Volume 04 No 01, 2025 [ ARTICLE ] LEGAL AND ISLAMIC PERSPECTIVES ON FEMICIDE An Analysis of Regulations and Protection in Indonesia Khusnul Khotimah*1 . Muhammad Burhanul Umam2 . Ali Mutakin3 . Ahmad Hasbi Asshidiqi4 1,3 STAI Nurul Iman. Indonesia 2 Universitas Al Azhar. Kairo Mesir 4 Universitas Padjadjaran. Indonesia Contact Khusnul Khotimah STAI Nurul Iman Parung Bogor Jl. Nurul Iman. Waru. Kec. Parung. Kabupaten Bogor. Jawa Barat. Indonesia khusnul@stainuruliman. How to cite Khotimah. Burhanul Umam, . Mutakin. , & Hasbi Asshidiqi. LEGAL AND ISLAMIC PERSPECTIVES ON FEMICIDE: An Analysis of Regulations and Protection in Indonesia. ALFIQH Islamic Law Review Journal, 4. , 24Ae43. Retrieved from https://ejournal. php/ilrj/article/view/197 History Received: Feb 16, 2025 Accepted: Feb 26, 2025 Published: Feb 26, 2025 Abstract: Femicide, as an extreme form of gender-based violence, has significantly increased in the last five years, as recorded by Komnas Perempuan. This research analyses legal regulations related to femicide in Indonesia and explores the Islamic perspective on the The study uses a library research method with a juridicalnormative and historical approach. The findings reveal that the Qur'an explicitly condemns the killing of women, particularly in the context of Jahiliya, as seen in QS. An-Nahl verses 58-59. In Islamic criminal law, femicide is classified as jarimah qishasiyyah, carrying severe legal However. Indonesia's legal system does not yet have a specific, firm response to femicide. Therefore, more comprehensive regulations are needed to provide stronger legal protection for women and ensure justice for femicide victims. Currently, the settlement of these cases relies on the Criminal Code. Human Rights Law. Domestic Violence Law, and the Sexual Violence Crime Law (TPKS). Keywords: femicide, gender-based violence, women's legal Abstrak: Femisida, sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang ekstrem, telah mengalami peningkatan signifikan dalam lima tahun terakhir, sebagaimana tercatat oleh Komnas Perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi hukum terkait femisida di Indonesia dan menggali perspektif Islam mengenai hal ini. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis-normatif dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Qur'an secara tegas mengutuk praktik pembunuhan terhadap perempuan, terutama dalam konteks sejarah Jahiliyyah, yang tercermin dalam QS. An-Nahl ayat 58-59. Dalam hukum pidana Islam, femisida dikategorikan sebagai jarimah qishasiyyah dengan konsekuensi hukum yang berat. Namun, sistem hukum di Indonesia belum secara tegas menangani kasus femisida secara spesifik. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih komprehensif untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi perempuan dan memastikan keadilan bagi korban femisida. Saat ini, penyelesaian kasus femisida masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan UndangUndang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kata Kunci: femisida, kekerasan berbasis gender, perlindungan hukum perempuan. A The Author. 2025 Open Access The Article is distributed under the terms of the Creative Commons Attribution 4. 0 International Licenses . ttps://creativecommons. org/licenses/bysa/4. 0/). Khusnul Khotimah. Muhammad Burhanul Umam. Ali Mutakin. Ahmad Hasbi Asshidiqi Pendahuluan Akhir-akhir ini media sosial dan televisi banyak memberitakan tentang kasus pembunuhan yang berawal dari kekerasan seksualitas yang menimpa kaum perempuan bahkan banyak korban di antaranya adalah anak-anak perempuan di bawah umur. Kasus tersebut kita kenal dengan kasus Femisida,1 Dalam kurung waktu lima tahun terakhir. Komnas Perempuan mencatat kasus femisida yang mencapai 300. Di tahun 2019, terdapat 145 kasus femisida, 2020 laporan yang tercatat menunjukkan penurunan kasus yaitu di angka 95 kasus, 2021 melejit di angka 237 kasus dan yang paling sangat disayangkan pada tahun 2022 kasus femisida mencatat angka di 307 kasus. Namun pada tahun 2023 terdapat penurunan kasus menjadi 159 kasus, namun realitasnya penurunan di tahun 2023 tidak serta merta memberikan rasa aman bagi kaum perempuan, hal ini karena tidak ada data resmi yang mencatat berapa jumlah korban femisida yang sesungguhnya. Fenomena ini sering kali mencerminkan kegagalan Negara dalam menciptakan ruang aman bagi kaum perempuan. Dalam konteks perlindungan hukum, terdapat beberapa undang-undang yang telah di implementasikan untuk memperkuat dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di antaranya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Perempuan harus menghadapi ancaman kekerasan yang muncul kapan saja, kontrol dominasi yang terstruktur oleh norma sosial dan kebijakan yang tidak melindungi perempuan, membuat perempuan tidak aman di mana pun berada baik di ruang privat ataupun ruang publik. 4 Beberapa kasus terbaru yang terjadi di Indonesia terkait kasus femisida yaitu Pertama, seorang gadis penjual gorengan berinisial NKS . yang dibunuh oleh IS . karena motif ingin melakukan pelecehan seksual dengan cara mengikuti korban yang sedang pulang menuju rumahnya pukul 18. 20 WIB, pelaku menghadang korban, korban yang melakukan perlawanan dan akhirnya disekap oleh pelaku selama 6 menit hingga tidak sadarkan diri. 1 Femisida adalah tingkat paling ekstrem dari kekerasan berbasis gender, femisida merupakan akibat dari persoalan sistemik serta kultural yang mengakar kuat di sistem masyarakat patriaki. 2 Presentasi Komnas Perempuan and Kejahatan Femisida. AoPresentasi Komnas Perempuan Tentang Kejahatan Femisida Pada Tanggal 8 Desember 2023. 1Ao, 2023, 1Ae14. 3 Yonna Beatrix Salamor. Ani Purwanti, and Nur Rochaeti. AoPENGATURAN TENTANG FEMISIDA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA (KAJIAN PERBANDINGAN UU HAM DAN UU TPKS)Ao. LITIGASI April 95Ae109, https://doi. org/10. 23969/litigasi. 