PRAKTIK ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN KENA PAJAK Iin Suny Atmadja1 Suhada Makmur2 123Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta. Jalan Perintis Kemerdekaan. Kec. Umbulharjo. Kota Yogyakarta. Daerah Istimewa Yogyakarta, 55161 1Email: iinsunynot@gmail. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk membahas dan mengkaji tentang Au Praktik Zakat Sebagai Pengurang Pajak Penghasilan Kena Pajak di BAZNAS Kota Yogyakarta Au . Bagaimana Pelaksanaan Zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak dan Apa Hambatan dan Penyelesaian Pelaksanaan Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Kewajiban membayar zakat adalah merupakan bentuk tanggung jawab atas perintah agama . , dimana dalam mengeluarkan zakat ada batas batas tertentu yang menjadikan harta tersebut harus di keluarkkan oleh umat islam, sementara pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undangundang sehigga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara Penelitian ini berjenis penelitian lapangan . ield researc. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dengan Pengurus BAZNAS Kota Yogyakarta dan Pejabat di Kantor Pelayan Pajak Pratama (KPP) Kota Yogyakarta untuk menggali data dari bahan primer yang diperoleh di lapangan. Data sekunder dan tersier akan diambil dari buku-buku. Undang-Undang maupun peraturan lain yang berkaitan dan mendukung penelitian. Untuk mendapatkan hasil penelitian yang deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa . BAZNAS Kota Yogyakarta merupakan Lembaga Amil Zakat yang diresmikan oleh Pemerintah. Dengan adanya ketentuan zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, maka BAZNAS Kota Yogyakarta membentuk UPZ (Unit Pengumpulan Zaka. yang berada di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan berpengaruh terhadap meningkatnya jumlah muzakki dan penghimpunan jumlah dana zakat. Sedangkan dari penerimaan negara jumlah penerimaan pajak penghasilan mengalami peningkatan setiap tahun. Sehingga zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak tidak berpengaruh mengurangi jumlah penerimaan negara. Kata Kunci: Zakat. Penghasilan Kena Pajak. Badan Amil Zakat Nasional. ABSTRACT This study aims to discuss and examine the "Practice of Zakat as a Deduction of Taxable Income Tax of Baznas Yogyakarta City". How is the Implementation of Zakat as a deduction from taxable income and What are the Obstacles and Completion of Zakat Implementation as a Deduction from Taxable Income The obligation to pay zakat is is a form of responsibility for religious (Islami. orders, where in issuing zakat there are certain limits that make these assets must be issued by Muslims, while taxes are people's contributions to the state treasury based on law so that they can be forced without getting remuneration directly. This research is a type of field research. Data collection was carried out by interviewing the Yogyakarta City BAZNAS Management and Officials at the Yogyakarta City Primary Tax Service Office (KPP) to gather data from primary materials obtained in the field. Secondary and tertiary data will be taken from books, laws and other regulations that are related to and support research. To get research results that are descriptive qualitative. The results of the study concluded that BAZNAS Yogyakarta City is an Amil Zakat Institution which was inaugurated by the Government. With the provision that zakat can reduce taxable income, the Yogyakarta City BAZNAS formed an UPZ (Zakat Collection Uni. which is in the territory of the Yogyakarta City Government and has an effect on increasing the number of muzakki and the collection of zakat funds. Meanwhile, from state revenue, the amount of income tax revenue has increased every year. So that zakat as a deduction from taxable income has no effect on reducing the amount of state revenue. Keywords: Zakat. Taxable Income. National Zakat Agency. Praktik Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Pendahuluan Zakat adalah hak tertentu yang diwajibkan Allah SWT terhadap kaum muslimin yang diperuntukkan bagi mereka, yang dalam Al-Quran disebutkan kalangan fakir miskin, dan mustahik lainnya. 1 Kewajiban membayar zakat merupakan bentuk tanggung jawab atas perintah Allah, dimana dalam mengeluarkan zakat ada batas kadar tertentu yang menjadikan harta tersebut wajib dikeluarkan oleh umat Islam. Pada periode tertentu, masyarakat lebih membayarkan zakat secara langsung kepada para penerimanya, dari pada membayarkannya melalui pemerintah. Selain kewajiban membayar zakat, umat Islam juga dibebankan membayar pajak. Sedangkan pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehigga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. 3 Persoalan membayar pajak dan zakat ini muncul karena ada dualitas kewajiban yang harus dijalankan oleh umat Islam. Kewajiban tersebut yaitu membayar pajak sebagai kewajiban warga negara sedangkan membayar zakat sebagai kewajiban terhadap agama. Maka ada ada tiga macam sikap yang dapat ditempuh oleh umat Islam, yaitu:4 Pertama, dengan membayar kewajiban zakat dan pajak sekaligus dengan risiko jumlah harta yang dikeluarkan menjadi lebih besar. Kedua, dengan menyamakan begitu saja pajak dengan zakat, dalam artian pajak yang mereka bayar dianggap . aca: diniatka. sebagai pembayaran zakat. Ketiga, dengan hanya membayar zakat tanpa pajak, dengan risiko harus melanggar peraturan perundang-undangan negara. Perbedaan cara pandang antara zakat dan pajak dapat berimbas pada menghitung Artinya, bila kesepakatan menyatakan bahwa zakat sama dengan pajak, maka: Implikasinya adalah seorang muslim tidak perlu lagi membayar zakat setelah membayar pajak. Sedangkan apabila kesepakatan mengarah kepada adanya perbedaan antara zakat dan pajak, maka implikasinya adalah munculnya perdebatan tentang kewajiban membayar zakat setelah pajak atau malah 1 Yusuf Qardawi. Hukum Zakat. Bandung: PT Pustaka Mizan, 1999, h. 2 Ugi Suharto. Keuangan Publik Islam: Reinterpretasi Zakat dan Pajak. Yogyakarta: Pusat Studi Zakat, 2004, h. 3 Aristanti Widyaningsih. Hukum Pajak dan Perpajakan: dengan Pendekatan Mind Map. Bandung: Alfabeta, 2013, h. 4 Nuruddin Mhd. Ali. Zakat Sebagai Instrumen dalam Kebijakan Fiskal. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006, h. 5 Arief Mufraini. Akuntansi dan Manajemen Zakat: Mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006, h. Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Ae Fakultas Hukum. UCY. Pada hakikatnya zakat adalah distribusi kekayaan umat Islam untuk mempersempit jurang pemisah antara orang kaya dan miskin. 6 Zakat diyakini sebagai sebagai alternatif untuk mengentaskan kemiskinan dimasyarakat. Oleh karena itu menurut ajaran Islam, zakat sebaiknya dipungut oleh Negara atau Pemerintah yang bertindak sebagai wakil untuk memperoleh haknya yang ada pada orang-orang kaya. Di Malaysia penerimaan zakat mengalami peningkatan setiap tahun. Ini dikarenakan pembayaran zakat pada negara ini sudah terintegrasi dengan pemotongan penghasilan juga dapat diketahui tiap-tiap muslim berpenghasilan yang tidak menunaikan kewajiban zakatnya akan dikenakan sanksi individu yang besarnya tergantung pada ketentuan undang-undang. Berikut ini adalah tabel kutipan zakat di Malaysia dari tahun 2009-2013: Tabel 1. 