KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 2962 5459. Volume 4 Number 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. EFEKTIVITAS PENGELOLAAN DANA ZAKAT PRODUKTIF PADA PROGRAM BAZNAS MICROFINANCE MASJID: STUDI PADA MUSTAHIK BAZNAS KABUPATEN PESAWARAN Salman Al Farisi1. Dimas Pratomo2. Muhammad Kurniawan3 Ekonomi Syariah. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Indonesia email: salfarisi362@gmail. com1 dimaspratomo@radenintan. id2 mkurniawan@radenintan. ABSTRAK Baznas Microfinance Masjid (BMM) di Kabupaten Pesawaran telah menyalurkan dana zakat produktif kepada 37 pelaku usaha mikro di sekitar Masjid Ar-Rayyan, dengan tujuan memberdayakan ekonomi mustahik dan mendorong kemandirian usaha. Namun, dalam pelaksanaannya, masih ditemukan berbagai kendala, baik dari sisi mustahik maupun lembaga pengelola, seperti rendahnya motivasi berusaha, kurangnya disiplin dalam penggunaan dana, minimnya pengetahuan pengelolaan usaha, serta pengawasan yang belum optimal. Selain itu, belum optimalnya perencanaan, monitoring, dan evaluasi program juga menjadi tantangan dalam memastikan efektivitas pendayagunaan dana zakat produktif agar benar-benar meningkatkan kesejahteraan mustahik secara berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme distribusi zakat produktif dalam program Baznas Microfinance Masjid Kabupaten Pesawaran serta mengetahui dan menganalisis efektivitas pengelolaan dana zakat produktif pada program baznas microfinance masjid. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Mekanisme distribusi zakat produktif dilakukan dengan pengajuan mendapatkan zakat produktif yang terstruktur dan sesuai prinsip syariah, penyaluran modal usaha tanpa bunga, pendampingan, monitoring, dan evaluasi yang konsisten mendukung pengembangan usaha mustahik secara mandiri dan Distribusi zakat produktif yang dilaksanakan oleh Baznas Kabupaten Pesawaran melalui Program Baznas Microfinance Masjid (BMM) kepada mustahik sudah efektif, karena dapat meningkatkan kesejahteraan mustahik, hal ini dibuktikan dengan meningkatnya pendapatan dari 37 mustahik ada 10 orang yang diwawancarai, 4 orang yang pendapatannya tetap dan 6 orang yang pendapatannya meningkat telah mencapai tingkat muzaki. Kata Kunci: Efektivitas. Pendistribusian. Zakat Produktif. Baznas Microfinance Masjid PENDAHULUAN Zakat merupakan ibadah yang tidak hanya terkait dengan aspek ketuhanan, tetapi juga mencakup dimensi sosial kemanusiaan dalam ajaran Islam (Permana & et. al, 2. Fungsi zakat produktif sejatinya bertujuan untuk mewujudkan misi pembentukan amil, yaitu bagaimana muzakki dapat memperoleh keberkahan dalam rezekinya dan merasakan ketentraman hidup, sementara mustahik tidak selalu bergantung pada pemberian zakat secara terus-menerus, bahkan diharapkan dalam jangka panjang dapat berubah menjadi KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 2962 5459. Volume 4 Number 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. muzakki (Fitri, 2. Untuk mencapai tujuan produktif tersebut, diperlukan pengelolaan yang baik. Pengelolaan berasal dari kata mengelola yang berarti mengatur atau Oleh karena itu, pengelolaan zakat produktif adalah proses pengorganisasian, sosialisasi, pengumpulan, pendistribusian, serta pengawasan dalam pelaksanaan zakat (Astuti et al. , 2. Berikut terdapat ayat sebagai pedoman bagi para amil dalam mengelola zakat, ayat dalam surat al-baqarah ayat 43 yang menjadi landasan aOaCa eO aIO EA acEOa aO aO E ac EOa aOe aEaOe aI a E c aE a eOIA Artinya : Autegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukukAy Makna Surah Al-Baqarah ayat 43 menjelaskan perintah Allah Swt. kepada Bani Israil, dan secara umum juga kepada seluruh umat Islam, untuk menegakkan shalat secara sempurna dan menunaikan zakat. Salat dan zakat merupakan dua kewajiban fundamental dalam Islam. Salat berfungsi sebagai ibadah yang menyucikan jiwa, sedangkan zakat berperan dalam menyucikan harta dari hak orang lain serta memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat. Ayat ini secara spesifik juga menekankan pentingnya pelaksanaan salat berjamaah dengan rukun rukuk, yang merefleksikan ketundukan dan kepatuhan penuh