Implementasi Pengelolaan Sampah Berbasis MasyarakatA. IMPLEMENTASI PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS MASYARAKAT DI TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH REDUCE-REUSE-RECYCLE LESTARI RAHAYU DESA KARANGANYAR KECAMATAN GANDUSARI KABUPATEN TRENGGALEK PERIODE Maulana Rois Abdillah S1 Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum. Universitas Negeri Surabaya dan Badrudin Kurniawan. AP. AP. S1 Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum. Universitas Negeri Surabaya dan Abstrak Permasalahan sampah di Indonesia seolah belum ada ujungnya. Kabupaten Trenggalek ialah salah satu daerah yang belum melakukan pengelolaan sampah dengan maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle Lestari Rahayu Desa Karanganyar Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Periode 2019-2020. Jenis penelitian yang digunakan ialah deskrisptif dengan pendekatan kualitatif dan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara serta studi dokumentasi. Penelitian ini menggunakan analisa teori implementasi kebijakan oleh Van Meter & Van Horn yang mencangkup enam variabel, yaitu: standar dan sasaran kebijakan, sumber daya kebijakan, karakteristik agen pelaksana, disposisi pelaksana, komunikasi antar organisasi dan kegiatan penegakan hukum, serta lingkungan ekonomi, sosial dan politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pengelolaan sampah Reduce-Reuse-Recycle Lestari Rahayu Desa Karanganyar. Kecamatan Gandusari. Kabupaten Trenggalek dilaksanakan belum cukup baik. Oleh karena itu, guna mewujudkan implementasi TPS3R Lestari Rahayu yang baik harus diiringi dengan kerjasama antar pemerintah, masyarakat dan elemenelemen terkait serta dibuatkannya Standar Oprasional Prosedur. Diharapkan dengan adanya kerjasama dan SOP tersebut dapat menjadikan pelaksanaan pengelolaan sampah di TPS3R Lestari Rahayu berjalan dengan efektif dan efisien, sehingga sesuai tujuan serta fungsi dibuatnya. Kata Kunci: implementasi, pengelolaan sampah, sampah. Abstract The problem of waste in Indonesia seems to have no end. The Regency of Trenggalek is one of the areas that has not yet fully implemented waste management. This research aims to analyze the implementation of community-based waste management at the Reduce-Reuse-Recycle Sustainable Lestari Rahayu waste management site in Karanganyar Village. Gandusari District. Trenggalek Regency, for the period 20192020. The research design used is descriptive with a qualitative approach, and the data collection methods include observation, interviews, and documentary studies. This research employs the analysis of policy implementation theory by Van Meter & Van Horn, which encompasses six variables: policy standards and targets, policy resources, characteristics of implementing agents, implementer disposition, interorganizational communication and law enforcement activities, as well as the economic, social, and political The research findings indicate that the implementation of the Reduce-Reuse-Recycle Sustainable Lestari Rahayu waste management policy in Karanganyar Village. Gandusari District. Trenggalek Regency, has not been carried out sufficiently well. Therefore, to achieve effective implementation of the Reduce-Reuse-Recycle Sustainable Lestari Rahayu waste management, it should be accompanied by collaboration among the government, community, relevant elements, and the establishment of Standard Operational Procedures. It is expected that with the collaboration and the implementation of the SOP, waste management at the Reduce-Reuse-Recycle Sustainable Lestari Rahayu waste management site can proceed effectively and efficiently, aligning with the intended goals and Keywords: implementation, waste management, waste. Publika. Volume 12 Nomor 1. Tahun 2024, 119-134 Sumber: SIPSN, 2022 PENDAHULUAN Semakin meluasnya kerusakan lingkungan hidup menjadikan tantangan tersendiri yang harus dihadapi oleh Indonesia saat ini. Pengelolaan terhadap pembuangan sampah yang kurang baik dapat menyebabkan permasalahan yang besar, sebab pembuangan serta penumpukan sampah yang dibiarkan pada kawasan terbuka dapat mengganggu serapan air ke tanah. Terbukti terdapat temuan pada penelitian yang dilakukan oleh I Wayan Putra Irawan . menyebutkan bahwa banyak masyarakat yang memanfaatkan lahan kosong milik orang lain sebagai tempat pembuangan sampah untuk meminimalisir biaya dan waktu juga upaya yang dibutuhkan untuk membuang sampah ke tempat legal oleh beberapa factor seperti jumlah penduduk, karakteristik fisik . ahan yang tidak tersedi. , alternatif pengelolaan sampah yang rendah . aur ulan. , dan kebijakan Permasalahan sampah di Indonesia seolah belum ada ujungnya. Selain dapat mengakibatkan pencemaran udara, juga dapat mengurangi daya tampung air sungai dan mengganggu aliran air di sungai, sehingga banyak daerah yang berpotensi banjir. Hal tersebut dapat terjadi akibat adanya sebagian dari masyarakat yang mengurangi sampah dengan cara dibakar ataupun dibuang ke sungai atau selokan (Jumarianta, 2. Sampah ialah sebuah bahan terbuang ataupun dibuang, sehingga sudah tidak dapat dimanfaatkan oleh Sampah juga dapat didefinisikan sebagai hasil dari kegiatan manusia yang dianggap oleh sebagian besar manusia tidak memiliki nilai ekonomis. Berdasarkan sumbernya, jenis-jenis sampah yang biasa kita temui pada lingkungan sekitar memang cukup beragam. Secara umum, pemilahan sampah dikategorikan dalam tiga macam, yaitu sampah organik, sampah anorganik, serta sampah bahan berbahaya dan beracun (Sucipto, 2. Sedangkan, pada Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menjelaskan bahwasannya sampah terbagi menjadi tujuh macam di antaranya sampah rumah tangga, perkantoran, pasar tradisional, pusat perniagaan, fasilitas publik, kawasan dan lainnya. Berdasarkan tujuh macam sampah tersebut, timbulan sampah didominasi oleh sampah rumah tangga. Pernyataan itu didukung oleh data diagram berikut: Kemudian jika ditinjau dari jumlah timbulan sampah di Indonesia cenderung fluktuatif. Terbukti pada SIPSN yang menunjukkan bahwa terdapat timbulan sampah di tahun 2019 sebanyak 29. 794,00 ton, tahun 2020 440,41 ton, sedang di tahun 2021 masih menumpuk sebesar 31. 757,13 ton. Angka tersebut cenderung menurun jika dibandingkan dengan total timbulan sampah di tahun 2020. Pernyataan tersebut didukung dengan hasil data rekapitulasi di bawah ini: Grafik 2. Rekapitulasi Timbulan Sampah di Indonesia Tahun 2019-2021 Sumber: SIPSN, 2022 Berdasarkan jumlah timbulan sampah nasional tersebut, diperoleh data yang menunjukkan bahwa timbulan sampah terbanyak terdapat di provinsi Jawa Tengah dengan total 4. 230,71 Ton. DKI Jakarta 381,40 Ton dan Jawa Timur 1. 31 Ton (SIPSN,2. Adapun Provinsi Jawa Timur merupakan daerah yang menduduki peringkat ketiga setelah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan penyumbang sampah terbesar di Indonesia. Perolehan angka tersebut berasal dari sumbangan sampah dari tiap kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur. Berikut grafik timbulan sampah nasional pada tahun 2022. Grafik 3. Timbunan Sampah Nasional Tahun 2022 Sumber: SIPSN, 2022 Grafik 1. Komposisi Sampah Berdasarkan Sumber Sampah Hal ini menjadikan daerah kabupaten/kota di Jawa Timur tersebut mengalami peningkatan daftar bencana hidrometeorologi basah yang terjadi (Muhammad Arfari Dwiatmodjo, 2. Mengingat apabila belum ada optimalisasi terhadap pengelolaan sampah, tentu dapat menimbulkan banyak permasalahan lingkungan seperi banjir, pemanasan global, kandungan organic kebun dan pertanian menurun, menurunnya sanitasi lingkungan serta menimbulkan penyakit (Riki Prasojo, 4-5:2. Terlihat Implementasi Pengelolaan Sampah Berbasis MasyarakatA. ada kabupaten/kota yang mengalami banjir besar setelah beberapa waktu tahun terakhir, seperti di Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan hasil observasi, diperoleh informasi bahwa Kabupaten Trenggalek merupakan daerah yang mengalami bencana banjir besar setelah terakhir di tahun Bencana tersebut terjadi karena tingginya curah hujan dan ditambah dengan timbulan sampah yang cukup besar (Rizka, 2. Padahal, jika dibandingkan dengan Kabupaten Jember yang memiliki luas wilayah sebesar 293 km2. Kabupaten Trenggalek memiliki luas wilayah yang lebih sempit yakni sebesar 1. 