Lisda Apriliani Sobirin JMH . Maret-2026, 120-132 Jurnal Media Hukum Vol. 14 Nomor 1. Maret 2026 Doi : 10. 59414/jmh. Analisis Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Penempatan Anggota Polri Luar Struktur Dalam Perspektif Kode Etik Lisda Apriliani Sobirin Program Studi Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Kartamulia Purwakarta. Bandung *lisdaapriliani@univkartamulia. Article Abstrak Kata kunci: Kode Etik Profesi. Netralitas Polri. Penempatan POLRI. Pengawasan Etik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang penempatan anggota POLRI di luar struktur organisasi dalam perspektif kode etik profesi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perpol 10/2025 memberikan kepastian hukum teknis penugasan anggota POLRI di 17 kementerian/lembaga, namun masih terdapat kelemahan dalam aspek pengawasan etik. Regulasi ini belum mengatur secara eksplisit mekanisme pengawasan etik, pertanggungjawaban etik, dan koordinasi antara POLRI dengan lembaga penerima penugasan. Dari perspektif kode etik profesi, penempatan anggota POLRI di luar struktur berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan mengancam prinsip netralitas, integritas, serta akuntabilitas institusi. Oleh karena itu. Perpol 10/2025 memerlukan penguatan mekanisme pengawasan etik yang lebih transparan dan akuntabel agar penugasan di luar struktur tidak mengurangi kredibilitas POLRI sebagai lembaga penegak hukum. Abstract Keywords: Professional Code of Ethics. National Police Neutrality. POLRI Placement. Ethical Oversight. This study aims to analyze Police Regulation Number 10 of 2025 concerning the placement of POLRI members outside the organizational structure from the perspective of professional code of ethics. The research method used is normative juridical with a literature study approach to primary and secondary legal materials. The results show that Perpol 10/2025 provides legal certainty for the technical assignment of POLRI members in 17 ministries/institutions, but there are still weaknesses in ethical oversight aspects. The regulation does not yet explicitly regulate ethical oversight mechanisms, ethical accountability, and coordination between POLRI and recipient institutions. From the perspective of the professional code of ethics, placing POLRI members outside the structure has the potential to create conflicts of interest and threaten the principles of neutrality, integrity, and institutional Perpol 10/2025 requires strengthening of more transparent and accountable ethical oversight mechanisms to ensure that assignments outside the structure do not diminish POLRI's credibility as a law enforcement institution. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Lisda Apriliani Sobirin JMH . Maret-2026, 120-132 PENDAHULUAN Penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) di luar struktur organisasi institusi POLRI merupakan fenomena baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang dipicu oleh diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpo. Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota POLRI yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi POLRI. Perpol ini secara eksplisit mengatur bahwa anggota POLRI aktif dapat mengisi jabatan di kementerian atau lembaga negara tertentu setelah memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan, termasuk syarat kompetensi dan bebas dari jabatan struktural di dalam organisasi POLRI(POLRI, 2. Kebijakan ini lahir dalam konteks dinamika implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXi/2025 yang menghapus frasa tertentu dalam penjelasan Pasal 28 ayat . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI(RI, 2. , sekaligus berupaya memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas anggota POLRI di luar struktur organisasi. Meskipun kontroversi soal konstitusionalitas dan kesesuaian Perpol 10/2025 dengan undang-undang telah menjadi perdebatan di kalangan akademisi, praktisi, dan pengamat hukum, diskursus yang berkembang di media arus utama dan media sosial umumnya berfokus pada aspek legal formal dan penerapan putusan MK Dalam perspektif tersebut, sebagian pakar hukum berpendapat bahwa Perpol 10/2025 justru memperkuat penataan administratif dan memberikan penjelasan teknis atas mekanisme penugasan anggota POLRI di luar struktur organisasi, sehingga dianggap sejalan dengan kerangka hukum yang berlaku. (Detik. com, 2. Sebaliknya, terdapat pendapat lain yang menilai bahwa Perpol ini bertentangan dengan ketentuan konstitusional serta norma undang-undang yang mengatur keanggotaan POLRI ketika menduduki jabatan di luar struktur, sehingga memunculkan dualisme tafsir hukum di masyarakat. Di samping itu, implementasi kebijakan Perpol 10/2025 tidak hanya menyentuh ranah legal formal, tetapi juga menggugah pertanyaan penting dari dimensi etika profesi dan kode etik anggota POLRI. Konteks ini relevan karena anggota POLRI, selain terikat pada aturan perundang-undangan, juga secara normatif harus menjalankan tugasnya sesuai kode etik profesi POLRI yang menjadi pedoman moral dalam perilaku dan tanggung jawab profesional mereka. 