1 Kutipan Zakat Pusat Pungutan Zakat Malaysia 2009-2013 Tah Juta Sumber: data sekunder laporan pungutan zakat PPZ Indonesia merupakan negara dengan pemeluk agama Islam terbanyak di dunia. Hal ini terbukti dengan jumlah pemeluk agama Islam di Indonesia lebih banyak dibandingkan dengan pemeluk agama lainnya. Hasil sensus penduduk pada tahun 2010, pemeluk agama Islam sebanyak 207,2 juta jiwa . ,18 perse. dari total jumlah penduduk. Sedangkan pada tahun 2015 jumlah penduduk muslim bertambah menjadi 216,66 juta jiwa (BPS, 2. Dengan bertambahnya jumlah penduduk beragama Islam, seharusnya penghimpunan dana zakat juga harus semakin bertambah. 6 Didin Hafidhuddin, et al. The Power of Zakat: Studi Perbandingan Pengelolaan Zakat Asia Tenggara. Malang: UIN Malang Press, 2008, h. 7 Muhammad Daud Ali. Sistem Ekonomi Islam. Cetakan 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006, h. 8 Mohamad Faqih. Implementasi Distribusi Pengelolaan Zakat Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur Malaysia. Skripsi: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2015. 9 Akhsan NaAoim. Kewarganegaraan. Suku Bangsa. Agama. Dan Bahasa Sehari-Hari Penduduk Indonesia: Hasil Sensus Penduduk 2010. Jakarta: Badan Pusat Statistik, h. 10 Divisi Publikasi dan Jaringan Pusat Kajian Strategis (Puska. BAZNAS. Outlook Zakat Indonesia 2017. Jakarta: Pusat Kajian Strategis BAZNAS, h. Praktik Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Terdapat beberapa studi yang membahas mengenai potensi zakat di Indonesia, yaitu:11 Pertama, studi PIRAC menunjukkan bahwa potensi zakat di Indonesia memiliki kecenderungan meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan survey ke 10 kota besar di Indonesia. PIRAC menunjukkan bahwa potensi rata-rata zakat per muzakki mencapai Rp 550,00 pada tahun 2007, meningkat dari sebelumnya yaitu Rp 416. 000,00 pada tahun Kedua. PEBS FEUI menggunakan pendekatan jumlah muzakki dari populasi Muslim Indonesia dengan asumsi 95 muzakki yang membayar zakat, maka dapat diproyeksikan potensi penghimpunan dana zakat, maka dapat diproyeksikan potensi penghipunan dana zakat pada tahun 2009 mencapai Rp 12,7 triliun. Ketiga, penelitian yang dilakukan oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menunjukkan bahwa potensi zakat nasinal dapat mencapai Rp 19,3 triliun. Keempat, penelitian yang dilakukan BAZNAS dan Fakultas Ekonomi Manajemen IPB, yaitu Firdaus et al . menyebutkan bahwa potensi zakat nasional pada tahun 2011 mencapai angka 3,4 persen dari total PDB, atau dengan kata lain potensi zakat di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 217 triliun. Jumlah ini meliputi meliputi potensi penerimaan zakat dari berbagai area, seperti zakat di rumah tangga, perusahaan swasta. BUMN, serta deposito dan tabungan. Kelima, menurut penelitian BAZNAS, potensi zakat nasional pada tahun 2015 sudah mencapai Rp 286 triliun. Namun, potensi zakat di Indonesia yang digambarkan oleh berbagai studi tersebut, belum didukung oleh penghimpunan dana zakat di lapangan. Data terkini menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan yang tinggi antara potensi zakat dengan penghimpunan dana Berikut ini adalah jumlah penghimpunan (ZIS) zakat, infaq, shadaqah di Indonesia . ahun 2010-2. Tabel 1. 2 Jumlah Penghimpunan ZIS di Indonesia Tahun 2010-2015 Sumber: Badan Amil Zakat Nasional . 11 Ibid, h. Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Ae Fakultas Hukum. UCY. Kesenjangan antara potensi zakat dengan penghimpunan dana zakat, dapat dilihat dari data penghimpunan zakat, infaq, sedekah nasional oleh OPZ resmi pada tahun 2015 yang mencapai Rp 3,7 triliun atau kurang 1,3 persen potensinya. Kesenjangan ini dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti: Rendahnya kesadaran wajib zakat . , rendahnya kepercayaan terhadap BAZ dan LAZ, dan perilaku muzakki yang masih berorientasi jangka pendek, desentralisasi dan interpersonal. Basis zakat yang tergali masih terkontrasi pada beberapa jenis zakat tertentu, seperti zakat fitrah dan profesi. Masih rendahnya insentif bagi wajib zakat untuk membayar zakat, khususnya terkait zakat sebagai pengurang pajak sehingga wajib zakat tidak terkena beban Masyarakat banyak yang belum tahu, jika zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak pada pajak penghasilan. Sebagai solusi agar wajib zakat tidak terkena beban ganda, pemerintah mengeluarkan peraturan yaitu Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat . ebagai perubahan atas Undang-Undang No. 38 tahun 1. pasal 22 menyebutkan Auzakat yang dibayar oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Ay Maksud dari ini adalah pajak penghasilan. Pada pasal 23 ayat . menyebutkan BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap Pada ayat . menyebutkan bukti setoran zakat sebagaimana dimaksud pada ayat . digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mendapat sertifikasi dari pemerintah dapat digunakan sebagai faktor pengurang penghasihlan kena pajak dari pajak penghasilan wajib pajak yang bersangkutan dengan menggunakan bukti setoran yang sah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2010 pasal 1 ayat . , zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi: zakat atas penghasilan yang dibayarkanoleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Dengan adanya undang-undang tersebut dapat memacu wajib zakat agar tidak ada kewajiban ganda, yang dapat mengurangi pajak penghasilan dengan memberikan bukti 12 Ibid, h. Praktik Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak setoran zakat setelah dibayarkan di Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah memiliki ijin dari pemerintah. Namun pada kenyataannya antara potensi zakat nasional dengan penghimpunan dana zakat belum maksimal. Ini dikarenakan sistem informasi zakat Indonesia yang masih jauh tertinggal. Selain itu dikarenakan ketegasan hukum pemerintah Indonesia dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tidak menegaskan sanksi bagi individu muslim yang tidak membayar zakat, dalam undang-undang tersebut hanya mengatur sanksi pengelola zakat yang melakukan pelanggaran. Namun harus diakui bahwa dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tersebut telah mampu mendorong pertumbuhan zakat di Indonesia. Sehingga sungguh menarik apabila pemerintah melakukan perbaikan hukum kembali yang menjadikan zakat sebagai pemotong penghasilan kena pajak di Indonesia dan memberikan sanksi bagi individu yang tidak membayar zakat, diikuti dengan perbaikan pengelolaan zakat sehingga data muzakki dapat terkontrol dengan baik. Sehingga penulis tertarik untuk meneliti bagaimana praktik pelaksanaan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak di Lembaga Amil Zakat yaitu di BAZNAS Kota Yogyakarta. Dengan judul Au Praktik Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak di BAZNAS Kota Yogyakarata. Ay Rumusan Masalah Bagaimana Pelaksanaan Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak? Apa Hambatan dan Penyelesaian Pelaksanaan Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak? Manfaat Penelitian Adapun manfaat penelitian ini adalah: Diharapkan bermanfaat bagi Lembaga Amil Zakat, sehingga bisa menjadi pertimbangan dalam mengelola zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Penelitian ini bermanfaat sebagai informasi kepada masyarakat atas zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak yang di atur dalam Undang-Undang tentang pengelolaan zakat. Sebagai sumbangan pemikiran dalam keilmuan Islam khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Ae Fakultas Hukum. UCY. Sebagai sumbangan pemikiran dalam keilmuan Islam khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak Tujuan Penelitian Untuk mendiskripsikan praktik pelaksanaan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Untuk mengetahui hambatan dan penyelesaian dalam pelaksanaan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Metode Penelitian Penyusun menggunakan beberapa metode untuk memperoleh data yang diperlukan dalam melaksanakan penyusunan skripsi. Maka metode yang digunakan adalah sebagai berikut: Jenis Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan . ield researc. , yakni penyusun mencari data secara langsung ke tempat obyek penelitian, yaitu BAZNAS Kota Yogyakarta. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu memaparkan teori-teori yang berkaitan dengan zakat dan pajak baik terdapat di dalam al-QurAoan, al-Hadits, peraturan perundang-undangan tentang zakat dan pajak, maupun sistem pengelolaan dan pelaksanaan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak di BAZNAS Kota Yogyakarta, dan setelah itu baru dilakukan penganalisaan. Sumber Data Sumber data yang peneliti gunakan dalam penelitian ini terbagi menjadi 2 macam: Sumber Data Primer Data primer merupakan data yang didapat dari sumber pertama atau sumber asli . angsung dari informa. ,13 data ini merupakan data mentah yang nantinya akan diproses untuk tujuan tertentu sesuai dengan kebutuhan. Data tersebut diperoleh dari wawancara yang dilakukan terhadap amil . BAZNAS 13 Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2010. Praktik Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Kota Yogyakarta tentang zakat sebagai pengurang pajak dan KPP Pratama Yogyakarta. Sumber Data Sekunder Data sekunder merupakan data yang diambil dari sumber kedua atau bukan dari sumber aslinya. Data sekunder bisa bentuk data yang tersaji dalam bentuk laporan, catatan, undang-undang, dan jurnal. Metode Pengumpulan Data Observasi Observasi didefinisikan sebagai suatu proses melihat, mengamati, dan mencermati serta AumerekamAy perilaku secara sistematis untuk suatu tujuan Observasi ialah suatu kegiatan mencari data yang dapat digunakan untuk memberikan suatu kesimpulan atau diagnosis. Observasi harus mempunyai tujuan. Tujuannya adalah untuk mendiskripsikan lingkungan yang diamati, aktivitas-aktivitas yang berlangsung, individu-individu yang terlibat dalam lingkungan tersebut beserta aktifitas dan perilaku yang dimunculkan, serta makna kejadian berdasarkan perspektif individu yang terlibat tersebut. 14 Obsevasi dilakukan terhadap BAZNAS Kota Yogyakarta dan KPP Pratama Yogyakarta. Metode Wawancara . Metode wawancara adalah pengumpulan data yang dilakukan dengan cara menanyakan secara langsung kepada sumber informasi. 15 Dengan menggunakan metode ini untuk mewancarai pihak-pihak yang dianggap dapat memberi penjelasan pengurus yang terkait dengan pelaksanaan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak yaitu pengurus di BAZNAS Kota Yogyakarta dan KPP Yogyakarta. Metode Dokumentasi Metode dokumentasi adalah mencari data mengenai hal-hal atau variable yang berupa catatan, translip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat lengger, agenda dan sebagainya. 16 Metode ini dilakukan untuk memperoleh data yang berupa dokumentasi tentang BAZNAS Kota Yogyakarta dan KPP Yogyakarta 14 Haris Herdiansyah. Wawancara. Observasi. Dan Focus Groups. Jakarta: Raja Walipress, 2013, h. 15 Lexy J. Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2011, h. 16 Ibid, h. Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Ae Fakultas Hukum. UCY. Metode Analisa Data Analisis data dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode deskriptif mendiskripsikan makna data atau fenomena yang dapat ditangkap oleh Teknik ini digunakan untuk menguraikan dan mendiskripsikan data-data yang peneliti kumpulkan baik data hasil wawancara dan dokumentasi selama mengadakan penelitian di BAZNAS Kota Yogyakarta dan wawancara tambahan dari KPP Pratama Yogyakarta. Hasil dan Pembahasan Gambaran Umum Tentang BAZNAS Di Kota Yogyakarata. Sejarah BAZNAS Kota Yogyakarta Pembayaran zakat di Indonesia mengalami banyak perubahan perubahan. Masyarakat pada mulanya dalam membayar zakat langsung diserahkan kepada mustahik. Namun seiring dengan perkembangan zaman sudah timbul amil zakat yang berbentuk pengurus, meskipun demikian, pembayaran zakat secara individual pada saat ini masih berlangsung. Dengan demikian, pemerintah mulai turun tangan dalam pembentukan badan amil zakat. Pada pembentukan badan amil zakat ini disambut oleh masyarakat dan agama. Badan Amil Zakat Nasional Daerah Kota Yogyakarta (BAZDA) Walikota Yogyakarta No 432/KEP/2009. Tanggal 01 September 2009. Tugas pokok BAZNAS Daerah Kota Yogyakarta adalah memungut zakat dan infaq dari gaji . akat/infaq profes. PNS yang beragama islam dilingkungan Pemerintahan Kota Yogyakarta dan intansi vertikal tingkat Tingkat Kota Yogyakarta yang kemudian ditasyarufkan sesui ketentuan sesuai ketentuan syariaAoat islam17 dalam undang-undang. 17 Wawancara dengan Bapak Misbah selaku Wakil Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta pada Jumat,12 Juni 2020 pukul 13. 00 WIB. Praktik Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Visi dan Misi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta mempunyai visi: AuMenjadi Pengelola Zakat terbaik dan tepercaya di YogyakartaAy Sedangkan Misi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakartayaitu: Mengkoordinasikan LAZ tingkat Kota Yogyakarta dalam mencapai target-target nasional. Mengoptimalkan secara terukur pengumpulan zakat Kota Yogyakarta. Mengoptimalkan untukpengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, danpemoderasian kesenjangan sosial. Menerapkan sistem manajemen keuangan yang transparan dan akuntabelberbasis teknologi informasi dan komunikasi terkini. Menerapkan pemangkukepentingan zakat Kota Yogyakarta. Menggerakkan Islam Kota Yogyakartamelalui sinergi ummat. Terlibat aktif dan memimpin gerakan zakat di Yogyakarta. Mengarusutamakan menujumasyarakat yang adil dan makmur, baldatun thayyibatun wa Mengembangkan kompetensi amil zakat yang unggul dan menjadi Mengembangkan kompetensi amil zakat yang unggul dan menjadi Mengkoordinasikan LAZ tingkat Kota Yogyakarta dalam mencapai target-target nasional. Mengoptimalkan secara terukur pengumpulan zakat Kota Yogyakarta. Mengoptimalkan untukpengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, danpemoderasian kesenjangan sosial. Menerapkan sistem manajemen keuangan yang transparan dan akuntabelberbasis teknologi informasi dan komunikasi terkini. Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Ae Fakultas Hukum. UCY. Menerapkan pemangkukepentingan zakat Kota Yogyakarta. Menggerakkan Islam Kota Yogyakartamelalui sinergi ummat. Terlibat aktif dan memimpin gerakan zakat di Yogyakarta. Mengarusutamakan menujumasyarakat yang adil dan makmur, baldatun thayyibatun wa Mengembangkan kompetensi amil zakat yang unggul dan menjadi Tujuan BAZNAS Kota Yogyakarta Meningkatkan fungsi dan peran pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Meningkatkan pelayanan dalam menunaikan ZIS sesuai ketentuan syarAo Meningkatkan hasil guna dan daya guna ZIS. Lanfasan Yuridis BAZNAS Kota Yogyakarta Dalam melaksanakan tugasnya. BAZNAS Kota Yogyakarta mempunyai landasan yuridis yang dijadikan pedoman dalam pengelolaan zakat. Berikut adalah landasan yang dijadikan pedoman dalam pengelolaan zakat di BAZNAS Kota Yogyakarta:19 Alquran. Hadist. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 18 Wawancara dengan Bapak Misbah selaku wakil ketua BAZNAS Kota Yogyakarta pada Jumat, 12 Juni 2020 pukul 13. 