261 km 2 namun menyumbangkan timbulan sampah yang lebih besar. Hal ini dibuktikan melalui data SIPSN tahun 2020 menunjukkan bahwa jumlah timbulan sampah di Kabupaten Trenggalek sebesar 109. 536,65 ton/tahun sedangkan di Kabupaten Jember hanya sebesar 512,00 ton/tahun. Grafik 4. Timbunan Sampah Jawa Timur Tahun Sumber: Data Olahan Peneliti berdasarkan SIPSN Tahun 2020 (Gama P, dkk, 2. Paling tidak dilakukan penanganan seperti konsep 3R (Reduce. Reuse dan Recycl. yang dapat (Departemen Pekerjaan Umum, 2. Konsep 3R (Reduce. Reuse dan Recycl. merupakan paradigma pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan bertujuan untuk membantu lingkungan dengan meminimalisir sampah dengan mencegah timbulan sampah dan mengedepankan produk yang bisa digunakan Kembali serta bisa terurai secara biologi . (Lubis. Pada penerapan pengelolaan sampah dengan 3R tidak hanya berkaitan dengan sikap dan pola pikir yang berubah menjadi masyarakat yang peduli lingkungan dan berkelanjutan, namun juga berkaitan dengan ketepatan pengelolaan sampah. Menurut Departemen Pekerjaan Umum . , menyebutkan bahwasannya prinsip 3R sendiri memiliki arti masing-masing yaitu: . Prinsip pertama Reduce adalah usaha untuk meminimalisir timbulan sampah di lingkungan sumbernya serta bisa juga dilaksanakan ketika sampah tersebut belum dihasilkan, misalnya pola hidup yang berubah Dimana sebelumnya boros dan menghasilkan banyak sampah menjadi hemat dan sedikit menghasilkan sampah. Prinsip kedua Reuse ialah menggunakan kembali bahan atau material supaya tidak menjadi sampah dengan tanpa melalui proses pengelolaan seperti memanfaatkan penggunaan kertas bolak-balik, botol bekas dijadikan wadah air minum, menjadikan kaleng susu sebagai tempat isi ulang, dan lainnya. Prinsip ketiga Recycle adalah kegiatan mengelola atau mendaur ulang suatu bahan yang sudah tidak dapat digunakan . menjadi barang tertentu melalui proses pengelolaan seperti pengolahan sisa kain perca menjadi biji plastik untuk dicetak kembali menjadi ember, pot, dan lainnya. Namun, dalam rangka mewujudkan konsep 3R tersebut salah satunya ialah melalui pengelolaan sampah terpadu 3R berbasis masyarakat. Hal itu dipertimbangkan menjadi salah satu usaha penanganan permasalahan persampahan sejak dari sumbernya, sebab ketika sampah tidak segera diangkut maka memiliki dampak yang cukup besar seperti penyebab terjadinya banjir, menimbulkan penyakit karena tumpukan sampah, lingkungan menjadi kumuh, serta tidak terdapat nilai ekonomi yang produktif dari hasil sampah yang sudah (Putri & Lina, 2. Tentu konsep tersebut juga telah diatur pada Perda No. 27 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah yang kemudian diwujudkan oleh Pemerintah Desa melalui program TPS3R. Namun, pada pelaksanaannya di Kabupaten Trenggalek masih terdapat tiga lokasi yang menerapkan program tersebut di antaranya Kolam Renang Banyu Biru. SMKN 1 Trenggalek dan Pemerintah Desa Karanganyar. Dari ketiga lokasi tersebut. Pemerintah Desa Merujuk pada tabel di atas menunjukkan bahwasannya kegiatan pengelolaan sampah di kabupaten Trenggalek masih belum optimal. Padahal, pengelolaan sampah penting untuk dilakukan guna menjadikan kesehatan masyarakat lebih meningkat serta lingkungan yang berkualitas dan mengubah sampah menjadi sumber daya dan memiliki nilai ekonomis di wilayah tersebut. Oleh karenanya, perlu adanya sinergitas antara para pemangku kepentingan (Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup. Pemerintah desa. Badan Permusyawaratan Desa, pengelola TPS3R, pengelola bank sampah, masyarakat, dl. untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam mencapai tujuan tersebut. Sebab, sistem pengelolaan sampah yang baik sudah semestinya menjadi agenda wajib bagi semua Namun, di dalam prakteknya masih terdapat cukup banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana penanganan dan pengelolaan sampah yang baik. Misalnya di Majalengka, pengelolaan sampah disana masih memakai konsep lama, yakni dikumpulkannya sampah lalu diangkut dan dan dibuang di tempat pembungan Publika. Volume 12 Nomor 1. Tahun 2024, 119-134 AuBegini mas, pengelola TPS3R ini hanya ada dua orang saja. Satunya sudah meninggal dunia dan satunya lagi mengundurkan diri. Ini menjadikan pengelolaan TPS3R terhambat. Tapi, kami akan segera mengadakan rekrutmen untuk mendapatkan pengelola yang baruAy (Wawancara 22 November 2. Karanganyar ialah satu-satunya desa di Kabupaten Trenggalek yang sudah memiliki program TPS3R secara mandiri yang bernama TPS3R Lestari Rahayu. TPS3R Lestari Rahayu dibangun berdasarkan Peraturan Desa Karanganyar No. 5 Tahun 2014 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup. Bangunan tersebut diresmikan pada tahun 2019, sampai saat ini bangunan itu telah berusia tiga tahun. Pembangunan TPS3R Lestari Rahayu tersebut didirikan dengan menggunakan anggaran dana yang diperoleh melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Sanitasi tahun anggaran 2019 dengan jumlah anggaran dana yang cukup besar. Sebagaimana pendapat dari Sekretaris Desa Karanganyar yang mengatakan AuTPS3R tersebut sudah berjalan selama empat tahun dengan anggaran dana sebesar Rp 000,- yang sepenuhnya dibiayai oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek. Ay (Wawancara 22 November 2. Namun, di dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala dan juga permasalahan, seperti sumber daya manusia yang terbatas . ua oran. Hal yang sama terjadi di Desa Bangunrejo yang memiliki kendala juga terkait pengelolaan sampah, yaitu minimnya tenaga ahli untuk mengelola sampah yang ada di masyarakat (Rizzal F, dkk, tersebut menunjukkan bahwa dari struktur kelembagaan pengelola TPS3R belum terwujud dengan Selain itu, belum adanya SOP (Standar Oprasional Prosedu. , serta didukung juga dengan tidak maksimalnya pengumpulan sampah yang dilaksanakan oleh delapan bank sampah yang ada di Desa Karanganyar. Mengingat peranan bank sampah pada Desa Karanganyar tersebut memiliki peranan penting dalam pengumpulan sampah sebelum akhirnya dapat di setor ke TPS3R Lestari Rahayu. Proses bank sampah dilakukan dengan mengandalkan terkumpulnya sampah dari masyarakat yang kemudian dapat dibedakan sesuai dengan jenis-jenis Setelah itu, jenis-jenis sampah yang sudah terpilah di bank sampah tersebut dikirim ke TPS3R untuk kemudian diolah sehingga memiliki nilai ekonomis. Meskipun dianggap memiliki nilai ekonomis dan menjadi solusi permasalahan sampah. Bank sampah di desa tersebut kesulitan beroprasi secara maksimal, disebabkan tidak adanya sumber daya manusia yang memadai serta tidak terintegrasinya sistem pengelolaan bank sampah. Berdasarkan permasalahan persampahan tersebut, sehingga dapat berdampak pada manajemen pengelolaan TPS3R Lestari Rahayu. Hal itu diperkuat oleh pernyataan dari Vidianto selaku bendahara Desa Karanganyar, menyebutkan bahwa: Merujuk pada pernyataan di atas dapat diartikan bahwa pengelolaan TPS3R di Desa Karanganyar belum Dikarenakan hanya terdapat dua orang petugas yang mengelola TPS3R di desa tersebut. Sehingga sampai saat ini sistem pengelolaan sampah TPS3R di desa tersebut berhenti beorprasi. Mengingat belum adanya proses rekruitmen yang diselenggarakan. Berhenti beroprasinya pengelolaan sampah TPS3R tersebut terjadi sejak tahun 2020 hingga saat ini. Dengan demikian, peneliti memiliki ketertarikan untuk melakukan penelitian terkait Implementasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di TPS3R Lestari Rahayu Desa Karanganyar Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Periode 2019-2020. Adapun tujuan dari penelitian ini ialah untuk mendeskripsikan Implementasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di TPS3R Lestari Rahayu Desa Karanganyar Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek 2019-2020. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, serta dilaksanakan secara mendalam dengan cara mendiskripsikan hasil penelitian menggunakan kata-kata. Menurut Moleong . , penelitian kualitatif dapat diartikan sebagai penelitian yang dilakukan dengan tujuan untuk memahami secara mendalam masalah yang terjadi oleh subjek penelitian. Lokasi penelitian ni di Desa Karanganyar. Kecamatan Gandusari. Kabupaten Trenggalek. Adapun focus penelitian yang digunakan untuk menjawab rumusan masalah, peneliti menggunakan teori implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh Van Meter & Van Horn dalam (Kasmad, 2. yang meliputi: Standar dan sasaran kebijakan, dimana kejelasan pada indikator ini penting dikaji supaya pelaksana kebijakan tidak melakukan interpretasi yang berbeda dengan pembuat kebijakan. Sumber daya kebijakan, meliputi dana, materi, manusia serta insentif yang dapat menambah kelancaran implementasi kebijakan. Karakteristik agen pelaksana, ialah karakteristik badan yang menjalankan kebijakan. Disposisi pelaksana, berupa persetujuan dari pemerintah desa, masyarakat dan BPD terhadap suatu kebijakan. Komponen yang dapat memberikan pengaruh pada indikator ini meliputi kognisi, respon Implementasi Pengelolaan Sampah Berbasis MasyarakatA. dan intensitas respon. Komunikasi antar organisasi, bahwa antara pemerintah desa. BPD, pengelola bank sampah dan TPS3R, serta masyarakat dapat berkoordinasi dengan baik. Lingkungan ekonomi, sosial dan politik, berarti bahwa ketersediaan sumber daya ekonomi, kondisi social dan kelompok kepentingan juga memberikan pengaruh terhadap keberhasilan implementasi didirikan pada tahun 2019 menggunakan anggaran dana yang diperoleh dari dana alokasi khusus (DAK) bidang sanitasi. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2019, sejumlah Rp 500. 000,- . ima ratus juta rupia. Pengelolaan sampah di Desa Karanganyar. Kecamatan Gandusari. Kabupaten Trenggalek dilaksanakan oleh BUMDES (Badan Usaha Milik Des. yang ditetapkan melalui Surat Keputusan yang diajukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Pada penelitian implementasi kebijakan pengelolaan sampah berbasis masyarakat di TPS3R Lestari Rahayu Desa Karanganyar Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Periode 2019-2020, menggunakan model implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh Van Meter & Van Horn dalam enam indikator yaitu standar dan sasaran kebijakan, sumber daya kebijakan, karakteristik organisasi pelaksana, disposisi pelaksana, komunikasi antar organisasi, serta lingkungan sosial ekonomi dan Melalui variabel tersebut, peneliti akan melihat bagaimana implementasi dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat di TPS3R Lestari Rahayu Desa Karanganyar Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Periode 2019-2020. Standar dan Sasaran Kebijakan Standar dan sasaran kebijakan ialah salah satu faktor yang memberikan pengaruh terhadap keberhasilan kinerja Maka dari itu, indikator keberhasilan dan tujuan-tujuan kebijakan perlu diperjelas sehingga pihak pelaksana kebijakan tidak menemukan multi-interpretasi dengan pembuat kebijakan (Siregar, 2. Pada standar dan tujuan kebijakan pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Desa Karanganyar. Kecamatan Gandusari dituangkan secara jelas pada Perturan Desa Karanganyar No. 5 Tahun 2014 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup dan pembentukan TPS3R Lestari Rahayu. Pada perdes tersebut telah memiliki tujuan yang jelas yakni untuk melestarikan apa yang sudah ada di Desa Karanganyar Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek. Sedangkan tujuan dari didirikannya TPS3R Lestari Rahayu ialah untuk meningkatkan pengelolaan sampah di desa agar tetap bersih dan nyaman serta dapat menambah lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat. Tujuan tersebut sebagaimana pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Suyoto selaku Badan Permusyawaratan Desa berikut ini: AuNggeh, nggeh ditumutaken ndamel. Tujuannya Perdes niku untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat semula, tapi akhirnya kan TPS3R itu sampe sekarang kan terus, kalo dibilang macet ya macet. Kala itu tujuan didirikan TPS3R adalah untuk Adapun sumber data pada penelitian ini menggunakan sumber data primer berupa hasil wawancara dan sumber data sekunder berupa dokumen profil desa, peraturan desa. Standar Operasional Prosedur (SOP) dan struktur pengelola TPS3R. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui kegiatan wawancara, dokumentasi dan Dimana hasilnya akan dianalisis menggunakan teknik analisis data menurut Miles dan Huberman dalam Sugiyono . yang terdiri dari proses pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi atau penarikan kesimpulan. HASIL DAN PEMBAHASAN Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle atau yang kemudian biasa disebut dengan TPS3R Lestari Rahayu terletak di Desa Karanganyar. Kecamatan Gandusari. Kabupaten Trenggalek. Adapun lokasi TPS3R Lestari Rahayu bertempat di Dusun Depok. Salah satu kelebihan TPS3R Lestari Rahayu ini ialah pada lokasinya yang berada di tengah-tengah area persawahan sehingga tidak menimbulkan polusi udara atau bau tidak sedap yang dirasa oleh masyarakat. Meskipun sebagian masyarakat Dusun yang lain tidak dekat dengan lokasi tersebut. Adapun bentuk TPS3R Lestari Rahayu dapat dilihat pada gambar di bawah ini: Gambar 1. TPS3R Lestari Rahayu Sumber: Dokumentasi Peneliti, 2023 TPS3R Lestari Rahayu dibangun berdasarkan Peraturan Desa Karanganyar No. 5 Tahun 2014 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup. Bangunan tersebut Publika. Volume 12 Nomor 1. Tahun 2024, 119-134 masyarakat Karanganyar, awalnya juga berjalan pengumpulan sampah di situ. Terus yang sampah masih bisa dimanfaatkan itu dijadikan pupuk kandang, dan sisanya dibuang ke TPA. Ay (Wawancara tanggal 9 Juni 2. Pembuatan SOP tersebut nantinya dapat menjadi patokan dalam mengelola TPS3R yang lebih baik. Sebagaimana pada Peraturan Menteri Pemerintahan dan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 2012 yang menyatakan bahwasannya SOP bermanfaat untuk membantu kinerja pemerintah agar lebih efektif dan efisien dalam kegiatan pelayanan dan dapat meningkatkan kinerja pegawai. Melalui SOP yang jelas dapat menjadikan seluruh elemen terkait seperti Pemerintah Desa. BPD. Pengelola TPS3R dan masyarakat dapat memahami dengan jelas tupoksi untuk mendukung adanya program tersebut. Seperti halnya kemudahan dalam kegiatan pemasaran dari hasil pengelolaan TPS3R sepeti pemasaran maggot, pupuk hasil pengolahan dan sebagainya yang mana pemasaran tersebut masih menjadi kendala operasional TPS3R Lestari Rahayu. Sehingga dapat dilihat bahwasannya dalam indikator standar dan sasaran implementasi TPS3R Lestari Rahayu dianggap gagal. Karena tidak ada standar dan sasaran dalam pembuatan TPS3R Lestari Rahayu. Pemerintah desa melalui kegiatan musyawarah desa telah mengajak BPD (Badan Permusyawaratan Des. dan masyarakat untuk turut terlibat dalam pembuatan Peraturan Desa Karanganyar No 5 Tahun 2014 tentang pelestarian lingkungan hidup. Selain