Vol. No. , h. DOI: x MOTIVASI MASYARAKAT DI DESA TANDIKEK UTARA DALAM MENDISTRIBUSIKAN ZAKAT PERTANIAN SECARA LANGSUNG KEPADA MUSTAHIK Silvia Dwi Putri1*. Ashabul Fadhli2. Habibatur Ridhah 3 1 Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Indonesia. silviadwiputri160603@gmail. 2 Universitas Putra Indonesia YPTK Padang. Indonesia. ashabulfadhli@upiyptk. 3 Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Indonesia. habibaturridhah@uinbukittinggi. * Corresponding Author ARTICLE INFO Keywords: Keyword 1. Direct Distribution Keyword 2. Motivation Keyword 3. Mustahik Keyword 4. Agricultural Zakat Article history: Received: 2025-05-25 Revised: 2025-05-10 Accepted: 2025-06-02 ABSTRACT This research aims to examine the motivation of the people of North Tandikek Village in distributing agricultural zakat directly to mustahik. The persistence of direct zakat distribution to mustahik is partly due to the still strong traditional practices in zakat distribution, which involve social relations and local cultural values. Departing from field research, this research uses a descriptive qualitative approach with primary and secondary data sources. Primary data sources come from interviews, observation and documentation. Meanwhile, secondary data sources are enriched from relevant documents, articles and publications. The research results show that the motivation of the community in North Tandikek Village in distributing zakat is directly based on individual factors in the form of emotional closeness, a sense of social responsibility, trust in zakat recipients, and the desire to receive blessings. Apart from that, cultural factors in the form of mutual cooperation, deliberation, and the role of religious and traditional leaders have a significant influence on the chosen zakat distribution pattern. Even though in fiqh direct distribution of zakat is permitted, it has even been proven to provide beneficial value to the community, involving community leaders and zakat amil organizations is considered important to realize long-term zakat management. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji motivasi masyarakat Desa Tandikek Utara dalam mendistribusikan zakat pertanian secara langsung kepada mustahik. Langgengnya penyaluran zakat secara langsung kepada mustahik diantaranya disebabkan karena masih kuatnya praktek tradisional dalam penyaluran zakat, yang melibatkan hubungan sosial dan nilai-nilai budaya lokal. Berangkat dari penelitian lapangan, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer berasal dari wawancara, observasi dan Sedangkan sumber data sekunder diperkaya dari dokumen, artikel dan publikasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa motivasi masyarakat di Desa Tandikek Utara dalam mendistribusikan zakat secara langsung didasari oleh faktor individu berupa kedekatan emosional, rasa tanggung jawab sosial, kepercayaan kepada penerima zakat, dan keinginan untuk mendapatkan keberkahan. Selain itu, faktor budaya berupa gotong royong, musyawarah, serta peran tokoh agama dan adat memiliki pengaruh signifikan terhadap pola distribusi zakat yang Meskipun secara fiqh pendistribusian zakat secara langsung diperbolehkan, bahkan terbukti memberikan nilai manfaat kepada masyarakat, namun melibatkan tokoh masyarakat dan organisasi amil zakat dinilai penting untuk mewujudkan pengelolaan zakat jangka panjang. This is an open access article under the CC BY-SA license. ISSN: 0000-0000 | EISSN: 0000-0000 https://e-journal. id/index. php/alfikru Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 41-48 PENDAHULUAN Zakat merupakan suatu ibadah yang diperintahkan oleh Allah Swt kepada umat Islam yang memenuhi syarat, untuk menyalurkan sejumlah bagian dari harta mereka kepada penerima yang berhak atau asnaf yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an (Ferdi Prayoga. Widi Nugraha. Fadhilla Husna, 2. Zakat mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi sosial dan juga fungsi ekonomi. Dalam konteks ekonomi Islam, zakat