Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 10/12/20 Revisied : 17/12/20 Accepted : 02/01/21 CIDERA JANJI DALAM PERJANJIAN KREDIT JAMINAN FIDUSIA Author Gentur Cahyo Setiono. Herry Sulistyo Satriyani Cahyo Widayati gentur@unik-kediri. id, hery_sulistyo@unik-kediri. satriyani@unik-kediri. Fakultas Hukum Univerrsitas Kadiri ABSTRAK Lembaga jaminan fidusia merupakan lembaga jaminan kebendaan yang berkembang di Indonesia khususnya untuk jaminan benda bergerak. Lembaga jaminan ini lahir untuk mengurangi resiko atas kredit yang diberikan oleh bank, jaminan harta benda milik debitor merupakan jaminan tambahan untuk mengamankan pengembalian dana yang telah dikucurkan. Dalam hal debitor tidak dapat melaksanakan prestasi yang telah disepakati dalam hal ini tidak dapat menyelesaikan kredit pinjaman maka obyek jaminan akan dieksekusi . dan digunakan sebagai pelunasan hutang-hutang debitor. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative untuk mengetahui kekuatan eksekutorial lembaga jaminan fidusia atas obyek jaminan, ketika pihak debitur dalam keadaan tidak mampu melaksanakan kewajibannya . idera janj. Kata Kunci : Fidusia. Jaminan Kebendaan. Kredit. Cidera Janji LATAR BELAKANG Kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur merupakan arah dari pembangunan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan nasional yang berdasar atas pencasila dan Undang-undang dasar 1945. Untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan nasional tersebut ketersediaan alokasi dana mutlak diperlukan, karena upaya pembangunan nasional memerlukan dana yang tidak Upaya pembangunan nasional yang sedang dilaksanakan pemerintah, memerlukan kerjasama dari segala pihak agar dapat terlaksana dengan baik. Bantuan dari berbagai pihak sangat diperlukan karena pada dasarnya setiap pihak tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bantuan pihak lain. Sebagai mahluk social dalam memenuhi kebutuhannya, setiap manusia pasti memerlukan bantuan dari pihak lain, dalam berbagai hal tak terkecuali dalam Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 10/12/20 Revisied : 17/12/20 Accepted : 02/01/21 masalah pembiayaan. Dalam memenuhi segala kebutuhan hidup baik kebutuhan primer maupun sekunder, bantuan dalam hal pembiayaan seringkali dibutuhkan oleh masyarakat. Lembaga keuangan merupakan sarana yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan di sector keuangan tersebut. Lembaga keuangan yang dapat dimanfaatkan masyarakat tersebut dapat berupa lembaga perbankan maupun lembaga pembiayaan konsumen. Lembaga-lembaga keuangan ini berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat agar roda perekonomian negara dapat terus berjalan. Lembaga perbankan dan pembiayaan konsumen memiliki berbagai produk usaha keuangan ,salah satunya adalah menyalurkan dana kepada Lembaga pembiayaan memberikan bantuan kepada masyarakat dalam hal pembiayaan secara tunai barang-barang yang dibeli oleh Bentuk perjanjian antara lembaga pembiayaan dan konsumen yang sering terjadi adalah dalam bentuk perjanjian kredit, lembaga pembiayaan memberikan jasa pada masyarakat terkait pembayaran harga barang yang dibeli oleh konsumen secara tunai, dalam hal ini antara lembaga pembiayaan dan konsumen terikat perjanjian pembiayaan pemberian kredit (Setiono, 2. Dalam perjanjian antara lembaga pembiayaan dan konsumen tersebut. Lembaga pembiayaan akan menyediakan kredit sejumlah uang kepada konsumen untuk pembayaran barang yang dibelinya, dan pihak konsumen akan membayar pinjaman yang diberikan secara angsuran kepada Lembaga pembiayaan tersebut. Dalam pejalanannya proses perjanjian kredit antara pihak lembaga pembiayaan dan konsumen tidak selamanya akan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan klausul-klausul perjanjian yang sudah mendapatkan kesepakatan dari para pihak. Ada kalanya salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan perjanjian. Hal tidak dilaksanakan prestasi oleh salah satu pihak atas perjanjian yang telah disepakati menjadikan pihak tersebut masuk dalam keadaan wanprestasi (Windradi et al. Atas kemungkinan resiko yang akan terjadi dalam praktek pemberian pembiayaan konsumen, lembaga