seorang hamba kepada Allah Swt. Dengan mengamalkan kedua ibadah tersebut, seorang mukmin tidak hanya mengekspresikan rasa syukur kepada Allah Swt. , tetapi juga berkontribusi dalam mempererat hubungan sosial dan keharmonisan masyarakat (QS. Al-Baqarah: . Baznas Microfinance Masjid (BMM) memiliki peran yang sangat strategis dalam pemberdayaan ekonomi umat, khususnya di Kabupaten Pesawaran. Keberadaan program BMM diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mengatasi permasalahan kemiskinan dan meningkatkan kemandirian ekonomi mustahik. Pemberdayaan melalui bantuan modal usaha mikro menjadi salah satu penggerak krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan (BAZNAS, 2. Sektor usaha mikro di Indonesia merupakan salah satu sektor yang memberikan kontribusi terbesar dalam penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan (Trimulato & Syarifuddin, 2. Namun, saat ini para pelaku usaha mikro masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam mengakses modal usaha yang memadai. Program BMM hadir sebagai solusi dengan menyediakan akses pembiayaan mikro berbasis masjid yang mudah dijangkau dan sesuai dengan prinsip syariah, sehingga dapat membantu pelaku usaha mikro untuk berkembang dan meningkatkan kesejahteraan. Baznas Microfinance Masjid (BMM) adalah program Baznas Kabupaten Pesawaran yang menyediakan layanan keuangan mikro berbasis masjid untuk memberdayakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sekitar masjid. Program ini menyalurkan bantuan modal usaha sebesar 2. 000 hingga 3. 000 kepada 37 UMKM di Masjid Ar-Rayyan Islamic Center, dengan tujuan mengoptimalkan fungsi masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat dan mensyiarkan gerakan cinta zakat. Melalui BMM. Baznas berupaya membantu mustahik agar lebih mandiri secara ekonomi, mengurangi ketergantungan pada pinjaman berbunga, serta mendorong pertumbuhan usaha produktif yang berkelanjutan. Bantuan ini juga diharapkan dapat memperkuat solidaritas sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pesawaran. Berikut daftar nominatif program Baznas Microfinance Masjid (BMM) Kabupaten Pesawaran. KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 2962 5459. Volume 4 Number 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. Tabel 1 Daftar Nominatif Program Baznas Microfinance Masjid (BMM) Kabupaten Pesawaran Nama Lengkap Soriyanto Nurhayati Saputri Ermawati Sapudin David Firnando Irwan Triono Herniyati Halimah Gita Rizkiana Diana Dwi Febriani Yunus Bima Setiawan Aini Nova Shontiara Tri Lestari Febriyanti Pardi Sunarni Eka Handayani Yon Fanofi Gunawan Anggun Artiana Roza Oktaviana Erdi Julham Silvi Kurnia Putri Ernawati Komariah Noval Gani Pebri Ambia Sari Warsiyati Mulyono Lamsinah Dewi Sartika Aminuddin Darbi Tri Wicaksono Devi Anggraini Muhammad Multazam Alamat Sukaraja Sukaraja Sukaraja Sukaraja Sukaraja Sukaraja Bagelen Gedong Tataan Way Layap Sukaraja Sukaraja Gedung Tataan Sukaraja Sukaraja Sukaraja Gedong Tataan Sukaraja Bagelen Negeri Sakti Gedong Tataan Sukaraja Kebagusan Sukaraja Gedong Tataan Sukaraja Gedong Tataan Sukaraja Gedong Tataan Gedong Tataan Sukaraja Bagelen Gedong Tataan Pasar Baru Sukadadi Sukadadi Sukaraja Sukaraja Jenis Usaha Makanan Dan Minuman Ringan Makanan Donat Dan Mochi Siomay Dan Es Tekwan Bakso Malang Mie Ayam Bakso Ikan Dan Es Teh Seblak Dan Batagor Sosis Dan Bakso Bakar Istana Balon Siomay Cireng Dan Cimol Pedagang Sembako Bakso Aci Es Boba Dan Seafood Warung Bakso Pedagang Bakso dan Sempol Ayam Es Krim Cincau Kacang Merah Pedagang Tahu Bulat Sate Obong Sewa Mobil Mobilan Jasuke Bakso Dan Mie Ayam Pisang Crispy Permainan Kereta Lukisan Anak Dan Pancing Ikan Kuliner Bakso Seblak Prasmanan Kuliner Pedagang Peci Warung Dan Pangkas Rambut Warung Toko peci Berdasarkan tabel diatas ada 37 mustahik yang telah memenuhi kriteria dalam mendapatkan dana bantuan program Baznas Microfinance Masjid para mustahik tersebut antara lain merupakan warga pesawaran yang memiliki usaha di sekitar masjid ar-rayyan. Selain itu, usaha yang dijalankan oleh para mustahik sudah berkembang dan merupakan KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 2962 5459. Volume 