4 Kode etik profesi POLRI bertujuan untuk mencegah penyimpangan perilaku dan memastikan Mahkamah Konstitusi. AuPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXi/2025 (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 13 November 2. ,Ay no. September . : 1Ae193. Detik. AuAhli Hukum Sebut Perpol 10/2025 Justru Perkuat Penataan Penugasan Polri,Ay 2025, https://news. com/berita/d-8260322/ahli-hukum-sebut-perpol-10-2025-justru-perkuat-penataanpenugasan-polri. Antara News. AuMahfud: Peraturan Polri Nomor 10/2025 bertentangan dengan putusan MK,Ay 2025, https://w. com/berita/5302750/mahfud-peraturan-polri-nomor-10-2025-bertentangandengan-putusan-mk. Anita Sinaga. AuKode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik,Ay JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA 10, no. Agustus 2. , https://doi. org/10. 35968/jh. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Lisda Apriliani Sobirin JMH . Maret-2026, 120-132 perilaku anggota POLRI selaras dengan nilai-nilai moral serta prinsip indepeden dan netral dalam melaksanakan tugas. Selain aspek historis dan politis, dimensi etika profesi menjadi landasan moral yang tidak dapat diabaikan. Kode Etik Profesi Polri secara eksplisit menekankan prinsip netralitas, yang mengharuskan anggota Polri untuk tidak memihak pada golongan tertentu atau kepentingan politik praktis. Ketika seorang anggota Polri ditempatkan di kementerian atau lembaga negara yang memiliki keterkaitan erat dengan kebijakan publik atau dinamika politik, risiko benturan kepentingan . onflict of interes. menjadi sangat nyata. Anggota tersebut mungkin menghadapi dilema antara loyalitas terhadap institusi kepolisian, kewajiban terhadap lembaga tempat ia ditugaskan, dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat luas. Tanpa mekanisme pengawasan etik yang ketat, penempatan ini berpotensi menciptakan konflik loyalitas yang pada akhirnya dapat merusak integritas individu maupun Regulasi yang ada saat ini lebih fokus pada aspek administratif seperti syarat kompetensi dan prosedur penugasan, namun kurang menyentuh substansi bagaimana menjaga kemurnian etika profesi selama penugasan berlangsung. Lebih jauh, implikasi dari kebijakan ini terhadap kepercayaan publik . ublic trus. merupakan faktor determinan dalam legitimasi kepolisian. Masyarakat menempatkan harapan besar pada Polri sebagai institusi yang adil dan tidak tebang Jika penempatan anggota di luar struktur dianggap sebagai bentuk perluasan pengaruh atau bagi-bagi kekuasaan, maka kredibilitas Polri di mata publik akan Kepercayaan publik adalah modal sosial yang mahal dan sulit dibangun kembali sekali rusak. Oleh karena itu, urgensi untuk mengkaji Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak hanya terbatas pada kesesuaian formal dengan undang-undang, tetapi harus meluas pada dampaknya terhadap tata kelola etika institusi. Ketiadaan pengaturan yang rinci mengenai pengawasan etik dalam Perpol ini menciptakan kekosongan norma . egal vacuu. yang berbahaya. Tanpa adanya standar operasional yang jelas mengenai batasan perilaku, pelaporan pelanggaran, dan sanksi etik bagi anggota yang bertugas di luar struktur, maka prinsip akuntabilitas hanya menjadi slogan tanpa implementasi nyata. Kondisi inilah yang melatarbelakangi pentingnya penelitian ini untuk mengisi kekosongan analisis mengenai dimensi etika dalam kebijakan penempatan anggota Polri tersebut. Dengan demikian, penelitian ini menjadi relevan untuk menawarkan perspektif kritis guna menyempurnakan regulasi tersebut demi terwujudnya kepolisian yang profesional dan berintegritas. Hedi Ceril Saedi et al. AuImplementasi Kode Etik Profesi Kepolisian Dalam Penegakan Hukum,Ay JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 7, no. Januari 2. : 201Ae8, https://doi. org/10. 