4 Khusnul Khotimah Nurhalizah. Fitri Mustafa. AoFENOMENA CERAI GUGAT PUBLIC FIGURE AKIBAT SUAMI NUSYUZ Dalam Kajian Tafsir Ulama Dan Kompilasi Hukum IslamAo. JIMHKI-STAINI Volume 1, no. : 15Ae27. [ 24 ] Vol 04 No 01, 2025 | http://ejournal. id/index. php/ilrj/ LEGAL AND ISLAMIC PERSPECTIVES ON FEMICIDE An Analysis of Regulations and Protection in Indonesia Kedua, ibu muda NS . Tahun di Sumenep Madura meninggal dunia satu hari setelah mengalami KDRT oleh suaminya sendiri karena menolak ajakan berhubungan suami istri. KDRT dilakukan 2 kali yakni pada bulan Juni 2024 yang menyebabkan korban pulang ke rumah orang tuanya dan pada bulan September 2024 yang terjadi percekcokan sehingga KDRT yang dilakukan menyebabkan meninggalnya korban. Wanita RM . yang ditemukan dalam koper dan ditemukan dengan kondisi termutilasi di dalam sebuah koper di Ngawi pada Januari 2025. Kasus lain juga pernah terjadi di Jakarta Timur pada Tahun 2023, kasus femisida yang menimpa seorang istri bernama Letty Sultri yang mengalami kekerasan oleh suaminya hingga mengakibatkan kematian. Kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sehingga terdapat urgensitas yang dapat diteliti mengenai ketentuan hukum terhadap mengenai kasus femisida serta implementasi penegakan hukum pada korbannya terkait kekerasan gender perspektif keadilan gender di Indonesia. Banyaknya pembunuhan yang dilakukan pria menjadi bentuk paling ekstrem dari terorisme seksis yang dilakukan untuk menunjukkan keangkuhan maskulin. Hingga lahirlah sebuah kata baru yang merefleksikan pemahaman yang dinamakan dengan istilah AuFemicideAy. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Femisida merupakan bentuk kekerasan terhadap wanita yang terdiri dari berbagai tindakan mulai dari pelecehan verbal maupun pelecehan emosional, hingga pelecehan fisik sampa pelecehan seksual, bahkan sampai mengakibatkan pembunuhan terhadap wanita. 5 Femisida sendiri terdiri dari berbagai faktor, di antaranya: ketersinggungan maskulinitas . asus perempuan yang dibunuh karena telah mencampakkan laki-lak. , kemarahan laki-laki akibat kehamilan perempuan di luar nika. , kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pembunuhan, kasus pelecehan seksual yang berujung pada kematian, budaya patriarki yang tidak menginginkan anak perempuan, perempuan yang diperdagangkan sebagai pemuas seksual . umman traffickin. , serta banyak faktor lainnya. Yonna dalam penelitiannya menemukan bahwa terdapat 7 jenis kasus Femisida yang terjadi pada masyarakat Indonesia, selain itu di Indonesia sendiri pengaturan femisida secara spesifik belum di atur dalam undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM) ataupun Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dalam undang-undang HAM diatur terkait perlindungan hak asasi termasuk hak perempuan dalam pasal 45, sedangkan dalam UU TPKS diatur Arifah Milati Nurun Sariyah. Pera Soparianti. Wanda Roxanne P. Hak Perempuan Dalam Perkawinan. Telaah Atas Rekomendasi Komite Cedaw. Hukum Islam Dan Hukum Nasional. Wanda Roxanne Ratu P (Jakarta Selatan: Rahima Swarahima. com, 2. http://ejournal. id/index. php/ilrj | Vol 04 No 01, 2025 [ 25 ] Khusnul Khotimah. Muhammad Burhanul Umam. Ali Mutakin. Ahmad Hasbi Asshidiqi lebih jauh tentang jenis-jenis femisida yang terjadi di Indonesia seperti kekerasan dalam rumah tangga dan pacaran. Isabel juga menyatakan sejak diadopsinya istilah femisida untuk pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan. Pengadilan Eropa. InterAmerika dan Pengadilan Hak Asasi Manusia ECOWAS memainkan peran penting dalam Investigasinya, penuntutan dan penyelesaian atas kasus feminisme di wilayah benua Eropa dan Amerika. Melalui yurisprudensi. Pengadilan Hak Asasi melalui ECOWAS, selain itu dalam penyelesaiannya Pengadilan Hak Asasi Manusia Inter-Amerika membangun pengakuan yang lebih kuat atas fenomena feminisme dan menjadi kewajiban negara dalam penyelesaian kasus-kasus feminisme di kasus selanjutnya. Yasar Erjam juga menemukan bahwa kasus Femisida di Turki telah meningkat secara bertahap dalam 25 tahun terakhir dan menjadi masalah sosial yang penting dalam kasus yang harus diselesaikan oleh Negara, kasus femisida menjadi salah satu kasus dan kajian yang signifikan dalam ilmu sosial. Erjam juga menyatakan bahwa media sosial menjadi platform yang penting dalam mengampanyekan dan mensosialisasikan tentang bahaya femisida. Dari data penelitian yang terdiri dari 1. 100 komentar tentang 20 kasus femisida di platform media sosial yaitu Facebook. Saat ini perlindungan perempuan dari femisida memerlukan pendekatan multidimensional yang melibatkan hukum, pendidikan, dan perubahan sosial. QurAoan sendiri juga menyediakan prinsip-prinsip yang mendukung perlindungan perempuan dan hak-hak perempuan yang harus diintegrasikan dalam upaya mencegah kekerasan berbasis gender. Masyarakat dan pemerintah perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman terhadap kehidupan perempuan di seluruh Dunia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis interpretasi ayat-ayat Al QurAoan yang berkaitan dengan femisida serta menganalisis bagaimana hukum di Indonesia memberikan perlindungan terhadap korban. Kajian ini mengeksplorasi bagaimana teks-teks ayat Al-QurAoan mengutuk tindakan kekerasan terhadap perempuan, kemudian mengkaji relevansi prinsip-prinsip Islam dalam membentuk kebijakan hukum yang lebih efektif dalam menangani kasus femisida di Indonesia. Dengan pendekatan yuridis, normatif dan historis. 6 Yonna Beatrix Salamor. Ani Purwanti, and Nur Rochaeti. AoHUKUM PIDANA INDONESIA PERBANDINGAN UU HAM DAN UU TPKS )Ao 25, no. : 95Ae109. 7 Isabel Anayanssi. AoFEMICIDES: DIFFERENT APPROACHES FROM THE REGIONAL PROTECTION OF HUMAN RIGHTSAo. Mexican Review Law XIV -1 VIV, no. No. : 53Ae87. 8 Yasar Erjam. AoApproaches Towards Femicides on Social Media in Turkey: A Sociological AnalysisAo. Journal of Applied and Theoretical Social Sciences 15, no. : 37Ae48. 9 Wen-Li Fong A et al. AoAdult Femicide Victims in Forensic Autopsy in Taiwan: A 10-Year Retrospective StudyAo. Forensic Science International 266, no. Adult femicide victims in forensic autopsy in Taiwan: A 10-year retrospective study . ): 80Ae85. [ 26 ] Vol 04 No 01, 2025 | http://ejournal. id/index. php/ilrj/ LEGAL AND ISLAMIC PERSPECTIVES ON FEMICIDE An Analysis of Regulations and Protection in Indonesia Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penguatan regulasi dan penegakan hukum bagi korban perempuan . di Indonesia. Diskursus dan Klasifikasi Femisida dalam Ayat-Ayat Al QurAoan dan Komnas Perempuan di Indonesia Berdasarkan General Assembly of Human Right Council, femisida merupakan sebuah pembunuhan terencana kepada perempuan yang disebabkan oleh kebencian, dendam dan perasaan bahwa biasanya kaum maskulin menganggap bahwa perempuan merupakan sebuah obyek kepemilikan sehingga dapat memperlakukan perempuan sesuka hati mereka. 