NUSANTARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 5 Nomor 3. Agustus 2025 e-ISSN: 2962-4800. p-ISSN: 2962-360X. Hal 380-391 DOI: https://doi. org/10. 55606/nusantara. Available online at: https://prin. id/index. php/nusantara Optimalisiasi Kesadaran Hukum Masyarakat mengenai Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Tanpa Agunan melalui Gugatan Sederhana yang Dikemas dalam Pelatihan Berperspektif Hukum Perikatan dan Perjanjian Optimizing Public Awareness of Legal Issues Related to the Settlement of Unsecured Problem Financing through Simple Lawsuits Packaged in Training with a Perspective on Contract and Agreement Law Yuyut Prayuti1*. Yeni Nureaeni2. Alfies Sihombing3. Mia Rasmiaty4. Elis Herlina5 1,4,5 Universitas Islam Nusantara. Indonesia Universitas Pakuan. Indonesia Korespodensi penulis: prayutiyuyut@gmail. Article History: Received: Mei 30, 2025. Revised: Juni 30, 2025. Accepted: Juli 29, 2025. Online Available: Juli 30, 2025 Keywords: Active Participation. Default. Legal Education. Simple Lawsuit. Unsecured Financing Abstract: In the evolving dynamics of Indonesia's economy, unsecured loans or Kredit Tanpa Agunan (KTA) have rapidly grown as a popular financial solution. The ease of application and fund disbursement makes these products especially attractive to micro-entrepreneurs and lower-middle-income communities. However, behind the convenience lies a serious issue: a high rate of default or breach of contract . This problem is exacerbated by the low level of legal literacy among the public, leading to a lack of understanding of their rights and obligations in financing agreements. Most individuals are also unaware that there is a faster, simpler, and low-cost legal mechanism available for resolving civil disputesAinamely, the Small Claims Court procedure, as regulated by the Supreme Court Regulation (Perm. No. 4 of 2019. This mechanism can be utilized by the general public, especially clients of microfinance institutions and credit cooperatives, to resolve civil conflicts involving claims of up to IDR 500 million without going through complex litigation. To address this issue, this community engagement activity aimed to improve public legal understanding of the Small Claims Procedure through participatory-based training. The training involved 50 participants from microfinance institutions and savings and loan cooperatives. The methods used included legal counseling, mock court simulations, group discussions, and case studies to provide participants with practical knowledge of the procedures and benefits of filing small The results of the activity indicated that 78% of participants reported a better understanding of the Small Claims mechanism after the training, and 65% stated they were more inclined to use it compared to conventional litigation routes. This training had a positive impact on raising legal awareness, potentially reducing default rates, and contributing to the development of a more inclusive, fair, and sustainable financial system. Abstrak Dalam dinamika perekonomian Indonesia yang terus mengalami perkembangan, pembiayaan tanpa agunan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA) menjadi salah satu solusi keuangan yang banyak diminati oleh masyarakat. Kemudahan dalam proses pengajuan dan pencairan dana menjadikan produk ini populer, terutama di kalangan pelaku usaha mikro dan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul permasalahan serius berupa tingginya angka wanprestasi atau gagal bayar. Hal ini diperparah oleh rendahnya literasi hukum masyarakat, yang menyebabkan kurangnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan. Sebagian besar masyarakat juga belum mengetahui bahwa terdapat jalur penyelesaian sengketa keperdataan yang lebih cepat. Optimalisiasi