KONFLIK BERSENJATA ISRAEL DAN PALESTINA DILIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER Zai Syahril Nur zaysn333@gmail. Universitas Sapta Mandiri ABSTRAK Konflik bersenjata antara Israel dan Palestina merupakan salah satu konflik internasional yang berlangsung paling lama dan kompleks dalam sejarah modern, serta menimbulkan dampak kemanusiaan yang serius, khususnya terhadap penduduk sipil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis latar belakang konflik bersenjata Israel - Palestina, menilai penerapan hukum humaniter internasional dalam konflik tersebut, serta mengkaji tindakan militer Israel dari perspektif konsep self-defence dan reprisal dalam hukum Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap instrumen hukum humaniter internasional, doktrin, serta laporan lembaga internasional terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam konflik bersenjata Israel - Palestina terdapat pelanggaran hukum humaniter internasional yang dilakukan oleh kedua belah pihak, terutama terkait prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan perlindungan penduduk sipil. Namun demikian, tindakan militer Israel dalam Operasi Cast Lead juga diklaim sebagai bentuk pembelaan diri terhadap serangan bersenjata yang dilakukan oleh Hamas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun konsep self-defence dan reprisal dikenal dalam hukum internasional, penerapannya tetap harus tunduk pada prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional guna mencegah penderitaan berlebihan terhadap penduduk sipil dan menjamin perlindungan kemanusiaan dalam konflik bersenjata. Kata Kunci: Konflik Bersenjata. Hukum Humaniter. Israel-Palestina. Self-Defence. Reprisal PENDAHULUAN Perperangan sejak dahulunya adalah hal yang tidak diinginkan semua orang karena akibat yang ditimbulkan begitu sangat besar, tak hanya harta benda tetapi juga nyawa yang akan melayang dalam perperangan baik dari pihak militer maupun warga sipil, serta akibat yang ditimbulkan setelah perperangan itu sendiri baik dari shock yang tidak berkesudahan serta trauma yang mendalam bagi korban yang masih hidup. Namun apabila sebuah konflik yang tidak ada ujung dari sebuah kesepakatan damai maka perang adalah hal yang akan diambil oleh Negara dalam menyelesaikan konfliknya, sehingga didalam sebuah perperangan yang akan menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan semua orang maka perang harus diatur sehingga perang tersebut lebih manusiawi atau dengan kata lain memanusiawikan perang. Pada dasarnya perang dalam sejarah manusia sejak dahulunya emang tidak bisa dihindarkan lagi dimana ada pameo lama yang tetap dianut yaitu: Au apabila mau damai maka bersiaplah untuk berperangAy1. Sehingga perang sering kali dijadikan cara yang tepat untuk menyelesaikan konfliknya dengan Negara lain sehingga kemungkinan Negara yang sedang mempunyai konflik dengan Negara lain besar kemungkinannya akan melakukan perang dalam menyelesaikan konfliknya. Untuk menghindari akibat perang yang akan ditimbulkan yang begitu banyak merugikan harta benda serta nyawa manusia sehingga perlunya perang itu diatur didalam sebuah aturan yang jelas dan dipatuhi oleh semua elemen masyarakat internasional dan Negara. Dari kejadian yang ditimbulkan dalam perang dunia 1 dan 2 dimana membawa kesengsaraan yang luar biasa pada umat manusia, dimana berjuta orang baik militer maupun masyarakat sipil menjadi korban, serta kerugian yang berwujud harta benda kiranya sulit dihitung mengingat bahwa perang yang terjadi sangat luar biasa sehingga