merupakan salah satu instrumen fiskal untuk mencapai keadilan sosial-ekonomi dan distribusi pendapatan dan harta (Anisah, 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat merupakan aturan hukum yang sudah semestinya dirujuk oleh setiap individu, kelompok dan organisasi amil zakat dalam hal pengelolaan zakat. Dengan mengacu pada Undang-Undang Pengelolaan Zakat, maka zakat akan dikelola secara profesional dan Hal ini hanya akan dapat terwujud ketika zakat yang dimaksud dikumpulkan secara terorganisir melalui organisasi amil zakat, baik itu melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) (Awaluddin. Izmuddin. Rusyaida. Anggraini, & Julita, 2. Bagi organisasi amil zakat. Undang-Undang Pengelolaan Zakat mendorong terwujudnya pengelolaan zakat yang lebih profesional, transparan dan amanah (Fadhli. Farina. Madi, & Badri, 2. Di samping adanya fungsi mengatur, zakat yang dikelola secara kelembagaan diyakini akan dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna dari zakat yang dikeluarkan oleh muzakki dibanding disalurkan secara mandiri. Dengan terwujudnya pengelolaan zakat yang baik oleh organisasi amil zakat, maka secara tidak langsung akan berdampak terhadap individu bahkan semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang termasuk golongan mustahik zakat. Menjembatani hal di atas, masyarakat di Desa Tandikek Utara diketahui memiliki kebiasaan mendistribusikan zakat secara langsung zakat kepada mustahik. Secara eksplisit, praktek tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang menghendaki agar zakat dikelola terorganisir melalui organisasi amil zakat. Dalam pelaksanaannya, tradisi ini sering tidak terdata atau terdokumentasi dengan benar, bahkan terkadang luput dari perhatian organisasi amil zakat di Desa Tandikek Utara. Masyarakat di Desa Tandikek Utara sebagian besar bergantung pada bidang pertanian. Hasil pertanian yang banyak dan melimpah memungkinkan sejumlah petani di Desa Tandikek Utara memiliki peluang besar untuk menjadi muzakki. Tentu saja, menjadi seorang muzakki berarti artinya memiliki kewajiban dalam mengeluarkan atau menunaikan zakat pertanian sebagaimana yang diatur dalam ketentuan zakat pertanian. Bagi sebagian masyarakat di Desa Tandikek Utara, menjadi muzakki juga berarti berkontribusi secara nyata dalam membantu dan meringankan ekonomi masyarakat. Kontribusi tersebut dapat ditinjau dari berkurangnya angka kemiskinan dan mempererat solidaritas sosial. Artinya, masyarakat di Desa Tandikek Utara masih mempertahankan cara-cara tradisional dalam pendistribusian zakat, khususnya yaitu mendistribusikan hasil pertaniannya dengan cara langsung kepada mustahik atau golongan yang berhak menerima zakat. Menimbang banyaknya penelitian tentang zakat pertanian, maka penting sekiranya untuk mendeskripsikan penelitian-penelitian terdahulu, dimulai dari penelitian Fitriani . di Kabupaten Sleman, mengungkapkan bahwa mayoritas petani lebih memilih untuk mendistribusikan zakat pertaniannya secara langsung karena disebabkan oleh adanya kedekatan secara emosional dan juga kepercayaan terhadap penerima atau mustahik zakat (Fitriani, 2. Berikutnya, penelitian yang dilakukan oleh Siregar . di Kabupaten Deli Serdang yang mengungkapkan bahwa penyaluran zakat secara langsung dianggap lebih adil karena muzaki atau orang yang berzakat merasa lebih mengetahui siapa orang yang benar-benar berhak menerima zakat tersebut (Siregar. Sementara itu, studi oleh Maulana . menunjukan bahwa lembaga pengelola zakat dalam hal menjangkau petani di daerah terpencil menjadi alasan atau sebab yang membuat petani merasa enggan atau tidak mau untuk mendistribusikan zakat pertaniannya melalui lembaga pengelola zakat (Maulana, 2. Kurangnya penyuluhan atau sosialisasi dan juga edukasi dari pihak lembaga pengelola zakat menjadi sebab atau faktor utama rendahnya partisipasi petani dalam mendistribusikan zakat pertaniannya kepada lembaga pengelola zakat atau lembaga zakat formal (Lubis & Hasanah, 2. Berdasarkan penelitian terdahulu di atas, dapat