PEMENUHAN HAK ATAS PENDIDIKAN LAYAK BAGI ANAK HAMIL SEBELUM MENIKAH DALAM PERSPEKTIF JENDER Fulling The Right To Decent Education For Pregnant Children Before Marriage From A Gender Perspective ISSN 2657-182X (Onlin. Wyngky Angeli Esaputri1. Wahyuni Retno Wulandari2* JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia ABSTRAK Pemenuhan hak pendidikan bagi anak yang hamil sebelum adanya perkawinan masih menjadi masalah yang sering terjadi dalam praktik, walaupun secara normatif telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kehamilan sebelum perkawinan sering menjadi alasan khususnya anak perempuan memilih putus sekolah. sedangkan secara hukum anak yang hamil sebelum adanya perkawinan tetap dianggap sebagai seorang anak dan tetap memiliki hak atas kesejahteraan dalam hidupnya. Rumusan masalah penelitian ini menganalisis pemenuhan hak pendidikan yang layak bagi anak yang hamil sebelum menikah dalam perspektif gender, serta menelaah peraturan hukum mengenai pemenuhan hak pendidikan yang layak bagi anak yang hamil dalam menjamin terpenuhinya hak anak tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil pembahasan dan kesimpulan menunjukkan bahwa meskipun hukum telah menjamin hak pendidikan anak tanpa diskriminasi, dalam praktiknya masih terdapat adanya hambatan yang menyebabkan anak hamil kehilangan hak pendidikan nya oleh karena itu, diperlukan model pemenuhan hak pendidikan secara terpadu antara negara, sekolah, dan orang tua agar hak anak atas pendidikan tetap terpenuhi serta adanya jaminan kesejahteraan dan perkembangan anak. ABSTRACT The fulfillment of educational rights for children who become pregnant before marriage remains a frequently occurring problem in practice, even though it is normatively regulated in various laws and regulations in Indonesia. Pregnancy before marriage is often a reason, particularly for girls, to choose to drop out of school. Legally, however, a child who becomes pregnant before marriage is still considered a child and retains the right to welfare in their life. The problem of this study aims to analyze the fulfillment of proper educational rights for children who become pregnant before marriage from a gender perspective, as well as to examine legal regulations regarding the fulfillment of proper educational rights for pregnant children in ensuring that these rights are met. The research method used is normative legal research with legislative and conceptual approaches. The results and conclusion of the study indicate that although the law guarantees children's educational rights without discrimination, in practice there are still obstacles that cause pregnant children to lose their right to education. Therefore, an integrated model for fulfilling the right to education is needed between the state, schools, and parents so that children's right to education is maintained, along with guarantees for their welfare and development. Volume 8 Nomor 2 Mei 2026 a a a a Diterima Februari 2026 Revisi Maret 2026 Disetujui April 2026 Terbit Online Mei 2026 *Email Koresponden: rw@trisakti. Kata Kunci: a Pendidikan a Anak hamil a Perspektif jender Keywords: a Education a Pregnant children a Gender perspective Sitasi artikel ini: Esaputri. Retnowulandari,. Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Layak Bagi Anak Hamil Sebelum Menikah Dalam Perspektif Jender. Vol. 8 Nomor 2 Mei 2026. Halaman 841-850. Doi: https://doi. org/10. 25105/refor. Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Layak Bagi Anak Hamil Sebelum Menikah Dalam Perspektif Jender Esaputri. Retnowulandari Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. PENDAHULUAN Setiap anak berhak atas kesejahteraan dalam hidupnya sebagaimana di jelaskan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak yang menjelaskan, kesejahteraan anak adalah kondisi di mana anak dapat hidup dengan jaminan tumbuh kembang yang layak secara rohani, jasmani, dan sosial. Mengenai hak anak pendidikan di anggap sebagai hak dasar dari setiap anak karena pendidikan memiliki peran yang cukup penting dalam tumbuh kembang anak. dengan pendidikan yang di dapatkan seorang anak dapat mengembangkan kreativitas, pengetahuan, dan membangun kepribadian yang baik pada diri anak sebagai generasi penerus bangsa. 1 Tetapi hingga saat ini masih sering di temui masalah anak yang akhirnya putus sekolah akibat dari kehamilan sebelum adanya perkawinan yang mereka alami, akibatnya anak-anak tersebut tidak bisa mendapatkan hak dasar dalam hal ini pendidikan sebagaimana seharusnya alasan anak-anak tersebut akhirnya memilih putus sekolah biasanya di sebabkan pada stigma sosial yang mereka dapati, rasa malu yang di tanggung oleh keluarga karena anak yang hamil sebelum perkawinan dan biasanya anak-anak tersebut akhirnya melakukan kawin secara paksa demi menutupi rasa malu keluarga. Penyebab dari masalah anak hamil sebelum adanya perkawinan itu sendiri dapat di sebab kan karena beberapa faktor, seperti pergaulan remaja di zaman yang semakin modern ini yang terkesan lebih bebas. Hal ini juga tidak lepas dari peranan keluarga terutama orang tua. Karena biasanya anak-anak tersebut memiliki alasan mengapa mereka memilih pergaulan bebas itu karena suatu hal yang mereka alami misalnya anak tersebut berasal dari keluarga yang orang tuanya bercerai, sehingga anak tersebut jelas tidak mendapatkan perhatian yang cukup sehingga anak-anak tersebut bisa merasa hilang arah dan akhirnya mereka mudah terseret ke arus pergaulan bebas. Selain dari itu biasanya juga dapat di sebabkan karena perilaku anak yang sering merasa ingin tau terkait apa dan bagaimana hubungan seksual itu, akhirnya anak memilih untuk cobacoba melakukan hubungan seks dengan pasangan lawan jenis sebelum adanya ikatan perkawinan yang sah. Mujiburrahman et al. AuPentingnya Pendidikan Bagi Remaja Sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Dini,Ay COMMUNITY : Pengabdian Kepada Masyarakat . 36Ae41, https://doi. org/https://doi. org/10. 51878/community. Yulianti Anwar et al. AuFaktor-Faktor Penyebab Remaja Putus Sekolah Usia 12-18 Tahun Di Polobangke Utara. Kabupaten Takalar,Ay Jurnal Kebidanan Malakbi 3, no. : 83, https://doi. org/https://doi. org/10. 33490/b. Jurnal Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Layak Bagi Anak Hamil Sebelum Menikah Dalam Perspektif Jender Esaputri. Retnowulandari Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Hal ini jelas membuktikan bahwa masalah anak yang hamil sebelum adanya perkawinan menjadi salah suatu alasan besar pendidikan anak menjadi terabaikan. Terdapat contoh kasus nyata di Pengadilan Agama (PA) Kota Tegal Tahun 2024 tentang pengajuan dispensasi kawin yang di ajukan karena alasan anak yang sudah hamil sebelum adanya perkawinan, hakim PA Kota Tegal menjelaskan meski terjadi penurunan terkait permohonan dispensasi kawin sejak tahun 2022 hingga tahun 2025, tetap saja masih terdapat kasus anak pada usia rata-rata 15 sampai 18 Tahun yang akhirnya memilih untuk menikah karena alasan hamil sebelum adanya perkawinan dan akhirnya putus sekolah sebab anak-anak tersebut merasa tidak lagi memiliki motivasi untuk kembali sekolah setelah kehamilan. Hakim PA Kota Tegal juga menyebutkan bahwa terdapat beberapa wilayah di Kota Tegal yang memiliki riwayat kasus anak yang hamil sebelum adanya perkawinan dan akhirnya memilih untuk menikah di usia sekolah ada di wilayah Kecamatan Tegal Barat yang hingga 3 tahun terakhir kasus ini masih sering terjadi dan di wilayah lain di Kota Tegal seperti Kecamatan Tegal Timur. Tegal Selatan, dan Margadana. 