JURNAL COMM-EDU ISSN : 2622-5492 (Prin. 2615-1480 (Onlin. Volume 7 Nomor 2. Mei 2024 PERAN LAZNAS PUSAT ZAKAT UMAT CIANJUR DALAM PENGUATAN EKONOMI MASYARAKAT MELALUI PROGRAM UMAT MANDIRI DI LINGKUNGAN PIMPINAN RANTING PERSISTRI Adkhilni Mudkhola Shidqin Hamdani 1. Dewi Safitri Elshap 2 IKIP Siiwangi. Cimahi. Jawa Barat. Indonesia adkhilni@gmail. com, 2 elshapdewi@ikipsiliwangi. Received: Agustus, 2022. Accepted: Mei, 2024 Abstract According to the Ministry of Home Affairs' Ministry of Home Affairs' General Department of Population and Civil Registration. Indonesia's population is 236. 53 million, with Muslims accounting 88 percent of the total population. This indicates that Muslims constitute the majority of Indonesia's population. Indonesia has a large Muslim population, which means it has a lot of potential for zakat funds. According to Firdaus et al . Indonesia's zakat potential is above 217 trillion rupiah or 3. 40 percent of GDP in 2010. The industrial sector has the largest zakat potential, followed by the housing sector. Zakat savings have a capacity of around 17 trillion rupiah. Zakat administration is the activity of planning, organizing, implementing, and supervising the collection and distribution of Keywords: Empowerment. Economy. Zakat Abstrak Menurut Departemen Umum Kependudukan dan Catatan Sipil (Ducapi. Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Indonesia 236,53 juta jiwa, dengan umat Islam mencapai 86,88 persen dari jumlah Ini menandakan bahwa umat Islam merupakan mayoritas penduduk Indonesia. Indonesia memiliki populasi Muslim yang besar, yang berarti memiliki banyak potensi dana zakat. Menurut Firdaus dkk . , potensi zakat Indonesia di atas 217 triliun rupiah atau 3,40 persen dari PDB Sektor industri memiliki potensi zakat paling besar, disusul sektor perumahan. Tabungan zakat memiliki kapasitas sekitar 17 triliun rupiah. Penatausahaan zakat yaitu kegiatan merencanakan, mengatur, melaksanakan, dan mengawasi pengumpulan pendistribusian zakat. Kata Kunci: Perberdayaan. Ekonomi. Zakat How to Cite: Hamdani. & Elshap. Peran Laznas Pusat Zakat Umat Cianjur Dalam Penguatan Ekonomi Masyarakat Melalui Program Umat Mandiri Di Lingkungan Pimpinan Ranting Persistri. Comm-Edu (Community Education Journa. , 7 . PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara berkembang, tercatat sebagai negara yang jumlah penduduknya terbanyak ke 4 di dunia yaitu sebanyak 237. 326 juta jiwa di tahun 2010. Jumlah tersebut terus meningkat di tiap tahunnya. Data tercatat oleh Dirjen Dukcapil Kemendragri. Prof Zudan Arif Fakrullah, hasil dari Administrasi Kependudukan (Admindu. jumlah penduduk Indonesia per Juni 2021 adalah 272. 372 jiwa yang terbagi dua dengan total 137. jiwa laki-laki dan 134. 815 jiwa adalah perempuan. Dengan jumlah tersebut, muncul berbagai masalah yang tengah dihadapi oleh Indonesia. Dimulai dari Kesehatan, ekonomi, pengangguran, kesenjangan sosial. Pendidikan dan lain-lainnya. Problematika yang dialami Volume 7. No. Mei 2024 pp 248-257 umat islam sangatlah kompleks seperti adanya kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan , itu semua merupakan potret Sebagian besar bangsa Indonesia yang memang mayoritas penduduknya ialah umat Islam. Menurut Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, penduduk Indonesia beragama Islam dengan jumlah tercatat sebanyak 236,53 juta jiwa . ,88%). Artinya mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Dengan jumlah penduduk Muslim di Indonesia. Indonesia memiliki potensi besar dalam dana yang bersumber dari zakat. Hasil Penelitian Firdaus dkk . menunjukkan bahwa potensi zakat Indonesia tahun 2010 adalah sebesar 217 Triliun atau sama dengan 3,40% dari produk domestik bruto (PDB). Potensi zakat berasal dari sektor industri, kemudian sektor rumah tangga. Potensi simpan zakat sekiar 17 triliun rupiah. Kemiskinan menjadi permasalah terbesar bangsa ini. Ditambah adanya wabah covid-19 pemulihan ekonomi yang dialami Indonesia berjalan