46930/jurnalrectum. Mardiman et al. AuModel Integratif Manajemen SDM dan Digitalisasi Kesehatan Lingkungan Sekolah dalam Pendampingan Keberlanjutan TdBA di SDN 5 Nagrikaler,Ay Celebes Journal of Community Services 5, no. Januari 2. : 52Ae62, https://doi. org/10. 37531/CELEB. V5I1. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Lisda Apriliani Sobirin JMH . Maret-2026, 120-132 Pergeseran peran dan tugas anggota POLRI dari lingkungan organisasi kepolisian ke lingkungan kementerian atau lembaga lain tidak hanya mengubah posisi administratif mereka, tetapi juga menempatkan mereka dalam ruang etika yang kompleks. Transformasi ini berimplikasi pada persepsi publik terhadap integritas, netralitas, dan profesionalitas POLRI sebagai institusi penegak hukum yang seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menjawab beberapa permasalahan. Pertama, bagaimana kedudukan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dalam sistem hukum kepolisian? Kedua, bagaimana analisis substansi pengaturan Perpol tersebut ditinjau dari perspektif etika profesi? Ketiga, apa implikasi normatif dan etis terhadap praktik penyelenggaraan kepolisian? METODE Penelitian ini bertujuan menganalisis Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang penempatan anggota POLRI di luar struktur organisasi dalam perspektif kode etik Spesifikasi penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan undang-undang dan konseptual untuk menelaah kesesuaian norma hukum dengan prinsip etika profesi POLRI. Metode analisis data dilakukan secara kualitatif untuk mengidentifikasi, menginterpretasikan, dan mensintesis sumber hukum secara sistematis guna mendapatkan landasan hukum yang valid. Fokus kajian adalah pada analisis kesesuaian norma hukum dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dengan prinsip-prinsip etika profesi, bukan pada pengumpulan data lapangan, sehingga penelitian ini mengandalkan penalaran hukum untuk menjawab permasalahan kedudukan, substansi, dan implikasi etis regulasi tersebut. PEMBAHASAN Kedudukan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dalam Sistem Hukum Kepolisian Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpo. Nomor 10 Tahun 2025 adalah salah satu bentuk peraturan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara RI dalam rangka mengatur pelaksanaan tugas anggota POLRI di luar struktur organisasi institusi kepolisian secara administratif (POLRI, 2. Perpol ini ditandatangani oleh KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 10 Desember 2025 dengan tujuan memberikan kepastian hukum serta mekanisme yang jelas terhadap penugasan anggota Polri di 17 kementerian/lembaga negara. Posisi Perpol sebagai produk normatif di lingkungan POLRI berbeda dengan hierarki peraturan perundang-undangan nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu: konstitusi, undangundang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, serta peraturan daerah. Perpol tidak termasuk dalam hierarki formal perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat . UU 12 Tahun 2011, tetapi keberadaannya tetap diakui melalui ketentuan khusus p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Lisda Apriliani Sobirin JMH . Maret-2026, 120-132 yang memperbolehkan peraturan yang ditetapkan oleh pejabat setingkat menteri atau kepala lembaga untuk mengatur hal-hal teknis tertentu. Kedudukan Perpol 10/2025 dalam tatanan hukum nasional harus dibaca dalam kerangka hubungan antar aturan hukum yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU POLRI) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang relevan. UU POLRI sebagai undang-undang yang mengatur secara umum tugas, fungsi, serta pembinaan POLRI memberikan kewenangan kepada KAPOLRI untuk menetapkan peraturan pelaksana dan peraturan internal guna menjabarkan norma materiil dalam undang-undang. 8 Sebagai peraturan pelaksana yang sifatnya administratif. Perpol 10/2025 tetap harus tunduk pada prinsip hierarki hukum lex superior derogat legi inferiori, artinya Perpol tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi seperti undang-undang atau putusan MK. 9 Walaupun terdapat perdebatan di ruang publik mengenai kesesuaian Perpol ini dengan pasal-pasal tertentu dalam UU POLRI dan Putusan MK Nomor 114/PUUXXi/2025, terdapat juga pendapat yang menyatakan bahwa Perpol hanya memberikan kepastian teknis terhadap tugas anggota POLRI yang masih berkaitan dengan tugas pokok Selain itu. Perpol 10/2025 juga dipandang oleh sebagian pihak sebagai bentuk instrumentasi internal institusi POLRI untuk mengimplementasikan ketentuan undangundang terkait penugasan dalam konteks modern, di mana tugas kepolisian