AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 Kebijakan Pemerintah India dalam Menghadapi Fenomena Dowry Death yang Terjadi di Dalam Masyarakat di India Iqbal Hendrawan1. Muhammad Zid2. Muzani Jalaludin3 Universitas Negeri Jakarta. Indonesia Iqbalhendrawan1995@gmail. com1, mzid@unj. id2, muzani@unj. Submitted: 07th July 2025 | Edited: 09th August 2025 | Issued: 01st September 2025 Cited on: Hendrawan. Zid. , & Jalaludin. Kebijakan Pemerintah India dalam Menghadapi Fenomena Dowry Death yang Terjadi di Dalam Masyarakat di India. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5. ABSTRACT The phenomenon of dowry death in India refers to the tragic and often violent death of married women due to unmet dowry demands, which are deeply rooted in the countryAos caste-based social structure and patriarchal norms. Despite the existence of legal instruments and awareness campaigns, such incidents remain prevalent, particularly in communities with strong traditional values. This study aims to analyze the Indian government's policies in addressing dowry-related violence and examine the effectiveness of these measures. Using a qualitative non-interactive approach with content analysis, the research draws on scholarly journals, government documents, and reports that discuss the dowry system and related deaths. The findings reveal that although several legal regulations such as the Dowry Prohibition Act. IPC Section 498A, and Domestic Violence Act have been enacted, dowry deaths persist due to gaps in law enforcement, social acceptance of dowry, and the continued influence of caste and gender hierarchies. The study concludes that dowry-related violence cannot be effectively eliminated through legal means alone. a deeper transformation in societal attitudes, gender roles, and traditional expectations is essential to reducing dowry deaths in India. Keywords: Dowry Death. Indian Government Policy. Caste System. Gender-Based Violence. Legal Reform. Social Norms PENDAHULUAN India merupakan negara dengan populasi terbesar kedua di dunia dan memiliki keragaman budaya, etnis, serta agama yang sangat kompleks. Di balik kemajuan ekonominya. India masih menghadapi tantangan besar dalam bidang sosial, terutama yang berkaitan dengan ketimpangan gender dan kekerasan terhadap perempuan (Ruksin. Salah satu fenomena yang mencerminkan permasalahan tersebut adalah praktik dowry atau mahar dalam pernikahan, yang sering kali berujung pada kekerasan dan bahkan kematian mempelai wanita, atau yang dikenal sebagai dowry death (Ansari. AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 Praktik dowry telah berlangsung selama berabad-abad dan menjadi bagian dari budaya patriarkal yang kuat, terutama dalam masyarakat yang masih memegang teguh sistem kasta. Dalam struktur sosial India, perempuan dianggap sebagai beban ekonomi, dan pemberian mahar menjadi semacam AukompensasiAy agar dapat menikah dengan pria dari kasta atau kelas sosial yang lebih tinggi (Mitchell & Soni, 2. Permintaan mahar yang tidak realistis seringkali menjadi pemicu terjadinya kekerasan domestik terhadap perempuan yang berujung pada kematian (Belur et al. , 2. Meskipun pemerintah India telah menerbitkan berbagai peraturan seperti Dowry Prohibition Act dan Section 498A of the Indian Penal Code, angka dowry death tetap Pada tahun 2020, tercatat lebih dari 6. 900 kasus kematian terkait mahar dilaporkan secara resmi, dan diperkirakan jumlah sebenarnya jauh lebih tinggi karena banyak kasus tidak terungkap (Sood, 2. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan serius antara regulasi hukum dan realitas sosial yang terjadi di masyarakat. Fenomena ini tidak hanya merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan, tetapi juga mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi hak-hak dasar perempuan atas kehidupan yang aman dan bermartabat (Siswanto, 2. Banyak studi sebelumnya telah membahas aspek sosial dan historis dari dowry, namun kajian mengenai efektivitas kebijakan pemerintah India dalam menanggulangi kekerasan akibat dowry masih belum banyak dilakukan secara mendalam dan sistematis. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah India dalam menghadapi fenomena dowry death dan menilai sejauh mana kebijakan tersebut mampu menjawab permasalahan sosial yang kompleks Fokus penelitian ini tidak hanya pada aspek hukum formal, tetapi juga pada tantangan implementasi kebijakan dalam konteks budaya dan struktur sosial India yang LANDASAN TEORI Penelitian ini berlandaskan pada tiga pendekatan teoritis utama, yaitu teori kebijakan publik, teori kekerasan struktural, dan teori feminisme, yang secara integratif digunakan untuk memahami dan menganalisis fenomena dowry death di India. Pertama, teori kebijakan publik menjelaskan bagaimana pemerintah merespons persoalan sosial melalui perumusan, implementasi, dan evaluasi kebijakan yang AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 Menurut Howlett dan Ramesh . , kebijakan publik merupakan tindakan strategis yang dirancang pemerintah untuk mengatasi masalah yang memengaruhi kehidupan masyarakat secara luas. Dalam konteks ini, pemerintah India telah efektivitasnya bergantung pada pelaksanaan kebijakan di tingkat masyarakat dan lembaga hukum (Sabatier, 2. Faktor-faktor seperti kelemahan koordinasi antarlembaga, budaya patriarki, serta celah hukum sering kali menjadi penghambat keberhasilan kebijakan (Patel, 2. Kedua, teori kekerasan struktural yang dikemukakan oleh Johan Galtung memberikan kerangka untuk memahami kekerasan tidak langsung yang terjadi akibat sistem sosial yang tidak adil. Dalam kasus dowry death, kekerasan terhadap perempuan tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga muncul dari struktur sosial seperti sistem kasta, kemiskinan, dan subordinasi perempuan dalam rumah tangga (Bhat & Rather, 2. Ketimpangan akses terhadap pendidikan dan ekonomi juga merupakan bentuk kekerasan struktural yang menjadikan perempuan lebih rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan domestik (Rao, 2. Ketiga, teori feminisme menjadi pendekatan yang penting dalam melihat akar dari ketimpangan gender yang melandasi praktik dowry. Feminisme menyoroti relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat patriarkal. Dalam tradisi pernikahan di India, perempuan diposisikan sebagai objek transaksi melalui pemberian mahar, yang pada akhirnya meningkatkan risiko kekerasan ketika tuntutan ekonomi tidak terpenuhi (Kaur, 2. Menurut perspektif feminis interseksional, faktor seperti kasta, kelas, dan gender saling beririsan dan memperkuat dominasi terhadap perempuan (Chakravarty. Ketiga pendekatan ini saling melengkapi dalam menganalisis dinamika sosial dan kelembagaan yang menyebabkan masih bertahannya praktik dowry death meskipun telah ada intervensi hukum. Penelitian ini akan menggunakan kerangka teoritis tersebut untuk menilai efektivitas kebijakan pemerintah India serta mengidentifikasi hambatanhambatan struktural dan kultural dalam implementasi kebijakan yang ada. AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis isi . ontent analysi. yang bersifat non-interaktif. Pendekatan ini dipilih karena fokus utama kajian adalah mendalami pemaknaan terhadap kebijakan pemerintah India dalam menghadapi fenomena dowry death melalui penelaahan dokumen dan literatur yang Pendekatan kualitatif memungkinkan peneliti untuk mengeksplorasi konteks sosial, budaya, dan politik yang memengaruhi kebijakan secara mendalam dan tidak terbatas pada data kuantitatif yang bersifat numerik (Flick, 2. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari artikel jurnal ilmiah, laporan organisasi internasional, dan dokumen kebijakan pemerintah India yang membahas isu dowry dan kekerasan berbasis gender. Sementara itu, data sekunder mencakup buku akademik, laporan media kredibel, serta hasil riset lembaga think tank dan LSM yang relevan. Kriteria inklusi data meliputi dokumen yang diterbitkan dalam rentang waktu 10 tahun terakhir . 3Ae2. , ditulis dalam bahasa Inggris atau Indonesia, serta secara eksplisit membahas aspek kebijakan atau kekerasan terkait dowry. Data yang digunakan telah diverifikasi validitasnya melalui pemilahan sumber akademik terindeks dan publikasi institusi resmi. Teknik analisis dilakukan melalui tahapan identifikasi tema, kategorisasi konten, dan interpretasi data secara sistematis. Peneliti mengkaji representasi konsep dowry death, bentuk kebijakan yang diterapkan, serta hambatan dalam implementasinya. Model analisis isi yang digunakan mengacu pada pendekatan Mayring . , yang memungkinkan peneliti menyusun kesimpulan berdasarkan kategori tematik yang muncul berulang dalam data. Validitas dan keabsahan hasil dijaga melalui triangulasi sumber dan pembandingan antar-literatur. Dengan menggunakan metode ini, penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai bagaimana kebijakan publik berperan dalam mengatasi kekerasan berbasis budaya di India serta menjelaskan kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial yang dihadapi perempuan korban dowry death. AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 HASIL PENELITIAN Fenomena Dowry Death dalam Konteks Sosial India Praktik mahar atau dowry merupakan warisan budaya yang telah berlangsung sejak ribuan tahun silam di India. Dalam masyarakat Hindu kuno, dowry dimaksudkan sebagai bentuk jaminan ekonomi bagi perempuan yang tidak memiliki hak waris (Mohamad, 2. Namun, seiring perkembangan zaman, praktik ini mengalami distorsi dan berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan patriarki yang menempatkan perempuan sebagai objek transaksi ekonomi. Studi Belur et al. mencatat bahwa dowry kini dipahami bukan sekadar tradisi, melainkan sebagai mekanisme penguatan status sosial pria dan