tidaklah heran apabila umat manusia ingin menghilangkan perang atau setidaknya mengurangi dampak yang akan diakibatkan oleh perang. Perang diatur didalam hukum Humaniter Internasional yang diatur oleh dua kelompok konvensi, yaitu: ketentuan hukum yang mengatur tentang cara dilakukannya perang dan pembatasan-pembatasan dalam melakukan perang diatur oleh hukum Den Haag (Hague Rule. sedangkan hukum yang mengatur mengenai perlindungan terhadap orang-orang yang menjadi korban perang, baik sipil maupun militer, diatur oleh Konvensi Djenewa tahun 1949 beserta dua protocol tambahannya tahun 1977. Dengan adanya pengaturan mengenai perang diharapkan perang tidak lagi membawa kesengsaraan yang luar biasa seperti yang ditimbulkan oleh perang 1 dan 2 yang menimbulkan banyak kerugian baik materi berbentuk harta benda maupun korban yang ditimbulkan baik dari pihak militer maupun masyarakat sipil. Dalam suatu perperangan yang terjadi akibat adanya pelanggaran ketentuan aturan ataupun tidak dipatuhinya aturan mengenai perang maka telah terjadi sebuah kejahatan perang dimana korban dari perang tersebut adalah orang-orang yang dilindungi oleh hukum humaniter seperti penyerangan militer terhadap kawasan pemukiman penduduk dan penggunaan senjata yang dilarang dan lain sebagainya. Kejahatan perang merupakan bagian penting dalam hukum internasional terutama hukum humaniter internasional karena biasanya pada kasus kejahatan perang dibutuhkan suatu pengadilan internasional, seperti pada pengadilan Nuremberg. Contoh pengadilan ini pada awal abad ke-21 adalah Pengadilan kejahatan internasional untuk bekas Yugoslavia dan pengadilan kejahatan internasional untuk Rwanda, yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB berdasarkan pasal VII Piagam PBB, pada 1 Juli 2002 Yudha Bhakti Ardhiwisastra. Hukum Internasional. Bunga Rampai. Bandung. Alumni, hlm 32, 2005. Haryo Mataram. Pengantar Hukum Humaniter. Jakarta. Raja Grafindo Persada, hlm 10, 2005. dimana pengadilan kejahatan internasional yang berbasis di Den Haag. Belanda, dibentuk untuk mengadili kejahatan perang yang terjadi pada atau setelah tanggal tersebut terjadi. Beberapa mantan kepala Negara dan kepala pemerintahan yang telah diadili karena kejahatan perang antara lain adalah Karl Donitz dari jerman, mantan Perdana Menteri Hedeki Tojo dari Jepang dan mantan Presiden Liberia Charles Taylor. Pada saat ini konflik bersenjata yang terjadi antara Palestina dan Israel yang sudah lama terjadi sejak kasus pendudukan yang dilakukan Israel terhadap Palestina sejak tahun 1967 membawa dampak buruk terhadap kedua negara tidak hanya kerugian materil akibat hal tersebut namun juga banyaknya korban jiwa tidak hanya dari pihak militer Israel dan Hamas yaitu garis keras dari palestina yang menentang hal tersebut, juga korban dari pihak sipil pun tidak dapat dihindarkan seperti anak-anak dan wanita yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh diserang sebagaimana telah diatur dalam hukum humaniter internasional. Konflik bersenjata yang terjadi antara Palestina dan Israel sudah melanggarketentuan hukum humaniter internasional dimana korban jiwa yang terjadi tidak hanya dari pihak militer saja namun sudah dari masyarakat sipil yang seharusnya Dan pada tahun 2009. Palestina meminta ICC menyelidiki berbagai kejahatan perang selama 22 hari pada tahun 2008 namun. ICC berdalih tidak dapat menyelidiki kejahatan Israel kecuali badan-badan PBB memutuskan bahwa Palestina telah memenuhi syarat sebagai sebuah Negara yang dapat mengajukan gugatan. Pada sisi lain para korban