Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI ANGGOTA TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN DENGAN ORANG YANG BUKAN ANGGOTA KELUARGA BESAR TNI (STUDY PUTUSAN NOMOR: 5-K/PMU/BDG/AL/IV/2. Oleh: Nadia Novianti Kusuma Dewi1 ,Hariyo Sulistiyantoro2 18071010154@student. Fakultas Hukum. Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jawa Timur. Indonesia Abstrak Tindak pidana kesusilaan yang terjadi dalam kehidupan makhluk sosial tidak bisa dipungkiri bahwa perbuatan asusila atau tindakan kesusilaan akan terjadi dan menimpa kepada setiap orang yang tidak memandang latar belakang pendidikan, pekerjaan, jabatan dan sebagainya disebabkan karena lemahnya kontrol diri, lemahanya iman sesuai dengan agama yang dianutnya, hal ini bisa terjadi disebabkan dengan latar belakang yang berbeda-beda. Tindakan kesusilaan yang dilakukan oleh TNI / Militer ini dapat dikatakan sebagai Pidana Militer, atau hanya pidana umum yang dilakukan militer. Dan pertanggungjawaban yang dapat dilakukan oleh seorang TNI apabila melakukan tindak pidana kesusilaan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tiga pendekatan, yaitu statute approach, conceptual approach dan case approach dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : Nomor : 5-K/Pmu/Bdg/Al/Iv/2019 merupakan salah satu putusan dari tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh oknum militer tidak dalam dinas. Ketiga pendekatan tersebut yang nantinya akan menghasilkan penelitian yang sempurna. Keyword : Tindak Pidana Kesusilaan. Militer. Pertanggungjawaban Pidana Abstract In regard to offenses against decency in the life of social beings, immoral acts or decency will inevitably occur and befall everyone regardless of educational background, occupation, position and so forth which are the result of weak self-control and weak faith in religion, each of which comes from different backgrounds. The present study discussed about offenses against decency committed by soldiers/military personnel which were considered as military crimes or just general crimes committed by military personnel as well as a form of responsibility if a soldier commits such offense against decency. This study employed a normative juridical method in three approaches which included the statutory, conceptual, and case approaches using the Supreme Court Decision Number: 5-K/Pmu/Bdg/Al/Iv/2019 which was one of the decisions related to offenses against decency carried out by the off-duty military personnel. These three approaches had produced perfect research results Keywords: Offenses against Decency. Military. Criminal Responsibility PENDAHULUAN Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 Perempuan tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial dalam berbagai bidang kehidupan dan Perempuan harus dibantu oleh orang lain dalam melindungi dirinya, mengingat situasi dan kondisinya dan perlu mendapat perlindungan dari kesalahan penerapan peraturan perundangundangan yang diberlakukan pada dirinya, yang menimbulkan kerugian mental, fisik, dan sosial. Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak perempuan merupakan bagian kesusilaan yang diatur dalam Undang-Undang sebagai contoh kasus yang menjadi momok bagi masyarakat dan memasuki tahap yang memperhatinkan, karena setiap harinya kasus kesusilaan yang melibatkan anak perempuan sebagai korbannya sering kita dapatkan dan kita saksikan diberbagai media massa, dan media elektronik. Berbagai macam kasus yang berkaitan dengan kejahatan tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh masyarakat dari berbagai golongan dan latar belakang usia, pekerjaan dan Didalamnya diatur tentang kejahatan seksual antara lain perbuatan zina, perkosaan dan perbuatan cabul yang secara keseluruhannya kejahatan terhadap kesusilaan. Kesusilaan pada umunya mengenai adat kebiasaan yang baik dalam berhubungan antara anggota masyarakat, tetapi yang khususnya sedikit banyak mengenai kelainan atau seks seseorang manusia. Kejahatan kesusilaan yang mana berhubungan dengan sexual harassment. Tidak hanya terjadi pada masyarakat sipil tapi banyak anggota militer yang terlibat sehingga akan terjadi perbedaan ancaman hukuman yang berlaku antara masyarakat sipil anggota militer atau seseorang yang dipersamakan dengan Militer. TNI memiliki hukuman yang berbeda, apabila dirinya melakukan tindak pidana. Hukum Pidana Militer adalah ketentuan hukum yang mengatur seorang militer tetang tindakan-tindakan mana yang merupakan pelanggaran atau kejahatan atau merupakan larangan atau keharusan dan diberikan ancaman berupa sanksi pidana