bisa melampaui sekadar tugas struktural dalam organisasi POLRI. Pendapat ini menekankan bahwa Perpol berfungsi sebagai bentuk kebijakan administratif yang memberikan batasan, mekanisme, dan prosedur yang jelas agar penugasan anggota POLRI di luar struktur organisasi tidak dilakukan secara ad hoc dan rawan multitafsir. Posisi Perpol secara kelembagaan juga menunjukkan hubungan antara hukum publik dan aturan internal kelembagaan yang berperan untuk menjamin kepatuhan terhadap norma hukum yang lebih tinggi sekaligus menjaga keteraturan fungsi institusi. Karena itu, kajian mengenai kedudukan Perpol 10/2025 harus ditempatkan dalam konteks sinergi antara norma formal negara dan kebutuhan praktis institusional, tanpa mengabaikan kewajiban untuk mematuhi hierarki hukum nasional yang berlaku. Au No. Tahun 2011,Ay Maret https://peraturan. id/Details/39188/Undang-Undang-no-12-tahun-. Au No. 2 Tahun 2002,Ay diakses 5 Maret 2026, https://peraturan. id/Details/44418/uu-no2-tahun-2002. Hasanuddin Hasim. AuHierarki Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia Sebagai Suatu Sistem,Ay Madani Legal Review 1, no. : 120Ae30. Kepolisian. AuPASKODE: Perpol 10/2025 Bukan Pembangkangan. Justru Menjalankan Putusan MK,Ay 2025,https://jogja. id/polda/tribrata-news/online/detail/paskode--perpol-10-2025-bukanpembangkangan--justru-menjalankan-putusan-mk. Mardiman et al. AuPemanfaatan Artificial Intelligence dalam Optimalisasi Kinerja Tenaga Kependidikan di Perguruan Tinggi,Ay Economics and Digital Business Review 7, no. : 343Ae51, https://ojs. id/index. php/ecotal/article/view/3254. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Lisda Apriliani Sobirin JMH . Maret-2026, 120-132 Analisis Substansi Pengaturan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan tugas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) di luar struktur organisasi POLRI, termasuk mekanisme penugasan, persyaratan administratif, serta batasan instansi tempat penempatan. Pasal 1 ayat 1 Perpol tersebut menyatakan bahwa penugasan anggota POLRI di luar struktur organisasi dilakukan melalui Aupenugasan resmi dari KAPOLRIAy dan mensyaratkan bahwa anggota yang akan ditempatkan tidak sedang memegang jabatan lain di internal POLRI, serta memenuhi kompetensi yang dibutuhkan. Selain itu, terdapat daftar kementerian dan lembaga negara yang secara eksplisit dibolehkan menjadi tempat penugasan anggota POLRI aktif menurut Perpol ini. Konteks pengaturan ini dimaksudkan untuk menciptakan kepastian hukum, batasan tugas, dan prosedur yang terukur yang sebelumnya dianggap belum diatur secara rinci dalam instrumen hukum yang lebih tinggi seperti putusan MK atau Undang-Undang terkait. Meskipun substansi Perpol 10/2025 tampak memberikan kerangka teknis terhadap penugasan anggota POLRI di luar struktur organisasi, pengaturan ini juga memunculkan berbagai interpretasi hukum yang beragam di kalangan akademisi, praktisi, dan tokoh Sebagian pihak berpendapat bahwa regulasi ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXi/2025 yang telah menyatakan bahwa frasa tertentu dalam Pasal 28 ayat . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak lagi berlaku dan bahwa mekanisme penugasan harus melalui ketentuan yang jelas. Argumen ini ditegaskan oleh sebagian pengamat yang menilai Perpol 10/2025 tidak bertentangan dengan norma undang-undang karena masih merujuk pada fungsi kepolisian yang terkait dengan tugas pokok institusi dan ditetapkan sebagai instrumen teknis internal. Namun, kritik lain melihat bahwa substansi Perpol memberikan ruang yang terlalu luas bagi penempatan anggota POLRI aktif di luar struktur organisasi, sehingga berpotensi menabrak prinsip hierarki peraturan perundang-undangan atau norma UU POLRI yang mewajibkan pengunduran diri atau pensiun untuk jabatan di luar kewenangan kepolisian, kecuali yang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian. Dalam aspek teknis normatif. Perpol 10/2025 memperlihatkan adanya usaha untuk menyempurnakan kepastian hukum dalam penugasan anggota POLRI di luar struktur kepolisian dengan mengatur syarat kompetensi, bebas jabatan internal, serta mekanisme penugasan melalui persetujuan KAPOLRI. Namun, substansi norma ini juga membuka ruang pembacaan normatif yang beragam tentang hubungan fungsi institusi POLRI dengan otoritas kelembagaan di kementerian atau lembaga sipil, khususnya ketika posisi yang ditempatkan bukan semata untuk fungsi penegakan hukum. Perdebatan ini tidak hanya menyangkut konsistensi norma hukum tetapi juga mencerminkan kompleksitas hubungan antara regulasi internal kepolisian dengan kerangka hukum nasional yang lebih tinggi seperti undang-undang, putusan MK, dan prinsip ketatanegaraan umum. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Lisda Apriliani Sobirin JMH . Maret-2026, 120-132 Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Ditinjau dari Perspektif Etika Profesi dan Kode Etik Polri Analisis terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak hanya penting dari sudut pandang legal-formal, tetapi juga perlu dilihat dari perspektif etika profesi kepolisian sebagai profesi hukum publik yang memiliki mandat moral dan sosial yang tinggi. Etika profesi POLRI pada dasarnya menuntut setiap anggota POLRI untuk bekerja secara profesional, bertanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya dalam setiap pelaksanaan tugas. Dalam konteks tersebut, penempatan anggota POLRI di luar struktur organisasi melalui mekanisme yang diatur dalam Perpol 10/2025 harus dipastikan tidak menimbulkan benturan kepentingan, bias kepentingan politik, maupun penyimpangan fungsi profesi Oleh karena itu. Perpol ini harus dibaca bukan hanya sebagai instrumen administratif, tetapi juga sebagai instrumen etis yang memiliki implikasi langsung terhadap citra kelembagaan dan kepercayaan publik terhadap institusi POLRI. Kode Etik Profesi POLRI secara substansial memuat nilai-nilai dasar seperti integritas moral, netralitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum, yang secara etik wajib menjadi pedoman perilaku anggota POLRI baik dalam struktur organisasi maupun ketika menjalankan penugasan di luar struktur organisasi. Jika Perpol 10/2025 memberikan ruang bagi anggota POLRI aktif untuk menjalankan tugas di lembaga negara lain, maka harus dipastikan bahwa penugasan tersebut tetap berada dalam kerangka tugas profesional kepolisian dan tidak menggeser orientasi pengabdian anggota dari kepentingan institusi hukum menuju kepentingan politik atau kepentingan kekuasaan 1314 Pada titik ini, perspektif etika profesi menuntut adanya mekanisme pengawasan etik yang jelas, memastikan bahwa setiap pelaksanaan penugasan tetap tunduk pada standar kode etik POLRI dan tunduk pada mekanisme pertanggungjawaban etik apabila terjadi pelanggaran. Dengan demikian, keberlakuan Perpol 10/2025 tidak dapat dilepaskan dari keharusan untuk memastikan konsistensi perilaku profesional anggota POLRI dengan prinsip-prinsip etik yang menjadi fondasi profesi kepolisian. Dari sudut pandang etika publik, keberadaan Perpol 10/2025 juga perlu dilihat melalui kerangka legitimasi moral negara di mata masyarakat. Setiap kebijakan yang berkaitan dengan anggota POLRI tidak hanya diuji berdasarkan ukuran legalitas formal, tetapi juga oleh standar etis yang menentukan apakah kebijakan tersebut adil, proporsional, dan sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang bersih dan profesional. Jika penugasan anggota POLRI di luar struktur organisasi dilakukan secara transparan, 2018 Kemenkes. AuBerita Negara,Ay Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 151, no. : 10Ae17. Chaerudin Loma Faisal dan Rahmad Ramadhan. AuMacam Macam Etika Kepolisian,Ay JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH 3, no. Mei 2. : 282Ae88, https://doi. org/10. 61722/jssr. Muhammad Fachmi dan Mardiman. AuKeputusan Pembelian pada Produk Samsung yang Dipengaruhi Word of Mouth . Brand Ambassador . Dan Brand ImageAy 6, no. : 1089Ae99. Moh Renaldy Hamid et al. AuHukum dan Kode Etik Profesi bagi Anggota Polri,Ay Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum. Sosial dan Politik 2, no. Januari 2. : 248Ae59, https://doi. org/10. 62383/demokrasi. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Lisda Apriliani Sobirin JMH . Maret-2026, 120-132 berbasis kompetensi, dan memiliki relevansi dengan tugas penegakan hukum, maka kebijakan tersebut dapat dinilai memiliki dasar etis yang cukup kuat. Namun, apabila mekanisme penugasan justru membuka peluang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau menjauhkan POLRI dari karakter profesionalnya sebagai institusi penegak hukum, maka kebijakan tersebut dapat dipertanyakan dari perspektif moral dan etika profesi. Dengan demikian, dimensi etis menjadi instrumen penting untuk menilai apakah Perpol 10/2025 mampu menjaga martabat profesi kepolisian sekaligus mempertahankan kepercayaan publik. Keterkaitan antara Perpol 10/2025 dan etika profesi POLRI pada akhirnya menegaskan bahwa keberlakuan suatu kebijakan hukum dalam bidang kepolisian tidak dapat hanya dinilai dari logika normatif undang-undang saja, tetapi juga harus diuji melalui ukuran kepatutan etik yang relevan dengan karakter institusi kepolisian sebagai institusi pelayanan publik. 