disimpulkan bahwa faktor kepercayaan, kedekatan sosial, dan juga rendahnya litterasi zakat merupakan alasan atau sebab umum dalam praktik penyaluran atau pendistribusian zakat pertanian secara langsung. Hal ini sejalan dengan kondisi yang ditemukan di Desa Silvia Dwi Putri. Ashabul Fadhli. Habibatur Ridhah / Motivasi Masyarakat Di Desa Tandikek Utara Dalam Mendistribusikan Zakat Pertanian Secara Langsung Kepada Mustahik Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 41-48 Tandikek Utara. Namun, praktek pendistribusian tersebut terjadi dalam konteks atau ruang lingkup lokal, nilai budaya, serta struktur sosial masyarakat yang memiliki dinamika tersendiri. Diantaranya adalah faktor-faktor seperti kuatnya hubungan kekerabatan dan komunitas, peran tokoh agama atau ninik mamak dalam memberikan arahan non-formal terkait ibadah. Begitu juga dengan faktor lain yaitu pola komunikasi sosial yang lebih mengandalkan musyawarah antarwarga dibandingkan prosedur administratif formal. Selain itu, budaya tolong-menolong . otong royon. yang telah mengakar juga turut memperkuat kebiasaan menyalurkan zakat secara langsung, karena dianggap sebagai bentuk kepedulian dan rasa tanggung jawab sosial terhadap Tidak kalah penting, persepsi masyarakat terhadap lembaga amil zakat formal, yang seringkali dianggap terlalu jauh, birokratis, atau kurang transparan dalam pelaporan. Semua aspek ini membentuk dinamika sosial tersendiri yang menjadi konteks lokal penting dalam memahami perilaku masyarakat terkait zakat pertanian. Berangkat dari uraian di atas, penelitian ini bermaksud untuk mengkaji motivasi masyarakat Desa Tandikek Utara dalam mendistribusikan zakat pertanian secara langsung kepada mustahik. Lebih dari itu, penelitian ini juga akan meninjau apakah praktek tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Hukum Islam mengenai Zakat Pertanian. Penelitian ini akan menelusuri atau menggali secara lebih mendalam terkait dengan nilai-nilai, persepsi, dan pengalaman masyarakat yang menjadi dasar dan motivasi dalam praktik penyaluran atau pendistribusian zakat secara langsung tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Pendekatan kualitatif adalah suatu strategi penelitian yang berorientasi pada pemahaman makna dari perspektif partisipan, bukan pada generalisasi angka, dengan menekankan konteks sosial dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (Mardatilah, 2. Sedangkan metode deskriptif bertujuan untuk memberikan gambaran sistematis dan akurat mengenai fakta-fakta yang terjadi di lapangan, tanpa melakukan manipulasi terhadap variabel yang diteliti (Yuliani, 2. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang dilakukan di Desa Tandikek Utara. Kabupaten Padang Pariaman. Provinsi Sumatera Barat. Digunakannya metode ini bertujuan untuk menggambarkan secara mendalam motivasi masyarakat Desa Tandikek Utara dalam mendistribusikan zakat pertanian secara langsung kepada mustahik. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer berupa wawancara mendalam terhadap informan penelitian yang diantaranya yaitu petani, mustahik, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Desa Tandikek Utara. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari artikel atau karya ilmiah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan sumber lain yang dianggap relevan. Teknik analisis data dilakukan melalui model interaktif Miles dan Huberman yang terdiri dari tiga tahap, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Proses ini dilakukan secara berulang dan simultan guna memastikan bahwa data yang diperoleh benar-benar mencerminkan realitas sosial yang terjadi di lapangan secara utuh dan mendalam (Fitri, 2. Topik ini menarik untuk diteliti disebabkan oleh adanya kaitan dengan keberlangsungan sistem zakat yang adil dan juga tepat sasaran di tengah dinamika sosial pedesaan. Selain itu, hasil dari penelitian ini diharapkan bisa memberikan kontribusi bagi semua pihak, termasuk organisasi amil zakat dalam membuat strarategi dan kebijakan khusus