00 WIB. 19 Dokumen BAZNAS Kota Yogyakarta, dikutip 13 Juni 2020. Praktik Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahu 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian atau Lembaga. Sekretariat Jendral Lembaga Negara. Secretariat Jenderal Komisi Negara. Pemerintah Daerah. BUMN Dan BUMD Melalui BAZNAS. Keputusan berasama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI Nomor 29 Tahun 1991 dan Nomor 47 Tahun 1991 tentang Pembinaan Badan Zakat Infaq dan Shadaqah. Letak Geografis BAZNAS Kota Yogyakarta BAZNAS Kota Yogyakarta berlokasi lantai dasar masjid Masjid Pangeran Diponegoro komplek Balai Kota Yogyakarta di Jl. Kenari No. 56 Muju-muju. Kec. Umbulharjo. Yogyakarta terletak di tempat yang strategis, berada di tengah Kota Yogyakarta dan dapat dijangkau oleh transportasi umum. Program Kerja BAZNAS Kota Yogyakarta Jogja Taqwa Penthasyarufan ZIS yang diarahkan pada peningkatan pemahaman penghayatan dan pengamalan ajaran Islam, peningkatan ketersediaan sarana prasarana tempat ibadah/madrasah, penguatan syiar Islam, beasiswa jariyah santri TKA/TPA, pengambangan Madrasah Diniyah . berbasis Sekolah Dasar, dan Madrasah Al-QurAoan se-kota Yogyakarta. Dimana BAZNAS Kota Yogyakarta sendiri memberikan beasiswa kepada 8000 dari 15. 000 murid TPA se-kota, data beasiswa ini diambil bainame dari TPA masing-masing untuk kelas menengah kebawah asnaf miskin sebesar Rp. 000 diambil per tiga bulan selama satu tahun. Jogja Sejahtera Penthasyarufan ZIS untuk meningkatkan ekonomi jamaah yang kurang mampu namun memiliki kegiatan ekonomi produktif, khususnya Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Ae Fakultas Hukum. UCY. yatim/piatu, dhuafaAo, difabel, ustadz, penyuluh, penjaga Masjid dan mualaf kurang mampu. Jogja Peduli Jogja Peduli merupakan program BAZNAS Kota Yogyakarta dengan tujuan meringankan beban masyarakat yang terkena bencana alam. BAZNAS Tanggap Bencana (BTB). Jogja Cerdas Penthasyarufan ZIS untuk mendukung peningkatan kualitas dan kuantitas peserta didik kurang mampu tingkat TK/RA s. SMA/MA/SMK dengan program beasiswa anak asuh, rumah cerdas BAZNAS serta beasiswa Mahasiswa produktif. Jogja Sehat Penthasyarufan ZIS untuk membantu masyarakat kurang mampu yang terkena musibah sakit. Fungsi dan Tugas BAZNAS Kota Yogyakarta Badan amil zakat terdiri dari dewan pertimbangan, komisi pengawas dan badan pelaksana. Badan Amil Zakat terdiri atas Dewan Pertimbangan. Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi unsur ketua, sekretaris dan anggota. Komisi pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi unsur ketua, sekretaris dan anggota. Badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi unsur ketua, sekretaris, bagian keuangan, bagian pengumpulan, bagian pendistribusian dan pendayagunaan. Anggota pengurus badan amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan unsur pemerintah. Unsur masyarakat terdiri atas unsur ulama, kaum cendekia, tokoh masyarakat, tenaga profesional dan lembaga pendidikan yang terkait. Susunan organisasi di BAZNAS Kota Yogyakarta yang terbaru terdiri dari: Praktik Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Unsur Pimpinan Unsur pimpinan yaitu bagian yaang berhak mengatur dan memimpin jalannya operasional BAZNAS Kota Yogyakarta. Unsur pimpinan terdiri dari:20 Ketua Ketua mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas BAZNAS Kota Yogyakarta. Wakil Ketua Wakil Ketua mempunyai tugas membantu ketua memimpin pelaksanaan tugas BAZNAS Kota Yogyakarta. Wakil ketua terdiri dari 4 orang, yaitu: Wakil Ketua Bidang Pengumpulan. Bidang Bidang menyelenggarakan fungsi: Penyusunan strategi pengumpulan zakat Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan data muzakki Pelaksanaan dan pengendalian pengumpulan zakat Pelaksanaan pelayanan muzakki Pelaksanaan evaluasi pengelolaan pengumpulan zakat Penyusunan pengumpulan zakat Pelaksanaan penerimaan dan tindak lanjut komplain atas layanan muzakki Koordinasi pelaksanaan pengumpulan zakat tingkat kota. 20 Dokumen BAZNAS Kota Yogyakarta, dikutip 13 Juni 2020 Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Ae Fakultas Hukum. UCY. Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Bidang pendistribusian dan pendayagunaan mempunyai tugas Bidang pendayagunaan menyelenggarakan fungsi: Penyusunan strategi penditribusian dan pendayagunaan Pelaksanaan Pelaksanaan pendayagunaan zakat. Pelaksanaan evaluasi pengelolaan pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Penyusunan penditribusian dan pendayagunaan zakat. Koordinasi pendayagunaan zakat tingkat kota. Praktik Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Wakil Ketua Bagian Perencanaan. Keuangan dan Pelaporan Bagian perencanaan, keuangan dan pelaporan mempunyai tugas melaksanaan pengelolaan perencanaan, keuangan dan Bagian peerencanaan, keuangan dan pelaporan menyelenggarakan fungsi: Penyiapan penyusunan rencana strategis pengelolaan zakat. Penyusunan rencana tahunan BAZNAS. Pelaksanaan evaluasi tahunan dan lima tahunan rencana pengelolaan zakat. Pelaksanaan pengelolaan keuangan BAZNAS. Pelaksanaan sistem akuntansi BAZNAS. Penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan Akuntabilitas Kinerja BAZNAS. Penyiapan penyusunan laporan pengelolaan zakat tingkat kota. Wakil Ketua Bagian Administrasi. SDM dan Umum. Bagian Administrasi. SDM Umum melaksanakan pengelolaan Amil BAZNAS Kota, administrasi perkantoran, komunikasi, umum, dan pemberian rekomendasi. Bagian administrasi. SDM dan Umum menyelenggarakan fungsi: Penyusunan strategi pengelolaan Amil BAZNAS. Pelaksanaan perencanaan Amil BAZNAS. Pelaksanaan rekrutmen Amil BAZNAS. Pelaksanaan pengembangan Amil BAZNAS. Pelaksanaan administrasi perkantoran BAZNAS. Penyusunan masyarakat BAZNAS. Pengadaan pelaporan aset BAZNAS. Pemberian rekomendasi pembukaan perwakilan LAZ berskala Nasional di provinsi (BAZNAS Provins. Pemberian rekomendasi pembukaan perwakilan LAZ berskala Provinsi di Kabupaten/Kota (BAZNAS Kabupaten/Kot. Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Ae Fakultas Hukum. UCY. Unsur Pelaksana Unsur Pelaksana yaitu unsur yang membantu tugas-tugas pimpinan. Unsur SAI (Satuan Audit Interna. Satuan Audit Internal mempunyai tugas pelaksanaan audit keuangan, audit manajemen, audit mutu dan audit kepatuhan internal BAZNAS Kota Yogyakarta. Satuan Audit Internal menyelenggarakan fungsi: Penyiapan program audit. Pelaksanaan audit. Pelaksanaan audit untuk tujuan tertentu atas penugasan ketua BAZNAS. Penyusunan laporan hasil audit. Penyiapan pelaksanaan audit yang dilakukan oleh pihak eksternal. Struktur Organisasi BAZNAS Kota Yogyakarta Periode 2015-2020 Pembina Walikota Kota Yogyakarta Drs. Haryadi Suyuti SAI (Satuan Audit Interna. Auditor SyariAoah Ketua Auditor Keagamaan Ir. Arman Yuriadijaya. Auditor Penjamin Wakil Ketua Misbahruddin. Ag. Wakil Ketua I Wakil Ketua II Wakil Ketua i Wakil Ketua i Bidang Bidang Bidang Bidang Pengumpulan Pendistribusian Penrencanaan & Administrasi & Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana Gambar 3. 