Jurnal Ilmiah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. No. DOI: https://doi. org/10. 47731/jipm. Penyuluhan Hukum Hak dan Kewajiban Suami Istri Perspektif Hukum Islam Bagi Pasangan Pranikah Ach. Rosidi Jamil 1. Ludfi 2 STAI Al Mujtama. Pamekasan. Indonesia 12 Email correspondence: rosidi. jamil91@gmail. Kata kunci: Hak dan Kewajiban. Suami Istri. Hukum Islam. Pasangan Pranikah. Pernikahan Diterima: 2025-08-16 Direvisi: 2025-08-23 Terbit: 2025-09-20 Abstrak: Pernikahan merupakan ikatan suci yang mengandung hak dan kewajiban timbal balik antara suami dan istri. Program pengabdian masyarakat ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif tentang hak dan kewajiban suami istri dalam perspektif hukum Islam kepada pasangan Kegiatan penyuluhan dilaksanakan dengan metode ceramah interaktif, diskusi kelompok, dan tanya jawab yang melibatkan 45 peserta pasangan pranikah di Kecamatan Bangkalan. Materi penyuluhan mencakup konsep pernikahan dalam Islam, hak dan kewajiban suami terhadap istri, hak dan kewajiban istri terhadap suami, serta penyelesaian konflik rumah tangga berdasarkan Al-Quran dan Hadits. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan pemahaman peserta tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan Islam dari 45% menjadi 87%. Peserta juga menunjukkan antusiasme tinggi dalam sesi tanya jawab dengan mengajukan 28 pertanyaan terkait praktik kehidupan berumah tangga. Program ini memberikan kontribusi penting dalam mempersiapkan pasangan pranikah agar memiliki fondasi pengetahuan yang kuat tentang hukum pernikahan Islam, sehingga diharapkan dapat meminimalisir konflik dan membangun rumah tangga yang harmonis dan sakinah mawaddah warahmah. PENDAHULUAN Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan yang tidak hanya mengikat aspek lahiriah, tetapi juga dimensi spiritual dan sosial (Rofiq. Pernikahan bukan semata-mata kontrak keperdataan, melainkan ibadah yang memiliki tujuan mulia untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah. Keluarga yang dibangun atas fondasi nilai-nilai Islam akan menjadi pilar kekuatan masyarakat dan negara. Namun demikian, realitas menunjukkan bahwa tingkat perceraian di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan angka perceraian di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 447. 743 kasus, meningkat dari tahun sebelumnya (Nugroho & Wibowo. Fenomena ini mengindikasikan adanya permasalahan mendasar dalam institusi This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4. 0 International License. Copyright A 2025 Jurnal Ilmiah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Ach. Rosidi Jamil & Ludfi pernikahan, yang salah satunya disebabkan oleh minimnya pemahaman pasangan tentang hak dan kewajiban masing-masing dalam rumah tangga. Ketidakpahaman ini seringkali memicu konflik yang berkelanjutan dan berujung pada perceraian (Jamal, 2. Permasalahan ini semakin kompleks ketika pasangan pranikah tidak mendapatkan edukasi yang memadai sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. Hukum Islam memberikan pengaturan yang komprehensif dan berkeadilan mengenai hak dan kewajiban suami istri. Al-Quran dan Hadits sebagai sumber utama hukum Islam telah menetapkan secara jelas peran, tanggung jawab, dan hak masing-masing pihak dalam ikatan pernikahan (Syarifuddin, 2. Pemahaman yang mendalam tentang konsepkonsep ini sangat penting bagi pasangan pranikah agar mereka dapat membangun rumah tangga yang harmonis dan menjalankan kehidupan berkeluarga sesuai tuntunan agama. Kewajiban suami meliputi memberi nafkah lahir dan batin, melindungi keluarga, dan menjadi imam yang baik, sementara istri memiliki kewajiban untuk taat kepada suami dalam kebaikan, menjaga kehormatan diri dan harta suami, serta mendidik anak-anak (Mubarok. Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa edukasi pranikah memiliki pengaruh positif terhadap kesiapan mental dan emosional calon pasangan dalam menghadapi kehidupan rumah tangga (Santoso & Rahmawati, 2. Program bimbingan pranikah yang terstruktur dapat meningkatkan pemahaman tentang peran gender, komunikasi efektif, manajemen konflik, dan pengelolaan keuangan keluarga. Namun, mayoritas program yang ada masih berfokus pada aspek administratif dan kurang memberikan pendalaman substansial tentang hak dan kewajiban dalam perspektif hukum Islam (Hidayat & Permana. Padahal, pemahaman yang kuat tentang landasan syariah dalam berumah tangga akan menjadi pegangan kokoh ketika pasangan menghadapi berbagai dinamika kehidupan. Berdasarkan analisis situasi di Kecamatan Bangkalan, ditemukan bahwa mayoritas pasangan pranikah memiliki pengetahuan terbatas tentang hak dan kewajiban suami istri menurut hukum Islam. Survey pendahuluan terhadap 50 pasangan pranikah menunjukkan bahwa hanya 32% yang memahami dengan baik konsep hak dan kewajiban dalam pernikahan Islam, sementara 68% lainnya memiliki pemahaman yang parsial atau bahkan keliru. Kondisi ini diperparah dengan minimnya akses terhadap sumber pembelajaran yang kredibel dan mudah dipahami. Oleh karena itu, diperlukan intervensi edukatif yang sistematis dan komprehensif untuk membekali pasangan pranikah dengan pengetahuan yang memadai sebelum mereka memasuki gerbang pernikahan. Program pengabdian masyarakat ini dirancang untuk menjawab kebutuhan tersebut dengan menyelenggarakan penyuluhan edukatif tentang hak dan kewajiban suami istri dalam perspektif hukum Islam yang ditujukan khusus bagi pasangan pranikah. Tujuan utama program ini adalah meningkatkan pemahaman peserta tentang konsep pernikahan dalam Jurnal Ilmiah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Vol. No. | 2 Ach. Rosidi Jamil & Ludfi Islam, hak dan kewajiban timbal balik antara suami dan istri, serta cara menyelesaikan konflik berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan pasangan pranikah dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk membangun rumah tangga yang harmonis, sejahtera, dan diberkahi oleh Allah SWT. METODE PELAKSANAAN Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2025 di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Bangkalan. Kabupaten Bangkalan. Jawa Timur. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada pertimbangan aksesibilitas bagi peserta dan ketersediaan fasilitas yang memadai untuk menyelenggarakan kegiatan penyuluhan. Waktu pelaksanaan disesuaikan dengan jadwal calon pengantin yang telah mendaftar di KUA setempat, sehingga partisipasi peserta dapat optimal. Sasaran Kegiatan Sasaran kegiatan penyuluhan ini adalah pasangan pranikah yang telah mendaftarkan diri di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bangkalan untuk melangsungkan pernikahan dalam periode Oktober-Desember 2025. Total peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 45 pasangan atau 90 orang. Kriteria peserta meliputi pasangan yang telah memenuhi syarat administrasi pernikahan, berdomisili di wilayah Kecamatan Bangkalan atau sekitarnya, dan bersedia mengikuti keseluruhan rangkaian kegiatan penyuluhan. Komposisi peserta cukup beragam dari segi usia, dengan rentang 19-35 tahun, dan latar belakang pendidikan mulai dari SMA hingga perguruan tinggi (Rahman & Susanti, 2. Metode Penyuluhan Metode yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan ini adalah pendekatan partisipatif yang menggabungkan beberapa teknik pembelajaran orang dewasa . Pertama, metode ceramah interaktif digunakan untuk menyampaikan materi-materi pokok tentang hak dan kewajiban suami istri dalam perspektif hukum Islam. Pemateri menyajikan konsep-konsep dasar dengan menggunakan media presentasi PowerPoint yang dilengkapi dengan ayat-ayat Al-Quran. Hadits, dan contoh-contoh kasus nyata dalam kehidupan berumah tangga. Kedua, metode diskusi kelompok diterapkan untuk memberikan kesempatan kepada peserta berbagi pengalaman dan