PAMPAS: Journal of Criminal Law Volume 6 Nomor 1. Tahun 2025 (ISSN 2721-8. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Andi Najemi1. Yulia Monita2. Erwin3 1Fakultas Hukum Universitas Jambi 2Fakultas Hukum Universitas Jambi 3Fakultas Hukum Universitas Jambi AuthorAos Email Correspondence : andinajemi@unja. ABSTRAK Artikel ini didasarkan banyaknya kasus ujaran kebencian melalui media sosial yang dilakukan oleh masyarakat. Hal tersebut tidak terlepas mudahnya masyarakat mengekpresikan pendapatnya, ide maupun gagasannya tanpa mengetahui akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya tersebut. Kebebasan berpendapat ditafsirkan oleh masyarakat boleh dilakukan sebebas-bebasnya, masyarakat tidak bisa membedakan antara kritik dan ujaran kebencian. Hal tersebut tentunya menimbulkan suatu persoalan berkaitan dengan tingginya kasus ujaran kebencian yang dilakukan masyarakat. Undang-Undang ITE dalam merumuskan perbuatan ujaran kebencian menimbulkan multi tafsir, sehingga dalam menentukan penerapannya menimbulkan persoalan hukum. Oleh karena itu, dalam artikel ini memuat yaitu, menganalisis rumusan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana dalam menentukan perbuatan ujaran kebencian dalam peraturan Perundang-undangan, selain itu juga dibahas tentang menentukan batasan perbuatan ujaran kebencian dalam kaitannya dengan pertanggungngjawaban pidana terhadap pelaku berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga sangat perlu dilakukan pembaharuan hukum pidana agar dapat dirumuskan secara konkrit dalam UU ITE tersebut agar tidak menimbulkan multi tafsir dan dapat memberikan kepastian hukum terhadap pelaku maupun terhadap korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, yaitu menyangkut kajian bahan hukum, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode yang digunakan adalah: Pendekatan hukum, juga dikenal sebagai pendekatan undangundang, dan pendekatan kasus, yang melibatkan peninjauan kembali kasus-kasus yang berkaitan dengan masalah hukum yang dibahas. Kata Kunci: Pertanggungajawaban pidana. Ujaran Kebencian 2025 Andi Najemi ARTICLE HISTORY Submission: 2024-10-27 Accepted: 2025-02-20 Publish: 2025-02-27 KEYWORDS: Criminal Liability. Hate Speech ABSTRACT This article is based on the many cases of hate speech via social media carried out by the public. This is inseparable from the ease with which people express their opinions, thoughts and ideas without knowing the consequences of their actions. Freedom of opinion is interpreted by society as being allowed to be exercised freely, society cannot differentiate between criticism and hate This of course raises a problem related to the high number of cases of hate speech committed by the public. formulating acts of hate speech, the ITE Law gives rise to multiple interpretations, so that determining its implementation raises legal issues. Therefore, this article contains, namely, analyzing the formulation of the elements of criminal responsibility in determining acts of hate speech in statutory regulations, apart from that, it also discusses determining the limits of acts of hate speech in relation to criminal responsibility for perpetrators based on statutory regulations. , so it is very necessary to reform the criminal law so that it can be formulated concretely in the ITE Law so that it does not give rise to multiple interpretations and can provide legal certainty for both perpetrators and victims. The research method used is normative research, which involves the study of legal materials, including primary, secondary and tertiary legal materials. The methods used are: The legal approach, also known as the statutory approach, and the case approach, which involves reviewing cases related to the legal issue being discussed. PENDAHULUAN Penggunaan internet melalui media sosial dalam kehidupan sehari-hari tentunya akan menimbulkan pengaruh terhadap kehidupan manusia, baik pengaruh positif maupun pengaruh negatifnya. Salah satu pengaruh positifnya penggunaan internet adalah memudahkan dalam berkomunikasi yang bisa dilakukan kapan saja, tidak ada batasan tempat dan waktu, sehingga dengan mudahnya seseorang mendapatkan informasi, karena internet sudah menyediakan media yang dapat memberikan informasi yang seluas-luasnya. Dengan media sosial setiap orang dengan mudahnya menyampaikan pendapatnya, gagasannya maupun yang lainnya. Namun penggunaan media sosial juga akan menimbulkan pengaruh negatifnya, salah satunya tentan perbuatan ujaran kebencian, walaupun adakalanya pelaku hanya sekedar menyampaikan ide atau gagasannya, namun perbuatannya dianggap merugikan orang lain dan mengandung unsur perbuatan melawan hukum, sehingga perbuatannya masuk kategori cyber crime Ay. 1 Makna dari Cyber crime adalah: Auperbuatan yang dibuat oleh individu ataupun kelompok dengan penyalahgunan teknologi digital dengan menggunakan alat elektronik, seperti handphone, computer. Candra Oktiawan. Analisis Yuridis Tindak Pidana Ujaran Kebencian Dalam Media Sosial. Al-Adl J Huk, 2021,13. , hlm. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. dan lain-lain dan dipergunakannya pada teknologi internet dengan melawan hukumAy. Tingginya kasus yang berkaitan dengan ujaran kebencian tidak terlepas dari tingginya pengguna konten media sosial karena dapat memberikan kemudahan pada setiap orang untuk menyampaikan pendapatnya. Kebebasan dalam menyampaikan pendapatnya yang menjadi penyebab seseorang dengan leluasa menggunakan kebebasan berekspresinya untuk menyampaikan rasa suka maupun kebenciannya kepada seseorang maupun suatu kelompok tertentu. Ay. 3 Perbuatan yang terkait dengan ujaran kebencian merupakan salah satu persoalan hukum yang cukup banyak mendapatkan perhatian khusus dari berbagai pihak mulai dari kalangan Pemerintah, apparat penegak hukum, maupun masyarakat umum karena kasusnya semakin meningkat seiring dengan meningkatnya penggunaan media sosial. Maraknya perbuatan ujaran kebencian di sosial media seperti Twitter. Facebook, dan Youtube, dibuktikan dengan infografis yang dirilis Facebook yang merinci jumlah ujaran kebencian yang dihapus antara 2018 dan Maret 2020. Menurut infografis, 9,6 juta contoh ujaran kebencian telah dihapus pada tahun 2020. Peningkatan jumlahnya dari tahun 2019 sampai tahun 2020 yang dihapuskan oleh Facebook sebanyak 3,9 juta. Peningkatan ini akan terus terjadi, dengan perkiraan jumlahnya melebihi angka 9,6 juta. Untuk itu perlu dilakukan penanganan yang seirus baik dari pemerintah maupun dari individu itu sendiri. Pelaku yang terlibat dalam kasus ujaran kebencian beraneka ragam mulai dari masyarakat pada umumnya, aparat, musisi, tokoh masyarakat dan berbagai bentuk profesi menggunakan sarana media sosial pada jaringan dunia maya di Indonesia. Ay 6 Ujaran kebencian didefinisikan sebagai pendapat yang diungkapkan oleh individu atau sekelompok orang dan dapat mengakibatkan terjadinya provokasi, penghasutan ataupun menghina yang ditujukannya kepada perseorangan ataupun kelompok dalam hal beragam aspeknya seperti ras, sukunya, budayanya dan lain-lainnyaAy. Peraturan yang melarang kita mengutarakan pendapat yang mengarah pada ujaran kebencian di media sosial yakni diatur dalam UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah dirubah menjadi UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengaturan terkait larangan terhadap ujaran kebencian ini . ate speec. dapat dilihat dalam Pasal 28 ayat . Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu. Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Siahaan APU. Pelanggaran Cybercrime dan Kekuatan Yurisdiksi di Indonesia. Tek dan Inform. :6Ae9. Kardiyasa IM. Dewi AASL. Karma NMS. Sanksi Pidana Terhadap Ujaran Kebencian (Hate Speec. J Analog Huk. :78Ae82. Effendi E. Penafsiran Ujaran Kebencian Dalam Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Beberapa Putusan Pengadilan. Riau Law J. :23. Ash-Shidiq MA. Pratama AR. Ujaran Kebencian di Kalangan Pengguna Media Sosial Di Indonesia : Agama Dan Pandangan Politik. Univ Islam Indones. :1Ae11. Barda Nawawi Arif. Kebijakan Integral Penanggulangan Cyberporn Di Indonesia. 2nd ed. Semarang: lima. 2025 Andi Najemi 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat ketentuan mengenai tindak pidana terkait ujaran kebencian. Tingginya kasus tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan, dan menyalahgunakan kemerdekaan berpendapat di media elektronik, maka dikeluarkanlah Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Selanjutnya dirumuskan bahwa tindak pidana yang berhubungan dengan ujaran kebencian merupakan delik aduan, artinya hanya korban yang menderita kerugian akibat tindakan pelaku yang b e r h a k mengadukannya untuk diproses oleh aparat penegak hukum. Perbuatan yang masuk kategori ujaran kebencian juga dirumuskan dalam Surat Edaran Kapolri tersebut pada angka 2 huruf . AuUjaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHPAy. Ujaran kebencian di media sosial kini telah menjadi ancaman bagi demokrasi dan kebebasan pers Indonesia di ruang publik. Kebebasan dan kemerdekaan adalah salah satu hak warga negara di bawah sistem demokrasi Indonesia, seperti yang disebutkan di atas. Ay7 Dalam konteks ini, masyarakat sulit membedakan antara kalimat informasi yang penting di ruang publik dan kalimat ujaran kebencian. Hal ini berkonsekuensi pada cepatnya penyebaran kalimat ujaran kebencian sehingga pengguna ruang publik media sosial kerap mempercayai informasi yang berisi kalimat ujaran kebencian serta mengunggah ulang dan meneruskan pesan tersebut melalui media sosial terkait. Untuk menerapkan peraturan yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian sebagaimana yang telah dirumuskan beberapa peraturan, menimbulkan beberapa persoalan dalam penerapannya, yaitu: Tidak menjelaskan secara konkrit makna yang terkandung perbuatan Aumenimbulkan rasa kebencianAy, tidak dijelaskan secara rinci batasan perbuatannya, konsekuensinya memasukkan semua jenis ucapan kebencian tanpa melihat keadaann sebenarnya, sehingga dapat menimbulkan multi tafsir dalam Selanjutnya ketentuan pemaknaan Auantar golonganAy. Rumusan pasalnya tersebut tidak menjelaskan dengan jelas dan konkrit maksud dan kriterianya, sehingga dapat menimbulkan multi tafsir dalam penggunaannya. Seseorang yang menyampaikan pemikirannya berupa kritik kepada pemerintah melalui media sosial, bisa saja kritikannya tersebut dikenakan pasal tersebut. Rumusan delik Aumenyampaikan informasi dengan maksud menciptakan rasa benci atau perseteruan terhadap seseorang maupun kelompok masyarakat. Rumusan tersebut tidak menjelaskan secara jelas apakah memang niat pelakunya ingin menyebarkan informasinya, ataukah hanya pada isi dari informasi tersebut. Dalam Corthout. Pieters. Claeys. Geerts. St. Berghe D. Vlietinck A. Budaya Demokrasi dan Kemerdekaan Berpendapat (Sebuah Tantangan Masa Depa. Planta Med. 60(Jul. :460Ae3 Rio Hendra. Perlindungan Ham Dalam Kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian Pada Pasal 28 Ayat ( 2 ) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ( Ite ) ( Studi Putusan Nomor 58 / Pid . Sus / 2019 / Pt . Dki ) Protection Of Human Rights I. :155Ae62. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. hal ini, aparat penegak hukumnya harus dapat membuktikan mens rea pelaku, apakah memang pelaku mempunyai niat untuk menimbulkan rasa kebencian atau hanya sekedar ikut-ikutan saja. apabila tidak dapat dibuktikan niat atau mensrea dari pelaku, maka perbuatannya tidak memenuhi unsur pasal tersebut. 9 Untuk perbuatan Aumenyebarkan informasiAy, juga tidak dijelaskan bagaimana penyebarannya, bentuk-bentuk penyebarannya, sejauh mana penyebarannya sehingga dapat dikatakan memenuhi unsur ini? Berkaitan dengan persoalan tersebut, maka dalam menerapkan hukum pidana terhadap pelaku ujaran kebencian, tidak terlepas rumusan yang dirumuskan dalam asas legalitas terdapat dalam pasal 1 ayat . KUHP yang merupakan asas yang memberikan batasan perbuatan yang dapat dijatuhi pidana. Menurut Moeljatno, bahwa asas legalitas (Principle of legalit. , merupakan dasar dalam penentuan suatu perbuatan dapat dipidana atau tidak, dalam artian bahwa tidak boleh menjatuhkan pidana pada seseorang apabila perbuatannya belum ada ketentuan hukumnya yang mengaturnya terlebih dahulu dalam perundang-undangan. Ay10 Penjelasan tentang asas legalitas juga dikemukakan oleh Groenhuijsen dalam kutipan Komariah Emong Sapardjaja, bahwa: Audalam asas legalis mengandung empat pengertian atau Penggunaan internet melalui media sosial dalam kehidupan sehari-hari tentunya akan menimbulkan pengaruh terhadap kehidupan manusia, baik pengaruh positif maupun pengaruh negatifnya. Salah satu pengaruh positifnya penggunaan internet adalah memudahkan dalam berkomunikasi yang bisa dilakukan kapan saja, tidak ada batasan tempat dan waktu, sehingga dengan mudahnya seseorang mendapatkan informasi, karena internet sudah menyediakan media yang dapat memberikan informasi yang seluas-luasnya. Dengan media sosial setiap orang dengan mudahnya menyampaikan pendapatnya, gagasannya maupun yang lainnya. Namun penggunaan media sosial juga akan menimbulkan pengaruh negatifnya, salah satunya tentan perbuatan ujaran kebencian, walaupun adakalanya pelaku hanya sekedar menyampaikan ide atau gagasannya, namun perbuatannya dianggap merugikan orang lain dan mengandung unsur perbuatan melawan hukum, sehingga perbuatannya masuk kategori cyber crime Ay. 12 Makna dari Cyber crime adalah: Auperbuatan yang dibuat oleh individu ataupun kelompok dengan penyalahgunan teknologi digital dengan menggunakan alat elektronik, seperti handphone, computer, dan lain-lain dan dipergunakannya pada teknologi internet dengan melawan hukumAy. Tingginya kasus yang berkaitan dengan ujaran kebencian tidak terlepas dari tingginya pengguna konten media sosial karena dapat memberikan kemudahan pada Hariyawan S. Supeno BJ. Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speec. :43. Wahyuni F. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. 1st ed. Azmi MR, editor. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama. 27 p. Widayati LS. Perluasan Asas Legalitas dalam RUU KUHP. Negara Huk. :307Ae28. Candra Oktiawan. Analisis Yuridis Tindak Pidana Ujaran Kebencian Dalam Media Sosial. Al-Adl J Huk, 2021,13. , hlm. Siahaan APU. Pelanggaran Cybercrime dan Kekuatan Yurisdiksi di Indonesia. Tek dan Inform. :6Ae9. 2025 Andi Najemi setiap orang untuk menyampaikan pendapatnya. Kebebasan dalam menyampaikan pendapatnya yang menjadi penyebab seseorang dengan leluasa menggunakan kebebasan berekspresinya untuk menyampaikan rasa suka maupun kebenciannya kepada seseorang maupun suatu kelompok tertentu. Ay. 14 Perbuatan yang terkait dengan ujaran kebencian merupakan salah satu persoalan hukum yang cukup banyak mendapatkan perhatian khusus dari berbagai pihak mulai dari kalangan Pemerintah, apparat penegak hukum, maupun masyarakat umum karena kasusnya semakin meningkat seiring dengan meningkatnya penggunaan media sosial. Maraknya perbuatan ujaran kebencian di sosial media seperti Twitter. Facebook, dan Youtube, dibuktikan dengan infografis yang dirilis Facebook yang merinci jumlah ujaran kebencian yang dihapus antara 2018 dan Maret 2020. Menurut infografis, 9,6 juta contoh ujaran kebencian telah dihapus pada tahun 2020. Peningkatan jumlahnya dari tahun 2019 sampai tahun 2020 yang dihapuskan oleh Facebook sebanyak 3,9 juta. Peningkatan ini akan terus terjadi, dengan perkiraan jumlahnya melebihi angka 9,6 juta. Untuk itu perlu dilakukan penanganan yang seirus baik dari pemerintah maupun dari individu itu sendiri. Pelaku yang terlibat dalam kasus ujaran kebencian beraneka ragam mulai dari masyarakat pada umumnya, aparat, musisi, tokoh masyarakat dan berbagai bentuk profesi menggunakan sarana media sosial pada jaringan dunia maya di Indonesia. Ay17 Ujaran kebencian didefinisikan sebagai pendapat yang diungkapkan oleh individu atau sekelompok orang dan dapat mengakibatkan terjadinya provokasi, penghasutan ataupun menghina yang ditujukannya kepada perseorangan ataupun kelompok dalam hal beragam aspeknya seperti ras, sukunya, budayanya dan lain-lainnyaAy. Peraturan yang melarang kita mengutarakan pendapat yang mengarah pada ujaran kebencian di media sosial yakni diatur dalam UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah dirubah menjadi UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengaturan terkait larangan terhadap ujaran kebencian ini . ate speec. dapat dilihat dalam Pasal 28 ayat . Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu. Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat ketentuan mengenai tindak pidana terkait ujaran kebencian. Tingginya kasus tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan, dan menyalahgunakan kemerdekaan berpendapat di media elektronik, maka dikeluarkanlah Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kardiyasa IM. Dewi AASL. Karma NMS. Sanksi Pidana Terhadap Ujaran Kebencian (Hate Speec. J Analog Huk. :78Ae82. Effendi E. Penafsiran Ujaran Kebencian Dalam Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Beberapa Putusan Pengadilan. Riau Law J. :23. Ash-Shidiq MA. Pratama AR. Ujaran Kebencian Di Kalangan Pengguna Media Sosial Di Indonesia : Agama Dan Pandangan Politik. Univ Islam Indones. :1Ae11. Barda Nawawi Arif. Kebijakan Integral Penanggulangan Cyberporn Di Indonesia. 2nd ed. Semarang: lima. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. Kebencian. Selanjutnya dirumuskan bahwa tindak pidana yang berhubungan dengan ujaran kebencian merupakan delik aduan, artinya hanya korban yang menderita kerugian akibat tindakan pelaku yang b e r h a k mengadukannya untuk diproses oleh aparat penegak hukum. Perbuatan yang masuk kategori ujaran kebencian juga dirumuskan dalam Surat Edaran Kapolri tersebut pada angka 2 huruf . AuUjaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHPAy. Ujaran kebencian di media sosial kini telah menjadi ancaman bagi demokrasi dan kebebasan pers Indonesia di ruang publik. Kebebasan dan kemerdekaan adalah salah satu hak warga negara di bawah sistem demokrasi Indonesia, seperti yang disebutkan di atas. Ay18 Dalam konteks ini, masyarakat sulit membedakan antara kalimat informasi yang penting di ruang publik dan kalimat ujaran kebencian. Hal ini berkonsekuensi pada cepatnya penyebaran kalimat ujaran kebencian sehingga pengguna ruang publik media sosial kerap mempercayai informasi yang berisi kalimat ujaran kebencian serta mengunggah ulang dan meneruskan pesan tersebut melalui media sosial terkait. Untuk menerapkan peraturan yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian sebagaimana yang telah dirumuskan beberapa peraturan, menimbulkan beberapa persoalan dalam penerapannya, yaitu: Tidak menjelaskan secara konkrit makna yang terkandung perbuatan Aumenimbulkan rasa kebencianAy, tidak dijelaskan secara rinci batasan perbuatannya, konsekuensinya memasukkan semua jenis ucapan kebencian tanpa melihat keadaann sebenarnya, sehingga dapat menimbulkan multi tafsir dalam Selanjutnya ketentuan pemaknaan Auantar golonganAy. Rumusan pasalnya tersebut tidak menjelaskan dengan jelas dan konkrit maksud dan kriterianya, sehingga dapat menimbulkan multi tafsir dalam penggunaannya. Seseorang yang menyampaikan pemikirannya berupa kritik kepada pemerintah melalui media sosial, bisa saja kritikannya tersebut dikenakan pasal tersebut. Rumusan delik Aumenyampaikan informasi dengan maksud menciptakan rasa benci atau perseteruan terhadap seseorang maupun kelompok masyarakat. Rumusan tersebut tidak menjelaskan secara jelas apakah memang niat pelakunya ingin menyebarkan informasinya, ataukah hanya pada isi dari informasi tersebut. Dalam hal ini, aparat penegak hukumnya harus dapat membuktikan mens rea pelaku, apakah memang pelaku mempunyai niat untuk menimbulkan rasa kebencian atau hanya sekedar ikut-ikutan saja. apabila tidak dapat dibuktikan niat atau mensrea Corthout. Pieters. Claeys. Geerts. St. Berghe D. Vlietinck A. Budaya Demokrasi dan Kemerdekaan Berpendapat (Sebuah Tantangan Masa Depa. Planta Med. 60(Jul. :460Ae3 Rio Hendra. Perlindungan Ham Dalam Kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian Pada Pasal 28 Ayat ( 2 ) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ( Ite ) ( Studi Putusan Nomor 58 / Pid . Sus / 2019 / Pt . Dki ) Protection Of Human Rights I. :155Ae62. 2025 Andi Najemi dari pelaku, maka perbuatannya tidak memenuhi unsur pasal tersebut. 20 Untuk perbuatan Aumenyebarkan informasiAy, juga tidak dijelaskan bagaimana penyebarannya, bentuk-bentuk penyebarannya, sejauh mana penyebarannya sehingga dapat dikatakan memenuhi unsur ini? Berkaitan dengan persoalan tersebut, maka dalam menerapkan hukum pidana terhadap pelaku ujaran kebencian, tidak terlepas rumusan yang dirumuskan dalam asas legalitas terdapat dalam pasal 1 ayat . KUHP yang merupakan asas yang memberikan batasan perbuatan yang dapat dijatuhi pidana. Menurut Moeljatno, bahwa asas legalitas (Principle of legalit. , merupakan dasar dalam penentuan suatu perbuatan dapat dipidana atau tidak, dalam artian bahwa tidak boleh menjatuhkan pidana pada seseorang apabila perbuatannya belum ada ketentuan hukumnya yang mengaturnya terlebih dahulu dalam perundang-undangan. Ay21 Penjelasan tentang asas legalitas juga dikemukakan oleh Groenhuijsen dalam kutipan Komariah Emong Sapardjaja, bahwa: Audalam asas legalis mengandung empat pengertian atau Jika dikaitkan perumusan perbuatan ujaran kebencian berdasarkan peraturan perundang-undangan belum merumuskan secara jelas. Hal tersebut dapat dilihat dari rumusan perbuatan Aumenimbulkan rasa kebencian, menyebakan informasiAy dan Austandar rasa kebencianAy dalam pengaturannya belum memberikan penjelasan yang jelas dan konkrit. Adanya ketidak sinkronnya perbuatan ujaran kebencian dalam peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan persoalan dalam hal penegakan hukumnya oleh penegak hukum untuk menindak seseorang apakah memenuhi unsur perbuatan ujaran kebencian ataukah tidak. Untuk itu sangat dibutuhkan kehati-hatian dan kecermatannya aparat penegak hukum untuk menentukan perbuatan apakah yang dilakukannya dan pasal berapakah yang dapat dikenakan terhadap pembuatnya, selanjutnya aparat penegak hukum harus dapat memastikan dan bisa menganalisis apakah unsur-unsur perbuatannya memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana atau tidak sehingga proses hukumnya dapat diteruskan sehingga dapat menetapkan tanggung jawab pidana dari mereka yang melakukan kejahatan ujaran kebencian berdasarkan peraturan perundangperundangan. METODE PENELITIAN Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Metode pendekatan yuridis normatif atau disebut juga penelitian hukum doktrinal. Mengkaji masalahmasalah hukum dengan cara: . Mendskripsikan asas-asas hukum. Mengkaji sistematika peraturan perundang-undangan . Menginfentarisir . Mensinkronisasi. Menganalisis hukum positifnya sesuai artikel yang dibahas. 