16 Penempatan anggota POLRI di luar struktur organisasi harus selalu diletakkan dalam batas-batas etik agar tidak mengganggu profesionalitas, netralitas, dan akuntabilitas POLRI, terutama dalam konteks negara demokrasi yang menuntut institusi penegak hukum tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan non-yudisial. 17 Dengan demikian. Perpol 10/2025 baru dapat dinilai ideal apabila tidak hanya memenuhi aspek legalitas formal, tetapi juga mampu menjamin tegaknya etika profesi Polri sebagai standar moral utama bagi setiap anggota yang menjalankan Implikasi Normatif dan Etis terhadap Praktik Penyelenggaraan Kepolisian Keberlakuan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki implikasi normatif yang signifikan terhadap penyelenggaraan fungsi organisasi kepolisian, terutama dalam konteks pembagian kewenangan, pola pengawasan, dan bentuk pertanggungjawaban hukum atas tugas anggota yang ditempatkan di luar struktur organisasi. Secara normatif. Perpol ini menciptakan mekanisme yang lebih terstruktur dalam penugasan anggota POLRI di lembaga negara lain, namun juga memperluas ruang interpretasi mengenai batas-batas fungsi kepolisian dalam kerangka hukum positif Indonesia. Dalam perspektif hierarki norma, regulasi ini harus tetap sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXi/2025 yang menegaskan pentingnya pembatasan terhadap jabatan publik yang dapat diemban anggota POLRI aktif. Oleh karena itu, keberadaan Perpol 10/2025 menimbulkan kewajiban bagi institusi POLRI untuk memastikan bahwa setiap penugasan di luar struktur tetap berada dalam koridor legalitas dan tidak bertentangan dengan batas-batas yang ditetapkan hukum yang lebih tinggi. S Waljinah et al. AuEtika Profesi Polisi Dan Kepercayaan Masyarakat: Studi Atas Integritas Penegakan Hukum,Ay JURNAL ILMIAH ADVOKASI 13, no. September 2. : 955Ae71, https://doi. org/10. 36987/jiad. Heriyono. AuUrgensi Etika Profesi Hukum Sebagai Upaya Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Di Indonesia,Ay Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan 3, no. : 1Ae18. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Lisda Apriliani Sobirin JMH . Maret-2026, 120-132 Dari sudut pandang etis. Perpol 10/2025 memberikan tantangan tersendiri bagi pemeliharaan standar moral dan profesionalisme dalam tubuh POLRI, terutama terkait prinsip netralitas, integritas, dan akuntabilitas anggota. Penempatan anggota POLRI pada kementerian atau lembaga lain yang memiliki kedekatan dengan kepentingan politik atau kebijakan publik tertentu berpotensi mengancam prinsip netralitas POLRI sebagai lembaga penegak hukum yang dituntut untuk bersikap independen. Oleh karena itu, institusi POLRI harus memastikan adanya mekanisme pengawasan etik yang kuat untuk mencegah benturan kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan selama penugasan Mekanisme pengawasan etik tersebut perlu mencakup evaluasi berkala, pelaporan yang transparan, serta penegakan disiplin yang konsisten terhadap pelanggaran kode etik profesi POLRI. Ketika anggota Polri berada di bawah koordinasi kementerian yang memiliki agenda politik tertentu, terdapat risiko nyata instrumen kepolisian digunakan untuk kepentingan praktis kekuasaan demi penegakan hukum murni. Hal ini secara langsung dapat mempengaruhi kepercayaan publik yang menjadi fondasi legitimasi institusi kepolisian di mata masyarakat. Dalam negara demokrasi modern, polisi sipil harus bebas dari intervensi politik praktis agar dapat melayani semua golongan masyarakat secara adil tanpa diskriminasi. Selain itu, aspek pengawasan menjadi sangat rumit karena adanya dualisme komando yang tidak terkelola dengan baik. Anggota tersebut secara administratif mungkin bertanggung jawab kepada lembaga penerima, namun secara etik tetap tunduk pada Kode Etik Polri yang berlaku internal. Ketiadaan mekanisme koordinasi pengawasan yang baku antara Divisi Profesi dan Keamanan Polri dengan lembaga pengawas internal kementerian penerima tugas menciptakan celah akuntabilitas yang berbahaya bagi integritas anggota. Jika terjadi pelanggaran etik, tidak jelas siapa yang berwenang melakukan pemeriksaan etik pertama kali, apakah lembaga penerima atau Polri sendiri. Kondisi ini berpotensi menimbulkan impunitas atau sebaliknya, tumpang tindih sanksi yang merugikan anggota dan menghambat