Media Hukum Indonesia (MHI) Published YayasanIlmiah DaarulMultidisipline Huda Krueng Mane Madaniby: Jurnal https://ojs. id/index. php/MHI/index Vol. No. 1, 2025 e-ISSN: 3032-6591 pp 1198-1201 Implikasi Hukum Internasional terhadap Praktik Genosida Etnis Rohingya di Myanmar: Sebuah Kajian Normatif The Implications of International Law on the Practice of Genocide against the Rohingya Ethnic Group in Myanmar: A Normative Study Ipong Gawi P. Mira Nila Kusuma Dewi. Asrul Sani. Nur Akmal. Nasria. Rahmat Ilahi. Herianto Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur Makassar Email: iponggawi@gmail. com, miranila@gmail. com, asrulsani@gmail. com, nakmal@gmail. nasria@gmail. com, rhilahi@gmail. com, herianto@gmail. Abstrak: Krisis kemanusiaan yang menimpa etnis Rohingya di Myanmar merepresentasikan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang menuntut perhatian mendalam secara global. Manifestasi tindakan sistematisAimencakup pembunuhan massal, deportasi paksa, kekerasan seksual, hingga kebijakan pencabutan hak kewarganegaraanAimengindikasikan secara kuat adanya praktik genosida sebagaimana yang terstandardisasi dalam Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide 1948. Penelitian ini mengkaji secara analitis kesesuaian tindakan otoritas Myanmar terhadap unsurunsur konstitutif genosida dalam kerangka hukum internasional, sekaligus menelaah skema pertanggungjawaban negara . tate responsibilit. atas tindak pidana tersebut. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan konseptual . onceptual approac. , studi ini menyimpulkan bahwa serangkaian kebijakan diskriminatif dan kekerasan masif tersebut telah memenuhi kriteria actus reus dan mens rea genosida. Sebagai konsekuensi yuridis. Myanmar memikul tanggung jawab penuh di bawah hukum internasional, yang menuntut keterlibatan aktif komunitas internasional dalam penegakan keadilan serta upaya preventif guna menghindari repetisi kejahatan Abstract: The humanitarian crisis affecting the Rohingya ethnic group in Myanmar represents one of the gravest forms of serious human rights violations that demands profound global attention. The manifestation of systematic actionsAi including mass killings, forced deportations, sexual violence, and policies of citizenship deprivationAistrongly indicates the existence of genocidal practices as standardized under the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide of 1948. This study analytically examines the conformity of the actions undertaken by MyanmarAos authorities with the constitutive elements of genocide within the framework of international law, while also assessing the scheme of state responsibility for such crimes. Employing a normative legal research method with statutory and conceptual approaches, this study concludes that the series of discriminatory policies and widespread violence fulfill the criteria of both actus reus and mens rea of genocide. As a legal consequence. Myanmar bears full responsibility under international law, thereby necessitating the active involvement of the international community in the enforcement of justice and in preventive efforts to avoid the recurrence of similar crimes. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: 16 January 202620172017 Revised: 20 January 202620172017 Published: 26 January 202620172017 Kata Kunci : Etnis Rohingya. Hukum Internasional. Hak Asasi Manusia. Tanggung Jawab Negara Keywords : Rohingya Ethnic Group. International Law. Human Rights. State Responsibility This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Etnis Rohingya merupakan kelompok minoritas Muslim yang menjadi subjek diskriminasi sistemik berkepanjangan di Myanmar. Marginalisasi ini terinstitusi melalui pemberlakuan Myanmar Citizenship Law 1982, yang secara de jure mencabut status kewarganegaraan mereka, sehingga memicu kondisi nirkewarganegaraan . Dampak yuridis dari kebijakan tersebut adalah teralienasinya hak-hak fundamental, yang mencakup akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, kebebasan mobilitas, hingga jaminan perlindungan hukum. Eskalasi krisis ini mencapai titik krusial melalui rangkaian tindakan represif oleh otoritas keamanan Myanmar, yang berpuncak pada operasi militer tahun 2017. Rangkaian peristiwa tersebut ditandai dengan manifestasi kekerasan luar biasa. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published YayasanIlmiah DaarulMultidisipline Huda Krueng Mane Madaniby: Jurnal https://ojs. id/index. php/MHI/index Vol. No. 1, 2025 e-ISSN: 3032-6591 pp 1198-1201 termasuk pembunuhan massal, kekerasan seksual sistematis, dan pemusnahan aset permukiman. Tindakan ini tidak hanya mengakibatkan penderitaan fisik, tetapi juga memicu gelombang pengungsian paksa berskala besar ke wilayah lintas batas, terutama menuju Bangladesh, yang mempertegas terjadinya krisis kemanusiaan di kawasan tersebut. Tindakan-tindakan tersebut menimbulkan krisis kemanusiaan berskala besar dan memunculkan dugaan kuat terjadinya kejahatan genosida. Berdasarkan hukum internasional, genosida merupakan kejahatan paling serius yang dilarang secara tegas dalam Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide Tahun 1948. Konvensi tersebut menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mencegah dan menghukum setiap tindakan genosida, baik pada masa damai maupun konflik bersenjata. Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh negara terhadap kelompok tertentu tidak hanya menjadi persoalan domestik, tetapi juga menjadi perhatian komunitas Dalam diskursus hukum terkait kasus Rohingya, substansi perdebatan terfokus pada pembuktian unsur-unsur konstitutif genosida, terutama mengenai eksistensi niat khusus . olus speciali. untuk memusnahkan kelompok tersebut secara keseluruhan maupun sebagian. Seiring dengan hal itu, urgensi akuntabilitas negara . tate responsibilit. Myanmar menjadi isu sentral, mengingat adanya keterlibatan aktor negara dalam rangkaian kekerasan yang bersifat sistematis dan meluas . idespread and systemati. Hingga saat ini, upaya penegakan hukum di level internasional masih terbentur pada kompleksitas hambatan politik serta tantangan yuridis yang membatasi efektivitas mekanisme peradilan internasional dalam mengadili pelanggaran tersebut. Berdasarkan uraian tersebut, diperlukan kajian hukum yang mendalam untuk menganalisis genosida terhadap etnis Rohingya di Myanmar dalam perspektif hukum internasional, guna memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai klasifikasi kejahatan, pertanggungjawaban negara, serta implikasi hukum internasional yang timbul. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: . Apakah tindakan yang dilakukan oleh otoritas Myanmar terhadap etnis Rohingya memenuhi unsur-unsur genosida menurut hukum internasional? . Bagaimana bentuk tanggung jawab negara Myanmar atas dugaan genosida terhadap etnis Rohingya berdasarkan hukum internasional? . Bagaimana peran dan mekanisme hukum internasional dalam menangani kasus genosida terhadap etnis Rohingya di Myanmar? LANDASAN TEORI Genosida merupakan kejahatan internasional yang didefinisikan dalam Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide Tahun 1948. Pasal II Konvensi tersebut menyebutkan bahwa genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, baik seluruh maupun sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama, melalui tindakan-tindakan tertentu seperti pembunuhan anggota kelompok, menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang berat, serta menciptakan kondisi kehidupan yang bertujuan menghancurkan kelompok tersebut. Dalam konteks etnis Rohingya, berbagai laporan dari organisasi internasional dan lembaga hak asasi manusia menunjukkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan secara sistematis dan meluas oleh aparat keamanan Myanmar. Tindakan tersebut meliputi pembunuhan massal, pemerkosaan, pembakaran desa, serta pengusiran paksa yang menyebabkan ratusan ribu Rohingya mengungsi ke luar wilayah Myanmar. Selain itu, kebijakan diskriminatif yang telah berlangsung lama, seperti pencabutan status kewarganegaraan, pembatasan akses terhadap layanan publik, dan segregasi sosial, memperkuat dugaan adanya upaya pemusnahan kelompok secara bertahap. Unsur actus reus dalam genosida terlihat dari adanya tindakan nyata berupa kekerasan fisik Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published YayasanIlmiah DaarulMultidisipline Huda Krueng Mane Madaniby: Jurnal https://ojs. id/index. php/MHI/index Vol. No. 1, 2025 e-ISSN: 3032-6591 pp 1198-1201 dan nonfisik terhadap kelompok Rohingya. Sementara itu, unsur mens rea atau niat khusus . olus speciali. dapat ditafsirkan dari pola tindakan yang konsisten, terencana, dan diarahkan secara spesifik kepada etnis Rohingya sebagai kelompok etnis dan agama tertentu. Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh otoritas Myanmar terhadap etnis Rohingya dapat dikualifikasikan sebagai genosida menurut hukum internasional. Dalam hukum internasional, negara dapat dimintai pertanggungjawaban apabila melakukan perbuatan melanggar kewajiban internasionalnya. Prinsip tanggung jawab negara . tate responsibilit. ditegaskan dalam Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts yang menyatakan bahwa setiap tindakan atau kelalaian yang dapat diatribusikan kepada negara dan melanggar hukum internasional menimbulkan tanggung jawab hukum bagi negara tersebut. Tindakan kekerasan terhadap etnis Rohingya dilakukan oleh aparat militer dan keamanan Myanmar yang merupakan organ negara. Oleh karena itu, tindakan tersebut dapat diatribusikan secara langsung kepada negara Myanmar. Selain melakukan tindakan genosida. Myanmar juga gagal memenuhi kewajiban internasionalnya untuk mencegah dan menghukum genosida sebagaimana diatur dalam Konvensi Genosida 1948, yang telah mengikat negara-negara pihak. Tanggung jawab negara Myanmar tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga moral dan politik. Negara memiliki kewajiban untuk menghentikan tindakan pelanggaran, memberikan perlindungan kepada kelompok Rohingya, serta memulihkan hak-hak korban melalui reparasi dan jaminan Kegagalan Myanmar dalam menjalankan kewajiban tersebut memperkuat posisi hukum bahwa negara tersebut telah melakukan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Penanganan kejahatan genosida tidak dapat dilepaskan dari peran hukum internasional dan komunitas internasional secara kolektif. Dalam kasus Rohingya. Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memiliki peran penting dalam mengadili tanggung jawab negara Myanmar, sebagaimana terlihat dalam gugatan yang diajukan oleh Gambia atas dasar pelanggaran Konvensi Genosida. Putusan sementara ICJ yang memerintahkan Myanmar untuk mengambil langkah-langkah pencegahan menunjukkan pengakuan internasional atas seriusnya dugaan genosida Selain ICJ. Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) juga memiliki kewenangan terbatas untuk mengadili individu yang bertanggung jawab atas kejahatan internasional, terutama yang berkaitan dengan kejahatan lintas batas seperti deportasi paksa. Namun, penegakan hukum internasional masih menghadapi berbagai hambatan, termasuk faktor politik, prinsip kedaulatan negara, serta kurangnya kerja sama dari pemerintah Myanmar. Oleh karena itu, peran komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi regional, dan negara-negara lain, menjadi sangat penting dalam memberikan tekanan diplomatik, sanksi internasional, serta bantuan kemanusiaan bagi korban Rohingya. Upaya kolektif ini diperlukan untuk memastikan akuntabilitas hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pencegahan terulangnya kejahatan genosida di masa depan. SIMPULAN Berdasarkan hasil pembahasan mengenai genosida terhadap etnis Rohingya di Myanmar dalam perspektif hukum internasional, dapat disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh otoritas Myanmar terhadap etnis Rohingya memenuhi unsur-unsur genosida sebagaimana diatur dalam Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide Tahun 1948. Tindakan tersebut tidak hanya berupa kekerasan fisik seperti pembunuhan dan pemerkosaan, tetapi juga mencakup kebijakan diskriminatif sistematis yang mengakibatkan penderitaan berat dan Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published YayasanIlmiah DaarulMultidisipline Huda Krueng Mane Madaniby: Jurnal https://ojs. id/index. php/MHI/index Vol. No. 1, 2025 e-ISSN: 3032-6591 pp 1198-1201 penghancuran kehidupan kelompok Rohingya secara bertahap. Pola tindakan yang dilakukan secara meluas dan terencana menunjukkan adanya niat khusus . olus speciali. untuk memusnahkan kelompok etnis Rohingya, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Negara Myanmar dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum internasional atas tindakan genosida tersebut. Keterlibatan langsung aparat negara serta kegagalan Myanmar dalam memenuhi kewajibannya untuk mencegah dan menghukum genosida memperkuat adanya tanggung jawab negara. Selain itu, negara Myanmar juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan, pemulihan hak, serta reparasi bagi korban, sebagai bagian dari tanggung jawab hukum Lebih lanjut, peran hukum internasional dan komunitas internasional sangat penting dalam menangani kasus genosida terhadap etnis Rohingya. Meskipun telah terdapat upaya melalui mekanisme hukum internasional seperti Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional, penegakan hukum masih menghadapi berbagai hambatan politik dan yuridis. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan kerja sama yang lebih kuat dari komunitas internasional untuk memastikan akuntabilitas, menegakkan keadilan, serta mencegah terulangnya kejahatan genosida di masa mendatang. REFERENSI