lambat. Dengan adanya krisis Kemiskinan tersebut akan menambah ketimpangan antara kelas atas dan bawah. Sedangkan di dalam Islam mengajarkan bahwa semua makhluk yang ada di bumi ini sama, tidak ada pembeda diantara golongan atas maupun golongan bawah, termasuk dalam perihal berzakat. Dari zakat tersebut diharapkan dapat meminimalisir kesenjangan ekonomi antara golongan atas dan golongan Selanjutnya keberadaan zakat dapat meningkatkan atau menumbuhkan perekonomian masyarakat baik pada tingkat individu maupun pada tingkat sosial masyarakat. Dalam LAZ unsur Pendayagunaan Zakat terealisasi dalam beberapa salah satu programnya adalah pemberdayaan ekonomi. Dana Zakat yang digunakan dalam proses program pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk terciptanya pembangunan ekonomi yang tidak lepas dari nilai-nilai sosial masyarakat. Pemberdayaan ekonomi yang bersumber dari zakat dimana bertujuan untuk menjadikan budaya masyarakat yang berjiwa wirauhahawan dapat terwujud jika dalam proses penyalurannya tidak langsung diberikan kepada mustahik, untuk kepentingan kosumtif, akan tetapi dikelola serta dihimpun juga didistribusikan oleh Lembaga Amil Zakat yang tentu saja Amanah dan professional. Selain daripada itu, penguatan ekonomi zakat seharusnya tidak hanya bertujuan untuk menambah nilai mustahik, tetapi lebih jauh mengubah kondisi yang semula mustahik menjadi Pusat Zakat Umat adalah Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang membunyai SK (Surat Keputusa. Menteri Agama RI No. 865 Tahun 2016, sebagai Lembaga yang mengelola zakat, infaq dan shadaqah secara Amanah, professional dan transparan juga mempunyai program pemberdayaan salah satunya yaitu Umat Mandiri dalam Bantuan Dana Usaha yang bertujuan untuk membantu atau memberdayakan masyarakat yang tidak memiliki atau kekurangan modal usaha. LANDASAN TEORI Konsep Pemberdayaan Istilah pemberdayaan menjadi semakin popular dalam kaitannya dengan pembangunan berkembang dari realitas individua tau masyarakat yang tidak berdaya atau lemah . 250 Hamdani & Elshap. Peran Laznas Pusat Zakat Umat Cianjur Dalam Penguatan Ekonomi Masyarakat Melalui Program Umat Mandiri Di Lingkungan Pimpinan Ranting Persistri Pemberdayaan adalah konsep yang berkaitan dengan kekuasaan. Istilah kekuasaan sering disinonimkan dengan kemampuan individu untuk membuat dirinya atau orang lain melakukan apa yang diinginkannya. Keterampilan ini baik untuk pengaturan diri, mengelola orang lain sebagai individua tau kelompok/organisasi, terlepas dari kebutuhan, peluang, atau keinginan orang lain. Dengan kata lain, kekuasaan membuat orang lain menjadi objek dari pengaruh atau Pemberdayaan bukan hanya tentang memberikan otoritas atau kekuasaan kepada yang lemah. Pemberdayaan mencakup pentingnya proses Pendidikan untuk meningkatkan kualtas individu, kelompok atau masyarakat agar menjadi berdaya, berdaya saing dan mampu hidup mandiri. Menurut Parsons, pemberdayaan menekankan bahwa orang memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan kekuatan yang cukup untuk mempengaruhi kehidupan mereka dan kehidupan orang lain yang mereka sayangi. Pemberdayaan juga menekankan pada proses, bukan hanya hasil dari proses. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan pemberdayaan adalah seberapa besar partisipasi atau pemberdayaan yang dilakukan individua tau masyarakat. Semakin banyak orang yang terlibat dalam proses, semakin sukses kegiatan pemberdayaan tersebut. Penanggulanan kemiskinan dapat dicapai melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat. Karena melalui kegiatan pemberdayaan, semua peluang yang dimiliki masyarakat didorong dan ditingkatkan agar mampu melawan faktor-faktor penyebab kemiskinan. Kegiatan pemberdayaan tersebut dilakukan melalui berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan keterampilan dan kemampuan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat, menciptakan lapangan kerja yang beragam yang merevitalisasi budaya dan kearifan local sebagai modal social, serta menubah pola piker masyarakat menjadi berdaya dan mandiri. Konsep Penguatan Ekonomi Salah satu fungsi dan tujuan didirikannya negara adalah untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Dengan demikian, berfungsinya suatu negara tercemin dari seberapa Makmur dan sejahtera rakyatnya. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional menempati tempat yang sangat penting dalam system perekonomian rakyat. Hal ini penting tidak hanya untuk menjamin pemanfaatan seluruh potensi sumber daya nasional, tetapi juga sebagai dasar untuk menjamin partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam produksi nasional. Hal ini sejalan dengan Pasal 27 UUD 1945, yang menyatakan: AuSetiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi Ay Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam menikmati produk nasional. Artinya dalam konteks perekonomian harus dijamin bahwa seluruh anggota masyarakat menikmati hasil produksi nasional, termasuk anak-anak miskin dan terlantar. Hasil ini ditegaskan antara lain oleh Pasal 34 UUD 1945 yang berbunya: AuAnak-anak miskin dan terlantar diasuh oleh negara. Ay Dengan kata lain, dalam kerangka ekonomi nasional atau demokrasi ekonomi, negara berkewajiban menyelenggarakan system jaminan sosila bagi anak miskin dan aak terlantar di Indonesia. Kegiatan pembenukan produksi dan pembagian hasil produksi nassional harus dilakukan di bawah arahan atau pengawasan anggota masyarakat. Artinya, dalam konteks ekonomi atau Volume 7. No. Mei 2024 pp 248-257 demoktasi ekonomi, anggota masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek kegiatan ekonomi. Setiap anggota masyarakat harus berusaha untuk menjadi subyek kegiatan ekonomi. Konsep Zakat dan Pemberdayaan Zakat pada umumnya disebut sebagai penyucian diri, sebagaimana dalam ayat: qad aflaha man tazakka . erbahagialah orang yang mensucikan dir. QS Al-AAola: 14. Disebut demikian karena orangnya betakwa kepada Allah SWT dengan Rahmat dan amal. Abu Ali berkata: AuKata Zakat adalah shaafwatusy syai . ang susi dari sesuat. Bahkan, kata zakat sering diartikan sebagai anugerah berkah. Kata zakat juga berartu an-nama-u dan an-numuwwu, yang berarti tumbuh dan berkembang, dengan banyak cabang, ranting, daun dan buah yang lebat. Misalnya dalam Bahasa Arab dikatakan: zaka az-zurAou artinya pohon/pertanian yang Makmur. Ini diilustrasikan oleh pohon. Namun zakat juga meiliki arti Bahasa lain, yaitu that-hir , yang berarti penyucian atau pembersih. Umpamanya adalah li yuzukahum . atau tazkiyatun nafs . ensucikan jiw. Arti zakat menurut Syariah. Maknan zakat dalam syariah mencakup dua skpek. Pertama, karena zakat dikeluarkan karena proses tumbuh dan berkembangnya harta itu sendiri atau tumbuhnya aspek pahala yang semakin subur karena dikeluarkannya zakat. Atau keterikatan pada zakat hanya karena memiliki sifat tumbuh dan berkembang, seperrti zakat tijarah dan ziraAoah. Kedua, penyucian, karena zakat adalah penyucian keserakahan, kezaliman jiwa dan kotoran lainnya, dan penyucian jiwa manusia dari dosa-dosanya. Dalam buku Sprektum Zakat dalam Membangun Perekonomian Rakyat, dijelaskan bahwa zakat meiliki peran dalam mengentaskan kemiskinan. Peran zakat dalam pengetasan kemiskinan merupakan peran yang tidak dapat diungkiri, baik dalam kehidupan umat Islam maupun dalam kehidupan lainnya. Masyarakat umum hanya mengetahui bahwa tujuan zakat adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan juga untuk membantu fakir miskin tanpa mengetahui gambaran besarnya. Sebenarnya bukan hanya zakat yang dapat mengentaskan kemiskinan, tetapi masih banyak cara lain yang dapat ditempuh. Namun perlu juga ditegaskan bahwa zakat tidak hanya untuk mengetaskan kemiskinan. Tetapi juga bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada di masyarakat. Dapat dikatan bahwa tujuan utama penerapan zakat adalah untuk mnentaskan kemiskinan secara menyeluruh, yang tidak bersifat sementara. METODE Penelitian yang dipakai merupakan metode Deskriptif yaitu melalui pendekatan kualitatif. Menurut Bogdan dan Taylor, menyatakan pendapat untuk mendefinisikan metode kualitayif adlah proses yang menghasilkan data deskrtiptif tentang orang-orang melalui kata-kata tertulis atau lisan dan juga perilaku yang dapat diamati. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Desa Bojong Herang. Kecamatan Cianjur. Kabupaten Cianjur. Lokasi tersebut dipilih karena penerima Bantuan Dana oleh Pusat Zakat Umat Cianjur bertepatan di Bojong herang. Dimana program ini untuk membantu masyarakat memfasilitasi kebutuhan yang kelak akan bermanfaat untuk kedepannya. Subyek yang diambil untuk melengkapi penelitian ini yaitu individu yang terlibat langsung pada program Pemberdayaan yaitu Pengelola dan penyelenggara berjumlah 2 orang, dalam rangka untuk memperoleh informasi mengenai Program Bantuan Dana. Selain itu juga, penerima Bantuan Dana sejumlah 3 orang. 252 Hamdani & Elshap. Peran Laznas Pusat Zakat Umat Cianjur Dalam Penguatan Ekonomi Masyarakat Melalui Program Umat Mandiri Di Lingkungan Pimpinan Ranting Persistri HASIL DAN PEMBAHASAN Dalam perencanaan program umat mandiri Bantuan dana usaha Pusat Zakat Umat Cianjur dalam penguatan ekonomi di lingkungan pimpinan ranting Bojong Herang dapat dilihat dari beberapa aspek perencanaan yang dilakukan oleh pihak Pusat Zakat Umat Cianjur. Penelitian ini berfokus pada pimpinan ranting kelurahan bojong herang. Berdasarkan hasil wawancara dengan penyelenggara, penanggung jawab program dan penerima manfaat mengenai perencanaan program bantuan dana usaha, penulis mendapatkan informasi dari informan AI sebagai kepala pendayagunaan di Pusat Zakat Umat Cianjur mengenai perencanaan bantuan dana usaha sebagai berikut : AuAda divisi khusus perencaan program hingga penganggaran program. Untuk pelaksanaan dilakukan secara bertahap meliputi : . Identifikasi kebutuhan penerima manfaat, . Merumuskan tujuan bantuan, . Menyusun rencana program, . Menentukan sasaran atau target penerima manfaat, . Penentuan biaya, . Evaluasi program dana usaha. Ay Tambahan dari informan IM selaku Kepala Pusat Zakat Umat Cianjur sebagai berikut: AuProgram bantuan dana usaha ini termasuk pada sub program Umat Mandiri, dimana program tersebut bawaan dari PZU Pusat dan Pusat Zakat Umat Cianjur yang Menyusun untuk perencanaan sesuai kebutuhannya. Ay Dari penjelasan tersebut maka data dikatakan bahwa program bantuan dana usaha meiliki Langkah-langkah yang harus dijalani yaitu mengidentifikasi apa kebutuhan dari penerima manfaatnya, lalu merumuskan tujuan dari program bantuan dana usaha. Menyusun rencana program untuk memermudah penyelenggaraannya, menentukan sasaran agar sesuai dengan tujuan program, penetuan biaya serta evaluasi. Dari pertanyaan diatas informan AI dan IM mengenai perencanaan program bantuan dana usaha, peneliti melanjutkan ke pertanyaan selanjutnya kepada informan AI mengenai waktu pemberian dana usaha tersebut. Hasil wawancara peneliti dengan AI yaitu sebagai berikut : AuPerencanaan waktu pemberian dana usaha ini di Termin 1 tahun 3x diharakannya atau 3 bulan/ 4 bulan sekali kita mendistribusikan program ini, berbasisnya komunitas/kelompok, tidak personal supaya membiasakan untuk kelak berzakat Bersama, saling mengingatkan juga mempermudah untuk pendamping dalam memonitor setiap kelompoknya. Ay Dikuatkan Kembali oleh kepala Pusat Zakat Umat Cianjur IM mengenai harapan atau tujuan dengan diadakannya program bantuan dana usaha ini dalam wawancara sebagai berikut: AuDengan adanya Bantuan dana usaha ini merupakan stimulus untuk penerima manfaat dalam melanjutkan usaha yang sudah berjalan, juga diharakan dengan adanya bantuan dana usaha ini dapat berimbas pada zakat yang masuk ke Pusat Zakat Umat Cianjur sehingga dapat berdayakan masyarakat sekitar. Ay Dari beberapa penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa program bantuan dana usaha ini bersifat partisifan dimana dana tersebut data digunakan untuk menambah juga melanjutkan usaha yang sudah ada. Serta Pusat Zakat Umat Cianjur dapat membuat yang awalnya penerima manfaat atau mustahik dapat berubah menjadi seorang muzakki. Peneliti selanjutnya juga mewawancarai penerima manfaat mengenai motivasi penerima manfaat dalam mengikuti program bantuan dana usaha di Pusat Zakat Umat Cianjur. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia motivasi adalah dorongan yang timbul pada diri seseorang secara sadar atau tidak sadar untuk melakukan suatu Tindakan dengan tujuan tertentu. Untuk Volume 7. No. Mei 2024 pp 248-257 mengetahui siapa yang mendorong penerima manfaat untuk serta dalam program bantuan dana usaha ini, maka peneliti melakukan pengamatan yang juga diperkuat dengan wawancara tiga orang penerima manfaat tersebut. Berikut ini hasil wawancara yang telah dilakukan oleh peneliti mengenai dari mana mengetahui adanya program bantuan dana dan motivasi penerima manfaat dalam program bantuan dana usaha, menurut informan AP sebagai berikut AuTahu adanya program bantuan dana usaha ini dari Pimpinan ranting, dan motivasi ikut dalam program bantuan dana karena ingin nanti untuk berzakat juga bersedekah ke Pusat Zakat Umat Cianjur. Ay Pendapat yang hampir sama dikemukakan oleh AN sebagai berikut: AuMendapatkan informasi adanya program bantuan dana ini juga dari Pimpinan ranting, mengetahui hal tersebut membuat saya ingin ikut berpartisipasi program bantuan dana dan belajar untuk berzakat di Pusat Zakat Umat Cianjur. Ay Lebih lanjut dikemukakan menurut YS mengenai pertanyaan yang sama sebagai berikut: AuSama hal nya seperti ibu AP dan ibu AN saya mengetahui adanya program Pusat Zakat Umat bantuan dana usaha dari Pimpinan Ranting. Dan yang membuat saya termotivasi supaya dapat menambah modal usaha yang sudah saya gelutiAy Dari pernyataan 3 orang penerima manfaat diatas bahwa benar adanya Kerjasama antara Pusat Zakat Umat Cianjur dengan Pimpinan Ranting. Ketiganya mendapatkan informasi program bantuan dana usaha dari Pimpinan Ranting. Untuk pertanyaan selanjutnya peneliti melanjutkan wawancara terhadap 3 orang penerima bantuan dana usaha mengenai mengapa penerima manfaat lebih memilih bantun dana usaha dari Pusat Zakat Umat. Menurut penerima manfaat AP. AN dan YS mengemukakan hal yang sama mengenai mengapa lebih memilih bantuan dana usaha dari Pusat Zakat Umat yaitu sebagai berikut: AuKarena bantuan dana usaha dari Pusat Zakat Umat ini bentuknya benar-benar bantuan, bukan berupa pinjamanan. Karena banyak juga bantuan dana usaha tetai dalam bentuk pinjaman, dimana bantuan dana usaha Pusat Zakat Umat ini tidak perlu adanya pengembalian uang, tetai dengan syarat setelah menerima bantuan dana usaha dari Pusat Zakat Umat, zakat yang harus dikeluarkan oleh kita sebagai penerima bantuan dana usaha harus ke Pusat Zakat Umat. Ay Dari pernyataan yang dikemukakan oleh ketiga penerima manfaat bantuan dana usaha dari Pusat Zakat Umat dapat disimpulkan bahwa bantuan tersebut murni untuk membantu masyarakat yang membutuhkan tambahan modal usaha dengan tidak adanya pengembalian uang yang telah diberikan oleh Pusat Zakat Umat. Pada pelaksanaan kegiatan program bantuan dana usaha di Pusat Zakat Umat tidak lepas dari biaya atau dana yang harus dikeluarkan. Seperti yang sudah diketahui bahwa ada beberapa bagian atau 8 asnaf yang berhak untuk mendapatkan zakat. Maka dari itu peneliti melanjutkan pertanyaan kepada AI selaku kepala Pendayagunaan dari Program bantuan dana usaha ini, dari mana sumber dana untuk program bantuan dana usaha Pusat Zakat Umat. Berikut adalah hasil wawancara peneliti dengan AI terkait sumber dana sebagai berikut: AuUntuk sumber dana tersendiri yang jelas dari dana zakat. Dimana grand program dari Umat Mandiri, dengan sub programnya itu bantuan dana usaha yang sudah mempunyai pos masing-masing dari dana zakat Ay Hal ini termasuk dalam zakat produktif dimana ada dana zakat yang digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, dimana zakat produktif diharapkan bisa menjadi alternatif