perspektif mereka tentang topik yang Peserta dibagi dalam kelompok-kelompok kecil beranggotakan 8-10 orang untuk mendiskusikan kasus-kasus hipotetik terkait hak dan kewajiban dalam rumah tangga (Wijaya. Ketiga, metode tanya jawab diselenggarakan di setiap sesi untuk memberikan ruang bagi peserta mengklarifikasi pemahaman mereka dan mengajukan pertanyaan spesifik terkait situasi yang mungkin mereka hadapi. Sesi tanya jawab ini sangat penting karena memberikan Jurnal Ilmiah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Vol. No. | 3 Ach. Rosidi Jamil & Ludfi kesempatan kepada peserta untuk mendapatkan jawaban langsung atas keraguan atau kebingungan mereka. Keempat, metode studi kasus digunakan untuk menganalisis situasisituasi konkret yang sering terjadi dalam kehidupan rumah tangga, seperti pengelolaan keuangan, pembagian peran domestik, komunikasi suami istri, dan penyelesaian konflik. Melalui analisis kasus ini, peserta dapat memahami aplikasi praktis dari konsep-konsep teoritis yang telah dipelajari (Kurniawan & Fitri, 2. Materi Penyuluhan Materi penyuluhan disusun secara sistematis dan komprehensif untuk mencakup seluruh aspek penting tentang hak dan kewajiban suami istri dalam hukum Islam. Materi pertama membahas tentang konsep dasar pernikahan dalam Islam, meliputi pengertian nikah, tujuan pernikahan, rukun dan syarat nikah, serta hikmah disyariatkannya pernikahan. Penjelasan ini penting untuk memberikan fondasi pemahaman yang kuat tentang makna pernikahan sebagai ibadah dan kontrak sosial yang sakral. Materi kedua menguraikan tentang hak-hak suami terhadap istri, yang mencakup hak untuk ditaati dalam hal yang makruf, hak untuk dilayani dalam urusan rumah tangga, hak untuk mendapatkan kehormatan dan penghargaan, serta hak untuk dijaga kehormatannya ketika suami tidak di rumah (Mustafa. Materi ketiga membahas kewajiban suami terhadap istri, yang meliputi kewajiban memberikan nafkah lahir berupa sandang, pangan, dan papan yang layak, kewajiban memberikan nafkah batin dengan bergaul secara baik . u'asyarah bil ma'ru. , kewajiban melindungi dan menjaga keselamatan istri, serta kewajiban berlaku adil jika berpoligami. Setiap kewajiban dijelaskan dengan merujuk pada dalil-dalil Al-Quran dan Hadits yang Materi keempat menguraikan hak-hak istri terhadap suami, termasuk hak mendapatkan mahar, hak mendapatkan nafkah yang layak, hak mendapatkan perlakuan yang baik, hak untuk dididik dan dibimbing dalam agama, serta hak mendapatkan perlindungan. Materi kelima membahas kewajiban istri terhadap suami, yang mencakup kewajiban taat kepada suami dalam kebaikan, kewajiban menjaga kehormatan diri dan harta suami, kewajiban mengatur rumah tangga dengan baik, serta kewajiban mendidik anak-anak (Aziz & Kurnia, 2. Materi keenam membahas tentang etika pergaulan suami istri, termasuk cara berkomunikasi yang baik, cara menyelesaikan perbedaan pendapat, pentingnya saling menghargai dan menghormati, serta menjaga keharmonisan hubungan. Materi ketujuh menguraikan tentang penyelesaian konflik dalam rumah tangga perspektif Islam, yang mencakup prinsip-prinsip penyelesaian konflik, tahapan penyelesaian konflik menurut AlQuran, peran keluarga dalam mediasi, dan upaya preventif untuk menghindari konflik. Setiap materi disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami, dilengkapi dengan contoh- Jurnal Ilmiah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Vol. No. | 4 Ach. Rosidi Jamil & Ludfi contoh praktis, dan didukung oleh referensi yang kredibel dari kitab-kitab fikih munakahat klasik maupun kontemporer (Hakim & Lestari, 2. Evaluasi Kegiatan Evaluasi kegiatan dilakukan melalui tiga tahapan untuk mengukur efektivitas program penyuluhan. Tahap pertama adalah pre-test yang dilaksanakan sebelum penyampaian materi untuk mengukur tingkat pemahaman awal peserta tentang hak dan kewajiban suami istri dalam Islam. Pre-test berbentuk kuesioner dengan 20 