pembiayaan membangun konstruksi pengaman dengan tidak hanya berdasar pada kepercayaan saja dalam membentuk kesepakatan perjanjian, perjanjian kredit yang dibentuk oleh para pihak akan diikuti dengan perjanjian pengikatan jaminan kebendaan (Widayati & Normasari. Hal ini disebabkan, jika dalam perbuatan pinjam meminjam uang hanya didasarkan pada kepercayaan saja, maka akan dapat menimbulkan kerugian, khususnya bagi pihak kreditor sebagai pihak yang memberikan pinjaman, apabila debitor cidera janji. Kreditor sebagai pihak yang dirugikan Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 10/12/20 Revisied : 17/12/20 Accepted : 02/01/21 seringkali mengalami kesulitan jika akan melakukan eksekusi, karena obyek jaminan berada di tangan debitur. Terhadap barang jaminan yang ada didalam perjanjian kredit, apabila debitur melakukan wanprestasi, maka eksekusi dapat dilakukan secara langsung berdasarkan titel eksekutorial yang melekat pada jaminan tersebut. Oleh karena itu, berdasarkan titel eksekutorial kreditur berdasarkan kekuasaannya berhak menarik kendaraan bermotor dan menjualnya guna pelunasan hutang Bahwa dari pasal 1131 KUH Perdata dapat disimpulkan asas-asas hubungan ekstern kreditor sebagai berikut: Seorang kreditor boleh mengambil pelunasan dari setiap bagian dari harta kekayaan debitor. Setiap bagian kekayaan debitor dapat dijual guna pelunasan tagihan kreditor. Hak tagihan kreditor hanya dijamin dengan harta benda debitor saja, tidak dengan Auperson debitorAy. RUMUSAN MASALAH Atas dasar latar belakang permasalahan tersebut maka permasalahan dalam penelitian ini adalah kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia pada wanprestasi pada perjanjian pembiayaan dengan Jaminan Fidusia! METODE PENELITIAN AuPenelitian hukum merupakan kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum, dengan jalan menganalisisnya serta dilakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut, dan mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutanAy1. Penelitian hukum ini, menggunakan jenis penelitian hukum doktrinal yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menelusuri bahan pustaka, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan-bahan hukum tersebut disusun sistematis, dikaji dan ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. AuPenelitian hukum ini mencakup penelitian yang dilakukan pada perundang-undangan tertentu ataupun hukum positif, yang bertujuan untuk mengidentifikasi terhadap pengertian-pengertian pokok atau dasar dalam hukum, yakni masyarakat hukum, subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan obyek hukumAy2. Menurut Peter Mahmud Marzuki. AuPenelitian hukum merupakan suatu Soerjono Soekanto, 2008. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press, hal. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2007. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, hal. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 10/12/20 Revisied : 17/12/20 Accepted : 02/01/21 penelitian guna menganalisa situasi faktual dan menerapkan doktrin-doktrin hukum yang telah terbentuk atau dengan merujuk kepada putusan-putusan hakim terdahulu dalam perkara serupa, doktrin-doktrin hukum tersebut bukan tidak mungkin saling berbenturan, oleh karena itulah dengan penelitian hukum ini dilakukan kegiatan menimbang doktrin mana yang mempunyai relevansi dengan masalah yang dihadapi, dan keahlian semacam ini hanya didapatkan dari Fakultas HukumAy. PEMBAHASAN Definisi perjanjian batasannya telah diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang menyatakan bahwa. AuSuatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebihAy4 Definisi perjanjian dalam pasal 1313 KUHPerdata tersebut menurut beberapa ahli dipandang kurang lengkap, karena terlihat hanya mengatur perjanjian sepihak saja, oleh karenanya banyak para ahli yang mendefinisikan pengertian perjajian atas dasar ketentuan pasal tersebut. Menurut Abdul Kadir Muhammad merumuskan kembali definisi Pasal 1313 KUHPerdata sebagai berikut. Ausebuah perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan sesuatu hal dalam lapangan hal dalam lapangan harta kekayaanAy. Pendapat lain disampaikan