keluarganya. Sistem kasta yang mengakar kuat, ditambah dengan praktik hipergami, memperkuat tekanan terhadap keluarga perempuan untuk memenuhi tuntutan mahar demi status sosial yang lebih tinggi. Hal ini diperparah oleh kemiskinan, ketimpangan gender, serta tingkat pendidikan perempuan yang masih rendah, yang menjadikan perempuan rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (Rao, 2. Statistik menunjukkan bahwa dari tahun 2010 hingga 2020, terdapat lebih dari 000 kasus dowry death yang dilaporkan secara resmi (Statista. com, 2. Namun, angka ini diyakini hanya sebagian kecil dari jumlah kasus aktual, mengingat budaya diam dan normalisasi kekerasan dalam rumah tangga masih sangat kuat di masyarakat India (Sharma & Verma, 2. Banyak kematian istri yang disamarkan sebagai kecelakaan rumah tangga, seperti kebakaran di dapur, tanpa penyelidikan mendalam dari aparat hukum. Temuan penelitian ini sejalan dengan hasil studi Joshi . yang menyoroti bahwa sebagian besar korban dowry death adalah perempuan muda usia 15Ae34 tahun. Selain itu. Chakravarty . dalam kajian feminis interseksional menunjukkan bahwa perempuan dari kasta bawah atau kelas ekonomi rendah memiliki kerentanan ganda akibat tekanan sosial dan lemahnya posisi tawar dalam institusi pernikahan. Analisis Pola Kekerasan dan Faktor Pemicu Permintaan dowry seringkali disertai dengan ancaman atau kekerasan ketika jumlah yang diberikan dianggap tidak mencukupi. Tindak kekerasan tersebut tidak hanya datang dari suami, tetapi juga dari mertua atau anggota keluarga lainnya. Hal ini diperkuat oleh hasil studi Patel . , yang menyatakan bahwa mayoritas kasus dowry AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 death didahului oleh periode kekerasan berulang dalam rumah tangga, baik dalam bentuk verbal, fisik, maupun ekonomi. Selain faktor ekonomi, tekanan sosial dan ekspektasi budaya terhadap perempuan menjadi pemicu penting. Penelitian Bhat dan Rather . menemukan bahwa praktik dowry kini bertransformasi dari simbol AupemberianAy menjadi bentuk pemerasan terstruktur yang dilegitimasi oleh adat. Lebih dari 30% kasus kekerasan dalam rumah tangga di India masih berkaitan langsung dengan masalah dowry, sebagaimana disebutkan dalam laporan National Crime Records Bureau (NCRB, 2. Fenomena dowry death juga turut dipengaruhi oleh lemahnya sistem perlindungan hukum dan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Aparat penegak hukum kerap dianggap tidak responsif atau bahkan bias dalam menangani kasus kekerasan domestik (Kaur, 2. Hal ini menjadi bukti adanya kekerasan struktural yang mendalam, di mana perempuan menjadi korban sistem sosial yang tidak Penelitian Terdahulu Jika dibandingkan dengan studi Oktaviani dan Setiawati . yang menekankan aspek yuridis dari kebijakan India, hasil penelitian ini memperluas cakupan analisis dengan memasukkan faktor budaya dan kekuasaan simbolik dalam masyarakat. Pendekatan ini juga melengkapi temuan dari Ansari . , yang secara kuantitatif menghubungkan tingkat literasi dengan tingginya angka dowry death, dengan menawarkan dimensi interpretatif terhadap relasi kuasa dalam rumah tangga dan KESIMPULAN Fenomena dowry death di India merupakan persoalan sosial yang kompleks dan multidimensional, yang berakar pada sistem stratifikasi kasta, budaya patriarkal, serta ketimpangan sosial ekonomi yang telah mengakar selama berabad-abad. Dalam praktiknya, permintaan mahar sering kali berubah menjadi bentuk kekerasan sistematis terhadap perempuan, terutama ketika keluarga mempelai wanita tidak mampu memenuhi tuntutan ekonomi dari pihak mempelai pria. Kekerasan ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikologis dan ekonomi yang seringkali berujung pada kematian tragis. AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 Penelitian ini menemukan bahwa meskipun pemerintah India telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi hukum seperti Dowry Prohibition Act. Section 498A IPC, dan Domestic Violence Act, efektivitas kebijakan tersebut masih terbatas. Hal ini disebabkan oleh lemahnya implementasi hukum, celah dalam mekanisme pembuktian, serta sikap aparat penegak hukum yang masih dipengaruhi oleh norma patriarki. Selain itu, kesenjangan antara norma hukum dan realitas budaya menyebabkan praktik dowry tetap berlangsung dan bahkan dianggap lumrah oleh sebagian masyarakat. Dengan demikian, penyelesaian persoalan dowry death tidak cukup hanya melalui pendekatan legal formal. Diperlukan transformasi sosial yang mendalam melalui penguatan pendidikan kesetaraan gender, reformasi sistem hukum yang lebih responsif terhadap korban, serta pelibatan masyarakat sipil dalam advokasi budaya antikekerasan. Pemerintah India perlu memastikan bahwa perlindungan terhadap perempuan bukan hanya tertulis dalam undang-undang, tetapi juga nyata dalam praktik sosial dan sistem keadilan yang adil dan inklusif. DAFTAR PUSTAKA