Online ISSN: 2599-2511 Print ISSN : 2685-0524 Kemitraan Pendamping Desa dan Pemerintah Desa untuk Desa Terpencil di Desa Karampi Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima KEMITRAAN PENDAMPING DESA DAN PEMERINTAH DESA UNTUK DESA TERPENCIL DI DESA KARAMPI KECAMATAN LANGGUDU KABUPATEN BIMA Darwis1. Tahir2*. Arifuddin3, dan ST. Nurbayan4 1,4 Dosen Program Studi Pendidikan Sosiologi. STKIP Bima 2,3 Dosen Program Studi Pendidikan Ekonomi. STKIP Bima Jalan Piere Tendean Kel. Mande Kec. Mpunda Bima NTB Telp. Fax . 42801 Email*: tahirbima74@gmail. Abstrak Pendamping Desa dan pemerintah Desa merupakan dua pranata yang memiliki tujuan yang sama untuk membangun desa kearah yang lebih baik, maka pendamping desa Mendampingi desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan desa, tujuannya agar perencanaan dan penganggaran desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku berdasarkan indikator output yang ada. :sebuah wadah yang hasil penelitian partisipasi pendamping desa dan pendamping. Kemudian salah satu agendanya mengawal implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan dengan fasilitasi, supervisi, dan pendampingan. Namun kurangnya peranserta dan kemitraan pendamping desa dan pemerintah desa serta masyarakat desa karena dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan desa serta pelestarian hasil-hasil pembangunan, 1. kurangnya kesadaran penuh dari pendamping desa dan pemerintah desa untuk musyawarah dan keterbukaan dalam merancang dan melaksanakan pembangunan Desa. Masyarakat desa semata-mata diposisikan sebagai objek atau sasaran pembangunan, 3. Kemitraan pemerintah desa dan pendamping desa masih sebatas pada output atau pemanfaatan hasil, 4. Secara umum banyak potensi alam yang masih dikelola dengan baik, 5. kecenderungan sifat penduduk desa yang menerima kondisi apa adanya. SDM masyarakat masih pendidikan tingkat menengah ke bawah. Kata Kunci: Kemitraan. Pendamping Desa. Pemerintah Desa. Desa Terpencil politik dan konstitusional bahwa negara PENDAHULUAN Desa pemerintahan, kepentingan masyarakat yang tradisional dan diakui pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia . asal 1 ayat . Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Des. Diberlakukannya UU No. Tahun 2014 ini, menegaskan komitmen melindungi dan memberdayakan desa agar demokratis, sehingga dapat menciptakan landasan Pendamping Desa adalah sebuah jabatan sebagai pendamping desa di bawah Kementerian Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang Undang 72 EduSociata: Jurnal Pendidikan Sosiologi Undanguntuk Volume 4 Nomor 2 Desember 2021 Online ISSN: 2599-2511 Print ISSN : 2685-0524 Kemitraan Pendamping Desa dan Pemerintah Desa untuk Desa Terpencil di Desa Karampi Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Pendampingan Pendampingan tanggungjawab penuh dalam membangun merupakan mandate undang-undang desa desa terpencil dan bukan hanya sekedar kepada Negara dalam rangka mendorong menjalankan amanat Undang-Undang Desa, desa yang kuat, maju, mandiri, demokratis dan sejahterah. Oleh karena itu dalam perubahan desa untuk mewujudkan desa membangun kemandirian desa terpencil yang mandiri. Pendampingan desa bukan perlu kemitraan antara pendamping desa dan pemerintah desa secara terpadu. Komarudin, . mengatakan bahwa sudah ada masuk ke desa atau mengawasi penggunaan masih banyak secara utuh berpartisipasi penuh mulai dari musrembang, memfasilitasi, mengkoordinasi yang diawali dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pendamping desa Adanya dana desa, tetapi melakukan pendampingan pendampingan desa yang dirasa kurang Permaslahan yang dapat diamati di Desa Pendampingan Karampi Langgudu Kabupaten Bima bahwa 1. Masih tingginya pemerintah desa bermitra terpadu diharapkan kemiskinan, kurangnya partisipasi secara mampu mendongkrak mitra terpadu antara pendamping desa, masyarakat desa serta bergerak pemerintah desa dan masyarakat Karampi dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, menuntaskan kemiskinan