untuk memberdayakan para mustahik atau penerima manfaat agar dikemudian hari bisa menjadi 254 Hamdani & Elshap. Peran Laznas Pusat Zakat Umat Cianjur Dalam Penguatan Ekonomi Masyarakat Melalui Program Umat Mandiri Di Lingkungan Pimpinan Ranting Persistri Pada saat pelaksanaan program bantuan dana usaha Adapun perekrutan yang dilakukan oleh Pusat Zakat Umat. Dari hasil wawancara dengan kepala pendayagunaan atau pengelola mengenai perekrutan dengan AI, didaatkan hasil sebagai berikut: AuDisatu daerah local itu tidak hanya satu orang saja yang mendaftar atau mendapatkan bantuan dana usah, tetapi perkelompok supaya ada teman untuk saling mengingatkan. Juga dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat. Ay Diperkuat dengan pernyataan dari Kepala Pusat Zakat Umat Cianjur IM, sebagai berikut: AuUntuk mendapatkan bantuan dana usaha dari Pusat Zakat Umat ini masyarakat atau calon penerima manfaat harus melalui Piminan ranting terlebih dahulu, dimana ada surat pengantar atau rekomendasi dari Pimpinan ranting yang harus di serahkan kepada Pusat Zakat Umat, untuk mengetahui bahwa dia benar-benar membutuhkan tambahan modal untuk usahanya. Ay Persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon penerima manfaat bantuan dana usaha, sebagai berikut:Surat pengajuan permohonan. Poto copy KTP/SIM. KK. Poto copy SKTM terbaru dan memperlihatkan aslinya. Dari hasil wawancara diatas untuk perekrutan itu sendiri memiliki beberapa persyaratan yang harus dilaksanakan selain dari surat pengantar atau rekomendasi dari pimpinan ranting, barulah dapat diproses oleh Pusat Zakat Umat Cianjur. Selanjutnya mengenai berapa lama program bantuan dana usaha ini untuk setiap orangnya. Dari hasil wawancara peneliti dengan pengelola AI adalah sebagai berikut: AuUntuk perorangan dari setiap kelompoknya nanti dilihat bagaimana perkembangan usaha yang sudah dilakukan, dari usaha kecil-kecilan dapat berkembang atau berpotensi menjadi lebih besar, berarti membutuhkan tambahan lebih besar lagi tergantung bagaimana mustahik itu sendiri juga kita yang mendampingi. Ay Pada program bantuan dana usaha Pusat Zakat Umat Cianjur ini setiap kelompoknya memiliki tim atau pendamping yang serta mengawasi juga pendampingi para penerima manfaat. Setiap program yang ada, mesti memiliki siapa saja target atau sasaran siapa saja yang akan mendapatkan bantuan dana usaha. Selanjutnya pertanyaan mengenai target dan sasaran penerima bantuan dana usaha, hasil wawancara dengan pengelola AI adalah sebagai berikut: AuUntuk target atau sasaran dari penerima bantuan dana usaha itu sendiri ialah kelompok masyarakat umum, seperti jamaah masjid. RT ataupun kelompok lainnya. Tetepi untuk saat ini yang sudah berjalan adalah kelompok persatuan islam istri dari pimpinan ranting. Ay Kepala Pusat Zakat Umat Cianjur IM menambahkan sebagai berikut: AuProgram bantuan dana usaha Pusat Zakat Umat saat ini baru bekerjasama Bersama Pimpinan Ranting yang ada di Cianjur. Ay Dari hasil wawancara diatas data di simpulkan bahwa ada kemungkinan besar bahwa program bantuan dana usaha ini akan mencakup masyarakat lebih luas, tidak hanya dari Pimpinan Ranting saja. Pada pelaksanaan program yang sedang berjalan peneliti melanjutkan wawancara mengenai apa rencana Pusat Zakat Umat setelah memberikan bantuan dana usaha. Hasil dari wawancara peneliti dengan pengelola AI sebagai berikut: AuSetelah pemberian bantuan dana usaha. Pusat Zakat Umat akan mendapatkan laporan dari pendamping masing-masing kelompok, siapa saja yang layak untuk lanjut mendapatkan bantuan Kembali atau layak untuk diberhentikan. Ay Penglola AI menambahkan lagi: AuDengan adanya laporan dari setiap pendamping didapatkan informasi bila ada penerima manfaat yang membutuhkan data tambahan yang lebih besar untuk mengembangkan usaha, semisal diawal mendapatkan Rp. 000 Ae Rp. 000,- dapat Volume 7. No. Mei 2024 pp 248-257 ditambahkan jumlah nominal nya. Juga jika penerima manfaat dapat beralih dari mustahik menjadi muzakki