MODERATION: Journal of Islamic Studies Review Volume. Number. Agustus 2023 p-ISSN: 2776-1193, e-ISSN: 2776-1517 Hlm: 57-68 Journal Home Page: http://journal. id/index. php/moderation/index MEMBANGUN KESETARAAN GENDER DALAM KEHIDUPAN KELUARGA PASANGAN PEKERJA: ANALISIS KONSTRUKSI-NORMATIF Nurul Aeni1 dan Sadari2 Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta1 Institut Pembina Rohani Islam Jakarta (IPRIJA) Ciracas-Jakarta Timur,2 nurulaeniyusuf@gmail. adari@iprija. Abstract: The issue of gender equality is often an interesting issue to be studied in various spheres of life both in the public sphere and in the domestic sphere. In good family life is determined by the life partner There are families who decide on the husband as the head of the family and work to support the family and the wife remains at home carrying out her domestic obligations such as cooking, child care and other domestic obligations. There are also families where the wife is the backbone of the family, the wife works outside the home to provide for her family and the husband supports the wife to help with her domestic obligations, there are also families that live together between husband and wife work both ways. In this paper will be studied how the concept of gender equality, how to build gender equality in family life where married couples both work in constructive and normative analysis. The results of this study found several points. First, gender injustice that occurs is caused by culture that is constructed in society. Second, gender injustice in family life still occurs and the forms of gender injustice include marginalization, subordination, stereotypes, violence and double burden. Third, three working couples who were informants in this study in their family lives experienced gender injustice, namely double barden, but even so the family remained happy because their main role in the family was carried out responsibly. Gender equality in the family of working couples must be realized through strengthening the fair division of roles between men and women in the family in accordance with Law Number 1 of 1974 concerning marriage and the Compilation of Islamic Law. Keyword: Gender. Family. Worker Nurul Aeni dan Sadari: [Membangun Kesetaraan Gender Dalam Kehidupan Keluarga Pasangan Pekerja: Analisis Konstruksi-Normati. 57 | Nurul Aeni dan Sadari PENDAHULUAN Keluarga merupakan sistem terkecil dari masyarakat dan negara yang memiliki struktur sosial serta sistemnya sendiri. Di dalam sebuah keluarga, kehidupan seseorang akan dimulai, perempuan menjadi isteri atau ibu yang melaksanakan tugas dan mendapatkan hak-haknya dan juga seorang laki-laki menjadi suami atau ayah dari anakanak dari hasil perkawinannya yang memberikan kenyamanan, ketentraman dengan senantiasa melakukan tugas-tugasnya sebagai kepala keluarga. Banyak hal dimulai dari rumah, maka dari itu peran keluarga sangatlah penting dalam kehidupan. Selain sebagai pasangan, suami isetri juga merupakan mitra dalam keluarga yang harus mampu saling menjaga dan membina keluarga. Masyarakat dibangun dari kelompok kecil yang bernama keluarga berdasarkan pernikahan yang terdiri atas ayah atau suami, ibu atau isteri dan juga anak sebagai hasil dari perkawinan. Kehidupan suami isteri yang bahagia lahir batin sangat didambakan dalam rumah tangga. Namun sungguh ironis setiap hari kita selalu menyaksikan berita yang tersaji di media televisi atau media sosial lainnya, yang menginformasikan telah terjadinya peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebagian besar kekerasan tersebut terjadi pada perempuan dan anak-anak, yang secara sosial masih dianggap merupakan kaum yang lemah dan tidak berdaya. Hal tersebut terjadi dikarenakan institusi keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seluruh anggotanya, namun pada faktanya terjadi sebaliknya. Kekerasan di dalam keluarga yang menyisakan persoalan besar bukan saja bagi keluarga tersebut, tetapi juga pada aspek yang lebih luas. Kekerasan dalam rumah tangga menjadi ancaman dan juga masalah yang harus Karena disadari atau tidak, apabila hal itu terjadi terus-menerus bukan saja mengganggu sistem dalam institusi keluarga yang bersangkutan akan