RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 1. Juni 2024. Hal 62 - 75 E-ISSN: 2775-2267 Email: ristansi@asia. https://jurnal. id/index. php/ristansi ANALISIS PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA BALUNG KULON KABUPATEN JEMBER Putri Marta Ningtias. Dedy Wijaya Kusuma. Wiwik Fitria Ningsih Institut Teknologi Sains Mandala Jember Putrimartaa@gmail. DOI: 10. 32815/ristansi. Informasi Artikel Tanggal Masuk Tanggal Revisi Tanggal diterima Keywods: Village funds. Accountability. Transparency. Participation Kata Kunci: Dana Desa. Akuntabilitas. Transparansi. Partisipasi 12 Juli, 28 Juni, 29 Juni. Abstract: This study aims as follows: Measuring the level of transparency and accountability in the management of village funds, including the level of community participation in monitoring and supervising village funds in Balung Kulon Village. Balung District. Jember Regency. Evaluate the extent to which village funds have been used effectively in achieving development goals and the welfare of village The author uses qualitative methods and uses qualitative descriptive data analysis in this study. The author uses qualitative methods and uses qualitative descriptive data analysis in this study. The author collects data by interviews, literature study, and documentation with snowball sampling technique. The results of the study show that Balung Kulon village funds are managed in accordance with Permendagri No. 20 of 2018. This research is an important part of research on village funds and can help increase transparency and accountability in the management of village fun/ds. By analyzing the policies, procedures and management practices of village funds, this research can find problems or problems that may exist in the system and provide suggestions for improving transparency, accountability and better governance. Abstrak: Penelitian ini bertujuan sebagai berikut: Mengukur tingkat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, termasuk tingkat partisipasi masyarakat dalam pemantauan dan pengawasan dana desa di Desa Balung Kulon Kecamatan Balung Kabupaten Jember. Mengevaluasi sejauh mana dana desa telah digunakan secara efektif dalam mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Penulis menggunakan metode kualitatif dan menggunakan analisis data diskriptif kualitatif dalam penelitian ini. Penulis mengumpulkan data dengan wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi dengan teknik snowball sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dana desa Balung Kulon dikelola sesuai dengan RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 1. Juni 2024. Hal 62 - 75 Permendagri No. 20 Tahun 2018. Penelitian ini adalah bagian penting dari penelitian tentang dana desa dan dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Dengan menganalisis kebijakan, prosedur, dan praktik pengelolaan dana desa, penelitian ini dapat menemukan masalah atau masalah yang mungkin ada dalam sistem dan memberikan saran untuk perbaikan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang lebih baik. PENDAHULUAN UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, masyarakat terhadap desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Peran yang diterima desa sangat penting, yang tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Masih ada sejumlah tantangan dan kendala yang belum teratasi dengan sempurna. Beberapa hal yang diatur dalam UU Desa adalah pembentukan dan pemilihan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengelolaan keuangan desa dan pelaporan keuangan desa, keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pembangunan desa, pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat, melindungi hak-hak masyarakat desa dan melestarikan lingkungan desa. UU Desa bertujuan untuk memberikan mandat yang lebih besar kepada desa dalam melaksanakan pembangunan, agar masyarakat desa dapat lebih aktif dan terlibat langsung dalam proses pembangunan di daerah. Daerah atau Desa dalam melaksanakan kewajiban, hak, kewenangan untuk mengelola kemampuan dan potensinya wajib dilaksanakan secara terbuka, partisipatif, dan akuntabel tinggi. Akuntabilitas adalah kapasitas untuk memikul tanggung jawab atas hasil keputusan, tindakan, dan kebijakan. Akibatnya, individu atau kelompok harus dapat mempertanggungjawabkan aktivitas dan keputusannya serta memberikan pembenaran kepada pihak yang berkepentingan, seperti pemerintah. Akuntabilitas desa sangat penting untuk membangun desa yang mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan. Akuntabilitas selalu berfokus pada penggunaan sumber daya dengan cara yang bijaksana, efisien, dan efektif. Salah satu tujuan utama akuntabilitas, baik dalam pemerintahan maupun perusahaan, adalah untuk memastikan bahwa pengelola setiap organisasi memiliki kemampuan untuk membuat laporan keuangan yang dapat Pengelolaan keuangan desa harus berpegang pada asas-asas tata kelola RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 1. Juni 2024. Hal 62 - 75 keuangan yang sehat, antara lain tanggung jawab, keterbukaan, keterlibatan masyarakat, dan pengawasan yang efisien. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran desa, serta dalam menyumbangkan ide dan saran untuk perencanaan pembangunan desa, sangat menentukan keberhasilan pengelolaan keuangan desa. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menilai dan memantau kinerja pemerintah desa. Hal ini akan menjamin keberhasilan pembangunan desa secara menyeluruh dan mendorong tanggung jawab dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di masyarakat. Dana desa berasal dari penyaluran APBN yang di dalamnya termasuk Dana Desa. Beberapa desa masih memiliki akses terbatas, karena hal-hal seperti jalan yang rusak dan sanitasi yang tidak memadai. Kualitas hidup dan ekonomi masyarakat pedesaan dapat terpengaruh oleh hal ini. Seringkali dana desa yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan dan pembangunan masyarakat tidak digunakan sesuai aturan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengembangan desa dengan mengimplementasikan Dana Desa sebagai sumber pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu. Pengelolaan dana desa merupakan salah satu aspek penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Sebelumnya peneliti pernah melakukan pra penelitian dengan salah satu tokoh masyarakat mengenai TPT (Tembok Penahan Tana. yang sudah mulai rusak di Dusun Krajan Kidul. Penelitian ini dilakukan di Desa Balung Kulon berdasarkan fenomena yang terjadi di desa tersebut. Desa Balung Kulon, yang terletak di wilayah Kecamatan Balung. Kabupaten Jember. Provinsi Jawa Timur, merupakan salah satu desa yang menerima alokasi dana desa setiap tahunnya. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Desa Balung Kulon telah berupaya mengoptimalkan penggunaan dana desa untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu. Dalam rangka mewujudkan good governance. Pemerintah Desa harus mengelola Dana Desa secara akuntabel dan transparan. Keterlibatan aktif seluruh masyarakat diperlukan untuk mencapai tujuan pembangunan. Keberhasilan pembangunan sangat dipengaruhi oleh unsur manusia. Setiap tingkat pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, membutuhkan keterlibatan masyarakat untuk memastikan kemajuan yang Penelitian Analisis Pengelolaan Dana Desa di Balung Kulon Kabupaten Jember dilakukan untuk mengevaluasi akuntabilitas dan transparansi dalam manajemen Dana Desa di Desa Balung Kulon Kabupaten Jember. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 1. Juni 2024. Hal 62 - 75 METODE PENELITIAN Data deskriptif yang akurat diperoleh melalui pendekatan kualitatif dalam penelitian Tujuan penelitian kualitatif adalah untuk memahami fenomena yang dialami oleh subjek penelitian, seperti tindakan, motivasi, persepsi, perilaku, dan deskripsi yang ditulis dalam bahasa atau kata-kata dalam lingkungan alami dan dengan berbagai metode alamiah (Moleong, 2. Studi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan analisis menyeluruh tentang akuntabilitas pengelolaan dana desa di Desa Balung Kulon, yang terletak di Kabupaten Jember. Pada penelitian ini metode yang digunakan adalah dengan menggunakan metode snowball sampling. Metode snowball sampling adalah metode pengambilan sampel yang melibatkan mengumpulkan peserta atau informan potensial melalui referensi dari informan awal. Untuk mengumpulkan data dan informasi yang tepat dan jelas, penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data seperti observasi, wawancara, dan dokumentasi. Gambar 1 Tahapan Penelitian Start Pasal 29 pemahaman permendagri no. 2 Tahun 2018 Pengumpulan Data Data Primer Wawancara Data sekunder Menguji keabsahan data menggunakan teknik triangulsi RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 1. Juni 2024. Hal 62 - 75 Menganalisis kesesuaian antara perenncanaan keuangan desa balung kulon dengan perencanaan pengelolaan keuangan desa menurut pasal 29 Permendagri Tahun 2018 Hasil Kesimpulan Studi kasus dengan analisis tematik digunakan sebagai metodologi penelitian. Dalam