Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan Volume 8 No 1, Juni 2021,(h.13-32) P ISSN 2356-1637 | E ISSN 2581-0103 https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/qadha https://doi.org/10.32505/qadha.v8i1.2800 ISTRI BERGAJI: ANALISIS PERAN WANITA BEKERJA DALAM MENINGKATKAN EKONOMI KELUARGA Fika Andriana Institut Agama Islam Negeri Langsa fikaandriana@iainlangsa.ac.id Agustinar Institut Agama Islam Negeri Langsa agus.tinar2508@gmail.com Dessy Asnita Institut Agama Islam Negeri Langsa desiasnita2019@gmail.com Abstract The Cases in this paper are include what are the causes of wives having to work outside as housewives? And what is the position of wives in running as housewives and their position as workers in order to improve the family economy? The purpose of writing this paper is to find out the causes of wives working outside other than as housewives and also as working mothers. This writing uses a qualitative descriptive method. The Information collection method used in this paper is observation, interviews, and data analysis using two data, namely primary and secondary data. The result of this paper indicate that some of the causes of wives having to work outside, among other, are the desire to increase family income, the desire to help husband because the wife’s income tends to be low, and apply the knowledge gained during education in the world of work. The role of the wife in this paper looks very influential in improving the family economy. Because a working wife can fill meaningful sectors in the family. These include education, health, economic and social zones. In addition, with the work of the wife, the position of the wife automatically becomes double, namely as a housewife and a working mother. Keyword: Wife's Role, Work and Family Economy Abstrak Kasus yang diangkat dalam tulisan ini antara lain apa penyebab istri harus bekerja diluar selain sebagai ibu rumah tangga? serta Bagaimana kedudukan para istri dalam menjalankan perannya selaku ibu rumah tangga dan kedudukannya sebagai seorang pekerja dalam rangka meningkatkan ekonomi keluarga? Tujuan penulisan karya ilmiah ini yaitu untuk menemukan penyebab istri bekerja diluar selain sebagai ibu rumah tangga, dan untuk melihat bagaimana peran wanita yang Fika Andriani, Agustinar, Dessy Asnita| Istri Bergaji …..| 13 Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan menjalani peran ganda sebagai ibu rumah tangga dan juga sebagai ibu yang bekerja. Tulisan ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, Metode pengumpulan informasi yang digunakan dalam tulisan ini adalah dengan observasi, wawancara, serta menganalisis data dengan menggunakan dua data yaitu data primer dan sekunder. Hasil dari tulisan ini menunjukkan bahwa beberapa penyebab istri harus bekerja diluar antara lain adalah adanya keinginan untuk meningkatkan penghasilan keluarga, adanya keinginan membantu suami karena penghasilan suami cenderung rendah, keanekaragaman kebutuhan wanita, serta ingin mengaplikasikan ilmu yang didapat selama menjalani pendidikan dalam dunia kerja. Adapun peran istri dalam tulisan ini terlihat sangat berpengaruh dalam meningkatkan ekonomi keluarga. Karena istri yang bekerja dapat mengisi sektor- sektor berarti dalam keluarga. Antara lain zona pendidikan, kesehatan, ekonomi serta sosial. Selain itu, dengan bekerjanya istri secara otomatis kedudukan istri jadi ganda, yakni sebagai ibu rumah tangga dan ibu bekerja. Keyword: Istri, Gaji, Bekerja dan Ekonomi Keluarga Pendahuluan Perkawinan merupakan suatu akad yang menghalalkan hubungan serta menghalangi hak serta kewajiban dan tolong- menolong antara seseorang pria serta perempuan yang bukan mahram. Perkawinan ialah salah satu landasan pokok hidup yang sangat utama dalam hubungan sosial masyarakat, perkawinan pula selaku jalur yang sangat mulia buat mengendalikan kehidupan rumah tangga sekalian selaku jalur buat membentuk generasi. 1 Tiap manusia yang diberikan kehidupan oleh Allah mempunyai kebutuhankebutuhan yang wajib dipenuhi, baik itu kebutuhan modul ataupun kebutuhan non modul. Jadi manusia harus penuhi kebutuhan tersebut demi keberlangsungan hidup yang baik. Paling utama untuk suami selaku kepala rumah tangga dan pengayom keluarga, seseorang suami wajib sanggup melakukan tugas serta kewajiban agar kelangsungan hidupnya serta seluruh anggota keluarga bisa terjamin dengan baik. Salah satu kewajibannya merupakan membagikan nafkah untuk keluarga, seperti makan, minum, serta pakaian. Demikian pula melindungi hak-hak mereka serta mengetuai para anggota keluarganya ke jalur yang diridhai Allah SWT seperti menunaikan kewajiban agama yang menjamin keselamatan mereka di akhirat. Suami selaku kepala keluarga dalam sebuah keluarga, mempunyai hak serta kewajiban yang wajib dilaksanakan. Sediakan keperluannya seperti kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal. 2 Sebagaimana Firman Allah: 1 “Peranan Isteri Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga Menurut Perspektif Hukum Islam Di Desa Ladang Panjang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun | Maryani | Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Islam,” n.d. 2 “Peranan Isteri Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga Menurut Perspektif Hukum Islam Di Desa Ladang Panjang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun | Maryani | Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Islam.” Fika Andriani, Agustinar, Dessy Asnita| Istri Bergaji .....14 Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan ِ ِ َ‫ْي َك ِامل‬ ِ َ‫ت يُر ِض ْعن اَْوَل َد ُى َّن َحول‬ ‫اعةَ ۗ َو َعلَى الْ َم ْولُْوِد لَوۗ ِرْزقُ ُه َّن َوكِ ْس َوتُ ُه َّن‬ َّ ‫ْي لِ َم ْن اََر َاد اَ ْن يُّتِ َّم‬ َ ‫الر‬ َ‫ض‬ ْ َ ْ ُ ‫َوالْ ٰول ٰد‬ ِ ِ ‫ضاَّۤر َوالِ َدة ۗبَِولَ ِد َىا َوَل َم ْولُْود لَّوۗ بَِولَ ِدهۗ َو َعلَى الْ َوا ِر ِث‬ َ ُ‫ف نَ ْفس اََّل ُو ْس َع َها ۗ َل ت‬ ُ َّ‫بِالْ َم ْع ُرْوفۗ َل تُ َكل‬ ِ ِ ِ ‫اح َعلَْي ِه َما ۗ َواِ ْن اََرْد ُّّْت اَ ْن تَ ْستَ ْر ِضعُ ْوۗا‬ َ ‫ِمثْ ُل ٰذل‬ َ ‫ك ۗ فَا ْن اََر َادا ف‬ َ َ‫ص ًاَل َع ْن تَ َراض ِّمْن ُه َما َوتَ َش ُاور فَ َل ُجن‬ ِ ‫اَوَل َد ُكم فَ َل جنَاح علَي ُكم اِ َذا سلَّمتم َّماۗ اٰتَيتم بِالْمعرو‬ ‫فۗ َواتَّ ُقوا ال ٰلّ َو َو ْاعلَ ُم ْوۗا اَ َّن ال ٰلّ َو ِِبَا تَ ْع َملُ ْو َن‬ ْ ُ ْ َ ْ ُْ ْ ُْ َ ْ َْ َ ُ ْ ْ ِ‫ب‬ ‫صْي ر‬ َ “Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahliwaris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al-Baqarah: 