ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN ASET DESA PADA DESA SUMUR KABUPATEN BARITO TIMUR Dandy Prayoga* . Budi Setiawati dandy46pas@gmail. com , budisetiawati16@gmail. Program Studi Ilmu Administrasi Negara Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Tabalong Komplek Stadion Olahraga Sarabakawa Pembataan Tanjung-Tabalong Telp. /Fax . Kode Pos 7012. Email: info@stiatabalong. ABSTRAK Aset desa merupakan kekayaan milik desa yang digunakan sebaik- baiknya untuk kemajuan dan kemakmuran masyarakat desa. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Tujuan penelitian ini adalah ingin mengetahui dan menganalisa tentang Implementasi Kebijakan Pengelolaan Aset Desa pada Desa Sumur Kabupaten Barito Timur. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Jumlah informan sebanyak lima orang. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara, sedangkan sumber data diperoleh dari hasil dokumentasi atau arsip dari Kantor Desa Sumur Kabupaten Barito Timur. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan model interaktif. Berdasarkan dari hasil penelitian ini maka dapat ditarik bahwa Implementasi Kebijakan Pengelolaan Aset Desa pada Desa Sumur Kabupaten Barito Timur dikategorikan AuTidak terkelola dengan baik dan tidak meningkatkan PADesAy Kata Kunci : Implementasi. Pengelolaan. Aset Desa ============================================================================ IMPLEMENTATION OF VILLAGE ASSET MANAGEMENT POLICY IN SUMUR VILLAGE. EAST BARITO REGENCY ABSTRACT Village assets are village-owned wealth that is used optimally for the progress and prosperity of the village Based on Law of the Republic of Indonesia Number 6 of 2014 concerning Villages, village assets are defined as village-owned goods originating from original village wealth, purchased or acquired at the expense of the Village Revenue and Expenditure Budget or other legitimate acquisition of rights. The purpose of this research is to identify and analyze the Implementation of Village Asset Management Policy in Sumur Village. East Barito Regency. This research uses a qualitative descriptive research method. The number of informants is five people. Data collection techniques in this research are observation and interviews, while data sources are obtained from documentation or archives from the Sumur Village Office. East Barito Regency. The data analysis technique in this research uses an interactive model. Based on the results of this research, it can be concluded that the Implementation of Village Asset Management Policy in Sumur Village. East Barito Regency is categorized as "Not well managed and does not increase Village Original Revenue (PADe. Keywords: Implementation. Management. Village Assets PENDAHULUAN Sejak era reformasi berlangsung di Negara Kesatuan Republik Indonesia, banyak hal JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 dilakukan masyarakat untuk pembaruan sebuah Arah dari demokrasi ini adalah agar praktik demokrasi desa berlangsung dengan baik serta ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB menuju kemandirian dan kesejahteraan warga desa. Pada era reformasi diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 kemudian disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah hingga saat ini diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mana menegaskan dengan memberikan keleluasaan kepada desa untuk dapat lebih mengatur rumah tangganya sendiri sesuai dengan kodisi adat budaya setempat dan tetap berpegang teguh terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku. Undang- Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tengang desa membawa terobosan baru bagi pemerintahan desa dan masyarakat desa dalam membangun serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Salah satu program yang dapat dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa tersebut adalah pengelolaan aset desa. Aset desa merupakan kekayaan milik desa yang digunakan sebaik-baiknya untuk kemajuan dan kemakmuran masyarakat desa. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Oleh karena itu, untuk mengatur implementasi mengenai pengelolaan aset desa tersebut dibuatlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa. Hasil dari pengamatan peneliti bahwa aset desa di desa sumur ada yang memiliki penghasilan untuk desa dan ada yang tidak, seperti hasil yang diberitahukan oleh sekretaris desa sumur bahwa sumur gali, balai adat,gedung sekolah paud, sumur gali paud tidak memiliki penghasilan untuk desa bahwa penggunaan aset desa tersebut ialah gratis Pembangunan mensejahterakan masyarakat. Dana desa yang dikeluarkan untuk aset desa tersebut untuk membantu masyarakat dalam hal sumber daya dan memudahkan masyarakat desa sumur kecamatan dusun timur kabupaten barito timur. Pada aset desa kandang ayam petelur menurut data yang diberikan oleh sekretaris desa. Dana Desa (DDS) yang dikeluarkan sebesar Rp. 000,00 dalam hal JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 pengelolaan aset desa serta pembuatan kandang dengan ayam petelurnya. Sama halnya dengan aset desa sumur berupa itik petelur yang Dana Desa (DDS) Rp. 000,00. Kedua aset desa tersebut dikelola oleh masyarakat yang telah dibuat anggota oleh desa sumur tersebut. Penjualan telur tersebut tidak berbeda dengan harga yang dijual dipasaran, dan mempermudah masyarakat desa untuk membeli telur dan tidak perlu jauh-jauh untuk Semua penghasilan yang didapat dari penghasilan jual telur ayam maupun itik dibagi untuk masyarakat yang mengelola sebesar 50% dan untuk desa sebesar 50%. Pada level implementasi, pengelolaan aset desa ternyata tidaklah mudah. Banyak desa yang dalam hal ini melalui pemerintahan desanya belum mampu mengelola mengklasifikasikanberbagai jenis aset desa yang Hal ini tentu saja menyebabkan tidak efektifnya pemasukan desa dalam hal keuangan yang bersumber dari kekayaan desa. Selain itu juga pengelolaan yang tidak efektif terhadap aset desa ini berdampak pada angka kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat desa yang tidak Pada level implementasi umumnya pemerintah desa bahkan belum mampu untuk memisahkan dan mengelompokkan jenis asetdesa sesuai dengan kodefikasi aset desa yang telah dalam berbagai peraturan perundangan yang mengatur akan hal ini. Lebih lanjut, masih terdapat permasalahan dan tantangan pada kapasitas pemerintah desa dalam menjalankan kebijakan tersebut. Munculnya alokasi anggaran yang besar yang dimiliki pemerintah desa tersebut kemudian memunculkan konsekuensi tentang bagaimana kapasitas pemerintah desa untuk melakukan tertib administrasi dalam penggunaan aset desa. Salah satupermasalahan dan tantangan pada kapasitas pemerintah desa adalah keterbatasan kemampuan pemerintah desa dalam melakukan tertib administrasi pada penggunaan aset desa. Permalahan dan tantangan pengelolaan aset desa yakni terkait kodefikasi aset desa, dimana kebijakan aset desa pada Peraturan Bupati No. Tahun 2021 tidak hanya berbicara asetdesa berupa fisik, melainkan juga sumber daya alam, sumber ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB daya manusia, dan aset kelembagaan, serta aset sosial lainnya. Hal tersebut yang kemudianmenjadi hambatan dan tantangan bagi pemerintah desa dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian AuImplementasi Kebijakan Pengelolaan Aset Desa pada Desa Sumur Kabupaten Barito TimurAy LANDASAN TEORI Hasil dan Penelitian Terdahulu (Pacady, 2. melakukan penelitian tentang AuImplementasi kebijakan pengelolaan aset desa pada pasar Desa Sidorejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten MalangAy berdasarkan dari hasil penelitian ini maka dapat ditarik kesimpulan bahwa secara umum dapat dikatakan berhasil dengan kondisi adanya dampak nyata dari Peraturan KepalaDesa Sidorejo Nomor 4 Tahun 2009 adalah penerimaan dari restribusi bagi Desa Sidorejo. risdayanti, 2. melakukan penelitian tentang AuImplementasi Kebijakan Pengelolaan Aset Desa Berbentuk Tanah Kas Di Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara EnimAy berdasarkan dari hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa Implementasi kebijakan pengelolaan aset desa di desa gunung megang luar belum terlaksana dengan Hal ini dapat dilihat dari sasaran kebijakan yang belum tercapai, pengurus atau pengelola aset desa yang belum memiliki kompetensi dalam mengelola aset desa, sumber dana dan anggaran yang masih terbatas, luar aset yang dikelola masih sedikit hanya sebesar 13 hektar, komunikasi antar organisasi atau instansi terkait yang dijalankan belum berjalan baik, hasil pengelolaan aset desa yang belum memberikan manfaat, sikap beberapa masyarakat