dan mengurangi dan pengendalian pembangunan desa serta kesenjangan sosial, tentunya sasarannya pelestarian hasil-hasil adalah pembangunan fisik, sarana prasarana minimnya modal dan pengelolaan anggaran desa, pemberdayaan masyarakat dengan tujuan membuka seluas-luasnya terhadap kesadaran masyarakat dalam pemanfaatan TTG (Teknologi Tepat Gun. , . penguatan Hakikatnya. Rendahnya lembaga ekonomi dalam menggerakkan menyelenggarakan urusan pemerintah dan peningkatan ekonomi seperti belum ada kepentingan masyarakat desa. pengadaan produk, pengadaan pasar, dan 73 EduSociata: Jurnal Pendidikan Sosiologi Volume 4 Nomor 2 Desember 2021 Online ISSN: 2599-2511 Print ISSN : 2685-0524 Kemitraan Pendamping Desa dan Pemerintah Desa untuk Desa Terpencil di Desa Karampi Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima adanya pembatasan dalam hal musyawarah. Pendamping Desa ialah sebuah jabatan keterbukaan, kebersaman dan kemitraan, 6. Jangkauan kesehatan dan sarana pendidikan Pembangunan serta jaminan keamanan yang masih minim. Transmigrasi Indonesia, yang ditugaskan Uraian tersebut menjadi bahan pijakan bagi semua pihak bahwa kemitraan pendamping desa dan pemerintah desa mempunyai peran penting dalam meningkatkan peran serta Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa. masyarakat dan kelembagaan desa dalam Yang dimaksud dengan tenaga pendamping profesional ialah pendamping Desa sebagai Desa Daerah Desa. Tertinggal Desa Dan Undang- mana yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 47 Tahun METODE PENELITIAN 2015 perubahan atas peraturan pemerintah Penelitian ini merupakan penelitian nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan studi analisis deskriptif dengan pendekatan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun Teknik pengumpulan data dengan 2014 tentang Desa. Dalam pasal 129 sebagai menggunakan observasi, wawancara dan Informan Penelitian adalah Adapun penjelasan dari pasal 128 ayat . yang dimaksud tenaga pendamping profesional dengan cara sampel jenuh dengan cara memilih langsung pemerintah desa dan Tenaga pendamping lokal Desa yang bertugas di Desa untuk mendampingi Desa dipercayakan menjadi pendamping Desa Pemerintahan Desa, kerja sama Desa. Karampi Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Hasil penelitian dianalisis berdasarkan pembangunan yang berskala lokal Desa. BUM Desa, keabsahan data lalu kesimpulan. Tenaga HASIL DAN PEMBAHASAN Kajian Konsep Pendamping Desa Pendamping Desa penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Desa Desa kerja sama Desa, pengembangan BUM 74 EduSociata: Jurnal Pendidikan Sosiologi Volume 4 Nomor 2 Desember 2021 Online ISSN: 2599-2511 Print ISSN : 2685-0524 Kemitraan Pendamping Desa dan Pemerintah Desa untuk Desa Terpencil di Desa Karampi Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Desa, dan pembangunan yang berskala Undang lokal Desa. Pemerintah Tenaga pemberdayaan masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai mendampingi Desa dalam pelaksanaan dengan kebutuhan, yang secara teknis program dan kegiatan sektoral. Pemerintah Kerja Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Prangkat Daerah Kabupaten/atau Kota, yang bertugas meningkatkan kapasitas dapat dibantu oleh tenaga pendamping penyelenggaraan Pemerintahan Desa, atau yang disebut dengan pendamping Desa. Desa. Pendamping Desa bukan pegawai pembinaan kemasyarakatan Desa, dan negeri ataupun pejabat publik, namun pemberdayaan masyarakat Desa. hanya sebagai tenaga kontrak yang ahli Pendamping Desa yang dibantu oleh pendampingan dan pemberdayaan yang pemberdayaan menjalankan tugasnya mendampingi pemerintah Desa dalam Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi republik Indonesia untuk Desa Undang- Kementrian Desa. Desa Undang dan peraturan pemerintah Negara Undang-Undang Republik Indonesia (Komaruddin, 2. Pendamping Desa adalah tenaga Tahun penyelenggaraan dan pembangunan Desa Status Pendamping Desa (Komaruddin, 2. Status Desa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya tenaga kontrak, yaitu pendamping Desa Desa. bekerja dengan pemerintah dengan ikatan kontrak kerja yang memiliki jangka waktu yang telah ditentukan. Pendamping Penyelenggaraan sejatinya adalah Undang- 75 EduSociata: Jurnal Pendidikan Sosiologi Desa yang direkrut oleh Kementrian Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal Volume 4 Nomor 2 Desember 2021 Online ISSN: 2599-2511 Print ISSN : 2685-0524 Kemitraan Pendamping Desa dan Pemerintah Desa untuk Desa Terpencil di Desa Karampi Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima dan Transmigrasi Republik Indonesia Permusyawaratan . melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Artinya. Badan Desa,membuat masa kontraknya maka tugas seorang pendamping Desa dinyatakan selesai dan pengawasan secara langsung terhadap proses berjalanya pembangunan dan membantu Desa dampinganya sesuai dengan ketentuan kontrak kerja yang (Komaruddin, 2. (Komaruddin. Mendampingi Desa Desa melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha Tugas Pendamping Desa Tugas ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Desa Desa dengan peraturan kemetrian Desa untuk Pendamping melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Dalam peraturan Kementerian pendamping Desa mempunyai tujuh tugas pokok yang harus dilaksanakan yaitu : mengembangkan Badan Usaha Milik Mendampingi Desa Desa Desa Desa, (BUM Des. , pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat meningkatkan kualitas Desa. Pendamping Desa ditugaskan manusia, pembangunan infrastruktur mendampingi pemerintah Desa mulai sesuai kebutuhan Desa, seperti Kantor dari tahap perencanaan, melaksanakan Desa. Puskesmas. Balai Desa dan lain- Desa masyarakat Desa, kepala Desa beserta aparatur Desa yang bersangkutan, dan 76 EduSociata: Jurnal Pendidikan Sosiologi Melakukan masyarakat untuk Pemerintahan Desa, lembaga Volume 4 Nomor 2 Desember 2021 Online ISSN: 2599-2511 Print ISSN : 2685-0524 Kemitraan Pendamping Desa dan Pemerintah Desa untuk Desa Terpencil di Desa Karampi Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Desa Desa, dan masyarakat Desa akan masyarakat Desa. Pendamping Desa perDesaan yang partisifatif. Keaktifan membantu pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas kepemerintahan, kelompokyang terorganizir diharapkan memberikan ide-ide inofatif untuk menciptakan terobosan-terobosan baru dalam poemerintahan, memberdayakan Desanya sendiri. meningkatkan keikutsertaan dan menggali potensi masyarakat serta Melakukan koordinasi pendampingan meningkatkan kreatifitas masyarakat di tingkat kecamatan dan memfasilitasi (Komaruddin, 2. Melakukan pengorganisasian di dalam oleh Camat kepada Pemerintah Daerah kelompok-kelompok masyarakat Desa. Kabupaten/Kota (Komaruddin, 2. Pendamping Desa memberdayakan masyarakat di tuntut Kajian kelompok-kelompok masyarakat seperti, kelompok tani, lembaga swadaya masyarakat. BUM Melakukan peningkatan kapasitas bagi Desa Pemberdayaan Desa Masyarakat pedesaan kehidupannya dalam memahami masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan tentu tidak akan Desa dan Lain-lain. Kader Masyarakat Terpencil untuk mengorganizir masyarakat Desa. Konsep mendefinisikannya secara universal dan Masyarakat obyektif tetapi berpatokan pada ciri-ciri Adapun ciri-ciri kader-kader pembangunan Desa yang masyarakat desa antara lain : Kegitan Melakukan bekerja. Desa itu bukan tempat untuk pendidikan dan pengembangan kader- bekerja, tetapi tempat ketentraman. Bekerja kader pemberdayaan masyarakat Desa keras merupakan syarat penting untuk dapat baik melalu pelatihan, seminar, dan tahan hidup dalam masyarakat pedesaan di lain-lain. Indonesia. Di dalam masyarakat desa yang Mendampingi Desa perDesaan Dengan berdasarkan bercocok tanam, orang biasa bekerja keras dalam masa-masa tertentu, di dalam masa-masa yang paling sibuk adalah 77 EduSociata: Jurnal Pendidikan Sosiologi Volume 4 Nomor 2 Desember 2021 Online ISSN: 2599-2511 Print ISSN : 2685-0524 Kemitraan Pendamping Desa dan Pemerintah Desa untuk Desa