolah . Uji Hausman Hasil Uji Hausman menunjukkan nilai probabilitas cross-section random lebih kecil x S. , xx Y. , & xx F. Pengaruh Tingkat Penerimaan Dana Alokasi UmumA dari 0,05 yaitu 0. 0019 < 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa H0 ditolak dan H1 diterima. Berdasarkan hasil Uji Hausman maka diperoleh bahwa fixed effect model lebih baik jika dibandingkan dengan random effect model. Berdasarkan hasil Uji Chow dan Uji Hausman yang dilakukan, menunjukan bahwa yang terpilih adalah fixed effect model sehingga Uji Lagrange Multiplier tidak lagi diperlukan sebab uji ini digunakan untuk membandingkan antara model common effect dan random effect. Tabel 3. Hasil Uji Hausman Test Summary Chi-Sq. Statistic Chi-Sq. Prob. Cross-section random 37. Sumber: Data diolah . Hasil Uji Asumsi Klasik Hasil Uji Multikolinearitas Berdasarkan hasil uji yang dilakukan, diperoleh nilai Variance Inflation Factor (VIF) untuk semua variabel < 10,00 sehingga bisa disimpulkan bahwa tidak terjadi masalah multikolinearitas dalam model penelitian ini. Tabel 4. Hasil Uji Multikolinearitas Variable Coefficient Uncentered Centered Variance VIF VIF DAU DAK DBH Pajak Sumber: Data diolah . Hasil Uji Heteroskedastisitas Berdasarkan hasil uji, diperoleh nilai Probability Chi-Square pada Obs*R Squared 0,0976 > dari nilai signifikan yaitu 0,05 sehingga bisa disimpulkan model regresi bebas dari gejala heteroskedastisitas. Tabel 5. Hasil Uji Heteroskedastisitas F-statistic Prob. F . Obs*R-squared Prob. Chi-Square . Scaled explained SS Prob. Chi-Square . Sumber: Data diolah . Hasil Uji Autokorelasi Berdasarkan hasil Uji Autokorelasi dengan menggunakan hasil uji Durbin-Watson x S. , xx Y. , & xx F. Pengaruh Tingkat Penerimaan Dana Alokasi UmumA (DW) menunjukan nilai sebesar 1,9886 dan nilai ini berada di antara -2 dan 2 sehingga dapat disimpulkan bahwa model regresi tidak mengalami autokorelasi. Tabel 6. Hasil Uji Autokorelasi Variable Coefficient Std. Error Prob. t-Statistic DAU DAK DBH Pajak Mean dependentvar Adjusted R-squared 0. of regression Akaike info criterion Sum squared resid Schwarz criterion Log likelihood Hannan-Quinn criter. F-statistic Durbin-Watson stat Prob(F-statisti. Effects Specification Cross-section fixed . ummy variable. R-squared Sumber: Data diolah . Hasil Analisis Regresi Data Panel Uji regresi data panel pada penelitian ini bertujuan agar mengetahui pengaruh variabel independen yang terdiri dari dana alokasi umum, khusus dan bagi hasil pajak terhadap variabel dependen belanja daerah. Model regresi panel dalam penelitian ini dirumuskan dengan persamaan sebagai berikut: Tabel 7. Hasil Uji Regresi Data Panel Fixed Effect Model Variable Coefficient Std. Error t-Statistic Prob. DAU DAK DBH Pajak Sumber: Data diolah . Berdasarkan hasil estimasi Fixed Effect Model, diperoleh persamaan regresi sebagai berikut: Yit = 5,36 0,62X1it 0,86X2it Ae 4,13X3it x S. , xx Y. , & xx F. Pengaruh Tingkat Penerimaan Dana Alokasi UmumA Hasil interpretasi model regresi menunjukkan bahwa konstanta sebesar 5,36 mengindikasikan adanya komponen belanja yang tetap dikeluarkan pemerintah daerah meskipun tidak terdapat penerimaan dari DAU. DAK, dan DBH Pajak. Variabel Dana Alokasi Umum (X. berkoefisien 0,62 yang berarti setiap peningkatan DAU sebesar 1 satuan akan meningkatkan Belanja Daerah sebesar 0,62 satuan. Selanjutnya. Dana Alokasi Khusus (X. dengan koefisien 0,86 menunjukkan bahwa kenaikan DAK turut mendorong peningkatan belanja terutama untuk sektor prioritas nasional. Adapun Dana Bagi Hasil Pajak (X. memiliki koefisien terbesar yaitu 4,13, yang mengindikasikan pengaruh paling kuat dalam meningkatkan Belanja Daerah dengan asumsi variabel lainnya tetap. Hasil Pengujian Hipotesis Uji t (Uji Parsia. Berdasarkan hasil uji t dengan nilai t tabel sebesar 1,9822, diperoleh bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) memiliki koefisien 0,6235 dengan t-statistic 2,1997 dan probability 0,0305 (<0,. , sehingga DAU berpengaruh signifikan terhadap Belanja Daerah, yang berarti peningkatan DAU akan meningkatkan kapasitas belanja pemerintah Dana Alokasi Khusus (DAK) juga berpengaruh signifikan dengan koefisien 0,8628, t-statistic 9,0269, dan probability 0,0000, yang menunjukkan bahwa DAK efektif mendorong peningkatan belanja terutama pada sektor prioritas nasional. Sementara itu. Dana Bagi Hasil Pajak (DBH) memiliki koefisien -4,1310 dengan . -statisti. 