yang masih cenderung tidak mau bekerja sama dengan pemerintah desa, partisipan masyarakat desa yang masih kurang, peran BPD yang belum optimal serta pengawasan camat dan dinas PMD kabupaten yang belum maksimal. (Yonnawati, 2. melakukan penelitian tentang AuImplementasi Pengelolaan Aset Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang DesaAy berdasarkan dari hasil JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa Pengelolaan aset Pekon Bulurejo berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pengawasan dan pengendalian. Pengelolaan aset belum dilaksanakan secara maksimal, karena kegiatan penatausahaan aset desa baik berupa pembukuan, inventarisasi dan pelaporan belum berjalan dengan baik. (Efendi, 2. melakuan penelitian tentang AuImplementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan AsetDesaAy berdasarkan dari hasil penelitian ini maka dapat ditarik kesimpulan bahwa bentuk-bentuk upaya pengelolaan aset desa yang dilakukan di Desa Bakung Kabupaten Ogan Ilir belum sesuai dengan konsep perundangan dan Implementasi Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa di Desa Bakung Kabupaten Ogan Ilir dinyatakan belum berhasil. (Ela Vidyaroh, 2. melakuan penelitian tentang AuImplementasi Penerapan Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 01 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa (Studi Kasus di Desa Balung KidulAy berdasarkan dari hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa dalam penerapan perlakuan akuntansi aset tetap desa balung kidul kecamatan balung kabupaten jember kurang sesuai. Ditunjukkan dengan ketidak sesuaian mengenai aset tetap desa, dan tidak ada penyusutan aset tetap desa di desa balung kidul kecamatan balung kabupaten jember Definisi Implementasi Menurut (Purwanto, 2. implementasi adalah sebuah tahap yang dilakukan setelah aturan hukum ditetapkan melalui proses politik. Kalimat tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa implementasi lebih bermakna non politik, yaitu Secara lebih luas implementasi dapat didefinisikan sebagai proses administrartif dari hukum . yang didalamnya tercakup keterliban berbagai macam aktor, organisasi, prosedur, dan teknik yang dilakukan agar ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB kebijakan yang telah ditetapkan mempunyai akibat, yaitu tercapainya tujuan kebijakan. Dari dua pengertian tentang implementasi diatas dapat ditafsirkan bahwa kebijakan-kebijakan yang diimplementasikan belum tentu dapat mencapai Kebijakan Dalam referensi kamus besar bahasa Indonesia, kebijakan dicirikan sebagai perkembangan ide dan aturan yang menjadi diagram dan premis rencana dalam melaksanakan tugas, kepemimpinan, dan cara untuk bertindak . entang pemerintah, organisasi, dan sebagainy. pernyataan cita-cita, prinsip, tujuan, standar dan aturan untuk manajemen dengan tujuan akhir mencapai sasaran. Carl J Federick sebagaimana dikutip oleh (Agustino, 2. mencirikan kebijakan sebagai perkembangan kegiatan atau tindakan yang diusulkan oleh individu, kelompok atau pemerintah dalam lingkungan tertentu di mana ada hambatan dan kesempatan untuk pelaksanaan kebijakan termasuk tindakan yang memiliki tujuan dan objek merupakan bagian penting dari arti kebijakan, dengan alasan bahwa bagaimanapun juga kebijakan harus menunjukkan apa yang sebenarnya dilakukan dibandingkan dengan apa yang diusulkan dalam kegiatan tertentu tentang suatu Kebijakan Publik (Nugroho, 2. memaparkan pengertian kebijakan publik, khususnya bahwa kebijakan publik adalah keputusan yang dibuat oleh negara, khususnya pemerintah, sebagai prosedur untuk memahami tujuan bangsa yang bersangkutan. Pengertian Implementasi Kebijakan (Winarno, implementasi adalah apa yang terjadi setelah undang-undang ditetapkan yang memberikan otoritas program, kebijakan, keuntungan, atau suatu jenis keluaran yang nyata . angible outpu. Istilah implementasi menunjuk pada sejumlah kegiatan yang mengikuti pernyataan maksud tentang tujuan-tujuan program dan hasil-hasil yang diinginkan oleh pejabat pemerintah. Aset Menurut dari Kamus Besar Bahasa Indonesia aset adalah kekayaan yang berupa uang maupun JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 wujud benda lain yang bersifat nyata. Pengertian aset menurut para ahli aset merupakan salah satu konsep yang cukup penting di dalam akuntansi. Pengertian Desa Secara Etimologi kata desa berasal dari bahasa sansekerta, desa yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Dari perspektif geografis, desa atau village diartikan sebagai Aua group of hauses or shops in a country area, smaller than a townAy. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hal asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam pemerintah nasional dan berada di daerah kabupaten. (Bintarto, 2. menyatakan desa juga dapat dikatakan sebagai suatu hasil perpaduan antara kegiatan sekelompok manusia dengan lingkungannya. Hasil dari perpaduan itu ialah suatu wujud atau kenampakan di muka bumi yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografi. Social, ekonomi dan politik dan cultural yang saling berinteraksi antar unsur dan juga dalam hubungannya dengan daerahdaerah. Aset Desa Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des. atau perolehan Hak lainnya yang sah . ikutip dari Permendagri No. 1/2. Oleh karena asset desa harus dikelola dan dikembangkan keberadaannya dengan baik. Pemerintah desa sebagai satu unsur dominan dari desa perlu memiliki seperangkat pendapatan dan Tanpa ditunjang oleh elemen-elemen ini Pemerintah Desa akan menemui kesulitan dalam melaksanakan tugasnya. Dalam kenyataan menunjukan bahwa pengelolaan kekayaan desa pada khususnya belum berjalan sebagaimana yang diharapkan, karena belum adanya satu pedoman yang dapat digunakan. Sebagai gambaran secara menyeluruh penerapan fungsi manajemen dalam pengelolaannya. Pengelolaan kekayaan desa selama ini hanya terbatas pada Model-model Implementasi Menurut Para Ahli Model Implementasi Kebijakan Van Matter ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB And Van Horn (Wahab, 2. Model Implementasi Van Matter and Van Horn adalah model implementasi klasik yakni model yang diperkenalkan pada tahun 1975. Model ini mengandaikan bahwa implementasi kebijakan berjalan seara linear dari kebijakan publik, implementator, dan kinerja kebijakan Model implementasi Van Meter and Van Horn Menawarkan model Implementasi dengan memenuhi enam variabel diantaranya: Standar dan Sasaran Kebijakan Kebijakan Perlu didukung oleh sumber daya Komunikasi antar organisasi Karakteristik agen pelaksana Kondisi sosial, ekonomi dan politik Disposisi Implementor Model Implementasi Kebijakan George Edward i menurut George Edward i ada empat variabel yang mempengaruhi implementasi kebijakan yaitu: Komunikasi Sumber-Sumber Kencenderungan-Kecenderungan Struktur Birokrasi Kerangka Konseptual Gambar. Kerangka Konseptual JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 Sumber : Data diolah tahun 2022 METODE PENELITIAN Pendekatan dan Jenis Penelitian Sesuai dengan tujuan penelitian yang telah dikembangkan, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisa bagaimanakah Implementasi Kebijakan Pengelolaan Aset Desa Pada Desa Sumur Kabupaten Barito Timur. Maka jenis penelitian ini menggunakan penelitian Kualitatif Deskriptif, yaitu data yang dikumpulkan berbentuk kata-kata, gambar, bukan angka-angka. Menurut (Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif dan R&D, 2. metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang berdasarkan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, . ebagai lawannya adalah eksperime. dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci. Teknik pengumpulan data dilakukan secara triagulasi . , analisis data bersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada geberalisasi. Teknik Pengumpulan Data ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Teknik pengumpulan data merupakan cara-cara yang dipilih kemudian dilakukan untuk memperoleh data-data yang dibutuhkan dalam suatu penelitian. Dalam penelitian ini, peneliti mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan melalui: Observasi Menurut Marshall (Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif dan R&D, 2. menjelaskan bahwa Aumelalui observasi, peneliti belajar tentang perilaku, dan makna dari perilaku tersebutAy. Wawancara Wawanacara merupakan percakapan yang dilakukan dengan maksud tertentu yang dilakukan oleh dua pihak yakni pewawancara mengkonstruksi mengenai orang, kejadian, perasaan, motivasi, organisasi, tuntutan, kepedulian dan lain-lain. Dokumentasi Menurut (Sugiyono, 2. Audokumen merupakan catatan