Kadimuddin Baehaki JMH . September-2022, 76-86 Jurnal Media Hukum Vol. 10 Nomor 2. September 2022 DOI : 10. 59414/jmh. Perbandingan Pengaturan Hukuman Mati Pada Tindak Pidana Narkotika di Indonesia dan Singapura Kadimuddin Baehaki Jurusan Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Tompotika. Luwuk. Indonesia. *kadimuddinbaehaki@gmail. Article Abstrak Kata kunci: Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengetahui perbandingan pengaturan hukuman mati pada tindak pidana Narkotika antara Indonesia dan Singapura. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perbandingan hukum. Data digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Perbandingan pengaturan antara pidana mati terhadap kejahatan Narkotika antar Indonesia dan Singapura dapat kita lihat dari pertimbangan sistem penjatuhan pidana, dimana Indonesia memberikan hukuman mati tergantung pendapat hakim pada pelaku Tindak Pidana Narkotika berdasarkan peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Singapura memberikan hukuman mati pada pelaku Tindak Pidana Narkotika tergantung pada kuantitas obat-obatan terlarang yang memicu wajib hukuman mati berdasarkan Act 5 of 1973 The Misuse of Drug Act Revised Edition 2008. Perbandingan Hukum. Hukuman Mati. Tindak Pidana Narkotika. Keywords: Comparison of Laws. Death penalty. Narcotics Crime Abstract. The purpose of this research is to find out the comparison of death penalty arrangements for narcotics crimes between Indonesia and Singapore. This study uses normative research methods. The approach used is a comparative legal approach. The data used is secondary data consisting of primary legal materials in the form of laws and regulations. We can see a comparison of the arrangements between death penalty for narcotics crimes between Indonesia and Singapore from the consideration of the criminal system, where Indonesia gives the death penalty depending on the judge's opinion on the perpetrators of narcotics crimes based on Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, while Singapore gives punishment death of the perpetrator of the Crime of Narcotics depending on the quantity of illegal drugs that triggers mandatory death penalty under Act 5 of 1973 The Misuse of Drug Act Revised Edition 2008 . PENDAHULUAN Indonesia dan di banyak negeri bekas jelajahan dan jajahan bangsa -bangsa Eropa Barat, sistem hukum nasionalnya pada dasarnya adalah sistem hukum yang bermodelkan hukum nasional bangsa-bangsa Eropa, yaitu sistem hukum Aucivil p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Kadimuddin Baehaki JMH . September-2022, 76-86 lawAydan Aucommon lawAy. Sistem hukum civil law bertolak dari tradisi yang semula dikembangkan di Prancis dan dianut negeri-negeri Eropah Kontinental dan kemudian juga oleh negeri-negeri nasional baru bekas negeri jajahannya. Sementara itu sistem hukum common law berkembang dari tradisi Inggris dan dianut oleh negeri-negeri bekas jajahannya. Pada awalnya, sebagian besar di dunia menerapkan pidana mati baik negara maju maupun negara berkembang yang terdapat di benua Amerika. Eropa . Asia. Afrika, dan Australia. Akan tetapi, pada perkembangannya beberapa negara maju khususnya di benua Eropa dan Amerika telah menghapuskan ketentuan pidana mati dalam hukum pidananya. Sebagaimana disebutkan bahwa dari 100% negara seluruh dunia, 90% telah menghapuskan pidana mati yang sebagian besarnya merupakan negara maju di dunia. Penghapusan pidana mati tersebut muncul sejak disahkannya ICCPR (Internasional Convenant Civil and Political right. pada tahun 1965. Singapura yang merupakan negara maju dan menganut common law system, masih menggunakan pidana mati sebagai salah satu alat kontrol sosial (Social Contro. dengan mengancam pidana mati terhadap beberapa tindak pidana misalnya seperti penjualan narkoba dan terorisme. 