tetapi juga akan mengganggu sistem dalam masyarakat dan negara. Persoalan yang terjadi dalam keluarga banyak disebabkan oleh konstruksi sosial dan juga kultural yang dipahami oleh masyarakat yang tidak didasarkan pada prinsip kesetaraan gender. Pemahaman tentang subjek-objek, superior-interior, dominan, tidak dominan serta pembagian peran-peran yang tidak seimbang antara anggota keluarga laki-laki dan anggota keluarga perempuan seringkali memposisikan laki-laki lebih mendapatkan hak-hak istimewa dibandingkan dengan kaum perempuan. Meskipun tidak semua keluarga memiliki wacana tersebut, kelompok masyarakat tertentu relasi yang dibangun antara perempuan dan laki-laki sudah lebih baik. Pada pada artikel kali ini penulis akan mengulas bagaimana bangunan relasi gender dalam kehidupan keluarga di dalam norma baik norma agama atau norma sosial, bagaimana konstruksi gender pada kehidupan keluarga pasangan pekerja dan bagaimana relevansi antara keduanya. Ruang lingkup dan sistematis pembahasan artikel ini adalah memahami konsep relasi gender. gender dalam Undang-Undang Perkawinan dan KHI. konsep gender dalam kehidupan keluarga pasangan bekerja dan bagaimana relevansi pemahaman konsep gender dalam relasi keluarga pasangan pekerja. Penelitian ini dilaksanakan pada ASN di salah satu KUA di wilayah Bantul, yang memiliki pasangan juga bekerja. Bagaimana wawasan gender para responden dan pasangannya, dan bagaimana penerapanya dalam kehidupan keluarganya. Peneliti mengambil sample dengan pertimbangan bahwa harapannya literasi tentang relasi keluarga sudah sangat dipahami oleh para pegawai KUA. 58 | MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 | Pemilihan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling, yakni penentuan informan secara sengaja sesuai dengan topik Dalam pemilihan informan peneliti melihat informan yang memiliki karakteristik tertentu yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu: 3 . pasangan suami isteri yang sama sama bekerja di luar rumah dan telah menjalani perkawinan lebih dari 5 tahun. Pengumpulan data dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik pengamatan . dan wawancara . , selanjutnya data-data dianalisis untuk dideskriptifkan sebagai laporan penelitian. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Memahami Konsep Gender dan Bentuk-Bentuk Ketidaksetaraan Gender: Konsep Gender dalam Perspekti Islam Penafsiran ajaran Islam yang dilakukan para ulama di masa lalu, khususnya yang mengatur relasi sosial laki-laki dan perempuan, dirumuskan berdasarkan pada ketentuan-ketentuan yang spesifik dalam Al-QurAoan. Al-QurAoan sendiri diturunkan di tengah-tengah budaya patriar KHI yang cukup berakar kuat dalam masyarakat Arab abad ke-7 M. Oleh karena itu, nuansa pembedaan antara dua jenis kelamin tersebut dalam pembacaan ajaran Islam terasa sangat kental, sehingga terlihat bahwa ajaran Islam lebih menekankan pada AuperbedaanAy jenis kelamin yang menimbulkan adanya pembagian peran . ender role. Perlu juga diperhatikan dan diingat bahwa sebagian besar ayat-ayat Al-QurAoan yang berhubungan antar sesama manusia . ikih muAoamala. tidak berisi ketentuanketentuan yang sama sekali baru bagi masyarakat Arab pada saat pewahyuan. Dalam pengertian bahwa ayat-ayat tersebut hanya bersifat mengesahkan atau mengoreksi praktek yang sebelumnya sudah berlaku di kalangan masyarakat Arab, dan tidak bersifat meletakkan dasar-dasar yang sepenuhnya baru. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sebenarnya superioritas laki-laki atas perempuan dalam aturan-aturan fikih bukanlah suatu ketentuan yang bersifat pasti . atAoi. , sehingga tidak perlu lagi ada kontradiksi antara cita-cita Islam dan normanorma sosial budaya yang ada di dalam masyarakat Muslim. Salah satu contohnya adalah tentang pemahaman masalah relasi suami dan isteri dalam sistem keluarga. Ayat Al-QurAoan yang biasanya dijadikan dasar oleh para pembaca klasik tentang keutamaan posisi laki-laki atas perempuan dalam keluarga adalah Surat Al-NisaAo ayat 34 yang menyatakan bahwa laki-laki adalah AupemimpinAy . bagi perempuan. Kata qawwamun inilah yang menuntut untuk ditafsirkan ulang sehingga tidak mengesankan adanya subordinasi terhadap kaum perempuan. 