An NisaAo Vol. No. Desember 2025, page 1-15 p-ISSN: 1979-2751, e-ISSN: 2685-5712 KEBIJAKAN INTEGRAL PERLINDUNGAN HUKUM ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN Nur Paikah a,1,*. Dewi Angriani b,2. Sadali c,3 a,b,c Institut Agama Islam Negeri Bone nurpaikah6@iain. id, 2evaagraini@gmail. com,3sadali@iain. *Korespondensi Penulis: nurpaikah6@iain. INFO ARTIKEL Histori Artikel Diterima : Direvisi : Disetujui : Kata Kunci Kebijakan Integral Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Satuan Pendidikan. ABSTRAK This study analyzes the integral policy of legal protection for child victims of sexual violence within educational institutions. The research focuses on the forms of integral policies developed by local governments to protect child victims of sexual violence in schools, as well as the innovative measures and challenges faced by the government in providing such protection. The study employs an empirical legal research method with a case study approach. Both primary and secondary data were utilized and analyzed through a qualitative descriptive method in three stages: data reduction, data presentation, and conclusion drawing. The findings indicate that the government holds responsibility for protecting child victims of sexual violence in schools through affirmative policies that ensure special protection, as mandated by the Child Protection Law, the Human Rights Law, and the Sexual Violence Crime Law (UU TPKS). In essence, children are entitled to special assistance in the form of psychosocial services involving professionals across various fields to restore their mental well-being, including counseling, trauma therapy, social rehabilitation, and child mentoring. However, the implementation of psychosocial services in schools has not been effective due to several factors: the scope of protection has been limited to juridical aspects without addressing non-juridical dimensions, shortages of professional human resources, underperformance of school committees, lack of an integrated database of child victims, social stigma, low public awareness, and weak inter-institutional coordination. Efforts to enhance legal protection for child victims of sexual violence in educational institutions should be carried out through innovations in integral policies across juridical and non-juridical dimensions. This includes strengthening legal substance by establishing regional regulations on child sexual violence, improving legal structures through the creation of child support institutions in schools and supervisory committees on sexual violence, and cultivating legal culture by fostering awareness among parents, teachers, and communities. Commitment to protecting children from sexual violence must be built through effective communication among the three centers of education . amily, school, and communit. , thereby ensuring that educational institutions become safe and child-friendly environments. Keywords: Integral Policy. Legal Protection. Child Victims of Sexual Violence. Educational Institutions. https://jurnal. iain-bone. jurnalannisa45@gmail. p-ISSN: 1979-2751, e-ISSN: 2685-5712 An NisaAo Vol. No. Desember 2025, page 1-15 Penelitian ini menganalisis kebijakan integral perlndungan hukum anak korban kekerasan seksual di satuan pendidikan. Fokus penelitian ini adalah bagaimana bentuk kebijakan integral pemerintah daerah dalam melindungi anak korban kekerasan seksual di satuan pendidikan serta bagaimana upaya inovatif dan kendala yang dihadapi pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di satuan pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empriris dengan pendekatan studi kasus . ase appoarc. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi anak korban kekerasan seksual di satuan pendidikan melalui kebijakan afimasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan seksual sebagaimana telah diatur dalam UU Perlindungan Anak. UU HAM dan UU TPKS yang intinya anak berhak atas pendampingan khusus dalam bentuk layanan psikososial dengan pelibatan berbagai bidang porfesional untuk memulihkan mental anak seperti konseling, terapi trauma, rehabilitasi sosial, dan pendampingan anak. Namun, pelaksanaan layanan psikososial terhadap anak korban kekerasan seksual di satuan pendidikan belum berjalan efektif disebabkan scipe perlindungan pada asepk yuridis saja belum pada aspek non yuridis, keterbatasan SDM tenaga professional, belum optimalnya komite pendidikan, belum adanya data terpadu anak korban kekerasan di satuan pendidikan, stigma sosial, rendahnya kesadaran masyarakat serta lemahnya koordinasi antar instansi. Upaya perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di satuan pendidikan melalui inovasi kebijakan integral pada aspek yuridis dan non yuridis melalui penataan pada subtansi hukum khususnya pembentukan perda kekerasan seksual anak, sedangkan aspek struktur hukum mencakup pembentukan lembaga pendamping anak di sekolah serta komite pengawas kekerasan seksual dan terakhir aspek budaya hukum perlunya kesadaran hukum orang tua, guru, masyarakat untuk berkomitmen melindungi anak dari kekerasan seksual melalui komunikasi efektif tri pusat pendidikan sehingga terwujudnya lembaga pendidikan yang ramah dan layak bagi anak. Kata Kunci: Kebijakan Integral. Perlindungan Hukum. Anak Korban Kekerasan Seksual. Satuan Pendidikan. Pendahuluan Hukum memiliki fungsi sebagai pelindung kepentingan manusia, agar kepentingan manusia terlindungi maka hukum harus dilaksanakan secara profesional. Perlindungan hukum sangatlah penting dan berpengaruh terhadap keadilan bagi seluruh warga Negara Indonesia terkhusus bagi anak (Fadillah, 2019:. Anak adalah asset bangsa, generasi penerus yang akan menentukan masa depan bangsa yang akan melanjutkan perjuangan dan cita-cita perjuangan nasional. Oleh karena itu, anak berhak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal dalam lingkungan yang aman, sehat, penuh perhatian dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Sebagaii bagian dari komunitas global. Indonesia telah menunjukkan komitmennya dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Nur Paikah. Dewi Angriani. Sadali Kebijakan Integral Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan An NisaAo p-ISSN: 1979-2751, e-ISSN: 2685-5712 Vol. No. Desember 2025, page 1-1591-104 Konvensi ini menegaskan empat prinsip utama: non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup dan berkembang, serta penghargaan terhadap pandangan anak. Prinsip ini menjadi dasar penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan terhadap anak, antara lain Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang HAM. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Kusumawarni, 2022: . Undang-undang tersebut secara normatif telah memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, khususnya segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak Namun demikian, hasil wawancara yang dilakukan penulis kepada Agung Rachmadi. Kepala UPT PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kabupaten Bone, menyatakan bahwa implementasi perlindungan hukum terhadap anak dari kekerasan dan diskriminasai belum sepenuhnya berjalan efektif. Salah satu isu hukum yang mendesak dan membutuhkan penanganan serius adalah kekerasan seksual terhadap anak di satuan Hal ini berdasarkan atas data hasil survei nasional tahun 2022 menunjukan bahwa 34,51 persen peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual. Selain itu, data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) terdapat 101 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan sepanjang tahun 2024, dari jumlah tersebut 69 persen korbannya adalah anak laki-laki, sementara 31 persen lainnya adalah anak perempian dengan rincian kasus kekerasan seksual berdasarkan jenjang pendidikan SMP/Mts/Ponpes 62,5 %. SD/MI sebanyak 37,5 %. Selain itu. FSGI juga melaporkan bahwa korban kekerasan seksual merupakan 20% dari total kasus kekerasan di sekolah dengan pelaku kekerasan seksual berasal dari guru. sementara itu. Komisi Perlindungab Anak Indonesia (KPI) mencatat bahwa 35% dari 114 kasus kekerasan terjadi pada lingkungan satuan pendidikan pada periode Januari-Agustus 2024. Lebih lanjut, oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KpA) menyebutkan bahwa 1 dari 3 anak usia 13-17 tahun pernah mengalami paling tidak satu jenis kekerasan dalam hidup mereka dan lebih lanjut menurut survei PISA (Program Penilaian Pelajar Internasiona. tahun 2024 menyebutkan bahwa 41 persen siswa di Indonesia pernah mengalami perundungan setidaknya beberapa kali dalam satu tahun dan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempua. mencatat 88 persen total kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan pendidikan dilaporkan ke Komnas Perempuan pada tahun 2022 dan ironinya 63 persen korban dan saksi mata kekerasan dan perundungan yang terjadi di satuan pendidikan tidak melaporkan ke pihak sekolah atau satgas kekerasan. Data ini menunjukkan masih lemahnya perlindungan hukum yang efektif bagi anak di sekolah. Seperti yang ditegaskan Paikah . , kelompok rentan sering menghadapi hambatan struktural untuk mengakses layanan hukum, sehingga dibutuhkan sistem perlindungan yang lebih inklusif bagi anak korban kekerasan seksual. Lebih lanjut. Paikah . menyatakan bahwa pemenuhan hak kelompok rentan merupakan tanggung jawab negara yang tidak dapat ditawar. Hal ini memperkuat argumen bahwa negara wajib hadir dalam menjamin perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual di satuan pendidikan. Bahkan. Paikah . menekankan bahwa rekonstruksi hukum menjadi penting ketika sistem yang ada tidak lagi mampu menjawab kebutuhan Dengan demikian, rekonstruksi kebijakan perlindungan anak di lingkungan pendidikan merupakan urgensi hukum yang tidak bisa ditunda. Paikah . juga menyoroti bahwa pemerintah memiliki kewajiban melekat untuk memenuhi hak dasar Nur Paikah. Dewi Angriani. Sadali Kebijakan Integral Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan p-ISSN: 1979-2751, e-ISSN: 2685-5712 An NisaAo Vol. No. Desember 2025, page 1-15 Prinsip ini dapat dianalogikan pada kewajiban negara dalam memastikan perlindungan hukum integral bagi anak korban kekerasan seksual, baik melalui kebijakan nasional maupun implementasi di tingkat daerah. Berdasarkan data tersebut, menunjukan bahwa kekerasan seksual terhadap anak semakin mengalami peningkatan seiring dengan kemajuan teknologi yang salah satu tantangan yang dihadapi adalah kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang mencakup tindakan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman, pemaksaan, dan perampasan kebebasan. Oleh karena itu, komitmen perlindungan hukum terhadap anak sangat penting dalam upaya pengembangan dan pembangunan potensi anak dalam membangun dan memajukan bangsa salah satunya berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentungan mulai dari pemerintah, keluarga, masyarakat dan LSM pemerhati untuk terus terlibat secara aktif, bersinergi dalam menciptkan lingkungan yang ramah anak sehingga anak dapat terlindungi dari berbagai tindakan kekerasan dan diskriminasi diantaranya kekerasan seksual di satuan pendidkan demi mewujudkan Indonesia emas 2045 (Susiana, 2019: 1-. Maka negara tentu harus hadir dengan komitmen kuat dalam pemenuhan hak anak yang menjadi korban kekerasan, perundungan dan diskriminasi di satuan pendidikan. Kemen pA tingkat pusat maupun DP3A tingkat daerah sebagai ujung tombak dalam upaya perlindungan anak tentu harus berperan terutama melakukan pendataan dan pelaporan kasus melalui penerbitan buku profil anak korban kekerasan seksual di satuan pendidikan dengan bekerjasama seluruh pihak serta pembentukan komite dan satgas perlindungan anak korban kekerasan termasuk penyediaan layanan psikososial secara nyata kepada anak-anak korban kekerasan seksual di satuan pendidikan dengan pelibatan psikolog, dan pendamping anak untuk melaukan advokasi dan layanan mencakup konseling psikologis, pendampingan hukum, serta reintegrasi sosial anak ke dalam lingkungan yang aman, mendukung, dan