233) 3 Hak serta kewajiban suami maupun istri dalam sebuah keluarga, itu bertujuan supaya suami dan istri dapat selalu mengatur atas apa yang jadi kewenangan dari masing- masing. Baik suami maupun istri harus mampu mengenali apa saja yang merupakan hak suami dan apa saja yang merupakan hak istri, serta apa saja yang jadi kewajiban suami ataupun istri. Hak istri merupakan kewajiban suami untuk memenuhinya, serta kebalikannya hak suami merupakan kewajiban istri untuk memenuhinya. Jadi, terdapatnya hak dan kewajiban suami istri memperlihatkan ikatan antara suami istri, yang mana baik suami maupun istri wajib saling memenuhi dalam berbagai kebutuhan yang ada dalam rumah tangga mereka. Salah satu kewajiban suami kepada istri adalah memberi nafkah, sehingga suami harus bekerja serta berupaya untuk memenuhi keperluan istri serta anakanak. Namun seiring berkembangnya zaman, ditambah lagi bertambahnya kebutuhan yang harus dipenuhi oleh suami dalam rumah tangganya, membuat banyak dari para wanita yang telah berstatus istri harus bekerja selain sebagai ibu rumah tangga untuk membantu mendongkrak ekonomi keluarga. Dan tidak sedikit pula dari kalangan wanita yang sukses dalam pekerjaannya bahkan malah ada yang menjadi penopang bagi ekonomi keluarganya. Pada dasarnya, wanita yang bekerja terutama yang bekerja diluar, maka secara otomatis dia menjalani dua peran secara bersamaan, yakni sebagai wanita 3 Kementerian Agama RI, Alquran Dan Terjemahannya (Semarang: Asy- Syifa, 1999). Fika Andriani, Agustinar, Dessy Asnita| Istri Bergaji .....15 Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan bekerja dan sebagai ibu rumah tangga. Disamping itu, dia juga memiliki beban yang sedikit lebih banyak dibanding wanita yang hanya berstatus hanya sebagai ibu rumah tangga, hal ini karena disamping harus bertanggung jawab terhadap urusan-urusan dalam keluarga, dia juga wajib bertanggung jawab pada pekerjaannya di luar. Hal ini juga dapat menimbulkan beban mental tersendiri, mengingat wanita atau ibu merupakan orang yang sangat bertanggung jawab dalam pengasuhan anak terutama jika prestasi belajar anak menurun atau terlibat masalah dalam kehidupannya, seperti tawuran, pergaulan bebas dan lain sebagainya. 4 Fenomena yang ada di masyarakat menunjukkan kuantitas istri bekerja dengan berbagai klasifikasi semakin hari semakin meningkat. Menariknya, jika melihat beban yang sedikit lebih besar yang akan dihadapi oleh seorang istri yang bekerja, akan menimbulkan ketertarikan khusus bagi penulis untuk menelusuri lebih dalam mengenai alasan mengapa para istri memilih bekerja dan menjalani peran ganda. Selain itu, alasan lain seperti bagaimana para istri memaksimalkan perannya sebagai ibu rumah tangga dan sebagai ibu yang bekerja untuk meningkatkan ekonomi keluarga menjadi sisi ketertarikan lain yang juga akan diulas dalam artikel ini. Hak dan Kewajiban Suami-Istri Dalam Perkawinan Perkawinan merupakan salah satu bentuk ikatan antara laki-laki dan perempuan agar dapat membentuk sebuah keluarga yang harmonis berdasarkan ketaatan dalam beragama.Untuk mewujudkan keluarga yang harmonis maka antara laki-laki dan perempuan yang sudah diikat dengan status perkawinan haruslah mengetahui hak dan kewajiban nya masing-masing agar keluarga tersebut dapat menjalankan kehidupan dengan bahagia dan dilimpahkan keberkahan. Berbicara hak dan kewajiban suami dan istri, seperti ada hak suami dan ada juga hak istri yang didapatkan setelah sebelumnya melaksanakan kewajiban sebagai suami istri Syukri Albani dalam tulisannya,5 mengatakan bahwa hak dan kewajiban suami istri dijelaskan sebagai berikut: 1. Kepemimpinan atau kendali rumah tangga (qawamah) ada pada suami. Sedangkan istri wajib patuh kepada suami selama dalam batas-batas yang dibenarkan agama, sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam. 4 Syaidun Syaidun, “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP NAFKAH KELUARGA DARI ISTRI YANG BEKERJA,” Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, vol. 13, March 2019, 92, https://doi.org/10.5281/ZENODO.3701256. 5 Muhammad Syukri Albani, “PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM ATAS HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DALAM PERKAWINAN,” ANALISIS: Jurnal Studi Keislaman, vol. 15, 2015, https://doi.org/10.24042/AJSK.V15I1.713. Fika Andriani, Agustinar, Dessy Asnita| Istri Bergaji .....16 Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan 2. Istri berhak mendapat nafkah rumah tangga, tempat tinggal yang layak, perlakuan yang baik dari suami, mendapat perlindungan keamanan dari suami, dan suami berkewajiban memenuhi ini semua. 3. Istri wajib mengatur dan mengendalikan kebutuhan rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Seperti memasak, membersihkan rumah dan pakaian keluarga, mengasuh anak dan semua yang berkaitan dengan urusan di rumah. 4. Sebagian ulama mewajibkan istri menetap di rumah. Tidak keluar kecuali se izin suaminya. 5. Bila suami merasa tidak cocok lagi berkeluarga bersama istrinya, maka dia berhak menjatuhkan talak, tanpa proses gugat ke pengadilan atau proses lainnya. Hanya dengan mengucapkan lafaz talak, maka jatuhlah talak kepada istri. 6. Istri tidak berhak menjatuhkan talak dengan cara sebagaimana suami. Namun harus melalui proses gugat cerai. Adapun hak dan kewajiban suami istri telah diatur didalam undang-undang perkawinan No.1 tahun 1974 dalam pasal 30 sampai pasal 34.6 yang mana dalam Pasal 30 disebutkan bahwa suami istri menanggung kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Pasal 31menyebutkan: (1) Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. (2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum. (3) Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga. Pada ayat pertama, sekiranya dapat dipahami bahwa walaupun suami sebagai kepala rumah tangga, bukan berarti kedudukan suami lebih tinggi dari seorang istri. Karena kedudukan istri adalah seimbang dengan kedudukan seorang suami. Semuanya sama-sama memiliki peran didalam kehidupan berumah tangga, maupun didalam kehidupan bermasyarakat. Pasal 32 Dalam berkeluarga, suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap, ini ditentukan oleh suami istri tersebut .Tempat kediaman yang dimaksud disitu adalah tempat tinggal yang dapat disinggahi oleh suami istri dan juga anak-anak mereka. Jika kita menilik kembali pada pasal 31, dalam pasal tersebut dituliskan bahwa suami istri berkewajiban untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Oleh karenanya, mereka harus memiliki tempat kediaman yang tetap, dimana tempat kediaman itu ditentukan oleh suami istri tersebut. Adapun dalam pasal 33, Suami istri wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia dan saling memberi bantuan lahir dan batin. Dan Pasal 34, Seorang suami harus melindungi istrinya dan memberikan “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata = Burgerlijk Wetboek : Dengan Tambahan UndangUndang Pokok Agraria Dan Undang-Undang Perkawinan,” n.d. Fika Andriani, Agustinar, Dessy Asnita| Istri Bergaji .....17 6 Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan segala keperluan berumah tangga sesuai kemampuannya, kemudian seorang istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Suami harus bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada keluarganya. Dan juga seorang suami harus memberikan segala kebutuhan hidup berumah tangga, baik istri maupun anaknya sesuai dengan kemampuannya. Demikian pula seorang istri, wajib mengatur urusan rumahnya dengan sebaik-baiknya. Adanya ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban suami istri dalam sebuah keluarga, itu bertujuan agar pasangan suami istri bisa saling mengerti atas apa yang menjadi wewenang dari masing-masing diantara keduanya agar dapat mengetahui yang mana yang merupakan hak suami atau hak istri, dan yang mana yang menjadi kewajiban suami atau istri. Karena yang menjadi hak istri merupakan kewajiban suami untuk memenuhinya, dan sebaliknya yang menjadi hak suami merupakan hak istri untuk memenuhinya. Dengan adanya hak dan kewajiban suami istri tersebut tampak sekali hubungan anatara keduanya, yaitu antara suami dan istri harus saling melengkapi dalam berbagai persoalan didalam bahtera rumah tangga. Namun pada kenyataannya pada era modern seperti sekarang ini wanita yang bekerja untuk menopang ekonomi keluarga sudah bukanlah termasuk hal yang tabu lagi. Walau secara kasat mata banyak hal-hal negatifnya seperti istri tidak dapat melayani suami dengan maksimal, anak-anak terbengkalai, kurang pengawasan dan kurang kasih sayang. Namun apabila ini dibicarakan dan didiskusikan dengan baik kepada pasangan maka akan dapat diatasi bersama, yang paling penting bagi istri yang ingin berkarir bekerjalah di tempat yang baik yang tetap menjaga harga diri dan kepribadian wanita, banyak perkerjaan saat ini yang apabila dilakoni oleh kaum wanita akan mengeluarkanya dari kodrat kewanitaannya, menghilangkan rasa malunya dan mencabutnya dari kefeminimannya. Nafkah Nafkah merupakan sesuatu yang penting dalam sebuah pernikahan, karena nafkah berkaitan dengan keberlangsungan hidup dalam berumah tangga. Dengan adanya nafkah yang cukup, maka kebutuhan hidup istri maupun anak-anak dapat terpenuhi terlebih masalah sandang dan pangan. Ketika seorang laki-laki sudah menjadi seorang suami, maka sudah menjadi kewajiban baginya untuk menafkahi lahir batin seorang istri, seperti yang sudah dijelaskan dalam Alquran7 surat Al Baqarah ayat 233 di atas. Memberi nafkah kepada istri hukumnya wajib. Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Muslim: “Bertaqwalah kalian dalam masalah wanita. Sesungguhnya mereka ibarat tawanan di sisi kalian.Kalian ambil mereka dengan amanah Allah dan kalian 7 RI, Alquran Dan Terjemahannya. Fika Andriani, Agustinar, Dessy Asnita| Istri Bergaji .....18 Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.Mereka memiliki hak untuk mendapatkan rezeki dan pakaian dari kalian“. (HR Muslim) 8 Pahala yang didapat dengan memberi nafkah kepada istri lebih besar jika dibandingkan pahala saat memberikan harta untuk perjuangan agama Islam. Rasulullah SAW bersabda; “Satu dinar yang engkau belanjakan untuk perang di jalan Allah SWT dan satu dinar yang engkau belanjakan untuk istrimu, maka yang paling besar pahalanya ialah apa yang engkau berikan kepada istrimu.” (HR. BukhariMuslim)9 Dari semua jenis sedekah, ternyata yang memiliki pahala paling besar adalah memberi nafkah keluarga. Mulai dari infak di jalan Allah, membebaskan budak, sedekah orang miskin, maka yang dijanjikan pahala paling besar adalah saat memberikan untuk keluarga. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini; “Dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, dinar yang engkau infakkan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu, pahala yang paling besar adalah dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu”(HR Muslim) 10 Namun demikian, wajibnya suami memberi nafkah kepada istri bukan menjadikan istri boleh menuntut nafkah yang banyak kepada suaminya. Akan tetapi disesuaikan dengan keadaan umum yang diterima kalangan para isteri di negeri mereka, tanpa berlebih-lebihan ataupun pelit, sesuai dengan kesanggupannya dalam keadaan mudah, susah ataupun pertengahan, sebagaimana yang tersebut dalam firman Allah;11 َّ ِ ۗ‫ضةً ۖ َّوَمتِّعُ ْوُى َّن َعلَى الْ ُم ْو ِس ِع قَ َد ُره‬ َ ْ‫ض ْوا ََلُ َّن فَ ِري‬ ُ ‫ِّساۤءَ َما ََلْ َتََ ُّس ْوُى َّن اَْو تَ ْف ِر‬ َ َ‫َل ُجن‬ َ ‫اح َعلَْي ُك ْم ا ْن طل ْقتُ ُم الن‬ ِ ِِ ‫ْي‬ ً َ‫َو َعلَى الْ ُم ْقِ ِت قَ َد ُرهۗ ۗ َمت‬ َ ‫اعا ۗبِالْ َم ْع ُرْوفۗ َحقِّا َعلَى الْ ُم ْحسن‬ “Tidak ada dosa bagimu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mut‘ah, bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu 8 Imam Nawawi, Al Minhaj Fi Syarhi Shahih Muslim (Beirut: Dar al-Fikr, 1981). 9 Ibnu Hajar Al Atsqalani, Fathul Baari Syarah Shahih Bukhari, ed. Gazirah Abdi Ummah (Jakarta: Pustaka Azzam, 2010). 10 Nawawi, Al Minhaj Fi Syarhi Shahih Muslim. 