Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BERDASARKAN PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA (Studi Kasus Pada Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganju. Gagot Sulistyo. Nurbaedah Magister Hukum. Universitas Islam Kadiri Email: gagotsulis@gmail. Email: nurbaedah@uniska-kediri. ABSTRAK Salah satu aktifitas pemerintah dalam upaya mendukung fungsi-fungsinya adalah melakukan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Akan tetapi pelaksanaan PBJ hingga saat ini masih banyak ditemui kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pelaksananya. Di Tahun 2023 Kepala Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, ditahan pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk, disebabkan Ia mengambil alih kegiatan pengadaan bangunan serta tidak melibatkan pelaksana kegitan dalam proses PBJ sehingga ditemukan adanya kecurangan dalam laporan pertanggungjawaban. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan PBJ di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk apakah sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa serta faktor timbulnya pelanggaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada sektor desa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan PBJ di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk tidak sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa serta faktor timbulnya pelanggaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada sektor desa dibagi menjadi dua yaitu faktor internal dan eksternal. Kata kunci: pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, kecurangan, pemerintahan desa ABSTRACT One of the government's activities in an effort to support its functions is procurement. But, implementation of procurements has many frauds. In 2023 headman of Gemenggeng Village. Pace Subdistrict. Nganjuk Regency caught by law enforcer, because he committed fraud in implementation procurement. This research examines implementation procurement in Gemenggeng Village. Pace Subdistrict. Nganjuk Regency compared to LKPP law Nomor 12 Tahun 2019 about Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa and what factors of implementation procurement fraud in the village government. The type of research is empiris legal research. The source of research data includes primary and secondary data. The results show that implementation procurement in Gemenggeng Village. Pace Subdistrict. Nganjuk Regency not in accordance with LKPP law. Nomor 12 Tahun 2019 about Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa and what factors of implementation procurement fraud in the village government there is two, internal factors and external factors. Keywords: implementation procurement, fraud, village government Gagot Sulistyo. Nurbaedah. Pelaksanaan Pengadaan Barang A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 PENDAHULUAN Salah satu aktifitas pemerintah dalam upaya mendukung fungsi-fungsinya adalah melakukan pengadaan barang dan jasa . elanjutnya disebut PBJ). Menurut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah . elanjutnya disebut LKPP) penagadaan barang dan jasa pemerintah adalah suatu kegiatan pengadaan barang atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang sumber dananya berasal dari APBN/APBD yang prosesnya diawali dengan identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Pelaksanaan PBJ sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik sebagai tuntutan perkembangan zaman yang semakin modern serta melaksanakan pembangunan yang lebih merata ke seluruh wilayah Republik Indonsesia yang bertujuan untuk kesejahtraan masyarakat. Dalam pelaksanaan PBJ pemerintah telah mengaturnya dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan secara teknis untuk pelaksanaan PBJ di desa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Pada Pasal 2 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa disebutkan Pengadaan Barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: . Efisien. Efektif, . Transparan. Terbuka. Pemberdayaan masyarakat. Gotong-royong. Bersaing. Adil. Akuntabel. Pelaksanaan PBJ hingga saat ini masih banyak ditemui kecurangan-kecurangan LKPP. Gambaran Umum Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah (Jakarta: LKPP, 2. 2 Ibid. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 yang dilakukan oleh pelaksananya, tindak pidana penyalahgunaan kewenangan pada pelaksanaan PBJ menimbulkan kerugian yang besar terhadap pembangunan bangsa Indonesia. Menurut Indonesia Corruption Watch . elanjutnya disebut ICW) sepanjang Tahun 2022 sektor desa menempati urutan pertama sektor yang paling banyak kasus korupsi, dengan jumlah 155 kasus yang masuk pada kerugian negara sebesar Rp381 miliar. Keberadaan sektor desa pada puncak sektor yang paling banyak terjadi kasus korupsi bukan hanya pada Tahun 2022, namun pada tahun-tahun sebelumnya sektor desa sudah sering menempati urutan pertama sektor yang paling sering terjadi kasus korupsi, berdasarkan catatan ICW peningkatan tren kasus korupsi di desa dimulai saat pemerintah mulai mengalokasikan dana desa pada Tahun 2015 dengan berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah anggaran nasional untuk desa sebagai upaya pemerintah dalam pemerataan kualitas hidup Masyarakat desa. Menurut Undang-undang 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 pemerintah menganggarakan dana desa sebesar Rp70 triliun, jumlah tersebut meningkat dari Tahun 2022 sebesar 3,09% yakni sebesar Rp67,9 triliun. Dengan besarnya anggaran desa yang diberikan oleh pemerintah menjadikan tantangan bagi pemberantasan korupsi, jika kepala desa beserta perangkat desa tidak memiliki pemahaman serta kemampuan dalam pengelolaan dana desa, maka dana desa akan menjadi rawan untuk dijadikan sumber korupsi. Di penghujung Tahun 2023 Kepala Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. Bagus Priyo Sembodo ditahan pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk, hal ini disebabkan selama menjabat menjadi Kepala Desa Ia mengambil alih kegiatan pengadaan bangunan serta tidak melibatkan pelaksana kegitan dalam proses PBJ sehingga ditemukan adanya Diky Anandya and Lalola Easter. Laporan Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2022 (Jakarta, 2. Gagot Sulistyo. Nurbaedah. Pelaksanaan Pengadaan Barang A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 Selain itu, pengadaan bangunan tidak dikerjakan oleh Kepala Desa yang mengakibatkan Desa Gemenggeng mengalami kerugian sebesar Rp172 juta. 4 Hal ini menunjukan bahwa proses PBJ di desa menjadi rawan untuk dijadikan modus korupsi yang dilakukan oleh kepala desa maupun perangkat desa. Selain tindak pidana korupsi, pelaksanaan PBJ pemerintah sering kali dinilai tidak dilakukan dengan efektif, efisien, dan Pengadaan yang dilakukan tidak didasarkan dengan kebutuhan terhadap suatu barang dan jasa yang digunakan dalam mencapai outcome atau nilai manfaat, namun hanya berdasarkan capaian penyerapan pada Kesalahan paradikma ini ada mulai dari saat perencanaan sampai dengan serah terima barang/jasa. Tindakan tersebut mengakibatkan menggelembungnya anggaran pengadaan yang seharusnya dapat dialokasikan pada sektor-sektor lain yang lebih membutuhkan namun, dialokasikan pada barang dan jasa yang tidak tepat sehingga berakibat pada pemborosan anggaran, hal itu tentu dapat merugikan keuangan negara maupun daerah. Kerugian-kerugian tersebut dapat berupa barang yang diperoleh keliru dari yang dibutuhkan oleh pengguna atau pengambil manfaat, barang tidak memiliki kualitas yang baik, kuantitas tidak sesuai dengan yang dibutuhkan, tidak terpenuhinya persyaratan teknis lainya, terlambatnya pelaksanaan pengadaan serta penyerahan barang/jasa permasalahan penyerapan anggaran. Berdasarkan latar belakang maka peneliti mengajukan rumusan masalah sebagai berikut: Apakah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa? Apakah yang menjadi faktor timbulnya pelanggaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada sektor desa? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris karena mengkaji penerapan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dengan penerapan PBJ yang sesungguhnya dilakukan di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk dengan sumber data menggunakan data primer yang diperoleh melalui wawancara. Penelitian empiris adalah penelitian hukum yang mengkaji serta menganalisis mengenai perilaku hukum individu atau masyarakat yang berkaitan dengan hukum dengan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer. Pendekatan menggunakan pendekatan sosiologi hukum karena menganalisis reaksi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dengan penerapan yang dilakukan di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. Pendekatan sosiologi hukum adalah pendekatan yang menganalisis tentang reaksi serta interaksi yang terjadi saat suatu sistem hukum bekerja pada masyarakat. Penelitian menggunakan sumber data primer yang diperoleh melalui wawancara terhadap auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk yang melakukan penugasan pemeriksaan di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk dan sumber data sekunder berupa karya ilmiah serta penjelasan para ahli. 4 Kartika Hentty. AuKepala Desa Gemenggeng Nganjuk 5 Abu Lubis. AuPrinsip-Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Dipenjara Karena Korupsi Dana Desa Dan Proyek Fiktif ,Ay Https://w. Tvonenews. Com/Daerah/Jatim/167472Kepala-Desa-Gemenggeng-Nganjuk-Dipenjara-Karena-KorupsiDana-Desa-Dan-Proyek-Fiktif?Page=2. Apakah Harus Dipedomani?,Ay Balai Diklat Keuangan Malang (August 7, 2. 