terkait dengan pendekatan yang lebih mendalam serta kontekstual terhadap petani dan masyarakat desa Desa Tandikek Utara dalam mengelola zakat pertanian. HASIL DAN PEMBAHASAN Potensi Zakat Pertanian di Desa Tandikek Utara Desa Tandikek Utara terletak di Kabupaten Padang Pariaman. Provinsi Sumatera Barat memiliki kondisi geografis yang didominasi oleh lahan pertanian sawah dan ladang. Sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, terutama petani padi. Iklim tropis dengan curah hujan yang relatif stabil sepanjang tahun menjadikan wilayah ini sangat potensial dalam menghasilkan produk pertanian, khususnya beras sebagai komoditas utama. Desa ini dilalui oleh irigasi teknis dan semi-teknis yang bersumber dari aliran sungai dan saluran irigasi buatan pemerintah daerah. Akses jalan desa sudah cukup baik, sehingga memudahkan petani dalam memasarkan hasil pertaniannya ke pasar-pasar lokal maupun kota terdekat. Masyarakatnya hidup dalam struktur sosial yang erat, dengan nilai-nilai gotong royong dan tradisi keagamaan yang kuat. Kondisi ini mempengaruhi pola pikir dan praktik keagamaan masyarakat, termasuk dalam hal pelaksanaan zakat. Diketahui, dalam satu musim tanam, rata-rata petani dapat menghasilkan padi yang lebih dari nishab zakat Dengan luas lahan pertanian yang cukup signifikan, potensi zakat pertanian yang bisa dikumpulkan Silvia Dwi Putri. Ashabul Fadhli. Habibatur Ridhah / Motivasi Masyarakat Di Desa Tandikek Utara Dalam Mendistribusikan Zakat Pertanian Secara Langsung Kepada Mustahik Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 41-48 setiap musim panen pun terbilang besar. Berdasarkan data dari lima responden petani yang diwawancarai, diperoleh hasil panen sebagai berikut. Responden A mampu memperoleh hasil panen sebanyak 1. 200 kg. Responden B mampu memperoleh hasil panen sebanyak 1. 500 kg. Responden C mampu memperoleh hasil panen sebanyak 1. 000 kg. Responden D mampu memperoleh hasil panen sebanyak 1. 300 kg dan Responden E mampu memperoleh hasil panen sebanyak 1. 100 kg. Masing-masing dari hasil panen di atas diketahui dihasilkan dalam satu kali masa panen. Jika hasil panen dijumlahkan, semua responden sudah sampai pada kewajiban wajib zakat pertanian, dengan indikasi bahwa hasil panen sudah melebihi nisab zakat pertanian. Apabila setiap petani mengeluarkan zakat pertaniannya dengan kadar 5% atau 10% dari hasil panen, maka zakat pertanian dari lima orang petani tersebut dapat dimaksimalkan untuk membantu dan mencukupi kebutuhan masyarakat setempat. Jika potensi ini diperluas ke seluruh petani di desa, maka angka tersebut akan jauh lebih besar. Temuan di atas menunjukkan bahwa zakat pertanian di desa Tandikek Utara memiliki potensi yang sangat strategis, dalam arti strategis secara ekonomi, sosial, dan keagamaan. Secara ekonomi, zakat yang dikumpulkan dalam jumlah besar dapat menjadi sumber pemberdayaan bagi masyarakat miskin dan mustahik di Secara sosial, zakat pertanian dapat memperkuat solidaritas dan mengurangi kesenjangan antara pemilik lahan dan warga yang kurang mampu. Sementara secara keagamaan, pengelolaan zakat yang baik mencerminkan kepatuhan terhadap ajaran Islam dan dapat meningkatkan keberkahan hasil pertanian. Dengan demikian, apabila zakat pertanian dikelola secara sistematis dan sesuai dengan prinsip syariah baik melalui pendekatan langsung maupun kelembagaan, maka dapat menjadi instrumen pembangunan sosial dan ekonomi umat yang berkelanjutan (Solikha & Setiawan, 2. Meskipun begitu, mayoritas muzakki atau petani di Desa Tandikek Utara lebih memilih menyalurkan zakat pertaniannya secara langsung kepada mustahik. Dalam prakteknya, hasil panen seperti padi atau beras disalurkan secara fisik kepada keluarga, tetangga, atau masyarakat sekitar yang mereka yakini layak menerima Praktek ini berlangsung secara turun-temurun dan menjadi bagian dari budaya masyarakat Desa Tandikek Utara. Meskipun demikian, belum ada data resmi dari lembaga zakat atau pemerintah desa mengenai jumlah zakat pertanian yang disalurkan