11 RI, Alquran Dan Terjemahannya. Fika Andriani, Agustinar, Dessy Asnita| Istri Bergaji .....19 Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orangorang yang berbuat kebaikan.” (QS. Al-baqarah: 236) Hindun binti Utbah pernah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengadukan kesulitannya karena suaminya tidak memberikan nafkah yang cukup untuknya dan anak-anaknya. Ia terpaksa mengambil harta suaminya tanpa sepengetahuannya untuk mencukupi kebutuhan. Maka Rasulullah Saw bersabda kepadanya; “Ambillah (dari harta suamimu) apa yang mencukupimu dan anak-anakmu dengan cara yang baik”(HR. Bukhari) 12 Hadis ini menjelaskan pada kita bahwa suami memiliki tanggungjawab yang telah Allah tetapkan dan begitu urgen, sekaligus sebagai hak istri yang wajib untuk dipenuhi. Imam As Sarkhasi berkata, ”Setiap wanita telah ditetapkan untuknya bagian dari nafkah atas suaminya. Baik suaminya masih muda, tua ataupun suaminya miskin dan tidak mampu untuk memberi nafkah, maka (ketika itu) ia (isteri) diperintahkan untuk menghutangi suaminya, (yakni nafkah yang belum ia terima menjadi hutang suaminya yang harus ia tunaikan kepada isterinya. Kemudian hendaklah ia kembali kepada suaminya, dan hakim tidak boleh menahannya, jika ia mengetahui ketidakmampuannya untuk memberi nafkah kepada istrinya.” Sedangkan ulama kalangan Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat, istri memiliki pilihan untuk tetap bersama suami dalam kemiskinannya itu atau memilih bercerai dari suaminya, dan suami tidak dibebani kewajiban untuk memberi nafkah selama ia tidak mampu. Mengenai nafkah yang terhutang, apakah tetap menjadi hutang tanggungan suaminya selama ia berada dalam masa sulitnya? Dalam masalah ini terdapat perselisihan di kalangan ulama. Ulama kalangan madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat, bahwa nafkah tersebut tetap menjadi hutang tanggungan suami. Sedangkan ulama madzhab Malikiyah berpendapat, gugurnya kewajiban memberi nafkah tersebut disebabkan ketidakmampuan suami. 13 Dengan adanya kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan membuat perempuan bebas untuk berkarya dan berkarir, bebas dalam artian sebagai seorang istri memiliki hak untuk melakukan pekerjaan diluar rumah tangga dengan syarat tidak meninggalkan fungsi dan kewajibannya sebagai ibu rumah tangga yang secara kodratnya memiliki peran dan tugas untuk melayani suami dan anak anak nya serta berusaha untuk mencapai kebahagiaan dalam berumah tangga. Allah Swt berfirman; 12 Al Atsqalani, Fathul Baari Syarah Shahih Bukhari. 13 Umar Sulaiman, No Title (Dar Al-Nufasa, 1997). Fika Andriani, Agustinar, Dessy Asnita| Istri Bergaji .....20 Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan ِ ِِ ِ ‫ْب لَ ُك ْم َع ْن َش ْيء ِمْنوُ نَ ْف ًسا فَ ُكلُوهُ َىنِيئًا َم ِريئًا‬ َ ‫ص ُدقَاِت َّن ِْنلَةً ۚ فَِإ ْن ط‬ َ َ‫ِّساء‬ َ ‫َوآتُوا الن‬ ”Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 4)14 Namun demikian, kebolehan istri memberi nafkah terhadap keluarga tidak serta merta menggugurkan kewajiban suami dalam menanggung nafkah keluarga. Kewajiban suami dalam memberi nafkah kepada keluarga tetap tidak berubah, sebagaimana firman Allah SWT 15 ِ َّ َ‫ال قَ َّوامو َن علَى النِّس ِاء ِِبا فَضَّل اللَّو ب عضهم علَى ب عض وِبا أَنْ َف ُقوا ِمن أَمواَلِِم ۖ ف‬ ‫ات‬ ِّ َ َ َْ ٰ َ ْ ُ َ َْ ُ َ َ َ َ ُ ُ ‫الر َج‬ ُ َ‫الصاِل‬ ْ َْ ْ ِ ‫اللِِت َتافُو َن نُشوزى َّن فَعِظُوى َّن واىجروى َّن ِِف الْمض‬ ِ ‫قَانِتَات َحافِظَات لِْلغَْي‬ ‫اج ِع‬ َ ‫ب ِِبَا َح ِف‬ َ َّ ‫ظ اللَّوُ ۖ َو‬ َ َ ُ ُُ ْ َ ُ َُ ُ ‫وى َّن ۖ فَِإ ْن أَطَ ْعنَ ُك ْم فَ َل تَْب غُوا َعلَْي ِه َّن َسبِ ًيل ۖ إِ َّن اللَّوَ َكا َن َعلِيِّا َكبِ ًريا‬ ْ ‫َو‬ ُ ُ‫اض ِرب‬ “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha tinggi lagi Maha besar.” (QS. An-Nisa: 34) Dalam ayat ini jelas disebutkan bahwa kewajiban memberi nafkah ada di pundak laki-laki. Seorang suami harus berusaha sekuat kemampuannya untuk memberi nafkah kepada istrinya. Bahkan jika kondisi sedang sulit pun, kewajiban ini tidak lantas gugur dengan sendirinya. Bahkan, jika ia sengaja tidak bekerja maka beberapa ulama menggolongkan perbuatannya masuk dosa besar. Namun, meskipun wanita diperbolehkan bekerja, menurut Yusuf alQaradhawi ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Pertama, pekerjaan tersebut tidak melanggar syariat, seperti bekerja pada diskotik yang menghidangkan minuman keras, bekerja melayani lelaki single, atau pekerjaan yang mengharuskan 14 RI, Alquran Dan Terjemahannya. 15 RI. Fika Andriani, Agustinar, Dessy Asnita| Istri Bergaji .....21 Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan ia berkhalwat dengan laki-laki. Kedua, seorang wanita harus menaati adab-adab ketika keluar rumah jika pekerjaannya mengharuskan ia bepergian. Ia harus menahan pandangan dan tidak menampakkan perhiasaan sebagaimana tersebut dalam Alquran; ِ ِ ‫ات ي ْغضضن ِمن أَب‬ ِ ِ ِ ‫ض ِربْ َن‬ ْ َ‫ين ِزينَتَ ُه َّن إََِّل َما ظَ َهَر ِمْن َها ۖ َولْي‬ َ ْ ْ َ ْ ُ َ َ‫َوقُ ْل ل ْل ُم ْؤمن‬ َ ‫صا ِرى َّن َو َْي َفظْ َن فُ ُر‬ َ ‫وج ُه َّن َوَل يُْبد‬ ِ ِ ِ ِِ ‫ين ِزينَتَ ُه َّن إََِّل لِبُعُولَتِ ِه َّن أ َْو آبَائِ ِه َّن أ َْو آبَ ِاء بُعُولَتِ ِه َّن أ َْو أَبْنَائِ ِه َّن أ َْو أَبْنَ ِاء‬ َ ‫ِبُ ُم ِرى َّن َعلَ ٰى ُجيُوِب َّن ۖ َوَل يُْبد‬ ِِ ‫ب عولَتِ ِه َّن أَو إِخواِنِِ َّن أَو ب ِِن إِخواِنِِ َّن أَو ب ِِن أ‬ ِ ِ ِ ِ ‫ْي َغ ِْري أ‬ ‫ُوِل‬ ْ ‫َخ َواِت َّن أ َْو ن َسائ ِه َّن أ َْو َما َملَ َك‬ َ ‫ت أَِْيَانُ ُه َّن أَ ِو التَّابِع‬ َ َ ْ َْ َ ْ َْ ْ ُُ ِ ‫ات الن‬ ِ ِ ِ ِ ‫الرج ِال أَ ِو الطِّْف ِل الَّ ِذين ََل يظْهروا علَى عور‬ ِِ ِ ‫ْي‬ ْ َ‫ِّساء ۖ َوَل ي‬ َ ‫ض ِربْ َن بِأ َْر ُجل ِه َّن ليُ ْعلَ َم َما ُيْف‬ َ ِّ ‫اْل ْربَة م َن‬ ََْ ٰ َ ُ َ َ ْ َ َ َِ ‫ِمن ِزينَتِ ِه َّن ۖ وتُوبوا إَِل اللَّ ِو‬ ‫َج ًيعا أَيَُّو الْ ُم ْؤِمنُو َن لَ َعلَّ ُك ْم تُ ْفلِ ُحو َن‬ ُ َ ْ “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putraputra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31)16 Dan yang paling akhir, ia tidak boleh mengabaikan tugas utamanya untuk mengurus keluarga. Jangan sampai kesibukan bekerja menyebabkan suami dan anak-anaknya telantar. 17 Peran Perempuan (Istri) Dalam Keluarga Istri merupakan kekuatan terpenting dalam kehidupan suami terlebih lagi keluarga. Disadari atau tidak, istri adalah penentu utama dan memiliki fungsi penting bagi kesuksesan suami dan buah hatinya. Istri yang sosoknya terlihat lemah, ternyata memiliki energi yang luar biasa. Istri juga merupakan inspirasi tak bertepi yang mampu menghantarkan sang suami ke jenjang kesuksesan yang 16 RI. 17 “Istri Menafkahi Suami Yang Menganggur | Republika Online,” n.d. Fika Andriani, Agustinar, Dessy Asnita| Istri Bergaji .....22 Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan sekilas mustahil dijangkaunya. Begitu juga sebaliknya. Hari ini, betapa banyak kita dengar orang-orang besar yang mendadak hancur karier dan masa depannya karena terjerat kasus hukum, mulai dari perselingkuhan, korupsi sampai pembunuhan. Tentu ini tidak harus terjadi bila di belakang mereka ada sosok istri yang hebat. Yang mampu mendamaikan mata dan jiwa sang suami. Sejarah telah mencatat, dibalik kesuksesan dan kebesaran seorang suami selalu ada istri yang setia mensupport dan mendukungnya. Dibalik Nabi Adam ada siti Hawa, dibalik Nabi Muhammad ada Siti Khadijah, dan dibalik Soeharto ada Ibu Tien, misalnya. Peran orang tua secara