1,9876 dan probability 0,0457 (<0,. , sehingga walaupun koefisiennya bernilai negatif, secara statistik DBH tetap berpengaruh terhadap Belanja Daerah. hal ini dapat terjadi karena fluktuasi penerimaan DBH dan perbedaan prioritas penggunaannya yang lebih banyak diarahkan untuk menutup kekurangan anggaran daripada menambah belanja baru. Adapun konstanta sebesar 5,3600 dengan probability 0,0013 menunjukkan bahwa terdapat komponen belanja dasar yang tetap muncul meskipun tidak ada penerimaan dari ketiga variabel tersebut. Dengan demikian, hasil uji parsial membuktikan bahwa DAU. DAK, dan DBH Pajak berpengaruh signifikan terhadap Belanja Daerah. Tabel 8. Hasil Uji t (Uji Parsia. Variable Coefficient Std. Error t-Statistic Prob. DAU DAK DBH Pajak x S. , xx Y. , & xx F. Pengaruh Tingkat Penerimaan Dana Alokasi UmumA Sumber: Data diolah . Uji F (Uji Simulta. Berdasarkan hasil pengujian secara simultan, diperoleh nilai F-statistic sebesar 109,1180 dengan nilai Prob (F-statisti. sebesar 0,0131. Karena nilai probabilitas tersebut lebih kecil dari tingkat signifikansi 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa model regresi yang digunakan signifikan secara simultan. Dengan kata lain, variabel independen yang terdiri dari Dana Alokasi Umum. Dana Alokasi Khusus, dan Dana Bagi Hasil Pajak secara bersama-sama berpengaruh terhadap variabel dependen yaitu Belanja Daerah pada Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tabel 9. Hasil Uji F (Uji Simulta. R-squared Adjusted Rsquared of regression Sum squared resid Log likelihood F-statistic Prob(F-statisti. Mean dependentvar Akaike info criterion Schwarz criterion Hannan-Quinn criter. Durbin-Watson stat Sumber: Data diolah . Uji Koefisien Determinasi (R2 ) Berdasarkan hasil uji koefisien determinasi, diperoleh nilai RA sebesar 0,9686 atau 96,86%. Hal ini menunjukkan bahwa variabel Dana Alokasi Umum. Dana Alokasi Khusus, dan Dana Bagi Hasil Pajak mampu menjelaskan variasi Belanja Daerah pada kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar 96,86%, sedangkan sisanya 3,14% dipengaruhi oleh faktor lain di luar model penelitian ini seperti Pendapatan Asli Daerah yang di dalamnya memuat terkait dengan pajak daerah, retribusi daerah dan lainlain pendapatan daerah yang sah di mana semua itu juga mempengaruhi pendapatan suatu daerah yang ujungnya memberikan dampak terhadap belanja yang dilakukan oleh setiap pemerintah daerah. Nilai Adjusted RA sebesar 0,9597 memperkuat hasil tersebut, karena nilai ini tetap tinggi setelah disesuaikan dengan jumlah variabel bebas yang digunakan dalam penelitian. Tabel 10. Hasil Uji Koefisien Determinasi R2 R-squared Adjusted Rsquared of regression Mean dependentvar Akaike info criterion x S. , xx Y. , & xx F. Pengaruh Tingkat Penerimaan Dana Alokasi UmumA Sum squared Log likelihood F-statistic Prob(F-statisti. Schwarz criterion Hannan-Quinn criter. Durbin-Watson stat Sumber: Data diolah . DISKUSI Pengaruh Dana Alokasi Umum terhadap Belanja Daerah Hipotesis pertama (H. menyatakan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) berpengaruh terhadap belanja daerah. Hasil pengujian menunjukkan bahwa nilai probability sebesar 0,0305 < 0,05 serta t hitung 2,1997 > t tabel 1,9822, sehingga H1 diterima. Dengan demikian. DAU berpengaruh signifikan terhadap belanja daerah. Sebagaimana dijelaskan Halim . DAU merupakan dana transfer bersifat block grant sehingga pemerintah daerah memiliki keleluasaan dalam penggunaannya untuk membiayai kebutuhan publik. Kondisi di Nusa Tenggara Timur menunjukkan ketergantungan fiskal yang cukup tinggi terhadap transfer pusat, di mana kontribusi DAU dalam APBD mencapai lebih dari 40% pada beberapa kabupaten/kota (BPS NTT, 2. Oleh karena itu, peningkatan