itu, dibuatnya program TPS3R Lestari Rahayu melalui kerjasama pemerintah desa dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah dan berdampak pada lingkungan yang sehat dan bersih, serta bisa menambah lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat sekitar. Berdasarkan penelitian, ditemukan bahwasannya Pemerintah Desa Karanganyar Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek berperan sebagai perumus Peraturan Desa Karanganyar No 5 Tahun 2014 yang Badan Permusyawaratan Desa, lalu disosialisasikan kepada PERDES tersebut nantinya akan menjadi payung hukum dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup di Desa Karanganyar. Selain itu, juga terdapat program TPS3R yang kemudian dijadikan salah satu kegiatan pelestarian lingkungan hidup melalui pengelolaan sampah. Tujuan didirikan TPS3R sendiri ialah untuk menambah lapangan pekerjaan bagi masyarakat Desa Karanganyar sampai kemudian pada awal pelaksanaan proses berjalan dengan baik, seperti pengumpulan sampah, pengelolaan sampah, sampai pemanfaatan sampah untuk dijadikan pupuk kandang, dan yang sisanya yang belom bisa dimanfaatkan dibuang ke TPA Kabupaten Trenggalek. Namun, seiring berjalannya waktu pemerintah desa dan juga pengelola TPS3R Lestari Rahayu mendapati kendala pada proses pemasaran hasil pengelolaan sampah di TPS3R. Dimana kendala tersebut memiliki dampak pada proses pelaksanaan pengelolaan sampah yang dilakukan di TPS3R Lertari terhenti sampai Merujuk bahwasannya proses perencanaan pembuatan PERDES Karanganyar No 5 Tahun 2014 dan program TPS3R tersebut tidak diikuti oleh adanya perencanaan yang matang, seperti bagaimana tujuan dan sasaran TPS3R dan bagaimana SOP (Standar Operasional Prosedu. pengelolaan TPS3R Lestari Rahayu semestinya dikelola, sehingga di dalam pelaksanaan pengelolaan TPS3R Lestari Rahayu belum terdapat roadmaps yang jelas. Sumber Daya Kebijakan Sumber daya kebijakan ialah sumber daya pendukung pelaksanaan kebijakan yang meliputi dana, materi, manusia dan berbagai insentif yang dapat melancarkan pelaksanaan kebijakan (Van Meter & Van Horn dalam Kasmad, 2. Sumber daya menjadi salah satu faktor penting berhasil atau tidaknya kebijakan. Sebab, keberhasilan proses implementasi kebijakan sangat bergantung pada kemampuan memanfaatkan sumber daya yang ada (Krisnawansyah, 2. Sumber daya utama yang menjadi penentu keberhasilan penerapan kebijakan ialah sumber daya Pada implementasi Perdes Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup, maupun pengelolaan sampah berbasis masyarakat di TPS3R Lestari Rahayu Desa Karanganyar Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Periode 2019-2020 memiliki sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaannya. Adapun sumber daya yang ada di Pemerintah Desa Karanganyar untuk melakukan pengelolaan sampah meliputi penanggungjawab kebijakan yakni dari Pemerintah Desa Karanganyar, pengawas TPS3R Lestari Rahayu yakni dari pihak BPD, pihak pengelola TPS3R Lestari Rahayu yang mengelola berjalannya TPS3R Dalam hal ini, pihak-pihak tersebut tentu sudah memiliki pemahaman dan keterampilan dalam menjalankan setiap tugas dan wewenangnya untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan kebijakan. Sebab, ketika manusia memiliki kompetensi dan kapabilitas, maka kinerja kebijakan publik dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien (Krisnawansyah, 2. Meskipun demikian. SDM yang ada tersebut harus terus mendapatkan pelatihan dan sosialisasi untuk Implementasi Pengelolaan Sampah Berbasis MasyarakatA. terwujudnya suatu sistem pengelolaan sampah yang Dimana kegiatan tersebut telah diwujudkan oleh Pemdes Karanganyar dan pengelola TPS3R melalui kegiatan pengelolaan sampah menjadi organik, pengelolaan limbah dan budidaya maggot. Hal ini sejalan dengan pernyataan dari Bapak Suyoto selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut: AuBegini mas, program TPS3R sebenarnya lama kelamaan mau berjalan dengan baik, diadakan pelatihan pembuatan pupuk organik, ada juga pelatihan pembuatan maggot. Maggot kan bisa dibuat makan ternak, lele, dan sebagainya. Tapi ternyata maggot juga bermasalah di pemasarannya, tidak sebanding dengan tenaga yang dikeluarkan. Ay (Wawancara tanggal 9 Juni dana desa serta pengembangan program yang dilakukan dengan menjalin kerjasama antar desa, unit maupun dengan dinas terkait seperti Dinas Pertanian dan Pangan maupun Dinas Perumahan. Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek. Berikut hasil wawancara peneliti bersama Bapak Sukardi selaku Sekretaris Desa Karanganyar: AuBegini, kalau yang terkait dengan sumber dana itu untuk pembuatan tempatnya. TPS3R ini berasal dari APBN dan dinas terkait KPR. Kemudian juga kegiatan sampah itu didukung dianggarkan oleh dana desa. Sesuai juga dengan yang saya sampaikan kemarin tentang pengelolaan, dibantu oleh dinas yang terkait. Misal untuk pengelolaan sampah organik yang bisa dijadikan pupuk itu, kami bekerja sama dengan Dinas Pertanian. Ay (Wawancara tanggal 9 Juni 2. Pernyataan di atas menunjukkan bahwasannya SDM di Pemerintah Desa Karanganyar sudah cukup memadai, meskipun masih terbatasnya SDM yang mengelola TPS3R Lestari Rahayu. Namun, kendala yang kemudian ditemukan ialah kurangnya keterampilan masyarakat dalam melakukan pemasaran terhadap produk yang dihasilkan tersebut. Pernyataan tersebut selaras dengan penyampaian dari Bapak Suyoto sebagi berikut: AuAwalnya tujuannya ya bagus adanya TPS3R ini tapi ternyata ada kendala. Kendalanya kalau buat pupuk organik itu di bagian Petani mengandalkan pupuk kimia. Masalahnya tanah yang sudah biasa pakai pupuk kimia itu akan sulit jika diubah menggunakan pipik organik. Ya walaupun Dinas Pertanian sudah menyarankan untuk penggunaan pupuk Pengelola TPS3R dapat upah dari hasil pengelolaan tok. Sudah termasuk dari unitnya bumdes. Dulu itu ada enam yang ngurusin TPS3R. Awalnya ya dimodalin, diberi bibit lele, tapi karena tempatnya terbuka ya jadi dijarah orang. Ay (Wawancara tanggal 9 Juni Dari wawancara di atas maka dibutuhkan strategi pemasaran yang tepat guna memasarkan produk tersebut utamanya dalam memanfaatkan teknologi digital. Di sisi lain, keberhasilan suatu kebijakan tidak dapat tercapai bila cukup mengandalkan sumber daya manusianya saja tanpa harus diimbangi dengan sumber dana (Baskoro dan Kurniawan, 2. Pada implementasi kebijakan pengelolaan sampah berbasis masyarakat di TPS3R Lestari Rahayu Desa Karanganyar Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Periode 2019-2020, memperoleh sumber dana kebijakan dari dana APBN dan Dana dimanfaatkan untuk kegiatan sosialisasi dan pelatihan untuk meningkatkan SDM TPS3R Lestari Rahayu dan juga untuk pembelian sarana prasarana pendukung operasional TPS3R Lestari Rahayu seperti alat pengelolaan sampah, alat untuk budidaya maggot dan Meskipun dalam pendanaan pembangunan dan persiapan pelaksanaan pengelolaan TPS3R sudah menghabiskan banyak biaya dan dapat terpenuhi, sebaliknya sumber dana untuk kesejahteraan pengelola belum juga terpenuhi. Oleh karena itu, pemerintah desa dan pengelola TPS3R mengandalkan kegiatan sampingan untuk menambah penghasilan seperti hasil penjualan pupuk organik, maggot dan hasil pengelolaan lainnya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pemenuhan sumber daya kebijakan sudah cukup bagus. Dikarenakan dalam proses pelaksanaannya memang sudah melibatkan beberapa instansi pemerintah dan juga kerjasama dengan pihak swasta maupun mendapat dukungan dari masyarakat sendiri. Meskipun masih terdapat kendala yang disebabkan karena adanya pemasaran hasil dari pengelolaan sampah TPS3R yang gagal dipasarkan atau dijual dari pihak pengelola maupun pemerintah desa sudah mencoba mencari solusi seperti bertanya ke dinas terkait atau