Terpencil di Desa Karampi Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima saat panen tiba keluarga petani tidak dapat itu tampak dari hubungan social antar menyelesaikan segala pekerjaan di lading penduduknya yang bersifat khas, yakni bersifat kekeluargaan, bersifat pribadi, tidak Desa sebagai suatu bentuk pemukiman banyak pilihan dan kurang tampak adanya di daerah yang berada diluar batas perkotaan, pengangkotan, atau dengan kata lain bersifat mempunyai bentuk yang berbeda-beda pula homogen serta gotong royong. Masyarakat dari satu daerah ke daerah lain. Desa Desa mungkin merupakan bentuk pemukiman terpenting dan tertua yang mempunyai masyarakat dan bertempat tinggal dalam tatanan atau aturan hidup tersendiri di dalam suatu wilayah yang merupakan organisasi menata kehidupan para pemukim. Jadi Desa pemerintahan terendah lansung di bawah camat yang berhak meyelenggarakan rumah mempunyai beberapa ciri atau aspek yang tangganya sendiri memungkinkan, ia berdiri sebagai satu Pada masa inilah orang dapat menyewa pemukiman yang utuh. Sedangkan kawasan tenaga buruh tani sesama warga desanya . Desa kita sebut sebagai Pedesaan. dengan memberi upah berwujud uang. Terdapat batasan pengertian desa yang Sistem tolong menolong. Aktifitas tolong terdiri dari aspek morfologi, aspek jumlah menolong dalam kehidupan masyarakat desa penduduk, aspek ekonomi, dan aspek social banyak macamnya, misalnya dalam aktifitas budaya serta aspek hukum. Dari aspek kehidupan disekitar rumah tangga, dalam morfologi, desa ialah pemanfaatan lahan atau menyiapkan atau melaksanakan pesta dan tanah oleh penduduk atau masyarakat yang upacara, serta dalam hal kecelakaan dan bersifat agraris, serta bangunan rumah kematian, tolong menolong dengan kaum tinggal yang terpencar . Dari aspek kerabat dalam hal pekerjaan pertanian, jumlah penduduk, maka desa didiami oleh tolong menolong dengan warga desa yang sejumlah kecil penduduk dengan kepadatan letak tanahnya berdekatan,disebut sikap dan yang rendah. Dari aspek ekonomi, desa ialah kerelaan menolong dari orang-orang desa wilayah yang penduduk atau masyarakatnya sangatlah kuat, baik dalam kematian orang desa otomoatis rela menolong tanpa berfikir pertanian, bercocok tanam atau agrarian, tentang kemungkinan untuk mendapatkan atau nelayan. Dari segi social budaya, desa 78 EduSociata: Jurnal Pendidikan Sosiologi Volume 4 Nomor 2 Desember 2021 Online ISSN: 2599-2511 Print ISSN : 2685-0524 Kemitraan Pendamping Desa dan Pemerintah Desa untuk Desa Terpencil di Desa Karampi Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Analisis Kemitraan Pendamping Desa Masyarakat pada umumnya hanya fokus Dan Pemerintah Desa Pendampingan tanggungjawab penuh dalam membangun Kondisi ini lebih disebabkan oleh desa terpencil dan bukan hanya sekedar menjalankan amanat Undang-Undang Desa, pendidikan masyarakat yang relatif rendah serta kecenderungan sifat penduduk desa yang mandiri. Pendampingan desa bukan Pengelolaan potensi maksimal juga dapat dilihat di bidang pertanian dan peternakan. Pertanian tanaman masuk ke desa atau mengawasi penggunaan pangan padi sawah umumnya masih dikelola dana desa, tetapi melakukan pendampingan secara tradisional dan belum dikembangkan secara utuh berpartisipasi penuh mulai dari menjadi tanaman padi sawah organik. Selain musrembang, memfasilitasi, mengkoordinasi yang diawali dari perencanaan, pelaksanaan keterampilan mengolah hasil alam yang ada dan evaluasi. Kemitraan pemerintah desa dan seperti ubi liar . belum pernah diolah pendamping desa masih sebatas pada output sebagai tepung atau kripik, perubahan desa untuk mewujudkan desa yang belum atau pemanfaatan hasil, 4. Secara umum Dari segi kompetensi, pendamping banyak potensi alam yang masih dikelola Desa Karampi telah memiliki sertifikasi kompetensi dan kualifikasi yang sesuai penduduk desa yang menerima kondisi apa bidang ekonomi, sosial, budaya. Berikut ini pendidikan tingkat menengah ke bawah. adalah tugas pendampingan yang telah Partisipasi masyarakat secara umum masih