yang menderita akibat agresi Israel pada tahun 2008 sampai 2009 telah menunggu terlalu lama untuk keadilan Palestina Aukata Direktur Senior Hukum dan Kebijakan Internasional di Amnesti InternasionalAy. Widney Brown. Palestina dalam meminta keadilan kepada ICC sebagai lembaga yang mempunyai yurisdiksi dalam menyelidiki, memproses, dan mengadili kasus kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap Palestina terdapat kelemahan hanya karena Palestina bukanlah sebagai Negara yang belum sepenuhnya diakui sebagai sebuah Negara, sehingga korban dari invasi militer serta penyerangan militer yang dilakukan Israel tidak mendapatkan keadilan. Dalam hal Israel melakukan Invasi militer dan pendudukan terhadap Palestina bahwa telah melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip dasar hukum humaniter internasional yang mengatur tata cara berperang serta mencederai konvensi Djenewa IV tentang perlindungan terhadap warga sipil dalam perang dan tidak mematuhi lima prinsip dasar dalam hukum perang. A Prinsip pertama, harus ada pembedaan (Distinctio. rang yang terlibat langsung dalam perang, misalnya tentara bersenjata masing-masing piha. dengan non combatan . isalnya penduduk sipi. dalam konflik dalam hal ini Israel melanggar pasal 48 protokol tambahan 1 tahun 1977 common article No 3 Konvensi Jenewa, tentang pembedaan penduduk sipil dan Hamas. A Kedua, prinsip kebutuhan militer . ilitary necessit. Dalam pasal 57 protokol tambahan 1 konvensi Jenewa dijelaskan bahwa objek yang dapat diserang dalam konflik Internasional adalah objek militer dan combatan. Jatuhnya korban sipil dan sasaran serangan terhadap objek sipil, termasuk Buletin Mitsal AuPalestina ditekan tidak mengadukan kejahatan perang yang dilakukan IsraelAy di Update dari http://buletinmitsal. com/info-islam/palestina-ditekan-tidak-mengadukan-kejahatan-perang-israel/ diakses tanggal 11 januari 2026 pukul 20. 00 Wib. berbagai infrastruktur dan objek vital lainnya harus dihindari. Namun pada kenyataannya. Israel menyerang berbagai objek sipil termasuk sekolah, rumah sakit, rumah penduduk, jalan, jaringan listrik dan objek vital lainnya. Ketiga. Israel melanggar prinsip kemanusiaan . Buktinya terjadi penghambatan bantuan kemanusiaan dari berbagai pihak terhadap upaya pertolongan pertama bagi korban yang terluka harus segera dilakukan pertolongan untuk mencegah semakin banyaknya korban sipil yang berjatuhan . nnecessary victi. Keempat adalah pembatasan . yang artinya pihak konflik harus dapat membatasi resiko kerugian yang ditimbulkan, baik kerugian materi maupun non materi terkait prinsip ini Israel melanggar pasal 35 protokol tambahan 1 Konvensi Jenewa. Kelima adalah Proporsionalitas . dalam proses maupun hasil akhir sebuah konflik dalam hal ini serangan Israel terhadap Palestina dapat dikatakan sangat tidak proporsional . nequal distribution of capabilitie. dalam hal persenjataan. Buktinya serangan roket oleh militant Hamas tidak sebanding dibalas oleh Israel karena berlebihan dengan 30 misil jet tempur. Dalam hal ini serangan Israel terhadap Palestina tidak hanya mencakup masalah ideologis ataupun agama, tetapi telah menjadi isu kemanusiaan sehingga kejadian konflik bersenjata yang telah terjadi ini masih belum ada titik terang dalam penyelesaiannya sampai saat ini. Sehingga perlu adanya suatu upaya hukum yang lainnya dalam penyelesaian konflik Dalam hal adanya suatu proses penyelesaian konflik bersenjata yang terjadi sudah sejak lama barulah pada tahun 1993 dimana kedua negara untuk pertama kalinya sejak pendudukan yang dilakukan