ramah anak. Anak yang telah mengalami kekerasan seksual tentu akan mengalami trauma yang mendalam, serta memfasilitasi korban atau orang tuanya melaporkan kasus yang dialami tanpa ada rasa takut demi memperoleh keadilan khusunya pendampingan hukum dalam proses pelaporan memberikan keterangan secara lengkap, detail atas peristiwa yang dialaminya, sehingga mau tidak mau anak korban harus mengingat semua kejadian yang telah membuatnya sakit, baik fisik maupun psikis (Cahyadi, 2024: . Salah satu upaya responsive pemerintah dalam menyikapi kompleksitas dan maraknya kasus kekerasan seksual khususnya dalam ranah elektronik yakni pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjadi titik penting dalam upaya memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi korban kekerasan seksual termasuk anak-anak dengan berbagai bentuk perlindungan, seperti rehabilitasi, kompensasi, restitusi, pendampingan, dan reintegrasi bagi korban. Kemen pA bersama DP3A sebagai pelaksana urusan pemerintah daerah di Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak termasuk pengarusutamaan gender, perlindungan khusus anak, serta pemenuhan hak-hak anak memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan layanan psikososial bagi anak korban kekerasan seksual. Layanan ini bertujuan untuk membantu anak-anak korban kekerasan seksual di sauna pendiikan untuk kembali pulih dari trauma dan mengembalikan fungsi sosial dan psikologis mereka di masyarakat, meskipun pelaksanaan teknis perlindungan di lapangan belum efektif sebagaimana amanah peraturan khususnya belum optimalnya layananan psikososial berbasis kebutuhan, sehingga perlu upaya yang lebih integral dalam melindungi anak korban kekerasan seksual di satuan pendidikan berbasis kultur dan HAM dengan pelibatan tri pusat Nur Paikah. Dewi Angriani. Sadali Kebijakan Integral Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan An NisaAo p-ISSN: 1979-2751, e-ISSN: 2685-5712 Vol. No. Desember 2025, page 1-1591-104 pendidikan dengan satuan pendidikan melalui komunikasi efektif pendidikan untuk mewujudkan sekolah yang ramah bagi anak Indonesia (Audi, 2005: . Berdasarkan uraian pada bagian pendahuluan, terlihat jelas bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di satuan pendidikan tidak hanya membutuhkan landasan normatif, tetapi juga kerangka analisis yang mampu menjelaskan hubungan antara prinsip hak asasi, tanggung jawab negara, serta mekanisme implementasi kebijakan. Untuk itu, penelitian ini menggunakan teori perlindungan hukum, teori hak asasi manusia, dan teori tanggung jawab negara sebagai dasar konseptual. Teori-teori ini akan membantu menjelaskan posisi anak sebagai subjek hukum yang berhak memperoleh perlindungan maksimal dari negara. Selanjutnya, kerangka pikir penelitian diarahkan pada analisis peran pemerintah, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dalam mengembangkan inovasi layanan psikososial berbasis HAM dan budaya. Dengan pendekatan ini, penelitian diharapkan dapat mengungkap bentuk perlindungan hukum yang integral, serta mengidentifikasi kendala yang menghambat pemulihan anak korban kekerasan seksual secara optimal. Hak asasi manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh perlindungan dan penghormatan atas martabat kemanusiaannya (Audi, 2011: . Dalam pandangan Fitzgerald . 9: . , hak ini bersifat kodrati sehingga negara wajib menjaminnya melalui hukum dan kebijakan publik. Sejalan dengan itu. Hadjon . 7: . menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan instrumen fundamental untuk menjamin hak-hak warga negara, sedangkan Rahardjo . 0: . menekankan hukum harus responsif terhadap kebutuhan manusia yang konkret. Teori tanggung jawab negara juga menegaskan peran pemerintah sebagai pihak yang tidak hanya memiliki kewenangan, tetapi juga kewajiban melekat dalam memenuhi dan melindungi hak-hak warga negara, termasuk anak (Nawi, 2018: . Secara khusus, anak memiliki hak asasi yang diakui secara internasional melalui Konvensi Hak Anak (KHA) PBB tahun 1989, yang menegaskan empat hak pokok, yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi (UNICEF, 2009: . Indonesia kemudian mengadopsinya ke dalam hukum nasional melalui UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. KUHP, serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak tahun 2012. Instrumen hukum ini menegaskan bahwa anak harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak penuh atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan. Namun, praktik implementasi kebijakan perlindungan anak sering kali menghadapi kendala. Cahyadi . 0: . menunjukkan adanya keterbatasan dalam layanan psikososial bagi korban anak, terutama pada ketersediaan tenaga profesional yang ramah anak. Susiana . 1: . juga menyoroti lemahnya koordinasi antar lembaga, sedangkan Astuti . menemukan masih adanya resistensi budaya yang menghambat akses korban untuk Data ini memperlihatkan bahwa perlindungan hukum yang tersedia belum sepenuhnya terintegrasi dengan kebutuhan psikologis dan sosial anak korban. Dalam konteks ini, pandangan Nur Paikah menjadi relevan. Paikah . menekankan bahwa layanan hukum yang inklusif adalah kunci agar kelompok rentan memperoleh akses Prinsip tersebut dapat diperluas pada anak korban kekerasan seksual, yang memerlukan mekanisme perlindungan hukum yang responsif dan ramah anak. Selanjutnya. Paikah . menegaskan bahwa pemenuhan hak kelompok rentan adalah tanggung jawab negara yang tidak bisa ditawar. Hal ini menegaskan bahwa anak korban kekerasan seksual Nur Paikah. Dewi Angriani. Sadali Kebijakan Integral Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan p-ISSN: 1979-2751, e-ISSN: 2685-5712 An NisaAo Vol. No. Desember 2025, page 1-15 harus ditempatkan sebagai prioritas perlindungan hukum, sama seperti narapidana perempuan dalam konteks pemenuhan hak dasar. Paikah . juga menyoroti pentingnya rekonstruksi hukum agar relevan dengan kebutuhan masyarakat, yang dalam konteks ini dapat diterapkan untuk memperbaiki kebijakan perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Bahkan, penelitian lain oleh Paikah . 