DAU yang diterima daerah berdampak langsung pada kenaikan belanja daerah. Berdasarkan stewardship theory, penggunaan DAU mencerminkan kepercayaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya publik secara efisien dan akuntabel. Peningkatan belanja yang diikuti peningkatan DAU menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik. Temuan ini sejalan dengan penelitian Ferdiansyah, . di Provinsi Kalimantan Timur yang membuktikan bahwa DAU berpengaruh terhadap belanja daerah. Dengan demikian, hasil penelitian ini memperkuat bukti empiris bahwa DAU merupakan instrumen fiskal penting dalam mendukung kapasitas belanja pemerintah daerah. Pengaruh Dana Alokasi Khusus terhadap Belanja Daerah Hipotesis kedua (H. menyatakan bahwa dana alokasi khusus berpengaruh terhadap belanja daerah. Hasil pengujian statistik menunjukkan bahwa nilai probability dari variabel dana alokasi khusus adalah 0,0000 yang lebih kecil dari tingkat signifikansi 0,05 dan t hitung 9,0269 lebih besar dari t tabel 1,9822. Berdasarkan hasil tersebut, hipotesis kedua (H. diterima yang mengartikan bahwa dana alokasi khusus berpengaruh terhadap belanja daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dana alokasi khusus merupakan dana yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan x S. , xx Y. , & xx F. Pengaruh Tingkat Penerimaan Dana Alokasi UmumA daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Berdasarkan sifatnya yang spesifik. DAK diarahkan untuk belanja pada sektor-sektor tertentu seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, dan perikanan. Rp250. Rp200. Rp150. Rp100. Rp50. Rp0 Jumlah Anggaran Gambar 1. Grafik Alokasi DAK Provinsi NTT Tahun 2023 Fenomena pada kabupaten/kota di Provinsi NTT menunjukkan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) berperan penting dalam peningkatan belanja daerah, khususnya pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur jalan. Contohnya. Kabupaten Kupang dan Kabupaten Sikka menerima DAK Fisik dengan nilai signifikan untuk pembangunan jalan dan fasilitas kesehatan (Kemenkeu, 2. , sehingga mendorong peningkatan belanja modal dan pelayanan publik. Dalam perspektif stewardship theory, pemerintah daerah memanfaatkan DAK sebagai mandat dari pemerintah pusat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan belanja daerah yang mengikuti bertambahnya DAK menunjukkan akuntabilitas serta orientasi pada kepentingan publik. Hasil ini sejalan dengan penelitian Mali & Tahir . yang menemukan bahwa DAK berpengaruh terhadap belanja daerah di Provinsi NTT. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa DAK memiliki peranan strategis dalam memperkuat kapasitas belanja daerah pada sektor pembangunan prioritas. Pengaruh Dana Bagi Hasil Pajak terhadap Belanja Daerah Hasil pengujian hipotesis ketiga (H. menunjukkan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak berpengaruh terhadap Belanja Daerah, dibuktikan dengan nilai probability 0,0457 < 0,05 dan t hitung 1,9876 > t tabel 1,9822 sehingga H3 diterima. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. DBH Pajak berperan dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mengurangi ketimpangan fiskal, sehingga ketika penerimaan DBH meningkat, ruang fiskal pemerintah daerah turut bertambah x S. , xx Y. , & xx F. Pengaruh Tingkat Penerimaan Dana Alokasi UmumA untuk membiayai kebutuhan belanja publik. Pada kabupaten/kota di Provinsi NTT, meskipun kontribusi DBH relatif kecil dibandingkan transfer lainnya, variabilitas penerimaan DBH pada tahun tertentu tetap memberikan dukungan penting bagi pemenuhan belanja wajib dan pelayanan publik. Temuan ini juga sejalan dengan konsep stewardship theory, di mana pemerintah daerah sebagai pengelola dana publik memanfaatkan DBH secara bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini mendukung hasil Mulyati & Yusriadi, . yang menyatakan bahwa DBH berpengaruh terhadap Belanja Daerah. Pengaruh Dana Alokasi Umum. Dana Alokasi Khusus dan Dana Bagi Hasil Pajak terhadap Belanja Daerah Hasil uji simultan (Uji F) menunjukkan bahwa nilai