10 Islam secara tegas melarang segala bentuk kekerasan seksual dan merendahkan martabat kemanusiaan baik pelaku maupun korban. Ayat-ayat Al-QurAoan tidak secara langsung menyebutkan istilah Femisida tetapi beberapa ayat al-QurAoan terkait dengan kekerasan terhadap wanita dan perlindungan hukumnya memberikan konteks yang relevan untuk memahami konsep femisida dalam perspektif Islam. Al-QurAoan juga menegaskan prinsip penghormatan dan perlindungan terhadap nilai-nilai kemanusian. Hal ini seperti tercermin pada ajaran tentang keharusan menghormati dan memuliakan orang tua. larangan membunuh sesama manusia, kecuali yang dibenarkan agama. penghormatan dan perlindungan perempuan, perlindungan terhadap anak perempuan, termasuk larangan keras melakukan pembunuhan terhadap anak dalam segala bentuk seperti aborsi. dari definisi tersebut, cara pandang terhadap perempuan sebagai objek kepemilikan mengakibatkan perilaku yang sewenang-wenang, kekerasan, bahkan pembunuhan perempuan. Terdapat satu kaidah dalam ilmu mantik . lmu logik. menyatakan AuAl-Hukmu Aoala Al-syaiAoi farAoun an tashawwurihiAy Hukum/respons terhadap sesuatu merupakan hasil dari persepsinya. Islam mendudukkan posisi manusia secara proporsional dan setara. Kemuliaan dan kehormatan seseorang tidak berasal dari gender, suku maupun bangsanya. Satusatunya tolok ukur kemuliaan seseorang adalah ketakwaannya kepada Allah. Dalam surat Al-Hujurat. Allah SWT berfirman: AuWahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian. Kami mnjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang Perempuan and Femisida. AoPresentasi Komnas Perempuan Tentang Kejahatan Femisida Pada Tanggal 8 Desember 2023. 1Ao. 11 Lajnah Pentahsinan Mushaf Al QurAoan Kemenag. Tafsir Al QurAoan Tematik: Kedudukan Dan Peran Perempuan. Seri ke 2 (Lajnah Pentahsinan Mushaf Al QurAoan Badan Litbang Dan Diklat Departemen Agama, 2. http://ejournal. id/index. php/ilrj | Vol 04 No 01, 2025 [ 27 ] Khusnul Khotimah. Muhammad Burhanul Umam. Ali Mutakin. Ahmad Hasbi Asshidiqi yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti. Au Kemudian Islam mengecam, mengutuk, serta melarang segala tindak merendahkan martabat manusia, terlebih-lebih pembunuhan . ermasuk di dalamnya pembunuhan perempua. Pelarangan pembunuhan disebut beberapa kali dalam Al-Quran. Di antaranya dalam surat Al-IsraAo/17 ayat 33: AuJanganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah . , kecuali dengan suatu . yang benar. Siapa yang dibunuh secara teraniaya, sungguh Kami telah memberi kekuasaa. kepada walinya. Akan tetapi, janganlah dia . alinya it. melampaui batas dalam pembunuhan . Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan. Ay Imam Fakhruddin Al-Razi dalam tafsirnya Mafatih Al-Ghaib menyebutkan bahwa hukum asal membunuh adalah haram mughallatah yakni haram yang sangat Kemudian, kebolehan membunuh adalah sesuatu yang ditetapkan Maka tidak diragukan lagi bahwa Allah SWT melarang pembunuhan secara mutlak, kemudian baru menyebutkan keadaan-keadaan tertentu yang diperbolehkan membunuh. 12 Seperti dalam peperangan dan ketika melakukan Dalil-dalil atas keharaman membunuh manusia dapat ditemukan di berbagai tempat dalam Al-Quran, seperti ayat Al-AnAoam . An-NisaAo . ayat 29, dan Al-Maidah . ayat 32 dan berbagai ayat lainnya. Islam juga mensyariatkan hukuman qishas, yakni hukuman yang diberikan kepada seseorang yang telah menyakiti orang lain, baik berupa pembunuhan atau hal Terkait dengan pembunuhan perempuan (Femisid. Al-Azhar dalam lamannya. Marshad Al-Azhar li Mukafahah Al-Tatharuf menegaskan bahwa lakilaki dan perempuan setara dalam sisi kemanusiaan, tanggung jawab syariat, hakhak kewarganegaraan, dan beberapa sisi kehidupan yang lain. Bahkan Islam memuliakan perempuan dalam berbagai kesempatan, seperti kedudukan ibu yang teramat terhormat dalam Islam. Berangkat dari posisi ini, dapat kita simpulkan bahwa pembunuhan perempuan juga masuk ke dalam keharaman membunuh manusia, dan apabila dilakukan tanpa sebab-sebab yang diperbolehkan Allah, maka dijatuhi hukuman qishas. Selanjutnya. Al Quran juga berbicara secara spesifik bagaimana perempuan dianggap sebagai aib dalam tradisi arab Jahiliah, mendapat kezaliman sepanjang hidupnya, bahkan dibunuh 12 Fakhruddin Arrazi. Mafatih Al-Ghaib, (Beirut: Da IhyaAo Turats, 1420 H). Juz 20. 13 Musthafa Al Khin. Musthafa Al-Bugha. Ali As-Syirbiji. Fiqih Manhaji ala Madzhab Imam Syafii, (Damaskus: Dar Al-Qalam cet. 4, 1413 H) Juz 8 h. [ 28 ] Vol 04 No 01, 2025 | http://ejournal. id/index. php/ilrj/ LEGAL AND ISLAMIC PERSPECTIVES ON FEMICIDE An Analysis of Regulations and Protection in Indonesia sejak masih kecil. Dengan tujuan agar manusia tidak melakukan tindak kriminal, menjaga kehidupan, menjaga kemaslahatan manusia serta sebagai teguran bagi Dalam sejarah, pembunuhan perempuan dilakukan oleh sebagian masyarakat arab karena dianggap aib dan beban ekonomi, dijelaskan pada jaman Jahiliah orang yang pertama kali melakukan penguburan anak perempuan hidup adalah Qais bin Ashim At Tamimy, seorang pemimpin suku Tamim yang pada suatu hati diserbu oleh musuh-musuhnya dan berhasil membawa lari putrinya dan menjadikannya sebagai istri. Kemudian terjadi perdamaian di antara keduanya, dan anak perempuan Qais disuruh memilih apakah kembali ke orang tuanya atau ikut suaminya, ternyata putrinya memilih untuk ikut suaminya. Sejak saat itu Qais bersumpah jika mendapatkan anak perempuan akan mengubur hidup-hidup dan perbuatan Qais ini menjadi tradisi di kalangan bangsa Arab. Namun hal ini ditolak oleh ShaAoshaAoah bin Najiyah At Tamimy yang setiap kali mendengar ada bayi perempuan yang akan dikubur hidup maka didatangi kedua orang tuanya dan diberikan tebusan agar bayi perempuan tersebut tidak dikubur hidup-hidup. Dalam Tafsir Al-QurAoan Tematik Lajnah KEMENAG menjelaskan bahwa Qais bin AoAsim melakukan pengakuan ingin membunuh anak perempuan di hadapan Rasulullah SallallAhu Aoalaihi wa sallam, dengan menggambarkan bahwa pembunuhan anak perempuan dengan menguburnya hidup - hidup itu sudah menjadi tradisi yang mengakar di kalangan