2 Kata tersebut bisa juga berarti Aopenanggung jawabAo. AopengayomAo. AopenopangAo,3 atau Aomitra sejajarAo. 1 Ziba Mir-Hosseini. AuThe Construction of Gender in Islamic Legal Thought: Strategies for ReformAy, dalam Nik Noriani Nik Badlishah (Ed. Islamic Family Law and Justice for Muslim Women (Malaysia: Sisters in Islam, 2. , 2 Bani Syarif Maula. AuKepemimpinan dalam Keluarga: Perspektif Fiqh dan Analisis GenderAy, dalam Musawa: Jurnal Studi Gender dan Islam. Vol. No. Maret 2004. Yogyakarta: Pusat Studi Wanita IAIN Sunan Kalijaga, 2743. 3 Zaitunah Subhan. Tafsir Kebencian: Studi Bias Gender dalam Tafsir Al-QurAoan (Yogyakarta: LKiS, 1. , 105. 4 M. Atho Mudzhar. AuPersoalan Gender dan Dampaknya Terhadap Perkembangan Hukum IslamAy, dalam Profetika Jurnal Studi Islam. Vol. No. Januari 1999, (Surakarta: Program Magister Universitas Muhammadiyah Surakarta, 1. , 112. Nurul Aeni dan Sadari: [Membangun Kesetaraan Gender Dalam Kehidupan Keluarga Pasangan Pekerja: Analisis Konstruksi-Normati. 59 | Nurul Aeni dan Sadari Demikian juga dengan kelanjuta ayat di atas (QS. Al-NisAAo: . , yaitu tentang cara suami mendidik isteri yang durhaka . , yaitu: AcaO aIcIaON acIcAaOaON acIcONON acI OcaAcEeI OA c cA Oa eOaN acIA e A O acOA a a a ea a e a a e a a e a e aa AaOEc O eaA Artinya: AuAwanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur, dan pukullah merekay 5 Kata wadribuhunna pada ayat tersebut diterjemahkan dengan Aupukullah merekaAy. Anjuran Al-QurAoan untuk memukul isteri ini memberi kesan bahwa dalam ajaran Islam kedudukan laki-laki adalah lebih tinggi dan superior daripada perempuan. Memang kata wadribuhunna merupakan kata yang berasal dari akar-kata daraba . entuk fiAol madi, bentuk masdarnya dar. yang bisa berarti AomemukulAo, namun bukan satu-satunya arti. Di dalam Al-QurAoan terdapat kurang lebih 59 kali dijumpai kata yang berasal dari akar-kata daraba atau darb yang bisa berarti Aumembuat perumpamaanAy, di antaranya QS. Ibrahim . S Al-Nahl . : 75, bisa juga berarti Aubepergian/meninggalkanAy, antara lain QS. al-NisaAo . : 94, 101. Dengan demikian kata AuwadribuhunnaAy pada surat Al-NisaAo ayat 34 tersebut bisa juga diberi arti Aoberilah contohAo atau AousirlahAo daripada AopukullahAo. Kata daraba juga ada yang bermakna aAorada Aoanhu wa insarafa . erpaling dan meninggalkan untuk perg. Demikian pula, kata daraba ada yang berarti manaAoahu attasarruf bi malihi . encegah untuk tidak memberikan hartanya kepadany. 7 Jika demikian masih ada kemungkinan penafsiran lain kata wadribuhunna, seperti Aoberpalinglah dan tinggalkanlah merekaAo atau Aojanganlah mereka diberi nafkahAo. Tafsir semacam ini, diharapkan, akan lebih dapat menghindarkan terjadinya kekerasan dalam keluarga ketika terjadi nusyuz. Penafsiran Al-QurAoan yang kontekstual tersebut tidak bisa dilakukan sepotong-sepotong. Artinya jika kita hendak menafsirkan suatu kata dalam Al-QurAoan dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kesetaraan, maka ayat yang lain pun harus diperlakukan sama. Misalnya pada ayat di atas, jika kata qawwamun diartikan sebagai Aumitra sejajarAy, maka kata wadribuhunna juga harus diartikan dengan mempertimbangkan aspek keadilan pula, sehingga karena posisi perempuan dan lakilaki dalam rumah tangga adalah sejajar, maka yang satu tidak boleh menunjukkan superioritasnya terhadap yang lain, karena sudah tidak ada lagi kelas dalam rumah Dengan demikian, ayat Al-QurAoan yang satu akan mendukung bagi ayat AlQurAoan lainya untuk membentuk suatu pemahaman Al-QurAoan yang berkeadilan, terutama yang berkaitan dengan relasi laki-laki dan perempuan. Perubahan yang diharapkan dari pengarusutamaan gender antara lain mengubah individu, masyarakat atau lembaga yang awalnya buta dan bias gender, meningkat menjadi responsif gender dan akhirnya menjadi sensitif gender. Buta gender adalah kondisi seseorang, masyarakat di mana sama sekali tidak memahami pengertian gender dan permasalahan gender. 5 Departemen Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahnya (Semarang: Toha Putra, 1. , pada surat al-NisyAo . ayat 6 Atho Mudzhar. AuPersoalan GenderAy. , 12. 7 Louis MaAoluf. Al-Munjid fi al-Lughah al-AoArabiyah (Beirut: tp. , t. ), 463. 