21 Dokumen BAZNAS Kota Yogyakarta, dikutip 8 Juni 2020 Praktik Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Layanan Pembayaran Zakat di BAZNAS Kota Yogyakarta Zakat Via Payroll System Zakat via payroll system adalah sebuah bentuk pelayanan zakat melalui pemotongan langsung dari gaji seorang karyawan di sebuah Keutamaan membayar zakat melalui payroll system Memudahkan karyawan . enunaian zakat langsung dipotong dari gaji oleh bagian SDM perusahaa. Meringankan karyawan . ilakukan setiap bulan secara otomati. Tertib . aryawan sebagai wajib zakat terhindar dari lup. Menjadi . idak Tepat sasaran dan berdaya guna . enyaluran zakat melalui program BAZNAS Karyawan memperoleh kartu NPWZ (Nomor Pokok Wajib Zaka. BSZ (Bukti Setor Zaka. dan Laporan Donasi atas zakat yang Zakat Via Konter Salah satu upaya BAZNAS untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar ZIS diantaranya adalah Konter Layanan Zakat. Infaq. Shodaqoh (ZIS). Tujuan dari pelayanan konter ini adalah agar para muzaki mendapat pelayanan yang lebih dekat dan ekslusif, tidak hanya untuk membayar zakat, akan tetapi untuk berkonsultasi seputar ZIS serta informasi lengkap mengenai program BAZNAS. Kelebihan membayar zakat melalui konter Layanan ZIS BAZNAS Konsultasi fikih zakat secara langsung Doa pembayaran zakat secara langsung Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Ae Fakultas Hukum. UCY. Langsung mendapatkan kartu NPWZ (Nomor Pokok Wajib Zaka. dan mendapatkan bukti setor zakat (BSZ) yang dapat di gunakan sebagaai bukti agar zakat yang ditunaikan dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Informasi lengkap mengenai program BAZNAS UPZ (Unit Pengumpul Zaka. BAZNAS Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. BAZNAS. BAZNAS Provinsi. BAZNAS Kabupaten/Kota dapat membentuk UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha miliki daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya. Unit pengumpul zakat adalah satuan organisasi yang di bentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan dengan tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki, yang berada pada desa/kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri. Jemput Zakat Ini adalah salah satu bentuk pelayanan dimana muzaki tidak pelu datang kekantor BAZNAS untuk meyerahkan zakat infaq shodaqohnya, tapi dari pihak BAZNAS amilnya yang langsung mendatangi muzakinya langsung. Layanan Online Dimana para muzaki atau calon muzaki bisa berkonsultasi perihal Zakat. Infaq. Shodaqoh tanpa datang langsung ke kantor BAZNAS. Kalkulator Zakat Bertujuan mempermudah para muzaki untuk memperhitung berapa zakat yang harus dibayarkan. 22 http://BAZNAS. id/v3/pages/upz-BAZNAS, diakses 13 Juni 2020 Praktik Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak di BAZNAS Kota Yogyakarta Zakat yang berkaitan dengan pajak penghasilan yaitu zakat profesi. Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pegacara, arsitek, dll. Dari berbagai pendapat dinyatakan bahwa landasan zakat profesi dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika mendapatkan hasilnya, demikian juga dengan nishabnya yaitu sebesar 524 kg makanan pokok, dan dibayarkan dari pendapatan kotor. Sedangkan tarifnya adalah dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu 2,5%. 23 Untuk menentukan nisab dan kadar zakat penghasilan. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang zakat penghasilan/profesi dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Zakat Penghasilan dengan keputusan sebagai berikut: Ketentuan Umum Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan AupenghasilanAy adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, atau karyawan, muapun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Dasar Hukum Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam 1 tahun, yakni senilai emas 85 gram. Waktu Pengeluaran Zakat Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama 1 tahun, kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Ae Fakultas Hukum. UCY. Kadar Zakat Besar zakat penghasilan adalah 2,5 % berdasarkan Keputusan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 73 Tahun 2017 Ttentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan Tahun 2017 Di Seluruh Indonesia. Menetapkan nilai zakat pendapatan tahunan pada tahun 2017 di seluruh Indonesia dengan nisab 85-gram emas rata-rata setara Rp 000, - Menetapkan nilai zakat pendapatan perbulan berdasarkan nilai harga emas ratarata sebesar Rp 4. Zakat pendapatan dibayarkan pada saat setelah menerima Kadar zakat pendapatan senilai 2,5% dari pendapatan bersih setelah dikurangi hutang lancar. Harta yang wajib dizakati apabila mencapai nishab dan mencapai satu tahun . Cara perhitungan zakat profesi menurut ulama ada dua model yaitu pertama analogi kepada emas/perak dan kedua kepada pertanian. Cara menghitung zakat profesi analogi/qias zakat emas dan Contoh: Seseorang memiliki simpanan harta sebagai Tabungan : Rp 50. 000,00 Uang tunai . i luar kebutuhan poko. : Rp 20. 000,00 Perhiasan emas . erbagai bentu. : 100 grams Dengan demikian jumlah harta orang tersebut adalah: Tabungan : Rp 50. 000,00 Uang tunai : Rp 20. 000,00 Perhiasan . tidak terpakai 40-gram Misal @ 1-gram Rp 578. 000,00 : Rp 23. 000,00 Jumlah : Rp 93. 000,00 Besar zakat = 2,5% x Rp 93. 000,00 = Rp 2. 24 Modul Penyuluhan Zakat. Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013. Praktik Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Zakat profesi dianalogikan zakat pertanian. Contoh: Pak Misbah mempunyai gaji bulanan sebesar 5 juta, tunjangan dan bonus 2 juta, pendapatan lain-lain 1 juta, maka perhitungan zakatnya adalah: Gaji bulanan Rp. 000,00 Tunjangan dan Bonus Rp. 000,00 Pendapatan lain-lain Rp. 000,00 Total penghasilan yang wajib dizakatkan Rp. 000,00 Nishab zakat 524 kg besar@10. 000 per kg Rp. 000,00 Karena harta melebihi nishab maka . ajib zaka. Zakat . ,5%x Rp. Dibayarkan perbulan Rp. 000,00 Catatan: bonus tahunan. THR dan penghasilan tidak rutin lainnya dihitung saat diterima, sebagai penambahan penghasilan bulan ynag bersangkutan. Maka jika pak Misbah membayarkan zakatnya di BAZNAS Kota Yogyakarta akan memperoleh BSZ (Bukti Setor Zaka. yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak pada pajak penghasilan. Sebagaimana pasal 23 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2011 bahwa BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzakki. Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Ae Fakultas Hukum. UCY. Gambar 3. 2 Bukti Setor Zakat (BSZ) BAZNAS Kota Yogyakarta Keterangan: Penghasilan Kena Pajak Penghasilan sesuai kadar yang berlaku . asal 9 Ayat . huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2. Apabila muzaki sudah mendapatkan bukti setor zakat (BSZ) tersebut, maka dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak pada pajak penghasilan wajib pajak pribadi maupun badan usaha tetap. Sebagaimana pasal 23 ayat 2 Undang-Undang No. 23 tahun 2011 menyebutkan bukti setoran zakat (BSZ) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Praktik Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Pelaksanaan Zakat Sebgai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 pasal 22 menyatakan zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak. Jadi, zakat yang dibayarkan kepada BAZNAS dan LAZ dapat diperhitungkan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak pada Pajak Penghasilan. Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan pasal 4 ayat 3 huruf a angka 1 yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah. Kemuadian pasal 9 ayat 1 huruf g untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dari: harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 3 huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf I sampai huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah. Undang-Undang ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, pada pasal 1 ayat 1 disebutkan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Ae Fakultas Hukum. UCY. agama Islam kepada badan amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Sehingga zakat penghasilan dapat mengurangi penghasilan kena pajak wajib pajak/wajib zakat. Padahal di dalam Undang-Undang No. Tahun 2011 disebutkan zakat . anpa ada kata zakat penghasila. dapat dikurangkan atas penghasilan kena pajak. Selain itu sangat jelas, yang dimaksud zakat Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 pasal 1 ayat 2 adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Padahal pasal 4 ayat 1 menyebutkan zakat meliputi zakat mal dan zakat Sedangkan pasal ayat 2 disebutkan zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi: Emas, perak, dan logam mulia lainnya Uang dan surat berharga lainnya. Perniagaan. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Peternakan dan perikanan. Pertambangan. Perindustrian. Pendapatan dan jasa. Rikaz. Dalam hal ini belum ada konsistensi dari pemerintah dalam membuat undangundang zakat dan undang-undang pajak penghasilan. Sebelum membahas tentang perhitungan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak, kita harus mengetahui dahulu bagaimana perhitungan penghasilan kena pajak dan penghasilan tidak kena pajak itu Adapun ketentuan dan perhitungan sudah diatur dalam undangundang perpajakan. 25 Anggito Abimanyu. Refleksi dan Gagasan Kebijakan Fiskal. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2011, h. Praktik Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Untuk menghitung PKP bagi wajib pajak orang pribadi penghasilan netonya dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Besarnya PTKP bagi wajib pajak orang pribadi berdasarkan status wajib pajak yang Status wajib pajak terdiri dari:26 Tidak kawin (TK) beserta tanggungannya misalnya. TK/1: tidak kawin dengan satu tanggungan. TK/2. TK/3, dan TK/0. Kawin beserta tanggungannya misalnya kawin tanpa tanggungan (K/. , kawin dengan satu tangungan (K/. , (K/. , (K/. Wajib pajak dengan status seperti ini berarti wajip pajak (WP) kawin, penghasilan tetapi tidak perlu digabung dengan penghasilan suaminya di SPT PPh orang pribadi. Kawin, istrinya punya penghasilan dan digabungkan dengan penghasilan suaminya, serta jumlah tanggungannya, disingkat K/i/A. misalnya: K/i/O artinya WP kawin, istrinya punya penghasilan dan digabungkan dengan penghasilan suaminya di SPT dan tanpa tanggungan. PH: status wajib pajak (WP) adalah melakukan perjanjian tertulis untuk pisah harta dan penghasilan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK. 010/2016 tentang penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah: Penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut: Rp 54. 000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi. Rp 4. 000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin. Rp 54. 000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Rp 4. 500,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 . orang untuk setiap keluarga. 26 Gustian Djuanda. Pelaporan Zakat Pengurang Pajak Penghasilan . , h. Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Ae Fakultas Hukum. UCY. Untuk PKP sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang AuHarmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)Ay Jo PP No 55 Tahun 2022 Tentang Penjelesan UU HPP , yaitu: Untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri: Tabel 4. 1 Penghasilan Kena Pajak Orang Pribadi Lapisan PKP Sampai dengan Rp 60. Tarif Pajak Diatas Rp 60. 000 sampai dengan Rp 250. Diatas Rp 250. 000 sampai dengan Rp 500. Diatas Rp 500. 000 sampai dengan 5 miliar Diatas 5 miliar Praktik Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap Tarif tunggal yaitu 22 % Wajib pajak orang pribadi melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan dengan menggunakan system self assessment. System Self-assesment adalah pemungutan pajak yang memberikan wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayarkan. Wajib pajak orang pribadi melaporkan formulir SPT pajak tidak lebih dari tanggal 31 maret setiap tahunnya. Ada beberapa cara agar zakat dapat mengurangi zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak yaitu:3 NPWP (Nomor Pokok Wajib Paja. Wajib pajak pribadi perlu mendaftarkan diri di KPP (Kantor Pelayanan Paja. untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pilih SPT Tahunan: Ada 3 macam SPT Tahunan: Formulir SPT 1770 . ntuk wajib pajak dala negeri dengan penghasilan dari kegiatan usaha dan melakukan pekerjaan Formulir SPT 1770-S . ntuk wajib pajak dalam negeri yang 000,. Formulir SPT 1770-SS . ntuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di bawah Rp Lapor SPT Tahunan yaitu dengan cara: Manual Datang langsung ke KPP, pojok pajak, mobil pajak dan tempat khusus penerimaan SPT pajak. Dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, jasa kurir dengan menyimpan bukti pengiriman ke KPP. Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Ae Fakultas Hukum. UCY. Elektronik Menyampaikan laporan SPT Tahunan dengan e-Filing . apor pajak onlin. melalui penyedia jasa aplikasi pajak yang telah disahkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Paja. seperti online Cara mengisi SPT (Surat Pemberitahua. Tahunan Pribadi dengan e-filing SPT tahunan di online pajak, yaitu persiapakan dokumen-dokumen berikut ini: Formulir 1721 A1 atau A2 Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja. Data dari formulir ini yang harus dilaporkan pada saat mengakses portal e-filing SPT Tahunan Pribadi Online Pajak atau DJP (Direktur Jenderal Paja. Online. EFIN EFIN atau Electronic Filling Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan efilling atau lapor online. Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajip pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Paja. terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN berikut. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta . ila ad. Bila memiliki penghasilan lainnya diluar pekerjaan tetap, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi dengan mudah. Bukti Setor Zakat Bila sudah membayar zakat maka BSZ (Bukti Setor Zaka. dapat mengurangi PKP. Berikut ini adalah contoh penghitungan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak: Pak Misbah seorang muslim dan bekerja sebagai pegawai di PT Insta Jaya, dengan status K/1, serta memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib paja. Total penghasilan setahun Praktik Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Rp 120. Pak Misbah membayar zakat profesi di BAZNAS Kota Yogyakarta. Adapun perhitungan atas penghasilan diatas Rp60. 000, maka menggunakan formulir SPT 1770S. Pak Misbah BAZNAS Kota Yogyakarta. Penghasilan setahun Rp 120. Dikurangi zakat . ,5% x 120. = Rp 3. Karena Pak Misbah membayar zakat di BAZNAS Kota Semarang badan/lembaga dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, maka Pak Misbah mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ). Gambar 4. 10 Bukti Setor Zakat BAZNAS Kota Yogyakarta Sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 pasal 23, bahwa BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Ae Fakultas Hukum. UCY. setoran zakat kepada setiap muzakki. BAZNAS Kota Yogyakarta adalah Lembaga Amil Zakat resmi yang di sahkan oleh pemerintah, sehingga dapat dijadikan sebgai pengurang PKP. Pak Misbah membayar pajak, ke kantor pajak dengan membawa bukti pemotongan yaitu BSZ (Bukti Setoran Zaka. dan formulir 1721-A1 Tabel 4. 