masyarakat Arab sebelum zaman Islam. Qais bin AoAsim tersentuh oleh ayat Al-QurAan yang berarti: Aukarena dosa apa anak-anak perempuan itu dibunuh?Ay Lalu, ia mengaku dengan jujur di hadapan Rasul dengan harapan dosa-dosanya diampuni oleh Allah. Oleh sebab itu. Islam datang dengan dasar-dasar pendidikan yang layak bagi perempuan. Islam menolak keras tradisi jahiliah yaitu pembunuhan terhadap anak-anak perempuan, sikap pesimistis ketika bayi perempuan bukan sesuatu yang baik karena Islam mengajarkan bahwa ketika bayi lahir maka kedua orang tuanya harus bersuka cita dan berbahagia menyambut kelahiran anaknya baik laki-laki ataupun perempuan. Komnas Perempuan, salah satu lembaga di Indonesia yang menangani bidang perlindungan perempuan dan anak berpendapat terdapat hal-hal yang patut menjadi fokus perhatian untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, yaitu: Satu, mengakhiri stereotip dan melarang praktik berbahaya, seperti semua bentuk pelukaan dan pemotongan genital perempuan (Female 14Alawy bin Abdul Qadir As-Saqaf. MausuAoah Fiqhiyyah,. aman Durar As-Saniyyah, 1433 15 Anas Ismail Abu Daud. AuDalilu As SailinAy Terj. Ensiklopedia Dakwah Munirul Abidin 9Adz Dzikri: Surabaya: Sarana Ilmia. 16 Kemenag. Tafsir Al QurAoan Tematik: Kedudukan Dan Peran Perempuan. Seri ke 2 (Lajnah Pentahsinan Mushaf Al QurAoan Badan Litbang Dan Diklat Departemen Agama, 2. http://ejournal. id/index. php/ilrj | Vol 04 No 01, 2025 [ 29 ] Khusnul Khotimah. Muhammad Burhanul Umam. Ali Mutakin. Ahmad Hasbi Asshidiqi Genital Mutilatio. , pernikahan anak, pemaksaan perkawinan dan poligami. Dua, mencegah dan menangani kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual. Tiga, memastikan pendidikan inklusif bagi perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas. Empat, menurunkan angka kematian ibu. Lima, akses terhadap aborsi yang aman setidaknya dalam kasus perkosaan, inses, ancaman terhadap kehidupan atau kesehatan perempuan hamil atau kerusakan janin dan mengkriminalisasi semua kasus yang sudah diatur oleh peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2016. 6 Enam, masih adanya peraturan perundang-undangan yang menghambat penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, seperti UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuh. RUU yang diharapkan menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan mendorong persamaan dan keadilan antara laki-laki dan perempuan tidak disegerakan pengesahannya. UU Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual sudah dikeluarkan namun. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender masih menjadi UU yang harus Indonesia merupakan salah satu Negara yang meratifikasi konvensi Internasional CEDAW menjadi UU RI No. 07 Tahun 1984 dengan tujuan untuk mencegah segala tindakan diskriminasi dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Komite Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap perempuan (General Recommendation No. CEDAW menjelaskan bahwa kekerasan berbasis gender merupakan kekerasan berbagai bentuk kekerasan baik fisik, psikis atau seksual yang terjadi dan berakar pada perbedaan berbasis gender dan jenis kelamin yang sangat kuat dalam masyarakat. Kasus femisida menjadi kasus yang serius di mana mencerminkan kekerasan yang berbasis gender sistemik. Isu Femisida di Indonesia menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran dan tindakan preventif dari masyarakat dan aparat hukum. Komnas perempuan juga menekankan pentingnya pemulihan bagi keluarga korban disertai data yang akurat untuk menyelesaikan kasus ini secara efektif dan sistematis. Untuk menjelaskan apa itu femisida WHO. Pelopor Khusus Kekerasan terhadap Perempuan tentang kekerasan terhadap perempuan. Deklarasi Wina, dan UN Women and UNODC. Perempuan and Femisida. AoPresentasi Komnas Perempuan Tentang Kejahatan Femisida Pada Tanggal 8 Desember 2023. 1Ao. 18 Cedaw (Convention on Elimination of All Form of Discrimination Agains Wome. AoKonvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap PerempuanAo, 1981, 1Ae [ 30 ] Vol 04 No 01, 2025 | http://ejournal. id/index. php/ilrj/ LEGAL AND ISLAMIC PERSPECTIVES ON FEMICIDE An Analysis of Regulations and Protection in Indonesia inter-agency working document . victim dissaggregation. telah menetapkan 9 perbuatan yang tergolong katagori femisida tersebut sebagai berikut: Femisida Intim, pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan oleh pasangan sendiri yaitu pacar atau suami dari perempuan itu sendiri. Femisida Budaya, serangkaian bentuk femisida yang terdiri dari beberapa sub bagian terkait sebagai berikut:20 Femisida atas nama Kehormatan, yaitu pembunuhan perempuan demi menjaga kehormatan keluarga atau komunitas. Pembunuhan dilakukan karena perempuan dianggap melakukan pelanggaran perzinahan, diperkosa atau hamil di luar nikah. Femisida Terkait Mahar, yaitu pembunuhan karena konflik mas kawin, misalnya karena dianggap tidak sesuai dengan keluarga calon suami. Contoh Peristiwa ini terjadi di India di mana laki-laki dijunjung tinggi karena jenis kelaminnya. Sehingga ketika menika perempuan wajib memberi mahar kepada laki-laki sesuai permintaan. Sehingga jika mahar gagal dibayar, maka suami tidak segan-segan membunuh Fakta ini masih terjadi di beberapa daerah di Indonesia juga. Dalam beberapa berita disebutkan bahwa terdapat perempuan yang bunuh diri dikarenakan tingginya mahar laki-laki yang akan Laki-laki dianggap lebih tinggi kedudukannya dari pada perempuan serta pandangan-pandangan patriarki lainnya yang melekat menjadi budaya suatu daerah. Femisida terkait Ras. Suku dan Etnis, yaitu pembunuhan adat dari etnis tertentu, kecenderungan pada ras, suku dan etnis minoritas. Femisida terkait Sihir, yaitu pembunuhan berdasarkan tuduhan terkait sihir dan santet. Femisida terkait Pelukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan . emale genital mutilation/circumcision (FGM/C)) atau dikenal dengan pemotongan/pelukaan genitalia perempuan (P2GP), merupakan bagian dari kontrol terhadap seksualitas atau organ reproduksi 19 Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta. AoLaporan Femisida 2022 Lebih Dari Sekedar Angka (Dokumentasi Pembunuhan Perempuan Di Indonesia Sepanjang Tahun 2. Ao, in Jakarta Feminist, 2023, 1Ae58. 