terhadap pelanggarnya. Hukum Pidana Militer bukanlah suatu hukum yang mengatur norma melainkan hanya mengatur tentang pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh prajurit TNI atau yang menurut ketentuan undang-undang dipersamakan dengan prajurit TNI. Salah satu Pengaturan yang berbeda terhadap penerapan pidana antara warga negara biasa dengan prajurit militer ada saat penerapan hukumannya. Dimana jika Pidana dilakukan oleh warga negara biasa, hukuman mengacu pada Pasal 10 KUHP: AuPidana terdiri atas: a. Pidana Pokok (Pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana dend. dan b. Pidana Tambahan (Pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman putusan AySementara jika dilakukan oleh Anggota militer terdapat tambahan hukuman bagi mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 6 KUHP Militer (Selanjutnya disingkat KUHPM): Au Pidana Utama (Pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana tutupan (UndangUndang Nomor 20 Tahun 1946 Tentang Hukuman Tutupa. , dan pidana tambahan (Pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan haknya untuk memasuki Angkatan Bersenjata. Penurunan pangkat. Pencabutan hak-hak yang disebutkan pada Pasal 35 ayat pertama pada nomor-nomor ke-1, ke-2 dan ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidan. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 Penulis merasa timbul permasalahan dalam tindak pidana kesusilaan yang mana TNI sebagai pelakunya. Dan Menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah Tindakan kesusilaan yang dilakukan oleh TNI / Militer ini dapat dikatakan sebagai Pidana Militer, atau hanya pidana umum yang dilakukan militer. Lalu bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi seorang TNI / Militer yang melakukan tindakan asusila (M. Hadjon, 1. RUMUSAN MASALAH Rumusan msalah yang diangkat dalam penulisan ini adalag : Bagaimana pertanggungjawaban anggota TNI yang melakukan tindak pidana kesusilaan dengan orang yang bukan dari anggota keluarga besar TNI? Bagaimana pertanggungjawaban TNI melakukan tindak pidana kesusilaan dengan anggota keluarga besar TNI? ANALISIS DAN PEMBAHASAN Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Kesusilaan Berdasarkan KUHP Tindak pidana kesopanan dalam hal persetubuhan tidak ada yang masuk pada jenis pelanggaran, semuanya masuk pada jenis kejahatan. Kejahatan yang dimaksudkan ini dimuat dalam lima pasal yaitu: Perzinaan . KUHP) Perkosaan . KUHP) Bersetubuh dengan perempuan bukan istrinya dalam keadaan pingsan . KUHP) Bersetubuh dengan perempuan yang belum berusia 15 tahun dan bukan istrinya . KUHP) Bersetubuh dalam perkawinan dengan perempuan yang belum waktunya dikawin dan menimbulkan luka atau kematian. Tindak pidana perkosaan dalam KUHP dapat dibedakan menjadi dua yaitu: Tindak pidana perkosaan untuk bersetubuh yang diatur dalam pasal 285 KUHP. Tindak pidana perkosaan untuk berbuat cabul yang diatur dalam Pasal 289 KUHP. Philipus M. Hadjon,Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya. Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, (Surabaya : Bina Ilmu, 1. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 Sanksi hukuman berupa pemidanaan yang terumus dalam pasal 285 KUHP tersebut menyebutkan bahwa paling lama hukuman yang akan ditanggung oleh pelaku adalah dua belas tahun penjara. Hal ini adalah ancaman hukuman secara maksimal, dan bukan sanksi hukum yang sudah dibakukan harus diterapkan begitu. sanksi minimalnya tidak ada, sehingga terhadap pelaku dapat diterapkan berapa pun lamanya hukuman penjara sesuai dengan AuseleraAy yang menjatuhkan vonis. Dalam pasal 285 KUHP tidak ditegaskan apa yang menjadi unsure kesalahan. apa AusengajaAy atau AualpaAy. Tapi dengan dicantumkannya unsure AumemaksaAy kiranya jelas bahwa perkosaan harus dilakukan dengan AusengajaAy. Pemaknaan ini lebih condong pada unsure kesengajaan untuk berbuat, artinya ada kecendrungan semi terencana dalam melakukan perbuatan kejahatan. Tanpa didahului oleh niat seperti ini, maka perbuatan itu akan sulit terlaksana. Setiap kejahatan yang terjadi atau dilakukan secara individual maupun kelompok, terutama yang direncanakan, tentulah didahului oleh suatu modus operandi. Modus operandi inilah yang menjadi fokus pembahasan bagian ini. Sehubungan kasus perkosaan, ada suatu penelitian yang dilakukan terkait dengan modus operandi dalam tindak pidana perkosaan: Tabel 1. Presentase Modus Operandi Modus Operandi Presentase Diancam dan dipaksa Dirayu Dibunuh Diberiobatbius Sumber : Lembaga Penelitian Universitas Airlangga Dalam tabel tersebut menunjukkan mengenai modus operandi