probability sebesar 0,0131 lebih kecil dari 0,05 sehingga hipotesis keempat (H. diterima, yang berarti Dana Alokasi Umum. Dana Alokasi Khusus, dan Dana Bagi Hasil Pajak secara bersama-sama berpengaruh terhadap Belanja Daerah. Transfer fiskal dari pemerintah pusat ini menjadi sumber utama pendapatan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang berfungsi meningkatkan kemampuan fiskal daerah dan mendukung penyediaan layanan publik. Pada Provinsi Nusa Tenggara Timur, ketiga instrumen transfer tersebut terbukti menjaga stabilitas fiskal, memperluas ruang belanja, serta mendorong pencapaian pembangunan daerah. Temuan ini mendukung perspektif stewardship theory yang menekankan bahwa pemerintah daerah mengelola anggaran sebagai tanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu, hasil penelitian ini konsisten dengan temuan Rustiana & Triyanto . yang menyatakan bahwa DAU. DAK, dan DBH secara simultan berpengaruh terhadap Belanja Daerah. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai Pengaruh Tingkat Penerimaan Dana Alokasi Umum. Dana Alokasi Khusus dan Dana Bagi Hasil Pajak terhadap Belanja Daerah pada Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019-2023, diperoleh kesimpulan bahwa Dana Alokasi Umum berpengaruh terhadap Belanja Daerah, menunjukkan bahwa setiap peningkatan DAU akan diikuti dengan peningkatan belanja daerah karena besarnya kontribusi DAU dalam struktur APBD kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur masih menjadi penopang utama pembiayaan belanja daerah. Dana Alokasi Khusus juga berpengaruh terhadap Belanja Daerah, yang berarti peningkatan DAK mendorong pertumbuhan belanja terutama pada sektor-sektor prioritas yang ditentukan pemerintah pusat seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. x S. , xx Y. , & xx F. Pengaruh Tingkat Penerimaan Dana Alokasi UmumA Selain itu. Dana Bagi Hasil Pajak berpengaruh terhadap Belanja Daerah, di mana kenaikan DBH Pajak meningkatkan kapasitas fiskal daerah sehingga pemerintah daerah memiliki ruang lebih besar dalam membiayai belanja wajib maupun belanja pembangunan, meskipun porsinya lebih kecil dibandingkan DAU dan DAK. Secara simultan. Dana Alokasi Umum. Dana Alokasi Khusus, dan Dana Bagi Hasil Pajak berpengaruh signifikan terhadap Belanja Daerah dengan kemampuan menjelaskan variabel belanja daerah sebesar 96,86%, sedangkan 3,14% dipengaruhi faktor lain yang tidak diteliti seperti PAD, pajak daerah, retribusi daerah serta penerimaan sah lainnya. Temuan ini menegaskan bahwa ketiga jenis transfer fiskal dari pemerintah pusat merupakan sumber utama pembiayaan belanja daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta mencerminkan tingginya ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat akibat kapasitas PAD yang masih relatif rendah. REKOMENDASI Berdasarkan kesimpulan yang telah diperoleh, maka saran yang dapat diberikan adalah sebagai berikut. Bagi pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai objek penelitian, penting untuk terus mengoptimalkan pengelolaan dana transfer dari pemerintah pusat. Efektivitas penggunaan dana perlu ditingkatkan agar penyerapan anggaran benar-benar sesuai dengan prioritas masing-masing, baik Dana Alokasi Umum. Dana Alokasi Khusus, maupun Dana Bagi Hasil Pajak, serta mendorong pemerintah daerah untuk menggali potensi pendapatan daerah secara maksimal guna mengurangi ketergantungan fiskal terhadap transfer pusat secara bertahap. Bagi peneliti selanjutnya, disarankan menambahkan variabel lain di luar penelitian ini seperti Pendapatan Asli Daerah, pinjaman daerah, atau faktor makroekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan investasi sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai faktor-faktor yang memengaruhi belanja daerah. Selain itu, penggunaan metode penelitian yang lebih beragam, baik kuantitatif maupun kualitatif, juga dapat dipertimbangkan untuk menganalisis hubungan antara transfer fiskal dan belanja daerah tidak hanya secara statistik tetapi juga dari sudut pandang kebijakan dan implementasinya di lapangan. REFERENSI