4 Number 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. jamaah aktif di masjid ar-rayyan. Dengan kriteria tersebut, diharapkan bantuan dana dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal. Dalam pelaksanaan program pendistribusian zakat produktif Baznas Microfinance Masjid (BMM), terdapat berbagai kendala yang menyebabkan risiko kegagalan cukup tinggi dalam pendayagunaan zakat di bidang ekonomi. Salah satu kendala utama berasal dari faktor internal mustahik, seperti rendahnya motivasi berusaha, ketidakdisiplinan dalam penggunaan dana, serta keinginan memperoleh hasil secara cepat sehingga dana zakat tidak digunakan secara optimal untuk pengembangan usaha (Syahriza et al. , 2. Selain itu, minimnya pengetahuan mustahik dalam mengelola dan mengembangkan usaha serta kesulitan dalam mengajak mereka berkomitmen dan bekerjasama dalam program turut menjadi hambatan signifikan (Firlina & Afriyanti, 2. Faktor eksternal juga berperan, antara lain keterbatasan akses pasar, kurangnya pemahaman teknologi dan digital marketing, serta dampak ekonomi makro seperti penurunan daya beli masyarakat yang memengaruhi penjualan produk mustahik (Komite Nasional Keuangan Syariah, 2. Ketergantungan mustahik pada bantuan tanpa pendampingan yang memadai akhirnya menyebabkan sulitnya tercapainya kemandirian ekonomi jangka Panjang. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas mustahik, penguatan manajemen zakat, dan kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi langkah penting untuk memastikan zakat produktif memberikan dampak pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan. Selain faktor mustahik, kendala internal lembaga zakat juga menjadi tantangan dalam pendayagunaan zakat produktif. Salah satu masalah utama adalah belum matangnya perencanaan program yang menyebabkan pelaksanaan menjadi kurang terstruktur dan terarah (Widya Francisca Fitriani, 2. Keterbatasan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten turut menghambat efektivitas pengelolaan dan pengawasan Selain itu, kurangnya indikator keberhasilan yang jelas sebagai tolok ukur pencapaian tujuan program menjadi kendala dalam evaluasi dan perbaikan program. Pengawasan internal yang belum optimal, termasuk minimnya monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan dana zakat produktif oleh mustahik, juga menjadi faktor penghambat (Nasrul & Zulia, 2. Kurangnya sosialisasi dan komunikasi yang efektif kepada mustahik menyebabkan pemahaman terhadap program zakat produktif masih rendah, sehingga partisipasi dan keberhasilan program menjadi terbatas (Firlina & Afriyanti. Hambatan administratif dan regulasi internal juga dapat menghambat kelancaran pelaksanaan program (Amelia, 2. Oleh karena itu, perbaikan manajemen, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan sistem pengawasan dan evaluasi sangat diperlukan agar pendayagunaan zakat produktif dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang signifikan bagi mustahik. Keberhasilan suatu lembaga zakat tidak semata-mata ditentukan oleh besar kecilnya dana zakat yang dikumpulkan atau dikelola, melainkan lebih pada sejauh mana mustahik mampu mengembangkan usaha atau pekerjaannya (Prasetyoningrum, 2. Oleh karena itu, dalam rangka mengoptimalkan peran zakat, khususnya dalam pengelolaan zakat produktif sebagai amil zakat yang berlandaskan Undang-Undang Pengelolaan Zakat No. 23 Tahun 2011, diperlukan adanya ukuran efektivitas pendistribusian zakat produktif yang dapat meningkatkan kesejahteraan mustahik. Pemilihan tempat Baznas Kabupaten Pesawaran dikarenakan instansi tersebut pada tahun ini secara aktif melaksanakan berbagai program sosial dan ekonomi yang bertujuan memberdayakan masyarakat, terutama mustahik. Pada 2024-2025. Baznas Pesawaran menyalurkan bantuan Bedah Rumah Layak Sehat (BERKAT) senilai 16. 