3 Dengan demikian, sebenarnya Singapura dalam hal penerapan hukuman mati, tidak berbeda dengan negara negara berkembang yang ada di di benua Asia dan Afrika termasuk Indonesia yang masih menerapkan pidana mati sebagai salah satu alat untuk pencegahan tindak 4 Indonesia sebagai salah satu negara berkembang di Asia dan menganut Civil Law System, masih menerapkan dan memberlakukan pidana mati. Ketentuan pidana mati diatur secara umum dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa pidana mati salah satu pidana pokok. Di Indonesia terdapat dua metode eksekusi hukuman mati yaitu digantung sebagaimana diatur dalam KUHP dan ditembak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. Adanya ketentuan khusus tersebut, maka saat ini di Indonesia, pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak oleh regu tembak khusus, hal tersebut berlaku berdasarkan asas lex specialis derograt lege generalis. Dan salah satu kejahatan yang dapat diberikan sanksi hukuman mati adalah tindak pidana Narkotika. Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, telah banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum dan telah banyak mendapat putusan Hakim. 1 Choky Ramadhan. Konvergensi Civil Law Dan Common Law Di Indonesia Dalam Penemuan Dan Pembentukan Hukum. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30. , 13-29. 2 Tim Imparsial. Menggugat Hukuman Mati Di Indonesia (Jakarta: Tim Imparsia. 3 Ternace Mithe and Hong Lu. Punishment in History (United Kingdom:University. Cambridge, 4 Death Sentence and Execution Report. AoAmnesty InternationalAo, in Sec. Accessed March, https://w. org/wpcontent/uploads/2019/04/Death -Penalty-andexecution2018. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Kadimuddin Baehaki JMH . September-2022, 76-86 Penegakan hukum seharusnya diharapkan mampu menjadi faktor penangkal terhadap meningkatnya perdagangan gelap serta peredaran narkotika, tapi dalam kenyataannya justru semakin intensif dilakukan penegakan hukum, semakin meningkat pula peredaran serta perdagangan gelap narkotika tersebut. Ketentuan perundang-undangan yang mengatur masalah narkotika telah disusun dan diberlakukan, namun demikian kejahatan yang menyangkut narkotika ini belum dapat diredakan. Kasus-kasus terakhir ini telah banyak bandar-bandar dan pengedar narkoba tertangkap dan mendapat sanksi berat, namun pelaku yang lain seperti tidak mengacuhkan bahkan lebih cenderung untuk memperluas daerah Oleh karena itu, karya ilmiah ini akan mengkaji bagaimana perbandingan pengaturan dan penegakan hukum terhadap kejahatan Narkotika di Indonesia dan Singapura. METODE Artikel ini adalah gagasan konseptual dengan menggunakan metode penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perbandingan Data digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer dalam bentuk peraturan perundang-undangan terkait penetapan hukuman mati pada tindak pidana Narkotika di Indonesia dan Singapura. PEMBAHASAN Pengaturan Hukuman Mati Di Indonesia Hukuman mati adalah salah satunya pidana pokok yang diatur dalam Pasal 10 KUHP. Ketentuan hukuman mati berlaku dalam hukum pidana materiil yaitu bersumber dari hukum Hukum Pidana Indonesia. Wetboek van Strafrecht voor Nederland Indie diubah menjadi Wetboek van Strafrecht yang disebut Kitab Hukum Hukum Pidana atau KUHP. Diberlakukanya KUHP secara nasional melalui undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Perundang-undangan Pidana sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 73 Tahun 1958 tentang Deklarasi Diberlakukannya UU No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Mengubah Undang Undang Pidana. Ketentuan hukum pidana telah diadopsi secara keseluruhan berdasarkan prinsip Karena itu, otomatis juga, sistem hukum itu kami mematuhi mengacu pada sistem hukum Belanda, yaitu civil law. Civil law merupakan suatu sistem hukum yang bercirikan hukum tertulis . ex sripta, lex certa, dan lex 5 Hesti Widyaningrum. AoPerbandingan Pengaturan Hukuman Mati Di Indonesia Dan Amerika SerikatAo. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 2020, 99Ae115. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Kadimuddin Baehaki JMH . September-2022, 76-86 Tentunya melihat ancaman dan metode dilakukan maka pasti hukuman mati adalah hukuman yang paling berat dalam KUHP tetapi ada hal yang berbeda tentang adanya hukuman mati di Indonesia. Berdasarkan riwayat pengaturan Hukuman pidana ini sendiri tidak sesuai dari prinsip konkordansinya sendiri, di mana Buku UU Hukum Pidana yang harus diberlakukan di Indonesia sesuai atau overeenstemming atau menurut Wetboek van Strafrecht Sendiri. Tepatnya pada tahun 1870 hukuman mati telah dihapuskan Wetboek van Strafrecht Belanda. Namun sampai hari ini hukuman mati masih ada pada KUHP di Indonesia sebagai akibat dari prinsip konkordansi terhadap Wetboek van Strafrecht di negeri Belanda, dan tetap mempertahankan adanya pidana mati dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara dalam kondisi darurat narkotika, hal ini dibuktikan dengan Lebih dari 90% korban penyalahgunaan narkotika adalah remaja. Remaja cenderung menjadi sasaran utama para pengedar obat/zat adiktif, karena sifat remaja yang dinamis, energik, dan cenderung menempuh hidup berisiko, mudah dimanfaatkan oleh pengedar obat/zat adiktif untuk menjerusmuskan seorang remaja ke perbuatan negatif 7. Menurut Satjipto Rahardjo, penegakan hukum diartikan sebagai suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum, yaitu pikiran-pikiran dari badan-badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dan ditetapkan dalam peraturan-peraturan hukum yang kemudian menjadi kenyataan 8. Adapun upaya pemerintah dalam melakukan penanggulangan terhadap tindak pidana narkotika telah dilegitimasi dalam bentuk peraturan perundang undangan yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kebijakan penanggulangan melalui penal maupun nonpenal merupakan bagian dari politik hukum yang saling memiliki kompherensif agar terciptanya generasi muda yang sehat. Negara masih membutuhkan hukuman mati sebagai alat kontrol atas masyarakat terhadap kejahatan tertentu, yang dianggap kejam seperti pembunuhan berencana maupun kejahatan kemanusiaan. Ketentuan pidana mati dalam beberapa pasal juga berlaku untuk tindakan pengkhianatan terhadap Selain itu, ada beberapa ketentuan pidana mati yang diatur dalam Hukum di luar KUHP. Seperti yang disebutkan dalam tabel di bawah ini : Tabel. Pengaturan Hukuman Mati dalam Perundang-undangan Indonesia 6 ICJR. Politik Kebijakan Hukuman Mati Di Indonesia (Jakarta, 2. Suhendar. AoPersepsi Remaja Terhadap Penyalahgun aan Obat/Zat AdiktifAo. Jurnal Ilmiah Pekerjaan Sosial Narkotika. Psikotropika Dan Zat Adiktif . Vol. 3:1 (Bandung: STKS. Juli 2. , hal. 8 Satjipto Rahardjo. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis (Bandung: Sinar Baru, p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Kadimuddin Baehaki JMH . September-2022, 76-86 Undang-undang UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM Pasal Pasal 113 ayat . , 114 ayat . , 116 ayat . , 118 ayat . , 119 ayat . Pasal 59 ayat . Pasal 6, 8, 9, 10, 14, 15, dan Pasal 2 Ayat . Pasal 36, 37, 41, 42, ayat . (Sumber : Perundang-undangan ) Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa pidana mati masih diberlakukan dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Adapun dasar diberlakukannya pidana mati untuk menimbulkan efek jera terhadap masyarakat sehingga hal ini lebih kepada pencegahan tindak pidana khususnya tindak pidana yang diancam dengan pidana mati. namun, tujuan dari pemberlakuan pidana mati ini tidak terlepas dari beberapa kritikan dari penelitian para Tim Imparsial yang menemukan data bahwa Aupada kasus narkoba dimana banyak pelaku yang dihukum mati tapi tidak menurunkan tindak pidana tersebut . ata tahun 2005 yang dilaporkan oleh Intenasional Narcotics Control Boar. Selain itu juga, kritikan lainnya berdasarkan Hukum Internasional terkait pada Pasal 6I CCPR. Pasal 3 UDHR, dan sebagainya menegaskan pada masyarakat Internasional bahwa mestinya kita mengikuti perkembangan masyarakat Internasional mengenai hukuman pidana mati untuk mulai dihapuskan dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Sayangnya, pidana mati