3 Formulir 1721 A1 FORMULIR 1721 A1-KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI PEGAWAI TETAP ATAU PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJUNGAN HARI TUA/JAMINAN HARI TUA BERKALA : 215436557768768 NPWP Pemotong: 87. Nama Pemotong: PT BOS IDENTITAS PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG NPWP: NIK/No. Paspor: Nama: Pak Misbah Alamat: Status/Jumlah Tanggungan Keluarga Untuk PTKP: TK= K/1 HB= Nama Jabatan: Karyawan Praktik Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Jenis Kelamin: Karyawan Asing: Kode Negara Domisili: Laki-laki RINCIAN PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 PENGHASILAN BRUTO Gaji/Pensiunan Atau THT/JHT: Tunjangan PPh: Tunjangan Lainnya. Uang Lembur Dan Sebagainya: Honorium Dan Imbalan Lain Sejenisnya: Premi Asuransi Yang Dibayar Pemberi Kerja: Penerimaan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Lainnya Yang Dikenakan Pemotongan PPh Pasal 21: Tantiem. Bonus. Gratifikasi. Jasa Produksi Dan THR: Jumlah Penghasilan Bruto . PENGURANGAN: Biaya Jabatan Pensiun: . %xPB) Iuran Pensiun Atau Iuran THT/JHT: Jumlah Pengurangan . PENGHITUNGAN PPh PASAL 21: Jumlah Penghasilan Neto . Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Ae Fakultas Hukum. UCY. Penghasilan Neto Masa Sebelumnya: Jumlah Penghasilan Neto Untuk Penghitungan PPh Pasal 21 (Setahun/Disetahunka. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Penghasilan Kena Pajak Setahun/Disetahunkan . PPh Pasal Atas Penghasilan Kena Pajak Setahun/Disetahunkan: PPh Pasal 21 Yang Telah Dipotong Masa Sebelumnya: PPh Pasal 21 Terutang: PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 Yang Telah Dipotong dan Dilunasi: Tabel 4. 4 SPT Tahunan 1770 S Pak Misbah ada SPT disini Maka SPT tahunan Pak Misbah adalah: Sumber: Direktorat Direktur Jenderal Pajak Pada SPT 1770 S, kolom zakat terdapat dalam kolo A nomor 5 yaitu zakat/sumbangan keagamaan yang Sehingga Wajip Pajak Praktik Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak melampirkan Bukti Setor Zakat (BSZ), yang akan mengurangi jumlah PKP (Penghasilan Kena Paja. Tabel 4. 5 Perbandingan ilustrasi perhitungan PPh pasal 21 Pak Misbah dengan pengurang zakat dan tidak pengurang zakat. Dengan pengurang zakat Tanpa Penghasilan bruto setahun Biaya Rp 6. %x Penghasilan Brut. Iuran pensiun Rp 2. (-) zakat . ,5% x Rp 3. Rp111. Penghasilan neto setelah zakat (-) PTKP (K/. Rp 63. PKP Rp 45. Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Ae Fakultas Hukum. UCY. PPh 21 terutang . % x PKP) . %xRp . %xRp Rp 2. Jumlah PPh Rp 2. Terutang Dari perhitungan PPh pasal 21 Pak Misbah besarnya pajak terutang setelah dikurangi dengan zakat/sumbangan yang sifatnya wajib adalah sebesar Rp 2. Dari kedua perhitungan diatas dapat terlihat bahwa setelah zakat/sumbangan yang sifatnya wajib yang dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. PPh 21 terutang yang dibayarkan Pak Misbah dapat berkurang sebesar Rp 150. Pelaksanaan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak akan berdampak kepada BAZNAS Kota Yogyakarta dan Negara: Meningkatnya Jumlah Muzakki Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 pasal ayat 7 disebutkan badan amil zakat nasional yang selanjutnya disingkat BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Pada ayat 9 disebutkan unit pengumpulan zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 pasal 46 ayat 1 Praktik Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Audalam melaksanakan tugas dan fungsinya. BAZNAS. BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZAy. Sedangkan Ayat 2 menyebutkan AuUPZ sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertugas membantu pengumpulan zakat. Ay Di BAZNAS Kota Yogyakarta, terdapat 94 UPZ di lingkungan SKPD Pemerintah Kota Yogyakarta. Sampai tahun 2020 BAZNAS Kota Yogyakarta bisa mempertahankan 94 UPZ. Undang-Undang Pengelolaan Zakat No. 23 Tahun 2011 pasal 22 menyebutkan zakat yang dibayar oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Pasal 23 ayat 1 menyebutkan AuBAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap Ayat 2 bukti setoran zakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Ay Namun, dapat dilihat bahwa kinerja BAZNAS Kota Yogyakarta dari tahun ke tahun mengalami peningkatan baik dari sisi penerimaan, pengelolaan dan pendayagunaan dana ZIS di masyarakat. Profil Muzakki Berdasarkan Data Tahun 2017, 2018 dan 2019 Tabel 4. 6 Muzakki Menurut Jenis Kelamin . Jen Kel 27 Dokumen BAZNAS Kota Yogyakarta 2016 Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Ae Fakultas Hukum. UCY. 4,02% Per 5,98% ki-laki 9,9% 0,1% Sumber: BAZNAS Kota Yogyakarta Tabel 4. 7 Muzakki Menurut Pekerjaan . Pek 0,75% 4, 6 I/ Polri Ped ,11% ,11% ,2% Praktik Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Pet Peg ,79% ,79% ,5% Ibu ,11% ,11% ,1% Pel Peg ,24% ,24% ,6% Lai n-lain Sumber: BAZNAS Kota Yogyakarta Data muzakki ini termasuk orang yang berinfaq . dan orang yang bershodaqah . bersumber dari data seluruh unit pengumpul zakat (UPZ) BAZNAS Kota Yogyakarta. Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Ae Fakultas Hukum. UCY. Berdasarkan peningkatan dari tahun 2017. Jumlah muzaki paling banyak adalah PNS, hal ini dikarenakan ada pengaruh postif undang-undang pengelolaan zakat tentang zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Di satu sisi. Walikota Semarang telah mewajibkan membayar zakat bagi PNS di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. Meningkatnya Pengumpulan Dana ZIS Tabel 4. 8 Jumlah dana ZIS . akat, infaq dan shadaqa. BAZNAS Kota Yogyakarta Tahun Jumlah Rp 5. Rp 5. Rp 5. Jumlah pengumpulan dana ZIS yang berhasil dikumpulkan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, namun ditahun 2018 sempat mengalami penurunan, akan tetapi tahun berikutnya yaitu 2019 mengalami kenaikan yang signifikan. Dengan semakin meningkatnya jumlah dana zakat, hal ini mendapat dukungan dari Walikota Yogyakarta untuk terus meningkatkan potensi zakat yang ada di Kota Yogyakarta. Wawancara dengan Bapak Misbah, selaku Wakil Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, pada tanggal 12 Juni 2020. Praktik Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Meningkatnya Penerimaan Negara Dari Pajak Penghasilan Tabel 4. 9 Realisasi Penerimaan Negara 2011-2016 (Milyar Rupia. Sumber Penerimaan Penerim 874,00 518,10 306,70 865,80 418,86 Dalam Negeri 752,00 861,80 850,00 217,60 478,89 122,00 069,60 800,00 584,60 aa Perpajakan Pajak Paja Pen 442,80 180,90 308,13 Paja Pert Nilai 713,50 181,60 710,82 Paja Bumi 893,00 968,90 304,60 476,20 250,05 Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Ae Fakultas Hukum. UCY. Ban Bea Per Hak Tan ah dan Ban -1 00 Cuk 010,00 085,50 37,10 210,90 452,00 928,00 027,90 Paja k Lainnya 641,30 93,40 68,30 Pajak Perda Intern 122,00 656,30 456,60 648,10 939,97 Praktik Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Bea Masuk 266,00 418,40 Paja k Ekspor 621,30 856,00 237,90 319,10 835,40 212,82 329,00 27,15 Sumber: BPS. Departemen Keuangan Catatan: Perbedaan satu digit di belakang terhadap angka penjumlahan karena pembulatan LKPP APBN-P RAPBN Dari tabel tersebut dapat dilihat jika penerimaan pajak penghasilan dari tahun tahun 2011 hingga 2016 mengalami peningkatan. Sehingga jika dihubungkan dengan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak, maka tidak berpengaruh mengurangi jumlah penerimaan perpajakan. Hambatan Penyelesaian Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Banyak faktor penghambat dalam pelaksanaan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak di BAZNAS Kota Yogyakarta diantaranya banyak muzakki yang kurang mengerti akan kewajiban membayar zakat untuk membersihkan sebagian harta yang dimiliki. Sedangkan faktor pendukung yang dilakukan