5: . mengenai kewajiban pemerintah daerah dalam pemenuhan hak atas air bersih mengilustrasikan bagaimana negara memiliki tanggung jawab melekat dalam pemenuhan kebutuhan dasar warganya. Analogi ini memperkuat argumen bahwa pemerintah juga berkewajiban menghadirkan sistem perlindungan hukum integral bagi anak korban kekerasan seksual. Kerangka pikir penelitian ini dapat dipahami bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi anak korban kekerasan seksual melalui inovasi layanan psikologis untuk mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berperan sebagai leading sector dalam perlindungan anak, dengan tiga fokus utama: pertama, layanan psikososial. kedua, pelaksanaan layanan psikososial dalam mendukung pemulihan korban kekerasan seksual dengan inovasi berbasis pendekatan HAM dan budaya. ketiga, analisis terhadap kendala yang dihadapi. Ketiga jalur ini dianalisis menggunakan teori perlindungan hukum, teori HAM, dan teori tanggung jawab Analisis tersebut diharapkan menghasilkan temuan berupa inovasi layanan psikososial berbasis HAM dan budaya, yang menjadi inti penelitian ini. Metode Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kasus. Metode ini berfokus pada observasi praktik hukum dalam masyarakat, dengan tujuan menganalisis bagaimana hukum diterapkan, dijalankan, dan diinterpretasikan dalam kehidupan nyata (Nawi, 2018: . Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka untuk memperoleh data sekunder, yaitu data yang diperoleh secara tidak langsung melalui dokumen, jurnal ilmiah, dan artikel yang berasal dari instansi pemerintah maupun swasta (Arief, 2011: . Selanjutnya dilakukan studi lapangan untuk memperoleh data primer melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Observasi dan wawancara difokuskan pada layanan psikososial terhadap anak korban kekerasan seksual di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bone. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan tahapan reduksi data, yaitu menelaah catatan lapangan hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi untuk dirangkum serta difokuskan pada hal-hal yang penting (Sugiyono, 2011: . Tahap berikutnya adalah penyajian data, yaitu menyusun informasi secara sistematis agar memungkinkan penarikan Tahap akhir adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi, yakni mengartikan data dengan melibatkan pemahaman peneliti. Proses ini dilakukan secara berkesinambungan sejak awal penelitian hingga akhir, sehingga kesimpulan yang dihasilkan tetap teruji (Sugiyono, 2015: . Hasil dan Pembahasan Anak adalah generasi penerus bangsa yang memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan menuju Indonesia Emas 2045. Untuk itu, anak Indonesia harus dipersiapkan secara optimal melalui pemenuhan hak-hak mereka, seperti pendidikan berkualitas, kesehatan yang baik, lingkungan yang aman, serta akses terhadap teknologi dan informasi. Nur Paikah. Dewi Angriani. Sadali Kebijakan Integral Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan An NisaAo p-ISSN: 1979-2751, e-ISSN: 2685-5712 Vol. No. Desember 2025, page 1-1591-104 Di samping itu, anak juga berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan baik menjadi generasi yang cerdas, kreatif, dan berkarakter, serta mampu bersaing di era global. Salah satu amanat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan indungan khusus kepada anak. Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak, yang dimaksud perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. Perlindungan khusus bagi anak bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi anak, memberikan layanan yang dibutuhkan bagi anak, dan mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak anak terutama hak anak atas layanan pendidikan yang bermutu sebagaimana diatur dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa tujuan nasional negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga pemerintah berkewajiban untuk mengusahakan dan menyelenggarakan pendidikan dapat diakses bagi semua warga negara tanpa diskriminasi sebab semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, penyelenggaraan pendidikan senantiasa diarahkan pada terwujudkan manusia yang beriman dan bertaqa, sehingga pendidikan merupakan wadah untuk mentransfer nilai-nilai kebaikan . dan nilai-nilai keindahan, bahkan secara ekstrim sebagai dunia tanpa cela sebab pendidikan merupakan dunia untuk mewujudkan manusia yang lebih tangguh, bermartabat dan bermoral, sehingga manusia akan survive dalam mengatasi masalah-masalah dalam hidupnya, sehingga satuan pendidikan merupakan lembaga yang dirancang untuk tempat menuntut ilmu bagi anak-anak generasi bangsa guna mencerdaskan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Untuk itu. Piagam PBB dengan tegas menyatakan bahwa anak-anak harus dilindungi sebab secara fisik dan mental anak-anak belum matang dan dewasa sehingga membutuhkan perlindungan khusus. Sebagai bagian dari anggota PBB Indonesia berkomitmen melindungi dan memenuhi hak anak dalam UU Nomor 35 Tahub 2014 Pasal 1 ayat . Jo ayat . bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar anak dapat tumbuh, hidup, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Namun, pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin fisik, mental, dan sosial secara utuh yang selaras dan seimbang bagi anak Indonesia belum sepenuhnya terwujud. Salah satu kondisi dimana anak masih kerap mengalami tindakan kekerasan dan diskirminasi yaitu di satuan pendidikan tren jumlah kasus kekerasan terhadap anak (KtA) terus mengalami peningkatan hampir pada setiap tahunnya. Menurut data Simfoni PPA pada tahun 2023 jumlah kasus KtA mencapai 18. 175 kasus yang mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebanyak 16. 106 kasus. Sedangkan untuk tren jumlah korban KtA juga mengalami peningkatan setiap tahunnya. Data yang tercatat di Simfoni PPA, pada tahun 2023 jumlah korban KtA mencapai 20. 221 korban yang mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebanyak 17. 