20 Komnas Perempuan. AoKAJIAN AWAL & KERTAS KERJA Femisida Tidak Dikenal: Pengabaian Terhadap Terhadap Hak Atas Hidup Dan Hak Atas Keadilan Perempuan Dan Anak PerempuanAo. Komnas Perempuan | Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, accessed 26 February 2025, https://komnasperempuan. id/pemetaan-kajian-prosidingdetail/kajian-awal-and-kertas-kerja-femisida-tidak-dikenal-pengabaian-terhadap-terhadap-hakatas-hidup-dan-hak-atas-keadilan-perempuan-dan-anak-perempuan. 21 Hilmi Inaya Fikriya. AoPerlindungan Hukum Korban Femisida Di Indonesia (Analisis Terhadap Perspektif Teori Kriminologi Femini. Ao. Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya, 13 March 2024, https://w. pta-palangkaraya. id/artikel-hukum/13628-perlindungan-hukumkorban-femisida-di-indonesia-analisis-terhadap-perspektif-teori-kriminologi-feminis. http://ejournal. id/index. php/ilrj | Vol 04 No 01, 2025 [ 31 ] Khusnul Khotimah. Muhammad Burhanul Umam. Ali Mutakin. Ahmad Hasbi Asshidiqi perempuan yang dapat berdampak kematian anak perempuan dan perempuan dewasa. Femisida bayi . borsi, balita dan batit. , yaitu pembunuhan terhadap bayi perempuan karena dianggap terhadap bayi perempuan karena dianggap tidak berharga dibandingkan dengan bayi laki-laki, termasuk aborsi selektif terhadap janin jenis kelamin perempuan dan anak penyandang disabilitas. Dalam budaya patrilineal, bayi perempuan dianggap bukan penerus kekerabatan dan garis keturunan keluarga dalam komunitas. Femisida Seksual. Femisida yang berbentuk kekerasan seksual . yang berujung pada kematian baik secara langsung ataupun tidak langsung. Femisida Konflik bersenjata. Femisida yang melibatkan perempuan menjadi korban kekerasan dalam konteks perang, yang sering kali digunakan sebagai alat untuk menghukum kelompok tertentu. Femisida Terhubung. Femisida yang berbentuk pembunuhan terhadap perempuan yang bukan target pelaku, kasus ini biasanya terjadi saat seorang perempuan berusaha menghentikan kekerasan. Femisida Perempuan dengan disabilitas, merupakan pembunuhan terhadap perempuan penyandang disabilitas karena kondisinya dan menjadi korban kekerasan seksual sampai terjadi kehamilan. Menurut analisis penulis, fenomena modern seperti femisida yang melibatkan pembunuhan perempuan dengan motif gender dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusian dan keadilan. Pandangan Al QurAoan yang menekankan nilai hidup dan kesetaraan gender menjadi landasan moral untuk mengutuk fenomena ini. Dalam hal ini disebut dengan keadilan retributif, restitutif, dan jarimah tazir juga tidak dikategorikan sebagai hak Allah, karena hukumannya ditetapkan oleh pemegang kebijakan. Faktor-Faktor Pemicu Kasus Femisida di Indonesia Seperti yang diketahui, kasus femisida merupakan sebuah tindak kekerasan yang sangat ekstrem berlapis, hal ini terjadi karena dalam praktiknya pelaku lebih dari satu menggunakan cara kekerasan atau sadisme dalam Nurun Sariyah. Pera Soparianti. Wanda Roxanne P. Hak Perempuan Dalam Perkawinan. Telaah Atas Rekomendasi Komite Cedaw. Hukum Islam Dan Hukum Nasional. 23 Dinda Sabrina. AoPerempuan Indonesia Dalam Pusaran Kekerasan Dan Ancaman FemisidaAo 3, no. : 7460Ae67. [ 32 ] Vol 04 No 01, 2025 | http://ejournal. id/index. php/ilrj/ LEGAL AND ISLAMIC PERSPECTIVES ON FEMICIDE An Analysis of Regulations and Protection in Indonesia membunuh korban. 24 Jakarta Feminist menyatakan bahwa Kasus pembunuhan perempuan bukan hanya soal seseorang yang kehilangan nyawanya di tangan orang lain, namun mereka juga korban dari kegagalan kita masyarakat sebagai keluarga, tetangga, teman bahkan Negara dalam menjaga satu hak dasar manusia dari perlindungan dan ancaman serta rasa takut dari para pelaku. Gambar 01. Jumlah Kasus Femisida dari tahun 2017 -2024 Dari gambar di atas dijelaskan bahwa kasus femisida cenderung meningkat dari tahun ke tahun, dengan lonjakan drastis pada periode 2021 Ae 2022 . , lonjakan terbesar pada periode tersebut bisa disebabkan oleh faktor sosial, ekonomi, yang memperburuk kekerasan berbasis gender. Adapun pemicu kasus femisida di antaranya: Kasus Eskalasi KDRT Kekerasan Seksual Menolak Bertanggung Jawab Emosi (Cemburu. Sakit Hat. Ketersinggungan Maskulinitas Malu. ama Baik. Kehormata. Jumlah Kasus Kebencian/Prasangka Gender Perselisihan Layanan Seksual Peran Gender Perempuan Hutang/menguasai harta Lain-lain Tidak disebutkan Jumlah Tabel 01. Berbagai Pemicu Kasus Femisida di Indonesia. Disinyalir dari beberapa kasus pembunuhan berbasis gender (Femisid. di Indonesia berikut kasus-kasus yang ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia. Hilmi Inaya Fikriya (Analis. AoPERLINDUNGAN HUKUM KORBAN FEMISIDA DI INDONESIAAo (Nanga Bulik, 2. 25 Komnas Perempuan. AoSiaran Pers Komnas Perempuan Tentang Peluncuran Pemantauan Femisida 2024Ao. Komnas Perempuan | Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Desember 2024, https://komnasperempuan. id/siaran-pers-detail/siaran-perskomnas-perempuan-tentang-peluncuran-pemantauan-femisida-2024. http://ejournal. id/index. php/ilrj | Vol 04 No 01, 2025 [ 33 ] Khusnul Khotimah. Muhammad Burhanul Umam. Ali Mutakin. Ahmad Hasbi Asshidiqi Kasus Wanita Dalam Koper di Cikarang Mutilasi Perempuan di Ciamis Pembunuhan Karena Mengingau di Minahasa Selatan. Pembunuhan Vina di Cirebon Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pembunuhan terhadap Kekasihnya (Dini Sera Afriyant. Pembunuhan dan Mutilasi Ang Oleh Ecky Listiantho Alasan Pembunuhan Seorang Wanita berusia 50 Tahun ditemukan tewas di dalam koper , pembunuhnya adalah teman kerjanya yang ingin mengambil uang Seorang Suami membunuh dan memutilasi istrinya dengan pisau. Seorang Istri dibunuh oleh suaminya karena Seorang gadis remaja dibunuh dan mengalami kekerasan seksual oleh sekelompok geng Alasannya karena berniat ingin melecehkan korban, namun karena korban memberontak akhirnya pelaku membunuh korban Pelakunya Ronald Tanur. Ronal Tanur sempat dibebaskan tanpa syarat atas pembunuhan dan kekerasan terhadap kekasihnya. Seorang Mantan Aktivis Walhi. Ang dimutilasi oleh pelaku yang masih memiliki hubungan personal dengan korban. Tabel 02. Beberapa Kasus Pembunuhan Femisida yang Viral di Indonesia Adapun berikut tabel jumlah kasus, pemicu dan klasifikasi hukuman pidana yang terjadi dalam beberapa tahun di Indonesia, di antaranya: No Jumlah Kasus Waktu Pemicu Juni 2021 Ae Ketersinggungan kemarahan atas kehamilan di luar nikah. KDRT, pelecehan seksual, budaya patriarki dan Motif Gender seperti Pasal 338 KUHP Klasifikasi Hukuman Pidana Pasal 338 KUHP (Pembunuha. Pasal 339 KUHP (Pembunuhan yang disertai Tindak Pidana Lai. Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencan. UUPKDRT, dan pasal terkait UU Perlindungan anak. 26 Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempua. KAJIAN AWAL & KERTAS KERJA Femisida Tidak Dikenal: Pengabaian Terhadap Hak Atas Hidup Dan Hak Atas Keadilan Perempuan Dan Anak Perempuan, 2021. [ 34 ] Vol 04 No 01, 2025 | http://ejournal. id/index. php/ilrj/ LEGAL AND ISLAMIC PERSPECTIVES ON FEMICIDE An Analysis of Regulations and Protection in Indonesia Kasus Juni 2022 Kasus November 2022 Ae Kasus Oktober 2023Oktober Cemburu, maskulinitas, penolakan perceraian/pemutusan Faktor seperti: Seksisme, misogini, kebencian terhadap perempuan, supremasi laki-laki, masalah ekonomi, problem psikologis/kesehatan jiwa pelaku. Cemburu/sakit hati, penolakan hubungan seksual, masalah finansial, kekerasan seksual, pinjaman online, pinjol yang memburuk. KDRT. (Pembunuha. Pasal 339 KUHP (Pembunuhan yang disertai Tindak Pidana Lai. Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencan. UU PKDRT, dan pasal terkait UU Perlindungan Pasal 338 KUHP (Pembunuha. Pasal 339 KUHP (Pembunuhan yang disertai Tindak Pidana Lai. Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencan. UU PKDRT, dan pasal terkait UU Perlindungan Pasal 338 KUHP (Pembunuha. Pasal 339 KUHP (Pembunuhan yang disertai Tindak Pidana Lai. Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencan. UU PKDRT, dan pasal terkait UU Perlindungan Tabel 03. Kasus Pembunuhan Femisida berdasarkan tahun, pemicu dan klasifikasi hukumannya Dari data yang tercatat per 14 Desember 2024 terdapat beberapa kasus dan motif pembunuhan terkait perempuan, berikut motif pembunuhan femisida yang dicatat oleh Komnas Perempuan di antaranya: superioritas, dominasi, agresi, hegemoni, misogini, cemburu/sakit hati, kehamilan di luar nikah, penolakan hubungan seksual, masalah finansial, kekerasan seksual, pinjaman daring, rasa kepemilikan terhadap perempuan, ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistis. Perempuan and Femisida. AoPresentasi Komnas Perempuan Tentang Kejahatan Femisida Pada Tanggal 8 Desember 2023. 1Ao. 28 Hascaryo Pramudibyanto. AoPeran Literatur Dalam Menumbuhkan Sikap Preventif Perempuan Terhadap FemisidaAo 7, no. : 29Ae43. 29 AoKasus Femisida Di Indonesia Menunjukkan Tren Yang Mengkhawatirkan Di Langsir Dari Komnas Perempuan Sepanjang Tahun 2023 Kasus Yang Terindifikasi Mencapai 259 Kasus FemisidaAo, n. http://ejournal. id/index. php/ilrj | Vol 04 No 01, 2025 [ 35 ] Khusnul Khotimah. Muhammad Burhanul Umam. Ali Mutakin. Ahmad Hasbi Asshidiqi Dalam teori feminisme. Rohmawati dalam penelitiannya mengungkapkan bahwa kekerasan atau pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku dilakukan dengan sebagai bentuk dominasi kontrol yang dilakukan oleh laki-laki. Potret perempuan dalam laporan disajikan dengan menggambarkan perempuan ditempatkan sebagai objek yang diwakili oleh pihak lain. Korban pembunuhan femisida digambarkan sebagai pihak yang lemah, tidak berdaya dan salah, perempuan dinyatakan sebagai pihak yang tidak bisa mengungkapkan fakta secara langsung dan harus menerima peristiwa ketidakadilan yang dialaminya dalam bingkai oleh versi lain atau orang lain yang menceritakan kasus tersebut. Sedangkan dalam teori Maqashid SyariAoah. Ali dalam penelitiannya menyatakan bahwa teori ini sangat tepat jika diterapkan dalam perlindungan perempuan karena tidak bertentangan dengan Al Quran dan sunah Rasulullah SAW, dalam hukum pidana Islam kategori qisas dan diyat dapat diterapkan untuk menghukum pelaku dengan pendekatan Maqashid SyariAoah, sehingga dapat menimbulkan kemaslahatan umum . aslahah Aoamma. hal ini bertujuan untuk menyesuaikan hukuman agar lebih efektif dalam pencegahan dan Femisida dalam Kajian Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia Hukum Islam memandang tindakan seperti femisida sebagai kejahatan besar yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariAoat, yaitu perlindungan terhadap jiwa . ifzh an naf. Sependapat Asy-Syatibi yang merumuskan bahwa prinsip penghormatan dan perlindungan terhadap manusia dan nilai kemanusiaan dengan Himayatun Nafs (Perlindungan jiw. sebagai salah satu lima pilar tujuan syariat Islam yang harus dilakukan oleh setiap Adapun kelima pilar tersebut selengkapnya dinamakan dengan al kuliyyat al khams . , yaitu, himayatul-din, . emelihara agam. , himayatun-nafs . elindungi Jiw. , himayatul Aoaql . emelihara akal/kecerdasa. , himayatul nasl . emelihara keturuna. , dan himayatul amwal . elindungi 32 Berikut interpretasi ayat-ayat Al-QurAoan dalam konteks hukum Islam, kata femisida dalam pembunuhan, namun dalam QS An Nahl . ayat 58-59 dan QS At Takwir . ayat 8-9. Ayat-ayat dalam surah tersebut menafsirkan bahwa 30 Sinta Rohmawati. Abdul Malik, and Liza Diniarizky Putri. AoA Portrait of the Woman in Mass Media in the Case of Femicide of a Student in Pandeglang RegencyAo. Semiontika Journal 18, 1 p-ISSN: 1907-7413 e-ISSN: 2579-8146 . : 94Ae100, https://doi. org/p-ISSN: 1907-7413 e-ISSN: 2579-8146. 31 Ali Mutakin. AoTeori Maqyshid Al SyaryAoah dan Hubungannya dengan Metode Istinbath HukumAo. Kanun Jurnal Ilmu Hukum 19, no. December 2. : 547Ae70. 