6 Salim and Erlies Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, vol. 6 (Jakarta: Rajagrafindo persada, 2. 7 Ibid. Gagot Sulistyo. Nurbaedah. Pelaksanaan Pengadaan Barang A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui: Data primer Data wawancara dengan dua auditor yang melaksanakan penugasan pengawasan pada Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. dengan mengunakan teknik wawancara terstuktur. Data sekunder Data menganalisa karya ilmiah, buku, peraturan perundang-undangan serta berita online. Analisa penelitian dalam penelitian ini menggunakan Analisa silogisme hukum. Silogisme hukum adalah suatu proses penarikan kesimpulan yang berasal dari proposisi universal sebagai premis, di mana preposisi pertama dalam premis disebut premis mayor sedangkan preposisi kedua disebut premis minor. Silogisme terdiri dari 3 rangkaian yaitu subjek (S), predikat (P), dan rangkaian Tengah. Rangkaian Tengah digunakan sebagai penghubung antara premis mayor dengan premis minor kesimpulan sudah terkandung dalam premis hal ini menyebabkan kesimpulan tidak dapat melapaui apa yang sudah ditegaskan dalam premis. Kebenaran kesimpulan didasarkan apakah premisnya benar atau tidak dan apakah argumenya valid atau tidak. Analisis penelitian dalam penelitian ini menggunakan analisa silogisme hukum. Silogisme hukum adalah suatu proses penarikan kesimpulan yang berasal dari proposisi universal sebagai premis, di mana preposisi pertama dalam premis disebut premis mayor sedangkan preposisi kedua disebut premis minor. 8 Silogisme terdiri dari 3 rangkaian yaitu subjek (S), predikat (P), dan rangkaian Tengah. Rangkaian Tengah digunakan sebagai penghubung antara premis mayor dengan premis minor yang digunakan dalam menarik kesimpulan, sehingga kebenaran kesimpulan sudah terkandung Urbanus Ura Weruin. AuLogika. Penalaran. Dan Argumentasi HukumAy (Universitas Tarumanagara Jakarta, 2. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 dalam premis hal ini menyebabkan kesimpulan tidak dapat melapaui apa yang sudah ditegaskan dalam premis. Kebenaran kesimpulan didasarkan apakah premisnya benar atau tidak dan apakah argumenya valid atau tidak. HASIL DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan pengadaan barang dan Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk Pelaksanaan PBJ di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk persiapan, tahap pelaksanaan, serta tahap pelaporan dan serah terima, dilaksanakan secara swakelola namun tahap-tahapnya tidak dilakukan sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, antara lain: Tahap perencanaan Perencanaan pengadaan sudah dibagi pada setiap bidang. Namun, tidak ditunjuk TPK sebagai pelaksana Hal mengakibatkan dokumen RKP tidak Hal itu bertentangan dengan Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa BAB PERENCANAAN PENGADAAN Nomor 2 sebagai Perencanaan Pengadaan yang dimuat dalam RKP Desa meliputi: Jenis kegiatan. Lokasi. Volume. Biaya. Sasaran. Waktu pelaksanaan kegiatan. Pelaksana kegiatan anggaran. 9 Ibid. Gagot Sulistyo. Nurbaedah. Pelaksanaan Pengadaan Barang A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 Tim Rincian satuan harga untuk kegiatan pengadaan yang akan Tahap persiapan Kasi/Kaur tidak menyusun jadwal penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan perlalatan, serta RAB Hal mengakibatkan dokumen persiapan pengadaan tidak dapat diserahkan kepada TPK untuk dilakukan Hal itu bertentangan dengan Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa BAB PERSIAPAN PENGADAAN Nomor 1 sebagai Persiapan Pengadaan Swakelola Kasi/Kaur menyusun dokumen Pengadaan Swakelola berdasarkan DPA yang terdiri dari: Jadwal pelaksanaan kegiatan. Rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan . Gambar rencana kerja . Spesifikasi . RAB Pengadaan yaitu RAB yang Kasi/Kaur kegiatan Swakelola. Tahap pelaksanaan Pelaksanaan dilakukan oleh Kepala Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk TPK, pemenuhan