641 korban. Korban kekerasan terhadap anak yang dilaporkan lebih banyak anak perempuan jika dibandingkan dengan anak laki-laki. Pada tahun 2023 korban kekerasan terhadap anak dan perempuan sebanyak 14. 449 korban dan anak laki-laki sebanyak 5. 772 korban. Dilihat dari kelompok usia, korban kekerasan terhadap anak tertinggi pada rentang usia 13-17 tahun sebesar 11. 324 orang. Selanjutnya diikuti dengan rentang usia 6-12 tahun dengan banyak korban sebesar 6. 637 orang. Nur Paikah. Dewi Angriani. Sadali Kebijakan Integral Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan p-ISSN: 1979-2751, e-ISSN: 2685-5712 An NisaAo Vol. No. Desember 2025, page 1-15 Sementara itu pada rentang usia kurang dari 6 tahun banyak korban sebesar 2. 260 orang. Jenis kekerasan terhadap anak yang paling banyak terjadi adalah kekerasan seksual, yaitu 932 korban dan Pelaku kekerasan terhadap anak paling banyak adalah pacar/teman, namun tidak sedikit juga pelaku adalah guru, orang tua dan tetangga. Mencermati data tersebut, maka pemerintah bertanggungjawab untuk melakukan berbagai upaya perlindungan baik perlindungan hukum maupun non hukum untuk menyelesaikan masalah kekerasan seksual yang dialami anak-anak di ssatuan pendidikan, sebab maraknya kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak di satuan pendidian menceminkan kondisi aktivitas dan proses pendidikan yang masih jauh dari nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia anak dan berimplikasi buruk bagi perkembangan hidup anak yang diliputi trauma mendalam tentunya akan menghambat proses tumbuh kembangnya secara optimal, padahal perlindungan terhadap anak dari tindakan kekerasan dan diskriminasi di satuan pendidikan telah dijamin dalam Pasal 54 UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak di dalam dan lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain dan pemerintah, pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat berkewajiban untuk memberikan perlindungan hukum. Namun, komitmen tersebut hanya dalam tataran normative sebab anak-anak masih mengalami kekerasan seksual di satuan pendidikan. Untuk itu, dalam rangka penyelematan generasi pelanjut bangsa, pemerintah perlu melakukan kebijakan afirmasi melalui kebijakan integral perlindungan anak korban kekerasan seksual yang mencakup perlindungan yang bersifat yuridis meliputi perlindungan dalam bidang hukum publik dan dalam bidang hukum keperdataan serta perlindungan anak yang bersifat non yuridis meliputi dalam bidamg sosial, kesehatan dan pendidikan. Kebijakan integral perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual baik yuridis maupun non yuridis dimulai pada pada aspek penataan sistem hukum mencakup subtansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum. Aspek subtansi hukum melalui revisi atau penguatan regulasi daerah yang lebih spesifik seperti Perda Larangan Kekerasan Seksual dan Segala Bentuk Kekerasan lainnya di satuan pendidikan. Peraturan Gubernur/Bupati terkait standar layanan bagi anak korban kekerasan seksual yang komprehensif, mencakup jenis terapi, durasi, dan mekanisme rujukan yang jelas serta optimalisasi pembentukan Tim Komite Pengawasan Kekerasan Seksual untuk mendeteksi dan mencegah kekerasan seksual sebagaimana telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023: Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan serta Peraturan Menteri Agama RI Nomor 73/2022: Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Aspek struktur hukum, mecakup dukungan sarana dan prasarana dalam perlindungan hukum anak korban kekerasan seksual di satuan pendidikan dengan peningkatan SDM dan kompetensi dalam bentuk pelatihan berkelanjutan bagi petugas DP3A dan UPTD PPA agar mereka memiliki kapasitas yang memadai dalam penanganan kasus yang kompleks dan berperspektif trauma. Secara praktis, perlu adanya pendataan dengan penerbitan buku profil anak korban kekerasan seksual tingkat daerah sebagai panduan pengembangan model layanan psikososial yang terintegrasi dan mudah diakses, terutama bagi anak korban kekerasan seksual di daerah terpencil. Serta aspek kultur hukum dalam bentuk penegakan hukum ini untuk menciptakan lingkungan yang lebih suportif bagi korban dan membangun kesadaran kolektif tentang pencegahan kekerasan seksual, terutama penguatan nilai-nilai kemanusiaan universal yang terkandung dalam agama dan adat lokal dapat menjadi landasan Nur Paikah. Dewi Angriani. Sadali Kebijakan Integral Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan An NisaAo p-ISSN: 1979-2751, e-ISSN: 2685-5712 Vol. No. Desember 2025, page 1-1591-104 kuat bagi kebijakan dan praktik perlindungan hukum modern melalui optimalisasi komunkasi efektif satuan pendidikan dengan pelibatan tri pusat pendidikan dengan satuan pendidikan agar mengkampanyekan kesadaran masyarakat yang lebih masif dan berkesinambungan untuk menghilangkan stigma terkait kekerasan seksual sebagaimana dtelah dijamin dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menetapkan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan seksual dan memiliki hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan Melalui kebijakan integral dengan penataan pada aspek sistem hukum. Maka, anak dapat terlindungi hak-haknya sebagaiamana amanat Undang-Undang Perlindungan Anak dalam Pasal 59 Jo Pasal 64 yang intinya berkomitmen untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan, termasuk perlakuan manusiawi, bantuan hukum, dan pelayanan kesehatan, yang menjadi dasar bagi layanan psikososial. Ini menunjukkan pengakuan negara terhadap hak asasi anak sebagai subjek hukum yang memerlukan intervensi proaktif. Dari perspektif teori keadilan. UU ini berupaya mewujudkan keadilan distributif dengan memastikan hak-hak dasar anak terpenuhi, serta keadilan korektif dengan memberikan sanksi bagi pelaku dan pemulihan bagi korban. Hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal adalah bentuk keadilan yang harus dijamin oleh negara. Meskipun, dalam praktiknya masih menjadi tantangan dalam tataran implementasi, terutama