sesuai tujuan program. Ay Dari hasil wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa rencana Pusat Zakat Umat Cianjur tergantung pada hasil pendamping disetiap kelompok untuk kelanjutan apakah akan mendapatkan Kembali bantuan atau tidak. Peneliti melakukan observasi dan pengamatan yang diperkuat dengan wawancara tiga penerima manfaat bantuan dana usaha yang juga merupakan subjek penelitian ini untuk mengetahui apakah ada factor penghambat yang dihadapi selama mengikuti program bantuan dana usaha Pusat Zakat Umat. Menurut penerima manfaat YS: AuSurat permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan yang diharapkan, seprti mengajukan sebesar Rp. 000,hanya mendapatkan sebesar Rp. 000,-Au Sedangkan menurut penerimana manfaat AP: AuSetelah mendapatkan bantuan dana usaha pada awalnya berjalan lancar tetapi yang menjadi hambatan ialah usaha yang tersendat akibat covid19 sehingga dana usaha yang diterima tidak bertahan lama. Ay Selanjutnya pendapat berbeda yang dikemukakan oleh penerima manfaat AN, sebagai berikut: AuDalam dalam berjalannya bantuan ini tidak ada hambatan dan brjalan dengan lancar. Ay Dari hasil wawancara diatas mengenai adakah factor penghambat yang dihadapi selama mengikuti program bantuan dana usaha, para penerima manfaat mengemukakan pendapat yang berbeda-beda sesuai latar belakang masing-masing. Pada hasil evaluasi pada program bantuan dana usaha peneliti selanjutnya melakukan wawancara kepada pegelola AI apakah program bantuan dana usaha sudah sesuai dengan yang Hasil wawancara sebagai berikut: AuSudah sesuai dengan rencana, sudah sesuai dengan pos nya. Kita punya dana zakat disalurkan untuk pemberdayaan dan sudah tersalurkan. Ay Selanjutnya peneliti bertanya apakah ada kendala yang dirasakan dalam pelaksanaan program bantuan dana usaha. Hasil wawancara dengan pengelola AI mengenai kendala program sebagai berikut: AuKendala yang dihadapi yaitu Controling pendampingan terhadap UMKM itu sendiri, karena keterbatasan Sumber Daya Manusia. Kalua saja dalam 1 tahun satu kali pencairan, missal 10x3 = 30 pencairan, mengontrol 30 itu dengan Amilin Pusat Zakat Umat yang ada tidak mencukupi. Membutuhkan orang-orang teknis khusus mendampingi para kelompok-kelompok tadi. Ay Dari hasil wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa Pusat Zakat Umat terkendala untuk mengatur kelompok-kelompok yang mendapatkan bantuan karena kurangnya sumber daya manusia yang ada di Pusat Zakat Umat. Pengelola program bantuan dana usaha mengemukakan tentang evaluasi yang dilakukan untuk program bantuan dana. Hasil wawancara dengan AI sebagai berikut: AuEvaluasi yang dilakukan seharusnya per tiga bulan. Yang pertama evaluasi usahanya dari modal yang kita berikan, yang memunculkan rekomendasi. Yang kedua evaluasi berzakatnya, jika tidak berjalan dengan lancar perlu ada edukasi perihal zakat. Ay Dari yang dikemukakan oleh pengelola diatas dapat disimpulkan bahwa evaluasi pasti dilakukan Bersama dengan pendamping disetiap kelompok yang seharusnya dilaksanakan setiap 3 bulan sekali. 256 Hamdani & Elshap. Peran Laznas Pusat Zakat Umat Cianjur Dalam Penguatan Ekonomi Masyarakat Melalui Program Umat Mandiri Di Lingkungan Pimpinan Ranting Persistri Selanjutnya peneliti melakukan wawancara kepada tiga penerima manfaat mengenai apa hasil yang dirasakan setelah mengikuti program bantuan dana usaha Pusat Zakat Umat. Hasil wawancara Bersama penerima manfaat AP sebagai berikut: AuAlhamdulillah bisa usaha kecilkecilan dengan adanya bantuan dana dari Pusat Zakat Umat meskipun hanya kecil-kecilan. Ay Diteruskan menurut pendapat AN: AuPada awalnya merasa terbantu tambahan modal yang didapatkan, tetapi terhenti karena covid-19. Ay Menurut pendapat penerima manfaat YS: AuAlhamdulillah setelah mendapatkan bantuan dana usaha tersebut bisa belanja Kembali untuk usaha, uang yang didapat langsung dibelanjakan, dan mudah-mudahan berkah. Ay Dari hasil wawancara diatas mengenai hasil yang di dapat ketiga penerima manfaat merasa