yang digunakan oleh oknum TNI sebagai seorang Pelaku dalam kejahatan perkosaan bahwa dalam menjalankan aksi kejahatannya telah menggunakan cara-cara pemaksaan kehedak, pengancaman dan Di samping perkosaan ini sendiri termasuk kejahatan yang berkarakter kekerasan, modus operandi yang dilaksanakan juga mengandung kekerasaan. Tindak pidana kesusilaan Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 merupakan tindak pidana yang penuntutannya berdasarkan aduan, apabila tidak ada yang mengadukan maka tidak dapat dituntut. Seorang TNI yang melakukan pelanggaran dalam Pasal 40 KUHPM yang menyebutkan bahwa Auapabila salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal-pasal 287, 293 dan 332 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dilakukan dalam waktu perang oleh orang yang tunduk pada peradilan militer, maka penuntutannya dapat dilakukan karena jabatan. Ay Pasal 287 . KUHP AuBarangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umur wanita itu belum lima belas tahun, atau kalau umumya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahunAy. Pasal 40 KUHPM telah menjelaskan bahwa pasal-pasal yang tertera diatas yang dilanggar oleh anggota TNI dalam jabatannya dan menggunakan jabatannya tersebut untuk melakukan kejahatan asusila terhadap korbannya, maka dia harus dihukum sesuai dengan yang diperintahkan oleh KUHP ditambah dengan hukuman dalam KUHPM. Dalam berbagai kasus perkosaan, sering terjadi pelaku selain melakukan penganiayaan seksual, juga dibumbui dengan berbagai tindak kejahatan lain, seperti perampokan harta benda dan bahkan kadang pembunuhan. Kekecewaan karena memperoleh hasil jarahan yang cukup, misalnya tidak jarang menyebabkan pelaku menjadi membabi buta dan mengalihkan sasaran ketindak perkosaan si empunya rumah seperti binatang. Mereka tak segan-segan memperkosa dihadapan suami atau orang tuanya. Modus operandi pemerkosa menurut BAP lebih cenderung pada usaha mengajak korban ketempat yang aman . ,94%), atau korban dirayu . ,5%). Dari dua modus operandi ini dapat diketahui bahwa antara korban dan pelaku tampak seolah-olah sudah saling mengenal sebelum terjadi hubungan seks. Apabila hal ini dikaitkan dengan jenis pemerkosaan yang dikemukakan oleh Steven Box, maka jenis pemerkosaan yang dikemukakan oleh Steven Box, maka jenis pemerkosaan yang banyak dilakukan di ketiga wilayah tersebut diatas adalah pemerkosaan jenis Auseduction turned into rapeAy. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 Modus operandi seperti yang dideskripsikan itu memperjelas mengenai posisi korban, yang dibuat dan dikondisikan terpengaruh . oleh perkataan dan sikap pelaku. Korban misalnya ditawari dan diajak pulang bersama-sama naik kendaran. Pada suasana berdua atau yan menempatkan posisi perempuan tidak menguntungkan . seperti sendirian ditengahtengah laki-laki dan jauh dari keramaian umum dapat menjadi kondisi yang menguntungkan pelaku untuk menjalankan modus operandinya (Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2. Oleh karena itu, kalau dikonklusikan, modus operandi perkosaan setidak-tidaknya sebagai berikut: 2 Diancam dan dipaksa Dirayu Dibunuh Diberi obat bius Diberi obat perangsang Dibohongi atau diperdaya lainnya. Pertanggungjawaban Pidana Oleh Anggota TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Kesusilaan Dengan Orang Yang Bukan Dari Keluarga Besar Anggota TNI Kejahatan militer biasa . ilitary crim. yaitu perbuatan seseorang militer yang bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum militer yang diberi sanksi pidana, misalnya melakukan desersi atau melarikan diri seperti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana MIliter. Sedangkan yang dimaksud dengan Kejahatan perang . ar crim. yaitu perbuatan seseorang militer yang bertentangan dengan kaidah-kaidah sebagai yang terdapat dalam konvensi-konvensi internasional. Pasal 1 KUHPM menyebutkan bahwasanya dengan adanya hukum pidana militer bukan berarti hukum pidana umum tidak berlaku bagi militer, akan Made Darma Weda. Kriminologi. Raja Grafindo Persada. Jakarta,1996, hal. Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasaan Seksual Advokasi atas Hak Asasi Perempuan, ( Rafika Aditama: Bandung 2. ,51. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 tetapi sebaliknya hukum pidana umum akan tetap berlaku selama tidak diatur dalam hukum Penegakan hukum disegala bidang hukum harus dilakukan secara menyeluruh, baik itu hukum yang bersifat materil maupun hukum formilnya. Salah satu bidang hukum itu adalah hukum pidana militer. Hukum pidana militer merupakan bagian dari hukum militer, yakni suatu peraturan-peraturan khusus yang hanya berlaku bagi anggota militer itu sendiri. Namun dalam artian hukum pidana yang berlaku bagi militer tidak hanya terpaku kepada hukum pidana militer, akan tetapi hukum pidana umum sebagaimana yang diatur di dalam KUHP akan tetap atau masih berlaku bagi militer yang dalam hal ini adalah Tentara Nasional Indonesia, yaitu berlaku selama tidak diatur di dalam undang-undang khusus KUHPM. Hukum militer dari suatu negara merupakan sub sistem hukum dari negara tersebut, karena militer itu adalah bagian dari suatu masyarakat atau bangsa yang melakukan tugas Melakukan tugas pembelaan negara dan bangsa, dengan menggunakan senjata atau dengan kata lain tugas utamanya adalah bertempur. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwasanya hukum pidana militer merupakan suatu aturan hukum yang diberlakukan khusus untuk orang-orang yang berada dibawah nama besar AuTentara Nasional IndonesiaAy, yaitu hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran atau kejahatan militer terhadap kaidah-kaidah hukum militer oleh seorang militer, dimana kejahatan militer itu sendiri dapat terdiri atas kejahatan militer biasa dan kejahatan perang. Disiplin secara umum pada dasarnya memiliki sikap ketergantungan pada kuasa orang lain atau peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan alat kekuasaan untuk memaksakan ketaatan sebagai pengendali sosial dalam tata kehidupan. Sebagai tulang punggung pertahanan negara, institusi militer dituntut untuk dapat menjamin disiplin dan kesiapan prajuritnya dalam menghadapi segala bentuk ancaman terhadap keamanan dan keselamatan negara. Pertanggungjawaban pidana akan menentukan dapat atau tidaknya seorang pelaku tindak pidana dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukannya. Terdapat 4 . aspek yang dapat dijadikan acuan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana, antara lain: Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 Melakukan Tindak Pidana. parameter yang digunakan adalah perbuatan/tindakan yang dilakukan oleh pelaku telah memiliki aturan hukum atau belum memiliki aturan Jika dalam hal telah memiliki aturan hukum maka, seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan/tindakan dapat diduga juga melakukan tindak pidana. Sementara jika belum memiliki aturan hukum maka seseorang tersebut tidak bisa diduga melakukan suatu tindak pidana. 2 Di atas umur tertentu dan mampu bertanggungjawab. berkaitan dengan batas umur aturan dalam Pasal 45-47 KUHP tidak digunakan, yang dijadikan acuan adalah UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Selanjutnya disebut UU SPPA) yang memberikan batasan dalam Pasal 1 angka 3 yaitu: AuAnak yang berkonflik hukum adalah anak yang telah berumur 12 . tahun, tetapi belum berumur 18 . tahun yang diduga melakukan tindak pidanaAy Pasal 21 UU SPPA maka yang dapat dikenai pertanggungjawaban adalah 18 . elapan bela. Dengan kesengajaan atau kealpaan. Unsur kesengajaan dapat dibuktikan secara jelas yakni dengan menggunakan makna tersirat dan tersurat. Makna tersirat dari unsur kesengajaan dibuktikan dengan adanya kehendak dan pengetahuan seseorang untuk melakukan suatu tindak pidana dengan disadari. Sedangkan makna tersurat timbul dari rumusan ketentuan KUHP, antara lain dengan kalimat Audengan maksudAy. Ausecara sengajaAy. Audengan rencanaAy. Audengan tujuanAy, dan sebagainya. Kealpaan memiliki 2 . unsur yang utama yaitu: a Kurang hati-hati. yaitu pelaku tindak pidana tidak melakukan pemahaman secara menyeluruh dalam melakukan suatu tindakan-tindakan tertentu yang dalam pengetahuannya dapat diduga menimbulkan tindak pidana. Kurang menduga-duga. yang terdiri dari kealpaan yang disadari atas akibat yang ditimbulkan dari tindakan yang dilakukan oleh pelaku dan kealpaan yang tidak disadari karena awalnya pelaku tidak menduga akan timbul permasalahan namun dalam perkembangannya terjadi Tidak adanya alasan pemaaf. Dalam hal ini tidak terdapat alasan apapun yang menghapus kesalahan terdakwa, termasuk alasan pemaaf yang diartikan bahwa dipertanggungjawabkan tetapi tidak dapat dipidana karena tidak ada kesalahan. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 Pertanggungjawaban pidana bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana dapat diselesaikan menurut hukum disiplin atau penjatuhan sanksi pidana melalui Peradilan Militer. Hukuman disiplin militer merupakan tindakan pendidikan bagi seorang militer yang dijatuhi hukuman yang tujuannya sebagai tindakkan pembinaan . Sedangkan pidana militer lebih merupakan gabungan antara pendidikan militer dan penjeraan, selama terpidana tidak dipecat dari dinas militer. Seorang militer yang telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah disebutkan di atas dapat dimintai bentuk pertanggungjawaban pidana berupa hukuman disiplin yang terdapat dalam pasal 9 disebut Undang-Undang Hukum Militer berupa: . teguran, . penahanan ringan paling lama 14 . mpat bela. hari, . penahan berat paling lama 21 . ua puluh sat. Dalam Hukum Acara Pidana Militer juga dikenal mengenai penyidikan dimana penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dalam Peradilan Militer yang berhak menjadi penyidik adalah Atasan yang Berhak Menghukum (ANKUM). Polisi Militer, dan Oditur. Proses penanganan jika terjadinya suatu tindak pidana oleh militer ketika terjadi Pelanggaran oleh Prajurit TNI, dilakukan pemeriksaan sementara oleh ANKUM. Ketika hasil dari ANKUM menunjukan adanya unsur Pidana. ANKUM menyerahkan kasus kepada POM. POM menyerahkan hasil penyidikan kepada Odmil / Odmilti. Setelah nya Odmil / Odmilti mengolah perakra dan selanjutnya memberikan Surat Pendapat Hukum (SPH) tentang penyelesaian perkara kepada Papera. Kemudian Saran diselesaikan melalui sidang Peradilan Militer / Peradilan Militer Tinggi. Papera keluarkan Surat yang diserahkan kepada Odmil / Odmilti. Jika diselesaikan dengan hukuman disiplin. Papera akan mengeluarkan Surat Keputusan untuk didisiplinkan kepada ANKUM. Jika diselesaikan menutup Perkara. Papera mengeluarkan Surat Keputusan untuk Menutup Perkara kepada ANKUM. Lalu setelah berkas lengkap diserahkan kepada Pengadilan yang berwenang apakah itu Pengadilan Militer / Pengadilan Militer Tinggi. Setelah sidang dan putusan, seperti peradilan pada umumnya adanya upaya hukum baik itu diajukannya banding maupun Kasasi. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 Bentuk Sanksi Bagi TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Kesusilaan Dengan Orang Dari Keluarga Besar TNI Menurut KUHPM Dan Hukum Disiplin Militer Kejahatan kesusilaan di bidang persetubuhan ini, selain perzinaan . hanya dapat dilakukan si pembuat . aki-lak. Dibentuknya kejahatan di bidang ini, ditujukan untuk melindungi kepentingan hukum kaum perempuan dibidang kesusilaan dalam hal persetubuhan atau pemerkosaan. Mengenai tindak pidana perkosaan atau verkrachting, ketentuan yang mengatur mengenai bentuk perbuatan dan pemidanaannya terdapat dalam pasal 285 KUHP. Dirumuskan dalam pasal tersebut : AuBarangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan, diancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Ay Berdasarkan rumusan tindak pidana perkosaan dalam pasal 285 KUHP tersebut, dapat diuraikan unsur-unsur tindak pidana perkosaan adalah sebagai berikut: 1. Perbuatannya : Caranya : dengan kekerasan, . dengan ancaman kekerasan. Objeknya : seorang wanita bukan istrinya. bersetubuh dengan dia. Perbuatan memaksa . adalah perbuatan yang ditujukan pada orang lain dengan menekan kehendak orang lain itu, agar kehendak orang lain tadi menerima kehendak orang yang menekan atau sama dengan kehendaknya sendiri. Menerima kehendaknya setidaknya ada dua macam yaitu, menerima apa yang akan diperbuat kepada dirinya atau memaksa kehendak dari seseorang atau bertentangan dengan kehendak seseorang tersebut. Secara lebih khusus. Adami Chazawi memberikan pengertian kekerasan dalam Pasal 285 KUHP sebagai berikut: AuKekerasan yaitu suatu cara/upaya berbuat . ifatnya abstra. yang ditujukan pada orang lain yang untuk mewujudkannya Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 disyaratkan dengan menggunakan kekuatan badan yang besar, kekuatan badan mana mengakibatkan bagi orang lain itu menjadi tidak berdaya secara fisikAy. Sifat kekerasan itu sendiri adalah abstrak, maksudnya ialah wujud konkritnya dari cara kekerasan ada bermacammacam yang tidak terbatas. Misalnya memukul dengan kayu, menempeleng, menusuk, dan lain sebagainya. Kekerasan atau ancaman kekerasan pada pasal 285 KUHP, ditujukan terhadap wanita itu sendiri dan bersifat sedemikian rupa sehingga tidak dimungkinkan baginya untuk berbuat Antara ketidakberdayaan perempuan terdapat hubungan kausal, dan karena tidak berdaya inilah maka persetubuhan dapat terjadi. Jadi sebenarnya terjadinya persetubuhan pada dasarnya adalah akibat dari perbuatan memaksa dengan menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan Menurut Kedokteran Forensik, persetubuhan didefinisikan sebagai suatu peristiwa dimana terjadi penetrasi penis ke dalam vagina, penetrasi tersebut dapat lengkap atau tidak lengkap dan dengan atau tanpa disertai ejakulasi. Pada saat ini pengertian AubersetubuhAy diartikan bila penis telah masuk . ke dalam vagina. Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana asusila yang dilakukan oleh oknum TNI di Kalangan Militer, mengutip dari pendapat Kolonel Chk M. Basir. mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana asusila yang dilakukan oleh oknum TNI di Kalangan Militer tersebut. Terungkap bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana asusila yaitu: Keimanan, penyebab terjadinya suatu kejahatan ditentukan pada persoalan keharmonisan, agama atau hubungan antara manusia dengan tuhan. Menurut teori ini semakin jauh hubungan seseorang dengan tuhannya melalui perantara agama yang dianutnya maka semakin dekat pula maksud seseorang untuk melakukan kejahatan. Jika seseorang tidak memahami betul agamanya, akan menyebabkan imannya menjadi Kalau sudah demikian keadaannya, maka mudah sekali seseorang itu melakukan keburukan. Masalah keimanan dan ketaqwaan merupakan aspek esensial yang berpengaruh terhadap sikap, perilaku dan tindakan Anggota TNI kehidupan sehari-hari. Anggota TNI yang mempunyai dasar keimanan dan ketaqwaan Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 yang kuat yang ditandai dengan ketaatan dalam menjalankan ajaran agama yang dianutnya mempunyai kecenderungan lebih taat terhadap aturan yang berlaku. Lingkungan sosial kejahatan kesusilaan adalah merupakan tindak manusia terhadap manusia lainnya didalam masyarakat. Oleh karena itu manusia adalah anggota dari masyarakat, maka kejahatan asusila tidak dapat dipisahkan dari masyarakat setempat. Lingkungan sosial tempat hidup seseorang banyak berpengaruh dalam membentuk tingkah laku kriminal, sebab pengaruh sosialisasi seseorang tidak akan lepas dari pengaruh lingkungan Dari hasil wawancara penulis, bahwa bukan hanya pengaruh faktor lingkungan sosial yang ikut berperan akan timbulnya kejehatan tetapi faktor tempat tinggal pun ikut juga mempengaruhi kejahatan seperti tindak pidana asusila dimana lingkungan tempat tinggal Anggota TNI tersebut kumpulan orang-orang yang penjudi, pemabuk sehingga memancing juga Anggota TNI tersebut melakukan perbuatan asusila seperti perzinaan. Pergaulan Selain faktor lingkungan sosial mendukung terjadinya tindakan asusila, pergaulan pun juga mendukung tindak asusila yang dimaksud. Dimana seorang anggota TNI memiliki teman yang mempunyai akses yang memudahkan dia untuk mengakses video, sehingga menyebabkan anggota TNI ini tidak bisa menahan tindakannya karena ada rasa ingin tahu dari dalam setelah melihat video tersebut. dimana dia memiliki pacar yang cantik kesehariannya berpakaian yang dapat mengundang pria melakuakan tindakan asusila Perkembangan teknologi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Dampakdampak pengaruh globalisasi tersebut kita kembalikan kepada diri kita sendiri sebagai generasi muda agar tetap menjaga etika dan budaya, agar kita tidak terkena dampak negatif dari globalisasi. Namun Informasi yang tidak tersaring membuat tidak kreatif, prilaku konsumtif dan membuat sikap menutup diri serta berpikir sempit. Hal tersebut menimbulkan meniru perilaku yang buruk. Mudah terpengaruh oleh hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau kebudayaan suatu negara yang tidak sesuai dengan norma-norma yang ada. Peran Korban Peran korban atau sikap korban sangat menentukan seseorang untuk malakukan kejahatan terhadapnya termasuk kejahatan asusila. Pada dasarnya dapat dikatakan bahwa korban adalah pihak yang dapat membuat orang menjadi penjahat Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 dan melakukan kejahatan. Berdasarkan uraian fakta-fakta diatas maka teori dari sutherlind yang digunakan untuk mengkaji dan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana asusila . masih relevan. Walaupun dari uraian fakta di atas dapat terlihat ada faktor penghambat terungkapnya tindak pidana asusila, dimana dalam masyarakat masih dianggap aib. Maka dapat ditarik kesimpulan dari uraian fakta-fakta di atas bahwa faktor lingkungan atau tempat tinggal, faktor teknologi, dan peranan korban. Merupakan faktor-faktor penyebab yang penting dari penyebab tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh oknum TNI dikalangan Militer. Contohnya: seorang Anggota TNI yang tinggal diluar satuan, kemudian lingkungan penjudi, pemabuk. Yang cara otmatis memberikan tekanan sehingga mengakibatkan Anggota tersebut malakukan tindak pidana asusila seperti perzinaan. Tindak pidana asusila dikalangan militer ini ditengarai dari proses perkembangan kebudayaan dan Perpindahan normanorma perilaku daerah budaya barat dan dipelajari sebagai konflik mental atau