SISTEM PEMILU SEBAGAI WUJUD DEMOKRASI DI INDONESIA: ANTARA ORDE LAMA. ORDE BARU DAN REFORMASI Arif Sugitanata1. Abdul Majid2 Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Email: arifsugitanata@gmail. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Email: jiddoank. 1987@gmail. Abstract Indonesia is a country that upholds the values of sovereignty in the nation and state. However, the transitional period with several elections that have been held has not been able to make Indonesia a well-established and well-democratic country. This shows that the legal system in Indonesia is still weak, which changes every time an election is held. This paper explains the journey of the democratic system and elections that have been carried out in Indonesia from time to time by conducting historical and juridical studies and the findings in this paper conclude that the ethics and morality of the personality of the political elite need to be built so that the democratic system in Indonesia can run well, because of the debate. and democracy so far have not been able to make political elites realize that democracy is a process that runs from the individual level. If the principles of democracy are mature from the individual level, they may be easily applied in the public political community, so that it will have an impact on changing the democratic system in Indonesia for the better. Keywords: electoral system, democracy. Indonesia Abstrak Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kedaulatan dalam berbangsa dan bernegara. Akan tetapi, masa transisi dengan beberapa Pemilu yang telah dilaksanakan ternyata belum mampu mengantarkan Indonesia sebagai negara yang berdemokrasi dengan baik dan mapan. Hal ini terlihat masih lemahnya sistem hukum di Indonesia yang berubah-ubah setiap akan menyelenggarakan Pemilu. Tulisan ini menjelaskan perjalanan sistem demokrasi dan Pemilu yang pernah dilaksanakan di Indonesia dari masa ke masa dengan melakukan kajian historis dan yuridis serta temuan dalam tulisan ini menyimpulkan bahwa etika dan moralitas kepribadian elit politik perlu dibangun agar sistem demokrasi di Indonesia dapat berjalan dengan baik, karena perdebatan politik dan demokrasi selama ini tidak mampu menyadarkan para elit politik bahwa demokrasi adalah sebuah proses yang berjalan sejak tingkat individual. Apabila prinsip demokrasi sudah matang dari tingkat individunya, mungkin akan mudah diaplikasikan di dalam komunitas politik yang bersifat publik, sehingga akan berdampak pada perubahan sistem demokrasi di Indonesia yang lebih baik. Kata Kunci: Sistem pemilu. Demokrasi. Indonesia Pendahuluan Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana rakyat ikut serta dalam menjalankan roda pemerintahan dengan cara mengutus perwakilan-perwakilan. Sedangkan Pemilu adalah cara memilih seorang wakil yang diutus untuk mejadi bagian dari pemerintahan yang berfungsi menyampaikan aspirasi dan memegang teguh amanat rakyat demi tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan. Secara umum Pemilu adalah representasi dari konsep demokrasi yang menjamin kedaulatan rakyat, kebebasan berpendapat, kesetaraan dalam segala hal dan berkeadilan yang harus dilaksanakan oleh pejabat negara. Dalam perjalanannya yang panjang. Indonesia saat ini telah terbebas dari belenggu Orde Baru yang terkesan tidak mewujudkan kedaulatan kepada rakyat. Setelah dilakukan Reformasi. Indonesia mencita-citakan negara demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kedaulatan dalam berbangsa dan bernegara. Akan tetapi, masa transisi dengan beberapa Pemilu yang telah dilaksanakan ternyata belum mampu mengantarkan Indonesia sebagai negara yang berdemokrasi dengan baik dan mapan. Hal ini terlihat masih lemahnya sistem hukum di Indonesia terkait Undang-undang Pemilu yang berubah-ubah setiap akan menyelenggarakan Pemilu dan Indonesia belum mampu mewujudkan cita-cita demokrasi sesuai konstitusi Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan perjalanan sistem demokrasi dan Pemilu yang pernah dilaksanakan di Indonesia dari masa ke masa melalui telaah historis dan yuridis agar dapat diketahui bagaimana perkembangan hukum yang selama ini dilaksanakan serta mengapa sistem demokrasi di Indonesia belum dapat dibangun dan dilaksanakan dengan konsep yang mapan. Daud M. Liando. AuPemilu Dan Partisipasi Politik Masyarakat (Studi Pada Pemilihan Anggota Legislatif Dan Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Di Kabupaten Minahasa Tahun 2. Ay. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum. No. https://ejournal. id/index. php/lppmekososbudkum/ article/view/ 17190. Dede Sri Kartini. AuDemokrasi Dan Pengawasan PemiluAy. Journal of Governance, 2. No. : 146, https://jurnal. id/index. php/jog/article/view/2671. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 Pemilu merupakan pesta demokrasi lima tahunan yang diselenggarakan di Indonesia sebagai ajang kesempatan bagi rakyat untuk memilih calon pemimpin baik di tingkat legislatif maupun di tingkat eksekutif sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 3 Dalam perjalanannya yang panjang. Indonesia telah melaksanakan Pemilu sebanyak 12 kali,4 baik secara tidak langsung, secara langsung maupun melalui Pemilu serentak dengan berbagai macam bentuk dan model kepemimpinan yang dilahirkan dari hasil pemilihan umum. Hal ini dapat dilihat perjalanan sistem demokrasi dan Pemilu di Indonesia dari zaman Orde Lama, zaman Orde Baru dan zaman Reformasi. Pembahasan Sistem Pemilu Orde Lama Pasca kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Presiden Soekarno dan Muhammad Hatta berkeinginan menyelenggarakan Pemilu untuk memilih Parlemen dan Konstituante pada awal tahun 1946, sebagaimana disebutkan dalam Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 3 November 1945 yang menganjurkan pembentukan partai politik. 5 Namun. Pemilu tidak dapat dilaksanakan karena masih rendahnya stabilitas keamanan negara pasca kemerdekaan, di samping itu juga karena belum adanya perangkat Undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu. Pemilu baru dapat dilaksanakan pada tahun 1955 sebagai Pemilu pertama yang bertepatan pada masa Kabinet Burhanuddin Harahap. 6 Pada tahun 1955 dilaksanakan dua kali Pemilu, yaitu pemilihan Parlemen pada tanggal 29 September 1955 dan pemilihan Konstituante Umbu Rauta. AuMenggagas Pemilihan Presiden yang Demokratis dan AspiratifAy. Jurnal Konstitusi, 11. No. : 604, http://garuda. id/documents/detail/505646. Pemilu masa Orde Lama: Pemilu 1955. Pada masa Orde Baru: Pemilu 1971. Pemilu 1977. Pemilu 1982. Pemilu 1987. Pemilu 1992. Pemilu 1997. Pada masa Reformasi: Pemilu 1999. Pemilu 2004. Pemilu 2009. Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. Evi Noviawati. AuPerkembangan Politik Hukum Pemilihan Umum Di IndonesiaAy, 7. No. 1, . : 78, https://jurnal. id/index. php/galuhjustisi/article/view/2139. Serafica Gischa. AuSejarah Pemilu 1955 di IndonesiaAy. 6 Juni, 2020, https://w. com/skola/read/2020/02/06/170000669/sejarah-pemilu-1955-di-indonesia? page=all. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 1955. Adapun landasan hukum Pemilu pertama adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan menerapkan asas langsung, bebas, jujur, kebersamaan, umum dan rahasia. Dalam Undang-undang disebutkan bahwa Pemilu ditujukan untuk memilih anggota bikameral yaitu Parlemen dan Konstituante dengan sistem perwakilan proporsional dan setiap daerah pemilihan akan mendapatkan jumlah kursi atas dasar jumlah penduduknya. Sistem penghitungan penetapan anggota Parlemen adalah jumlah total penduduk Indonesia dibagi 300 ribu kemudian dibulatkan, penetapan anggota Konstituante adalah jumlah total penduduk Indonesia dibagi 150 ribu kemudian dibulatkan. Pemilu untuk memilih Parlemen diikuti 118 peserta yang terdiri dari 36 partai politk, 34 organisasi masyarakat dan 48 dari perorangan, hasil akhir Pemilu Parlemen dimenangkan oleh PNI dengan perolehan 8. 653 suara dan 57 kursi di Parlemen. Pemilu untuk memilih Konstituante diikuti 91 peserta yang terdiri dari 39 partai politik, 23 organisasi masyarakat dan 29 dari perorangan. Pemilu Konstituante dimenangkan PNI dengan perolehan 9. 218 suara dan 119 kursi di Konstituante. Dalam perjalanannya, semangat budaya demokrasi yang dicita-citakan bangsa Indonesia setelah kemerdekaan menjadi hilang begitu saja ketika diterapkan sistem ekonomi kapitalis yang diharapkan mampu menopang kehidupan lebih layak bagi masyarakat, akan tetapi cita-cita yang telah direncanakan mendapat kegagalan dan tidak dapat diwujudkan secara demokratis. 9 Kegagalan sistem demokrasi diakibatkan adanya pertentangan dari segi konsep, satu sisi menghendaki sistem demokrasi Liberal dengan paham individualistik serta perlindungan HAM dan di sisi yang lain menghendaki sistem demokrasi Terpimpin dengan paham Seta Basri. AuKajian Politik: Sistem Pemilihan Umum https://saripedia. com/tag/ pemilu-1992/, diakses 05 Desember 2020. IndonesiaAy. Mustari Irawan, dkk. AuNaskah Sumber Arsip Jejak Demokrasi Pemilu 1955. Arsip Nasional Republik IndonesiaAy. The Columnist, 2019, https://anri. id/download/naskah-sumberarsip-seri-pemilu-1955-1586396598. Hartuti Purnaweni. AuDemokrasi Indonesia Dari Masa Ke MasaAy. Jurnal Administrasi Publik, 3. No. : 119-120, http://journal. id/index. php/JAP/article/view/1532. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 kekeluargaan dan gotong royong. Setelah dilakukan negosiasi yang panjang, pada akhirnya Indonesia menganut sistem demokrasi Liberal yang disebut juga dengan demokrasi Parlementer karena pemerintah di bawah kekuasaan Parlemen. 