kebutuhan barang/jasa pelaksanaan swakelola yang dilakukan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 penunjukan langsung oleh Kepala Desa. Kasi/Kaur dalam tugasnya sebagai pengendalian pelaksanan kegiatan tidak dapat melakukan tugasnya karena pelaksanaan PBJ dilakukan sendiri oleh Kepala Desa. Hal itu bertentangan dengan Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa BAB i PELAKSANAAN PENGADAAN Nomor 2 sebagai Pengadaan Secara Swakelola Pelaksanaan Swakelola dilaksanakan oleh: TPK. TPK Tahap Pelaporan dan Serah Terima Laporan yang disusun nominalnya disesuaikan dengan RKP Desa tanpa disesuaikan dengan pengeluaran rill yang telah dibelanjakan. Pada saat serah terima tidak terdapat BAST. Hal itu bertentangan dengan Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa BAB IV PELAPORAN DAN SERAH TERIMA Nomor 1 dan 2 sebagai berikut: TPK Kasi/Kaur: - Kemajuan Pengadaan. - Pelaksanaan Pengadaan yang telah selesai 100% . Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 disertai dengan dokumen pendukungnya. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa: Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk TIDAK SESUAI dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor Gagot Sulistyo. Nurbaedah. Pelaksanaan Pengadaan Barang A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Faktor pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada sektor desa Faktor-faktor pendukung timbulnya pelanggaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada sektor desa. Faktor pelanggaran pelaksanaan PBJ di sektor desa dibagi menjadi dua faktor yaitu: Faktor internal, antara lain: - SDM yang ada di pemerintahan desa kurang kompeten. - Komiten pimpinan dalam mentaati peraturan yang lemah. - Pola pikir pemerintahan desa yang perundang-undangan - Masih mengakarnya budaya korupsi di pemerintahan desa. - Tidak dijalankannya tugas dan fungsi perangkat desa serta tim pelaksana kegiatan sesuai dengan - Anggaran PBJ digunakan untuk memperkaya kepala desa dan/atau pelaksana PBJ. Faktor eksternal, antara lain: - Kurangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan pelaksanaan PBJ di Desa. - Peran kecamatan melakukan pengawasan sebagai intansi secara langsung membawahi pemerintahan desa masih rendah. - Rendahnya pemerintahan desa yang melanggar Hal tersebut tidak sejalan dengan etika pelaksanaan pengadaan yang tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Melaksanakan tugas yang berikan secara tertib, disertai dengan rasa tanggung jawab untuk memcapai sasaran yang telah ditetapkan, kelancaran, dan ketetapan tujuan pengadaan. Bekerja secara profesional, mandiri, dan informasi yang berdasarkan sifatnya mencegah penyimpangan pengadaan. Tidak saling mempengaruhi baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung yang dapat berakibat pada timbulnya persaingan usaha tidak sehat. Menerima dan bertanggung jawab pada segala keputusan yang telah ditetapkan yang sesuai dengan kesepakatan antar pihak terkait. Menghindari serta mencegah terjadinya pertentangan kepentingan antara pihak yang terkait secara langsung maupun tidak langsung yang dapat berakibat pada persaingan usaha tidak sehat. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Menghindari dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan/atau perbuatan kolusi. Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberikan atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat ataupun apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau diduga berkaitan dengan kegiatan pengadaan. Berdasarkan latar belakang serta hasil dari penelitian tersebut, maka peneliti menganalisis Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa berdasarkan faktor penegakan hukum menurut Lawrence Friedman, antara lain: Substansi hukum Dalam pelaksanaan PBJ di desa telah diatur dalam dengan jumlah 155 kasus yang masuk pada kerugian negara sebesar Rp381 miliar. Dala peraturan tersebut sudah diatur prinsip-prinsip yang harus dipedomani dalam pelaksanaan PBJ, etika yang harus dipenuhi, dan tahapan-tahapan Gagot Sulistyo. Nurbaedah. Pelaksanaan Pengadaan Barang A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 PBJ mulai dari tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap pelaksanaan, sampai dengan tahapan pelaporan dan serah 10 Aturan tersebut untuk mencapai tujuan dari PBJ antara lain: Menghasilkan barang/jasa yang tepat yang dibelanjakan, diukur dari aspek waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Meningkatkan peran serta Usaha Mikro. Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. Meningkatkan peran pelaku usaha . Mendukung pelaksanaan penelitian dan barang/jasa . Meningkatkan keikutsertaan industri . Mendorong pemerataan ekonomi. Mendorong Pengadaan Berkelanjutan. Meskipun peraturan tersebut sudah mengatur dengan jelas mengenai PBJ sektor desa, namun masih terdapat 155 kasus yang masuk pada kerugian negara sebesar Rp381 miliar pada sektor desa pada Tahun 2022 yang salah satunya berasal dari proses PBJ. 11 Hal ini menunjukan bahwa penegakan hukum Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada indikator substansi hukum belum dilaksanakan dengan efektif. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 pelaksanaan PBJ di desa antara lain perangkat daerah yang membidangi urusan Pemerintahan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Bupati/Walikota Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Pada pelaksanaannya pihak-pihak tersebut minim melaksanakan tindakan preventif terhadap kecurangan proses PBJ di desa. Padahal kegiatan-kegiatan bimbingan teknis, sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan, dan pengawasan pelaksanaan PBJ sangat penting untuk meningkatkan kapasitas SDM pemerintahan desa serta sebagai sarana untuk mencegah terjadinya Hal itu menunjukkan bahwa penegakan hukum Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada indikator struktur hukum masih berjalan belum efektif. Berkaitan dengan hal tersebut pengawasan sebagai suatu proses pemantauan kinerja yang berdasarkan suatu standar tertentu yang digunakan untuk memastikan kualitas suatu kinerja serta sebagai media pengambilan informasi yang digunakan untuk melakukan evaluasi. Selain melakukan pengawasan pada ranah adminstrasi pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan kejaksaan negeri dan polsek dalam melakukan pengawasan, sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalisir, dalam hal ini kejaksaan pendekatan pencegahan dan penindakan. Struktur hukum Dalam rangka penegakan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, disebutkan dalam pasal 15 dan 16 peraturan tersebut bahwa pihak yang membidangi pembinaan serta pengawasan Budaya Hukum Budaya hukum memiliki kaitan dengan kesadaran hukum masyarakat, semakin tinggi kesadaran diri masyarakat akan membuat semakin baik budaya hukumnya, hal ini menunjukan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu tolok ukur berfungsinya hukum. 10 LKPP. Gambaran Umum Pengadaan Barang Dan Jasa 12 Fikri Habibi and Arif Nugroho. AoPenerapan Dimensi Pemerintah. 11 Diky Anandya and Lalola Easter. Laporan Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2022 (Jakarta, 2. Akuntabilitas Publik Dalam Pencegahan Korupsi Dana Desa Di Kabupaten PandeglangAo. Jurnal Ilmu Administrasi, 15 . , 197Ae211. Gagot Sulistyo. Nurbaedah. Pelaksanaan Pengadaan Barang A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 Pada kenyatannya namun masih terdapat 155 kasus yang masuk pada kerugian negara sebesar Rp381 miliar pada sektor desa pada Tahun 2022 yang salah satunya berasal dari proses PBJ yang dilakukan oleh pemerintahan desa. Hal itu menunjukkan bahwa penegakan hukum Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada indikator budaya hukum masih berjalan belum efektif. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian serta pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut: Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk TIDAK SESUAI dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Karena dalam pelaksanaannya mulai dari tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan serah terima tidak dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Faktor timbulnya pelanggaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada sektor desa dibagi menjadi dua, yaitu: Faktor internal: SDM yang ada di pemerintahan desa kurang kompeten. Komiten pimpinan dalam mentaati peraturan yang lemah. Pola pikir pemerintahan desa yang perundang-undangan . Masih mengakarnya budaya korupsi di pemerintahan desa. Tidak dijalankannya tugas dan fungsi perangkat desa serta tim pelaksana kegiatan sesuai dengan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 . Anggaran PBJ digunakan untuk memperkaya kepala desa dan/atau pelaksana PBJ. Faktor eksternal . Kurangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan pelaksanaan PBJ di Desa. Peran kecamatan melakukan pengawasan sebagai intansi secara langsung membawahi pemerintahan desa masih rendah. Rendahnya pemerintahan desa yang melanggar DAFTAR PUSTAKA