Israel terhadap Palestina tatap muka . ace to fac. secara langsung antara agresor Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dimana perjanjian tersebut adalah perjanjian Oslo pertama atau The Oslo I Accord atau secara resmi disebut Declaration of Principles on Interim Self GovernmentArrangements atau Declaration of Principles (DOP) yang dilaksanakan pada tahun 1993 merupakan upaya menyelesaikan konflik Israel dan Palestina. persetujuan damai ini disetujui di Oslo. Norwegia pada 20 Agustus 1993. Setelah tahun 1993 juga dilakukan perjanjian lanjutan dalam hal melakukan proses penyelesaian konflik diantara kedua negara seperti: perjanjian Oslo II. Perundingan Hebron, perundingan Wye River I dan II, perundingan Camp David. Birut summit 2002 dan konfrensi Annapolis. Untuk itu penulis berpikir tulisan ini bisa menemukan jawaban atas konflik tersebut untuk mengisi kekosongan yang ada dan menjadikan bahan referensi bagi pembaca, karena Wordpress AuAnalisa Konflik Bersenjata IsraelAaPalestina mengenang hukum humaniter internasionalAy ditulis oleh Rismalia Dana Putri di Update dari http://sangprofesor. com/2011/04/20/analisa-konflik-bersenjataisraelpalestinamengenang-hukum-humaniter-internasional/ diakses tanggal 11 januari 2026 pukul 23. 59 wib 5Wikipedia. Au Perjanjian Oslo Au di akses dari http://ms. org/wiki/Perjanjian_Oslo diakses pada 11 januari 2026 00 wib. bagaimanapun juga pada dasarnya konflik Israel dan palestina telah terjadi dengan rentang waktu yang cukup lama serta banyak sekali memakan korban METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma hukum internasional, khususnya hukum humaniter internasional. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah berbagai instrumen hukum internasional, literatur hukum, serta dokumen dan laporan resmi yang relevan dengan konflik bersenjata Israel dan Palestina. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menjelaskan penerapan dan pelanggaran prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dalam konflik tersebut RUMUSAN MASALAH Berdasarkan atas uraian diatas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang dianggap layak untuk dijadikan perhatian, yaitu : Bagaimana latar belakang konflik bersenjata antara Israel dan Palestina dalam perspektif hukum humaniter internasional? Bagaimana penerapan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dalam konflik bersenjata antara Israel dan Palestina? Bagaimana konsep self-defence dan reprisal diterapkan dalam tindakan militer Israel terhadap Palestina? HASIL DANPEMBAHASAN Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Bersenjata Antara Palestina dan Israel Latar Belakang Konflik Bersenjata Antara Palestina dan Israel Setelah Hamas memenangi pemilu Palestina pada Januari 2006, konstalasi politik di Palestina menghangat. Terjadi konflik kepentingan antara faksi Fatah dan Hamas di parlemen. Presiden Machmoud Abbas dan Perdana Menteri Ismail Haniyah terlibat konflik. Peperangan saudara antar faksi pun terjadi. Pada Juni 2007. Jalur Gaza berhasil dikuasai oleh faksi Hamas dan kelompok Hamas serta merta mengusir kelompok Fatah. Sejak Jalur Gaza dikuasai oleh Hamas, faksi Fatah hanya menguasai Tepi Barat. Sementara itu, konflik antara Israel-Hamas terus memanas. Pada 18 Juni 2008. Otoritas Palestina di Gaza dan Isarel mengumumkan gencatan senjata selama enam bulan, perjanjian ini dilaksanakan di Mesir. Tidak ada persyaratan yang diatur secara formal sehingga menimbulkan pemahaman yang berbeda antara Otoritas Gaza dan Israel terhadap persyaratan dalam perjanjian