terbantu dengan adanya tambahan modal usaha. Dari pengamatan peneliti para penerima manfaat ini sebelumnya berprofesi ibu rumah tangga, tetapi ingin berusaha berdaya dengan menjalankan usaha yang sesuai dengan minat masing-masing. Peneliti juga mengamati dan mengobservasi penerima manfaat berharap semoga dapat dipercaya untuk selanjutnya mendapatkan bantuan dana usaha Kembali. Pelaksanaan dilakukan secara bertahap meliputi : . Identifikasi kebutuhan penerima manfaat, . Merumuskan tujuan bantuan, . Menyusun rencana program, . Menentukan sasaran atau target penerima manfaat, . Penentuan biaya, . Evaluasi program dana usaha. Berdasarkan hasil penelitian bagaimana implementasi pemberdayaan Pusat Zakat Umat melalui program umat mandiri dalam bantuan dana usaha di pimpinan ranting. Dari data diatas, pada dasarnya pengelola telah melakukan kegiatan secara sistematis melalui tahapan-tahapan yang telah dipersiapkan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Dimana perencanaan tersebut sesuai dengan kedudukan perencanaan program dalam manajemen Pendidikan Luar Sekolah. Sependapat dengan R. Terry . alam buku Bahan ajar perencanaan program Pendidikan luar sekola. mengatakan, suatu proses khas terdiri Tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, pergerakan dan pengontrolan yang dilakukan dalam menentukan serta mencapai target yang sudah ditetapkan lewat pemanfaatan sumberdaya manusia dan lainnya. Implementasi pemberdayaan masyarakat melalui program bantuan dana usaha sudah cukup Meski dalam pelaksanaan program terdapat beberapa kendala yang dialami, namun dapat disiasati sehingga dapat berlangsung pemberdayaan masyarakat melalui program bantuan dana usaha yang dirapakan. Berdayanya masyarakat selama mengikuti program bantuan dana usaha merupakan suatu keberhasilan dari upaya menambah penghasilan yang dilakukan LAZNAS Pusat Zakat Umat yang mengimplementasikan pemberdayaan masyarakat melalui program Umat Mandiri dalam bantuan dana usaha. Dalam implementasi pemberdayaan masyarakat melalui program bantuan dana usaha tidak leas dari factor pendukung dan penghambat. Menurut Bapak IH, factor pendukung pelaksanaan pemberdayaan masyarakat melalui program umat mandiri dalam bantuan dana usaha ini, didukung langsung atau bekerjasama dengan Persatuan Islam Istri dimana Pimpinan Ranting yang menjadi jembatan awal untuk terlaksananya program pemberdayaan masyarakat melalui program bantuan dana usaha. Dari pernyataan Bapak AI, mengenai kendala yang dirasakan melalui program umat mandiri dalam bantuan dana usaha ini. Ketika kelompok-kelompok sudah terbentuk tetapi untuk Volume 7. No. Mei 2024 pp 248-257 pengontrolan kurang berjalan dengan baik karena kurangnya sumber daya manusia melihat dari jumlah amilin yang ada di Pusat Zakat Umat Cianjur ini. KESIMPULAN Berdasarkan pada hasil kajian, makan kesimpulan dalam penelitian ini adalah : Proses implementasi pemberdayaan masyarakat melalui program umat mandiri dalam bantuan dana usaha dilakukan secara sistematis dimulai dari . Identifikasi kebutuhan penerima manfaat, . Merumuskan tujuan bantuan, . Menyusun rencana program, . Menentukan sasaran atau target penerima manfaat, . Penentuan biaya, . Evaluasi program dana usaha. Tahapan dari pelaksanaan meliputi Langkah-langkah dari pelaksanaan program bantuan dana usaha. Evaluasi yang dilakukan dalam program bantuan dana usaha Pusat Zakat Umat dilakukan terhada semua komponen-komponen dan juga tahapan yang Hasil implementasi pemberdayaan masyarakat melalui program umat mandiri dalam bantuan dana usaha sudah cuku baik dalam meningkatkan usaha yang dijalani dengan adanya tambahan modal usaha. Faktor penghambat dan pendukung pemberdayaan Pusat Zakat Umat melalui program umat mandiri dalam bantuan dana usaha. Factor pendukung program bantuan dana usaha yaitu adanya Kerjasama Bersama Organisasi Internal yaitu Persatuan Islam Istri. Adapun factor penghambat yaitu kurangnya sumber daya manusia yang ada di Pusat Zakat Umat. DAFTAR PUSTAKA