pihak swasta. Namun stigma yang kemudian muncul dari masyarakat terkait itu memang tidak mendapat stigma yang bagus mengenai pupuk yang dihasilkan jadi kecenderungan masyarakat lebih mengandalkan pupuk kimia. Sehingga itu menjadi problem pemasaran yang memiliki efek domino dalam pemberian reward atau gaji pada pengelola TPS3R Lestari Rahayu. Karakteristik Organisasi Pelaksana Publika. Volume 12 Nomor 1. Tahun 2024, 119-134 AuMasyarakat sudah tau dan responnya Sudah ada pengumpulan sampah, yang dibawa ke TPS3R itu kan yamg sampah organik tapi kalau sampah anorganik dibawa bank sampah seperti botol bekas, kaleng bekas, dan lain-lain. Saya lihat di mana-mana di desa sebelah itu yo nggak ada yang produksi seperti di TPS3R, kebetulan di sana itu kan bersebalahan sama TPS. Di sana sampahnya dipilah-pilah gitu, dipilih mana yang bisa dijual, masih diambil oleh LH. Kalau di sini, di Desa Karanganyar sampah yang seharusnya diambil oleh LH itu, sini sudah diambil oleh TPS3R karena sampahnya di sini diolah bukan hanya dikumpulkan dan dipilih untuk dijual. Ay (Wawancara tanggal 9 Juni 2. Indikator selanjutnya yang berpengaruh tehadap keberhasilan suatu implementasi kebijakan adalah karakteristik agen pelaksana. Indikator ini dapat didefinisikan sebagai karakteristik badan yang melaksanakan kebijakan. Karakteristik agen pelaksana meliputi struktur birokrasi, norma-norma dan pola-pola yang terjadi pada birokrasi (Sinaga, 2. Urgensi dari karakteristik organisasi pelaksana ialah pelaksanaan implementasi sangat dipengaruhi oleh ketepatan dari para agen pelaksana. Menurut Van Meter dan Van Horn dalam (Kasmad, 2013:44-. , karakteristik suatu organisasi pelaksana harus bersifat demokratis dan persuasif dalam mengimplementasikan kebijakan. Arti demokratis disini ialah ketika melaksanakan suatu kebijakan, para agen pelaksana menjadi perwakilan masyarakat dalam menjalankan kebijakan pengelolaan sampah berbasis masyarakat di TPS3R Lestari Rahayu Desa Karanganyar dengan baik serta disesuaikan dengan standar, tujuan dan sasaran kebijakan yang hendak dicapai. Sedangkan persuasif dapat diartikan bahwasannya para agen pelaksana harus mampu mengajak masyarakat dan pihak yang terkait untuk mengelola sampah dan tetap menjaga lingkungan agar tetap bersih dan nyaman. Adapun agen pelaksana yang dimaksud pada penelitian ini meliputi pemerintah desa. BPD, pengelola TPS3R dan masyarakat. Dimana pemerintah desa berperan sebagai pembuat ataupun perumus kebijakan ataupun peraturan desa mengenai dengan pelestarian lingkungan hidup dan juga pengelolaan sampah guna meningkatkan kesehatan masyarakat, menciptakan lingkungan bersih dan berkaitan dengan menjaga satwa yang ada di lingkungan desa tersebut. Kemudian mengenai dengan agen pelaksana yang lain seperti BPD dan masyarakat itu dilibatkan sebagai agen perencana dan juga pelaksana dimana BPD ikut serta dalam memusyawarahkan peraturan desa dan juga pelaksanaan dari pengelolaan TPS3R Lestari Rahayu termasuk juga masyarakat. Meskipun dalam pelaksanaan pengelolaan TPS3R dan juga implementasi Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2014 di desa tersebut mengalami kendala pada proses pemasaran di hasil pengelolaan Yang mana itu memang memberikan efek TPS3R mengakibatkan proses pelaksanaan TPS3R yaitu pelaksanaan pengelolaan sampah itu berhenti dalam beberapa waktu terakhir. Karena terkendala dana, tetapi masyarakat masih dapat menjalankan pengelolaan sampah secara mandiri dan kesadaran untuk menjaga kebersihan lingkungan juga masih tinggi. Hal itu sejalan dengan pernyataan dari bapak Sutoyo selaku Badan Permusyawaratan Desa, menyatakan bahwa: Setiap agen pelaksana mengetahui adanya Perdes Karanganyar No 5 Tahun 2014 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup dan program yang dijalankan. Termasuk kendala yang dialami dalam pelaksanaan program di TPS3R. Mereka juga turut terlibat dalam membantu memberikan solusi. Salah satunya disampaikan oleh Bapak Suyoto selaku Badan Permusyawatan Desa: AuPemerintah desa sudah meminta bantuan ke LH, tapi hanya diarahkan kesana dan kesana. Namun, hasilnya ya tetap saja pemasaran belum bisa meluas. Ay (Wawancara tanggal 9 Juni 2. Pengelola TPS3R. Bapak Sutarni selaku ketua pengelola menyampaikan: AuDulu dari TPS3R minta tolong ke pemerintah desa untuk tiap-tiap perangkat desa dijatah untuk membeli pupuk organik dari TPS3R tapi ternyata nihil karena kebanyakan sawah dari perangkat desa disewakan. Ay (Wawancara tanggal 12 Juni 2. Meskipun demikian, dari pemerintah desa. BPD, pengelola maupun masyarakat juga sudah ikut berdiskusi bersama dalam mengatasi kendala tersebut. Namun memang kendala tersebut sampai sekarang belum juga Di sisi lain meskipun dalam proses pengelolaan sampah di TPS3R tersebut mengalami pemberhentian dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat masih melakukan pengelolaan sampah secara mandiri dengan kesadaran untuk menjaga kebersihan lingkungan di Sehingga dapat dikatakan karakteristik agen pelaksana dalam implementasi Perdes tersebut menurut peneliti tidak cukup berhasil. Disposisi Pelaksana Implementasi Pengelolaan Sampah Berbasis MasyarakatA. Disposisi pelaksana ialah sikap atau kecenderungan para pelaksana terhadap program atau kebijakan yang ada. Dalam hal ini, disposisi pelaksana ialah persetujuan dari pemerintah desa, masyarakat, dan BPD terhadap implementasi kebijakan pengelolaan sampah berbasis masyarakat di TPS3R Lestari Rahayu dan pelestarian lingkungan di Desa Karanganyar. Kecamatan Gandusari. Kabupaten Trenggalek Periode 2019-2020. Adapun tiga komponen yang dapat memberikan pengaruh terhadap hal tersebut yakni kondisi, respon dan intensitas respon (Van Meter dan Van Horn dalam Kasmad, 2013:44-. Merujuk pada hasil penelitian, dapat dilihat bahwasannya para agen pelaksana (Pemerintah Desa. BPD, pengelola TPS3R Lestari Rahayu dan masyaraka. memiliki pengetahuan, pemahaman dan pendalaman terhadap kebijakan Perdes Nomor 5 Tahun 2014 dan juga program pengelolaan TPS3R yang cukup baik. Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Suyoto selaku perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa sebagai AuTerkait adanya Perdes masyarakat responnya baik, mendukung, kan sudah berjalan pengambilan sampah satu desa ya petugasnya dari TPS3R. Terus ada yang kurang tepat itu di dua wilayah, itu yang mengambil sampah dari RT. Jadi kan setiap satu bulan itu ada retribusi lima ribu per rumah untuk diberikan kepada pengelola TPS3R, tapi ini malah masuk ke RT. Ay (Wawancara tanggal 9 Juni 2. kebijakan yang ada. Dimana respon yang dimaksud berupa kemauan untuk mengimplementasikan kebijakan, sedangkan kondisi berupa pemahaman implementor pada kebijakan yang sudah disetujui (Setyawan dan Srihardjono, 2. Masyarakat Desa Karanganyar antusias dengan adanya peraturan pengelolaan sampah dan pelestarian Dimana mereka mengumpulkan sampahnya masing-masing dan tidak membuangnya sembarangan. Hal ini selaras dengan wawancara peneliti Bersama Bapak Sukardi selaku Sekretaris Desa Karanganyar sebagai AuRespon dari masyarakat sebenernya antusias cuman memang belum mencapai seratus persen, secara kesadaran memang bagus. Dari lima dusun yang ada, baru dua dusun yang berjalan secara konsisten dalam pengelolaan Sebenernya awal dari sebelum ada Peraturan Desa di beberapa RT sudah ada bank Ay (Wawancara tanggal 9 Juni 2. Senada dengan pernyataan di atas, lebih lanjut pernyataan yang hampir sama juga diungkapkan oleh Imam Thohari selaku masyarakat Desa Karanganyar. Berikut pernyataannya: AuSaya sendiri sangat senang dengan adanya peraturan ini, karena masyarakat jadi tertib dalam membuang sampahnya. Lingkungan sekitar sungai jadi enak dilihat. Di rumah pun jadi terbiasa melakukan pemilahan sampah, mana