BAZNAS Kota Yogyakrta Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Ae Fakultas Hukum. UCY. dengan melakukan berbagai sosialisasi melalui media cetak, elektronik dan face to face. Beberapa faktor penghambat dalam penerapan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan adalah sebagai berikut: Kesadaran Membayar Zakat Masih Rendah Hasil wawancara dengan petugas BAZNAS Kota Yogyakarta, banyak masyarakat yang belum mengetahui akan kewajiban membayar zakat, sehingga kesadaran untuk membayar zakat masih rendah. Masyarakat Belum Percaya Lembaga Zakat Banyak muzaki yang menyalurkan dana zakat secara langsung kepada mustahik. Sehingga masyarakat banyak yang belum mengetahui zakat dapat menjadi pengurang penghasilan pada pajak penghasilan. Terbatasnya Jumlah BAZNAS/LAZ yang Dibentuk dan Disahkan Pemerintah Hanya Terdiri dari 28 (PER-11/PJ/2. Hal ini yang menimbulkan banyak masyarakat menjadi bingung. Sebab, ketika masyarakat membayar zakat di LAZ yang di percayai ternyata belum di sahkan pemerintah. Sehingga tidak bisa digunakan sebagai pengurang PKP pajak penghasilan. Keengganan Masyarakat Menyerahkan Bukti Setoran Zakat Banyak masyarakat yang menganggap jika membayar zakat tidak perlu diketahui oleh orang lain, karena perbuatan tersebut hanya urusan kepada Allah. Sehingga jika melaporkan takut dianggap melakukan perbuatan riyaAo. Wawancara Bapak Misbah. Wakil ketua BAZNAS Kota Yogyakarta pada tanggal 12 Juni 2020 30 Wawancara dengan KPP Pratama Yogyakarta, pada tanggal Juni 2020. Praktik Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Jika Bukti Setor Zakat wajib pajak PPh sekaligus muzakki tidak menyertakan BSZ pada pelaporan SPT Tahun wajib pajak, maka zakat tersebut tidak dapat dijadikan sebagai pengurang PKP pada Pajak Sosialisasi Zakat Sebagai Pengurang PKP (Penghasilan Kena Paja. Pada PPh Masih Minim Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, seharusnya ada sosialisasi khusus yang membahas materi zakat yang dapat menjadi pengurang PKP pada pajak penghasilan. Hasil wawancara dengan petugas KPP Pratama Yogyakarta mengatakan bahwa sosialisasi tentang SPT sering dilakukan dan sosialisasi yang terkait dengan zakat sebagai pengurang PKP dilakukan hanya ketika wajib pajak sedang mengisi SPT, dimana ada kolom yang diperuntukkan untuk mengurangi zakat yang sudah dibayarkan ke lembaga resmi zakat dengan membawa bukti setoran zakat. 31 Dan masyarakat sudah ada beberapa yang memanfaatkan bukti setoran zakat sebagai pengurang PKP pada pajak penghasilan. Dengan adanya berbagai hambatan dalam penerapan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan, sebagai bentuk penyelesaian yang dilakukan Pemerintah seharusnya mempertegas kepastian hukum ketentuan tentang zakat sebagai pengurang PKP, dengan mengeluarkan peraturan bahwa yang dimaksud dengan zakat adalah semua jenis zakat mal, sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi. Wawancara dengan Bapak Dandun Aji Wisnu, bagian seksi pengawasan konsultasi I KPP Pratama Yogyakarta, pada tanggal Juni 2020 Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Ae Fakultas Hukum. UCY. Seharusnya zakat tidak hanya diposisikan sebagai pengurang PKP pada PPh, namun dapat dijadikan sebagai pengurang pajak langsung/terutang . redit paja. Sehingga akan terjadi peningkatan tax ratio, yaitu jumlah pembayar pajak akan semakin banyak. Para wajib pajak muslim akan semakin bersemangat membayar zakat maupun pajak, disebabkan sudah tidak ada lagi pembayaran ganda. Untuk memenuhi asas keadilan dalam pemungutan pajak pada pajak penghasilan, seharusnya zakat yang tidak dibayarkan kepada BAZNAS/LAZ yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah dapat juga dijadikan sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak. Pemerintah seharusnya melakukan penyederhanaan sistem pembuktian dalam pembayaran zakat sebagai PKP pada PPh. Sehingga masyarakat muslim tertarik untuk menjadikan zakat sebagai pengurang PKP pada PPh. Perlunya sosialisasi yang membahas khusus materi tentang zakat yang dapat dijadikan pengurang PKP . enghasilan kena paja. pada pajak penghasilan sewaktu penyuluhan SPT yang dilakukan oleh petugas KESIMPULAN Berdasarkan hasil dan pembahasan dari penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa : Undang- Undang Nomor 23 tahun 2011 pasal 22 menyatakan zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak. Pada Peraturan Pemerintah Ali Mukiyanto dan Hendrian. Zakat Sebagai Pengurang Pajak. Jurnal Organisasi dan Manajemen. Volume 4. Nomor 2. Universitas Terbuka. Praktik Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Nomor 60 Tahun 2010 yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi zakat atas penghasilan. Padahal di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 disebutkan zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah. UndangUndang No. 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan pasal 4 ayat 3 huruf a angka 1 Jo Peraturan Mentri Keuangan No 90/PMK. 03/2020 yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. BAZNAS Kota Yogyakarta merupakan Lembaga Amil Zakat yang diresmikan oleh Pemerintah. Dengan adanya ketentuan zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, maka BAZNAS Kota Yogyakarta membentuk UPZ (Unit Pengumpulan Zaka. yang berada di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan berpengaruh terhadap meningkatnya jumlah muzakki dan penghimpunan jumlah dana zakat. Sedangkan dari penerimaan negara jumlah penerimaan pajak penghasilan mengalami peningkatan setiap tahun. Sehingga zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak tidak berpengaruh mengurangi jumlah penerimaan negara. Faktor-faktor penghambat dalam penerapan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak adalah kesadaran membayar zakat masih rendah, masyarakat belum percaya akan lembaga zakat. Terbatasnya jumlah BAZNAS/LAZ yang dibentuk dan disahkan Pemerintah, keengganan masyarakat menyertakan BSZ (Bukti Setor Zaka. pada SPT tahunan, dan kurangnya sosialisasi zakat sebagai pengurang PPh Wajib pajak orang pribadi. Sedangkan penyelesaian dalam penerapan zakat sebagai pengurang PKP adalah Pemerintah harus mempertegas kepastian hukum ketentuan zakat sebagai pengurang PKP sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi, seharusnya zakat tidak hanya diposisikan sebagai pengurang PKP pada PPh, . amun dapat dijadikan sebagai Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Ae Fakultas Hukum. UCY. pengurang pajak langsung/terutang kredit paja. , seharusnya zakat yang tidak dibayarkan kepada BAZNAS/LAZ yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah dapat juga dijadikan sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak. Pemerintah pembuktian dalam pembayaran zakat sebagai PKP pada PPh. Perlunya sosialisasi yang membahas khusus materi tentang zakat yang dapat dijadikan pengurang PKP sewaktu penyuluhan SPT yang dilakukan oleh petugas pajak. SARAN Seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tegas dan memberikan sanksi kepada wajib zakat yang tidak mengeluarkan zakat. Selama ini pemerintah hanya memberikan sanksi kepada Lembaga Amil Zakat jika tidak melakukan transparansi pengelolaan zakat. Perlunya BAZNAS/LAZ meningkatkan sosialisasi kesadaran membayar zakat. Untuk petugas pajak perlunya sosialisasi yang membahas materi zakat sebagai pengurang PKP (Penghasilan Kena Paja. pada Pajak Penghasilan sewaktu penyuluhan SPT (Surat Pemberitahua. Tahunan. Praktik Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak DAFTAR PUSTAKA