umum, dan istri atau ibu khususnya, dalam keluarga sangat menentukan terhadap pertumbuhan dan perkembangan anggota keluarganya. Dimana ia harus berusaha mendidik, mengarahkan, dan memproyeksikan setiap anggota keluarganya untuk mengisi kehidupannya dengan akidah yang kokoh, agar mereka senantiasa menjalankan syariat Islam secara konsisten dan terselamatkan dari segala malapetaka di dunia maupun akhirat. Peran wanita sebagai istri harus memposisikan diri sebagai seorang istri yang baik (shalihah) untuk suaminya. Hal ini menjadi titik penting karena harmonisnya sebuah rumah tangga akan mudah didapatkan bila istri mampu menjunjung nilainilai positif dalam membentuk rumah tangga, sehingga layak disebut sebagai keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah. Di antara beberapa peran wanita sebagai istri dalam rumah tangga adalah menjadi partner suami secara biologis dan psikologis, serta menjadi manajer dalam mengatur rumah tangga. Seorang Ibu merupakan sosok yang patut untuk dimuliakan dan diapresiasi setiap jasanya karena secara spesifik ia sangat kesulitan dalam menjalankan perannya sebagai ibu. Bahkan dalam menjalankan perannya sebagai ibu, ia rela mengorbankan jiwa dan raganya demi keselamatan dan pertumbuhan buah hatinya. Secara garis besar, peran wanita sebagai ibu antara lain adalah mengandung anak, melahirkan dan menyusui, serta merawat dan mendidik anak. 18 Tinjauan Hukum Islam Terhadap Istri Yang Bekerja sebagai Penopang Ekonomi Keluarga Dalam islam sudah jelas diatur bahwa yang memiliki kewajiban memberikan nafkah adalah suami. Suami wajib memenuhi semua kebutuhan istri serta anakanaknya. Sedangkan istri hanya mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan keluarga, serta mendidik anak. Akan tetapi ini juga tidak menutup kemungkinan jika sang istri memilih untuk bekerja seperti sang suami dalam mencari nafkah demi terlaksananya keluaga yang sejahtera dengan satu catatan sang istri tidak lupa dengan tugasnya sebagai istri dan ibu juga anaknya. Penghasilan yang dihasilkan dari pekerjaan istri sepenuhnya milik istri. Jika ia Eko Zulfikar, “PERAN PEREMPUAN DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF ISLAM: Kajian Tematik Dalam Alquran Dan Hadis,” Diya Al-Afkar: Jurnal Studi Al-Quran Dan Al-Hadis 7, no. 01 (June 2019): 79, https://doi.org/10.24235/diyaafkar.v7i01.4529. Fika Andriani, Agustinar, Dessy Asnita| Istri Bergaji .....23 18 Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan menggunakannya untuk menafkahi keluarga maka itu tergolong sedekah dan kemuliaan, sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW; “Apabila seorang Muslim memberikan nafkah kepada keluarganya dan dia mengharap pahala darinya maka itu bernilai sedekah.” (HR Bukhari) 19 Namun jika istri bekerja tanpa izin dari suaminya maka gugurlah hak nafkah baginya, sebagaimana yang dikemukakan oleh Sulaiman Umar dalam Ahkamuz Zawaj; ”Pendapat yang benar adalah, wanita yang bekerja tidak berhak mendapat nafkah. Karena suami mampu mencegahnya dari bekerja dan keluar dari rumah (dengan mencukupi nafkahnya), dan (menetapnya istri di rumah suami) merupakan hak suaminya. Kewajiban suami memberi nafkah kepada istri disebabkan karena status istri yang menjadi tawanan suaminya dan ia wajib meluangkan waktunya untuk suaminya. Jika sang istri bekerja (tanpa izin suaminya) dan mendapatkan uang, maka sebab yang menjadikan suami wajib memberikan nafkah kepadanya telah gugur.” 20 Faktor Penyebab Istri Bekerja Berdasarkan data yang didapati, menunjukan bahwa Ada beberapa faktor yang menyebabkan para istri bekerja; Pertama, Faktor ekonomi yang meliputi: a. Membantu Perekonomian Keluarga Dalam kehidupan berkeluarga perempuan tidak cuma berfungsi selaku ibu rumah tangga, namun ia juga dapat melaksanakan aktivitas produktif guna menaikkan pemasukan. Pekerja perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah cenderung memakai lebih banyak waktu buat aktivitas produktif dibanding dengan pekerja perempuan dari keluarga berpenghasilan besar. 21 b. Tingkat Pendapatan Suami yang Begitu Rendah Hasil penelitian yang dilakukan Afriyame Manalu, dkk 22 mengatakan bahwa salah satu faktor ekonomi yang menyebabkan istri bekerja adalah tingkat penghasilan suami yang cenderung rendah. Bekerja ataupun jadi Ibu rumah tangga pada era saat ini tidaklah murni atas kemauan individu namun lebih disebabkan karena desakan ekonomi. Alasan perempuan ikut dan bekerja mencari nafkah diakibatkan kebutuhan rumah tangga yang terus menerus menjadi banyak serta tidak bisa dipenuhi oleh suami semata. tingkat pemasukan suami sangat berpengaruh terhadap keputusan wanita (istri) untuk ikut bekerja mencari nafkah. 19 Al Atsqalani, Fathul Baari Syarah Shahih Bukhari. 20 Sulaiman, No Title. 21 Afriyame Manalu, . Rosyani, and Saidin Naenggolan, “FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI WANITA BEKERJA SEBAGAI BURUH HARIAN LEPAS (BHL) DI PT. INTI INDOSAWIT SUBUR MUARA BULIAN KECAMATAN MARO SEBO ILIR KABUPATEN BATANGHARI,” Jurnal Ilmiah SosioEkonomika Bisnis 17, no. 2 (August 2014): 2014, https://doi.org/10.22437/jiseb.v17i2.2807. 22 Manalu, Rosyani, and Naenggolan. Fika Andriani, Agustinar, Dessy Asnita| Istri Bergaji .....24 Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan Rendahnya tingkat penghasilan suami ini juga disebakan oleh skill atau keahlian yang dimiliki oleh suami, yang mana hal ini sangat berpengaruh di dunia kerja, dan hal ini teruji melalui sebagian hasil interview yang didapatkan oleh penulis, bahwa belum mampunya suami dalam memenuhi nafkah yang memadai untuk anak serta istrinya, salah satunya dilatarbelakangi oleh belum optimalnya skill ataupun keahlian dari suami, yang mana suami hanya selaku petani, serta istri bekerja sebagai pegawai negeri sipil. Hal ini terjadi karena istri mempunyai skill karena dilatarbelakangi oleh lebih tingginya pendidikan istri dibandingkan dengan pendidikan suami. Dimana istri pendidikan terakhirnya tercatat sebagai lulusan sarjana atau diploma, sementara suami hanya berpendidikan terakhir sekolah menengah. Sehingga skill dalam bidang pembelajaran maupun pekerjaan amat sangat kurang. c. Keanekaragaman Kebutuhan Wanita Seiring dengan perkembangan masa, kebutuhan manusia semakin kompleks, begitu juga dengan kebutuhan wanita. Keanekaragaman kebutuhan wanita ini menjadi beban sendiri baginya untuk dapat dipenuhi, namun bagi wanita yang sudah bersuami terkadang ia enggan untuk meminta suami