Kesadaran Hukum Masyarakat mengenai Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Tanpa Agunan melalui Gugatan Sederhana yang Dikemas dalam Pelatihan Berperspektif Hukum Perikatan dan Perjanjian sederhana, dan berbiaya ringan, yaitu melalui mekanisme Gugatan Sederhana, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perm. No. 4 Tahun 2019. Mekanisme ini sebenarnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum, khususnya nasabah lembaga keuangan mikro dan koperasi simpan pinjam, untuk menyelesaikan konflik perdata dengan nilai maksimal Rp500 juta tanpa proses litigasi yang kompleks. Untuk menjawab permasalahan tersebut, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat terhadap prosedur Gugatan Sederhana melalui pelatihan berbasis partisipasi aktif. Kegiatan pelatihan ini melibatkan 50 peserta dari lembaga keuangan mikro dan Metode pelatihan yang digunakan mencakup penyuluhan hukum, simulasi persidangan, diskusi kelompok, serta studi kasus agar peserta dapat memahami secara praktis tata cara dan manfaat dari Gugatan Sederhana. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa setelah mengikuti pelatihan, 78% peserta menyatakan lebih memahami prosedur Gugatan Sederhana, dan 65% merasa lebih yakin untuk menggunakan mekanisme tersebut dibandingkan jalur litigasi Kegiatan ini memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mengurangi angka wanprestasi, dan mendorong terciptanya sistem keuangan yang lebih inklusif, adil, dan Kata Kunci: Partisipasi Aktif. Wanprestasi. Pendidikan Hukum. Gugatan Sederhana. Pembiayaan Tanpa Jaminan PENDAHULUAN Dalam konteks dinamika ekonomi Indonesia, pembiayaan tanpa agunan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA) telah berkembang menjadi instrumen vital yang digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansial, mulai dari pembelian barang konsumsi hingga pembiayaan usaha kecil. KTA memberikan kemudahan akses bagi individu yang tidak memiliki aset untuk dijadikan jaminan. Namun, seiring dengan pesatnya pertumbuhan KTA, muncul pula permasalahan yang serius, yakni tingginya angka wanprestasi . agal baya. (Amauri. Thoif, and Cornelis, 2. Wanprestasi ini tidak hanya mengancam stabilitas sektor keuangan, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas bagi masyarakat dan lembaga keuangan (Widagda and Primantari, 2. Fenomena ini memerlukan perhatian serius dan penanganan yang tepat, terutama terkait dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien untuk memitigasi dampak dari masalah pembiayaan yang bermasalah. Dalam menghadapi permasalahan ini, alternatif penyelesaian sengketa yang semakin menarik perhatian adalah mekanisme Gugatan Sederhana (Small Claim Cour. , yang diatur dalam Perma No. 4 Tahun 2019. Gugatan Sederhana ini dirancang untuk menangani perkara perdata dengan nilai gugatan maksimal sebesar Rp500 juta, memberikan solusi yang lebih cepat, lebih sederhana, serta biaya yang lebih ringan jika dibandingkan dengan jalur litigasi konvensional yang sering kali memakan waktu dan biaya yang sangat tinggi (Sofi AAoisy and Andraini, 2. Meskipun demikian, meskipun Gugatan Sederhana memiliki potensi untuk menyelesaikan sengketa secara lebih efisien, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat, terutama dalam hal prosedur dan manfaat dari mekanisme ini. NUSANTARA Ae VOLUME 5 NOMOR 3. AGUSTUS 2025 e-ISSN: 2962-4800. p-ISSN: 2962-360X. Hal 380-391 Data terbaru menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami cara menggunakan Gugatan Sederhana, sehingga mereka cenderung memilih jalur litigasi konvensional yang lebih rumit dan mahal, meskipun mekanisme ini jelas lebih menguntungkan dalam hal waktu dan biaya (Setiawan, 2. Komunitas yang menjadi fokus utama dalam pelatihan ini adalah masyarakat umum, khususnya