oleh R. Setiawan yang memberikan pengertian perjanjian . adalah Ausuatu perbuatan hukum dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebihAy. Agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sebuah perjanjian yang dibentuk oleh para pihak haruslah memenuhi beberepa syarat sahnya sebuah Ilmu hukum mengenal empat syarat pokok yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan hukum dapat disebut dengan perjanjian . ang sa. , keempat syarat tersebut diatur dalam rumusan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu: Adanya kata sepakat dari para pihak. Kecakapan melakukan perbuatan hukum. Hal tertentu. Sebab yang halal. Dalam perjanjian yang disepakati oleh para pihak melahirkan hubungan Peter Mahmud Marzuki, 2013. Penelitian Hukum. Jakarta. Kencana Prenada Media Group. Edisi Revisi, hal. Mariam Darus Badrulzaman. Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Buku i Tentang Hukum Perikatan Dengan Penjelasannya. Alumni. Bandung, 1994, hal, 13. Abdul Kadir Muhamad. Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti. Bandung, 1992, hal. Setiawan. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Alumni. Bandung,1979. Hal. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 10/12/20 Revisied : 17/12/20 Accepted : 02/01/21 hukum sehingga timbul hak dan kewajiban diantaranya. Satu pihak berkewajiban melaksanakan prestasi dan pihak lain berhak atas prestasi. Apabila pihak yang berkewajiban melaksanakan prestasi tersebut tidak melaksanakan kewajiban berprestasi, dalam keadaan ini pihak tersebut dikatakan telah wanprestasi. Permasalahan kredit menjadi obyek pembicaraan yang selalu kekinian dalam proses pembangunan perekonomian negara. Dalam kehidupan masyarakat perjanjian, baik kredit perbankan maupun kredit lembaga pembiayaan konsumen menjadi salah satu sarana yang memberikan manfaat bagi penunjang kehidupan perekonomian rakyat. pada dasarnya kredit merupakan bentuk perjanjian antara para pihak dalam hal salah satu pihak memberikan dana kepada pihak lain dengan bunga pengembalian dengan harapan akan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat, bentuk kredit yang menjadi produk lembaga keuangan yang umum dapat berupa kredit produktif maupun kredit konsumtif. Kredit produktif merupakan kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan sebagai modal atau untuk meningkatkan modal usaha bagi masyarakat, dengan tujuan untuk memberikan maanfaat perekonomian dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Kredit konsumtif merupakan kredit yang diberikan lembaga keuangan kepada nasabah, guna memenuhi kebutuhannya akan bendabenda konsumtif yang biasanya diberikan pada nasabah orang perorangan dengan memperhatikan karakter calon nasabah dan kemampuan bayar dari calon Karenanya calon nasabah dapat menentukan jenis kredit apa yang akan diambil sesuai dengan peruntukannya oleh nasabah. Bank sebagai salah satu lembaga keuangan memiliki fungsi yang sangat penting dalam pembangunan perekonomian negara. Dengan fasilitas kredit yang diberikan oleh bank telah banyak membantu perekonomian masyarakat Indonesia. Beberapa proses harus dilaksanakan oleh calon nasabah agar dapat memperoleh fasilitas kredit dari bank, mulai tahap permohonan kredit sampai mendapat persetujuan bank untuk diberikan kredit. Dalam mengucurkan dana pada masyarakat, lembaga keuangan memiliki beberapa klausula yang digunakan sebagai sarana pengaman atas pengembalian dana yang telah dikeluarkan dalam bentuk pemberian kredit pada nasabah. Untuk itu diperlukan koridor hukum yang mampu memproteksi kepentingan para pihak dalam perjanjian kredit, dalam hal ini kreditur sebagai pihak yang memberikan dana pinjaman memiliki kepentingan dilakanakannya prestasi dengan baik berupa pembayaran dengan kredit oleh pihak debitur. Dalam mengucurkan dana pada masyarakat dalam bentuk kredit pada asasnya didasari dengan adanya kepercayaan para pihak, namun untuk lebih menjamin kepastian hukum juga harus dilandasi dengan adanya perjanjian kredit yang bersifat tertulis dan diikat negang akta notarial. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 10/12/20 Revisied : 17/12/20 Accepted : 02/01/21 Dalam Undang-Undangn Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, pengertian kredit diatur dalam pasal 1 angka 11 yang menyatakan : Aupenyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian BunganAy7 Jika dicermati dalam pengertian diatas bahwa kepercayaan merupakan merupakan unsur terpenting dalam pemberian kredit, arti dari kepercayaan tersebut adalah kreditur memiliki keyakinan dana yang terlah dicairkan akan dikembalikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian kredit antara bank dan nasabah. Prosedur kredit yang diberikan oleh bank pada umumnya tidak jauh berbeda, yang pada intinya memiliki tujuan untuk mengetahui kelayakan dan kemampuan debitur dalam pelaksanaan perjanjian kredit. Pihak bank sebelum memberikan kredit kepada calon nasabah akan melakukan penelitian kelayakan calon nasabah dari berbagai factor, mulai dari factor hukum sampai degan factor social dan ekonomi calon nasabah. Analisa secara mendalam oleh bank dalam meneliti permohonan kredit calon debitur sangat penting untuk dilakukan, hal ini untuk meminimalisir terjadinya permasalahan kredit, yang akan mengakibatkan terganggunya kesehatan kredit bank, karena proses kredit perbankan merupakan produk bank yang memiliki resiko besar. Beberapa unsur harus dilihat oleh bank sebagai calon debitur dalam melaksanakan perjanjian kredit dengan calon nasabah, prinsip yang harus dipenuhi agar proses perjanjian kredit dapat berjalan dengan baik adalah : contion of economy . ondisi ekonom. Prinsisp-prinsip tersebut dalam dunia perbankan disebut prinsip 5C yang menjadi dasar bagi pihak kreditur dalam menjalankan perjanjian kredit dengan debitur. Pihak kreditur dalam proses pemberian pinjaman berupa kredit kepada calon debitur harus mengetahui bagaimana kemampuan dan itikad baik dari debitur dalam melaksanakan perjanjian menyelesaikan kredit yang diterima sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian yang disepakati kedua belah pihak. Untuk itu guna memberikan proteksi atas kredit yang diberikan lembaga keuangan dalam perjanjian kredit selalu diikuti dengan perjanjian jaminan atas benda-benda milik debitur baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Dengan adanya jaminan ini akan lebih memberikan kepastian kepada kreditur atas kredit yang telah diberikan pada debitur. Dalam hal debitur tidak dapat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 10/12/20 Revisied : 17/12/20 Accepted : 02/01/21 melaksanakan kewajiban prestasinya menyelesaikan kredit maka benda milik debitur yang dijadikan jaminan kredit akan menjadi obyek pelunasan hutang Dalam perjanjian kredit adanya benda sebagai jaminan atas kredit debitur merupakan salah satu factor yang cukup penting guna mengurangi resiko dan lebih memberikan kepastian bagi kreditur atas pengembalian kredit yang telah diberikan pada debitur. Pemberian jaminankredit merupakan sebuah keyakinan bagi lembaga perbankan atas kemampuan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Dalam Undang-undang Pokok Perbankan pasal 8 ayat . memberikan penjelasan bahwa : AuBank umum wajib memiliki sebuah keyakinan melalui analisa yang mendalam akan itikad baik dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya atau mengembalikan pembiayaan yang dimaksud sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Hal ini senada dengan apa yang secara umum telah diatur mengenai jaminan dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata yang dalam pasal 1131 menjelaskan : Ausegala kebendaan si berhutang baik benda bergerak maupun benda yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi tanggungan atas segala perikatan peroranganAy. Dalam praktek jual beli kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat dapat dilakuan baik secara tunai maupun secara kredit. Sehingga kebutuhan pemilikan akan trasnportasi ini dapat dijangkau oleh sebagian besar kalangan masyarakat Indonesia. Untuk pembelian kendaraan bermotor lembaga perbankan memberikan fasilitas pinjaman dana bagi pihak yang akan membeli kendaraan bermotor secara kredit. Sejalan dengan fungsinya sebagai sarana pengaman kredit perbankan, jaminan yang baik adalah jaminan yang mampu : Aumudah dalam