10 Dalam sistem demokrasi Parlementer, susunan menteri Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh Parlemen sedangkan kedudukan seorang Presiden hanya sebagai simbol negara. Di samping itu, hubungan Presiden Soekarno dengan Parlemen tidak pernah menemukan kesepakatan dalam konsep penyusunan konstitusi dan Atas dasar inilah kemudian Soekarno mengeluarkan Dekrit pada tanggal 5 Juli tahun 1959 melalui keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tentang Kembalinya Kepada UUD 1945 dengan diproklamirkan sistem demokrasi Terpimpin. Sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 1959 kedudukan Soekarno semakin menguat sebagai Presiden ditambah lagi Pada tahun 1963 melalui Tap MPR Nomor i mengeluarkan ketetapan dan mengangkat Soekarno sebagai Presiden seumur Pada tahun 1959 Soekarno mengangkat Perdana Menteri sendiri, membuat Kabinet dan mengangkat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR). Dengan kekuasaannya yang tidak terbatas, kekuasaan yudikatif juga dapat dikendalikan dengan dirumuskannya Undang-undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Peradilan Umum dan Mahkamah Agung. Kedua Undang-undang kehakiman ini membolehkan Presiden mengintervensi pelaksanaan peradilan dari tingkat bawah sampai di tingkat Mahkamah Agung. Pada masa kekuasaan demokrasi Terpimpin. Indonesia mengalami krisis di bidang ekonomi, sosial, politik dan keamanan, sehingga Presiden Soekarno dipaksa untuk Miriam Budiarjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik, cet. Ke-4. Edisi Revisi, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2. , h. Sri Soemantri M. Hukum Tata Negara Indonesia:Pemikiran dan Pandangan, cet. Ke-1, (Jakarta: Remaja Rosdakarya, 2. , h. Salahudin Pakaya. AuDemokrasi Dan Sistem Kepartaian Di IndonesiaAy. At-Tanwir Law Review, 1. No. : 80, https://journal. id/index. php/Atlarev/article/view/628. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 menandatangani Surat Perintah 11 Maret 1966 dan diberhentikan dalam Sidang Istimewa MPR kemudian digantikan kedudukannya oleh Presiden Soeharto. Sistem Pemilu Orde Baru Pada tahun 1966 sistem demokrasi di Indonesia mengalami perubahan dengan berakhirnya Orde Lama di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno dengan demokrasi Terpimpin dan lahirnya Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto dengan demokrasi Pancasila. Pada masa Orde Baru ditandai dengan penempatan negara sebagai aktor tunggal, sebagaimana telah disahkan secara tegas dengan seluruh birokrasi dan militernya demi kepentingan pembangunan dan Di sinilah terjadi pergeseran model demokrasi diganti dengan sistem feodalisme yang bertujuan untuk meyatukan birokrasi negara dan militer dalam satu komando serta menyingkirkan partai massa yang dianggap membahayakan stabilitas kekuasaannya. Presiden Soeharto berkuasa kurang lebih 32 tahun, selama berkuasa Soeharto mendominasi kekuasaan legislatif dan yudikatif dengan menunjukkan cara kepemimpinannya yang otoriter dan melanggar HAM. Pancasila sebagai ideologi satu-satunya bagi setiap organisasi masyarakat hanya dijadikan sebagai alat dan permainan politik Soeharto untuk memberantas sejumlah tokoh dan pers yang memberikan kritik terhadap pemerintahannya. 15 Begitu juga dengan pelaksanaan Pemilu masa Orde Baru hanya sebagai simbol yang bertujuan untuk kemenangan peserta tertentu, bahkan telah keluar dari nilai-nilai demokratis. 16 Pada tahun 1997 Indonesia mengalami krisis berkepanjangan dan praktik KKN pejabat pemerintah yang berakibat memburuknya keuangan negara sehingga memicu kemarahan masyarakat dan para mahasiswa. Pada akhir tahun 1998 gerakan Setia Budhi Wilardjo. AuSoekarno: Suatu Tinjauan Prespektif Sejarah Dan Perilaku OrganisasiAy. Value Added, 9. No. : 6-7, https://jurnal. id/index. vadded/article/download/731/785. Hartuti Purnaweni. AuDemokrasi Indonesia Dari Masa Ke MasaAy. Jurnal Administrasi Publik, 3. No. : 121, http://journal. id/index. php/JAP/article/view/1532. Adnan Buyung Nasution. Arus Pemikiran Konstitusionalisme. Tata Negara, cet. Ke-1, (Jakarta: Kata Hasta Pustaka, 2. , h. Noviah Iffatun Nisa, dkk. AuStrategy of Golongan Karya to be Winner in Election Year 1971-1997Ay. Jurnal Historica, 1. Issue. : 142, https://studylibid. com/doc/1141535/jurnalhistorica---jurnal-universitas-jember. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 revolusi mahasiswa dan masyarakat berhasil menumbangkan rezim Orde Baru yang kemudian digantikan oleh BJ. Habibi. Pemilu pertama masa Orde Baru dilaksanakan pada tanggal 5 Juli tahun 1971 dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia (Lube. atas dasar Undangundang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR. DPR dan DPRD. Pemilu 1971 menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon tertutup yang diikuti 9 partai politik dan 1 organisasi masyarakat. 