para nasabah dari lembaga keuangan mikro dan koperasi simpan pinjam, yang sering terlibat dalam perjanjian pembiayaan tanpa agunan. Pemilihan subjek ini didasarkan pada data yang menunjukkan tingginya angka wanprestasi di kalangan mereka. Hal ini terutama disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan, serta ketidakpahaman mengenai prosedur hukum yang tersedia untuk menyelesaikan Selain itu, kurangnya pengetahuan tentang mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih sederhana seperti Gugatan Sederhana sering kali menyebabkan masyarakat terjebak dalam proses hukum yang panjang dan berbelit-belit, yang pada akhirnya hanya memperburuk situasi mereka (Zaini and Setiawan, 2. Tujuan utama dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian sengketa melalui mekanisme Gugatan Sederhana, khususnya dalam kasus wanprestasi terkait pembiayaan tanpa agunan. Diharapkan bahwa dengan adanya pelatihan ini, masyarakat dapat memahami bahwa penyelesaian sengketa melalui Gugatan Sederhana adalah alternatif yang lebih efisien, terjangkau, dan mudah diakses. Peningkatan pemahaman hukum ini diharapkan dapat mengurangi angka wanprestasi, yang pada gilirannya dapat berkontribusi pada terciptanya sistem keuangan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dalam jangka panjang, diharapkan ada perubahan sosial yang signifikan berupa perbaikan dalam kesadaran hukum masyarakat, yang selanjutnya akan menciptakan ekosistem finansial yang lebih sehat dan berkelanjutan. Sejumlah literatur terkait menunjukkan bahwa penerapan Gugatan Sederhana telah berhasil menyelesaikan sengketa dengan efisien. Misalnya, dalam kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. PT Bank Rakyat Indonesia berhasil menyelesaikan sengketa wanprestasi dengan cepat melalui mekanisme ini. Keberhasilan ini menunjukkan potensi besar dari Gugatan Sederhana sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien. Optimalisiasi Kesadaran Hukum Masyarakat mengenai Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Tanpa Agunan melalui Gugatan Sederhana yang Dikemas dalam Pelatihan Berperspektif Hukum Perikatan dan Perjanjian Namun, tantangan utama yang masih perlu diatasi adalah rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap prosedur ini, yang menyebabkan mekanisme ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Hal ini menjadi penting, mengingat Gugatan Sederhana menawarkan berbagai keuntungan seperti kecepatan, kemudahan, serta biaya yang lebih rendah dibanding dengan proses litigasi biasa (Zaini and Setiawan, 2. Dengan demikian, pelatihan yang dirancang ini bertujuan untuk menjembatani kesenjangan pengetahuan hukum yang ada di masyarakat, memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang prosedur Gugatan Sederhana, serta manfaatnya sebagai sarana penyelesaian sengketa yang adil dan Selain itu, pelatihan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perilaku masyarakat dalam berinteraksi dengan lembaga keuangan, khususnya dalam hal kewajiban dan hak-hak mereka dalam perjanjian pembiayaan tanpa agunan. Peningkatan pengetahuan hukum yang lebih luas akan membantu masyarakat untuk menghindari masalah wanprestasi dan memilih jalur hukum yang lebih efektif dalam menyelesaikan sengketa Penerapan Gugatan Sederhana sebagai solusi alternatif penyelesaian sengketa diharapkan dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan masalah hukum dengan lebih cepat, efisien, dan terjangkau. METODE Metode yang digunakan dalam pengabdian kepada masyarakat ini berfokus pada pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa melalui Gugatan Sederhana, khususnya terkait dengan pembiayaan tanpa Proses perencanaan aksi dimulai dengan pengorganisasian komunitas yang terdiri dari masyarakat umum, terutama nasabah lembaga