memenuhi berbagai kebutuhannya yang terkadang diluar dari kebutuhan pokok keluarga. Maka dari itu wanita memilih untuk bekerja untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Hal ini sesuai dengan pendapat 23 Seseorang bekerja disebabkan terdapat suatu yang ingin dicapai, serta orang berharap kalau kegiatan pekerjaan yang dilakukannya membawanya kepada sesuatu kondisi yang lebih mencukupi dari pada kondisi awalnya. Perempuan yang mandiri secara finansial ataupun mempunyai pemasukan sendiri hendak jadi keleluasaan, leluasa menghasilkan komentar, serta memberikan kritik. Kedua, Selain faktor ekonomi, terdapat alasan lain yang melatarbelakangi seorang seseorang perempuan (istri) bekerja (berkarir) di luar rumah sebagaimana yang dikemukakan oleh Muhammad Thalib 24 dalam bukunya berjudul “Solusi Islam terhadap Dilema Wanita Karir” adalah sebagai berikut: a. Pekerjaan yang dilakukan memang sepenuhnya memerlukan keahlian perempuan, sehingga tidak bercampur baur dengan kaum laki-laki. Seperti guru di sekolah taman kanak-kanak (TK), sekolah khusus santri/siswa perempuan, perawat untuk jompo atau orang perempuan yang sakit, serta tipe pekerjaan yang lain yang ditangani oleh kalangan perempuan. b. Suami yang bertanggung jawab terhadap nafkah istri dapat mencukupi kebutuhan mereka sekeluarga, sehingga tidak memforsir istri bekerja 23 “Anoraga: Psikologi Kepemimpinan - Google Scholar,” n.d. Muhammad Thalib, Solusi Islam Terhadap Dilema Wanita Karir (Yogyakarta: Wihdah Press, 1999). Fika Andriani, Agustinar, Dessy Asnita| Istri Bergaji .....25 24 Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan diluar guna menolong memenuhi nafkah keluarga. Namun demikian, pekerjaan yang dilakukan tidak boleh menjadikan yang bersangkutan (dalam hal ini wanita) dalam pelaksanaannya bercampur dengan laki-laki. c. Waktu kerja yang dilakukan perempuan untuk pekerjaannya di luar tidak menelantarkan kewajiban utamanya mengelola urusan keluarga karena rumah tangga serta anak-anak merupakan tanggung jawab utamanya sekalipun ia menggunakan jasa asisten rumah tangga. Sebaliknya pekerjaan di luar untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga tidak harus dilakukan oleh perempuan karena itu merupakan kewajiban seorang kepala keluarga yang dalam hal ini adalah suami. d. Adanya izin suami, karena islam telah mengatur wanita untuk tidak bertanggung jawab menafkahi dirinya sendiri, namun yang wajib memenuhi kebutuhannya merupakan suami ataupun orang tua lakilakinya. Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa tiap wanita yang bekerja diluar rumah tidaklah semata-mata untuk memenuhi tuntutan kebutuhan primer secara prinsip, namun hanya sekedar untuk pemenuhan kebutuhan sekunder maupun tersier saja. Wanita Bergaji: Pergolakan Antara Kewajiban dan Kebutuhan Ekonomi Menurut Dian Pitasari25 dalam penelitiannya yang berjudul Peran Istri Dalam Membantu Perekonomian Keluarga Di Desa Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat menyebutkan bahwa wanita membagikan donasi secara ekonomi untuk keluarga ketika pemasukan suami kurang memadai atau apabila suami tidak memiliki pekerjaan tetap. Untuk Negeri, partisipasi wanita diberikan sebab turut dan meningkatkan pemasukan perkapita dan mampu meningkatkan kemampuan beli warga sehingga secara keseluruhan turut dan mampu tingkatkan perekonomian secara makro. Peran Istri yang bekerja setidaknya dapat memberi efek yang positif terhadap ketahanan ekonomi keluarga. Dari pendapatan yang di peroleh bisa menaikkan pemasukan keluarga yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan tiap harinya, biaya sekolah anak serta pemenuhan keperluan yang lain. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan dari beberapa subjek penelitian dapat dilihat bahwa istri yang bekerja bisa menjalankan peran gandanya dengan maksimal. Mulai dari mengurus rumah, mengurus anak, mengurus suami, serta mencari bonus pemasukan, mereka melaksanakan dengan penuh kesadaran bahwa itu merupakan tanggung jawabnya sebagai Ibu rumah tangga. Hanya sebagian kecil saja yang mempunya permasalahan dalam membagi waktu sehingga membuat istri bekerja mengalami tekanan, namun itu dapat diatasi dengan mengatur waktu sebaik mungkin dan juga ditambah dengan dukungan dari suami sebagi bentu kerjasama antara suami istri. 25 Dian (UIN Sumatera Utara) Pitasari, “No Title” (UIN Sumatera Utara, 2016). Fika Andriani, Agustinar, Dessy Asnita| Istri Bergaji .....26 Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan Dalam hasil wawancara yang penulis kumpulkan dilapangan terlihat bahwa, beberapa faktor yang menyebabkan istri bekerja diluar rumah adalah sebagaimana yang tergambar berikut ini: Menurut Nuraini, seorang dosen pegawai negeri sipil di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Gajah Putih Takengon mengemukakan alasannya bekerja ada beberapa hal antara lain untuk memiliki penghasilan sendiri, tidak mengharap uang saku lagi dari orangtua, lalu untuk bisa membantu keluarga, ibu yang bekerja menari nafkah boleh, namun ada syarat dan batasan-batasan tertentu. Dikhawatirkan istri bekerja itu dari segi keamanan ibu di dunia bekerja, kemudian dari segi mendidik anak dan melayani suami otomatis tidak maksimal. Menurut Siti, seorang Pegawai negeri sipil dan juga sebagai ibu rumah tangga di kota Jeruk berpendapat Secara hukum islam istri bukanlah pencari nafkah, yang wajib untuk mencari nafkah dan menopang kehidupan keluarga adalah suami dan seharusnya tidak digantikan posisi ini. Namun pada faktanya banyak yang berganti peran, jadi islam membolehkan Istri membantu perekonomian suami jika itu memeang dibutuhkan, namun suami tetap wajib memberi nafkah kepada istri walaupun istri sudah punya penghasilan sendiri. Selanjutnya, beliau menyebutkan pendapat wahbah Az zuhaily tentang istri yang bekerja tetap berkewajiban menerima nafkah dari suami karena zawjiyah (ikatan perkawinan) meskipun istri mempunyai pekerjaannya sendiri. Jika suami tidak memberikan nafkah sehingga istri harus menanggung nafkahnya sendiri atau bahkan menanggung nafkah anggota keluarga maka suami sudah berhutang kepada istri atas nafkah yang ditanggung istri tersebut. Berbeda dengan anak dengan orang tua, jika anak sudah mapan tidak fakir lagi, maka orang tua boleh tidak wajib memberikan nafkahnya atau memberikan nafkah dengan mengambil dari harta kekayaan anak karena orang tua bertanggung jawab atas harta yang dimiliki anak. Menurut Rizkia, yang