yang organik mana yang non organik. Yang sampah organik kan bisa disetor ke TPS3R, kalau yang non organik seperti botol, plastik, kardus itu bisa disetor ke bank Ay (Wawancara tanggal 12 Juni 2. Sikap tersebut ditunjukkan karena mereka turut merasakan dampak dan manfaat yang positif dari adanya TPS3R Lestari Rahayu dimana sampah yang pada umumnya mengganggu lingkungan justru dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik. Namun, jika dilihat dari intensitas respon utamanya masyarakat terhadap hasil pengolahan dari TPS3R Lestari Rahayu belum maksimal. Adapun hasil olahan yang dimaksud seperti hasil olahan sampah organik menjadi pupuk organik. Pupuk tersebut belum dapat terjual secara Hal ini disebabkan karena mayoritas masyarakat Desa Karanganyar masih memiliki asumsi atau stigma bahwasannya pupuk kimia itu lebih baik dari pupuk organik yang dihasilkan oleh TPS3R Lestari Rahayu. Tentu hal ini berimbas pada terhentinya kegiatan di TPS3R tersebut karena kendala biaya untuk upah Komunikasi Antar Organisasi Pada proses implementasi kebijakan dapat dilakukan dengan efektif ketika apa yang menjadi standar dan tujuan kebijakan dapat dipahami dengan baik oleh implementor atau agen pelaksana. Menurut Van Meter & Van Horn dalam Kasmad, 2013:44-. , komunikasi antar organisasi ialah salah satu faktor yang dimanfaatkan untuk mengetahui seberapa jauh implementor menjalankan tanggung jawab terhadap suatu kebijakan. Semakin sering intensitas koordinasi dilakukan oleh pelaksana terkait implementasi kebijakan, dapat meminimalisir resiko terjadinya permasalahan pelaksanaan penerapan regulasi (Nurmalita dan Megawati, 2. Pada wawancara di atas diketahui bahwa para agen pelaksana sepenuhnya sudah menyadari standar dan tujuan dari pembuatan kebijakan tersebut termasuk program pengelolaan sampah di Desa Karanganyar yang diperoleh melalui kegiatan sosialisasi dari Pemerintah Desa Karanganyar baik secara formal ataupun non formal. Hal ini menunjukkan bahwasannya para agen pelaksana telah menunjukkan respon dan kondisi yang baik terhadap Publika. Volume 12 Nomor 1. Tahun 2024, 119-134 Pada penelitian ini, komunikasi antar organisasi yang dimaksud meliputi pemerintah desa. BPD, pengelola bank sampah dan TPS3R Lestari Rahayu dan masyarakat. Komunikasi tersebut ditunjukkan melalui pemberian dorongan atau penguatan dan pemberian saran teknis serta Terlebih dapat memberikan ganjaran positif maupun negatif berupa reward atau punishment pada para pelaksana kebijakan. Dalam hal ini, masyarakat telah mendapatkan sosialisasi terkait kebijakan pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan hidup. Sebagaimana hasil penelitian juga menunjukkan bahwasannya seluruh elemen yang ada di masyarakat itu sudah memahami, sudah mengetahui baik secara dasar maupun secara mendalam apa yang menjadi standar dan tujuan adanya kebijakan Peraturan Desa Karanganyar Nomor 5 Tahun Selain itu juga adanya program TPS3R itu sudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat di desa tersebut. Bilamana koordinasi yang dilakukan kurang baik, maka masyarakat belum mengetahui sepenuhnya terkait kebijakan yang ada dan keberadaan TPS3R. Hal ini dilaksanakan guna melancarkan proses berjalannya informasi dari sumber-sumber informasi untuk memperjelas standar-standar atau indikator-indikator kinerja kebijakan (Wardana dan Syaprianto, 2. Begitu pula pernyataan yang disampaikan oleh Hogwood dan Gun dalam Tauran dkk . bahwasannya untuk dapat mengimplementasikan kebijakan publik secara sempurna dibutuhkan peryaratan tertentu salah satunya yaitu komunikasi dan koordinasi yang sempurna. Kemudian mengenai kegiatan penegakan hukum maupun penegakan aturan yang ada pada Peraturan Desa Karanganyar Nomor 5 Tahun 2014 tersebut sudah cukup baik dimana pada pelanggar atau masyarakat yang menyalahi aturan tersebut itu diberikan ganjaran berupa denda yang mana sudah tercantum pada Perdes tersebut. Hal itu, sesuai dengan pernyataan dari Bapak Suyoto selaku Badan Permusyawatan Desa sebagai berikut: AuBetul, masyarakat responnya baik. Yang melanggar betul-betul mendapatkan sanksi. Ay (Wawancara tanggal 9 Juni 2. ya gitu, kalau disuruh membeli hasil pupuk organik atau maggot TPS3R, saya sendiri ndak terlalu perlu itu jadi ya ndak beli. Ay (Wawancara tanggal 12 Juni 2. Kemudian mengenai masyarakat yang tertib terlebih khusus masyarakat yang memang rajin dalam membantu pengelolaan TPS3R Lestari Rahayu atau pengelola TPS3R Letari Rahayu itu diberikan reward melalui hasil penjualan pengelolaan sampah TPS3R. Meskipun hal tersebut belum mendapatkan dukungan baik di masyarakat karena masyarakat masih memiliki asumsi atau stigma bahwasannya pupuk kimia itu lebih baik dari pupuk organik yang dihasilkan oleh TPS3R. Sehingga itu yang menjadikan kendala pada pemasaran hasil pengelolaan sampah TPS3R yang memiliki efek domino pada pemberian reward atau gaji pada pengelola TPS3R. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwasannya komunikasi antar organisasi yang dijalankan oleh para agen pelaksana dalam mengimplementasikan kebijakan pengelolaan sampah berbasis masyarakat di TPS3R Lestari Rahayu Desa Karanganyar. Kecamatan Gandusari. Kabupaten Trenggalek Periode 2019-2020 telah dijalankan dengan baik. Namun, memang masih ditemukan kesulitan untuk mengkoordinasikan terkait pemasaran terhadap hasil pengolahan sampah TPS3R Lestari Rahayu. Sehingga hal tersebut menjadikan kendala yang cukup serius yang berdampak pada berhentinya pengelolaan TPS3R Lestari Rahayu. Lingkungan Sosial. Ekonomi, dan Politik Indikator terakhir yang menjadi faktor pendukung untuk mengimplementasikan kebijakan ialah kondisi lingkungan ekonomi, sosial dan politik. Dimana pada indikator ini dilihat pada sejauh mana kelompokkelompok memberikan dukungan terhadap keberhasilan suatu implementasi kebijakan pengelolaan sampah berbasis masyarakat di TPS3R Lestari Rahayu Desa Karanganyar. Kecamatan Gandusari. Kabupaten Trenggalek Periode 2019-2020 (Van Meter & Van Horn dalam Kasmad, 2013:44-. Dalam hal ini, ketersediaan sumber-sumber daya ekonomi sangat dibutuhkan untuk keberhasilan implementasi kebijakan. Namun memang pada dasarnya Desa Karanganyar berpenghasilan menengah ke bawah. Mengingat dalam rekapitulasi jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan sebagian besar masyarakat bermata pencaharian sebagai petani atau buruh tani. Jadi, mereka senantiasa mengharapkan rewards dari hasil pengelolaan sampahnya. Dikarenakan mereka beranggapan bahwa hal tersebut merupakan pekerjaan sehari-hari guna dapat mencukupi kebutuhan hidup keluarganya. Sehingga kendala Pernyataan di atas dikuatkan juga oleh pernyataan dari Imam thohari selaku masyarakat Desa Karanganyar, berikut ini: AuKoordinasi masyarakat sebenarnya sudah baik, saya sendiri di sini warga bisa memilah sampah di rumah, waktunya setor sampah ya disetor, wayahe bayar limang ewu yo bayar tiap bulan yo ndak apa-apa aslinya yang penting sampah bisa dikelola dengan baik di lingkungan. Tapi Implementasi Pengelolaan Sampah Berbasis MasyarakatA. membuang sampah di sini. Ay (Wawancara tanggal 9 Juni 2. pemasaran yang tidak kunjung teratasi tersebut memberhentikan proses pengelolaan sampah di TPS3R. Hal ini selaras dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Sutarni selaku Ketua Pengelola TPS3R Lestari Rahayu sebagai berikut: AuSaya tidak bisa melakukan pengelolaan, karena pengelola tidak mendapat penghasilan dari TPS3R. kebingungan, dari pada kebingungan lebih baik saya preikan/hentikan saja. Soalnya hasil dari pengelolaan TPS3R juga tidak laku dijual. Sehingga dalam proses pengolahan sampah di TPS3R memiliki kendala pada pemasaran hasilnya mas. Ay (Wawancara tanggal 12 Juni Hal ini menunjukkan bahwasannya