keuangan mikro dan koperasi simpan pinjam yang memiliki tingkat wanprestasi tinggi. Proses perencanaan dan pengorganisasian komunitas dalam pelatihan ini melibatkan keterlibatan aktif dari subyek dampingan (Erdkhadifa and Pravitasari, 2. Langkah pertama dalam perencanaan adalah identifikasi kelompok sasaran, yang dilakukan dengan menggali permasalahan yang mereka hadapi terkait wanprestasi dan kurangnya pengetahuan tentang Gugatan Sederhana. Melalui diskusi dan pengumpulan informasi, kami bekerja sama dengan Bank Jabar Banten SyariAoah Kota Bandung serta anggota komunitas untuk merumuskan tujuan dan bentuk pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Dalam hal ini, pendekatan partisipatif sangat penting untuk memastikan bahwa pelatihan yang dirancang benar-benar relevan dan bisa NUSANTARA Ae VOLUME 5 NOMOR 3. AGUSTUS 2025 e-ISSN: 2962-4800. p-ISSN: 2962-360X. Hal 380-391 diterima oleh peserta (Sugiyono, 2. Selain itu, peran serta peserta dalam proses perencanaan akan memperkuat rasa memiliki terhadap hasil pelatihan dan meningkatkan efektivitas Metode yang digunakan dalam pelatihan ini mencakup pendekatan edukasi berbasis partisipasi aktif, yang terdiri dari berbagai strategi, mulai dari penyuluhan hukum, simulasi, hingga diskusi kelompok. Strategi penyuluhan dilakukan dengan menjelaskan secara rinci tentang Gugatan Sederhana dan prosedur penyelesaian sengketa secara efisien serta biaya yang lebih ringan dibandingkan jalur litigasi biasa. Selain itu, simulasi praktis dilakukan untuk menggambarkan langkah-langkah yang harus diambil oleh masyarakat dalam menghadapi sengketa pembiayaan tanpa agunan. Metode diskusi kelompok juga digunakan untuk memberikan ruang bagi peserta untuk berbagi pengalaman dan bertanya langsung mengenai proses hukum yang belum mereka Dengan melibatkan komunitas dalam setiap langkah perencanaan dan pengorganisasian, pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mengurangi angka wanprestasi, dan menciptakan ekosistem finansial yang lebih sehat dan berkelanjutan. HASIL Pelaksanaan pelatihan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa melalui Gugatan Sederhana bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, khususnya nasabah lembaga keuangan mikro dan koperasi simpan pinjam. Gugatan Sederhana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Gugatan Sederhana, yang merupakan jalur hukum yang dirancang untuk mempermudah proses penyelesaian sengketa dengan nilai gugatan yang relatif kecil, tanpa memerlukan prosedur panjang dan biaya yang tinggi seperti dalam proses litigasi konvensional (Dara. Nubatonis, and Jacob. , 2. Sebagai instrumen hukum yang efisien. Gugatan Sederhana memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat yang memiliki masalah hukum terkait dengan permasalahan keuangan, seperti wanprestasi dalam pembiayaan tanpa agunan. Dalam hal ini. Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 mendefinisikan Gugatan Sederhana sebagai "proses penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dengan menggunakan sistem pengadilan yang khusus". Optimalisiasi Kesadaran Hukum Masyarakat mengenai Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Tanpa Agunan melalui Gugatan Sederhana yang Dikemas dalam Pelatihan Berperspektif Hukum Perikatan dan Perjanjian Tabel 1. Analisis Masalah dan Tindakan Penyelesaian dalam Proses Penyelesaian Sengketa Gugatan Sederhana dan Pembiayaan Tanpa Agunan (KTA) Aspek Masalah yang Dampak Terhadap Tindakan yang Dihadapi Pihak Terkait Diperlukan Mekanisme Banyak nasabah yang Nasabah mungkin Meningkatkan Penyelesaian belum paham mengenai kehilangan akses ke sosialisasi tentang Sengketa Gugatan Sederhana dan penyelesaian sengketa Gugatan Sederhana yang lebih cepat dan melalui pelatihan dan Wanprestasi Tingginya angka