8 Bani Syarif Maula. AuKepemimpinan dalam Keluarga: Perspektif Fiqh dan Analisis GenderAy, dalam Musawa: Jurnal Studi Gender dan Islam. Vol. No. Maret 2004. Yogyakarta: Pusat Studi Wanita IAIN Sunan Kalijaga, 37. 60 | MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 | Bias gender adalah kondisi yang menguntungkan pada salah satu jenis kelamin yang berakibat munculnya permasalahan gender. Netral gender adalah kondisi yang tidak memihak pada salah satu jenis kelamin. Responsif gender adalah kondisi yang memperhatikan berbagai pertimbangan untuk terwujudnya kesetaraan & keadilan pada berbagai aspek kehidupan antara laki-laki dan perempuan. Sedangkan sensitif gender adalah kemampuan dan kepekaan dalam melihat dan menilai berbagai aspek kehidupan dan hasil pembangunan dari perspektif gender . da perbedaan aspirasi, kebutuhan, dan pengalaman antara laki-laki dan perempua. Konsep gender yang dipahami sebagian besar orang seringkali bias dan lebih diartikan sangat sempit sebagai sebuah konsep yang hanya membicarakan masalah perempuan dengan kodrat keperempuaanya saja. Padahal gender berbeda dengan jenis kelamin, dia tidak hanya membicarakan perempuan saja ataupun laki-laki saja, bukan juga konsep tentang perbedaan biologis yang dimiliki keduanya. Gender merupakan perbedaan peran laki-laki dan perempuan yang dikonstruksikan . oleh masyarakat atau kelompok masyarakat dengan latar belakang budaya dan struktur sosial yang berbeda-beda di setiap daerah, suku, negara dan agama. Oleh karenanya, perbedaan peran, perilaku, sifat laki-laki dan perempuan yang berlaku di suatu tempat/budaya belum tentu sama atau berlaku di tempat yang berbeda. Gender Jenis Kelamin Perbedaan dan Perbedaan organ biologis laki-laki dan tanggungjawab laki-laki dan perempuan perempuan hasil konstruksi sosial Ciptaan Tuhan Dibuat Manusia Tidak Dapat berubah Dapat berubah Tidak Dapat ditukar Dapat ditukar Berlaku sepanjang zaman dan dimana saja Tergantung waktu dan budaya setempat Kodrat Perempuan: hamil, melahirkan. Tidak bersifat Kodrat menyusui, menstruasi Kodrat laki-laki: membuahi . Nurul Aeni dan Sadari: [Membangun Kesetaraan Gender Dalam Kehidupan Keluarga Pasangan Pekerja: Analisis Konstruksi-Normati. 61 | Nurul Aeni dan Sadari Dalam Islam, konsep relasi suami isteri merupakan salah satu aspek yang telah diatur sedemikian rupa agar suami maupun isteri bisa menunaikan hak dan kewajibannya masing-masing untuk membina keluarga yang bahagia lahir dan batin sesuai syariat Islam. Dalam tataran normatif, prinsip keadilan, kesetaraan, kesepakatan bersama, kepatutan, serta cinta dan kasih sayang adalah ideal moral yang tak seorang pun Rumah tangga yang tidak dibangun melalui nilai-nilai tersebut dapat dipastikan akan berujung pada ketidakbahagiaan dan bahkan bia mendorong kearah hancurnya rumah tangga . itu sendiri. Kerja keras berbagai kalangan, terutama kaum feminis muslim, dalam mengkampanyekan nilai-nilai iniAemeski dalam praksisnya masih menuai perdebatan panjangAetelah membawa angin segar bagi perubahan kondisi perempuan. Hal itu ditandai dengan adanya family law . ukum keluarg. yang secara content menunjukkan adanya usaha mengangkat kaum perempuan pada kondisi yang jauh lebih baik dengan menjamin hak-haknya serta melindunginya dari sikap kesewenang-wenangan kaum laki-laki. Suami sebagai kepala rumah tangga wajib membahagiakan isteri dan sebagai gantinya isteri sebagai pihak yang dikepalai wajib taat kepada suami dalam batas-batas tertentu yang senafas dengan prinsip kesetaraan dan kepatutan. bukan ketaatan buta yang menuntut totalitas pengabdian dan kepatuhan isteri terhadap suami tanpa menghiraukan sisi kemanusiaannya. Oleh karena itu, persepsi bahwa isteri tak ubahnya seperti seorang budak . atau tawanan . yang wajib taat kepada suami secara mutlak selama tidak dalam kerangka maksiat tidaklah dapat dibenarkan karena hal itu tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan. Dengan demikian, suami yang sering kali menempati posisi sebagai pemimpin dalam keluarga tidaklah dibenarkan untuk bertindak sewenang-wenang. Semua urusan yang bertautan dengan kehidupan rumah tangga harus diambil melalui jalan musyawarah dengan melibatkan isteri sebagai mitra Menurut Jamal al-Banna, suami-isteri pada prinsip keadilan . l-Aoadala. , kesetaraan . l-musawa. , kebaikan . l-maAoru. , rasa cinta dan kasih sayang . l-hub. , serta kesepakatan bersama . ttifaq az-zawjai. 