sebagai benturan nilai kultur, seperti teknologi yang makin canggih merupakan hal yang fundamental bagi seluruh struktur sosial dan kultur menentukan struktur Membahas Bentuk Sanksi Bagi TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Kesusilaan Dengan Orang Dari Keluarga Besar TNI Menurut KUHP Pengertian pertanggungjawaban secara umum adalah merupakan bentuk tanggung jawab seseorang atas tindakan yang dilakukannya. Sedangkan untuk pertanggungjawaban pidana merupakan bentuk pemidanaan pelaku dengan maksud untuk menentukan apakah seseorang tersangka dapat dipertanggungjawabkan atas suatu tindakan pidana yang terjadi atau tidak. Dari sudut terjadinya suatu tindakan yang terlarang . , seseorang akan dimintai pertanggung jawaban pidana atas tindakan-tindakan tersebut apabila tindakan tersebut melawan hukum. Pertanggungjawaban pidana, dapat diartikan sebagai responsibility atau liability. Konsep tersebut berawal dari konsep hukum pidana yang terdiri atas 3 . hal yakni: Rumusan hukum pidana yang berisikan perbuatan pidana . riminal ac. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 Pertanggungjawaban pidana . riminal liability atau criminal responsibilit. , kedua hal tersebut merupakan bentuk hukum pidana materiil . ubstantive criminal la. Prosedur di muka persidangan atas orang-orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan, yang dinamakan hukum pidana formil . riminal procedur. Kesalahan adalah dapat dicelanya pembuat tindak pidana, karena dilihat dari segi masyarakat sebenarnya dia dapat berbuat lain jika tidak ingin melakukan perbuatan tersebut. Jika ketiga unsur tersebut telah terpenuhi maka pelaku yang bersangkutan dapat dinyatakan melakukan tindak pidana sehingga timbul kemampuan bertanggungjawab. Atas dasar ketiga hal tersebut di atas pula, makna pertanggungjawaban pidana adalah melekat pada diri pelaku tindak pidana itu sendiri kecuali terdapat alasan-alasan yang menggugurkan kemampuan bertanggungjawab pelaku tindak pidana itu sendiri. Artinya, suatu tindak pidana atas dasar . aik pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana akan menentukan dapat atau tidaknya seorang pelaku tindak pidana dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukannya. Terdapat 4 . aspek yang dapat dijadikan acuan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana, antara lain: Melakukan Tindak Pidana. parameter yang digunakan adalah perbuatan/tindakan yang dilakukan oleh pelaku telah memiliki aturan hukum atau belum memiliki aturan Jika dalam hal telah memiliki aturan hukum maka, seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan/tindakan dapat diduga juga melakukan tindak pidana. Sementara jika belum memiliki aturan hukum maka seseorang tersebut tidak bisa diduga melakukan suatu tindak pidana. Di atas umur tertentu dan mampu bertanggungjawab. berkaitan dengan batas umur aturan dalam Pasal 45-47 KUHP tidak digunakan, yang dijadikan acuan adalah UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Selanjutnya disebut UU SPPA) yang memberikan batasan dalam Pasal 1 angka 3 yaitu: AuAnak yang berkonflik hukum adalah anak yang telah berumur 12 . tahun, tetapi belum berumur 18 . tahun yang diduga melakukan tindak pidanaAy jo. Pasal 21 UU SPPA maka yang dapat dikenai pertanggungjawaban adalah 18 . elapan bela. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 Dengan kesengajaan atau kealpaan. Unsur kesengajaan dapat dibuktikan secara jelas yakni dengan menggunakan makna tersirat dan tersurat. Makna tersirat dari unsur kesengajaan dibuktikan dengan adanya kehendak dan pengetahuan seseorang untuk melakukan suatu tindak pidana dengan disadari. Sedangkan makna tersurat timbul dari rumusan ketentuan KUHP, antara lain dengan kalimat Audengan maksudAy. Ausecara sengajaAy. Audengan rencanaAy. Audengan tujuanAy, dan sebagainya. Kealpaan memiliki 2 . unsur yang utama yaitu: a Kurang hati-hati. yaitu pelaku tindak pidana tidak melakukan pemahaman secara menyeluruh dalam melakukan suatu tindakan-tindakan tertentu yang dalam pengetahuannya dapat diduga menimbulkan tindak pidana. Kurang menduga-duga. yang terdiri dari kealpaan yang disadari atas akibat yang ditimbulkan dari tindakan yang dilakukan oleh pelaku dan kealpaan yang tidak disadari karena awalnya pelaku tidak menduga akan timbul permasalahan namun dalam perkembangannya terjadi Tidak adanya alasan pemaaf. Dalam hal ini tidak terdapat alasan apapun yang menghapus kesalahan terdakwa, termasuk alasan pemaaf yang diartikan bahwa dipertanggungjawabkan tetapi tidak dapat dipidana karena tidak ada kesalahan. Mampu bertanggungjawab adalah