Meningkatkan beban Penyusunan perjanjian pada KTA wanprestasi pada keuangan lembaga dan yang lebih jelas dan pembiayaan tanpa memperburuk reputasi transparan serta agunan, menyebabkan lembaga keuangan. pemantauan yang kerugian finansial bagi lembaga keuangan. Aksesibilitas Keterbatasan Menghambat akses Penyediaan sumber Hukum pengetahuan mengenai terhadap hak-hak daya yang lebih mudah mekanisme hukum bagi hukum dan diakses, seperti pusat masyarakat kecil atau bantuan hukum bagi lembaga keuangan ketimpangan sosial. Kepatuhan Minimnya pemahaman Dapat menimbulkan Edukasi regulasi tentang regulasi ketidaksesuaian dalam terkait serta Peraturan perundang-undangan penerapan hukum dan pengawasan lebih yang berlaku. ketat terhadap praktik hukum yang tidak Pelatihan ini melibatkan 50 peserta yang merupakan nasabah dari lembaga keuangan mikro dan koperasi simpan pinjam. Sebelum mengikuti pelatihan, sebagian besar peserta tidak memiliki pemahaman yang memadai mengenai prosedur Gugatan Sederhana. Berdasarkan hasil evaluasi pelatihan, sekitar 78% peserta mengaku bahwa mereka merasa lebih paham mengenai Gugatan NUSANTARA Ae VOLUME 5 NOMOR 3. AGUSTUS 2025 e-ISSN: 2962-4800. p-ISSN: 2962-360X. Hal 380-391 Sederhana setelah mengikuti sesi penyuluhan dan simulasi praktis yang diberikan. Ini menunjukkan bahwa intervensi edukasi hukum ini memiliki dampak positif dalam meningkatkan pemahaman peserta. Lebih lanjut, sebanyak 65% peserta menyatakan bahwa mereka akan lebih cenderung memilih Gugatan Sederhana sebagai jalur penyelesaian sengketa apabila menghadapi masalah wanprestasi dalam pembiayaan tanpa agunan, dibandingkan dengan jalur litigasi konvensional yang dianggap lebih rumit dan memakan biaya tinggi. Keputusan ini menunjukkan kesadaran peserta akan kemudahan dan efisiensi proses hukum yang ditawarkan oleh Gugatan Sederhana. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 2 Ayat 3 yang menegaskan bahwa "Penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana diselesaikan dengan waktu yang cepat dan biaya ringan. Gambar 1. Pelatihan mengenai Aspek pemahaman Hukum Perikatan dan Perjanjian dalam Penyelesaian Pembiayaan tanpa Agunan melalui Gugatan Sederhana Fenomena rendahnya tingkat kesadaran hukum yang ditemukan pada awalnya, di mana hanya sekitar 25% peserta yang memahami mekanisme Gugatan Sederhana, menegaskan pentingnya penyuluhan dan pendidikan hukum yang terus menerus. Adanya peningkatan yang signifikan dalam pemahaman peserta menunjukkan bahwa upaya edukasi hukum ini dapat memitigasi potensi sengketa yang tidak perlu. Selain itu, analisis lebih lanjut menunjukkan adanya korelasi positif antara pemahaman yang lebih baik terhadap hukum dan kecenderungan untuk menghindari wanprestasi. Dari 50 peserta pelatihan, lebih dari 70% menyatakan bahwa mereka akan lebih berhati-hati dalam melakukan pembiayaan tanpa agunan setelah mendapatkan informasi mengenai prosedur hukum yang tersedia untuk penyelesaian sengketa. Hal ini menggambarkan bahwa masyarakat yang memiliki pemahaman yang lebih baik tentang mekanisme Gugatan Sederhana akan lebih proaktif dalam mencegah masalah hukum dan mengambil langkah-langkah yang lebih tepat dalam menghadapi potensi wanprestasi. Optimalisiasi Kesadaran Hukum Masyarakat mengenai Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Tanpa Agunan melalui Gugatan Sederhana yang Dikemas dalam Pelatihan Berperspektif Hukum Perikatan dan Perjanjian Dengan demikian, pelatihan ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana untuk memperkenalkan mekanisme Gugatan Sederhana kepada masyarakat, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum, yang pada gilirannya dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih terinformasi dan lebih bijak dalam menghadapi permasalahan hukum di sektor keuangan. DISKUSI