9 Selanjutnya banna menegaskan tentang 4 hal dalam relasi suami isteri, pertama, kepemimpinan suami yakni tidak terlalu penting siapa yang menjadi pemimpin dalam rumah tangga karena yang terpentingialah bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan rumah tangga diputuskan secara bersama . yang melibatkan semua pihak dalam Hal ini disebabkan keluarga bukanlah institusi milik suami semata, tapi juga isteri dan anak-anaknya. Kedua, urgensi kontrak perjanjian nikah, yakni Jamal merekomendasikan supaya suami-isteri membuat kontrak perjanjian nikah . asimat azzawa. dan melegalkannya dalam bentuk akta tertulis. Akta tersebut memuat hal-hal terkait dengan urusan rumah tangga, seperti nafkah, pekerjaan, pendidikan anak dan lain sebagainya. Sebisa mungkin perjajian tersebut diuraikan secara rinci selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Jamal al-Banna. MasAouliyah ad-Daulah al-Islami, 1. , 41. 10 Jamal al-Banna, al- Al-MarAoah al-Muslimah. , 182. 62 | MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 Al-Islamiyah (Kairo: Dar al-Fikr MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 | Ketiga, larangan memukul terhadap isteri adalah tidak diartikan secara literal, yakni memukul secara fisik. Akan tetapi memukul secara psikis dengan cara berpisah . idak tinggal seruma. dengan isteri yang berbuat nusyuz tersebut. Jadi, setelah suami gagal menasihati isteri, demikian pula pisah ranjang sudah tidak lagi mampu meluluhkan hati isteri, maka langkah selanjutnya yang bisa dilakukan ialah hendaknya suami tidak tinggal serumah lagi dengan sang isteri. Dan Keempat, isteri dianjurkan untuk mandiri, yakni dengan dua alasan. Alasan Pertama, menciptakan kemandirian ekonomi bagi sang isteri sehingga isteri tidak hanya menggantungkan hidupnya pada belas kasihan suami. Menurutnya, seorang isteri yang hanya menggantungkan hidupnya pada suami, niscaya terasa berat baginya untuk melepaskan diri dari dominasi sang suami, sehingga tidak ada pilihan lain baginya kecuali terus mengekor dan menuruti kemauan sang suami. Alasan kedua, bekerja adalah media yang cukup baik dalam mengembangkan kepribadian, mengasah potensi serta mengenal dunia luar secara langsung dari pengalaman, bukan dari sumber-sumber sekunder. Membangun Kesetaraan Gender dalam Keluarga Pasangan Pekerja melalui Pembagian Peran yang Adil dalam Keluarga . Keluarga Bapak AuRAy dan Ibu AuSAy . Pasangan Bapak AuRAy dan ibu AuSAy menikah 26 tahun yang lalu. Sebelum menikah Bapak AuRAy dan ibu AuSAy sama-sama bekerja. Bapak AuRAy bekerja sebagai pemilik percetakan yang ada di rumahnya sendiri dan Ibu AuSAy bekerja sebagai PNS di kantor pajak setelah menikah 5 bulan pertama Ibu AuSAy telah mengandung anak yang pertama. Ibu AuSAy sempat ingin resign dari kantornya, namun suami memberikan solusi tetap bekerja dan suami akan membantu isterinya dalam merawat anaknya karena kebetulan di rumahnya juga terdapat adik dari suami yang juga sedang menempuh kuliah di Yogyakarta. Seiring berjalannya waktu Bu AuSAy bekerja berpindah-pindah dari satu kota ke kota yang lain. Mulailah ada konflik dalam keluarganya, di mana Bu AuSAy harus meninggalkan anaknya yang masih balita untuk tinggal di luar kota, akan tetapi lagi-lagi pak AuRAy memberikan izin kepada isterinya untuk tetap bekerja walaupun mempunyai balita di rumah sebagai tawaran solusi dari suaminya ibu AuSAy diharapkan tetap pulang setiap 2 . hari sekali. Dua tahun kemudian lahirlah anak yang kedua dengan problem yang sama yaitu ibu AuSAy belum bisa pindah ke kota Jogja dan suaminya tetap memberikan izin serta kesediaannya untuk merawat kedua putrinya dengan tetap menjalankan usaha Alhamdulillah, setelah anaknya yang kedua berumur 5 tahun Bu AuSAy kembali bekerja di Yogyakarta sehingga bisa tinggal serumah lagi dengan suaminya. Suami berusaha untuk menerima konsekuensi dari isteri yang bekerja di kantor pajak dengan tetap bekerja di rumah yaitu menjalankan usaha percetakannya. Karena dirasa keluarganya sudah terbiasa dengan kondisi suami-isteri bekerja, akhirnya Pak AuRAy melamar menjadi seorang penyuluh di KUA di tahun 2011. 