analisis ini, peneliti akan menganalisis secara menyeluruh melalui deskripsi, analisis, dan interpretasi dengan menggunakan prosedur analisis data manual (MDAP). Bisa dideskripsikan seperti berikut: Reduksi Data: Peneliti kemudian mengumpulkan, memilah, dan menyingkirkan data yang tidak perlu sebelum ditarik dan diverifikasi. Sepanjang penelitian, proses reduksi data berlangsung secara terus-menerus. Penyajian Data: Data dipilah dan dibersihkan untuk menyortir berdasarkan kelompoknya dan disusun berdasarkan kategori sejenis. Ini dilakukan untuk menyajikan data selaras dengan masalah yang dikaji dan untuk mencapai kesimpulan sementara yang diperoleh dari proses reduksi data. Penarikan Kesimpulan/Verifikasi: Selama pengumpulan data, peneliti selalu melakukan kegiatan reduksi, penyajian, pengambilan kesimpulan, dan verifikasi. Mereka juga melakukan pengkodean data, yang menghasilkan ide baru yang dapat dimasukkan ke dalam penyajian. Dalam teknik pengumpulan data, triangulasi diartikan sebagai teknik pengumpulan data yang memadukan berbagai teknik pengumpulan data dan sumber data yang ada. Jika peneliti memajukan pengumpulan data dengan triangulasi, maka sebenarnya peneliti mengumpulkan data yang sekaligus menguji kredibilitas datanya, yaitu mengecek kredibilitas data dengan berbagai teknik pengumpulan data dan berbagai sumber data. Triangulasi teknis berarti menggunakan teknik pengumpulan data yang berbeda untuk mendapatkan data dari sumber yang sama. Peneliti menggunakan observasi partisipatif. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 1. Juni 2024. Hal 62 - 75 wawancara, dan dokumentasi untuk sumber data yang sama secara bersamaan. Dalam penelitian ini hal tersebut dapat dicapai dengan: . Membandingkan hasil data di lapangan dengan hasil wawancara, misalnya peneliti membandingkan data observasi dengan data hasil wawancara dengan informan. Membandingkan hasil wawancara satu informan dengan informan lainnya sehingga dapat diketahui bahwa data yang diberikan informan adalah data yang benar, misalnya data wawancara kepala desa dibandingkan dengan hasil Sekretaris Desa. Kepala Keuangan/Bendahara atau dengan perangkat desa yang terlibat dalam pengelolaan dana desa. HASIL PENELITIAN Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa Proses perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk mengatur cara dana desa digunakan dikenal sebagai perencanaan pengelolaan keuangan desa. Dana Desa (DD) adalah dana yang diberikan kepada desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBDe. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa. DD dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. APBDes memasukkan dana desa dan pembagiannya sebagai sumber pendapatan desa, dan musyawarah desa adalah bagian dari proses perencanaan pengelolaan dana desa. Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 menciptakan fondasi untuk musyawarah desa, yang juga dikenal sebagai musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah Desa, dan anggotanya. Peran masyarakat desa dalam musyawarah desa sangat penting untuk menentukan tujuan pemberdayaan atau pembangunan masyarakat yang akan dicapai pemerintah desa agar pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan dengan baik. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengelolaan dana desa secara langsung atau melalui perwakilan RT/RW dan tokoh masyarakat. Di desa Balung Kulon, proses pengelolaan dana dimulai dengan proses perencanaan partisipatif dengan perwakilan masyarakat dan diskusi rencana pembangunan. Rencana pembangunan selalu melalui musdes, melibatkan beberapa lembaga desa setelah musdes kita mengadakan untuk rencana pembangunan namanya musrenbang dari kesepakatan dari musdes itu kita legalkan dengan namanya Partisipasi masyarakat desa Balung Kulon cukup berpartisipasi. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 1. Juni 2024. Hal 62 - 75 Melibatkan masyarakat dalam setiap tahap perencanaan pengelolaan dana desa untuk memastikan partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa. Perencanaan pengelolaan dana desa (APBDes. adalah dokumen dasar untuk pelaksanaan pembangunan desa. Peraturan desa harus dirancang terlebih dahulu sebelum APBDesa, yang kemudian menghasilkan rencana pembangunan desa. Selama proses ini, perwakilan masyarakat juga dilibatkan. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDe. disusun berdasarkan rancangan anggaran yang telah disiapkan. Jadi yang dimaksud RAPBDes merupakan dokumen resmi yang mengatur penggunaan dana desa dan perencanaan kegiatan desa. Dalam RAPBDes, terdapat rincian anggaran untuk setiap kegiatan yang akan dilaksanakan. Dalam menyusun rancangan anggaran, perlu memperhatikan alokasi dana desa yang tersedia dan memastikan penggunaannya sesuai kebutuhan saja yang tentunya dengan ketentuan peraturan Permendagri. Setelah proses perencanaan disetujui, langkah selanjutnya adalah proses persetujuan. Pada akhir tahun, perencanaan dilaporkan kepada camat melalui DPMD oleh kepala Kepala desa juga menyampaikan informasi tentang anggaran desa kepada Kepala Desa selama ini tidak langsung ke bupati karna kan kita punya DPMD, jadi kita melalui DPMD tidak langsung ke Bupati. Kepala desa diwajibkan untuk menggunakan media massa untuk menyampaikan informasi terkait APBDes dari desa, menurut Pasal 39 Ayat 1. Seperti yang tertera di depan sudah terpampang nyata banner itu adalah sebagai bukti penyampaian informasi kepada masyarakat secara akuntabel dan transparansi. Jadi jelas bahwa proses perencanaan pengelolaan dana desa Desa Balung Kulon menggunakan prinsip transparansi. Dalam proses ini, banner besar dipasang di depan balai desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Selain itu, dana yang diperoleh untuk pemberdayaan dan pembangunan desa juga disebutkan. Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa Permendagri No. 20 Tahun 2018. Pengelolaan Bagian Kedua Pelaksanaan. Pasal 43 ayat 1. menyatakan bahwa pengelolaan dana desa adalah proses pengambilan dan pengeluaran dana desa melalui rekening desa. Untuk mencegah penyalahgunaan dana, pemerintah desa harus melakukan ini. Jika pendapatan dan pengeluaran desa dilakukan melalui rekening kas pribadi, kemungkinan penggelapan tinggi. Kepala desa harus melaporkan rekening kas desa kepada bupati melalui DPMD. Jadi tidak langsung ke bupati harus melalui DPMD. Setelah rekening kas desa digunakan untuk menerima uang. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 1. Juni 2024. Hal 62 - 75 kepala desa bertanggung jawab untuk membangun dan memberdayakan masyarakat. Dalam kasus ini. Kepala Desa menunjuk Kaur dan Kasi sebagai Pelaksana Kegiatan untuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). DPA harus terlebih dahulu melalui sekretaris desa sebelum disahkan atau diserahkan kepada kepala desa. Dalam hal ini, sekretaris desa memverifikasi DPA yang diserahkan oleh Kaur dan Kasi selaku Pelaksana Kegiatan. Dalam proses pengelolaan dana desa. Sekretaris Desa memiliki peran penting dalam melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang diserahkan oleh Kaur dan Kasi selaku Pelaksana Kegiatan. Kaur dan Kasi sebagai Pelaksana Kegiatan menjalankan tugas mereka sesuai dengan DPA yang telah disetujui oleh kepala desa. Setelah kegiatan selesai. Kaur dan Kasi harus menyusun laporan akhir hasil pelaksanaan untuk disampaikan kepada kepala desa. Pembangunan telah dilakukan oleh pemerintah desa, bukti penyampaian informasi kepada masyarakat dipasang papan pengumuman sebelum dan sesudah pembangunan secara akuntabel dan transparansi. Rekening kas desa digunakan untuk mengelola dana desa Balung Kulon. Pemerintah Desa menugaskan Kaur dan Kasi sebagai Pelaksana Kegiatan (PK) untuk menyusun DPA untuk kegiatan seperti pembangunan dan DPA harus diverifikasi oleh Sekretaris Desa sebelum diserahkan kepada Kepala Desa. Setelah kegiatan selesai. Kaur dan Kasi harus membuat laporan akhir untuk disampaikan kepada kepala desa untuk dinilai. Selain itu, desa harus memasang papan informasi tentang pembangunan sebelum dan sesudah pembangunan sehingga masyarakat dapat mempelajarinya. Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Tata Kelola. Bagian Ketiga. Pasal 63 ayat 1 . Kaur Keuangan, yang berfungsi sebagai perbendiaharaan, menjalankan pengelolaan keuangan. Di Balung Kulon, bendahara desa bertanggung jawab atas pengurusan desa. Kepala Desa dan Perangkat Desa memanggil Kaur Keuangan sebagai bendahara desa karena sebutan yang digunakan dalam peraturan lama. Meskipun sebutan ini masih digunakan dalam peraturan saat ini, nama Kaur Keuangan tertulis dalam Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa. Peranan bendahara desa itu pemasukan dan pengeluaran. Peranannya itu mengelola dana desa disesuaikan dengan Penatausahaan adalah kegiatan pencatatan semua transaksi penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan oleh bendahara desa dalam buku kas umum. Pada ayat 2 RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 1. Juni 2024. Hal 62 - 75 . mengatur bahwa pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 . dilakukan