32 As Syatibi, al-Muwafaqat fi Usulil Ahkam, (Beirut: Darul Fikr, 1341 H). Vol II h. [ 36 ] Vol 04 No 01, 2025 | http://ejournal. id/index. php/ilrj/ LEGAL AND ISLAMIC PERSPECTIVES ON FEMICIDE An Analysis of Regulations and Protection in Indonesia kasus pembunuhan kepada perempuan sudah dijelaskan dan terdapat konsekuensi hukuman dalam ayat tersebut. Dalam QS An Nahl . ayat 58-59 AuDan apabila dikabarkan kepada seseorang dari mereka bahwa ia beroleh anak perempuan, muramlah mukanya sepanjang hari . arena menanggung dukacit. , sedang ia menahan perasaan marahnya dalam hati. a bersembunyi dari orang ramai karena . erasa malu disebabka. berita buruk yang disampaikan kepadanya . entang ia beroleh anak perempuan. sambil ia berpiki. : adakah ia akan memelihara anak itu dalam keadaan yang hina, atau ia akan menanamnya hidup-hidup dalam tanah? Ketahuilah! Sungguh jahat apa yang mereka hukumkan itu . Ay QS At Takwir . ayat 8-9 menyebutkan. Dan apabila anak perempuan yang ditanam hidup-hidup: ditanya. Dengan dosa apakah ia dibunuh? Ayat-ayat di atas menjadi dasar hukum Islam untuk melarang pembunuhan perempuan, termasuk bayi perempuan dan menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah dosa besar. Dalam prinsip hukum Islam, salah satu tujuan utama syariat adalah menjaga kehidupan manusia . ifzh an naf. Oleh karena itu segala bentuk pembunuhan di anggap sebagai pelanggaran berat, bahkan larangan kekerasan gender (Femisid. Berdasarkan Prinsip Perlindungan Jiwa seperti yang termaktub dalam QS An Nahl . ayat 58-59 secara khusus mengutuk praktik pembunuhan bayi perempuan yang terjadi pada masa jahiliyyah, dalam konteks hukum Islam ayat-ayat ini menunjukkan bahwa Islam datang untuk menghapus tradisi bar-bar yang merendahkan martabat perempuan. Al Maraghi menegaskan bahwa masyarakat Arab Jahiliah lebih memilih anak laki-laki untuk mereka,33 sedangkan Al Qurthubi menegaskan bahwa anak perempuan pada masa jahiliah merupakan pangkal kehinaan, terlebih jika mereka mempertahankan kelangsungan hidup anak perempuan tersebut sehingga hal ini menjadikan mereka memutuskan untuk mengubur hidup-hidup anak tersebut. Dalam QS At Takwir . ayat 8-9. Allah menjelaskan bahwa pada hari kiamat bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup itu akan ditanya, karena dosa apa mereka dibunuh? Pertanyaan ini sangat tepat, karena yang ditanyakan bukan siapa yang membunuhnya, tetapi mengapa bayi dan anak-anak perempuan itu dibunuh. Pertanyaan ini sebenarnya ditujukan kepada para pembunuh sebagai kecaman dan ejekan terhadap sikap mereka yang sangat buruk itu. Seakan-akan mereka tidak pantas untuk diajak berbicara. Redaksi 33 Ahmad MusyafaAo Al Maraghi AuTafsir Al Maraghi, (Beirut: Darrul Fikr, 1421/2. Cet. Ke-1 Jilid V, h, 152 34 Al Qurtubi , al Jami li Ahkamil-QurAoan. Jilid V, h. http://ejournal. id/index. php/ilrj | Vol 04 No 01, 2025 [ 37 ] Khusnul Khotimah. Muhammad Burhanul Umam. Ali Mutakin. Ahmad Hasbi Asshidiqi semacam ini dapat mengantarkan pembunuh untuk menyadari perbuatannya dan memahami mengapa dijatuhi hukuman berat di akhirat. Dari penjelasan di atas dapat diklasifikasi bahwa terdapat beberapa larangan-larangan dalam pembunuhan Femisida, di antaranya: larangan membunuh anak perempuan dalam keadaan hidup, kecaman terhadap femisida sebagai kejahatan jahiliyyah, dan femisida dalam kasus kekerasan berbasis Hukum Islam memberikan perlindungan penuh terhadap hak hidup perempuan, menetapkan hukuman berat bagi pelaku pembunuhan dan menciptakan kerangka hukum guna menegakkan keadilan bagi perempuan. Dalam QS Al Maidah ayat 32 yang mengutuk pembunuhan tanpa alasan yang sah, mencerminkan larangan terhadap Femisida. AuDengan sebab . isah pembunuhan keja. yang demikian itu kami tetapkan atas Bani Israil, bahawasanya sesiapa yang membunuh seorang manusia dengan tiada alasan yang membolehkan membunuh orang itu, atau melakukan kerusakan di muka bumi, maka seolah-olah dia telah membunuh manusia semuanya. dan siapa yang menjaga keselamatan hidup seorang manusia, maka seolah-olah dia telah menjaga keselamatan hidup manusia semuanya. Ay Ayat di atas menjelaskan secara jelas bahwa konsekuensi dari pembunuhan tanpa alasan yang sah merupakan bagian dari Femisida, yaitu pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelaminnya dan itu menjadi bentuk kekerasan yang sangat serius dan tidak dapat diterima dengan alasan apa Dalam Tafsir Al Maraghi juga menjelaskan bahwa pembunuhan tanpa dasar apa pun termasuk dosa yang sangat besar dan akan mendapat hukuman yang setimpal, bahkan ayat tersebut tidak hanya berlaku untuk kaum Bani Israil tetapi juga untuk seluruh umat manusia dengan, hal ini dengan tujuan untuk melindungi setiap manusia tanpa memandang jenis kelamin, agama dan latar belakang lainnya. Dalam hukum Pidana Islam. Kasus Femisida termasuk Jarimah qishadiyat, yaitu Jarimah yang diancam dengan hukuman qishas . ukuman sepadan/sebandin. atau hukuman diyat . enda/ganti rug. , yang sudah ditentukan batasan hukumannya dan dikategorikan sebagai hak adami . anusia/peroranga. 37 Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam hukum Islam, tidak ada perbedaan hukuman antara membunuh laki-laki atau perempuan. Yang 35 M Quraish Shihab. AuTafsir Al Misbah (Pesan. Kesan dan Keserasian Al QurAoanAy. ( Jakarta: Penerbit: Lentera Hati, 2. Cet. Ke. 01 Vol. 04 h. 36 Ahmad MusyafaAo Al Maraghi AuTafsir Al Maraghi, (Beirut: Darrul Fikr, 1421/2. Cet. Ke-1 Jilid II, h, 152 37 Fitri Wahyuni. Aktualisasi Nilai-Nilai Hukum Pidana Islam Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia (Tangerang Selatan: Nusantara Persada Utama, 2. [ 38 ] Vol 04 No 01, 2025 | http://ejournal. id/index. php/ilrj/ LEGAL AND ISLAMIC PERSPECTIVES ON FEMICIDE An Analysis of Regulations and Protection in Indonesia menjadi fokus adalah tindakan pembunuhan itu sendiri, bukan jenis kelamin Qishas (Pembalasan Setimpa. Jika pembunuhan dilakukan dengan sengaja, maka keluarga korban berhak menuntut qisas, yaitu hukuman mati bagi pelaku. Namun, keluarga korban juga memiliki pilihan untuk memaafkan pelaku atau menerima diyat sebagai pengganti qisas. Diyat . anti rug. yang sudah ditentukan batasan hukumannya, namun dikategorikan sebagai hak adami, di mana pihak korban ataupun keluarganya dapa memaafkan pelaku sehingga . ishah-diya. tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan (Dama. TaAozir. Selain qisas dan diyat, hakim dapat menjatuhkan hukuman ta'zir, yaitu hukuman yang bersifat diskresi . Hukuman ta'zir dapat berupa hukuman penjara, cambuk, denda, atau lainnya, tergantung pada beratnya kejahatan dan pertimbangan hakim. Adapun untuk ketentuan mengenai kriteria jarimah qishas-diyat masih menjadi perdebatan adalah mengenai prinsip kesamaan di depan hukum . eadilan sosia. , terkait kesetaraan gender dan adanya diskriminasi agama harus dikonstruksi lagi. Sebagai contoh adalah jumlah diyat pembunuhan terhadap seorang perempuan yang semula ditetapkan setengah dari diyat laki-laki, harus disamakan dengan jumlah diyat laki-laki, diyat pembunuhan seorang nonmuslim, harus disamakan dengan diyat seorang muslim, dan seorang muslim yang membunuh non-muslim, harus tetap dikenai hukuman qishas. Sedangkan Femisida Menurut Hukum Positif di Indonesia hingga saat ini. Pemerintah Indonesia belum memiliki aturan khusus tentang femisida. Dalam perundang-undangan nasional. Femisida ditempatkan sebagai kriminalitas umum dan bukan kejahatan berbasis gender. Dalam menangani kasus femisida, para hakim pengadilan menggunakan pasal-pasal yang ada dalam KUHP tentang pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian dan kelalaian yang menyebabkan kematian. Ainal Mardhiah. Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan,40 dalam penelitiannya dan diperkuat dengan data-data yang dijelaskan oleh penulis di mana beberapa perundang-undangan yang dapat digunakan sebagai dasar hukum terkait femisida di Indonesia, di antaranya: Rokhmadi. AoHukuman Pembunuhan Dalam Hukum Pidana Islam Di Era ModernAo. Journal At Taqaddum 8, no. November . : 150Ae79. 39 Rokhmadi. 40 Ainal Mardhiah. AoFemisida Dalam Kerangka Hukum IndonesiaAo. PN Calang, 2 January https://pn-calang. id/index. php/hubungi-kami/blog-pengadilan/2015-05-31-0020/item/femisida-dalam-kerangka-hukum-indonesia-oleh-ainal-mardhiah-sh-mh-mantanhakim-pengawas-daerah-pn-calang. http://ejournal. id/index. php/ilrj | Vol 04 No 01, 2025 [ 39 ] Khusnul Khotimah. Muhammad Burhanul Umam. Ali Mutakin. Ahmad Hasbi Asshidiqi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan yang disertai dan di dahului tindak pidana lain dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal 297 KUHP tentang Perdagangan Wanita dan Anak Laki-Laki di bawah Umur. Pasal 555 R KUHP tentang Perdagangan Orang dengan Ancaman Kekerasan. Penculikan. Penyekapan, dan Lainnya. Selain itu, terdapat juga Undang-undang positif di antaranya: UU Hak Asasi Manusia (HAM). UU Perlindungan Anak. UU Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan UU TPKS yang secara eksplisit belum spesifik terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang Femisida. Mahkamah Agung menerbitkan regulasi yang mengakomodasi kebutuhan perempuan sebagai korban yaitu. PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana selain itu Mahkamah Agung juga memberikan izin persidangan elektronik jika korban mengalami trauma terhadap pelaku. Di Indonesia sendiri, saat ini aturan terkait perempuan adalah UndangUndang (UU) Nomor 7 Tahun 1984 yang meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW). Adapun perlindungan pembunuhan Femisida menurut CEDAW adalah: 1. Konvensi Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW) melarang segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan di mana dalam pasal 1 CEDAW mendefinisikan diskriminasi terhadap perempuan termasuk kekerasan berbasis Rekomendasi Umum Komite CEDAW No. 35 Tahun 2017 mengharuskan Negara mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi berbasis gender, termasuk femisida. Di antaranya: seperti pengumpulan data berdasarkan jenis kelamin, mengembangkan mekanisme hukum khusus, dan melakukan pendidikan publik untuk mengubah norma sosial yang mendukung larangan serta perlindungan kekerasan perempuan. Salamor. Purwanti, and Rochaeti. AoPENGATURAN TENTANG FEMISIDA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA (KAJIAN PERBANDINGAN UU HAM DAN UU TPKS)Ao. 42 Cedaw (Convention on Elimination of All Form of Discrimination Agains Wome. AoKonvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap PerempuanAo. 43 Nurun Sariyah. Pera Soparianti. Wanda Roxanne P. Hak Perempuan Dalam Perkawinan. Telaah Atas Rekomendasi Komite Cedaw. Hukum Islam Dan Hukum Nasional. [ 40 ] Vol 04 No 01, 2025 | http://ejournal. id/index. php/ilrj/ LEGAL AND ISLAMIC PERSPECTIVES ON FEMICIDE An Analysis of Regulations and Protection in Indonesia Kekerasan terhadap perempuan dalam CEDAW merupakan pelanggaran HAM karena telah melanggar hak atas kehidupan, persamaan, kemerdekaan dan keamanan pribadi, perlindungan yang sama di muka hukum, bebas dari segala bentuk diskriminasi, mendapatkan pelayanan fisik maupun mental sebaikbaiknya, pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang baik, tidak menjadi korban penyiksaan, tindakan kejam, tindakan atau hukuman yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. hak yang harus diketahui menurut DUHAM. Hak perempuan adalah bagian integral dari prinsip hak asasi manusia yang termaktub dalam deklarasi universal hak asasi manusia. salah satunya dengan penetapan peringatan hari internasional penghapusan kekerasan terhadap manusia pada tanggal 25 November. Guna memaksimalkan perlindungan perempuan dan anak. namun kenyataannya hingga saat ini kasus kekerasan pada perempuan hingga menyebabkan kematian masih banyak terjadi. mencegah kekerasan ini maka perlu kiranya memberikan sanksi khusus bagi para pelaku. Kesimpulan Penelitian ini mengungkap fenomena femisida sebagai bentuk kekerasan berbasis gender ekstrem yang belum diatur secara spesifik dalam hukum Indonesia. Meskipun terdapat regulasi seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). UU PKDRT, dan KUHP, femisida tidak diatur secara eksplisit. Dalam perspektif Islam. Al-Qur'an menentang kekerasan terhadap perempuan dan menegaskan perlindungan hak hidup perempuan, sejalan dengan prinsip hukum Islam seperti Hifzh an Nafs dalam maqashid syariAoah. Kasus femisida di Indonesia juga dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kontrol maskulinitas, kekerasan rumah tangga, dan motif ekonomi. Untuk itu, diperlukan kebijakan hukum yang lebih spesifik mengenai femisida dan peningkatan perlindungan hukum bagi korban agar kekerasan berbasis gender ini dapat diminimalkan secara efektif. Penelitian selanjutnya perlu membandingkan kebijakan hukum Indonesia dengan negara lain yang sudah memiliki regulasi terkait femisida untuk mengidentifikasi kelemahan dalam sistem hukum Indonesia dan memperbaiki perlindungan terhadap 44 Cedaw (Convention on Elimination of All Form of Discrimination Agains Wome. AoKonvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap PerempuanAo. 45 Salamor. Purwanti, and Rochaeti. AoPENGATURAN TENTANG FEMISIDA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA (KAJIAN PERBANDINGAN UU HAM DAN UU TPKS)Ao. http://ejournal. id/index. php/ilrj | Vol 04 No 01, 2025 [ 41 ] Khusnul Khotimah. Muhammad Burhanul Umam. Ali Mutakin. Ahmad Hasbi Asshidiqi DAFTAR PUSTAKA