000 serta paket bantuan Ramadhan untuk dhuafa di wilayah Teluk Pandan dan sekitarnya. Selain itu. Baznas Pesawaran juga fokus pada pemberdayaan mualaf dan pengelolaan zakat produktif sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan umat. Dalam rangka mendukung KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 2962 5459. Volume 4 Number 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. pelayanan kesehatan. Baznas Pesawaran meresmikan Rumah Sehat Baznas (RSB) yang memberikan akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu dengan sistem Program-program tersebut dijalankan dengan koordinasi bersama BAZNAS RI dan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan distribusi zakat dan dana sosial lainnya secara tepat sasaran. Kabupaten Pesawaran juga menerima alokasi dana transfer daerah yang signifikan pada tahun 2025 yang meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, serta dana desa, yang turut mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. Pemilihan Kabupaten Pesawaran sebagai lokasi penyaluran zakat dana Baznas Microfinance Masjid (BMM) didasarkan pada keberhasilan Baznas setempat dalam mengadopsi berbagai program unggulan Baznas RI, seperti Rumah Sehat Baznas. Bedah Rumah, dan Baznas Microfinance Masjid, yang menunjukkan komitmen kuat dalam pemberdayaan ekonomi umat. Program BMM di Pesawaran menyalurkan bantuan modal usaha sebesar 2. 000 kepada 37 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah diseleksi berdasarkan survei tim Baznas dengan harapan dapat menjadi solusi atas permasalahan keumatan, meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat, serta mengoptimalkan fungsi masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat. Dukungan penuh dari pemerintah daerah, termasuk Bupati Pesawaran, menjadi faktor penting yang mendorong keberhasilan pelaksanaan program ini dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat. Meskipun berbagai program zakat produktif telah dijalankan oleh sejumlah lembaga zakat di Indonesia, masih terdapat gap terkait efektivitas pengelolaan dan distribusi dana zakat produktif dalam memberdayakan mustahik secara mandiri dan Sebagian besar penelitian sebelumnya menitikberatkan pada aspek kuantitatif penyaluran dana dan belum banyak yang menggali secara mendalam integrasi peran lembaga amil, masjid, dan mustahik dalam bentuk pendampingan yang Selain itu, masih terbatas penelitian yang mengkaji pengaruh langsung program zakat produktif terhadap transformasi mustahik menjadi muzaki, sebagai indikator nyata keberhasilan jangka panjang. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengisi kekosongan tersebut dengan fokus pada Baznas Microfinance Masjid (BMM) Kabupaten Pesawaran, serta menelaah mekanisme distribusi zakat produktif dan efektivitas program dengan pendekatan kualitatif yang komprehensif. Diharapkan hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kurikulum di perguruan tinggi, khususnya program studi yang berfokus pada ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pengelolaan dana zakat produktif melalui program Baznas Microfinance Masjid di Kabupaten Pesawaran serta memahami mekanisme distribusi zakat produktif pada Baznas Kabupaten Pesawaran. Berdasarkan latar belakang yang sudah diuraikan di atas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai permasalahan tersebut dengan mengambil judul AyEfektivitas Pengelolaan Dana Zakat Produktif Baznas Microfinance Masjid (Studi Pada Mustahik BAZNAS Kabupaten Pesawara. Ay. AU METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan Deskriptif Kualitatif. Pada penelitian kualitatif merupakan metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek ilmiah, dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci, teknik data bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna daripada generalisasi (Zakariah et al. Adapun bentuk penelitian yang digunakan yaitu field research . enelitian lapanga. , karena penelitian ini meneliti suatu kejadian yang terjadi di lokasi/tempat tertentu dalam hal ini, peneliti meneliti peran pengelola dan pengurus Baznas dalam KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 2962 5459. Volume 4 Number 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. pengelolaan dana zakat produktif pada program Baznas Microfinance Masjid (BMM) yang dilaksanakan oleh Baznas Kabupaten Pesawaran. Sumber data adalah subjek dimana data dapat diperoleh. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini adalah data yang diambil dari sumber wawancara langsung dengan mustahik yang menerima dana zakat produktif pada program Baznas Microfinance Masjid (BMM) Kabupaten Pesawaran. Data sekunder penelitian ini diperoleh berupa buku, jurnal ilmiah, dokumen jumlah mustahik dari desember 2024 - juni 2025, sumber dana dialokasikan pada zakat produktif program Baznas Microfinance Masjid (BMM). Teknik pengumpulan data merupakan langkah yang paling utama dalam penelitian, karena tujuan utama dari penelitian adalah mendapatkan data. Tanpa mengetahui teknik pengumpulan data, maka peneliti tidak akan mendapatkan data yang memenuhi standar data yang ditetapkan (Sugiyono, 2. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Populasi dalam penelitian ini sebanyak 37 mustahik yang memiliki usaha mikro yang menerima zakat produktif pada program Baznas Microfinance Masjid (BMM) Kabupaten Pesawaran. Sampel dipilih menggunakan teknik purposive sampling, dengan kriteria mustahik yang telah menerima dana zakat produktif melalui program Baznas Microfinance Masjid Kabupaten Pesawaran, berstatus pelaku UMKM, dan aktif dalam pendampingan. Dari populasi 37 mustahik, dipilih 10 orang sebagai informan utama yang representatif dari segi jenis usaha dan durasi menerima AU HASIL DAN ANALISIS Mekanisme Distribusi dan Pengelolaan Zakat Produktif Pada Program Baznas Microfinance Masjid (BMM) Mekanisme distribusi dan pengelolaan zakat produktif pada Program Baznas Microfinance Masjid (BMM) Kabupaten Pesawaran dilakukan melalui tahapan terstruktur yang berlandaskan prinsip syariah serta pemberdayaan ekonomi mustahik. Proses dimulai dengan identifikasi dan pendataan yang dilakukan oleh pihak Baznas bersama pengurus masjid, dengan kriteria utama, yaitu pelaku usaha mikro yang aktif di lingkungan masjid dan memiliki usaha yang sudah berjalan. Selanjutnya, dilakukan verifikasi dan survei lapangan untuk memastikan kelayakan mustahik dalam menerima bantuan modal usaha. Proses seleksi ini bertujuan agar penyaluran dana tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi penerima. Setelah mustahik terpilih. Baznas menyalurkan dana zakat produktif dalam bentuk modal usaha dengan akad yang sesuai syariah, seperti qardhul hasan . injaman tanpa bung. , sehingga dana tersebut harus dikembalikan oleh mustahik sebagai upaya menjaga keberlanjutan program. Penyaluran dana ini bertujuan membantu mustahik mengembangkan usahanya secara produktif dan mandiri, bukan sekadar konsumtif. Selama masa pemanfaatan dana, mustahik mendapatkan pendampingan dan pembinaan dari Baznas dan pengurus masjid, yang meliputi pelatihan manajemen usaha, pengelolaan keuangan, serta pemasaran agar usaha dapat berkembang dan memberikan dampak ekonomi jangka Panjang (Maskuroh, 2. Pengelolaan zakat produktif di BMM juga melibatkan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan dana digunakan sesuai tujuan dan usaha mustahik mengalami kemajuan. Pelaporan berkala dari mustahik menjadi bagian penting dalam mekanisme pengawasan agar transparansi dan akuntabilitas program tetap terjaga. Dengan mekanisme distribusi dan pengelolaan yang sistematis ini, program BMM berupaya mengoptimalkan fungsi zakat produktif sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat yang berkelanjutan dan tepat sasaran sesuai dengan prinsip syariah dan tujuan sosial zakat. KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 2962 5459. Volume 4 Number 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. Selain itu, pengelolaan zakat produktif pada Program Baznas Microfinance Masjid (BMM) Kabupaten Pesawaran mengedepankan pendekatan pemberdayaan ekonomi umat melalui layanan keuangan mikro berbasis masjid. Program ini menyalurkan bantuan modal usaha kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang merupakan jamaah aktif di sekitar masjid, khususnya Masjid Ar-Rayyan Islamic Center. Bantuan modal yang diberikan senilai 2. 000 hinga 3. 000 per UMKM, disalurkan secara langsung ke rekening penerima sebagai pembiayaan mikro tanpa bunga sesuai prinsip syariah. Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) sebagai mitra utama dalam pelaksanaan dan pengawasan penggunaan dana zakat produktif, sehingga peran masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat (Sriyono et al. , 2. Pengelolaan dan pendistribusian dana zakat produktif oleh Baznas Kabupaten Pesawaran telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Selain itu pengelolaan dana zakat produktif telah ditetapkan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang matang dan berorientasi pada pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan. Hasil penelitian sejalan dengan teori Legitimasi bahwa organisasi harus memenuhi ekspektasi sosial dan norma yang berlaku agar memperoleh dukungan dan kelangsungan. Program Baznas Microfinance Masjid (BMM) Kabupaten Pesawaran menunjukkan praktik distribusi zakat yang transparan, berprinsip syariah, dan mengedepankan akuntabilitas melalui pendampingan serta evaluasi. Hal ini memperkuat legitimasi program di mata mustahik, pengurus masjid, dan masyarakat, sehingga keberlanjutan dan keberhasilan program dapat terjaga (Dowling & Pfeffer, 1. Efektivitas Pengelolaan Dana Zakat Produktif Pada Program Baznas Microfinance Masjid (BMM) Pendistribusian zakat produktif yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Pesawaran melalui program Baznas Microfinance Masjid (BMM) dari 16 desember 2024 Ae juni 2025 terdapat 37 orang mustahik yang memiliki berbagai macam jenis usaha. Dari 37 mustahik ada 10 orang yang diwawancarai, hasil wawancara dengan mustahik yang telah menerima bantuan dana zakat produktif dari Baznas Pesawaran dan melihat kesejahteraan para mustahik setelah mendapatkan bantuan dana zakat produktif, penulis menganalisa sesuai dengan kondisi mustahik. Tabel 2 Kondisi Pendapatan Mustahik Per Bulan Sebelum Dan Setelah Mendapatkan Dana Bantuan Zakat Produktif Nama Pendapatan Per Bulan (Pendapatan Koto. Nurhayati Saputri Ermawati David Firnando Halimah Yon Fanofi Anggun Artiana Erdi Julham Pebri Ambia Sari Lamsinah Darbi Tri Wicaksono Sebelum Setelah Kesejahteraan Mustahik Kondisi Pendapatan Tetap Membaik Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 2962 5459. Volume 4 Number 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. Pada tabel 2 menunjukkan bahwa terdapat 4 dari 10 mustahik yang pendapatannya tetap setelah diberikan dana zakat produktif, hal ini dikarenakan stok barang yang dijual tetap sama seperti sebelum dan sesudah menerima dana zakat, meskipun modal yang diperoleh cukup besar, namun stok penjualan masih terbatas. Sedangkan 6 dari 10 mustahik yang pendapatannya membaik setelah mendapatkan dana zakat produktif. Besarnya peningkatan pendapatan mustahik disebabkan oleh menambahnya variasi, kualitas, dan kuantitas barang dagangan karena adanya tambahan modal dan alat untuk usaha yang sudah dijalankan sebelumnya (Dewi et al. , n. Dari tabel 2 diatas dapat disimpulkan bahwa sebagian mustahik penerima dana zakat produktif melalui program Baznas Microfinance Masjid (BMM) Kabupaten Pesawaran telah menunjukkan peningkatan pendapatan yang signifikan hingga mencapai taraf kemandirian ekonomi. Hal ini menandakan bahwa distribusi zakat produktif oleh Baznas Kabupaten Pesawaran dapat dikatakan efektif dalam memberdayakan mustahik. Contoh mustahik yang berhasil mandiri dan bahkan mulai berkontribusi kembali sebagai muzaki menunjukkan keberhasilan program ini dalam mencapai tujuan utama, yaitu mengubah mustahik menjadi muzakki yang mandiri dan sejahtera secara ekonomi. Program BMM yang dijalankan Baznas Pesawaran melalui pendistribusian modal usaha dan pendampingan aktif terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan mustahik secara nyata. Dengan demikian, zakat produktif yang dikelola Baznas Pesawaran sudah cukup efektif dalam mendukung pemberdayaan ekonomi umat. Akan tetapi, penulis juga mencatat bahwa besaran dana zakat produktif yang disalurkan masih terbatas sehingga peluang kemajuan bagi beberapa mustahik belum optimal. Beberapa mustahik masih mengalami stagnasi pendapatan, sehingga diperlukan peningkatan jumlah bantuan dan intensitas pendampingan agar dampak program lebih merata dan maksimal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program Baznas Microfinance Masjid (BMM) memberikan dampak nyata dalam meningkatkan pendapatan sebagian besar