23 Selanjutnya data dilakukan secara kualitatif dan disimpulkan dalam bentuk deskritif. Hariyawan S. Supeno BJ. Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speec. :43. Wahyuni F. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. 1st ed. Azmi MR, editor. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama. 27 p. Widayati LS. Perluasan Asas Legalitas dalam RUU KUHP. Negara Huk. :307Ae28. Sejarah TPI. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Ilmu Sejarah, 2013, hlm. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. PEMBAHASAN Pengaturan Perbuatan Ujaran Kebencian Dalam Peraturan Perundangundangan Ujaran kebencian atau hate speech adalah tindakan menyampaikan atau menyebarkan pesan, komentar, gambar, video, atau konten lainnya yang bersifat merendahkan, menghina, menghasut, atau memprovokasi kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan berbagai faktor seperti ras, agama, etnis, orientasi seksual, jenis kelamin, politik, atau karakteristik lain yang melekat pada individu atau kelompok tersebut. Tindak pidana ujaran kebencian bukanlah jenis kejahatan baru karena tindak pidana ini sudah ada sejak lama, dasar hukumnya dapat dilihat dalam UndangUndang Hukum Pidana (KUHP). dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP. Pengaturan ujarana kebencian didalam KUHP diatur dalam beberapa pasal yaitu terkait dengan penghinaan dan provokasi, meskipun istilah "ujaran kebencian" tidak secara eksplisit disebutkan. Pengaturan tersebut, antara lain : Penghinaan. Menurut R. Soesilo penghinaan adalah tindakan yang menyerang kehormatan, martabat, atau harga diri seseorang, yang dapat menyebabkan perasaan malu atau Penghinaan ini bisa ditujukan kepada individu atau kelompok, dan biasanya berkaitan dengan aspek nama baik, reputasi, atau harga diri. Pencemaran Nama Baik. Pencemaran nama baik menurut KUHP adalah tindakan yang menyerang kehormatan atau reputasi seseorang melalui pernyataan, baik secara lisan maupun tulisan, yang dapat merusak citra atau nama baik orang tersebut. Tindakan ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk, seperti fitnah, tuduhan palsu, atau menyebarkan informasi yang merendahkan seseorang di depan umum. Ujaran kebencian ini bisa menyasar tidak hanya individu yang menjadi korban pencemaran nama baik, tetapi juga kelompok yang diidentifikasi dengan korban, seperti suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Penistaan. Menurut Pasal 310 ayat . KUHP penistaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan cara menuduh seseorang ataupun kelompok telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud tuduhan tersebut tersiar agar diketahui oleh orang banyak. merupakan tindakan menyebarkan ujaran atau pernyataan yang merendahkan, menghina, atau melecehkan agama, keyakinan, atau kelompok Menghasut. Menurut R. Soesilo menghasut artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Dalam kata AumenghasutAy tersimpul sifat dengan sengaja. Menghasut itu lebih keras daripada AumemikatAy atauAumembujukAy akan tetapi bukan AumemaksaAy. Penyebaran Berita Bohong. Menurut R. Soesilo menyebarkan berita bohong yaitu menyiarkan berita atau kabar dimana ternyata kabar yang disiar kan itu adalah kabar bohong. Yang 2025 Andi Najemi dipandang sebagai kabar bohong tidak saja memberitahukan suatu kabar kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul suatu kejadian. Pasal 156 KUHP, merumuskan: AuBarangsiapa di depan umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap satu atau lebih suku bangsa Indonesia dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dengan hukuman denda setinggi tingginya empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 156 a KUHP, yang berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 157 KUHP, merumuskan: AuBarang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongangolongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal-pasal ini menunjukkan upaya hukum Indonesia dalam menjaga keberagaman dan toleransi di antara suku bangsa, agama, dan golongan di negara yang sangat pluralistik. Pasal 156 melindungi keberagaman suku bangsa. Pasal 156a melindungi agama, sementara Pasal 157 mengatur tentang penyebaran ujaran kebencian yang ditujukan untuk merusak kerukunan tersebut. Namun, penerapan pasal-pasal ini tidak luput dari tantangan, terutama dalam era digital di mana penyebaran ujaran kebencian lebih sering dilakukan melalui media sosial atau platform daring. Kritik terhadap pasal-pasal ini juga menyangkut multitafsir dan potensi penggunaannya yang tidak adil, terutama terkait kasus penodaan agama. Meskipun demikian, pasal-pasal ini tetap menjadi bagian penting dari upaya menjaga toleransi dan harmoni sosial di Indonesia. Sedangkan Pengaturan Perbuatan ujaran kebencian diluar Kitab UndangUndang Hukum Pidana diatur dalam beberapa peraturan, yaitu: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur dalam Pasal 28 Ayat . Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. Tindakan ini dianggap pelanggaran hukum jika memenuhi unsur-unsur tertentu, yakni: penyebaran informasi, kebencian atau permusuhan, berdasarkan SARA Pasal 45A, merumuskan: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat . dipidana penjara paling lama 6 . tahun dana atau denda paling banyak Rp. 000,00 . atu milyar rupia. Pasal ini menekankan bahwa penyebaran ujaran kebencian di ruang digital, terutama yang dapat menyebabkan konflik sosial, adalah pelanggaran Tujuan utama dari pasal ini adalah untuk menjaga kerukunan antar kelompok masyarakat di Indonesia, yang sangat pluralistik. Perbuatan ujaran kebencian sering kali kita jumpai melalui media sosial, dengan berbagai bentuk, seperti:24 komentar provokatif, penyebaran hoaks, pelecehan dan bullying, komentar negative atau menghina, symbol atau gambar kebencian, ajakan kekerasan. UU ITE yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Revisi UU ITE tahun 2016 ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan untuk menjawab berbagai kritik yang muncul terkait penerapan UU ITE sebelumnya, terutama pasalpasal yang dianggap "karet" dan rentan disalahgunakan. Dalam penerapan No. UU Nomor 19 Tahun 2016, ada Sejumlah pasal yang sebelumnya dianggap "karet" atau multitafsir, seperti Pasal 27 ayat . mengenai pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat . mengenai ujaran kebencian berbasis SARA, mendapatkan penjelasan tambahan. Revisi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai batasan-batasan yang lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir atau penyalahgunaan. Contohnya, dalam penjelasan Pasal 27 ayat . , dijelaskan bahwa pencemaran nama baik harus dilakukan di ruang privat, bukan sekadar opini atau pendapat yang diungkapkan di ruang publik. Pengaturan Terkait Ujaran Kebencian dan Hoaks. Meskipun UU ITE yang terbaru masih mengatur tentang penyebaran ujaran kebencian dalam Pasal 28 ayat . , pemerintah menambahkan penjelasan bahwa kritik yang tidak menimbulkan permusuhan atau kebencian berbasis SARA tidak dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian. Di sisi lain, penyebaran berita bohong . yang dapat menimbulkan keresahan publik tetap diatur dan dapat dikenai sanksi. Surat Edaran Kapolri NOMOR SE/06/X/2015 tentang ujaran kebencian . ate speec. sebagai pedoman dalam penanganan kasus ujaran kebencian (Hate Speec. Surat edaran ini menegaskan bahwa ujaran kebencian dapat Oktiawan C. Analisis Yuridis Tindak Pidana Ujaran Kebencian Dalam Media Sosial. Al-Adl J Huk, 2021, 13. , hlm. 2025 Andi Najemi berbentuk berbagai tindak pidana, baik yang diatur dalam KUHP maupun ketentuan pidana lainnya di luar KUHP. Dalam nomor 2 huruf . Surat Edaran Kapolri tersebut, disebutkan berbagai bentuk ujaran kebencian, yang meliputi: penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, menyebarkan berita bohong . Nomor 2 huruf . : Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 menyebutkan bahwa ujaran kebencian bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat yang dibedakan dari berbagai aspek tertentu. Aspekaspek yang dimaksud adalah sebagai berikut: suku, agama, aliran kepercayaan, ras, antar golongan, warna kulit, kelamin . , orang dengan disabilitas . Nomor 2 huruf . Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 menjelaskan bahwa ujaran kebencian dapat disampaikan melalui berbagai media atau saluran komunikasi. Berikut adalah beberapa media atau cara penyampaian ujaran kebencian yang disebutkan dalam edaran tersebut: dalam orasi kegiatan kampayen, spanduk dan banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum . , ceramah keagamaan, media massa cetak atau Surat edaran ini menekankan bahwa ujaran kebencian dapat dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, baik dalam bentuk lisan, tulisan, maupun media visual. Penting bagi aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menindak ujaran kebencian, tidak hanya berdasarkan isinya tetapi juga berdasarkan media penyebarannya. Surat Edaran ini memperjelas bahwa berbagai tindakan yang tergolong sebagai ujaran kebencian tidak hanya merujuk pada satu jenis pelanggaran, melainkan mencakup beberapa bentuk tindak pidana yang sudah ada di dalam KUHP dan peraturan pidana lainnya. Misalnya, penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310-311 KUHP, sedangkan penyebaran berita bohong dapat dikaitkan dengan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pentingnya Surat Edaran ini adalah untuk memberikan pedoman bagi aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus ujaran kebencian, dengan menekankan bahwa ujaran kebencian yang dilakukan dalam berbagai bentuk tersebut dapat dijatuhi sanksi sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Namun, penerapannya tetap harus berdasarkan asas legalitas, yakni harus ada peraturan hukum yang jelas yang mengatur perbuatan tersebut sebagai tindak pidana. Keseluruhan aspek ini menunjukkan bahwa ujaran kebencian ditujukan untuk memecah belah masyarakat dengan menghasut kebencian terhadap kelompok yang dibedakan berdasarkan identitas atau ciri-ciri tertentu, yang merupakan dasar diskriminasi. Surat edaran ini menjadi panduan bagi aparat penegak hukum untuk memahami konteks dari ujaran kebencian dan menangani kasus-kasus tersebut dengan cermat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Perbuatan Ujaran Kebencian. Pertanggungjawaban pidana adalah pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya, yang dipertanggungjawabkan orang itu adalah Dengan pertanggungjawaban pidana karena telah ada tindak