merupakan dosen pegawai negeri sipil dan juga direktur studio foto mengemukakan sedikitnya alasan ia turut bekerja selain sebagai ibu rumah tangga adalah karena mereka hidup diperantauan, jadi memerlukan biaya tambahan untuk mencukupi semua kebutuhan, seperti menyewa rumah, kebutuhan anak (susu, suplemen, diapers) juga biaya pendidikan anak. Ia menambahkan, keputusannya untuk turut bekerja bukan karena gaji dari suami tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan keluarga namun kebutuhan semakin hari semakin meningkat sehingga memerlukan penghasilan tambahan. Selain itu, dia juga menyebutkan alasan lainnya mengapa dia bekerja adalah karena ingin mengembangkan dan menerapkan ilmu yang telah dipelajarinya di perguruan tinggi dalam dunia kerja. Baginya, bekerja merupakan salah satu hobi untuk pengembangan diri, dan memenuhi kebutuhan wanita yang semakin hari semakin kompleks. Selain itu dengan dia bekerja menjadi salah satu jalan untuk membantu saudara yang membutuhkan. Fika Andriani, Agustinar, Dessy Asnita| Istri Bergaji .....27 Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan Berdasarkan hasil wawancara dengan bu halimah yang merupakan salah satu staf pada prodi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam di salah satu kampus keislaman kota Jeruk, alasan beliau bekerja bukan karena faktor ekonomi, karena pada kenyataannya penghasilan dari suami sudah sangat menukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun ada beberapa alasan lain yang melatarbelakangi ia bekerja, diantaranya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh di bangku perkuliahan, mencari pengalaman kerja untuk mengasah skill dan untuk mengetahui dunia kerja. Namun, dia menambahkan dengan ia bekerja akan menimbulkan beberapa masalah seperti harus berjauhan dengan suami, kesulitan mengurus anak, tidak bisa menjadi istri dan ibu yang ideal. Responden berikutnya, Ocha, merupakan seorang dosen pegawai negeri sipil pada sebuah perguruan tinggi agama di kota Manggis mengemukakan alasannya bekerja adalah memang beliau sudah mulai bekerja sejak sebelum menikah, namun setelah menikah, beliau meminta izin dari suami apakah tetap membolehkan bekerja dan beliau mengaku siap dengan apapun keputusan suami, mengingat suami adalah penanggung jawab utama menafkahi keluarga. Karena suami menyetujui, maka beliau tetap lanjut bekerja dengan tujuan penghasilan yang didapat dapat membantu suami dalam mencukupi ekonomi keluarga. Selain itu tujuan beliau juga penghasilan yang didapat dari pekerjaannya beliau gunakan untuk shadaqah kepada orangtuanya yang dikirim setiap bulannya atas seizin suaminya. Beliau juga mengungkapkan, meski bekerja, namun tidak menghalanginya untuk tetap berperan sebagai ibu rumah tangga, yaitu sebagai istri dan juga wanita yang mengurus segala urusan rumah tangga. Pendapat lain dikemukakan oleh Bella, seorang ibu rumah tangga yang membuka usaha dibidang pelayanan atau jasa menjahit pakaian dan sejenisnya yang berdomisili di kota Apel. Disamping sebagai seorang ibu rumah tangga, beliau juga menerima tempahan jahitan pakaian, jilbab, gorden, seprei, dan lainnya. Alasan beliau membuka usaha ini adalah, yang pertama ingin memanfaatkan kelimuan atau skill beliau dibidang jahit menjahit yang sudah didapat sejak lama sebelum beliau menikah. Selain itu, hidup di kota besar menuntun beliau untuk lebih aktif dan kreatif mencari tambahan rezeki membantu suami untuk mendongkrak ekonomi keluarga. Pemaparan beliau pula, usaha yang beliau jalani ini sangat membantu keluarga, bahkan dari awal memulai hidup di kota Apel sejak menikah mereka tinggal di rumah kontrakan dan sekarang mereka sudah punya rumah mewah dari hasil usaha yang dijalani selama hampir 20 tahun. Adapun menurut Dina, seorang ibu rumah tangga di kota Jeruk yang sudah sukses membangun bisnis dibidang jual beli pakaian yang melayani pembelian secara online dan offline, bahwa menghasilkan uang sendiri itu merupakan suatu nikmat yang tidak terhingga karena dengan penghasilan tersebut dapat Fika Andriani, Agustinar, Dessy Asnita| Istri Bergaji .....28 Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan digunakan untuk tabungan masa depan yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan rumah, pendidikan anak, tabungan haji serta tabungan hari tua. Menurut Dina, penghasilan dari suaminya sudah lebih dari cukup bagi keluarga mereka, namun ia memilih tetap bekerja dengan alasan tersebut diatas. Disamping itu pula, dengan penghasilan tersebut ia dapat membantu memberikan rezekinya kepada orangtuanya maupun orangtua dari suaminya serta membantu para saudaranya yang membutuhkan. Beberapa responden diatas mengemukakan bahwa bekerja adalah pilihannya yang dilakukan dengan ikhlas dengan tujuan membantu ekonomi keluarga, secara umum terlihat bahwa para responden tersebut secara sukarela membantu dan ikhlas menjalani pekerjaan tersebut tanpa merasa tertekan dan mampu menjalani perannya sebagai seseorang yang bekerja dan juga perannya sebagai ibu rumah tangga dengan baik. Adapun beberapa responden lain mengungkapkan bahwa keikutsertaannya bekerja mencari nafkah adalah karena keharusan untuk menutupi kebutuhan primer keluarganya. Perselisihan dan tekanan mewarnai kehidupan dua responden berikutnya sebagaimana dipaparkan dibawah ini. Berdasarkan wawancara dengan Fulanah yang merupakan salah satu remaja di pengajian Barokah Paya Bujok Seulemak. Fulanah berusia 17 tahun. dia menceritakan bahwa selama ini hanya ibunya lah yg bekerja dan menopang kehidupan keluarga dengan berjualan bensin eceran dan jual pernak pernik wanita secara online. Dia juga sempat membagikan curahan hati yang menyinggung soal keadaan keluarganya yang sudah menjurus pada keributan bahkan hampir berujung perceraian. Fulanah mengatakan bahwa keributan ini bukan hanya terjadi sekali atau dua kali saja, melainkan sudah sangat sering sekali. Menurutnya hal ini diakibatkan karena ayahnya yg tidak bekerja dan tidak mau berusaha untuk mencari pekerjaan. Semua kebutuhan rumah tangga hanya ibu saja yg banting tulang dari subuh hingga larut malam. Banyak sekali masalah yg timbul bahkan anak-anak pun seringkali menjadi korban. Jadi menurut fulanah kehancuran keluarganya ini disebabkan oleh ayahnya yg malas bekerja, tidak merasa bertanggung jawab terhadap anak-anak dan istrinya. Beberapa masalah yang timbul dalam keluarga Fulanah antara lain pendidikan anak-anak menjadi terbengkalai, anak-anak menjadi