kondisi ekonomi masyarakat turut memberikan pengaruh terhadap keberlangsungan pengelolaan sampah di TPS3R Lestari Rahayu (Wardana dan Syafrianto, 2. Dimana ketika mereka kurang puas terhadap penghasilan yang diperoleh dari pengelolaan TPS3R, mereka lebih memilih pekerjaan yang memberikan kepuasan utamanya hasil yang lebih bisa mencukupi kebutuhan hidupnya. Hal serupa bahwasannya kondisi sosial harus kebijakan, sebab jika kondisi sosial tidak kondisif bisa menjadi biang keladi dari gagalnya kinerja implementasi kebijakan (Sasuwuk, 2. Kondisi lingkungan sosial di desa tentu sangat mendukung pelaksanaan suatu Dimana bentuk dukungan sosial tersebut telah ditunjukkan oleh masyarakat yang senantiasa berperan aktif dalam terlaksananya implementasi kebijakan Peraturan Desa Karanganyar Nomor 5 Tahun 2014 hingga penyusunan TPS3R mulai dari penyusunan draf, peraturan di awal pembuatan hingga patuhnya masyarakat dalam mengelola sampah dan menjaga lingkungan masingmasing atau di sekitarnya. Masyarakat juga memahami pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan guna menjadikan kesejahteraan masyarakat meningkat pada berbagai bidang baik ekonomi, sosial maupun lainnya. Pernyataan tersebut diperkuat oleh Bapak Sukardi selaku sekretaris Desa Karanganyar. Beliau menyatakan bahwa: AuMasyarakat memahami tujuan dari Peraturan Desa No 5 Tahun 2014 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup sehingga di kehidupan sehari-hari saling mengingatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan, di pinggirpinggir sungai sudah diberi tulisan jangan Begitu pula keberadaan kelompok kepentingan di masyarakat juga harus diperhatikan, baik pada kegiatan formulasi kebijakan maupun penerapannya. Oleh karenanya, kondisi politik di masyarakt dan kelompok kepentingan tidak tampak menjadi kendala, dan dapat dikatakan tidak memberikan pengaruh yang besar terhadap implementasi Peraturan Desa Karanganyar Nomor 5 Tahun 2014 dan program TPS3R. Mengingat, dalam proses implementasi dan pelaksanaan program TPS3R itu justru mendapati kerjasama yang cukup bagus pada instrumen-instrumen terkait. Penerapan perdes dan TPS3R tersebut menjadi wujud kehadiran pemerintah desa sesuai dengan visi dan misi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dimana program TPS3R menjadi salah satu program yang didasari oleh adanya Peraturan Desa Karanganyar Nomor 5 Tahun 2014. Namun, memang dalam pelaksanaannya masih belum maksimal dan masih menemui kendala pada proses pemasaran atau pengeluaran terhadap hasil pengolahan sampah TPS3R yang belum sepenuhnya mendapat dukungan bagus masyarakat. Mengingat masyarakat masih cenderung menggunakan pupuk kimia daripada pupuk yang dihasilkan dari TPS3R. Sehingga perlu dirumuskanlah SOP maupun aturan khusus mengenai dengan pengelolaan TPS3R dan juga pemanfaatannya Ucapan Terima Kasih Jika perlu berterima kasih kepada pihak tertentu, misalnya sponsor penelitian, nyatakan dengan jelas dan singkat, hindari pernyataan terima kasih yang berbunga-bunga. PENUTUP Simpulan Berdasar pada uraian hasil dan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwasanya implementasi kebijakan pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle Lestari Rahayu Desa Karanganyar. Kecamatan Gandusari. Kabupaten Trenggalek dilaksanakan belum cukup baik. Hal ini dibuktikan melalui kajian penelitian terhadap implementasi kebijakan tersebut melalui teori keberhasilan implementasi kebijakan oleh Van Meter & Van Horn dalam Kasmad . 3:44-. yang meliputi enam indikator keberhasilan. Simpulan dari setiap indikator di antaranya sebagai berikut: Standar dan Sasaran Kebijakan Pemerintah Desa Karanganyar telah menetapkan kebijakan Peraturan Desa No 5 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah (TPS3R dan bank sampa. Publika. Volume 12 Nomor 1. Tahun 2024, 119-134 Dalam penyusunan kebijakan tersebut telah melibatkan berbagai pihak untuk memahami tujuan atau sasaran program yaitu untuk kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di Desa Karanganyar. Namun dalam proses perencanaan pembuatan Peraturan Desa Karanganyar No 5 Tahun 2014 dan program TPS3R tersebut tidak diikuti oleh adanya perencanaan yang matang, seperti bagaimana SOP (Standar Operasional Prosedu. pengelolaan TPS3R Lestari Rahayu semestinya dikelola, sehingga di dalam pelaksanaan pengelolaan TPS3R tersebut belum terdapat roadmaps yang jelas dan belum berjalan dengan baik. Sumber Daya Kebijakan Pemenuhan sumber daya kebijakan terkait Peraturan Desa No 5 Tahun 2014 disimpulkan belum cukup bagus meskipun dalam proses pelaksanaannya memang sudah melibatkan beberapa instansi pemerintah dan juga kerjasama dengan pihak swasta. Kebijakan ini mendapatkan dukungan yang cukup dari masyarakat sendiri mau turut serta menjaga kebersihan sampah di lingkungannya dan membayar iuran bulanan untuk bank sampah. Selain itu pengelola TPS3R sudah mendapatkan pelatihan pembuatan pupuk organik dan maggot, tetapi masih terdapat kendala pemasaran. Hasil dari pengelolaan sampah TPS3R gagal dipasarkan atau dijual dari pihak pengelola karena stigma yang tidak bagus mengenai pupuk organik yang dihasilkan jadi kecenderungan masyarakat lebih mengandalkan pupuk kimia. Sehingga kendala pemasaran itu memiliki efek domino dalam pemberian reward atau gaji pada pengelola TPS3R Lestari Rahayu. Karakteristik Agen Pelaksana Agen pelaksana kebijakan terkait Peraturan Desa No 5 Tahun 2014 yang dimaksud pada penelitian ini meliputi pemerintah desa. BPD, pengelola TPS3R dan Dapat disimpulkan karakteristik agen pelaksana dalam implementasi Perdes tersebut menurut peneliti sudah cukup baik kontribusi antar instansi maupun perseorangan dari masyarakat sendiri. Pemerintah Desa Karanganyar berperan sebagai pembuat ataupun perumus kebijakan pelestarian lingkungan hidup dan juga pengelolaan sampah sudah berhasil memberikan pemahaman mengenai tujuan peraturan ini kepada agen pelaksana yang lain seperti BPD dan masyarakat. Mereka dilibatkan sebagai agen perencana dan juga pelaksana dimana mereka ikut serta dalam memusyawarahkan peraturan desa dan juga pelaksanaan dari pengelolaan TPS3R Lestari Rahayu. Selain itu, karakteristik agen pelaksana dalam implementasi kebijakan pada kali ini bisa dikatakan demokratis dan persuasif dalam mengajak menjaga lingkungan melalui kebijakan dan juga program yang Disposisi Pelaksana Para agen pelaksana (Pemerintah Desa. BPD, pengelola TPS3R Lestari Rahayu dan masyaraka. telah menunjukkan respon dan kondisi yang baik terhadap kebijakan yang ada. Mereka memiliki memiliki pengetahuan, pemahaman dan pendalaman terhadap kebijakan Perdes Nomor 5 Tahun 2014 dan juga program pengelolaan TPS3R yang cukup baik. Namun, jika dilihat dari intensitas respon utamanya masyarakat terhadap hasil pengolahan dari TPS3R Lestari Rahayu belum maksimal. Komunikasi antar Organisasi dan Kegiatan Penegakan Hukum Komunikasi antar organisasi yang telah dilakukan oleh para agen pelaksana (Pemerintah desa. BPD, pengelola bank sampah dan TPS3R, masyaraka. dalam mengimplementasikan kebijakan pengelolaan sampah berbasis masyarakat di TPS3R Lestari Rahayu Desa Karanganyar. Kecamatan Gandusari. Kabupaten Trenggalek telah dijalankan dengan baik. Adanya program TPS3R dan sanksi bagi yang melanggar peraturan pelestarian lingkungan itu sudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat di desa tersebut. Bilamana koordinasi yang dilakukan kurang baik, maka masyarakat belum mengetahui sepenuhnya terkait kebijakan yang ada dan keberadaan TPS3R. Namun, memang masih ditemukan kesulitan untuk mengkoordinasikan terkait pemasaran terhadap hasil pengolahan sampah TPS3R Lestari Rahayu. Sehingga hal tersebut menjadikan kendala yang cukup serius yang berdampak pada berhentinya