setiap musim panen. Apabila disikapi dengan baik, dengan sistem pengelolaan zakat yang ideal, potensi tersebut tentu sangat besar untuk dikembangkan, baik dalam hal peningkatan kesadaran keagamaan, penguatan sistem distribusi zakat yang efisien, maupun pemberdayaan mustahik secara berkelanjutan. Praktek dan Kebiasaan Masyarakat Desa Tandikek Utara dalam Mendistribusikan Zakat Pertanian Kepada Mustahik Masyarakat Desa Tandikek Utara menunjukkan kearifan lokal dalam pelaksanaan ibadah zakat, khususnya zakat pertanian. Alih-alih menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ, masyarakat lebih memilih pendekatan langsung dan personal. Setelah musim panen, para petani akan segera mengalokasikan sebagian hasil pertanian mereka, seperti padi atau beras, untuk dibagikan kepada para mustahik yang sudah mereka kenal. Proses ini dilakukan secara sukarela dan didorong oleh kesadaran keagamaan serta nilai gotong royong yang kuat. Bagi mereka, penyaluran zakat secara langsung dianggap lebih cepat, tepat sasaran, dan memberikan dampak sosial yang lebih terasa karena melibatkan hubungan emosional antara muzaki dan Penerima zakat atau mustahik di Desa Tandikek biasanya berasal dari kalangan yang berada di sekitar lingkungan petani itu sendiri, seperti keluarga dekat, tetangga, kaum dhuafa, janda, anak yatim, dan orang-orang yang dianggap layak menerima bantuan berdasarkan pengamatan langsung. Pola ini memperlihatkan adanya kepercayaan sosial yang tinggi dalam komunitas tersebut, di mana para petani merasa lebih yakin bahwa zakat mereka akan sampai kepada pihak yang benar-benar membutuhkan. Meskipun cara ini tidak melalui jalur formal, namun masyarakat meyakini bahwa pendistribusian secara langsung tetap sah secara syariat dan lebih sesuai dengan kondisi sosial mereka. Tradisi ini pun menjadi bagian dari budaya agraris yang telah diwariskan secara turun-temurun dan memperkuat solidaritas antarwarga. Praktek distribusi zakat pertanian di Desa Tandikek Utara mencerminkan pendekatan tradisional yang sederhana, langsung, dan berbasis kepercayaan sosial. Setelah panen, para petani secara mandiri memisahkan sebagian hasil panennya sebagai zakat tanpa menunggu arahan dari lembaga formal. Zakat tersebut kemudian dikemas dalam karung kecil dan diantar langsung ke rumah mustahik yang sudah dikenal. Dalam beberapa Silvia Dwi Putri. Ashabul Fadhli. Habibatur Ridhah / Motivasi Masyarakat Di Desa Tandikek Utara Dalam Mendistribusikan Zakat Pertanian Secara Langsung Kepada Mustahik Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 41-48 temuan, justru mustahik sendiri yang datang ke rumah muzakki untuk mengambil zakat tersebut. Proses ini dilakukan tanpa pencatatan atau verifikasi formal, dan lebih mengedepankan niat, kepedulian sosial, serta pengetahuan informal tentang kondisi ekonomi para penerima. Sistem ini berjalan atas dasar rasa tanggung jawab pribadi dan keakraban sosial antar warga, sehingga terasa lebih cepat, fleksibel, dan tidak birokratis. Selain pendekatan langsung dari petani, distribusi zakat pertanian di Desa Tandikek Utara juga sering melibatkan tokoh agama atau ulama setempat. Para ulama memainkan peran sebagai penyalur kepercayaan masyarakat dengan cara mengumpulkan zakat dari para petani yang mempercayakan hasil zakatnya, lalu membagikannya kepada mustahik yang mereka anggap berhak menerimanya. Meskipun tidak melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman, cara ini tetap dikategorikan sebagai distribusi langsung karena tidak melalui mekanisme kelembagaan formal. Dalam konteks lokal, keberadaan ulama sebagai penyalur zakat dianggap sah secara sosial dan religius karena mereka memiliki otoritas moral dan spiritual di mata Hal ini mengindikasikan bahwa distribusi zakat lebih bersifat personal dan berbasis relasi sosial. Distribusi zakat yang bersifat langsung sangat dipengaruhi oleh norma sosial dan budaya lokal. Para muzakki merasa memiliki tanggung jawab secara moral terhadap tetangga dan kerabatnya yang membutuhkan (Hasibuan, 