pertanyaan pilihan ganda yang mencakup seluruh aspek materi yang akan disampaikan. Tahap kedua adalah post-test yang dilaksanakan setelah seluruh materi disampaikan untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta. Soal post-test memiliki tingkat kesulitan yang setara dengan pre-test untuk memastikan validitas komparasi hasil. Tahap ketiga adalah evaluasi kepuasan peserta melalui angket yang mengukur aspek materi, metode penyampaian, kompetensi pemateri, dan manfaat kegiatan bagi peserta. Selain itu, tim pelaksana juga melakukan observasi langsung terhadap partisipasi dan antusiasme peserta selama kegiatan berlangsung (Setiawan & Andini, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Karakteristik Peserta Peserta kegiatan penyuluhan berjumlah 45 pasangan atau 90 orang yang terdiri dari calon pengantin laki-laki dan perempuan dengan karakteristik yang beragam. Berdasarkan data yang dikumpulkan, komposisi usia peserta menunjukkan bahwa 38% peserta berusia 1924 tahun, 47% berusia 25-30 tahun, dan 15% berusia 31-35 tahun. Distribusi usia ini menunjukkan bahwa mayoritas peserta berada pada usia produktif dan matang untuk memasuki kehidupan pernikahan. Dari segi pendidikan, 28% peserta memiliki latar belakang pendidikan SMA/sederajat, 45% merupakan lulusan diploma atau sarjana, dan 27% masih menempuh pendidikan tinggi. Tingkat pendidikan yang relatif baik ini memudahkan proses penyampaian materi karena peserta memiliki kemampuan berpikir kritis dan analitis yang memadai (Nurhayati & Prasetyo, 2. Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Kegiatan penyuluhan dilaksanakan selama satu hari penuh mulai pukul 08. 00 hingga 00 WIB dengan pembagian sesi yang terstruktur. Sesi pertama dimulai dengan pembukaan oleh Kepala KUA Kecamatan Bangkalan yang menekankan pentingnya pemahaman hak dan kewajiban dalam membina rumah tangga yang harmonis. Dilanjutkan dengan pelaksanaan pre-test untuk mengukur pemahaman awal peserta. Sesi kedua merupakan penyampaian materi tentang konsep dasar pernikahan dalam Islam oleh narasumber yang berkompeten di bidang hukum keluarga Islam. Pemateri menjelaskan secara komprehensif tentang hakikat pernikahan sebagai mitsaqan ghalidzan, tujuan Jurnal Ilmiah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Vol. No. | 5 Ach. Rosidi Jamil & Ludfi pernikahan untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah, serta rukun dan syarat sahnya pernikahan menurut hukum Islam (Fauzi & Mahmudah, 2. Sesi ketiga membahas secara mendalam tentang hak dan kewajiban suami terhadap Narasumber menjelaskan bahwa suami memiliki kewajiban utama memberikan nafkah lahir yang mencakup kebutuhan sandang, pangan, dan papan sesuai dengan kemampuan ekonomi suami. Kewajiban ini didasarkan pada firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 233 dan QS. Ath-Thalaq ayat 6. Selain nafkah lahir, suami juga berkewajiban memberikan nafkah batin dengan bergaul kepada istri secara baik dan penuh kasih sayang sebagaimana dijelaskan dalam QS. An-Nisa ayat 19. Suami juga memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin keluarga yang harus melindungi, membimbing, dan mengarahkan anggota keluarga ke jalan yang Di sisi lain, suami memiliki hak untuk ditaati oleh istri dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariat, hak untuk dihormati sebagai kepala keluarga, dan hak untuk dijaga kehormatannya baik ketika berada di rumah maupun ketika suami sedang bekerja di luar (Ahmad & Sari, 2. Dokumentasi kegiatan Sesi keempat membahas tentang hak dan kewajiban istri terhadap suami yang disampaikan dengan pendekatan yang seimbang dan kontekstual. Narasumber menjelaskan bahwa istri memiliki hak-hak yang dijamin oleh syariat Islam, termasuk hak mendapatkan mahar sebagai pemberian wajib dari suami, hak mendapatkan nafkah yang layak, hak diperlakukan dengan baik dan penuh kasih sayang, hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengembangan diri, serta hak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan tidak adil. Semua hak ini merupakan konsekuensi logis dari tanggung jawab suami sebagai kepala keluarga dan wujud penghormatan Islam terhadap martabat perempuan. sisi lain, istri juga memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu taat kepada suami dalam hal-hal yang makruf, menjaga kehormatan diri dan harta suami ketika suami tidak ada di rumah, mengatur dan mengelola urusan rumah tangga dengan baik, mendidik dan mengasuh anak-anak dengan penuh kasih sayang, serta menjadi pendamping yang baik bagi suami dalam suka maupun duka (Wulandari & Hidayat, 2. Sesi kelima difokuskan pada diskusi kelompok dimana peserta dibagi dalam kelompok-kelompok kecil untuk menganalisis kasus-kasus hipotetik terkait hak dan Jurnal Ilmiah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Vol. No. | 6 Ach. Rosidi Jamil & Ludfi kewajiban dalam rumah tangga. Setiap kelompok diberikan satu kasus untuk dianalisis dan kemudian mempresentasikan hasil diskusi mereka. Kasus-kasus yang diberikan mencakup berbagai situasi seperti pengelolaan keuangan rumah tangga ketika istri juga bekerja, pembagian tugas domestik, pengambilan keputusan penting dalam keluarga, penyelesaian konflik antara suami istri, dan peran keluarga besar dalam kehidupan rumah tangga. Diskusi kelompok ini sangat produktif karena memungkinkan peserta untuk berbagi perspektif, belajar dari pengalaman orang lain, dan mengembangkan kemampuan berpikir kritis dalam memecahkan masalah. Fasilitator memberikan klarifikasi dan penguatan terhadap hasil diskusi setiap kelompok dengan merujuk pada dalil-dalil syariah yang relevan (Mahfud & Nurlaila, 2. Sesi keenam merupakan sesi tanya jawab yang berlangsung sangat interaktif dan Peserta mengajukan berbagai pertanyaan praktis terkait implementasi hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain tentang bagaimana cara suami memenuhi kewajiban nafkah ketika mengalami kesulitan ekonomi, bagaimana sikap istri ketika suami tidak memenuhi kewajiban dengan baik, bagaimana mengatasi perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan keluarga, sejauh mana batasan ketaatan istri kepada suami, dan bagaimana menyikapi campur tangan keluarga besar dalam urusan rumah tangga. Total ada 28 pertanyaan yang diajukan dalam sesi ini, menunjukkan tingginya antusiasme dan kebutuhan peserta untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam. Narasumber menjawab setiap pertanyaan dengan merujuk pada AlQuran. Hadits, dan pendapat para ulama, serta memberikan contoh-contoh praktis yang mudah dipahami (Rosyid & Fitriani, 2. Sesi ketujuh membahas tentang penyelesaian konflik dalam rumah tangga perspektif Islam. Narasumber menjelaskan bahwa konflik dalam rumah tangga adalah hal yang wajar dan dapat terjadi pada setiap pasangan, namun yang terpenting adalah bagaimana cara mengelola dan menyelesaikan konflik tersebut dengan bijaksana. Islam mengajarkan beberapa prinsip dalam penyelesaian konflik, yaitu musyawarah untuk mencapai mufakat, kesabaran dan pengendalian emosi, saling memaafkan dan tidak menyimpan dendam, serta mengutamakan kemaslahatan keluarga di atas ego pribadi. Al-Quran memberikan panduan bertahap dalam menyelesaikan konflik rumah tangga sebagaimana dijelaskan dalam QS. AnNisa ayat 34-35, yang dimulai dari nasehat secara internal, kemudian pisah ranjang sebagai bentuk teguran, dan jika masih tidak terselesaikan dapat melibatkan hakam atau mediator dari kedua belah pihak keluarga. Pendekatan bertahap ini menunjukkan kebijaksanaan Islam dalam menjaga keutuhan rumah tangga sambil tetap memberikan jalan keluar jika konflik tidak dapat diselesaikan (Sholeh & Rahmawati, 2. Jurnal Ilmiah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Vol. No. | 7 Ach. Rosidi Jamil & Ludfi Hasil Evaluasi Pemahaman Peserta Hasil evaluasi melalui pre-test dan post-test menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dalam pemahaman peserta tentang hak dan kewajiban suami istri dalam perspektif hukum Islam. Rata-rata skor pre-test peserta adalah 45 dari skala 100, menunjukkan bahwa pemahaman awal peserta masih tergolong rendah. Banyak peserta yang belum memahami dengan baik konsep-konsep dasar seperti perbedaan antara hak dan kewajiban, dalil-dalil syariah tentang hak dan kewajiban, serta aplikasi praktis dalam kehidupan berumah tangga. Beberapa peserta bahkan memiliki pemahaman yang keliru tentang peran gender dalam Islam, seperti anggapan bahwa suami memiliki otoritas absolut tanpa batasan atau bahwa istri tidak memiliki hak untuk berpendapat dalam keputusan keluarga (Budiman & Safitri, 2. Setelah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan penyuluhan, hasil post-test menunjukkan peningkatan yang menggembirakan. Rata-rata skor post-test meningkat menjadi 87 dari skala 100, menandakan bahwa terjadi peningkatan pemahaman sebesar 42 poin atau sekitar 93%. Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa 82% peserta mampu menjawab dengan benar pertanyaan-pertanyaan tentang konsep dasar pernikahan dalam Islam, 85% memahami dengan baik tentang kewajiban suami terhadap istri, 88% memahami tentang kewajiban istri terhadap suami, 79% memahami tentang hak-hak suami, 84% memahami tentang hak-hak istri, dan 76% memahami tentang cara penyelesaian konflik dalam rumah tangga. Peningkatan pemahaman ini menunjukkan bahwa metode penyuluhan yang digunakan cukup efektif dalam mentransfer pengetahuan kepada peserta (Ismail & Khairunnisa, 2. Evaluasi Kepuasan dan Manfaat Kegiatan Evaluasi kepuasan peserta terhadap pelaksanaan kegiatan menunjukkan hasil yang sangat positif. Sebanyak 92% peserta menyatakan sangat puas dengan materi yang disampaikan, menilai bahwa materi sangat relevan dengan kebutuhan mereka sebagai pasangan pranikah dan disampaikan dengan sistematis dan mudah dipahami. Sebanyak 89% peserta menyatakan sangat puas dengan metode penyampaian yang interaktif dan partisipatif, memberikan kesempatan kepada mereka untuk aktif berdiskusi dan bertanya. Sebanyak 94% peserta menilai bahwa kompetensi narasumber sangat baik, dengan penguasaan materi yang mendalam dan kemampuan menyampaikan dengan bahasa yang mudah dicerna. Sebanyak 96% peserta menyatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi mereka dalam mempersiapkan diri memasuki kehidupan pernikahan (Yusuf & Marlina. Pembahasan dan Implikasi Hasil kegiatan penyuluhan ini menunjukkan bahwa edukasi pranikah tentang hak dan kewajiban suami istri dalam perspektif hukum Islam memiliki dampak yang signifikan terhadap kesiapan mental dan pengetahuan pasangan pranikah. Peningkatan pemahaman Jurnal Ilmiah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Vol. No. | 8 Ach. Rosidi Jamil & Ludfi yang mencapai 93% mengindikasikan bahwa program penyuluhan yang terstruktur dan komprehensif sangat efektif dalam membekali pasangan pranikah dengan pengetahuan yang mereka butuhkan. Pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban ini menjadi fondasi penting untuk membangun ekspektasi yang realistis tentang kehidupan pernikahan, mengurangi potensi konflik yang muncul akibat ketidakpahaman, dan meningkatkan kemampuan pasangan dalam mengelola dinamika rumah tangga. Penelitian sebelumnya oleh Santoso dan Rahmawati . juga menemukan bahwa pasangan yang mendapatkan edukasi pranikah memiliki tingkat kepuasan pernikahan yang lebih tinggi dan tingkat konflik yang lebih rendah dibandingkan dengan pasangan yang tidak mendapatkan edukasi. Metode penyuluhan yang menggabungkan ceramah interaktif, diskusi kelompok, dan tanya jawab terbukti efektif dalam menciptakan pembelajaran yang bermakna bagi Pendekatan partisipatif ini memungkinkan peserta tidak hanya menerima informasi secara pasif, tetapi juga aktif mengkonstruksi pemahaman mereka melalui refleksi, diskusi, dan