3 Selain itu terdapat juga Data BPS Tahun 2024 yang mencatat bahwa di Provinsi Jawa Tengah proporsi perempuan yang sudah berstatus kawin sejak sebelum mereka berusia 18 tahun itu mencapai 6,13%. Dari temuan-temuan Data BPS ini dapat memperkuat fakta bahwa masalah anak yang putus sekolah akibat dari anak hamil sebelum adanya perkawinan masih sering terjadi hingga saat ini salah satunya di wilayah Kota Tegal. Hal ini menjadi tidak sejalan dengan prinsip pemenuhan hak dasar anak salah satunya dalam hak pendidikan yang harus nya di dapatkan oleh seorang anak guna mencapai kesejahteraan dalam hidupnya. Berdasarkan fakta yang masih terjadi hingga kini, maka perlu untuk mengkaji rumusan masalah terkait pemenuhan hak pendidikan bagi anak yang hamil sebelum menikah untuk menilai kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku. II. METODE PENELITIAN Metode Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif yaitu sifat penelitian yang Fatkhurohman. AuPernikahan Dini Di Kota Tegal. Salah Satu Faktornya Karena Hamil Duluan,Ay Disway Jogja, 2024, https://jogja. id/read/678047/pernikahan-dini-di-kota-tegal-salah-satu-faktornya-karena-hamil-duluan. Badan Pusat Statistik. AuProporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun Yang Berstatus Kawin Atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur Tahun Menurut Provinsi (Perse. , 2024,Ay Badan Pusat Statistik, https://w. id/id/statistics-table/2/MTM2MCMy/proporsi-perempuan-umur-20-24-tahun-yang-berstatus-kawinatau-berstatus-hidup-bersama-sebelum-umur-18-tahun-menurut-provinsi. Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Layak Bagi Anak Hamil Sebelum Menikah Dalam Perspektif Jender Esaputri. Retnowulandari Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. bertujuan memberi suatu gambaran akurat. 5 Dalam penelitian ini data yang di gunakan berupa data primer yang terdiri dari hasil wawancara. Data sekunder itu terdiri dari bahan hukum primer dalam penelitian ini berupa : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahan nya. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Serta bahan hukum sekunder yang di peroleh dari jurnal terkait dan buku juga artikel yang di anggap berkaitan dengan penelitian ini. 6 Lalu cara pengumpulan data sekunder di lakukan dengan melakukan studi pustaka di Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, serta dengan melakukan literatur 7 Dari data yang di peroleh akan di olah sehingga menghasilkan kesimpulan yang bersifat kualitatif. 8 Dengan metode logika deduktif yaitu dengan penarikan pernyataan dari umum ke pernyataan khusus. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak yang menjelaskan dalam pasal 1 angka 2 anak adalah seseorang yang belum berusia 21 tahun dan belum pernah menikah. lalu mengenai ketentuan hak anak di jelaskan di dalam pasal 2 ayat . Auanak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarga maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar. Ay Dan pasal 9 yang menyatakan bahwa meski pun bukan menjadi satu-satunya tetapi yang pertama dan yang paling di anggap bertanggung jawab atas pemenuhan hak anak guna terwujudnya kesejahteraan anak secara jasmani, rohani, maupun sosial adalah orang tau nya. 10 Artinya anak yang hamil dan berada di usia sekolah atau di bawah 21 tahun dan belum pernah menikah tetaplah di anggap sebagai seorang anak oleh hukum, sehingga anak yang hamil sebelum ada nya perkawinan tetap memiliki hak nya secara penuh untuk kesejahteraan nya tentunya dalam hal ini orang tua tidak seharus nya mengambil suatu keputusan yang akan menjadi penyebab anak kehilangan hak pendidikan nya. Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 2. Ibid, hlm. Qodriani Arifuddin. Metodoligi Penelitian Hukum (Jakarta: PT Sonpedia Publishing Indonesia, 2. Sulistyowaiti Irianto. Kajian Sosio-Legal (Denpasar: Pustaka Larasan, 2. Soerjono Soekanto. Op. Cit, hlm. Republik Indonesia. AuUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak,Ay Pub. No. 4, 1 . Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Layak Bagi Anak Hamil Sebelum Menikah Dalam Perspektif Jender Esaputri. Retnowulandari Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Mengenai pendidikan setiap anak sudah di atur di dalam berbagai peraturan hukum di indonesia yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas pendidikan yang layak tanpa pengecualian apapun, dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 5 ayat . menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu. 11 Dan di dalam Undang-Undang No. Tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam pasal 2 ayat . dan ayat . yang menegaskan bahwa segala bentuk perlindungan anak harus di lakukan berdasarkan prinsip-prinsip dasar konvensi hak anak yaitu prinsip asas non diskriminasi dan prinsip asas kepentingan terbaik bagi anak. 12 penjelasan dalam kententuan ini semakin memperkuat bahwa anak harus benar-benar mendapatkan hak nya termasuk anak yang mengalami kehamilan sebelum ada nya perkawinan karena anak tersebut tetap harus memperoleh hak dan perlindungan tanpa adanya perlakuan yang berbeda. Secara normatif hukum di Indonesia memang telah menjamin hak-hak anak khususnya dalam hal pendidikan yang di anggap sebagai salah satu cara anak mencapai kesejahteraan anak dalam hidupnya, tetapi dalam praktiknya masih sering terjadi kasus anak-anak yang mengalami masalah atau hambatan dalam pemenuhan hak pendidikan nya Data dari Kementerian Pendidikan. Kebudayaan. Riset, dan Teknologi menunjukkan bahwa memang masih terdapat anak yang tidak melanjutkan pendidikan atau mengalami putus sekolah pada jenjang tertentu. 13 Masalah dan hambatan ini sering di alami oleh anak dan terutama anak perempuan sebagai pelaku anak yang hamil sebelum adanya perkawinan dalam kondisi ini anak perempuan di tempatkan di dalam kelompok rentan yang lebih berpotensi mengalami masalah atau hambatan dalam hal pendidikan. Biasanya alasan anak akhirnya memilih putus sekolah setelah kehamilan berasal dari kebijakan sekolah yang diberikan kepada anak hamil sebelum adanya perkawinan atau karena banyak nya tekanan sosial yang anak terima dari lingkungan tempat tinggal 14 Alasan-alasan ini jelas sangat bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku terkait asas non diskriminasi dan asas kepentingan terbaik anak. Republik Indonesia. AuUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan NasionalAy . Republik Indonesia. AuUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,Ay Pub. No. 23, 1 . Portal Data Pendidikan. AuJumlah Anak Tidak Sekolah Pada SD/Sederajat Dikarenakan Putus Sekolah Atau Lulus Tidak Melanjutkan,Ay Portal Data Pendidikan, 2024, https://data. id/dataset/p/prioritas-data-1/jumlahanak-tidak-sekolah-pada-sd-sederajat-dikarenakan-putus-sekolah-atau-lulus-tidak-melanjutkan-2024-sd-mi-sederajat. Mirna. AuRemaja Putus Sekolah Akibat Hamil Pranikah,Ay Phinisi Integration Review 2, no. https://doi. org/https://doi. org/10. 26858/pir. Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Layak Bagi Anak Hamil Sebelum Menikah Dalam Perspektif Jender Esaputri. Retnowulandari Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Dalam hal upaya pemenuhan hak pendidikan bagi anak yang hamil sebelum adanya perkawinan itu menjadi tanggung jawab negara, sekolah sebagai institusi pendidikan, dan juga orang tua. 15 Bentuk perlindungan yang dapat di berikan oleh negara terhadap anak-anak bangsa dapat di lakukan dengan memberikan perlindungan hukum bagi anak guna memberikan jaminan tercapai nya kesejahteraan anak dengan terpenuhinya hak-hak mereka. 16 Di jelaskan dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak bahwa Negara bertanggung jawab sebagai pengawas dan penjamin perlindungan, pemeliharaan, guna tercapaikan kesejahteraan anak. Lalu dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional di sebutkan ketentuan Wajib Belajar yang menyebutkan setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar dengan jaminan tanpa adanya pungutan biaya yang akan di jamin oleh pemerintah dan pemerintah daerah, hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Negara wajib memastikan pendidikan yang bebas dari segala bentuk diskriminasi dapat di peroleh oleh setiap anak. Selanjutnya sekolah yang juga memiliki tanggung jawab dalam mendukung terpenuhinya hak anak sebagai upaya mencapai kesejahteraan anak dalam praktik penyelenggaraan pendidikan sekolah tidak hanya berperan sebagai tempat untuk anakanak belajar tetapi dalam perspektif kesejahteraan sosial anak sekolah menjadi lembaga penyelenggaraan layanan yang akan berhubungan langsung dengan anak sehingga dalam hal ini sekolah wajib menciptakan lingkungan belajar yang aman, terbuka dan bebas dari perlakuan diskriminasi. 18 Dalam upaya perlindungan hak-hak anak secara menyeluruh dapat di lakukan dengan cara perlakuan non diskriminasi terhadap anak, kesadaran terhadap kepentingan terbaik anak, kesadaran terkait hak untuk hidup yang harus di miliki oleh setiap anak sejak mereka di lahirkan, dalam hal ini juga perlu adanya Konstantinus Dua Dhiu. Yasinta Maria Fono, and Veronika Owa Mere. AuAnalisis Tentang Pemenuhan Hak Anak Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Tentang Perlindungan Anak Di Desa Malanuza. Kecamatan Golewa. Kabupaten Ngada,Ay IMEDTECH 8, no. : 99. Didi Nazmi and Syofirman Syofyan. AuPengaturan Perlindungan Hak Anak Di Indonesia Dalam Rangka Mengeliminir Pelanggaran Hak Anak,Ay UNES Journal Swara Justisia . https://doi. org/https://doi. org/10. 31933/ujsj. Hilda. Virgayani Fattah, and Asriyani. AuSekolah Aman Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Dan Perlindungan Bagi Anak,Ay Jurnal Yustisiabel . https://doi. org/https://doi. org/10. 32529/yustisiabel. Chairiyah Chairiyah. Nadziroh, and Wahid Pratomo. AuSekolah Ramah Anak Sebagi Wujud Perlindungan Terhadap Hak Anak Di Sekolah Dasar,Ay Trihayu: Jurnal Pendidikan Ke-SD-An 7, no. : 1215Ae16, https://doi. org/https://doi. org/10. 30738/trihayu. Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Layak Bagi Anak Hamil Sebelum Menikah Dalam Perspektif Jender Esaputri. Retnowulandari Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. kesadaran terkait penghargaan dan persamaan yang harus di dapatkan oleh setiap Lalu mengenai tanggung jawab orang tua terhadap hak anak dalam hal pendidikan, orang tua di anggap sebagai pendidik anak yang paling pertama dan bertanggung jawab dalam pendidikan anak-anak nya sejak mereka lahir di lingkungan tempat mereka hidup dan tumbuh. 