peristiwa yang sudah berlaluAy. Dokumen bisa berbentuk tulisan, gambar, atau karya-karya monumental dari Analisis Data Analisis data dalam penelitian ini melalui penelitian analisis data yang dikembangkan (Matthew B. Miles, 2. yang menggunakan metode analisis interaktif dengan prosedur yaitu : Data (Data Collectio. Seleksi data adalah proses pengumpulan, pengukuran dan analisis berbagai tipe informasi menggunakan teknik berstandar. Tujuan utama data collection adalah untuk mengumpulkan informasi dan data terpercaya sebanyak-banyaknya yang kemudian dianalisis untuk membuat sebuah keputusan bisnis dan Kondensasi Data (Data Condensatio. Kondensasi data adalah suatu bentuk analisis yang mempertajam, memilih, memfokuskan, membuang, dan mengatur data sedemikian rupa sehingga kesimpulan final dapat diambil dan diverifikasi. Kondensasi mengacu pada JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 mentransformasikan data secara utuh yang diperoleh dari data lapangan, transkip wawancara, dokumen, dan bahan empiris Penyajian Data (Data Displa. Secara umum penyajian data adalah sebuah bentuk kumpulan data yang terorganisir. Penyajian data adalah langkah utama yang kuat untuk menganalisis data secara Menyajikan data mencakup banyal jenis matriks,grafik, diagram, dan jaringan. Semua dirancang untuk mengumpulkan informasi yang terorganisir menjadi bentuk yang dapat diakses, sehingga analisis dapat melihat apa yang terjadi dan menarik kesimpulan yang dibenarkan atau melanjutkan ketahap selanjutnya. Penarikan Kesimpulan (Conclusion Drawing/Verifiyin. Kegiatan analisis ketiga yang paling penting adalah menarik kesimpulan dan verifikasi. Kegiatan menampilkan sekumpulan informasi yang telah tersusun sehingga dapat memberikan pemahaman tentang apa yang terjadi dan fenomena yang melingkupinya. Dengan memberikan adanya kemungkinan penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian Berdasarkan dari hasil wawancara tersebut serta dari pengamat peneliti, maka peneliti menyimpulkan atau membahas dengan dukungan teori Implementasi Kebijakan yang dikemukakan oleh Oktasari menjadi tolak ukur untuk mengetahui dan menganalisa Implementasi Kebijakan Pengelolaan Aset Desa Pada Desa Sumur Kabupaten Barito Timur. Implementasi Kebijakan Perbub Pasal 7 Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Aset Desa Kabupaten Barito Timur dari indikator : ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Perencanaan Implementasi kebijakan pengelolaan aset desa dilihat dari indikator perencanaan, maka dapat diketahui bahwa implementasi kebijakan dikategorikan telah sesuai dengan baik. Hal ini dapat dibuktikan dari hasil wawancara kepada lima orang informan, dapat diketahui semua informan menjawab AuSudah SesuaiAy Pengadaan Implementasi kebijakan pengelolaan aset desa dilihat dari indikator pengadaan, maka dapat diketahui bahwa implementasi kebijakan dikategorikan sudah sesuai dengan peraturan bupati barito timur. Hal ini dapat dibuktikan dari hasil wawancara kepada lima orang informan, dapat diketahui semua informan menjawab Ausudah sesuai dengan kepentingan dana desa dan kepentingan masyarakat untuk pengadaan aset desa di desa sumurAy Penggunaan Implementasi kebijakan pengelolaan aset desa dilihat dari indikator penggunaan, maka dapat diketahui bahwa implementasi kebijakan dikategorikan masyarakat sebagai pengguna sesuai dengan keputusan kepala desa. Hal ini dapat dibuktikan dari hasil wawancara kepada lima orang informan, dapat diketahui semua informan menjawab Aupenggunaanya dilaksanakan oleh masyarakat desa sumurAy Pemanfaatan Implementasi kebijakan pengelolaan aset desa dilihat dari indikator penggunaan, maka dapat diketahui bahwa implementasi kebijakan dikategorikan pemerintah desa dengan masyarakat Hal ini dapat dibuktikan dari hasil wawancara kepada lima orang informan, dapat diketahui semua informan menjawab Aukerjasama pendapatan pemerintah desa dengan masyarakatAy Pengamanan dan Pemeliharaan Implementasi kebijakan pengelolaan aset desa dilihat dari indikator pengamanan dan pemiliharaan, maka dapat dilketahui bahwa implementasi kebijakan dikategorikan terlaksana dengan baik oleh perangkat desa. Hal ini dapat dibuktikan dari hasil wawancara kepada lima JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 orang informan, dapat diketahui semua