gencatan senjata tersebut. Otoritas Gaza yaitu Hamas dalam perjanjian tersebut diminta untuk menghentikan serangan kelompok bersenjata terhadap Israel dan sesegara mungkin Israel menghentikan operasi militernya termasuk di Tepi Barat. Dalam pernjajian gencatan senjata itu pun memasukan klausus pertukaran tahanan dan membuka pintu perbatasan Rafah. Sebelum gencatan senjata diberlakukan, setidaknya 40 roket dan mortir ditembakkan dari Gaza ke Israel, dan tentara Israel menewaskan seorang militan Palestina dalam serangan udara. Dalam gencatan senjata tersebut kedua belah pihak bersepakat untuk tidak melakukan penyerangan satu sama lain. Hal ini dipertegas oleh Seorang pemimpin Jihad Islam senior telah mengatakan kepada BBC kelompoknya tidak akan melanggar gencatan senjata, tapi akan menanggapi setiap saat untuk setiap serangan Israel di Gaza atau Tepi Barat. Sedangkan di pihak Israel berusaha untuk menghentikan serangan rudal Palestina karena beberapa waktu sebelumnya serangan pejuang Palestina menewaskan empat warga Israel dan berusaha membebaskan Kopral Gilad Shalit yang diculik oleh kelompok militan Hamas. Atas alasan kuat itu. Israel berusaha untuk berunding dengan Hamas sebagai pihak yang memiliki otoritas di Gaza karena di dalam negeri Israel. Pemerintah Israel mendapat tekanan dari untuk segara menghentikan serangan roket pejuang Palestina baik melalui jalur perundingan maupun tindakan secara militer agar mampu memberikan rasa aman dan tentram pada masyarakatnya. Sebab dari dalam laporan intelejen Israel itu juga disebutkan bahwa ancaman terbesar tahun 2008 adalah serangan rudal Hamas. Diperkirakan. Hamas dengan Izzuddin Al-Qassamnya memiliki kemampuan modifikasi rudal yang semakin baik. Kesuksesan Hamas memodifikasi rudal Al-Qassam kian mengancam permukiman Israel yang bertetangga dengan Gaza. Mesir telah menengahi masalah ini selama berbulan bulan. Maka dari itu Kabinet Keamanan Israel memilih untuk mengejar gencatan senjata10. Dari pihak Hamas menginginkan agar Israel berusaha untuk membuka blokade ekonomi yang membuat rakyat Gaza tidak dapat mengakses kebutuhan sehari-harinya dengan Kesepakatan gencatan senjata tersebut menghasilkan keputusan Israel akan mengurangi pembatasan pada perdagangan barang tertentu antara Gaza dan membuka penyeberangan untuk semua barang-barang komersial minggu depan sedangkan Palestina HAMAS Menang Besar dalam Pemilu PalestinaAy Diakses dari http://w. com/indonesian, di unduh pada tanggal 11 januari 2026 pukul 18. 00 wib Auending the War in GazaAy diakses dari w. com di unduh pada 11 januari 2026 pukul 17. 21 wib. AuIsrael and Hamas ceasefire beginsAy http://news. uk publishn19 Juni 2013 di unduh pada tanggal 11 januari 2026 01 wib Barbara Starr AuIranfinding Ways To Supply More Weapons To Hamas Ay w. com Auiran finding ways to supply more weapons to hamasAy di unduh pada tanggal 11 januari 2026 pukul 20. 00 wib Israel Agrees to Truce with Hamas on Gaza http://w. com Au di unduh pada 11 januari 2026 pukul 19. 00 wib melalui Hamas akan menghentikan serangan, baik roket maupun rudal pada wilyah negara Israel. Pada 23 Juni 2008 terjadi insiden pertama dalam masa gencatan senjata. Seorang warga sipil Palestina yang sedang mengumpulkan kayu bakar didekat perbatasan Beit Lahia ditembak oleh militer Israel dan pada hari yang sama 2 buah mortir mendarat di Gaza, tidak ada korban yang terluka dalam insiden ini. Pada 26 Juni 2008. Menteri Pertahanan Israel memerintahkan penutupan kembali pintu perbatasan Rafah. Sedangkan Palestina menuduh Israel telah melalukan