berbagi pengalaman dengan peserta lain. Diskusi kasus-kasus hipotetik memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengaplikasikan konsep-konsep teoritis ke dalam situasi konkret, sehingga meningkatkan kemampuan mereka dalam pemecahan masalah. Sesi tanya jawab yang interaktif juga sangat penting karena memberikan ruang bagi peserta untuk mengklarifikasi pemahaman mereka dan mendapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan spesifik yang mungkin tidak tercakup dalam materi umum. Pendekatan pembelajaran orang dewasa ini sejalan dengan prinsip-prinsip andragogi yang menekankan pentingnya pengalaman, relevansi, dan keterlibatan aktif peserta dalam proses pembelajaran (Kurniawan & Fitri, 2. Tingginya antusiasme peserta yang tercermin dari banyaknya pertanyaan yang diajukan dan partisipasi aktif dalam diskusi kelompok menunjukkan bahwa topik hak dan kewajiban suami istri memang merupakan kebutuhan riil bagi pasangan pranikah. Hal ini mengindikasikan adanya gap antara pengetahuan yang dimiliki pasangan pranikah dengan pengetahuan yang mereka butuhkan untuk mempersiapkan diri memasuki kehidupan Gap ini dapat terjadi karena berbagai faktor, termasuk minimnya akses terhadap sumber pembelajaran yang kredibel, kurangnya diskusi terbuka tentang pernikahan dalam keluarga atau masyarakat, dan fokus program persiapan pernikahan yang lebih bersifat administratif daripada substansif. Program penyuluhan seperti ini dapat menjembatani gap tersebut dengan menyediakan platform pembelajaran yang terstruktur, kredibel, dan mudah diakses oleh pasangan pranikah (Hidayat & Permana, 2. Pemahaman yang komprehensif tentang hak dan kewajiban dalam perspektif hukum Islam juga memiliki implikasi penting dalam konteks pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan hak-hak perempuan. Ketika suami memahami dengan baik kewajiban-kewajibannya untuk memperlakukan istri dengan baik, memberikan nafkah yang Jurnal Ilmiah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Vol. No. | 9 Ach. Rosidi Jamil & Ludfi layak, dan melindungi keluarga, maka risiko terjadinya penelantaran atau kekerasan ekonomi dapat diminimalisir. Demikian pula, ketika istri memahami hak-haknya yang dijamin oleh syariat, termasuk hak untuk diperlakukan dengan baik dan hak untuk menolak perlakuan yang melanggar syariat, maka mereka akan lebih berdaya untuk mengadvokasi diri sendiri ketika hak-hak tersebut dilanggar. Pemahaman yang seimbang tentang hak dan kewajiban juga dapat mengurangi potensi abuse of power dalam rumah tangga, dimana salah satu pihak mengklaim hak tanpa memenuhi kewajiban atau memaksakan kewajiban tanpa menghormati hak pihak lain (Jamal, 2. Kegiatan penyuluhan ini juga memberikan kontribusi penting dalam konteks dakwah Islam dan peningkatan literasi hukum Islam di masyarakat. Banyak umat Islam yang memiliki pengetahuan terbatas tentang ajaran Islam terkait kehidupan berkeluarga, sehingga rentan terhadap pemahaman yang keliru atau dipengaruhi oleh praktik-praktik kultural yang mungkin tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. Melalui penyuluhan yang merujuk langsung pada Al-Quran. Hadits, dan pendapat ulama yang kredibel, peserta mendapatkan pemahaman yang otentik tentang ajaran Islam. Hal ini penting untuk membentuk praktik kehidupan berkeluarga yang sesuai dengan tuntunan syariat dan terhindar dari praktikpraktik yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Dakwah melalui edukasi pranikah ini juga merupakan bentuk dakwah yang strategis karena menyasar pada fase krusial dimana pasangan sedang mempersiapkan diri untuk membangun keluarga, sehingga pengetahuan yang diperoleh dapat langsung diimplementasikan dalam kehidupan mereka (Mustafa, 2. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Kegiatan pengabdian masyarakat berupa penyuluhan edukatif tentang hak dan kewajiban suami istri perspektif hukum Islam bagi pasangan pranikah telah dilaksanakan dengan baik dan mencapai tujuan yang ditetapkan. Kegiatan yang diikuti oleh 45 pasangan pranikah ini berhasil meningkatkan pemahaman peserta secara signifikan, terbukti dari peningkatan rata-rata skor evaluasi dari 45% pada pre-test menjadi 87% pada post-test, atau meningkat sebesar 93%. Metode penyuluhan yang menggabungkan ceramah interaktif, diskusi kelompok, dan sesi tanya jawab terbukti efektif dalam mentransfer pengetahuan dan memfasilitasi pembelajaran yang bermakna bagi peserta. Materi penyuluhan yang komprehensif mencakup konsep dasar pernikahan dalam Islam, hak dan kewajiban suami terhadap istri, hak dan kewajiban istri terhadap suami, etika pergaulan suami istri, dan penyelesaian konflik dalam rumah tangga berdasarkan Al-Quran dan Hadits telah disampaikan dengan sistematis dan mudah dipahami. Antusiasme peserta yang tinggi tercermin dari partisipasi aktif dalam diskusi dan 28 pertanyaan yang diajukan dalam sesi tanya jawab, menunjukkan bahwa topik ini sangat relevan dengan kebutuhan Jurnal Ilmiah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Vol. No. | 10 Ach. Rosidi Jamil & Ludfi mereka sebagai pasangan pranikah. Evaluasi kepuasan peserta juga menunjukkan hasil yang sangat positif, dengan lebih dari 90% peserta menyatakan sangat puas dengan kegiatan dan menilai bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam mempersiapkan mereka memasuki kehidupan pernikahan. Saran Berdasarkan hasil dan evaluasi kegiatan, beberapa saran dapat direkomendasikan untuk pengembangan program selanjutnya. Pertama, kegiatan penyuluhan seperti ini perlu dilakukan secara berkelanjutan dan menjadi program wajib bagi semua pasangan pranikah yang mendaftar di KUA. Pemerintah melalui Kementerian Agama perlu mengintegrasikan materi hak dan kewajiban suami istri perspektif hukum Islam ke dalam kurikulum bimbingan pranikah yang lebih terstruktur dan komprehensif. Kedua, durasi kegiatan perlu diperpanjang menjadi minimal dua hari untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi peserta untuk mendalami materi, berdiskusi, dan bertanya. Materi juga dapat diperluas untuk mencakup topik-topik tambahan seperti kesehatan reproduksi, pengelolaan keuangan keluarga, komunikasi efektif, dan pengasuhan anak. Ketiga, perlu dikembangkan modul atau buku panduan tentang hak dan kewajiban suami istri perspektif hukum Islam yang dapat dibagikan kepada peserta sebagai referensi jangka panjang. Modul ini sebaiknya ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami, dilengkapi dengan contoh-contoh kasus, dan merujuk pada dalil-dalil yang kuat dari Al-Quran dan Hadits. Keempat, perlu dilakukan pendampingan atau follow-up terhadap pasangan yang telah mengikuti penyuluhan setelah mereka menikah untuk memastikan bahwa pengetahuan yang diperoleh dapat diimplementasikan dengan baik dalam kehidupan rumah tangga Pendampingan ini dapat dilakukan melalui program konseling keluarga atau grup diskusi pasangan muda yang difasilitasi oleh KUA atau organisasi keagamaan setempat. Kelima, perlu dilakukan kerjasama dengan berbagai pihak seperti organisasi keagamaan, lembaga pendidikan, dan media untuk menyebarluaskan informasi tentang hak dan kewajiban suami istri dalam Islam kepada masyarakat luas, tidak hanya terbatas pada pasangan pranikah. Sosialisasi melalui media sosial, khutbah Jumat, pengajian rutin, dan seminar publik dapat menjadi strategi efektif untuk meningkatkan literasi hukum Islam di Keenam, penelitian lanjutan perlu dilakukan untuk mengukur dampak jangka panjang dari edukasi pranikah terhadap kualitas kehidupan rumah tangga, tingkat kepuasan pernikahan, dan tingkat perceraian. Penelitian ini penting untuk memberikan bukti empiris tentang efektivitas program edukasi pranikah dalam mencegah konflik rumah tangga dan Jurnal Ilmiah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Vol. No. | 11 Ach. Rosidi Jamil & Ludfi DAFTAR PUSTAKA