17 Sistem penghitungan penetapan anggota Parlemen berdasarkan stelsel daftar atau pembagian total suara dari masing-masing wilayah dibagi dengan electoral quotient. Dalam pemilu 1971 ada 460 kursi Parlemen yang diperebutkan, dengan rincian 360 dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat sedangkan yang 100 orang diangkat dari kalangan angkatan bersenjata dan golongan fungsional oleh Presiden. 18 Hasil akhir Pemilu dimenangkan Golkar dengan perolehan 34. 673 suara dan 236 kursi di Parlemen. Pada Pemilu pertama Golkar sebagai golongan karya menjadi salah satu peserta Pemilu dengan perolehan suara yang signifikan dan mampu mengalahkan pesaingnya, hasil perolehan suara dalam Pemilu 1971 menunjukkan Golkar pada peringkat pertama. Hal ini yang menjadi alat Orde Baru untuk melanggengkan kekuasaannya dengan menggunakan strategi tiga jalur untuk memobilisasi massa: Pertama, jalur ABRI ditempuh dengan peran ganda ABRI, yaitu pertahanankeamanan sosial-politik. Kedua. Birokrasi monoloyalitas PNS, pemerintah membuat aturan bahwa PNS harus menyalurkan Indira Ardanareswari. AuSejarah Pemilu 1977: Taktik Fusi Parpol ala Soeharto & Orde BaruAy, 13 April 2019, https://tirto. id/sejarah-pemilu-1977-taktik-fusi-parpol-ala-soeharto-ordebaru-dl3V. Seta Basri. AuKajian Politik: Sistem Pemilihan Umum https://saripedia. com/tag/ pemilu-1992/, diakses 05 Desember 2020. IndonesiaAy, https://w. id/dmdocuments/modul_1d. pdf, diakses 05 Desember 2020. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 politiknya di Sekber Golkar. Ketiga, jalur Golkar yang ditempuh dengan isu pembangunan nasional. Pada tahun 1975 pemerintah mengeluarkan kebijakan fusi dan melarang partai politik beroperasi di pedasan, sehingga Golkar sebagai organisasi masyarakat bebas dan leluasa masuk di segala penjuru untuk memobilisasi massa. Imbas dari kebijakan pemerintah membuat partai politik harus merapatkan barisan dalam satu ideologi kemudian menghasilkan 2 partai politik dan 1 golongan karya, yaitu PDI hasil fusi (PNI. Parkindo. Partai Katolik. Partai IPKI. Partai Murb. , p hasil fusi (Partai NU. Parmusi. Perti. PSII) dan Golkar (Golongan Kary. Pemilu kedua masa Orde Baru dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1977 dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia (Lube. berdasarkan Undangundang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun Pemilihan Umum Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. Sistem Pemilu yang digunakan adalah proporsional dengan daftar calon tertutup dan diikuti 2 partai politik dan 1 Golkar yang bertarung untuk memilih anggota DPR. DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi. Sistem penghitungannya dengan stelsel daftar atau pembagian total suara dari masing-masing wilayah dibagi dengan electoral quotient. Pemilu 1977 ada 460 kursi Parlemen yang diperebutkan, dengan rincian 360 dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat dan 100 orang diangkat dari kalangan angkatan bersenjata dan golongan fungsional oleh Presiden. Hasil akhir Pemilu 1977 dimenangkan Golkar dengan perolehan 39. 096 suara dan 232 kursi di Parlemen. Pemilu ketiga masa Orde Baru dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 1982 dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia (Lube. berdasarkan Undangundang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Nia Endra Puspita. AuStrategi Politik dan Kemenangan Golkar di Semarang Pada Pemilu 1971Ay. Journal Indonesian History. No. 32-33, https://journal. id/sju/index. php/jih/article/view/2222. Noviah Iffatun Nisa, dkk. AuStrategy of Golongan Karya to be Winner in Election Year 1971-1997Ay. Jurnal Historica, 1. Issue. : 144, https://studylibid. com/doc/1141535/jurnalhistorica-jurnal-universitas-jember. https://w. id/dmdocuments/modul_1d. pdf, diakses 05 Desember 2020. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 Tahun 1975 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. Pelaksanaan Pemilu menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon tertutup yang diikuti 2 partai politik dan 1 Golkar. Perolehan kursi Parlemen berdasarkan dengan stelsel daftar atau pembagian total suara dari masing-masing wilayah dibagi dengan electoral quotient. Pemilu 1982 dapat berjalan dengan baik daripada Pemilu sebelumnya, akan tetapi dari segi partai peserta Pemilu mengalami konflik yang membuat persiapan kurang maksimal, sebagaimana PDI yang mengalami konflik internal, p hampir mengalami perpecahan sementara Golkar masih kokoh dengan persiapan untuk ikut bertempur dalam kontes Pemilu. Di tingkat daerah Golkar berhasil memenangkan Pemilu dengan merebut suara dari p akan tetapi mengalami kekalahan di Aceh, sedangkan pada tingkat nasional suara Golkar meningkat dengan perolehan 10 kursi di Parlemen. 