2. Menariknya, cara distribusi ini tetap berlangsung secara turun-temurun dan menjadi bagian dari sistem nilai masyarakat yang sulit digantikan oleh pendekatan kelembagaan. Motivasi Masyarakat di Desa Tandikek Utara Dalam Mendistribusikan Zakat Pertanian Secara Langsung Kepada Mustahik Zakat pertanian merupakan kewajiban yang telah ditetapkan dalam syariat Islam bagi setiap individu yang memiliki hasil pertanian yang mencapai nisab dan haul tertentu. Dalam konteks hukum Islam, zakat pertanian memiliki kekhususan karena wajib ditunaikan setiap kali panen, tidak harus menunggu satu tahun sebagaimana zakat jenis lainnya. Dalil kewajiban zakat pertanian terdapat dalam QS. Al-AnAoam: 141, yang berbunyi. AuDan berikanlah haknya . pada hari memetik hasilnya . , dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Ay Dalam ketentuan fiqh, nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq, atau sekitar 653 kg gabah . etara 520 kg bera. , dan kadar zakatnya adalah 10% bila menggunakan air hujan atau aliran alami dan 5% bila menggunakan irigasi buatan (Bahri, 2. Implementasi ketentuan fiqh mengenai zakat pertanian di Desa Tandikek Utara memperlihatkan adanya pemahaman dasar yang cukup baik di kalangan petani, terutama terkait nisab dan kewajiban zakat. Hal itu ditemukan dalam praktek zakat yang dikeluarkan oleh Responden A. D dan E. Semua responden, termasuk sebagian besar petani di Desa Tandikek Utara menyadari bahwa mereka wajib mengeluarkan zakat apabila hasil panen mencapai atau melebihi nisab, yaitu sekitar 653 kg gabah atau setara 520 kg beras. Namun, karena penggunaan irigasi di desa ini bersifat campuran yaitu mengandalkan air hujan sekaligus irigasi buatan sehingga perhitungan kadar zakat menjadi tidak seragam. Sebagian petani menerapkan kadar 10%, sementara lainnya menggunakan taksiran sekitar 78% sebagai jalan tengah antara dua ketentuan fiqh yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tidak seluruhnya mengikuti perhitungan yang sangat presisi, para petani tetap berusaha memenuhi kewajiban zakat sesuai dengan pemahaman mereka terhadap kondisi teknis di lapangan. Meskipun begitu, pengeluaran zakat di Desa Tandikek lebih banyak didasarkan pada tradisi dan kebiasaan ketimbang perhitungan ilmiah atau fiqh yang rinci. Banyak petani yang langsung memisahkan satu atau dua karung dari hasil panen mereka sebagai zakat, tanpa menghitung persentasenya secara tepat berdasarkan jenis Hal ini dipengaruhi oleh rendahnya literasi zakat serta belum adanya pendampingan khusus dari lembaga keagamaan atau zakat yang memberikan edukasi mengenai teknis perhitungan zakat pertanian (Arifuddin. Semangat untuk menunaikan zakat di Desa Tandikek Utara terbilang tinggi dan dilakukan secara konsisten setiap panen, yang menunjukkan adanya kesadaran religius yang kuat. Oleh karena itu, perlu adanya sinergi antara pemahaman tradisional dengan pendekatan fiqh kontemporer agar praktik zakat pertanian di desa ini lebih optimal dan sesuai syariah. Secara prinsip, zakat boleh disalurkan langsung oleh muzakki atau melalui lembaga amil zakat. Ulama membolehkan pendistribusian zakat secara langsung selama syarat-syaratnya terpenuhi, seperti tepat sasaran . itujukan kepada delapan asna. , tidak mengandung unsur riya serta niat yang ikhlas. Akan tetapi, dalam konteks sosial ekonomi modern, banyak ulama dan pakar ekonomi Islam menyarankan agar pendistribusian Silvia Dwi Putri. Ashabul Fadhli. Habibatur Ridhah / Motivasi Masyarakat Di Desa Tandikek Utara Dalam Mendistribusikan Zakat Pertanian Secara Langsung Kepada Mustahik Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 41-48 zakat dilakukan melalui lembaga agar dampaknya lebih terarah, terukur, dan dapat mendorong pemberdayaan mustahik secara sistemik. Namun demikian, dalam prakteknya, banyak masyarakat di desa seperti Tandikek Utara lebih nyaman menyalurkan zakat pertanian secara langsung. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, adanya kedekatan emosional dan kepercayaan personal antara muzakki dan mustahik. Kedua, belum maksimalnya peran lembaga zakat dalam sosialisasi dan edukasi mengenai tata cara distribusi zakat yang benar. Ketiga, masyarakat desa cenderung menilai bahwa distribusi langsung lebih cepat dan praktis. Sesungguhnya, praktek tersebut sejalan dengan temuan yang dikemukakan oleh Nurul Huda dalam penelitiannya tentang perilaku muzakki di pedesaan. Ia menyatakan bahwa muzakki di desa cenderung memiliki pendekatan emosional terhadap mustahik yang dikenalnya, dan ini menjadi alasan utama mereka mendistribusikan zakat tanpa melalui lembaga resmi (Huda, 2. Pendekatan ini dianggap lebih tepat sasaran, karena muzakki mengetahui kondisi sosial-ekonomi mustahik secara langsung. Selain itu, terdapat anggapan bahwa menyalurkan zakat melalui lembaga akan memakan waktu, biaya, dan terkadang menimbulkan kekhawatiran tidak tepat sasaran. Namun perlu dicatat bahwa distribusi langsung yang tidak didasarkan pada pendataan yang baik, berisiko menyebabkan tumpang tindih penerimaan zakat, sehingga beberapa mustahik menerima dobel sementara yang lain terabaikan. Sebagaimana dijelaskan oleh (Ramdhan, 2. , distribusi zakat yang tidak berbasis data dan sistem informasi mustahik menyebabkan ketidakseimbangan dan ketidakefisienan dalam proses pendistribusian zakat. Maka dari itu, perlu dilakukan pendekatan edukatif kepada masyarakat Desa Tandikek Utara mengenai pentingnya pengelolaan zakat secara kolektif dan terorganisir. Hal ini tidak berarti menghapus praktik distribusi langsung, namun perlu sinergi antara pendekatan tradisional dan sistem kelembagaan yang modern. Dengan begitu, zakat pertanian yang potensial di desa tersebut tidak hanya mampu memenuhi kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi instrumen penguatan ekonomi umat. Untuk memahami lebih dalam mengapa masyarakat Desa Tandikek Utara lebih memilih menyalurkan zakat pertanian secara langsung kepada mustahik, perlu dianalisis melalui pendekatan psikologis dan sosiologis, khususnya teori motivasi dan kepedulian sosial. Dalam hal ini, terdapat beberapa teori yang dapat menjelaskan tindakan para muzakki, mulai dari Teori Hierarki Kebutuhan Maslow. Teori Altruisme, hingga pendekatan nilainilai sosial dan budaya lokal. Menurut Abraham Maslow, manusia memiliki lima tingkatan kebutuhan, yaitu kebutuhan fisiologis, rasa aman, kasih sayang, penghargaan, dan aktualisasi diri (Maslow, 2. Dalam konteks zakat, kebutuhan aktualisasi diri dan spiritual menjadi pendorong utama bagi muzakki untuk menyalurkan hartanya. Dengan memberikan zakat secara langsung, para muzakki merasa kebutuhan spiritual mereka terpenuhi yakni merasa lebih dekat kepada Allah SWT, merasa berguna untuk orang lain, dan mampu menjadi bagian dari solusi sosial di lingkungannya. Pada perspektif psikologi sosial, manusia cenderung untuk membantu orang lain tanpa mengharapkan imbalan apa pun, selama mereka memiliki empati dan ikatan emosional dengan yang dibantu (Nurhadi, 2. Hal ini sangat relevan dengan kondisi di Desa Tandikek Utara, di mana sebagian besar masyarakat hidup dalam komunitas yang erat. Mereka tidak hanya mengenal siapa yang berhak menerima zakat, tetapi juga memiliki hubungan emosional yang kuat dengan mereka, baik sebagai tetangga, kerabat, atau sesama petani. Dengan demikian, tindakan memberikan zakat langsung tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban agama, melainkan juga bentuk kasih sayang sosial. Penelitian yang dilakukan oleh (Rahmawati, 2. di daerah pedesaan menunjukkan bahwa relasi sosial memainkan peran penting dalam praktik distribusi zakat. Dalam banyak kasus, muzakki menganggap bahwa memberikan zakat langsung kepada orang yang mereka kenal lebih meyakinkan karena mereka dapat memastikan mustahik memang membutuhkan. Lebih jauh, kedekatan emosional ini juga menghindarkan mereka dari rasa curiga atau prasangka terhadap lembaga zakat yang kadang dianggap tidak transparan atau terlalu birokratis. Motivasi lainnya adalah karena adanya pemahaman religius yang mendalam. dalam Islam, pahala dari zakat