informan menjawab Auterlaksana dengan baikAy Penghapusan dan Pemindahtanganan Implementasi kebijakan pengelolaan aset desa dilihat dari indikator penghapuasan dan pemindahtanganan, maka dapat diketahui bahwa implementasi kebijakan dikategorikan sangat terimplementasi namun untuk pemindahtanganan masih belum ada atau bersifat nol. Hal ini dapat dibuktikan dari hasil wawancara kepada lima orang informan, dapat diketahui semua informan menjawab untuk indikator penghapusan sudah sesuai jalur struktural namun untuk indikator pemindahtanganan masih belum atau bersifat nolAy Penatausahaan Implementasi kebijakan pengelolaan aset desa dilihat dari indikator penatausahaan, maka dapat diketahui bahwa implementasi kebijakan dikategorikan belum terlaksanakan dengan baik. Hal ini dapat dibuktikan dari hasil wawancara kepada lima orang informan, dapat diketahui semua informan menjawab Aubelum dilaksanakan dengan baikAy Pelaporan Implementasi kebijakan pengelolaan aset desa dilihat dari indikator pelaporan, maka dapat diketahui bahwa implementasi kebijakan dikategorikan tidak terlaksana dengan baik. Hal ini dapat dibuktikan dari hasil wawancara kepada lima orang informan, dapat diketahui semua informan menjawab Aubelum terlaksana dengan baikAy Penilaian Implementasi kebijakan pengelolaan aset desa dilihat dari indikator penilaian, maka dapat diketahui bahwa implementasi kebijakan dikategorikan gagal mengelola. Hal ini dapat dibuktikan kepada lima orang informan, dapat diketahui semua informan menjawab Audata dan fakta keadaan masih belum berhasil mengelola dengan baikAy Pembinaan. Pengawasan dan pengendalian Implementasi kebijakan pengelolaan aset desa dilihat dari indikator pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, maka dapat diketahui bahwa implementasi kebijakan dikategorikan tidak ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB dibina, diawasi dan dikendalikan penuh oleh Kecamatan Dusun Timur. Hal ini dapat dibuktikan dari hasil wawancara kepada lima orang informan, dapat diketahui semua informan menjawab Aubelum terlaksanakan dengan baikAy Pembahasan Penelitian Dari hasil wawancara yang telah dilakukan oleh penulis maka penulis maka penulis dapat menyimpulkan berdasarkan dari dukungan teori menurut Oktasari. Implementasi merupakan penyediaan sarana untuk melaksanakan sesuatu yang menimbulkan dampak atau akibat terhadap pengelolaan aset desa sumur Kabupaten Barito Timur dalam kebijakan Peraturan Bupati Barito Timur No. 07 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Aset Desa Kabupaten Barito Timur dilihat dari hasil wawancara dari segi indikator perencanaan, pengamanan pemeliharaan dan penghapusan terlaksana dengan baik. Namun dilihat dari indikator penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian belum terlaksana dengan baik, semua itu dibuktikan dari hasil wawancara dan data dari responden yang artinya peraturan Kebijakan Perbup Barito Timur tentang pengelolaan aset desa belum berhasil untuk desa sumur. Pengelolaan aset desa Sumur Kabupaten Barito Timur antara lain berupa perencanaan, pemindahtanganan, penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Namun demikian, pengelolaan yang dilakukan oleh aparatvpemerintahan desa belum maksimal, hal ini dapat dilihat dari kegiatan penatausahaan aset desa baik berupa pembukuan, inventarisasi dan pelaporan belum berjalan dengan baik. Walaupun kegiatan pembukuan sudah dilakukan namun hanya sebatas pendataan tanah desa dan tanah hutan, akan tetapi kesemuanya belum tersusun dengan rapi dan lengkap, karena peta asli tanah desa hilang dan berdampak pada kesulitan untuk melakukan pendataan ulang. Hasil penelitian diatas selaras dengan hasil penelitian terdahulu yang dilakukan oleh (Efendi, 2. , (Yonnawati, 2. , . risdayanti, 2. JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 dan (Ela Vidyaroh, 2. yang menyatakan implementasi kebijakan perbup tentang aset desa belum terimplementasi. Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pengelolaan aset desa mempunyai tujuan untuk melakukan perubahan yang signifikan terhadap kebiasaan aparat pemerintahan desa maupun masyarakat yang selama ini kurang memperhatikan arti pentingnya dari barang/aset yang dimiliki oleh Hal ini memperlihatkan bahwa pengelolaan aset desa sebagai wujud berlakunya hukum dan pengaruhnya dimasyarakat. Berdasarkan hasil pembahasan diatas dapat diketahui bahwa Implementasi Kebijakan Pengelolaan Aset Desa Pada Desa Sumur Kabupaten Barito Timur dapat dikategorikan tidak terkelola dengan baik, hal itu dapat dibuktikan dengan melakukan pengukuran teori Oktasari dampak dari penyediaan sarana belum Yang mana sesuai dengan hasil wawancara yang dilakukan dari indikator pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan dan penghapusan, dapat dikategorikan sangat terimplementasi, dari indikator penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian tidak terlaksana dengan baik. Walaupun lebih banyak yang terimplementasi namun indikator tersebut tidak meningkatkan PADes menurut responden dan dampak yang ada dilapangan yang artinya Kebijakan Perbup Pengelolaan Aset Desa Pada Desa Sumur belum mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa malah mengalami kerugian karena pengelolaan yang salah, perlunya pemanfaatan yang tepat serta sosialisasi yang berguna untuk meningkatkan pengalaman organisasi pelaksana tersebut. Pada pengawasan, pembinaan dan pengendalian yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan Dusun Tmur masih belum terlaksana dengan baik sehingga membuat dampak yang begitu besar teruntuk organisasi pelaksana, dimana dampak tersebut membuat pengelola menjadi tidak begitu mengerti bagaimana mengelola aset desa terkhusus pada tanah kas desa yaitu berupa kandang ayam petelur dan kandang itik petelur. ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Pengelolaan aset desa harus memenuhi asasasas sebagaimana disebutkan di atas, dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli desa (PADe. , memfasilitasi pelayanan publik bagi warga desa, mengembangkan aset lokal dan aset milik bersama untuk meningkatkan kesejahteraan mengembangkan kapasitas warga desa untuk melakukan pemetaan dalam mengembangkan aset lokal dan aset milik bersama untuk meningkatkan perekonomian warga desa. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa implementasi kebijakan pengelolaan aset desa pada desa sumur kabupaten barito timur dapat dikategorikan tidak terkelola dengan baik dan tidak meningkatkan PADes. SARAN Berbagai hal yang perlu diperbaiki agar tujuan Kebijakan ini benar-benar berjalan baik dalam pengelolaannya yaitu. Indikator penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian harus lebih diperhatikan, sehingga lebih memajukan aset desa tersebut dan bisa menghasilkan atau meningkatkan PADes yang terlebih pada laporan pembukuan hasil inventaris atau laba yang didapat harus sering dilaporkan kepada pemerintah desa, pelaporan kondisi kandang juga lebih sering dikomunikasikan, serta untuk pengelolaan aset desa ini harus lebih sering disosialisasikan supaya menambah wawasan organisasi pelaksana untuk menjalankannya. Bagi masyarakat supaya lebih lagi mendalami bagaimana mengelola aset desa, bukan hanya sekedar ingin mencari keuntungan diri sendiri tetapi bagaimana caranya supaya mengelola aset desa itu tidak mengalami penurunan dari hari Efendi. Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Jurnal Empirika, 67-78. Ela Vidyaroh. Implementasi Penerapan Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 01 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa (Studi Kasus di Desa Balung Kidul. Jurnal Ilmu Administrasi, 57-67. Implementasi Kebijakan Pengelolaan Aset Desa Berbentuk Tanah Kas Di Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim. Doctoral dissertation. Sriwijaya University, 15-20. Matthew B. Miles. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Pres. Nugroho. Kebijakan Publik. Jakarta: Elex Media Komputindo. Pacady. Implementasi kebijakan pengelolaan aset desa pada pasar Desa Sidorejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang. Jurnal Ilmu Administrasi Publik. Purwanto. Implementasi Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gava Media. Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta. Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan (Kualitatif. Kuantitatif. R&D dan Penelitian Pendidika. Alfabeta: Bandung. Wahab. Analisis Kebijakan . Jakarta: Bumi Aksara. Winarno. Kebijakan Publik . Yogyakarta: Caps Media . Yonnawati. Implementasi Pengelolaan Aset Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Ilmu Hukum , 74-94. DAFTAR PUSTAKA