23 Dalam Pemilu 1982 ada 460 kursi di Parlemen dengan rincian 364 dipilih langsung oleh rakyat dan 96 diangkat oleh Presiden. Hasil akhir Pemilu 1982 dimenangkan Golkar dengan perolehan 724 suara dan 242 kursi di Parlemen. Untuk mengokohkan kekuasaannya pemerintah Orde Baru memberlakukan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya yang mewajibkan organisasi masyarakat dan partai politik harus berasas tunggal yaitu asas Pancasila. Hal ini berdampak pada p, di mana p harus mengganti asasnya dari Islam menjadi asas Pancasila dan dari lambang kaAobah menjadi lambang bintang. Pemilu keempat masa Orde Baru dilaksanakan pada tanggal 23 April 1987 dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia (Lube. berdasarkan Undangundang Nomor 1 Tahun 1985 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang KPU Baubau, 2014. AuPemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997Ay, 23 Januari 2014, http://w. kpu-baubaukota. id/pemilu-1977-1982-1987-1992-dan-1997. https://w. id/dmdocuments/modul_1d. pdf, diakses 05 Desember 2020. Fadrik Aziz Firdausi. AuSejarah Pemilu 1987: Golkar Perkasa, p Anjlok. PDI LumayanAy, 13 April 2019, https://tirto. id/sejarah-pemilu-1987-golkar-perkasa-p-anjlok-pdilumayan-dlZW. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. Pemilu menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon tertutup yang diikuti 2 partai politik dan 1 Golkar. Perolehan kursi Parlemen berdasarkan dengan stelsel daftar atau pembagian total suara dari masing-masing wilayah dibagi dengan electoral Pada Pemilu 1987 Golkar mengalami kemenangan yang signifikan dan p mengalami kekalahan sementara PDI mengalami kenaikan dalam perolehan Pemilu 1987 ada 500 kursi di Parlemen dengan rincian 400 dipilih langsung oleh rakyat dan 100 anggota diangkat oleh Presiden. Hasil akhir dari Pemilu menempatkan Golkar sebagai pemenang dengan perolehan 62. 680 suara dan mendapatkan 299 kursi di Parleman,26 Pemilu kelima masa Orde Baru dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 1992 dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia (Lube. Dasar hukum dan sistem Pemilu yang digunakan sama dengan sistem Pemilu 1987 karena tidak ada perubahan Undang-undang, yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor Tahun Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. Pemilihan Umum Anggota Badan Di samping itu. Pemilu dilaksanakan berdasarkan Tap MPR Nomor II/MPR/1988 tentang GBHN dan Tap MPR Nomor i/MPR/1988 tentang Pemilu. Pemilu 1992 menganut sistem proporsional dengan daftar calon tertutup yang diikuti 2 partai politik dan 1 Golkar. Perolehan kursi Parlemen berdasarkan pada stelsel daftar atau pembagian total suara dari masingmasing wilayah dibagi dengan electoral quotient. Pemilu 1992 pemerintah melakukan penelitian khusus terhadap calon anggota DPR tidak boleh terlibat organisasi terlarang dengan menunjukkan bukti SKTT. 28 Pemilu 1992 Golkar Seta Basri. AuKajian Politik: Sistem Pemilihan Umum https://saripedia. com/tag/ pemilu-1992/, diakses 05 Desember 2020. IndonesiaAy. Evi Noviawati. AuPerkembangan Politik Hukum Pemilihan Umum Di IndonesiaAy, 7. No. : 80, https://jurnal. id/index. php/galuhjustisi/article/view/2139. AuPemilu 1992Ay. Tempo. co, 15 Januari 2014, https://pemilu. co/read/545203/ Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 sebagai partai pemenang dengan perolehan 66. 331 suara dan 282 kursi di Parlemen. Pemilu keenam masa Orde Baru dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1997 dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia (Lube. berdasarkan Tap MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dan Ketetapan MPR Nomor i/ MPR/1993 tentang Pemilu serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pemilihan Umum. Pemilu menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon tertutup yang diikuti 2 partai politik dan 1 Golkar. Perolehan kursi Parlemen berdasarkan dengan stelsel daftar atau pembagian total suara dari masing-masing wilayah dibagi dengan electoral quotient. Hasil akhir Pemilu tahun 1997 dimenangkan Golkar dengan perolehan 84. 