sangat besar, dan zakat yang diberikan secara tulus akan menjadi penyebab datangnya keberkahan harta. Oleh karena itu, banyak muzakki yang memilih untuk menyerahkan zakatnya langsung agar dapat menyaksikan manfaatnya secara langsung dan mendapatkan rasa puas secara spiritual. Penelitian oleh Asmara . yang menegaskan bahwa niat yang tepat, menghindari riya, dan ingin mendapat pahala akhirat adalah motivasi dominan para muzakki di pedesaan dalam membagikan zakat secara personal. Namun demikian, tindakan ini bukan tanpa masalah. Meskipun niat dan motivasinya sangat mulia, distribusi zakat secara langsung rentan Silvia Dwi Putri. Ashabul Fadhli. Habibatur Ridhah / Motivasi Masyarakat Di Desa Tandikek Utara Dalam Mendistribusikan Zakat Pertanian Secara Langsung Kepada Mustahik Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 41-48 terhadap bias subjektif, seperti hanya memberikan kepada orang yang dikenal atau disukai, atau berdasarkan kasihan sesaat, bukan berdasarkan analisis kebutuhan yang objektif. Akibatnya, distribusi zakat tidak merata dan terkadang terjadi pengulangan mustahik yang sama setiap tahunnya. Selain itu, pendekatan ini belum menyentuh aspek pemberdayaan mustahik yang lebih luas. Menyikapi hal di atas. Nasution (Nasution, 2. berpandangan bahwa masyarakat agraris cenderung menjadikan agama sebagai identitas utama dalam tindakan sosialnya, termasuk dalam distribusi zakat. Nilai-nilai lokal seperti AubadoncekAy . erbagi rezek. di Minangkabau sangat mempengaruhi perilaku masyarakat dalam menyalurkan zakat secara langsung. Artinya, praktik zakat langsung juga dipengaruhi oleh kearifan lokal yang sudah menjadi budaya turun-temurun. Maka, pendekatan untuk meningkatkan efektivitas zakat di Desa Tandikek Utara tidak bisa dengan cara mengganti total pola distribusi langsung dengan sistem lembaga, melainkan melalui sinergi yang memperkuat Keterlibatan tokoh agama, ninik mamak, dan penyuluh zakat dari organisasi amil zakat dinilai penting untuk menjembatani bahwa pendistribusian zakat secara kelembagaan dan terorganisir perlu dipertimbangkan untuk mewujudkan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat jangka panjang. Selain itu, mendorong organisasi amil zakat agar lebih aktif masuk ke desa-desa untuk membangun kepercayaan masyarakat melalui transparansi, program nyata, serta pelibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan zakat. Dengan pendekatan tersebut, zakat pertanian tidak hanya menjadi kewajiban rutin, tetapi juga menjadi kekuatan sosial dan ekonomi yang mampu mendorong perubahan positif di desa. Di sisi lain, nilai-nilai keikhlasan, kedekatan sosial, dan budaya lokal tetap bisa dipertahankan sebagai karakter khas zakat di pedesaan. KESIMPULAN Praktek pendistribusian zakat pertanian secara langsung oleh masyarakat Desa Tandikek Utara kepada mustahik merupakan hasil dari perpaduan antara pemahaman terhadap nilai-nilai keagamaan, budaya lokal, serta motivasi yang kuat. Masyarakat Tandikek Utara sudah terbiasa untuk menyalurkan zakat pertaniannya dalam bentuk beras atau padi langsung kepada tetangga, kerabat, atau warga yang dianggap membutuhkan tanpa melalui lembaga formal. Disamping adanya nilai-nilai lokal yang kuat, motivasi pada aspek spritualitas, solidaritas dan kepuasan batin menjadi indikator mengapa masyarakat di Desa Tandikek Utara lebih senang mengeluarkan zakat secara langsung kepada masyarakat setempat. Kontribusi kongkrit berupa nilai manfaat yang dirasakan oleh mustahik, ketika zakat disalurkan secara langsung menjadi momentum bagi muzakki agar kebiasaan penyaluran tersebut dapat berlanjut. Meskipun begitu, pendekatan persuasif dari organisasi amil zakat akan sangat diperlukan dalam hal pentingnya mewujudkan pengelolaan zakat berbasis manajemen yang dinilai lebih profesional, tanpa menghilangkan nilai-nilai lokal yang sudah mengakar. Sinergi antara pendekatan budaya dan kelembagaan akan menjadi kunci keberhasilan dalam pengelolaan zakat yang lebih adil, merata, dan produktif di masa depan. References