perolehan permohonan kreditAy . Autidak melemahkan kemampuan kreditur dalam melaksanakan kelangsungan usahanyaAy . Aumampu memberikan kepastian kepada kreditur dalam hal benda jaminan dapat setiap waktu dilaksanakan eksekusi, guna pelunasan hutang debiturAy. Salah satu bentuk lembaga jaminan dalam perjanjian kredit perbankan adalah fidusia atau Fiduciare Eigendoms Overdracht yang umumnya mendapat arti sebagai jaminan atas hak milik kepercayaan yang penyerahannya dilaksanakan secara constitutum posessorium. Dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor sebagai jaminan kreditur atas pengembalian kredit yang telah diberikan pada debitur, digunakan lembaga jaminan fiducia sebagai sarana proteksi bagi pihak kreditur. Lembaga jaminan memiliki fungsi penting dalam perjanjian kredit, ia memiliki fungsi Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 10/12/20 Revisied : 17/12/20 Accepted : 02/01/21 untuk mengamankan kredit yang telah diberikan. Lembaga jaminan fidusia hadir untuk melengkapi kelemahan yang ada dalam lembaga jaminan gadai. Gadai merupakan lembaga jaminan atas bendabenda bergerak, dimana benda obyek jaminan dikuasai oleh penerima gadai sehingga debitur tidak dapat memanfaatkan benda yang menjadi obyek gadai. Kelemahan-kelemahan yang ada dalam lembaga jaminan gadai tersebut dirasakan menghambat proses bergeraknya perekonomian masyarakat sehingga diperlukan sebuah lembaga jaminan baru yang dapat mangakomodasi kebutuhan masyarakat, sehinhgga debitur tetap dapat memanfaatkan benda jaminan sebagai modal usaha. Lahirnya lembaga jaminan fidusia memiliki arti yang sangat penting, selain sebagai saran keamanan bagi pihak kreditur juga merupakan sarana dalam menutup kelemahan lembaga jaminan gadai, lembaga jaminan fidusia memberi manfaat bagi pihak debitur bahwa debitur dalam mendapatkan kredit perbankan masih tetap dapat memanfaatkan benda jaminan dalam kegiatan Di Indonesia lembaga jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan Fiducia. Pasal 1 Undang-undang No. Tahun 1999 menyatakan: Aufidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Ay Perjanjian jaminan fidusiaa merupakan perjanjian tambahan yang mengikuti perjanjian pokok yang telah para pihak sepakati, jadi jaminan fidusia tidaklah sebagai sebuah kewajiban melaksanakan prestasi, prestasi dalam perjanjian kreditlah yang harus dipenuhi oleh pihak debitur. Perjanjian jaminan fidusia tersebut akan bergerak ketika debitur tidak dapat melaksanakan prestasi yang disepakati dalam perjanjian pokok. Perjanjian pokok dalam perjanjian jaminan fidusia adalah perjanjian kredit yang telah mendapat kata sepakat para pihak, perjanjian jaminan fidusia merupakan perjanjian accecoir yang dalam hal ini lahir dan berakhirnya perjanjian jaminan fidusia tergantung pada perjanjian Lebih lanjut pengertian jaminan fidusia juga datur dalam pasal 2 yang menyatakan : "jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur Ay Dari aturan tersebut jaminan fidusia adalah bentuk penyerahan hak kepemilikan debitur kepada kreditur sebagai jaminan atas dasar kepercayaan. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 10/12/20 Revisied : 17/12/20 Accepted : 02/01/21 yang diserahkan hanyalah hak kepemilikan namun obyek jaminan . tetap berada dalam kekuasaan pihak debitur, sehingga karena masih dalam kekuasaannya, debitur dapat mendayagunakan benda obyek jaminan. Pembuatan akta jaminan fidusia menurut pasal 5 ayat . Tahun 1999 Undang-undang tentang jaminan fidusia. Aubahwa akta jaminan fidusia harus dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini notaris. Ay Secara materiil akta jaminan fidusia minimal harus memuat beberapa hal diantaranya adalah, identitas para pihak dalam perjanjian. pokok perjanjian fidusia, identifikasi jenis benda yang dijadikan obyek jaminan fidusia dan nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia. Akta jaminan fidusia yang dibuat oleh pejabat yang berwenang didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia, pendaftaran jaminan fidusia ini merupakan penerapan prinsip publisitas sehingga dapat menjamin kepastian terhadap benda obyek jaminan fidusia. Benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dapat