11Jamal al-Banna. MasAouliyah ad-Daulah Al-Islamiyah (Kairo: Dar al-Islami. Bandingkan Qasim Amin Mernissi. Seks Kekuasaan. Dinamika Pria Wanita Masyarakat Modern (Surabaya: al-Fikr, 1. , 63 al-Fikr Fatimah Muslim Nurul Aeni dan Sadari: [Membangun Kesetaraan Gender Dalam Kehidupan Keluarga Pasangan Pekerja: Analisis Konstruksi-Normati. 63 | Nurul Aeni dan Sadari Tetapi beliau memilih untuk tetap menjadi penyuluh honorer dengan harapan tidak ngantor setiap harinya, yang penting memiliki majelis taklim binaan. Sehingga yang kerja di kantor setiap hari dan sampai dengan pernikahan yang ke-26 tahun ini masih berlanjut Ibu AuSAy masih bekerja di Kanwil pajak dengan penghasilan yang cukup fantastis. Pak AuRAy kemudian menjadi seorang penyuluh di KUA, tetapi beliau memilih untuk tetap menjadi penyuluh honorer dengan harapan tidak ngantor setiap harinya sehingga yang kerja di kantor setiap hari dan sampai dengan pernikahan yang ke-26 tahun ini masih berlanjut Ibu AuSAy masih bekerja di Kanwil pajak dengan penghasilan yang cukup fantastis. Keluarga Bapak AuTAy dan Ibu AuUAy . Bapak AuTAy dan Ibu AuUAytelah menikah selama 18 tahun Bapak AuTAy bekerja sebagai seorang ASN di sekolah di bawah Kementerian Agama pada awalnya isteri memutuskan untuk tetap merawat anak-anaknya di rumah dengan alasan usia anakanak yang masih terlalu kecil belum tega meninggalkan anak-anaknya untuk bekerja di luar rumah. Bapak AuTAy dan Ibu AuUAy dikaruniai dengan dua anak pertama perempuan dan yang kedua laki-laki. Setelah anak kedua berada di sekolah taman kanak-kanak Ibu AuUAy memutuskan untuk bekerja sebagai seorang guru PAUD yang tidak jauh dari rumahnya. Pak AuTAy memberikan kebebasan kepada isterinya untuk mencari kesibukan di luar dengan niat supaya isterinya tidak jenuh di dalam rumah bukan niat untuk mencari nafkah tambahan bagi keluarga. Kemudian setelah 2 tahun di PAUD Ibu AuUAy melebarkan sayapnya sebagai penyuluh agama Islam honorer di KUA dengan tujuan ilmu yang didapatkan dari Bu AuUAy selama di pesantren bisa lebih manfaat lagi dan demi tidak hentinya untuk selalu belajar karena prinsip dari Ibu AuUAy ini ketika mengajar maka kita akan belajar. Pak AuTAy dan Bu AuUAy juga memiliki kesepakatan bersama untuk memprioritaskan keluarga di atas pekerjaan yang Bu AuUAy kerjakan asalkan tugas sebagai seorang isteri dan sebagai seorang ibu tidak terbengkalai maka Pak AuTAy tidak keberatan atas pekerjaan isterinya kedua pasangan ini tidak memiliki asisten rumah tangga dalam mengasuh anaknya atau mengurus rumah dan Pak AuTAy dan Bu AuUAy memasukkan kedua anaknya ke dalam pesantren ketika anaknya memasuki jenjang SLTP. Alhamdulillah pembagian peran antara suami dan isteri berjalan dengan lancar sampai sekarang anak mereka usia SMA dan juga kuliah di perguruan tinggi di Jogjakarta. Keluarga Bapak AuYAy dan Ibu AuBAy . Keluarga Pak AuYAy dan Bu AuBAy dibilang masih lumayan muda karena mereka 8 tahun menikah Pak AuYAy bekerja di beberapa instansi. Selain sebagai penyuluh di KUA diantaranya setiap harinya Pak AuYAy membantu staf di Kelurahan Panggungharjo dan juga menjadi staf khusus di DPD DIY. Pada tahun pertama Pak AuYAy dan Bu AuBAy dikaruniai anak perempuan yang pada saat ini umurnya 7 tahun dan duduk di kelas 1 SD, anak kedua putra berusia 6 tahun di TK kecil dan anak yang ketiga masih di PAUD. 12 Wawancara dengan Bapak Rama dan Ibu Sinta. Bantul 18 April 2023. 13 Wawancara dengan Bapak Sholih dan Ibu Shalihah tanggal 28 April 2023. 64 | MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 | Ibu AuBAy pada awal menikah merupakan salah satu karyawan di sebuah hotel besar di DIY namun sejak kelahiran anak yang pertama Ibu AuBAy memutuskan untuk resign dan memanfaatkan uang pesangon untuk membuka butik di rumahnya dikarenakan dengan pertimbangan usia anak-anak yang berjarak cukup dekat dan masih kecil-kecil Pak AuYAy setiap harinya berangkat ke kantor Kelurahan dengan membawa anakanaknya kemudian diantar ke sekolah masing-masing dan isterinya mengurus rumah serta membuka butik di lokasi yang tidak jauh dari rumahnya ketika anak-anak berada di sekolah Ibu AuBAy harus pandai memanfaatkan