pada aspek layanan psikososial bagi anak korban kekerasan seringkali "belum efektif" karena kurangnya efek jera pada pelaku dan hambatan dalam penanganan kasus. Ini menyoroti bahwa keberadaan hukum saja tidak cukup tanpa dukungan implementasi yang memadai padahal UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan tegas menyatakan bahwa korban berhak atas pemulihan psikologis, sosial, dan restitusi, serta dilindungi dari stigma social. Hasil peneltiian menunjukan bahwa secara eksplisit Pemulihan terhadap anak korban kekerasan seksual sebagai upaya mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial korban belum terwujud secara optimal disebabkan karena keterbatasan SDM unit operasional Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam menyediakan berbagai bentuk perlindungan yang mencakup aspek hukum dan psikososial dengan mekanisme penanganan kasus oleh P2TP2A biasanya melibatkan empat tahapan: pelaporan, penerimaan dan pencatatan identitas, asesmen dan pelaksanaan layanan, serta terminasi pelayanan. Serta berbagai jenis layanan psikososial dapat diberikan kepada anak korban kekerasan seksual, termasuk konseling, terapi . eperti terapi traum. , dan rehabilitasi. Dukungan psikososial juga penting diberikan selama proses pengobatan medis dan proses peradilan. Pekerja sosial juga memainkan peran kunci dalam memberikan dukungan sosial dan menghubungkan korban dengan sumber daya yang dibutuhkan. DP3A tingkat daerah memberikan bantuan hukum gratis kepada anak korban kekerasan seksual, mulai dari proses pelaporan di kepolisian hingga persidangan. Layanan ini terintegrasi dengan Polres. Kejaksaan, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat. Layanan psikososial bukan hanya membantu proses pemulihan, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap keberhasilan anak dalam mengikuti proses hukum. Anak yang mendapat pendampingan psikososial cenderung lebih stabil secara emosional, sehingga dapat memberikan kesaksian dengan lebih jelas dan konsisten. Hal ini ditekankan oleh Agung Rachmadi, yang mengatakan bahwa dukungan psikologis berperan penting dalam mencegah trauma berulang selama proses investigasi dan persidangan. Dengan kesiapan mental yang Nur Paikah. Dewi Angriani. Sadali Kebijakan Integral Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan p-ISSN: 1979-2751, e-ISSN: 2685-5712 An NisaAo Vol. No. Desember 2025, page 1-15 baik, anak lebih berani berbicara, lebih percaya diri saat menghadapi persidangan. Ini sangat membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus secara objektif. Layanan psikososial memberdayakan korban untuk berpartisipasi dalam proses hukum dengan mengatasi trauma dan memberikan stabilitas emosional. Dukungan ini dapat membantu korban dalam memberikan kesaksian yang akurat dan mendukung mereka selama proses investigasi dan persidangan yang mungkin sulit. Selain itu, layanan psikososial juga berperan dalam mencegah retraumatization selama proses hukum. Dengan demikian, dukungan psikososial memperkuat kemampuan korban untuk mencari dan memperoleh keadilan, menjadikan sistem hukum lebih mudah diakses dan tidak terlalu merusak bagi anak-anak yang selamat dari kekerasan seksual. Melihat pentingnya peran layanan psikososial dalam mendukung keberanian dan kemampuan anak korban kekerasan seksual untuk menghadapi proses hukum, maka diperlukan penjelasan lebih mendalam mengenai bentuk-bentuk layanan yang diberikan. Salah satu bentuk utama dari dukungan ini adalah layanan konseling dan psikoterapi. Layanan ini menjadi fondasi dalam proses pemulihan, karena secara langsung menyentuh aspek psikologis dan emosional anak, yang merupakan titik awal bagi mereka untuk bangkit dari trauma dan kembali menjalani kehidupan secara lebih seimbang. Layanan konseling dan psikoterapi yang disediakan oleh DP3A mencakup dukungan kesehatan mental, kesejahteraan emosional, dan fungsi sosial individu, khususnya bagi anak korban kekerasan seksual. Layanan ini terbukti penting dalam proses pemulihan karena membantu mengurangi dampak trauma serta mencegah munculnya gangguan psikologis jangka panjang. Dukungan psikososial bukan sekadar bantuan kesejahteraan, melainkan aspek fundamental yang memastikan pemulihan holistik korban sehingga mereka mampu terlibat dalam proses hukum dan membangun kembali kehidupan. Selain aspek penanganan. DP3A juga aktif melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi di sekolah, masjid, dan desa, bekerja sama dengan pemerintah desa. Kerja sama lintas sektor menjadi kunci dalam pelaksanaan program, dengan melibatkan kepolisian, rumah sakit, dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan pendekatan yang menyeluruh. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media komunikasi, seperti penyuluhan langsung, radio, serta penyebaran materi informasi. Hal ini ditegaskan oleh Sitti Rahmawati. Sos. Si. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone, yang menyatakan: AuKami tidak hanya fokus pada korban, tapi juga pada pencegahan dan perubahan pola pikir masyarakatAy (Wawancara pribadi, 7 Mei 2025. Bon. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa upaya pencegahan menjadi faktor krusial dalam menekan jumlah kasus. Namun, efektivitasnya masih terhambat oleh beberapa kendala, antara lain sikap sebagian satuan pendidikan yang cenderung menutupi kasus karena khawatir dianggap aib yang berimplikasi pada menurunnya minat masyarakat untuk bersekolah di lembaga tersebut. Selain itu, belum tersedia komite pengawas atau satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang bersifat independen, serta lemahnya komunikasi pendidikan dalam melibatkan tri pusat pendidikan. Hal ini menjadi penghambat utama efektivitas perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di satuan Oleh karena itu, diperlukan kebijakan integral yang menekankan efektivitas peran tri pusat pendidikan melalui komunikasi pendidikan yang intensif. Setiap minggu, satuan pendidikan diharapkan menyampaikan progres dan kendala siswa kepada orang tua atau