berupa baik benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud, serta benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan pada kantor pendaftaran pendaftaran benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dimaksudkan sebagai pemenuhan asas publisitas serta merupakan jaminan kepastian kepada kreditor lain terhadap benda yang telah mendapatkan beban jaminan fidusia. Pendaftaran jaminan fidusia tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan dan memberikan hak yang diutamakan . penerima fidusia terhadap kreditor lain. Dengan undang-undang jaminan fidusia ini, jaminan pada benda bergerak secara non-possory akan memiliki kepastian hukum, status kreditur mendapatkan jaminan atas lembaga pendaftaran yang memiliki fungsi guna melakukan pendataan pembebanan fidusia untuk mencegah agar tidak terjadi pembebanan ulang terhadap obyek yang telah dibebani jaminan fidusia. Setelah melakukan serangkaian penilaian terhadap kelengkapan data pendukung dalam dokumen permohonan pendaftaran fidusia, kantor pendaftaran fidusia menerbitkan sertifikat jaminan fidusia yang diterimakan kepada penerima fidusia, sertifikat jaminan fidusia ini merupakan Salinan dari buku daftar Setelah jaminan fidusia dicatat dalam buku daftar fidusia pada saat itulah jaminan fidusia lahir dan mengikat bagi para pihak yang membuat Jaminan fidusia yang dibuat secara sah secara material dan formal berakibat bahwa jaminan fidusia memiliki kekuatan hukum setara dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Kekuatan eksekutorial setara dengan putusan hakim yang dimiliki oleh akta jaminan fiducia tersurat dalam irah-irah AuDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 10/12/20 Revisied : 17/12/20 Accepted : 02/01/21 EsaAy. Dalam perjanjian pembiayaan konsumen pembelian kendaraan bermotor kewajiban prestasi debitur adalah melaksanakan pembayaran kredit yang telah diterima dari pihak kreditur dengan jumlah dan jangka waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. Debitur wajib melaksanakan apa yang telah Ketika debitur tidak mampu melaksanakan kewajiban prestasinya maka dikatakan dalam hal ini debitur telah masuk dalam keadaan wanprestasi. AuPerkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi Wanprestasi . elalaian atau kealpaa. seorang debitor dapat berupa empat macam, yaitu tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikan, tetapi terlambat, dan melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Ay Akibat dari adanya wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian biasanya dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihak risiko, maupun membayar biaya perkara. Sebagai contoh seorang debitor dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, lalai atau secara sengaja tidak melaksanakan prestasi sesuai yang telah disepakati dalam perjanjian. Jika terbukti, maka debitor harus mengganti kerugian yang meliputi ganti rugi, bunga dan biaya perkaranya. Namun, debitor bisa saja membela diri dengan alasan keadaan memaksa . vermacht/force majeur. , kelalaian kreditor sendiri atau kreditor telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi. Untuk hal yang demikian debitor tidak harus mengganti kerugian. Oleh karena itu, sebaiknya dalam setiap perjanjian harus dicantumkan dengan jelas mengenai risiko, wanprestasi dan keadaan memaksa. Wanprestasi yang juga dikenal dengan istilah cidera janji merupakan sebuah keadaan dimana prestasi atau kewajiban yang telah disepakati bersama oleh para pihak tidak dilaksanakan seperti apa yang telah diatur dalam kontrak. Keadaan cidera janji ini dapat terjadi dikarenakan oleh beberapa faktor, cidera janji dapat dikarenakan karena adanya kesengajaan, kelalaian maupun tanpa Akibat hukum atas adanya cidera janji pihak dalam perjanjian adalah timbulnya hak bagi pihak yang mendapat kerugian dari kontrak yang disepakati guna menuntut ganti kerugian dari pihak yang melakukan wanprestasi. Wanprestasi dapat terjadi karena berbagai faktor, dimana akibat yuridis wanprestasi tersebut memberikan hak dari pihak yang mendapatkan kerugian dalam perjanjian untuk menintut ganti kerugian pada pihak yang telah