dilaksanakan oleh pendamping desa di Desa bersifat pasif, meskipun terdapat sejumlah Karampi. masyarakat yang memiliki kesadaran untuk pengembangan kapasitas para pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada yang visioner, demokratis dan berpihak di desa. Potensi sumber daya alam yang ada kepada kepentingan masyarakat desa, yakni di desa masih dikelola secara subsisten. ikut memfasilitasi persiapan Pilkades bulan SDM 79 EduSociata: Jurnal Pendidikan Sosiologi Pertama. Volume 4 Nomor 2 Desember 2021 Online ISSN: 2599-2511 Print ISSN : 2685-0524 Kemitraan Pendamping Desa dan Pemerintah Desa untuk Desa Terpencil di Desa Karampi Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Oktober 2016 sehingga dapat terlaksana terdidik dalam mendinamisir pembangunan secara aman, tertib, dan demokratis. Kedua, memfasilitasi demokratisasi desa. Langkah Kerja Kelima, berpartisipasi dalam pembangunan. Langkah demokrasi di desa, proses demokratisasi desa berlandaskan kearifan lokal . wadaya gotong kemasyarakatan di desa, penyusunan skema pembentukan dan pengembangan lembaga Hasil Kerja: peta sosial politik kemasyara-katan obyektif desa, dan pengembangan kapasitas kearifan lokal, dan musyawarah desa yang lembaga kemasyarakatan desa. Hasil kerja: Ketiga, memfasilitasi kaderisasi adanya peta lembaga kemasyarakatan di Langkah Kerja: fasilitasi analisis pengembangan lembaga kemasyarakatan di pembentukan kader desa, pengembangan desa, dan pengembangan kapasitas lembaga kapasitas calon kader desa dan/atau kader kemasyarakatan desa. Selama ini lembaga desa, dan pengorganisasian kader desa. Hasil kemasyarakatan yang telah ada di Desa Kerja: adanya daftar kebutuhan kader desa. Gonoharjo antara lain PKK dan Karang kader desa yang dibentuk, dan kader desa Taruna belum berjalan secara optimal. Hal ini ditunjukkan dengan minimnya jumlah Keenam, pemberdayaan desa. Keempat, memfasilitasi memfasilitasi desa mandiri yang berdaya pembentukan dan pengembangan lembaga sebagai subyek pembangunan mulai dari Kerja: tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi fasilitasi analisis kebutuhan pembentukan pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel. Langkah pengembangan kapasitas calon kader desa dan/atau kader desa, dan pengorganisasian KESIMPULAN Pendampingan kader desa. Hasil Kerja: adanya daftar tanggungjawab penuh dalam membangun kebutuhan kader desa, kader desa yang desa terpencil dan bukan hanya sekedar dibentuk, dan kader desa yang terlatih dan menjalankan amanat Undang-Undang Desa. Volume 4 Nomor 2 Desember 2021 80 EduSociata: Jurnal Pendidikan Sosiologi Online ISSN: 2599-2511 Print ISSN : 2685-0524 Kemitraan Pendamping Desa dan Pemerintah Desa untuk Desa Terpencil di Desa Karampi Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima perubahan desa untuk mewujudkan desa kecenderungan sifat penduduk desa yang yang mandiri. Pendampingan desa bukan menerima kondisi apa adanya. Pengelolaan potensi alam yang belum maksimal juga mendampingi pelaksanaan proyek yang dapat dilihat di bidang pertanian dan masuk ke desa atau mengawasi penggunaan Pertanian tanaman pangan padi dana desa, tetapi melakukan pendampingan sawah umumnya masih dikelola secara secara utuh berpartisipasi penuh mulai dari menjadi tanaman padi sawah organik. Kemitraan pemerintah desa dan pendamping desa masih sebatas pada output atau pemanfaatan hasil, 4. Secara umum banyak potensi alam yang masih dikelola dengan baik, 5. kecenderungan sifat penduduk desa yang menerima kondisi apa adanya. SDM menengah ke bawah. Partisipasi masyarakat secara umum masih bersifat pasif, meskipun terdapat sejumlah masyarakat yang memiliki lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di desa. Potensi sumber daya alam yang ada di desa masih dikelola secara subsisten. Masyarakat pada umumnya hanya fokus pada kecukupan pemenuhan kebutuhan keluarga dengan penggunaan teknologi sederhana. Kondisi ini lebih disebabkan oleh ketidakmampuan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. DAFTAR PUSTAKA