wali, sekaligus membicarakan langkah terbaik dalam menangani permasalahan. Nur Paikah. Dewi Angriani. Sadali Kebijakan Integral Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan An NisaAo p-ISSN: 1979-2751, e-ISSN: 2685-5712 Vol. No. Desember 2025, page 1-1591-104 termasuk kasus kekerasan seksual. Untuk itu, pembentukan komite pengawas atau satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan menjadi langkah strategis yang mendesak. Hasil penelitian menunjukan bahwa efektivitas upaya pencegahan sangat krusial karena dapat mengurangi jumlah kasus kekerasan salah satu penyebabnya adalah pihak satuan pendidikan terkesan menutupi kasus kekerasan terjadi di lembaga pendidikan karena kekhawatiran menjadi aib bagi sekolah dan berimplikasi sepi atau kurang peminat, selain itu belum tersediaanya komite pengawas/satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagai lembaga independen dan mandiri, serta belum efektfnya komunasi pendidikan dengan melibatkan tri pusat pendidikan sehingga menjadi faktor utama yang menghambat efektivitas perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di satuan Untuk itu, diperlukan kebijakan yang integral untuk mengatasi akar masalah diantaranya efektivitas peran tri pusat pendidikan bersama satuan pendidikan melalui komunikasi efektif pendidikan untuk menyampaikan progress dan kendala siswa setiap minggu kepada orang tua/wali dan membicarakan langkah terbaik dalam menyelesaikan permasalahan termasuk permasalahan kekerasan seksual yang dialami siswa melalui pembentukan komite pengawas atau satuan tugas . pencegahan dan penanaganan kekerasan seksual di satuan pendidikan. Kebijakan integral pemerintah terkhusus tingkat daerah dalam melindungi anak korban kekerasan seksual yang mengalami trauma jangka panjang, seperti depresi, mimpi buruk, dan ketakutan sosial berdasarkan wawancara dengan tokoh masyarakat dan orang tua korban, mengungkapkan bahwa pemerintah dalam hal ini DP3A dalam melindungi anak korban kekerasan seksual seryogyanya memberikan konseling individual dan bekerja sama dengan psikolog karena anak-anak korban, umumnya mengalami trauma berat. Dengan demikian, layanan psikososial melalui pendekatan HAM dan budaya sangat penting bagi kesinambungan layanan pascatrauma, pendampingan tidak boleh berhenti di ruang konseling tetapi menekankan pentingnya anak korban didampingi secara berkelanjutan, termasuk pemulihan di lingkungan sekolah dan sosial (Sitti Rahmawati. Kepala Bidang PPA Kabupaten Bone. Wawancara, 07 Mei 2. Untuk itu, kerja sama lintas sektor sangat menentukan efektivitas pemulihan anak, baik secara psikologis maupun sosial (Agung Rachmadi. Kepala UPT PPA Kabupaten Bone. Wawancara 07 Mei 2. Lebih lanjut dalam wawancara dengan Kepala UPT DP3A menegaskan bahwa, selama ini pelaksanaan perlindungan anak korban kekerasan seksual melalui layanan konseling, psikoterapi dilakukan secara multidisipliner dengan membentuk tim terpadu yang terdiri dari psikolog, pekerja sosial, dan pendamping hukum sebab anak-anak korban kekerasan seksual tidak cukup hanya diberi bantuan hukum, tapi juga harus dipulihkan dari sisi emosional dan Namun, keterbatasan SDM dan anggaran menjadi kendala dalam layanan konseling dan terapi trauma bagi anak korban kekeraan seksual (Agung Rachmadi. Kepala UPT PPA Kabupaten Bone. Wawancara 07 Mei 2. Dalam UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa layanan psikososial bagi anak korban kekerasan seksual merupakan bagian penting dari upaya pemulihan holistik yang tidak hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga emosional dan sosial dnegan beberapa tahapan yakni. Pertama bentuk layanan konseling individu, di mana korban diberikan ruang aman untuk mengungkapkan perasaan, pikiran, dan pengalaman traumatisnya dalam sesi tatap muka dengan konselor profesional. Kedua, terapi trauma juga sering digunakan. Terapi ini bertujuan untuk mengurangi gejala gangguan stres pascatrauma (PTSD), kecemasan, dan depresi yang umum dialami anak setelah kekerasan seksual, serta memfasilitasi pemulihan psikologis secara mendalam. Nur Paikah. Dewi Angriani. Sadali Kebijakan Integral Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan p-ISSN: 1979-2751, e-ISSN: 2685-5712 An NisaAo Vol. No. Desember 2025, page 1-15 Ketiga, rehabilitasi sosial diperlukan untuk membantu anak kembali berfungsi dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat. Program ini dirancang untuk mengatasi stigma, memulihkan rasa percaya diri, dan memfasilitasi reintegrasi sosial anak korban. Keempat, dalam konteks hukum, pendampingan psikososial selama proses hukum menjadi krusial. Anak korban sering mengalami tekanan emosional yang berat ketika harus menjalani investigasi, memberikan kesaksian, atau menghadiri persidangan. Pendampingan yang diberikan selama tahapan ini membantu mengurangi kecemasan, memberikan informasi yang jelas, serta memastikan anak merasa aman dan didukung secara Terakhir, edukasi dan pencegahan. Program ini ditujukan untuk anak-anak, keluarga, dan masyarakat agar memiliki pemahaman yang lebih baik tentang kekerasan seksual, cara mengenali tanda-tandanya, serta mengetahui prosedur pelaporan dan layanan yang tersedia. Pendidikan ini berperan penting dalam membangun lingkungan yang lebih aman dan responsif terhadap kekerasan seksual, sekaligus memberdayakan anak-anak untuk melindungi diri mereka sendiri (Agung Rachmadi. Kepala UPT PPA Kabupaten Bone. Wawancara 07 Mei 2. Dengan pendekatan layanan yang komprehensif ini, anak korban kekerasan seksual tidak hanya dibantu untuk pulih dari trauma, tetapi juga diberdayakan untuk menjalani kehidupan yang lebih sehat dan bermakna. Untuk itu, dalam rangka pemulihan psikologis dan rehabilitasi mental bagi korban melalui intervensi psikososial bertujuan untuk memperbaiki fungsi sosial dan mental individu yang mengalami masalah signifikan akibat trauma, sehingga penyediaan konseling dan psikoterapi adalah bentuk keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan korban sebab penyelesaian tidak hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang penyembuhan luka batin dan pengembalian kualitas hidup korban seperti terapi bermain dan terapi keluarga menunjukkan pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan anak. Sala hsatu hal yang harus ada adalah efektivitas ketersediaan psikolog terlatih dan fasilitas yang memadai. Jika pendampingan hanya "seadanya," pemulihan korban tidak akan maksimal, dan dampak psikososial seperti ketakutan dan depresi. Melalui upaya pemulihan berbasis HAM berfungsi kognitif dan emosional korban yang terganggu, sehingga mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat dan seimbang. Namun, upaya tersebut belum efektif hal ini terkonfirmasi dalam wawancara dengan UPT PPA mengunggkapkan bahwa DP3A menghadapi kekurangan tenaga profesional yang terlatih, seperti psikolog. Kurangnya tenaga ahli ini mengharuskan DP3A kabupaten Bone membawa korban ke Kantor DP3A yang mempunyai tenaga tersebut seperti di Dp3A Makassar dan Sinjai, sehingga intervensi yang diberikan mungkin kurang efektif dalam menangani trauma kompleks yang dialami oleh anak korban kekerasan seksual (Agung Rachmadi. Kepala UPT PPA Kabupaten Bone. Wawancara 07 Mei 2. Keterbatasan infrastruktur dan fasilitas yang memadai untuk memberikan dukungan psikososial yang bersifat rahasia dan ramah anak juga menjadi kendala. Tidak adanya ruang yang aman dan nyaman untuk konseling dan terapi dapat menjadi penghalang bagi korban untuk mengakses layanan dan dapat memperburuk trauma yang mereka alami. Secara faktual, kondisi geografis turut menjadi tantangan dalam menjangkau semua anak korban kekerasan seksual dan memberikan layanan tepat waktu, terutama di daerah-daerah Keterbatasan infrastruktur transportasi dan komunikasi juga dapat menghambat akses korban dan keluarga mereka ke layanan DP3A. Kesulitan dalam mencapai daerahdaerah terpencil dapat menyebabkan keterlambatan dalam penanganan kasus dan penyediaan dukungan psikososial (Nur Haedah. Tenaga Fungsional DP3A Kabupaten Bone. Wawancara, 09 Mei 2. Situasi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum dan layanan psikososial tidak hanya ditentukan oleh aspek regulasi, melainkan juga oleh factor Nur Paikah. Dewi Angriani. Sadali Kebijakan Integral Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan An NisaAo p-ISSN: 1979-2751, e-ISSN: 2685-5712 Vol. No. Desember 2025, page 1-1591-104 geografis dan aksesibilitas yang memengaruhi realisasi hak korban atas dukungan dan Stigma yang terkait dengan kekerasan seksual merupakan hambatan signifikan dalam upaya perlindungan anak. Stigma ini dapat mencegah korban dan keluarga mereka untuk melaporkan kejadian kekerasan dan mencari bantuan. Rasa malu, takut akan pengucilan sosial, dan tekanan dari masyarakat dapat membuat korban enggan untuk mengungkapkan pengalaman mereka. Masih banyak orang tua yang lebih memilih diam, karena takut anaknya dicap buruk oleh masyarakat. Hal ini mengindikasikan bahwa norma sosial yang konservatif dapat bertentangan dengan semangat perlindungan hukum anak. Ketakutan akan pengucilan dan hilangnya kehormatan keluarga menjadi faktor penghambat utama dalam pengungkapan kasus (Sitti Rahmawati. Kepala Bidang PPA Kabupaten Bone. Wawancara, 07 Mei 2. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang isu kekerasan seksual terhadap anak, dampaknya, dan layanan yang tersedia di DP3A juga menjadi kendala. Jika masyarakat tidak menyadari masalah ini dan tidak mengetahui adanya dukungan yang tersedia, korban dan keluarga mereka mungkin tidak tahu ke mana harus mencari bantuan Norma dan kepercayaan budaya yang mungkin meremehkan tingkat keparahan kekerasan seksual atau menghalangi diskusi terbuka tentang masalah ini juga dapat menjadi Pandangan bahwa kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan seksual terhadap anak, adalah masalah pribadi yang harus disembunyikan dapat mencegah korban untuk mencari bantuan. Koordinasi dan kolaborasi yang efektif antara DP3A tingkat daerah dan instansi terkait lainnya, seperti aparat penegak hukum, layanan kesehatan, dan lembaga pendidikan, juga menghadapi tantangan. Kurangnya koordinasi yang mulus dapat menyebabkan fragmentasi dalam penyediaan layanan, kesenjangan dalam dukungan, dan penundaan dalam memberikan bantuan tepat waktu kepada anak korban (Sitti Rahmawati. Kepala Bidang PPA Kabupaten Bone. Wawancara, 07 Mei 2. Selain itu, tidak adanya sistem data terpadu untuk melacak kasus dan memastikan dukungan yang komprehensif juga menjadi kendala. Sistem data yang terpusat penting untuk memantau kasus secara efektif, mengidentifikasi tren, dan mengkoordinasikan layanan. Kesimpulan Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di satuan pendidikan secara normarif telah mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap ratifikasi Konvensi Hak Anak yang telah diundangkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang secara eksplisit mewajiban negara untuk melindungi secara khusus anak korban kekeraan seksual melalui layanan psikososial agar anak korban kekeraan dapat tumbuh kembang secara wajar dan optimal. Akan tetapi upaya perlindungan dan pemulihan belum berbasis bersifat integral sebab perlindungan hukum hanya pada aspek normative saja terutama pada ketersediaan regulasi dan perarutan belum pada aspek struktur dan budaya hukum sehingga perlindungan hukum belum berbasis HAM dan kultur. Untuk optimalisasi perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di satuan pendidikan maka upaya yang harus ditempuh perluasan cakupan bdiang perlindungan pada aspek hukum dan non hukum sehingga kebijakan layanan psikososial sebagai upaya pemulihan anak korban kekerasan seksual dapat efektif dalam implementasinya sebab berbasis HAM dan budaya sehingga satuan pendidikan sebagai wadah pembentukan karakter dan SDM generasi menjadi layak dan ramah bagi anak Indonesia. Nur Paikah. Dewi Angriani. Sadali Kebijakan Integral Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan p-ISSN: 1979-2751, e-ISSN: 2685-5712 An NisaAo Vol. No. Desember 2025, page 1-15 Daftar Pustaka