melakukan Wanprestasi yang timbul dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia terjadi karena salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban yang telah disepakatinya. Dalam hukum perikatan wanprestasi terjadi dalam hal : Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 10/12/20 Revisied : 17/12/20 Accepted : 02/01/21 tidak memenuhi prestasi. terlambat memenuhi prestasi. salah memenuhi prestasi. Dalam hukum perjanjian guna menentukan keadaan wanpresti pihak debitur diperlukan adanya somasi/surat peringatan /pernyataan lalai kepada Somasi merupakan surat peringtan/pemberitahuan dari kreditur pada debitur bahwa debitur telah lalai melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam perjanjian. Permasalahan eksekusi jaminan fidusia sangat penting bagi pihak bank, hal tersebut sesuai dengan fungsi dari hak jaminan dalam rangka pemberian kredit perbankan merupakan upaya terakhir supaya kredit yang telah disalurkan oleh bank dapat kembali sehingga bank tidak mengalami kerugian, hasil eksekusi/menjual jaminan kredit diperuntukan untuk pelunasan hutang debitur, dan apabila dari hasil penjualan obyek jaminan tersebut ada sisa akan dikembalikan kepada pihak debitur. Dan sebaliknya apabila terdapat kekurangan, maka kekurangan tersebut wajib dibayar oleh debitur dengan menggunakan hak secara konkurent atas dasar pasal 1131 KUHPerdata. Dalam perjanjian jaminan fidusia terkait hal eksekusi ditetapkan pada pasal 29 sampai dengan pasal 34 UU Nomor 42 Tahun 199 tentang Jaminan Fidusia. Lebih lanjut eksekusi jaminan fidusia merupkan tindakan penyitaan benda yang dijadikan jaminan dalam perjanjian jaminan fidusia. Proses penyitaan dan penjualan obyek jaminan fidusia ini terjadi karena debitur telah cidera janji/tidak dapat melaksanakan prestasinya sesuai dengan perjanjian yangdisepakati, walau sudah diberikan somasi oleh kreditur. Terkait hal eksekusi, terdapat empat cara eksekusi obyek jaminan fidusia : Dengan titel eksekutorial, maksud dari titel eksekutorial yang dilaksanakan oleh penerima fidusia, yaitu adanya irah-irah yang memiliki kesetaraan dengan pelaksanaan putusan pengadilan, yang dalam hal ini memberikan hak guna melakukan penyitaan dan lelang sita eksekutorial tanpa memerlukan perantara hakim pengadilan. Dengan penjualan benda jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum dan mengambil pelunasan dari hasil penjualan obyek jaminan fidusia. Dengan pelaksanaan penjualan dibawah tangan, hal ini dilakukan atas dasar adanya kesepakatan antara pemberi fidusia dan penerima jaminan fidusia, hal ini dimaksudkan apabila dengan cara ini dapat memberikan hasil yang lebih menguntungkan bagi pihak debitur dan pihak kreditur. Dengan parate eksekusi, hal ini diatur dalam pasal 15 ayat 3 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam undang-undang jaminan fidusia memberikan kemudahan dalam Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 10/12/20 Revisied : 17/12/20 Accepted : 02/01/21 pelaksanaan hak yang melekat dalam jaminan kredit. Kemudahan tersebut telah diatur dalam pasal 15 ayat 2 undang-undang jaminan fidusia, dimana dalam sertifikat jaminan fidusia memiliki irah-irah AuDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaAy, hal ni berarti bahwa sertifikat jaminan fidusia tersebut memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadiilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam ranah praktek jaminan fidusia ini cukup popular bagi kalangan pebisnis, jaminan fidusia memiliki sifat khusus dalam hal pelaksanaan eksekusi ketika terjadi hal cidera janji, dalam hal ini pihak debitur sudah mengikatkan diri kepada kreditur bahwa akan memberikan hak jaminan pada pihak kreditur berupa benda-benda tertentu kepunyaannya untuk memberikan jaminan atas kewajiban debitur sebagaimana yang telah tertuang dalam perjanjian pokoknya ketika si debitur dalam keadaan cidera janji. Dikarenakan terdapat kekhususan atas jaminan fidusia tersebut maka pelaksanaan eksekuainya juga diperlukan pengaturuan yang khusus pula yang berbeda dengan eksekusi pada umumnya. Dengan adanya ciri khusus pada jaminan fidusia dalam hal pelaksanaan eksekusi memberikan dampak