907 suara dan 325 kursi di Parlemen. Pemilihan Umum masa Orde Baru sejak tahun 1971 sampai 1997 hanya memilih anggota Parlemen, sementara Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh MPR. Setelah Pemilu 1997 dan Soeharto menjadi Presiden kembali, gerakan oposisi mulai mengkuat dengan lahirnya gerakan mahasiswa dan krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia menjadi salah satu penyebab gerakan mahasiswa dan masyarakat turun ke jalan secara besar-besaran yang tidak dapat dikendalikan oleh pemerintah, sehingga membuat Soeharto lemah dan berhenti dari jabatannya pada tahun 1998. Sistem Pemilu Masa Reformasi Awal mula Reformasi ini ditandai dengan peralihan kekuasaan dari Presiden Soeharto kepada BJ. Habibi pada tanggal 21 Mei 1998, masa Reformasi menjadi babak baru untuk menghidupkan kembali demokrasi yang telah lama terdominasi oleh sistem politik central. Pada masa Reformasi demokrasi mulai bersemi dalam sendi kehidupan berbangsa dan bernegara yang ditandai dengan perombakan sistem hukum Indonesia, termasuk membentuk Undang-undang Pemilu, partai politik dan https://id. org/wiki/Pemilihan_umum_legislatif_Indonesia_1997, diakses 05 Desember 2020. Panji Supriyadi. AuSejarah Pemilu Demokratis Di Indonesia Tahun 1999-2014Ay (Skripsi. Universitas Pendidikan Indonesia, 2. , h. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 kedudukan Parlemen. 31 Hal ini didukung dengan disahkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan DPR. MPR dan DPRD. 32 UUD 1945 juga ikut diamandemen sampai 4 kali perubahan pasca Pemilu tahun 1999, tujuan amandemen ini adalah untuk memperjelas norma hukum yang berkaitan dengan HAM dan mengatur secara rinci hak warga negara sebagai bentuk kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi. Pemilu pertama masa Reformasi dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dengan asas demokratis, yaitu: langsung, umum, bebas, rahasia dan jujur, adil (Luber dan Jurdi. Pelaksanaan pemilihan anggota legislatif menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon tertutup yang diikuti 48 partai politik dengan penghitungan suara terbanyak dari setiap daerah tingkat II dan mendapatkan minimal 1 kursi di DPR RI sebagai bentuk keterwakilan. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 ayat . Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu menyebutkan: AuJumlah kursi anggota DPR RI ditetapkan berdasarkan pada jumlah penduduk di setiap daerah tingkat I dengan ketentuan setiap daerah tingkat II mendapat jatah kursi di DPR RI minimal 1 . Ay. Dalam Pemilu 1999 belum ada daftar nama calon dalam surat suara karena masih menggunakan sistem closed list system dan pemilih hanya memilih partai politik sebagai peserta Pemilu. 33 Ada 141 partai politik yang ikut mendaftar sebagai peserta Pemilu, namun hanya 48 partai politik yang lolos dan ikut sebagai peserta Pemilu, sebagian besar adalah partai baru atau partai di luar Parlemen yang dibentuk masa Orde Baru. Setelah dilaksanakan pemilihan umum, hanya 21 partai politik yang mendapatkan kursi di DPR dan hasil akhir Pemilu 1999 dimenangkan oleh PDIP dengan perolehan Evi Noviawati. AuPerkembangan Politik Hukum Pemilihan Umum Di IndonesiaAy, 7. No. : 76-77, https://jurnal. id/index. php/galuhjustisi/article/view/2139. Heru Nugroho. AuDemokrasi Dan Demokratisasi: Sebuah Kerangka Konseptual Untuk Memahami Dinamika Sosial Politik Di IndonesiaAy. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 1. No. : 11, https://jurnal. id/jps/article /view/23419. Indra Pahlevi. AuDinamika Sistem Pemilu Masa Transisi IndonesiaAy. Politica, 5. No. : 120, https:// jurnal. id/index. php/politica/article/view/339. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 073 suara dan 154 kursi di DPR kemudian diikuti partai Golkar dengan 749 suara dan 120 kursi. Pemilihan Presiden dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 1999 melalui sidang MPR dan menunjuk Abdurrahman Wahid sebagai Presiden yang didukung Poros Tengah dengan perolehan 373 suara dan Megawati memperoleh 313 suara. Pada akhir tahun 2000 para elit politik merasa kecewa dengan sikap politik Abdurrahman Wahid, sehingga pada tanggal 23 Juli tahun 2001 MPR menggelar Sidang Istimewa untuk memberhentikan Abdurrahman Wahid dan menunjuk Megawati menjadi Presiden. Pemilu kedua masa Reformasi merupakan Pemilu pertama secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan legislatif dan eksekutif. Pemilihan anggota legislatif dilaksanakan pada tanggal 5 April 2004 dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia dan jujur, adil (Luber dan Jurdi. yang berdasarkan pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR. DPD, dan DPRD. Pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka, data yang digunakan adalah perbandingan hasil perolehan suara setiap partai politik dengan perolehan kursi di DPR . istem konversi suar. Pemilu 2004 diikuti 24 partai politik dan hanya 16 partai politik yang mendapatkan kursi di DPR. Hasil akhir pemilihan legislatif 2004 dimenangkan partai Golkar dengan perolehan 104 suara dan 128 kursi. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan menggunakan sistem dua putaran (Two round syste. dan ambang batas 50% suara. Putaran pertama dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2004 yang diikuti lima pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, karena putaran pertama belum ada calon yang memenuhi syarat 50% suara, maka dilaksanakan putaran kedua pada tanggal 20 September 2004 dengan dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang mendapatkan suara terbanyak pada https://w. id/dmdocuments/modul_1d. pdf, hlm. 41, diakses 05 Desember Kiki Mikail. AuPemilu dan Partai Politik Di Indonesia: Menanti Kebangkitan Partai Politik Islam Tahun 2019Ay. Tamaddun. XV. No. 113-114, http://jurnal. id/index. php/tamaddun/article/view/ 444. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 putaran pertama. Hasil akhir pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dimenangkan Susilo Bambang Yudhoyono-Muhammad Jusuf Kalla dengan perolehan 350 atau 60,62% suara. Pemilu 2004 adalah upaya pemerintah mewujudkan sistem Presidensil, di mana rakyat dapat memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden. Namun, dalam pelaksanaannya Pemilu 2004 banyak terjadi pelanggaran, baik dari money politics, intimidasi, teror politik maupun manipulasi penghitungan suara, hal ini ditandai dengan terjadinya penolakan pengesahan dari beberapa partai terhadap hasil pemungutan suara Pemilu legislatif tahun 2004 karena dianggap terdapat Pemilu ketiga masa Reformasi dengan pemilihan secara langsung oleh Pemilihan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2009 berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR. DPD, dan DPRD dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia dan jujur, adil (Luber dan Jurdi. Pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Parliamentary Threshold sebesar 2,5% dengan metode penghitungan menggunakan sistem suara terbanyak dan jatah kursi untuk setiap daerah adalah 3-10. 38 Peserta Pemilu pada tahun 2009 diikuti 38 partai nasional, setelah dilaksanakan pemilihan hanya 9 partai politik yang memenuhi ambang batas dan memiliki kursi di Parlemen. Hasil akhir dari Pemilihan legislatif tahun 2009 dimenangkan oleh partai Demokrat dengan 137 suara dan 148 kursi di Parlemen. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2009 berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan sistem dua putaran (Two round syste. yang diikuti 3 calon Presiden dan Wakil https://w. id/dmdocuments/modul_1d. pdf, hlm. 43, diakses 05 Desember Heru Cahyono. AuPelanggaran Pemilu Legislatif 2004Ay. Jurnal Penelitian Politik, l. No. : 10, http://ejournal. id/index. php/jpp/article/download/369/217. Bagus Anwar Hidayatulloh. AuPolitik Hukum Sistem Pemilu Legislatif dan Presiden Tahun 2009 dan 2014 dalam Putusan Mahkamah KonstitusiAy. Jurnal Hukum Ius Quio Iustum, 21. N0. : 565, https://journal. id/IUSTUM/article/view/4599. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 Presiden, namun Pemilu 2009 hanya dilaksanakan satu putaran karena telah memenuhi syarat 50% suara. Hasil akhir Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 dimenangkan pasangan SBY-Boediono dengan perolehan 73. 80% suara. Pemilu 2009 sebagai proses konsolidasi demokrasi yang hanya mewujudkan Audemokrasi substansialAy untuk mempercepat terbentuknya Audemokrasi yang terkonsolidasiAy. Artinya Pemilu 2009 yang diselenggarakan secara langsung ini hanya menjalankan demokrasi sebatas formalitas demi mencapai kekuasaan. Pemilu keempat masa Reformasi dengan pemilihan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan legislatif dan eksekutif. Pemilihan legislatif dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014 berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 menyebutkan, untuk dapat menjadi peserta Pemilu mensyaratkan keterlibatan 30% perwakilan perempuan sebagai pengurus partai di tingkat pusat. Pemilu legislatif 2014 menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon Parliamentary Threshold 3,5% menggunakan sistem suara terbanyak dan jatah kursi untuk setiap daerah adalah 310. 42 Peserta Pemilu 2014 diikuti 12 partai nasional, setelah dilakukan pemilihan hanya 10 partai yang memenuhi ambang batas 3,5% suara dan mendapatkan kursi di Parlemen. Hasil akhir dari Pemilihan legislatif tahun 2014 dimenangkan oleh partai PDIP dengan perolehan 23. 471 suara dan 109 kursi di Parlemen. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014 https://w. id/dmdocuments/modul_1d. pdf, hlm. 46, diakses 05 Desember Indra Pahlevi. AuDinamika Sistem Pemilu Masa Transisi IndonesiaAy. Politica, 5. No. : 129, https:// jurnal. id/index. php/politica/article/view/339. Pasal 8 ayat . huruf e UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR. DPD. DPRD. Bagus Anwar Hidayatulloh. AuPolitik Hukum Sistem Pemilu Legislatif dan Presiden Tahun 2009 dan 2014 dalam Putusan Mahkamah KonstitusiAy. Jurnal Hukum Ius Quio Iustum, 21. No. : 565, https://journal. id/IUSTUM/article/view/4599. https://pileg2014. id, diakses 05 Desember 2020. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan sistem dua putaran (Two round syste. dan menggunakan sistem presidential threshold sebagai ambang batas pencalonan. Pemilu 2014 diikuti dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maka Pemilu dilaksanakan hanya satu putaran karena telah memenuhi syarat 50% suara. Hasil akhir Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 dimenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan perolehan 70. 833 suara atau 53,15%. Pemilu kelima masa Reformasi merupakan Pemilu serentak pertama yang dilaksanakan untuk memilih legislatif dan eksekutif dalam waktu bersamaan. Pemilu 2019 diselenggarakan pada tanggal 17 April 2019 dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta KPU sebagai penyelenggara pemilu berdasarkan prinsip nasional, tetap dan mandiri. 46 Pelaksanaan Pemilu 2019 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 hasil judicial review atas Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan diperkuat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peserta Pemilu 2019 diikuti 14 partai politik dan hanya 9 partai yang mendapatkan kursi di Parlemen. Hasil akhir pemilihan legislatif dimenangkan oleh PDI Perjuangan dengan perolehan 27. 961 suara dan mendapatkan 128 kursi di Parlemen47 dan hasil akhir pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dimenangkan pasangan Joko Widodo-KH. MaAoruf Amin dengan 362 suara atau 55,50%. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai dasar hukum Pemilu tahun 2019, dalam praktiknya masih terdapat titik perdebatan yang mengatur tentang presidential threshold sebagai ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Abdul Ghoffar. AuProblematika Presidential Threshold: Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pengalaman di Negara LainAy. Jurnal Konstitusi, 15. No. : 487, https://jurnalkonstitusi. id/index. php/jk/article/view/ 1532. https://pilpres2014. id, diakses 05 Desember 2020. Agus Dedi. AuAnalisis Sistem Pemilihan Umum SerentakAy. Jurnal Moderat, 5. No. : 219-220, https:// jurnal. id/index. php/moderat/article/view/2676. https://infopemilu. id/pileg2019, diakses 05 Desember 2020. https://pemilu2019. id/#/ppwp/hitung-suara/, diakses 05 Desember 2020. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 Presiden. 49 Sebagian kalangan menilai ada sisi ketidakadilan hak politik bagi partai yang tidak dapat memenuhi ambang batas tersebut, artinya hak demokrasi dalam konstitusi akan terabaikan yang mengakibatkan banyak pihak mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi. Etika dan moralitas kepribadian elit politik perlu dibangun agar sistem demokrasi di Indonesia dapat berjalan dengan baik, karena perdebatan politik dan demokrasi selama ini tidak mampu menyadarkan para elit politik bahwa demokrasi adalah sebuah proses yang berjalan sejak tingkat individual. Apabila prinsip demokrasi sudah matang dari tingkat individunya, mungkin akan mudah diaplikasikan di dalam komunitas politik yang bersifat publik, sehingga akan berdampak pada perubahan sistem demokrasi di Indonesia yang lebih baik. Kesimpulan Masa transisi Indonesia belum mampu mematangkan pemikiran demokrasi yang permanen, hal ini ditandai dengan masih lemahnya produk hukum yang Dalam negara yang menganut sistem demoktrasi, pentingnya membangun etika dan moralitas kepribadian elit politik agar sistem demokrasi di Indonesia dapat berjalan dengan baik, karena perdebatan politik dan demokrasi selama ini tidak mampu menyadarkan para elit politik bahwa demokrasi adalah sebuah proses yang berjalan sejak tingkat individual. Apabila prinsip demokrasi sudah matang dari tingkat individunya, mungkin akan mudah diaplikasikan di dalam komunitas politik yang bersifat publik, sehingga akan berdampak pada perubahan sistem demokrasi di Indonesia yang lebih baik. Solusinya adalah perbaikan sistem demokrasi dan Pemilu serta perbaikan Undang-undang yang mengatur tentang Pemilu secara rinci, jelas dan kokoh dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Ayon Diniyanto. AuPolitik Hukum Regulasi Pemilihan Umum Di Indonesia: Problem Dan TantangannyaAy. Jurnal Legislasi Indonsia, 16. No. : 161, https://ejurnal. id/index. php/jli/article/view/464. Putri Lina Wahyuni. Elidar Sari. Mukhlis. AuPresidential Threshold Terhadap Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Dalam Sistem KetatanegaraanAy. JIM. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Unimal, 1. No. : 41, https://ojs. php/jimfh/article/download/2542/1561. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 DAFTAR PUSTAKA