syarat kesalahan, sehingga bukan merupakan bagian dari kesalahan itu sendiri. Oleh karena itu terhadap subjek hukum manusia, mampu bertanggung jawab merupakan unsur pertanggungjawaban pidana, sekaligus syarat adanya Mampu bertanggung jawab merupakan syarat kesalahan. Sementara itu, kesalahan adalah unsur pertanggunjawaban pidana. mampu bertanggungjawab merupakan masalah yang berkaitan dengan keadaan mental pembuat yang dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum Hakikat pertanggungjawaban pidana bagi seorang militer, pada dasarnya lebih merupakan suatu tindakan penjeraan atau pembalasan selama terpidana akan diaktifkan kembali dalam dinas militer setelai selesai menjalani pidana. Seorang militer . ks narapidan. yang akan kembali aktif tersebut harus menjadi seorang militer yang baik dan berguna baik karena kesadaran sendiri maupun sebagai hasil tindakan pendidikan yang ia terima selama dalam rumah penjara militer . emasyarakatan milite. Seandaianya tidak demikian halnya. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 maka pemidanaan itu tiada mempunyai arti dalam rangka pengembaliannya dalam masyarakat Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5-K/Pmu/Bdg/Al/Iv/2019, merupakan salah satu contoh dari tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh TNI kepada sesama keluarga besar TNI yang berstatus bawahannya. Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan tidak sependapat dengan dakwaan/Tuntutan alternatif pertama yaitu Aupejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatanya adalah bawahannya atau dengan orangorang yang penjagaannya dipercaya atau diserahkan kepadanya, sebagaimana pasal 294 ayat . ke 1 KUHP. Atas pertimbangan ini Oditur Militer Tinggi selaku penuntut umum berbeda pendapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa. Menurut Oditur Militer Tinggi sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan. Terdakwa telah Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama yaitu pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya adalah bawahannya atau dengan orang yang karena penjagaannya dipercayakan atau diserahkan Adapun pembuktian dan alasan-alasan pembuktian sebagaimana telah kami uraiakan secara lengkap dalam tuntutan (Requisitoi. maupun duplik yang telah kami bacakan dan telah kami serahkan kepada Majelis Hakim Tingkat Pertama. Namun meskipun demikian hakim lebih condong membuktikan dakwaan alternatif kedua merupakan kewenangan hakim karena dakwaan yang disusun secara alternatif yang mengandung pilihan(Weda, 1. KESIMPULAN Proses penanganan jika terjadinya suatu tindak pidana oleh militer ketika terjadi Pelanggaran oleh Prajurit TNI, dilakukan pemeriksaan sementara oleh ANKUM. Ketika hasil dari ANKUM menunjukan adanya unsur Pidana. ANKUM menyerahkan kasus kepada POM. POM menyerahkan hasil penyidikan kepada Odmil / Odmilti. Setelah nya Odmil/Odmilti mengolah perakra dan selanjutnya memberikan Surat Pendapat Hukum (SPH) tentang penyelesaian perkara kepada Papera. Kemudian Saran diselesaikan melalui sidang Peradilan Militer / Peradilan Militer Tinggi. Papera keluarkan Surat yang diserahkan kepada Odmil / Odmilti. Jika diselesaikan dengan hukuman disiplin. Papera akan mengeluarkan Surat Keputusan untuk didisiplinkan kepada ANKUM. Jika diselesaikan menutup Perkara. Papera mengeluarkan Surat Keputusan untuk Menutup Perkara kepada ANKUM. Lalu setelah berkas lengkap diserahkan kepada Pengadilan yang berwenang apakah itu Pengadilan Militer / Pengadilan Militer Tinggi. Setelah sidang dan putusan, seperti peradilan pada umumnya Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 adanya upaya hukum baik itu diajukannya banding maupun Kasasi. Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor KEP/1089/XII/2017 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia memberikan fasilitas bantuan hukum bagi keluarga besar TNI yang menjadi korban seksual khususnya oleh oknum TNI. Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor KEP/1089/XII/2017 ini yang menjadi pembeda antara TNI Yang melakukan tindak pidana kesusilaan terhadap masyarakat biasa dan melakukan tindak pidana kesusilaan terhadap keluarga besar TNI. Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor KEP/1089/XII/2017 memberikan kemudahan bagi keluarga TNI untuk mendapatkan keadilan dibandingkan dengan masyarakat biasa. TNI yang melakukan tindak pidana kesusilaan selain secara umum dijerat oleh pasal yang terdapat dalam KUHP, juga diberlakukan hukum dalam KUHPM dan Hukum Disiplin Militer. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 DAFTAR PUSTAKA