waktu untuk membersihkan dan merapikan rumah memasak serta kewajiban yang lainnya sebelum anak-anaknya pulang dari sekolah. Adapun tugas menjemput anak-anak dari sekolah menjadi tanggung jawab Ibu AuBAy setiap harinya. Pak AuYAy dan Bu AuBAy senantiasa bekerja sama dalam melaksanakan kewajiban domestiknya karena Pak AuYAy sadar bahwa isterinya sudah sangat repot dengan mengurus 3 . Jadi Pak AuYAy dengan sukarela mencuci baju dari anggota keluarganya, untuk masalah memasak sering masak bersama dan juga untuk urusan menata rumah juga kita lakukan bersama-sama. Memang sih kadang tidak selalu berjalan dengan lancar kadang rumah berantakan, ya maklumlah anak kami masih kecil-kecil ketiganya tapi. Alhamdulillah, kami suami dan isteri senantiasa saling memahami dan tidak menyalahkan satu sama lain sehingga dalam 8 tahun ini keluarga kami baik-baik saja dan semoga selanjutnya juga demikian. Kesetaraan Relasi Suami-Isteri dalam Perspektif UUP dan KHI Dalam UUP dijelaskan bahwa perkawinan adalah sebuah ikatan lahir batin yang kuat antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami dan isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena tujuan perkawinan yang sangat mulia yaitu untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka sangat perlu diatur tentang hak dan kewajiban serta kedudukan antara seorang laki-laki atau suami dan seorang perempuan atau isteri hal tersebut bertujuan agar tujuan dari perkawinan dapat terwujud dan fungsi keluarga dapat berjalan dengan baik. Pembagian peran antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga dijelaskan dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan ditegaskan dalam Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 bahwa: laki-laki suami . melindungi perempuan isterinya dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa dalam keluarga, suami memiliki peran utama sebagai kepala keluarga yang berkewajiban melindungi isteri dan memberikan nafkah yang baik bagi rumah tangganya. Sedangkan isteri memiliki peran utama sebagai orang yang mengurus rumah tangga dengan sebaik-baiknya suami dan isteri harus dapat bekerja sama dengan baik supaya tercipta kehidupan keluarga yang bahagia sebagai bentuk perwujudan tujuan utama dari perkawinan Dalam Bab VI Undang-Undang Perkawinan dijelaskan bahwa kewajiban suami isteri dalam keluarga sebagai berikut: 14 Wawancara dengan Bapak Yanto dan Ibu Bunga di Bantul, 2 Mei 2023. Nurul Aeni dan Sadari: [Membangun Kesetaraan Gender Dalam Kehidupan Keluarga Pasangan Pekerja: Analisis Konstruksi-Normati. 65 | Nurul Aeni dan Sadari Untuk menegakkan rumah tangga suami dan isteri memikul kewajiban yang luhur (Pasal . Hak dan kewajiban suami dan isteri adalah seimbang baik dalam ranah rumah tangga maupun lingkungan masyarakat dalam keluarga kepala rumah tangga adalah suami dan ibu rumah tangga adalah isteri (Pasal . Suami dan isteri diberi kewajiban yang sama dalam menentukan tempat tinggal (Pasal . Suami dan isteri saling memberikan bantuan secara lahir maupun batin serta wajib saling mencintai (Pasal . Suami sebagai pelindung keluarga dan memberi nafkah. Sedangkan isteri adalah ibu rumah tangga yang mengurus urusan rumah tangga (Pasal . Berdasarkan penjelasan pasal-pasal tersebut maka dapat dipahami bahwa sesungguhnya suami dan isteri memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam keluarga. Keduanya wajib menjalankan perannya masing-masing dengan baik agar tercipta kehidupan keluarga yang bahagia dan kekal. Meskipun dalam KHI hak dan kewajiban suami yang dijelaskan memiliki beberapa kesamaan dengan yang dijelaskan dalam UUD, tetapi KHI menjelaskan lebih rinci mengenai tugas dan kewajiban suami isteri dalam keluarga yaitu sebagai berikut: Baik suami ataupun isteri keduanya mengemban beban kewajiban yang sama dalam hal mengasuh, memelihara dan mendidik anak dengan baik (Pasal . Suami adalah kepala keluarga Sedangkan isteri adalah ibu rumah tangga (Pasal 79 ayat . Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun di masyarakat (Pasal 79 ayat . Suami adalah pembimbing bagi isteri dan rumah tangganya akan tetapi terkait kepentingan rumah tangga diputuskan atas kesepakatan bersama (Pasal 80 ayat . Suami wajib memberikan nafkah berupa pakaian makanan, perawatan, dan pengajaran terhadap isteri dan anaknya sesuai dengan kemampuannya (Pasal 80 ayat Suami wajib memberikan pengajaran agama kepada isterinya dan memberi kebolehan kepada isteri jika ingin melanjutkan pendidikan (Pasal 80 ayat . Isteri wajib berbakti secara lahir dan batin kepada suaminya, selama masih sejalan dengan yang dibenarkan oleh hukum Islam (Pasal 83 ayat . Isteri berperan sebagai orang yang mengurus urusan rumah tangga dengan sebaikbaiknya . asal 83 ayat . Ketentuan ketentuan yang diatur di atas memberikan pemahaman bahwa peran utama suami dalam rumah tangga adalah sebagai kepala rumah tangga yang tugasnya meliputi memberi nafkah yang baik memberikan tempat tinggal yang layak dan menyediakan segala kebutuhan yang dibutuhkan dalam rumah tangga, sedangkan isteri berperan utamanya adalah sebagai ibu rumah tangga yang tugasnya meliputi pengelolaan nafkah yang diberikan untuk keperluan rumah tangga dan mengurus urusan rumah tangga lainnya. Peran suami dan isteri tersebut jika dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab, maka akan menciptakan kehidupan rumah tangga yang harmonis hal tersebut seperti yang dicontohkan oleh ketiga pasangan pekerja di Bantul yang kehidupan keluarganya berjalan harmonis, karena peran utama mereka dalam keluarga dilaksanakan dengan sadar dan penuh tanggung jawab. 66 | MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 | KESIMPULAN Artikel ini menyimpulkan bahwa ketidakadilan gender masih banyak ditemui dalam kehidupan keluarga pasangan pekerja. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan kepada tiga keluarga pasangan pekerja di kecamatan Sewon, ditemukan bahwa yang menjadi ketidakadilan gender dalam keluarga pasangan pekerja ada karena dua hal: pertama, minimnya pemahaman pasangan pekerja tentang bagaimana seharusnya peran suami dan isteri dalam mengurus rumah tangga, kedua pembagian peran yang tidak adil dan tidak merata antara suami dan isteri dalam keluarga. Meskipun dalam kehidupan 3 . keluarga pasangan pekerja di Kecamatan Sewon terjadi ketidakadilan gender kehidupan keluarga tetap berjalan harmonis. Hal ini disebabkan karena peran utama laki-laki sebagai suami dan isteri sebagai perempuan dalam keluarga mereka, tetap mereka lakukan dengan baik dan tanggung jawab, meskipun suami isteri sama-sama bekerja di luar rumah. Sebagai bentuk solusi agar tidak terjadinya ketidakadilan gender dalam keluarga pasangan pekerja, maka perlu pembagian peran yang adil dan merata antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dengan pembagian peran secara adil dan merata antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga, diharapkan akan memberi dampak pada fungsi keluarga yang berjalan dengan baik serta terwujudnya tujuan utama dari perkawinan yaitu menciptakan keluarga yang bahagia dan berkeadilan gender. Pada penelitian kali ini, terjadi keterbatasan dalam proses penyusunannya, salah satunya dikarenakan keterbatasan waktu dalam melakukan penelitian di lapangan dan juga keterbatasan jumlah informan yang menjadi objek dalam penelitian ini. Meskipun demikian demikian, hanya 3 . keluarga saja yang menjadi informan penelitian ini semoga telah menemukan apa-apa saja bentuk ketidakadilan gender yang terjadi dalam keluarga pasangan pekerja dan apa-apa saja yang menjadi sebab ketidakadilan gender terjadi dalam lingkungan keluarga khususnya keluarga pasangan pekerja. Sebagai saran untuk penelitian selanjutnya yang akan mengangkat tema senada adalah perlunya memperbanyak pasangan informan agar dapat mendapatkan data yang lebih luas dan lebih variatif dan juga dapat mewakili keluarga pasangan pekerja bukan hanya dalam satu Kecamatan Sewon saja, tetapi bisa mewakili keluarga pasangan pekerja di seluruh Indonesia. Selain itu solusi yang ditawarkan untuk membangun kesetaraan gender dalam keluarga pasangan pekerja diharapkan dapat lebih variatif jika menggunakan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam diharapkan kajian yang dilakukan bisa lebih mendalam dan lebih meluas. Nurul Aeni dan Sadari: [Membangun Kesetaraan Gender Dalam Kehidupan Keluarga Pasangan Pekerja: Analisis Konstruksi-Normati. | Nurul Aeni dan Sadari REFERENSI