bahwa kreditur lebih mudah dalam menyalurkan danyanya pada debitur dalam bentuk dalam hal ini debitur berpegangan pada adanya jaminan atas kepastian hukum bagi kreditur bawasanya debitur akan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, dan ketika debitur tidak mampu melaksanakan kewajibanya debitur akan mendapat pengembalian dana melalui eksekusi benda yang dijadikan jaminan. Pencantuman titel eksekutorial diluar putusan pengadilan seperti dalam sertifikat jaminan fidusia sebenarnya bukan merupakan hal yang baru. Sebelum berlakunya Undang-undang Jaminan Fidusia, pencantuman titel eksekutorial telah ada dan diatur dalam pasal 224 HIR dan/ 258 RBG. Pasal tersebut mengatur terkait grose akta, dimana surat asli dari surat hipotik dan surat hutang yang diperkuat dihadapan notaris memakai irah-irah Atas Nama Undang-Undang yang dahulu berkekuatan sama dengan putusan hakim, dan apabila surat tersebut tidak ditepati dengan cara damai maka ketika melaksanakannya dilakukan melalui perintah pimpinan ketua pengadilan negeri. Dalam perkembangannya saat ini didalam grose akta terdapat irah-irah AuDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, hal ini juga disebut sebagai titel eksekutorial yang diatur dalam pasal 2 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, dengan adanya titel eksekutorial tersebut maka suatu putusan mempunyai kekuatan eksekutorial sebagai halnya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap , maka dengan ini maka pihak kreditur tidak perlu lagi melakukan gugatan ke Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 10/12/20 Revisied : 17/12/20 Accepted : 02/01/21 Meskipun secara jelas telah diatur dalam undang-undang bagi kreditur dalam melaksanakan penjualan atas benda jaminan kredit baik hal tersebut dilakukan melalui balai lelang maupun dengan penjualan di bawah tangan, namun dalam pelaksanaannya hal ini masih terdapat kendala yaitu masih diperlukan fiat eksekusi dari pengadilan. Pelaksanaan penjualan oleh kantor lelang adakalanya akan mengalami kendala jika tidak ada penetapan pengadilan atas eksekusi jaminan fidusia. Aturan-aturan terkait tata cara eksekusi jaminan fidusia ketika debitur cidera janji bersifat mengikat . wingen rech. yang berarti bahwa hal tersebut tidak dapat dikesampingkan dengan keinginan para pihak, penyimpanganpenyimpangan atas aturan-aturan tersebut akan berakibat batal demi hukum. Jaminan fidusia merupakan lembaga jaminan dan pengalihan atas hak kepemilikan secara constitutum possessorium adalah guna memberikan anggunan dengan adanya hak yang didahulukann kepada penerima fidusia, hal tersebut memberi akibat bahwa setiap janji yang memberikan wewenang pada penerimaa fidusia guna memiliki obyek jaminan fidusia akan batal demi hukum. Hal ini diatur guna memberikan perlindungan bagi pemberi fidusia, terutama apabila nilai dari obyek yang dijadikan jaminan jauh lebih tinggi dari jumlah hutang yang Dalam lembaga jaminan fidusia memiliki prinsip Audroit de preferenceAy yang ada semenjak jaminan fidusia tersebut didaftarkan pada kantor pendaftaran Dalam ketentuan yang diatur pasal 28 Undang-Undang Jaminan Fidusia dalam jaminan fidusia menganut adegium Aufirst registered, first securedAy berarti bahwa dengan memiliki hak didahulukan penerima jaminan fidusia memiliki hak untuk mengambil dahulu pelunasan atas piutang dari hasil eksekusi obyek yang dijandikan jaminan fidusia mendahului kredito-kreditor yang lain. Dalam hal pemberi jaminan fidusia telah dinyatakan pailit, hak tersebut tidaklah hapus karena benda sebagai obyek jaminan fidusia tidak masuk dalam harta pailit. KESIMPULAN Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan pengaturan secara komprehensif bahwa. kreditor penerima fidusia memiliki kedudukan yang diutamakan. jaminan fidusia wajib didaftarkan. sertifikat jaminan fidusia berkekuatan eksekutorial. pembebanan jaminan fidusia tidak dapat dilakukan pembebanan ulang. jaminan fidusia mengikuti obyeknya didalam tangan siapapun yang menguasainya. Prayitno. Hukum Fidusia. Banyumedia. Malang, 2008, hlm. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 10/12/20 Revisied : 17/12/20 Accepted : 02/01/21 DAFTAR PUSTAKA