sepertinya masih digunakan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya kejahatan di Indonesia, meskipun masih di perdebatkan keefektifanya dalam pencegahan kejahatan itu terjadi. Badan Narkotika adalah sebuah lembaga non-struktural Indonesia yang bertugas untuk membantu walikota dalam mengkoordinasikan perangkat daerah dan instansi pemerintah di Kabupaten/Kota, mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaannya di bidang operasional P4GN . encegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotik. 10 Lembaga yang berwenang melakukan penanggulangan terhadap tindak pidana narkotika bukan hanya Badan Narkotika Nasional namun Kepolisian juga 9 Widyaningrum. Op Cit. 10 Rina Heningsih Gustina Tampubolo. AoPeran Badan Narkotika Nasional (Bn. Dalam Penanggulangan Narkotika Di Kota SamarindaAo. Jurnal Ilmu Pemerintahan. Vol. 3:1 ( . , hal. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Kadimuddin Baehaki JMH . September-2022, 76-86 berwenang melakukan penindakan maupun pencegahan, sehingga Kepolisian dan Badan Narkotika Nasiona melakukan koordinasi. karena mengingat akhir -akhir ini sering mendengar kabar bahwa narapidana yang sedang menjalani pembinaan di suatu Lapas itu ternyata masih bisa mengendalikan kejahatannya dari tembok 11 Adapun upaya yang dilakukan dalam penindakan atau pemberantasan tondak pidana Narkotika yaitu : Upaya Penal Upaya pencegahan melalui AupenalAy atau penindakan/pemberantasan yang dilakukan baik oleh Kepolisian maupun Badan Narkotika Narkotika mulai dari penyidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan, adapun penjatuhan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diharapkan penjatuhan sanksi pidana seketat dan seberat-beratnya demi menyelamatkan masa depan dan generasi bangsa Indonesia. Sanksi yang yang dijatuh oleh Hakim bermacam-macam seperti sanksi pidana mati, pidana penjara, pidana denda, dan rehabilitasi. Sebagai negara hukum tentu menjunjung tinggi supremase hukum yang menjamin adanya persamaan kedudukan dihadapan hukum dan pemerintahan bagi setiap warga negaranya tidak terkecuali dalam upaya pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana harus dihukum sesuai kaedah hukum yang berlaku. Upaya Non Penal Mencegah jauh lebih bermanfaat daripada mengobati, untuk itu dapat dilakukan pencegahan umum dalam menyikapai bahaya penyalahgunaan narkoba. Narkoba merupakan satu wabah International yang akan menjalar ke setiap negara, apakah negara itu sedang maju atau berkembang. Semua jadi sasa ran dari sindikat-sindikat narkoba, menghadapi kenyataan seperti ini Pemerintah telah berupaya dengan mengeluarkan upaya non penal yaitu pencegahan dalam lingkungan rumah tangga maupun di luar lingkungan rumah tangga. Pengaturan Hukuman Mati di Singapura 11 Haryanto Dwiatmodjo. AoPelaksanaan Pidana Dan Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkotika (Studi Terhadap Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Yogyakart. Ao. Perspektif, 18. , 64Ae73. 12 Hatarto Pakpahan. AoKebijakan Formulasi Sanksi Tindakan Bagi Pengguna Dalam Tindak Pidana NarkotikaAo. Arena Hukum, 7. , 25Ae46. 13 Dara Thia Ardiyani. AoPelaksanaan Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anggota Kepolisian Di Resort Indragiri HilirAo. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum, 1. , 1Ae17. 14 Fransiska Novita Eleanora. AoPersepsi Remaja Terhadap Penyalahgunaan Obat/Zat AdiktifAo. Jurnal Hukum. Vol XXV. N . , hlm. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Kadimuddin Baehaki JMH . September-2022, 76-86 Dalam penegakkan hukum di singapura merupakan tranformasi dari sistem hukum inggris, mengingat bahwa dulunya inggris sebagai kolonial sehingga menerapkan sistem hukumnya di singapura tidak hanya negara tersebut yang diberlakukannya sistem hukum namun malaysia, myanmar, dan brunei Itulah secara singkat penejelasan terkait sistem hukum, terkait penegakkan hukum yang laksanakan di singapura terdapat salah permasalahan dalam kasus penyalahgunaan obat-obatan yang banyak memakan korban meskipun rasio pada kasus tersebut tidak seperti yang dialami oleh negara lain ataupun negara tetangganya, secara kondisi geografis yang dapat dibilang memiliki kawasan yang kecil sehingga salah satu keuntungan tersendiri para penegak hukum dalam melakukan pengawasan atau pengontrolan terhadap perilaku masyarakatnya. Ini beraneka ragam mengklaim bahwa akumulatif dibangun penggunaan narkoba sebagai sosial dan masalah moral yang di Singapura sehingga dibenarkan langkah langkah mengatur baru negara diperlukan untuk melindungi dan moral mengatur tidak hanya muda tapi umum publik15. Singapura merupakan negara yang tersibuk dan teramai mengingat lagi bahwa sektor jasa lebih mendominasi daripada sektor -sektor lainnya, perlu diketahui bahwa singapura merupakan salah satu jalur masuknya narkotika menuju ke negara-negara lain seperti indonesia ataupun australia, perihal penegakkan hukum dalam ranah kasus obat-obatan seperti penyalahgunaan narkotika adalah The Central Narcotics Bureau (CNB) dan Singapore Police Force, kedua lembaga tersebut dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika dengan bekerjasama 16. Pemerintah Singapura terkait perdagangan narkoba dianggap pelanggaran sebagai salah satu kejahatan paling serius yang mengancam keamanan nega ra. Dengan demikian, untuk Singapura, hukuman mati wajib untuk perdagangan narkoba kejahatan merupakan metode yang tepat untuk mencegah kejahatan narkoba17. Menurut peraturan Singapura obat-obatan yang terlarang The Misuse of Drug Act (MDA) menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut memiliki tingkatan seperti berikut:18 Tebel. Tingkatan Kelas Obat-obatan Terlarang Kelas Obat-obatan Amfetamin, kokain, daun koka, diamforin Terjemahan dari Noorman Abdullah. AoExploring Constructions Of The AuDrug ProblemAy In Historical And Contemporary SingaporeAo. New New Zealand. The New Ze . , hal. 16 Lihat Pasal 2 Ayat . Undang-Undang No 24 Tahun 2006 Tentang Kepolisian Singapura . 17 Terjemahan dari. Yeingyos Leechaianan and Dennis R. Longmire. AoThe Use of the Death Penalty for Drug Trafficking in the United States. Singapore. Malaysia. Indonesia and Thailand: A Comparative Legal AnalysisAo. Journal of Law Switzerland. Volume 2:2 . , hlm. 18 Lihat Act 5 of 1973 The Misuse of Drug Act Revised Edition 2008. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Kadimuddin Baehaki JMH . September-2022, 76-86 Ketamine Mephentermine Tabel. Obat-obatan Terlarang Yang Memicu Hukuman Mati Narkotika Kokain Pure Heroin (Diamfori. Metamfetamin Ganja Morfin Kuantitas 300 gram 500 gram 500 gram 500 gram 50 gram Tabel. Sanksi yang diberikan menurut undang-undang singapura atau The Misuse Of Drugs Atc 1973 Kategori Orang Pasal Pengguna . dan 8 (B), 31 A . , dan 34 Penjual . enginpor dan mengekspo. dari Singapura 5 . , 7, dan 33 B . Sanksi Tidak kurang dari 5 tahun, tidak lebih dari 7 tahun dan 6 atau sampai 12 kali ambuk dan rehabilitasi Di hukum mati, hukuman cambuk 15 kali Dalam melakukan upaya penanggulangan terkait pencegahan yang dilakukan oleh penegeak hukum di Singapura agar tidak disalahgunakan obat-obatan termasuk narkotika, oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab maka telah diatur dalam Undang-Undang Pencegahan Obat-Obatan The Drugs (Prevention Of Misus. Act 2002 sebagai berikut: Melakukan pengontrolan dan mengklasifikasikan terhadap obat-obatan (Kelas A. Kelas B, dan Kelas C) yang diproduksi. Pembatasan impor dan ekspor obat yang dikendalikan oleh kementrian terkait. Pembatasan produksi dan pasokan obat-obatan terlarang. Pembatasan atau kepemilikan obat yang dikendalikan. Pembatasan atau budidaya tanaman ganja keculi penggunaan untuk kepentingan medis dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dilakukan oleh institusi yang diatur dalam undang-undang secara khusus. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Kadimuddin Baehaki JMH . September-2022, 76-86 Analisis Perbandingan Pengaturan Hukuman Mati di Indonesia dan Singapura Secara umum bahwa negara yang menganut sistem hukum civil law dalam pengaturan mengenai pidana mati telah lama menghapuskan ketentuan tersebut dalam hukum pidananya, namun berbeda dengan Indonesia yang masih memberlakukan pidana mati sebagaimana dicantukan dalam ketentuan perundang-undangan seperti KUHP dan di luar KUHP. Sejarahnya bahwa Indonesia yang telah dijajah oleh Belanda dimana hukum Belanda yang berasal dari kodifikasi hukum Perancis, maka Indonesia termasuk dari negara yang menganut sistem hukum civil law (Eropa Kontinenta. Sistem civil law tidak menempatkan yurisprudensi yang mengikat sehingga penegak hukum dalam hal ini bersumber utama pada undang-undang dan KUHP. Berangkat dari sumber hukum yang tertulis ini yang kemudian kita dapat melihat beberapa jenis pidana yang ada di Indonesia khususnya mengenai pidana mati. Perspektif tujuan pemidanaan ini sungguh sangat klasik yang kemudian dalam perkembangan dan seiring dengan semakin manusiawinya tujuan pemidanaan tidak hanya sebatas penderitaan maupun pembalasan semata. Selain daripada itu hukum pidana bukan hanya sebagai alat jera untuk mencegah seseorang melakukan tindak Banyak kontra terhadap ketentuan pidana mati ini yang masih dipertahankan di Indonesia. Sebagai alat perbandingannya jika kita berasal dari sistem Eropa Kontinental maka seharusnya sudah mengikuti perkembangan dari sistem Hukum Eropa Kontinental dan penerapan beberapa bahkan seluruh wilayah Eropa telah menghapuskan pidana mati dalam ketentuan hukum pidananya. Selain hukum Romawi yang besar pengaruhnya pada Eropa Kontinental, hal ini pun juga meluas pada sistem hukum Anglo Saxon itu sendiri yang notabene-nya telah menghapuskan pidana mati dalam ketentuan hukum pidananya seperti Inggris. Australia. Berdasarkan perkembangan ini semestinya hal tersebut juga dilakukan oleh Singapura yang menganut sistem common law yang berasal dari Inggris. Berawal dari sejarahnya di Inggris yang dijajah oleh bangsa Anglo Saxon yang kemudian dijajah oleh Bangsa Norman. Maka dari itu, adapun perbandingan penegakan hukum mati terhadap tindak pidana narkotika di Indonesia dan Singapura dapat kita lihat pada table dibawah ini : Tabel. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Kadimuddin Baehaki JMH . September-2022, 76-86 Perbandingan Penegakan Hukum Indonesia dan Singapura Negara Lembaga Penegak Hukum (Khsusu. Indonesia Badan Nasional Narkotika (BNN) Singapura The Central Narcotics Bureau (CNB) Produk Hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika Act 5 of 1973 The Misuse of Drug Act Revised Edition Maksimal Sanksi Pidana Pidana Mati Pidana Mati Keputusan Pengadilan di Hukuman Tingkat hukuman tergantung pada Kuantitas obatobatan terlarang memicu wajib hukuman mati KESIMPULAN Berdasarkan uraian diatas, maka kita dapat mengetahui baik Indonesia yang berasal dari Belanda sebagaimana kita ketahui menganut sistem civil law dan telah menghapuskan pidana mati, namun hal ini tidak berlaku dan berbeda dengan Indonesia sehingga dasar dari sejarah itu belum tentu berpengaruh dengan pengaturan mengenai pidana mati dalam kodifikasi hukum pidana di Indonesia. Hal ini pun sama seperti yang terjadi di Singapura yang juga meskipun asalnya dari Inggris sebagaimana kita ketahui sistem hukum common law dan Inggris telah menghapuskan pidana mati namun hal ini tidak berlaku di Singapura. Adapun perbandingan pengaturan antara pidana mati terhadap kejahatan Narkotika antar Indonesia dan Singapura dapat kita lihat dari pertimbangan sistem penjatuhan pidana, dimana Indonesia memberikan hukuman mati tergantung pendapat hakim pada pelaku Tindak Pidana Narkotika, sedangkan Singapura memberikan hukuman mati pada pelaku Tindak Pidana Narkotika tergantung pada kuantitas obat-obatan terlarang yang memicu wajib hukuman mati. UCAPAN TERIMA KASIH Penyelesaian penulisan jurnal ini tidak lepas dari bantuan orang lain, maka dengan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantunya demi penyelesaian karya ilmiah ini, semoga Allah SWT memberikan balasan yang setimpal. Amin REFERENSI