Keunggulan dari penelitian ini terletak pada integrasi peran masjid sebagai mitra utama dalam pendampingan dan monitoring, yang membedakannya dari penelitian terdahulu yang lebih menitikberatkan pada peran lembaga zakat saja. Pendekatan tersebut membuktikan bahwa pelaporan berkala dan pembinaan langsung terhadap mustahik mampu menjaga transparansi serta mendorong penggunaan dana secara optimal, sekaligus mengubah beberapa mustahik menjadi muzaki mandiri, yang menunjukkan keberhasilan dalam pemberdayaan ekonomi secara berkelanjutan (Desty Nuraini1, 2. Temuan ini memperkaya literatur dengan menegaskan bahwa pemberdayaan berbasis komunitas masjid yang mengimplementasikan prinsip syariah disertai manajemen modern dapat mengatasi kendala-kendala klasik seperti minimnya pendampingan dan risiko penggunaan dana yang bersifat konsumtif. Namun demikian, penelitian juga mengidentifikasi kendala seperti keterbatasan dana dan tantangan internal dari mustahik yang menyebabkan stagnasi pendapatan pada sebagian penerima bantuan. Oleh karena itu, disarankan adanya peningkatan dana bantuan, penguatan kapasitas mustahik, serta pengembangan model monitoring yang adaptif guna memastikan manfaat program dapat dirasakan secara lebih merata dan optimal. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi penting dengan menawarkan model integratif antara lembaga zakat, masjid, dan mustahik dalam pengelolaan zakat produktif yang efektif dan berkelanjutan. AU KESIMPULAN Penelitian ini memiliki beberapa keterbatasan yang perlu diperhatikan untuk studi Pertama, jumlah sampel yang digunakan relatif kecil . mustahik dari 37 populas. , sehingga hasil penelitian memiliki keterbatasan dalam hal generalisasi yang Kedua, durasi penelitian yang terbatas pada periode Desember 2024 hingga Juni 2025 KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 2962 5459. Volume 4 Number 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. mungkin kurang mencerminkan dampak jangka panjang dari pendistribusian zakat Ketiga, penelitian ini berfokus hanya pada satu daerah yaitu Kabupaten Pesawaran, sehingga karakteristik dan kondisi lokal yang spesifik mungkin berbeda dengan daerah lain. Oleh karena itu, penelitian lebih lanjut dengan cakupan sampel yang lebih besar, waktu pengamatan yang lebih panjang, serta studi komparatif antar daerah sangat disarankan untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif. Efektivitas pengelolaan dana zakat produktif pada program Baznas Microfinance Masjid (BMM) di Kabupaten Pesawaran, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan dana zakat produktif yang dilakukan oleh Baznas Pesawaran melalui program BMM sudah berjalan efektif dalam memberdayakan mustahik. Hal ini dibuktikan dengan adanya peningkatan pendapatan pada sebagian besar mustahik penerima dana, yang menunjukkan bahwa mekanisme distribusi yang sistematis dan berlandaskan prinsip syariah, serta didukung oleh pendampingan, monitoring, dan evaluasi secara berkala, mampu membantu mustahik mengembangkan usaha mikro secara mandiri dan berkelanjutan. Efektivitas program ini masih menghadapi kendala, seperti keterbatasan modal yang disalurkan dan kurang optimalnya pendampingan, sehingga beberapa mustahik mengalami stagnasi Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan jumlah dana zakat produktif serta intensitas pendampingan agar manfaat program dapat dirasakan secara lebih merata dan Berdasarkan hasil penelitian. Baznas dan lembaga zakat sebaiknya meningkatkan alokasi dana zakat produktif dan memperkuat program pendampingan usaha mustahik secara berkelanjutan. Pengembangan kapasitas sumber daya manusia pengelola zakat serta peningkatan sistem pengawasan dan evaluasi program juga perlu menjadi prioritas. Perluasan akses pasar dan pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat mendukung pengembangan usaha mikro mustahik. Peneliti selanjutnya diharapkan untuk mengkaji dampak jangka panjang pengelolaan zakat produktif serta strategi inovatif dalam pemberdayaan ekonomi. Dengan demikian, pengelolaan zakat produktif Baznas Pesawaran dapat terus dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan mustahik secara REFERENSI