dengan mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran dalam buku besar. Pemasukan dan pengeluaran harus ada pelaporan setiap bulan kepada Kepala Desa. Setelah semua transaksi dicatat dalam buku besar, bendahara desa menutup buku besar setiap bulan Bendahara Desa menutup buku mas umum setiap bulan dan harus ada catatan pembukuan sebagai bukti transaksi. Berdasarkan keterangan di atas dapat diketahui bahwa Keuangan desa Balung Kulon dikelola oleh kepala keuangan, yang dipilih oleh kepala desa dan berfungsi sebagai bendahara desa. Semua transaksi, baik pendapatan maupun pengeluaran, dicatat dalam buku besar. Bendahara Desa membayar dana umum setiap bulan. Pelaporan Pengelolaan Dana Desa Pelaporan adalah proses pelaporan setiap laporan yang dibuat oleh pemerintah desa mengenai pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat terkait penggunaan anggaran. Laporan yang dibuat oleh kepala desa melalui Departemen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) harus dilaporkan kepada bupati. Laporan tersebut harus mencakup laporan tentang pelaksanaan kegiatan dan bukti hasil pemberdayaan masyarakat. Laporan yang akan dilaporkan oleh pemerintah desa harus lengkap dan dijelaskan secara menyeluruh agar mudah dipahami oleh pembaca, dan juga harus dikirim tepat waktu. Kepala Desa Balung Kulon selalu melaporkan setiap kegiatan selalu terealisasi dan tidak pernah terlambat bahkan di awal waktu. Pemerintah Desa Balung Kulon melapor kepada bupati melalui DPMD, seperti yang ditunjukkan oleh informasi di atas. Laporan tersebut mencakup semua laporan kegiatan yang telah dibuat oleh pemerintah desa Balung Kulon terkait anggaran Balung Kulon desa. Pemerintah Desa Balung Kulon tidak memperlambat proses pelaporan. Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Desa Pertanggungjawaban adalah tahap terakhir dari pendekatan untuk mengelola dana Pada saat penelitian ini dilakukan, semua tindakan telah diselesaikan dan laporan telah dibuat oleh pemerintah desa mengenai penggunaan dana yang terkait dengan APB Desa. Kepala Desa Balung Kulon melaporkan kepada Kepala Bupati setiap akhir tahun. Pemerintah desa bertanggung jawab untuk melaporkan tanggung jawab dan kepatuhan Desa Balung Kulon RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 1. Juni 2024. Hal 62 - 75 pertanggungjawaban tahun anggaran sebelumnya tidak tertunda pernh tertunda, bahkan di awal waktu. Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, pertanggungjawaban harus diberikan tidak hanya kepada bupati tetapi juga kepada masyarakat umum. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses pertanggungjawaban dan menyampaikan informasi secara transparan, diharapkan masyarakat dapat memahami dan ikut terlibat dalam pengelolaan dana desa serta memberikan masukan yang konstruktif untuk perbaikan dan pengembangan desa. Jadi selama Kepala Desa menjabat sebisa mungkin untuk transparansi semua kegiatan apa yang sudah disepakati dituangkan dalam APBDes kita paparkan jadi tidak ada yang namanya rahasia atau mungkin untuk konsumsi dalam pemerintahan kepala desa, jadi terbuka. Selain itu, laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada BPD, yang merupakan perwakilan dari masyarakat yang terlibat dalam pemerintahan desa juga masyarakat yang diwakili oleh beberapa unsur dari elemen masyarakat seperti RT/RW maupun tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan perempuan dll. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur format laporan pertanggungjawaban, yang dapat ditemukan dalam dokumen terlampir, yang merupakan bagian integral dari peraturan tersebut, dan menunjukkan bagaimana format laporan pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan tersebut. Pemerintah desa Balung Kulon melaporkan setiap akhir tahun tentang kegiatan yang telah dilakukan bersama bupati. Proses pertanggungjawaban yang dipimpin oleh kepala desa tidak terhambat. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 membentuk formulir laporan penjelasan. Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa menunjukkan bahwa pemerintah desa dikelola dengan baik dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat. Pemerintahan desa yang menjamin autonomi tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh transparansi dan partisipasi masyarakat desa. Untuk mencapai tujuan pemberdayaan dan pembangunan desa, masyarakat harus berpartisipasi dalam pengelolaan keuangan, terutama dalam perencanaan pengelolaan keuangan desa. Tujuan ini akan dicapai dengan menjaga kesejahteraan masyarakat dan memberikan tanggung jawab kepada RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 1. Juni 2024. Hal 62 - 75 Pemerintah Desa Balung Kulon menerapkan prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Pertanggungjawaban dilakukan oleh kepala desa kepada bupati, walikota, dan masyarakat secara keseluruhan, dan hanya dilakukan oleh perwakilan masyarakat seperti RT/RW dan tokoh masyarakat yang berpengaruh. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, pengelolaan keuangan desa dilakukan secara tertib dan sesuai anggaran dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi rakyat. Mengikuti musyawarah desa tentang perencanaan pembangunan desa menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa di desa Balung Kulon harus terbuka dan terbuka. Para peserta musyawarah, terdiri dari perwakilan masyarakat yang hadir sebagai perwakilan masyarakat desa. RT/RW, dan tokoh masyarakat yang terlibat dalam pembangunan desa, menerima informasi tentang cara pengelolaan dana tersebut dilakukan. Pemerintah desa akan memimpin diskusi tentang prioritas pembangunan yang melibatkan semua saran dan komentar yang dibahas. Selain itu, kepala desa melaporkan pertanggungjawaban kepada bupati atau walikota dan masyarakat melalui papan yang terbuka. Hasil penelitian di atas menunjukkan bahwa, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 20 Tahun 2018, pengelolaan keuangan administrasi Desa Balung Kulon telah menerapkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah dan pemerintah lokal di seluruh negara masyarakat, tetapi pemerintah desa Balung Kulon tidak memilikinya dalam hal tanggung jawab. Pemerintah desa melarang saya sebagai peneliti untuk mewawancarai informan secara langsung, yang berarti peneliti tidak dapat melihat reaksi informan ketika menjelaskan proses pengelolaan keuangan desa. Ini menunjukkan bahwa aparat desa tidak berbicara dengan masyarakat secara langsung tentang pengelolaan dana desa. Jika tidak ada pertukaran informasi langsung antara perangkat desa dan masyarakat, masyarakat dapat kurang mengawasi pengelolaan dana desa. Komunikasi tatap muka sangat penting agar masyarakat memahami dan memahami pengelolaan dana desa sehingga mereka dapat melaksanakan tanggung jawabnya. KESIMPULAN Berdasarkan diskusi di atas, dapat disimpulkan bahwa dana desa Balung Kulon dikelola sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018. Dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDe. , prinsip transparansi dan RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 1. Juni 2024. Hal 62 - 75 akuntabilitas masyarakat diterapkan saat menyusun APBDesa. Perencanan pengelolaan dana desa Balung Kulon menggunakan prinsip partisipasi masyarakat, transparansi, dan Pengelolaan keuangan dilakukan melalui rekening desa, yang telah dilaporkan oleh kepala desa kepada bupati melalui DPMD. Pengelolaan dana desa Balung Kulon dilakukan oleh kaur keuangan yang disebut bendahara desa dan dicatat dalam buku kas umum setiap bulan oleh kepala bagian Pemerintah desa Balung Kulon melaporkan pengelolaan keuangan desa kepada bupati melalui DPMD. Semua tindakan yang dilakukan oleh pemerintah desa terkait APB Desa dilaporkan. Laporan pemerintah desa tidak tertunda. Kepala desa Balung Kulon bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa kepada bupati melalui DPMD untuk setiap kegiatan pada akhir tahun. Papan transparan di depan kantor desa juga menunjukkan tanggung jawab kepada masyarakat. Bahkan dengan informasi awal yang tersedia, proses pertanggungjawaban tidak tertunda. Selain itu di tinjau dari Partisipasi masyarakat Desa Balung kulon cukup aktif terlibat dalam perencanaan dan pengelolaan dana desa. Dengan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan pengelolaan dana desa, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dan memastikan penggunaan dana yang lebih efektif. Implementasi penelitian ini dapat memastikan keterbukaan dan keterampilan dalam pengelolaan dana desa, termasuk publikasi anggaran, laporan keuangan, dan keputusan penggunaan dana. Transparansi akan mendorong partisipasi masyarakat dalam pemantauan dan pengawasan penggunaan dana desa. Kedua. Evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program yang dibiayai oleh dana desa. Gunakan umpan balik dari masyarakat untuk memperbaiki program yang sudah berjalan atau menyesuaikan program ke depan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Penelitian selanjutnya, dapat melakukan penelitian komparatif antara Desa Balung Kulon dengan desa-desa lainnya. REFERENSI