20 Kewajiban-kewajiban orang tua diantaranya orang tua harus membimbing, mendidik dan dapat memberikan contoh yang baik untuk anakanak nya, selain itu orang tua juga bertanggung jawab atas kebutuhan anak nya dalam segi materi salah satunya dengan memenuhi kebutuhan pendidikan anak dengan menyekolahkan anak-anak nya serta memberikan segala hal yang di butuhkan oleh Model pemenuhan hak pendidikan yang layak bagi anak yang hamil sebelum adanya perkawinan dapat di peroleh anak dengan pendekatan yang terpadu antara kewajiban Negara. Sekolah, dan Orang Tua dengan berpegang pada aturan yang ada di dalam Undang-Undang perlindungan anak dan Undang-Undang tentang sistem pendidikan guna mencapai kesejahteraan anak. Negara mengawasi pemerintah dalam penyelenggaran dan penyediaan pendidikan yang baik untuk anak termasuk anak-anak yang mengalami kehamilan sebelum adanya perkawinan dengan ini peran sekolah sebagai sarana utama dalam pendidikan maka wajib untuk sekolah menyediakan sarana belajar yang aman dan bebas dari adanya perlakuan diskriminasi kepada anak hamil sebelum adanya perkawinan, selain pendidikan formal akan lebih baik jika sekolah menyedikan pendidikan alternatif berupa pendampingan psikologis terhadap anak-anak hamil guna tetap menjaga psikologis anak. Dalam hal ini orang tua berperan aktif untuk memberikan dukungan dan motivasi kepada anak untuk tetap memiliki semangat dalam menempuh pendidikan. Dengan hal-hal ini menunjukkan bahwa model pemenuhan hak secara terpadu dalam hal ini hak anak atas pendidikan nya tetap di dapatkan oleh anak beserta dengan terpenuhinya jaminan kesejahteraan dan perkembangan anak. Hadi Prayitno. Mahfuds Sidiq, and Kusuma Wulandari. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Sidoarjo: Zifatama Jawara, https://w. id/books/edition/Pemerlu_Pelayanan_Kesejahteraan_Sosial_A/xr3lEaQBAJ?hl=id&gbpv=0. Mega Ningrum and Wahyuni Retnowulandari. AuKesejahteraan Anak Atas Meningkatnya Kasus Pengajuan Dispensasi Nikah Di Desa Cikawung Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu,Ay Jurnal Reformasi Hukum Trisakti 5, no. : 1475, https://doi. org/https://doi. org/10. 25105/refor. Azizah Tulfauziah et al. AuTanggung Jawab Orang Tua Terhadap Pendidikan Anak,Ay Katalis Pendidikan 1, no. 204, https://doi. org/https://doi. org/10. 62383/katalis. Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Layak Bagi Anak Hamil Sebelum Menikah Dalam Perspektif Jender Esaputri. Retnowulandari Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. IV. KESIMPULAN Pemenuhan hak pendidikan bagi anak yang hamil sebelum adanya perkawinan adalah salah satu upaya perlindungan hak anak guna mencapai kehidupan yang sejahtera, dalam hukum anak yang hamil sebelum adanya perkawinan tetaplah di anggap sebagai seorang anak yang dengan ini berhak atas kesejateraan dalam Hak atas pendidikan tanpa diskriminasi disebutkan di dalam Pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sementara prinsip non diskriminasi dan kepentingan terbaik bagi anak dijelaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta hak atas kesejahteraan anak ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pemenuhan hak anak tidak hanya menjadi tanggung jawab satu individu saja tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Tetapi fakta nya masih banyak kasus anak hamil yang akhirnya putus sekolah dan tidak dapat memperoleh hak nya dengan baik karena alasan-alasan yang berasal dari pihak-pihak yang seharusnya menjaga dan menjamin hak anak tersebut tetap anak dapatkan, dalam kondisi seperti ini perlu adanya penguatan penerapan ketentuan hukum yang lebih menjamin hak pendidikan bagi anak secara non diskriminasi. Sehingga dapat penulis simpulkan bahwa norma hukum yang berlaku belum sepenuhnya sejalan dengan pelaksanaannya terhadap anak, khususnya anak perempuan sebagai bagian dari kelompok rentan dalam perspektif gender. DAFTAR PUSTAKA