korban kekerasan ayah, ayah kemudian mengkonsumsi narkoba karena stress. Permasalahan lain terlihat sebagaimana diungkapkan oleh Hafni yang merupakan salah satu perempuan pejuang nafkah. Walaupun suaminya masih hidup, Hafni terpaksa bekerja demi menghidupi kelima anak-anaknya. Berdasarkan pengakuan Hafni awal mula ia bekerja adalah untuk membantu ekonomi keluarga karena uang yg diberikan suami sehari sebanyak lima puluh ribu rupiah sama sekali tidak mencukupi kebutuhan hidup keluarganya sehingga dia berinisiatif untuk bekerja. Adapun pekerjaan yang digelutinya diawali dengan Fika Andriani, Agustinar, Dessy Asnita| Istri Bergaji .....29 Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan membuka usaha kios kecil-kecilan dan menjual bensin eceran sangat membantu mencukupi kebutuhan keluarganya. Tetapi, masalah justru muncul ketika Hafni memulai usaha kecilnya. Suaminya yang biasanya bekerja kini menjadi malas bekerja dan tidak pernah lagi memberikan nafkah untuk keluarga. Hingga pada akhirnya Hafni lah yang harus banting tulang bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup. Kondisi itu kemudian diperparah lagi dengan perkawinan Hafni dan suaminya yang tidak dapat lagi dipertahankan. Hafni terpaksa mengajukan gugatan cerai karena tidak sanggup lagi menjadi tulang punggung keluarga dan berperan ganda sebagai istri, ibu bagi anak-anak, dan juga penanggung nafkah terhadap keluarga, sementara sang suami abai terhadap tanggungjawabnya padahal dia masih mampu tanpa kekurangan suatu apapun. Setelah perceraian terjadi, kondisi buruk lainnya yang turut dipaparkan Hafni pada keluarganya antara lain anak-anaknya putus sekolah, dan Hafni sendiri menyadari bahwa kondisi ini membuatnya sangat kelelahan sehingga membuatnya lelah dan stress yang pada akhirnya menimbulkan kemarahan yang tidak terarah dan banyak ia lampiaskan pada anak-anaknya. Pemaparan para responden di atas menunjukkan bahwa perkembangan kehidupan yang semakin hari tingkat kebutuhannya semakin kompleks menjadikan para wanita atau istri memilih untuk bekerja dan menghasilkan uang untuk membantu ekonomi keluarga. Meski secara umum penghasilan suami mampu memenuhi kebutuhan primer setiap keluarganya, namun, keinginan untuk juga terpenuhi kebutuhan sekunder maupun tersier membuat para wanita atau istri dengan sukarela turut serta bekerja. Disamping itu, dari hasil wawancara dengan para responden juga menunjukkan bahwa, meski mereka bekerja, namun mereka juga tidak mengabaikan tanggung jawab utama nya sebagai ibu rumah tangga. Dengan demikian, umumnya, para wanita yang memilih bekerja secara otomatis menjalani peran ganda dengan maksimal. Penutup Bahwa beberapa penyebab para wanita bekerja adalah untuk membantu mendongkrak ekonomi keluarga sebab pemasukan suami mereka dari hasil pencariannya belum memadai buat keperluan hidup mereka sehari-hari. Meski terdapat sebagian dari para istri tersebut yang suaminya memiliki pemasukan yang bisa mencukupi keperluan hidup mereka, namun mereka tetap memilih bekerja dengan landasan pemikiran pemasukan dari bekerja itu lumayan menguntungkan. Kehidupan mereka telah tergolong layak serta tidak kekurangan, disisi lain juga mereka mempunyai rumah permanen yang di bangun di atas lahan kepunyaan individu. Disamping itu, para wanita yang bekerja juga tetap menjalankan tugasnya sebagai ibu rumah tangga dengan maksimal seperti mengurus rumah dan anggota keluarga. Adapun urusan rumah bisa mereka kerjakan sebelum pergi bekerja, Fika Andriani, Agustinar, Dessy Asnita| Istri Bergaji .....30 Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan karena ini sudah rutin dilakukan maka mereka sudah sangat handal dalam mengatur waktu sehingga mereka dapat menyelesaikan perannya sebagai ibu rumah tangga dan juga sebagai wanita karir yang dapat membantu meningkatkan ekonomi keluarga. Semua ini dapat berjalan dengan baik tentunya karena adanya dukungan dari orang terdekat termasuk dukungan dari suami. Daftar Pustaka Albani, Muhammad Syukri. “Perspektif Filsafat Hukum Islam Atas Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perkawinan.” ANALISIS: Jurnal Studi Keislaman. Vol. 15, 2015. https://doi.org/10.24042/AJSK.V15I1.713. “Anoraga: Psikologi Kepemimpinan - Google Scholar,” n.d. Atsqalani, Ibnu Hajar Al. Fathul Baari Syarah Shahih Bukhari. Edited by Gazirah Abdi Ummah. Jakarta: Pustaka Azzam, 2010. “Istri Menafkahi Suami Yang Menganggur | Republika Online,” n.d. “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata = Burgerlijk Wetboek : Dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria Dan Undang-Undang Perkawinan,” n.d. Manalu, Afriyame, . Rosyani, and Saidin Naenggolan. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Wanita Bekerja Sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) di Pt. Inti Indosawit Subur Muara Bulian Kecamatan Maro Sebo Ilir Kabupaten Batanghari.” Jurnal Ilmiah Sosio-Ekonomika Bisnis 17, no. 2 (August 2014): 2014. https://doi.org/10.22437/jiseb.v17i2.2807. Nawawi, Imam. Al Minhaj Fi Syarhi Shahih Muslim. Beirut: Dar al-Fikr, 1981. “Peranan Isteri Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga Menurut Perspektif Hukum Islam Di Desa Ladang Panjang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun | Maryani | Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Islam,” n.d. Pitasari, Dian (UIN Sumatera Utara). “No Title.” UIN Sumatera Utara, 2016. RI, Kementerian Agama. Alquran Dan Terjemahannya. Semarang: Asy- Syifa, 1999. Sulaiman, Umar. No Title. Dar Al-Nufasa, 1997. Syaidun, Syaidun. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Nafkah Keluarga Dari Istri Yang Bekerja.” Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam Dan Sosial. Vol. 13, March 2019. https://doi.org/10.5281/ZENODO.3701256. Thalib, Muhammad. Solusi Islam Terhadap Dilema Wanita Karir. Yogyakarta: Wihdah Press, 1999. Zulfikar, Eko. “Peran Perempuan Dalam Rumah Tangga Perspektif IslaM: Kajian Tematik Dalam Alquran Dan Hadis.” Diya Al-Afkar: Jurnal Studi Al-Quran Dan Al-Hadis 7, no. 01 (June 2019): 79. https://doi.org/10.24235/diyaafkar.v7i01.4529. Sajogyo, Pudjiwati. 1998. Peranan Wanita Dalam Perkembangan Masyarakat Desa. Fika Andriani, Agustinar, Dessy Asnita| Istri Bergaji .....31 Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan Jakarta: Rajawali Press. Moleong, Lexy J. 1995. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya. Fika Andriani, Agustinar, Dessy Asnita| Istri Bergaji .....32