pidana yang dilakukan oleh Dalam hal ini seseorang yang telah menyebarluaskan perbuatan ujaran kebencian wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Dalam hal pertanggungjawaban pidana, ada beberapa unsur yang penting untuk dipenuhi: 26 Keberadaan Peraturan yang Jelas Pertanggungjawaban pidana hanya dapat diberlakukan jika perbuatan yang dilakukan seseorang secara jelas dilarang oleh undang-undang yang berlaku pada saat perbuatan tersebut terjadi. Hal ini berarti: - Tidak ada tindak pidana tanpa undang-undang . ullum crimen sine leg. - Tidak ada hukuman tanpa undang-undang . ulla poena sine leg. Dengan demikian, seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang belum diatur dalam peraturan hukum pada saat perbuatan tersebut dilakukan. Non-Retroaktif Pertanggungjawaban pidana tidak dapat diterapkan secara retroaktif, artinya peraturan yang dibuat setelah perbuatan dilakukan tidak bisa digunakan untuk menghukum seseorang. Ini memastikan bahwa hukum pidana tidak diberlakukan secara surut, sehingga melindungi hak-hak individu dari ketidakpastian hukum. Prinsip non-retroaktif dalam hukum pidana berarti bahwa aturan hukum tidak dapat diterapkan secara surut. Dengan kata lain, seseorang tidak dapat dihukum berdasarkan peraturan yang belum ada atau tidak berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan. Prinsip ini melindungi individu dari ketidakadilan, karena seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika perbuatannya melanggar hukum yang sudah ada dan berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. Larangan Penggunaan Analogi Dalam kaitannya dengan asas legalitas, pertanggungjawaban pidana tidak boleh didasarkan pada analogi. Artinya, undang-undang pidana tidak dapat ditafsirkan atau diperluas cakupannya untuk memasukkan perbuatan yang mirip tetapi tidak secara eksplisit diatur sebagai tindak pidana. Hakim harus mengikuti aturan hukum yang tertulis dengan ketat, tanpa memperluasnya melalui interpretasi yang kreatif atau analogi. Mandagi S. Karmite JA. Tampi B. Pemidanaan Percobaan Kejahatan Dalam Delik Aduan. Lex Crim Unsrat. Vi. :35Ae44. Putri Jayanti Basri I. Said Karim M. Ilyas A. Analisis Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Ujaran Kebencian. :3172Ae81. 2025 Andi Najemi Larangan penggunaan analogi dalam hukum pidana merupakan salah satu aspek penting dari asas legalitas. Prinsip ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada hukum yang jelas, tertulis, dan eksplisit. Artinya, tindakan yang dianggap sebagai tindak pidana harus secara tegas diatur dalam undang-undang, dan hukum pidana tidak boleh diterapkan secara analogis atau diperluas cakupannya untuk memasukkan tindakan lain yang serupa tetapi tidak secara eksplisit disebutkan dalam Larangan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak individu dari potensi penyalahgunaan hukum. Jika analogi diperbolehkan, hakim atau penegak hukum dapat memperluas interpretasi undang-undang pidana untuk menghukum perbuatan yang sebenarnya tidak secara jelas dilarang oleh undang-undang, yang pada akhirnya bisa menyebabkan ketidakpastian hukum dan merugikan masyarakat. Pertanggungjawaban Berdasarkan Undang-Undang yang Berlaku Agar pertanggungjawaban pidana dapat diterapkan, tidak hanya diperlukan adanya peraturan hukum yang jelas, tetapi juga bahwa peraturan tersebut diterapkan secara adil. Pihak yang bertanggung jawab pidana adalah orang yang secara sadar dan sukarela melanggar aturan hukum yang telah ada. Asas legalitas merupakan jaminan bahwa seseorang hanya dapat dipidana atas perbuatan yang secara jelas diatur dalam undang-undang yang berlaku saat perbuatan dilakukan. Ini memberikan perlindungan terhadap ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan jika tidak ada peraturan yang mengatur secara eksplisit perbuatan yang dilakukan, tidak berlaku surut, dan tidak dapat berdasarkan analogi. Yang dimaksud dengan "analogi' adalah penafsiran dengan cara memberlakukan suatu ketentuan pidana terhadap kejadian atau peristiwa yang tidak diatur atau tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah dengan cara menyamakan atau mengumpamakan kejadian atau peristiwa tersebut dengan kejadian atau peristiwa lain yang telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Ketentuan ini mengandung asas legalitas yang menentukan bahwa suatu perbuatan merupakan Tindak Pidana jika ditentukan oleh atau didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Peraturan perundangundangan dalam ketentuan ini adalah Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Asas legalitas merupakan asas pokok dalam hukum pidana. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang mengandung ancaman pidana harus sudah ada sebelum Tindak Pidana dilakukan. Hal ini berarti bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut. Tindak pidana ujaran kebencian (Hate Speec. adalah tindakan berupa lisan maupun tulisan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam bentuk provokasi atau hasutan kepada individu atau kelompok yang lain dalam berbagai aspek seperti ras, agama, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. kewarganegaraan dan lain sebagainya. 27 Kebijakan hukum pidana tentang penanggulangan tindak pidana ujaran kebencian diindonesia sendiri telah diatur sedemikian rupa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Seiring berjalannya waktu, pada era modern ini tindak pidana ujaran kebencian diatur dalam peraturan yang lebih khusus sesuai dengan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yakni dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diperbaruhi menjadi Undang -Undang Tentang Informasi dan Transaksi Nomor 19 tahun 2016 Elektronik. Pasal 28 ayat . Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah memberikan kepastian hukum yang jelas bahwa tindak pidana ujaran kebencian telah diatur dalam Undang-Undang dengan AuSetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) Ay. Pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 28 ayat . UU ITE berdasarkan Pasal 45A ayat . UU ITE adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 000,00 (Satu Miliar Rupia. Rumusan pasal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap ujaran kebencian yang mana unsur setiap orang yang artinya siapa saja melakukan tindak pidana ujaran kebencian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perbuatan yang terkait dengan ujaran kebencian baik dilakukan dengan sengaja ataupun tidak, seseorang tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut secara hukum. Pada hakikatnya pertanggungjawaban selalu dimintakan terhadap individu yang dianggap bersalah dalam terjadinya suatu tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana pada dasarnya dapat dipertanggungjawaban kepada diri seorang pelaku tindak pidana harus memenuhi unsur persyaratan sebagai berikut: Ada suatu tindakan (Commission atau Omissio. oleh si pelaku Yang memenuhi rumusan-rumusan delik dalam undang-undang Tindakan itu bersifat melawan hukum atau unlawful Pelakunya harus bisa dipertanggungjawabkan Pertanggungjawaban pidana dalam kasus ujaran kebencian dapat dilihat dari Mens rea atau niat jahat secara sadar untuk melakukan kejahatan. Niat jahat atau mens rea adalah salah satu faktor yang menjadi tolak ukur untuk menentukan apakah seseorang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana Hendrawati S. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speec. Melalui Media Sosial. J Res Justitia J Ilmu Huk. :246Ae 2025 Andi Najemi ataukah tidak. 28 Maka dari itu niat jahat dalam suatu tindak pidana penting untuk dibuktikan karena merupakan bagian dari tindak pidana. Karena itu penjatuhan sanksi pidana harus memenuhi semua unsur-unsur, tidak hanya perbuatan yang bertentangan dengan kaidah hukum saja, namun juga pertanggungjawaban pidana yang didalamnya ada mental state atau kaidah batin yang merupakan niat . ens re. pada saat pelaku melakukan perbuatan pidana. Maka dari itu tidak dapat dipidana jika unsur niat tidak terpenuhi atau sebaliknya hanya niat saja yang ada tetapi tidak diwujudkan dengan suatu tindakan . ctus reu. yang memenuhi kualifikasi rumusan undang-undang. Dalam hukum pidana, mens rea dan actus reus merupakan elemen penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana, termasuk dalam kasus ujaran kebencian. Actus reus: adalah perbuatan fisik atau tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Dalam konteks ujaran kebencian, actus reus dapat berupa tindakan menyampaikan, mempublikasikan, atau menyebarluaskan pernyataan yang mengandung unsur kebencian berdasarkan ras, agama, etnis, gender, atau faktor lain yang dilindungi oleh hukum. Perbuatan ini harus bisa dibuktikan telah terjadi dan melanggar aturan hukum yang berlaku, misalnya undang-undang anti-diskriminasi atau pasal yang mengatur ujaran kebencian dalam KUHP. Mens rea: adalah niat atau kesadaran pelaku saat melakukan tindakan tersebut. Untuk pertanggungjawaban pidana, penting untuk membuktikan bahwa pelaku secara sadar atau dengan niat tertentu melakukan tindakan ujaran kebencian. Mens rea dalam kasus ini bisa berupa niat untuk menimbulkan kebencian, kekerasan, atau diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Jika pelaku melontarkan ujaran kebencian dengan sengaja . engan maksud jaha. , maka unsur mens rea terpenuhi. Dalam kasus ujaran kebencian, penentuan actus reus Actus reus: Pelaku melakukan ujaran kebencian, misalnya melalui media sosial, pidato publik, atau Sedangkan Mens rea: Pelaku memiliki niat atau kesadaran bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk menimbulkan kebencian, atau setidaknya mengetahui bahwa tindakannya akan atau mungkin menimbulkan dampak Jika kedua elemen ini terbukti, maka pelaku bisa dinyatakan bertanggung jawab secara pidana atas tindakan ujaran kebenciannya. Namun, bila hanya actus reus yang terbukti tanpa adanya mens rea . isalnya jika pelaku tidak menyadari bahwa tindakannya adalah ujaran kebencia. , maka pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tidak terpenuhi. SIMPULAN Adhari A. Analisis Ketiadaan Niat (Mens Re. Dalam Pemidanaan Pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 844/PID. B/2019/PN. JKT. PST. Edo Bintang Joshua. J Huk Adigama. Vol 4 Nomo:3930Ae52. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku ujaran kebencian harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku sesuai dengan asas legalitas. Artinya, tindakan ujaran kebencian harus sudah diatur secara jelas sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tanpa pengaturan yang jelas, pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Unsur Actus Reus dan Mens Rea dalam Ujaran Kebencian Pertanggungjawaban pidana mensyaratkan terpenuhinya unsur actus reus . indakan fisi. dan mens rea . iat jaha. dari pelaku. Actus reus dalam ujaran kebencian mencakup tindakan menyebarkan, menghasut, atau mengucapkan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan identitas seperti agama, ras, atau etnis. Sementara itu, mens rea berkaitan dengan niat atau kesadaran pelaku untuk menimbulkan kebencian, permusuhan, atau diskriminasi. 2025 Andi Najemi DAFTAR PUSTAKA