pengelolaan TPS3R Lestari Rahayu Lingkungan Sosial. Ekonomi, dan Politik Sumber daya ekonomi desa, kondisi sosial masyarakat desa, dan kondisi kelompok kepentingan . asyarakat, pemerintah desa. BPD dan pengelola sampa. dalam penelitian ini sudah berjalan dengan Mayoritas masyarakat Desa Karanganyar berpenghasilan menengah ke bawah terlihat dalam rekapitulasi jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Sebagian besar masyarakat bermata pencaharian sebagai petani atau buruh tani. Jadi, mereka senantiasa mengharapkan rewards dari hasil pengelolaan Kondisi lingkungan sosial di desa tentu sangat mendukung pelaksanaan suatu kebijakan telah ditunjukkan oleh masyarakat yang senantiasa berperan aktif dalam terlaksananya implementasi kebijakan Peraturan Desa Karanganyar Nomor 5 Tahun 2014 hingga penyusunan TPS3R mulai dari penyusunan draf, peraturan di awal pembuatan hingga patuhnya masyarakat dalam mengelola sampah dan menjaga Implementasi Pengelolaan Sampah Berbasis MasyarakatA. lingkungan masing-masing atau di sekitarnya. Demikian juga kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat tidak tampak menjadi kendala, dan dapat dikatakan tidak memberikan pengaruh yang besar terhadap implementasi Peraturan Desa Karanganyar Nomor 5 Tahun 2014 dan program TPS3R. Mengingat, dalam proses implementasi dan pelaksanaan program TPS3R itu justru mendapati kerjasama yang cukup bagus pada instrumeninstrumen terkait. Penerapan perdes dan TPS3R tersebut menjadi wujud kehadiran pemerintah desa sesuai dengan visi dan misi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karakteristik agen pelaksana dalam implementasi kebijakan pada kali ini dapat disimpulkan demokratis dan persuasif dalam mengajak menjaga lingkungan melalui kebijakan dan juga program yang ada. Oleh karena itu untuk pemasaran hasil pengelolaan sampah organik yang terkendala karena stigma kurang baik terhadap pupuk organik mungkin bisa diatasi jika pemerintah desa dapat meyakinkan masyarakat tentang manfaat pupuk organik yang tidak kalah kualitasnya dengan pupuk kimia melalui sosialisasi secara formal dan non formal. Hal tersebut dapat diartikan sebagai bentuk persuasif kepada masyarakat agar mempunyai kesadaran akan hasil pengelolaan sampah di Desa Karanganyar. Disposisi pelaksana dalam hal ini intensitas respons masyarakat terhadap hasil pengolahan sampah organik dirasa kurang berjalan dengan baik, padahal di awal pembentukan kebijakan masyarakat sudah ikut dilibatkan dalam perumusannya. Sebaiknya dilakukan kumpul untuk melaksanakan musyawarah terbuka kepada masyarakat agar mereka mengetahui kendala yang dihadapi dalam pengolahan TPS3R. Jika memang sebagian besar masyarakat tidak bisa atau tidak ingin membeli hasil pengolahan sampah, bisa dialihkan ke solusi lain seperti misalnya iuran per rumah warga setiap minggu agar pengelola TPS3R tetap mendapatkan upah dan operasional TPS3R tetap Komunikasi antar organisasi dan penegakan hukum sudah cukup baik. Namun, memang masih ditemukan kesulitan untuk mengkoordinasikan terkait pemasaran terhadap hasil pengolahan sampah TPS3R Lestari Rahayu. Sebaiknya dilakukan kumpul untuk masyarakat agar mereka mengetahui kendala yang dihadapi dalam pengolahan TPS3R. Jika memang sebagian besar masyarakat tidak bisa atau tidak ingin membeli hasil pengolahan sampah, bisa dialihkan ke solusi lain seperti iuran per rumah warga setiap minggu agar pengelola TPS3R tetap mendapatkan upah dan operasional TPS3R tetap berjalan. Mayoritas Desa Karanganyar berpenghasilan menengah ke bawah terlihat dalam rekapitulasi jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan sebagian besar masyarakat bermata pencaharian sebagai petani atau buruh tani sehingga mereka sangat mengharapkan upah. Kiranya perlu untuk dibuatkan kebijakan atau aturan baru oleh Pemerintah Desa mengenai pengelolaan sampah yang lebih khusus (TPS3R. Bank Sampah, dan pemanfaatanny. Sehingga persoalan pemberian rewards pada pengelola dan masyarakat dapat terakomodir dengan baik. Seperti adanya sistem upah atau semacam iuran Saran Merujuk pada kesimpulan di atas, maka saran yang dapat disampaikan peneliti terkait implementasi kebijakan pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle Lestari Rahayu Desa Karanganyar. Kecamatan Gandusari. Kabupaten Trenggalek di antaranya: Standar dan sasaran kebijakan yang belum terlaksana dengan baik karena belum adanya kejelasan SOP pada pelaksanaan pengelolaan TPS3R. Lebih baik untuk dibuatkan SOP yang nantinya dapat menjadi patokan dalam mengelola TPS3R yang lebih baik. Sebagaimana pada Peraturan Menteri Pemerintahan dan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 2012 yang menyatakan bahwasannya SOP bermanfaat untuk membantu kinerja pemerintah supaya dalam pelayanannya lebih efektif dan efisien serta dapat meningkatkan kinerja pegawai. Melalui SOP yang jelas dapat menjadikan seluruh elemen terkait seperti Pemerintah Desa. BPD. Pengelola TPS3R dan masyarakat dapat memahami dengan jelas tupoksi untuk mendukung adanya program tersebut. Selain itu akan terintegrasi juga dengan bank sampah. Sumber daya kebijakan dalam kebijakan Peraturan Desa No 5 Tahun 2014 ini terkendala respon masyarakat dalam menerima hasil pengelolaan sampah Guna meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam program pengelolaan sampah di Desa Karanganyar, kiranya perlu untuk dibuatkan kebijakan atau aturan baru oleh pemerintah desa mengenai pengelolaan sampah yang lebih khusus (TPS3R. Bank Sampah, dan pemanfaatanny. Sehingga persoalan pemberian rewards pada pengelola dan masyarakat dapat terakomodir dengan baik. Seperti adanya sistem upah atau semacam iuran kebersihan yang dibayarkan oleh masyarakat kepada pengelola TPS3R Lestari Rahayu. Publika. Volume 12 Nomor 1. Tahun 2024, 119-134 kebersihan yang dibayarkan oleh masyarakat kepada pengelola TPS3R Lestari Rahayu. Kemudian masyarakat diberikan feedback berupa pupuk organik atau pun maggot dari hasil produksi pengelolaan sampah di TPS3R Lestari Rahayu. Apabila hal tersebut dapat disepakati dan dilakukan dengan baik oleh seluruh implementor, maka persoalan kesejahteraan masyarakat . engelola TPS3R Lestari Rahay. dapat terpenuhi dan masyarakat memperoleh manfaat dari pengelolaan sampah yang dilakukan. Secara tidak langsung, hal tersebut telah membentuk ekosistem ekonomi baru di Desa Karanganyar. Karena perputaran ekonomi yang di mulai dari iuran kebersihan guna memberikan upah pada pengelola TPS3R dan pemberian rewards kepada masyarakat dengan memberikan hasil pengelolaan sampah, maggot, dll. Selain itu, juga memberikan dampak yang lebih luas, seperti lingkungan menjadi bersih dan lestari, serta masyarakat menjadi sejahtera melalui ekosistem ekonomi yang sudah diatur dalam kebijakan pengelolaan sampah tersebut. Heywood. Andre. Politik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Joe Danielson, dkk. Membangun Tata Kelola Yang Kuat Dan Pendanaan Yang Memadai Untuk Mencapai Target-Target Pengelolaan Sampah Indonesia. Jakarta: SYSTEMIQ. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI V) Kasmad Rulinawaty. Studi Implementasi Kebijakan Publik. Makasar: Kedai Aksara. Krisnawansyah. Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah Melalui Pengolahan Dengan Sistem Reduce Reuse Recycle Berbasis Masyarakat di Kabupaten Solok. Ensiklopedia of Journal, 3. Lubis. dan Umari. Analisis Pengelolaan Pengangkutan Sampah di Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang. Jurnal Teknik Sipil UNPAL, 9. Rizka Nur Laily. Banjir di Trenggalek diperparah Sungai Tersumbat Sampah. Begini Kondisinya, (Onlin. , . ttps://w. com/jatim/banjir-ditrenggalek-diperparah-sungai-tersumbat-sampahbegini-kondisinya. html, diakses 6 Maret 2. DAFTAR PUSTAKA