kinerja operasional. Oleh karena itu, urgensi untuk merumuskan protokol etik bersama menjadi sangat vital sebelum penugasan dilaksanakan secara masif. Protokol ini harus mengatur batasan interaksi dengan kepentingan politik praktis, larangan menerima fasilitas khusus yang dapat mempengaruhi independensi, serta kewajiban pelaporan aktivitas rutin kepada divisi profesi dan keamanan Polri. Tanpa mekanisme pengawasan kolaboratif ini. Perpol 10/2025 hanya akan menjadi instrumen legalisasi penempatan tanpa jaminan integritas yang memadai, yang pada akhirnya dapat merusak reformasi Polri yang telah dibangun sejak era reformasi. Implikasi etis lainnya terlihat dalam konteks kepercayaan publik terhadap institusi Kepercayaan publik merupakan salah satu elemen penting dalam legitimasi institusi penegak hukum, dan kebijakan penugasan anggota di luar struktur organisasi Andrea Nevada Daeng et al. AuPenegakan Kode Etik Polisi Terhadap Pengaruh Citra Institusi Kepolisian,Ay Borobudur Law and Society Journal 3, no. Maret 2. : 68Ae78, https://doi. org/10. 31603/11760. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Lisda Apriliani Sobirin JMH . Maret-2026, 120-132 dapat berdampak pada persepsi publik mengenai profesionalisme POLRI. Apabila kebijakan tersebut dipandang sebagai upaya memperluas pengaruh institusi kepolisian di luar fungsi kepolisian atau dianggap membuka ruang politisasi, maka kredibilitas dan legitimasi POLRI dapat menurun secara signifikan. Sebaliknya, apabila penugasan dilakukan secara transparan, berbasis kompetensi, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik, maka kebijakan ini justru dapat memperkuat citra Polri sebagai institusi yang responsif dan berintegritas. Pada akhirnya, implikasi normatif dan etis yang muncul dari Perpol 10 Tahun 2025 menegaskan bahwa kebijakan penugasan anggota POLRI di luar struktur organisasi tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan administratif semata. Kebijakan ini memiliki dimensi hukum, moral, dan institusional yang saling berkaitan dan harus dikelola melalui mekanisme pengawasan yang transparan, akuntabel, dan etis. Dengan demikian, keberhasilan implementasi Perpol 10/2025 sangat bergantung pada kesesuaian antara norma positif dengan prinsip etika profesi serta praktik penyelenggaraan kepolisian yang berorientasi pada integritas dan kepentingan publik. Kritik Konstruktif dan Rekomendasi Penguatan Etika Profesi dalam Perpol 10/2025 Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada dasarnya telah memberikan landasan normatif mengenai penugasan anggota POLRI di luar struktur organisasi, namun dari sudut pandang etika profesi masih terdapat sejumlah aspek yang memerlukan penguatan. Salah satu catatan kritis utama adalah belum adanya pengaturan yang secara eksplisit dan operasional mengatur mekanisme pengawasan etik terhadap anggota POLRI yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi. Padahal, pengawasan etik merupakan instrumen penting untuk memastikan profesionalitas, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta menjaga citra institusi kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang Kritik berikutnya berkaitan dengan ketegasan aspek pertanggungjawaban etik dalam Perpol 10/2025, di mana norma yang ada lebih dominan bersifat administratif dibandingkan menjabarkan standar perilaku etis yang wajib dipatuhi anggota. Ketiadaan pengaturan yang eksplisit mengenai bentuk pelanggaran etik, mekanisme pemeriksaan etik, serta konsekuensi etik yang jelas berpotensi menimbulkan ruang abu-abu dalam praktik penegakannya. Kondisi ini dapat melemahkan prinsip integritas dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi pilar utama dalam pelaksanaan tugas anggota POLRI di luar struktur organisasi. Dari perspektif tata kelola kelembagaan. Perpol 10/2025 juga belum sepenuhnya memberikan kejelasan mengenai hubungan pengawasan antara institusi POLRI dengan lembaga tempat anggota tersebut ditempatkan. Ketiadaan format koordinasi etik yang baku berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan pengawasan. Cindy Destiani et al. AuEtika Profesi Polisi Republik Indonesia Sebagai Perangkat Penegak Hukum Dan Pelayanan Publik,Ay Jurnal Pengabdian West Science 02, no. : 427Ae41. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Lisda Apriliani Sobirin JMH . Maret-2026, 120-132 terutama jika terjadi pelanggaran perilaku yang memerlukan respon cepat dan terukur. Dalam konteks negara hukum, keterpaduan pengawasan merupakan syarat penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan kewenangan tetap berada dalam kerangka profesionalisme dan tanggung jawab publik. Berdasarkan kritik tersebut, sejumlah rekomendasi normatif dapat diajukan. Pertama, diperlukan penguatan norma mengenai mekanisme pengawasan etik yang lebih jelas, mulai dari struktur pengawasan, kewenangan lembaga pengawas etik, hingga tata cara pemeriksaan terhadap anggota yang bertugas di luar struktur organisasi. Kedua, perlu ditegaskan rumusan sanksi etik yang proporsional, terukur, dan transparan agar mampu memberikan efek preventif sekaligus represif terhadap potensi pelanggaran norma Ketiga, perlu dibangun mekanisme koordinasi etik yang formal dan sistematis antara POLRI dan lembaga penerima penugasan, termasuk kewajiban pelaporan berkala dan forum evaluasi bersama. Melalui langkah penguatan tersebut. Perpol Nomor 10 Tahun 2025 diharapkan tidak hanya efektif sebagai instrumen administratif, tetapi juga kuat sebagai instrumen etika yang mampu menjaga profesionalitas dan kehormatan institusi kepolisian. Dengan demikian, regulasi ini dapat benar-benar selaras dengan prinsip negara hukum, nilai moral publik, serta kebutuhan reformasi kelembagaan Polri yang berorientasi pada pelayanan dan kepercayaan masyarakat. KESIMPULAN Berangkat dari keseluruhan pembahasan, artikel ini menyimpulkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan instrumen normatif yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan teknis mengenai penugasan anggota POLRI di luar struktur organisasi. Namun demikian, keberadaan peraturan ini secara bersamaan juga memunculkan dinamika penafsiran, baik terkait kesesuaiannya dengan norma perundang-undangan yang lebih tinggi maupun relasinya dengan prinsip-prinsip dasar institusional POLRI sebagai alat negara penegak hukum. Dengan demikian, posisi Perpol ini tidak hanya perlu dipahami sebagai produk administratif, melainkan sebagai kebijakan hukum yang memiliki konsekuensi normatif, kelembagaan, dan sosial yang Dari perspektif etika profesi kepolisian. Perpol 10/2025 menuntut adanya jaminan bahwa setiap penugasan anggota POLRI di luar struktur organisasi tetap berada dalam Annisa Erikha dan Rineke Sara. AuThe Urgency of Implementing the Police Professional Code of Ethics Based on the Indonesian National Police Regulation Number 7 of 2022 in Addressing Abuse of Authority and Increasing Public Trust in the Police Institution,Ay Indonesian Journal of Multidisciplinary Science 4, no. Juni 2. : 649Ae58, https://doi. org/10. 55324/ijoms. Mardiman et al. AuPerlindungan Hukum dan Manajemen Kontrak Atlet Muda Sepak Bola Indonesia dalam Analisis Kepatuhan Terhadap Regulasi PSSI,Ay Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin 6, 2 . Februari 2. : 179Ae84, https://ejournal. id/index. php/jipm/article/view/1549. Aditya Bayu Kusuma Mardiman Mardiman. Taufik Taufik. Iwan Rasiwan. Agan Syahrial. Rani Hendiyani. AuDampak Program Pelatihan Soft Skills Terhadap Peningkatan Kompetensi Karyawan | Media Mahardhika,Ay 2026, https://ojs. id/index. php/mahardika/article/view/1452. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Lisda Apriliani Sobirin JMH . Maret-2026, 120-132 koridor profesionalisme, integritas, netralitas, serta tidak menimbulkan benturan Tantangan utama yang tampak ialah bagaimana memastikan adanya mekanisme pengawasan etik yang jelas, koordinatif, dan akuntabel, sehingga penugasan luar struktur tidak justru melemahkan legitimasi dan kredibilitas institusi POLRI. Etika profesi dalam hal ini menjadi instrumen penting untuk menjaga martabat institusi, kepercayaan publik, serta konsistensi POLRI sebagai institusi penegak hukum yang Selain itu, implikasi normatif Perpol 10/2025 menunjukkan bahwa penguatan aspek tata kelola kelembagaan merupakan kebutuhan yang tidak dapat Kejelasan hubungan pengawasan, kepastian pertanggungjawaban etik, serta ketegasan batas fungsi profesional kepolisian menjadi kunci agar peraturan ini benarbenar dapat dijalankan tanpa menimbulkan problem akuntabilitas. Sejalan dengan itu, penelitian selanjutnya diharapkan dapat mengkaji implementasi Perpol ini secara empiris, menilai efektivitas mekanisme pengawasan etik dalam praktik, serta mengeksplorasi keterkaitan antara kebijakan penugasan anggota POLRI dan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Selain itu, kajian komparatif dengan praktik negara lain yang memiliki model penugasan aparat penegak hukum di luar struktur kelembagaan juga menjadi ruang pengembangan penelitian yang relevan dan penting. REFERENSI