pelanggaran dalam perjanjian gencatan senjata, mereka menyatakan jika perbatasan tidak dibuka maka gencatan senjata akan runtuh. Dua hari kemudian satu roket ditembakan dari arah Gaza menuju Israel, kelompok bersenjata Palestina Brigade AlAlqa mengaku bertanggungjawaban atas serangan tersebut dua mortir ditembakkan ke Israel dari Jalur Gaza utara. Satu mendarat di dekat Kibbutz Kfar Aza di Sha'ar Hanegev DPD, dan yang kedua menghantam daerah terbuka. Tidak ada laporan cedera atau kerusakan dalam pelanggaran terbaru dari gencatan senjata rapuh. Setelah kemarin serangan roket oleh Aksa Brigade Martir juru bicara pemerintah Hamas. Taher al-Nunu, tindakan yang disebut Fatah "tidak patriotik". Perdana Menteri Hamas Ismail Haniyeh menyerukan Jumat faksi Palestina untuk mematuhi Jalur Gaza perjanjian jeda dengan Israel. Pada bulan Agustus 7 roket dan 12 mortir ditembakkan dari Gaza ke Israel. Bulan September, 2 mortir dan 3 roket ditembakan dari Gaza namun tidak menimbulkan korban. Sedangkan 2 bulan terakhir. Oktober dan November, eskalasi konflik semakin meningkat. Terjadi saling serang yang mulai menampakan gencatan senjata tidak lagi berlaku dengan efektif. Sampai gencatan senjata pada 19 Juni 2008 2. 378 roket dan mortir diluncurkan. Ini adalah lebih 639 serangan diluncurkan pada semua tahun 2007, eskalasi serangan roket Pejuangan Palestina perbulan telah meningkat lebih dari 240%. Selama enam bulan gencatan senjata Israel-Hamas disetujui oleh kedua belah pihak. Mulai pada 19 Juni 2008 serangan sporadis berlanjut selama gencatan senjata pada tingkat jauh berkurang. Total 20 roket dan mortir diluncurkan sejak penandatanganan gencatan senjata sampai awal November. Hal ini merupakan penurunan 98% pada roket empat bulan periode setengah sebelum penandatanganan gencatan senjata selama lebih dari 1. 800 roket ditembakkan dari Gaza. Menurut hitungan militer Israel pada 27 Desember, 3. 000 roket menghantam Israel sejak awal tahun dan total menewaskan 8 orang warga Israel. Dalam berjalannya waktu ada saling tuduh dan lempar tanggung jawab akan peristiwa-peristiwa yang menciderai nilai-nilai perjanjian dalam gencatan senjata Sumber pemerintah Israel menyebutkan pada bulan September 2008 ada 3 mortir dan 1 roket yang ditembakan ke Israel dari Palestina. Konflik semakin meruncing, lagi-lagi kedua belah pihak saling menyalhkan atas eskalasi kekerasan. Hamas juga menuduh Israel merusak komunikasi yang dijadwalkan di Cairo. Israel menutup jalur perbatasan pada 5 November 2008 hingga 24 November 2008 dan pada bulan yang sama ada sekitar 22 roket dan 9 mortir yang ditembakan ke Israel, pernyataan itu dilansir dari lembaga Intelejen Internal Israel dikenal sebagai Dhin Bet. OCHA. Protection Of Cillian Weekly Report 18-24 Juni 2008 di unduh pada 11 januari 2026 pukul 21. 00 wib Hal yang sama selalu diulang, termasuk penutupan pintu gerbang perbatasan oleh Israel, penembakan warga sipil oleh militer Israel dan intimidasi-intimidasi yang biasa dilakukan oleh militer Israel. Sedangkan Otoritas Palestina melalui beberapa paramiliternya beberapa kali menimbulkan keresahan secara psikologis bagi penduduk Israel dengan menembakan roket dan motrir. Kurang lebih 71 roket dan 59 mortir ditembakan ke Israel antara 1 sampai 18 Desember 2008. Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional oleh Palestina dan Israel. Dalam Operasi Cast Lead, serangan militer Israel pada fasilitas-fasilitas publik itu tak selamanya akibat keteledoran dan bentuk upaya militer Israel untuk tidak menghormati hak asasi manusia dan hukum Humaniter Internasional. Sebab sering kali Hamas menggunakan bangunan atau infrastruktur umum untuk memprovokasi Israel agar menyerang sebuah sekolah PBB yang Hamas meluncurkan roketnya. Warga lingkungan mengatakan, dua pejuang Hamas berada di daerah pada waktu itu, dan militer Israel mengatakan mereka telah tewas, menurut New York Times. Hamas sengaja meletakan peluncur roket ke di sekolah PBB, menembakkan roket dan kemudian melarikan diri sehingga tidak diragukan lagi Israel kemudian akan merespon dengan menyerang peluncur roket dan dengan demikian membunuh anak-anak Palestina di sekolah. Dalam pasal 51, paragraf 7 protokol tambahan I menjelaskan bahwa: AuKeberadaan atau pergerakan penduduk sipil atau warga sipil individu tidak boleh digunakan untuk menjadikan tempat atau area tertentu bebas dari operasi militer, terutama dalam upaya-upaya untuk melindungi tujuan-tujuan militer dari serangan-serangan atau untuk melindungi, mendukung, atau menghalangi operasi Pihak-pihak yang terlibat konflik tersebut tidak boleh mengarahkan pergerakan penduduk sipil atau warga sipil Individu dengan tujuan untuk melindungi tujuan-tujuan militer dari serangan-serangan atau untuk melindungi operasi-operasi militerAy Tindakan yang dilakukan oleh paramiliter Hamas menunjukan adanya pelanggaran dalam aturan HHI, selain itu juga jika dilihat dari Konvensi Jenewa pasal 28 telah terjadi pula pelanggaran yang dilakukan oleh militer Hamas bahwa penduduk sipil tidak akan menjadi obyek seranganserangan sebagaimana tercermin dalam pasal 51 ayat 2 Protokol Tambahan I. Sedangkan berkaitan bangunan dan infrastruktur sipil. Aturan pokok dari HHI mengenai serangan pada bangunan dan infrastruktur dicantumkan dalam pasal 52 Protokol tambahan I AuPerlindungan Umum bagi ObyekObyek SipilAy. Pasal ini merupakan kodifikasi hukum kebiasaan yang berlaku untuk kedua konflik bersenjata Internasional dan non Internasional. Dalam HHI menolak Di akses di Al Qassam menyerang lagi dari Gaza, 3 Desember 2008, diakeses dari di http:/attack from Gaza Increase diunduh 11 januari 2026 pukul 20. 30 wib secara tegas serangan pada bangunan dan infrastruktur yang tidak memiliki kontribusi efektif bagi aksi militer13. Namun, ketika melihat kondisi bahwa justru Hamas yang melakukan serangan pada Israel menggunakan bangunan dan infrastruktur sipil maka membuat Israel berada dalam kondisi yang memaksa (Necessit. untuk melakukan penyerangan pada bangunan-bangunan yang memiliki kontribusi efektif bagi kepentingan militer Hamas. Selain itu. Hamas dan organisasi lainnya di Jalur Gaza membuat ekstensif menggunakan warga sipil Palestina sebagai perisai manusia. Ini menunjukkan bagaimana organisasi teroris membangun infrastruktur militer besar di Jalur Gaza, termasuk gudang besar roket dan mortir digunakan untuk menargetkan penduduk Israel selatan ( pada 2001-2008 lebih dari 8. 000 roket dan mortir ditembakkan ke wilayah Israel dihuni ). Infrastruktur militer Hamas tersebut tersembunyi di dalam dan sekitar rumah penduduk dan tersebar ke lokasi di seluruh Jalur Gaza, rumah bagi sekitar lebih dari 1,4 juta orang. Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Israel adalah dengan tidak terlaksananya prinsip kemanusiaan. Serangan yang terjadi tersebut menimbulkan banyak korban sipil dari pihak Palestina, meskipun tidak sepenuhnya jumlah korban yang besar tersebut murni kesalahan dari militer Israel. Pelanggaran prinsip kemanusiaan ini artinya ditafsirkan sebagai pelarangan atas sarana dan metode berperang yang tidak penting bagi tercapainya suatu keuntungan militer yang nyata Mahkamah Internasional PBB menafsirkan prinsip kemanusian sebagai ketentuan untuk memberikan bantuan tanpa diskriminasi kepada orang yang terluka di medan perang, berupaya dengan kapasitas internasional dan nasional untuk mengurangi penderitaan manusia dimanapun ditemukan. Prinsip ini bertujuan untuk melindungi dan menjamin penghormatan terhadap manusia. Prinsip ini bermanfaat untuk meningkatkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian yang berkelanjutan diantara semua rakyat sehingga tidak menciptakan diskriminasi karena kebangsaan, ras, kepercayaan agama, pendapat kelas atau politik. Prinsip ini dimaksudkan untuk melepaskan penderitaan, memberikan prioritas kepada kasus-kasus-kasus keadaan susah yang paling mendesak. Hukum yang mengatur tentang peperangan tersebut tercantum dalam konvensi Jenewa 1949. Dalam Hukum Jenewa 1949 atau The Geneva Laws adalah istilah yang dipakai untuk menunjukkan serangkaian ketentuan Hukum Humaniter Internasional yang mengatur mengenai perlindungan para korban perang . rotection of warvictim. baik terdari dari kombatan maupun penduduk Goldstone. AuPelanggaran HAM di PalestinaAy HRWG Hamas Exploitation of Civilians as Human ShieldsAy diakses dari http://w. terrorism-info. org diunduh pada 11 januari 2026 pukul 00. 00 wib Disebut dengan Hukum Jenewa, karena hampir sebagian besar ketentuan-ketentuan mengenai hal ini dihasilkan di kota Jenewa. Swiss. Dalam mempelajari Hukum Humaniter, penyebutan Aothe Geneve LawsAo dapat mempermudah membedakannya dengan Aothe Hague LawsAo yakni untuk memudahkan membedakan pembentukan ketentuan mengenai perlindungan para korban perang . rotection ofwar victim. , dan ketentuan mengenai alat dan cara berperang . eans and methods of warfar. , walaupun pembedaan demikian tidak sepenuhnya dapat Sedangkan Hukum Den Haag atau The Hague Laws adalah istilah yang dipakai untuk menunjukkan serangkaian ketentuan Hukum Humaniter Internasional yang mengatur mengenai alat . dan cara . Disebut dengan The Hague Laws, karena pembentukan ketentuan-ketentuan tersebut dihasilkan di kota Den Haag. Belanda. Dalam mempelajari Hukum Humaniter, penyebutan Aothe Hague LawsAo dapat mempermudah membedakannya dengan Aothe Geneva LawsAo yakni ketentuan-ketentuan yangdihasilkan di kota Geneva. Swiss. atau dengan kata lainmemudahkan membedakan pembentukan ketentuanmengenai alat dan cara berperang . eans and methods of warfar. , dan ketentuan mengenai perlindungan para korban perang . rotection of war victim. , walaupun pembedaandemikian tidak sepenuhnya dapat dibenarkan. Prinsip atau dalil pertama yang terdapat dalam hukum tersebut berbunyi sebagai berikut: AuThe right of belligerents to adopt means ofinjuring the enemy is not unlimitedAy. ini berarti bahwa ada cara-cara tertentu dan alat-alat tertentu yang dilarang untuk dipakai/digunakan. Prinsip kedua yang penting dalam Hukum Den Haag adalah apa yang lazim disebut AuMartens ClauseAy, yang terdapat dalam preamble Konvensi Den Haag. MartensClause tersebut berbunyi sebagai berikut: AuUntil a more complete code of the laws of war has been issued, the High Contracting Parties deem it expedient to declare that, in cases not included in the Regulations adopted by them, the inhabitants and the belligerents remain under the protection and the rule of the principles of the law of nations, as they result from the usages established among civilized peoples, from the laws of humanity, and the dictates of the public conscienceAy. Sampai aturan yang lebih lengkap dari hukum perang telah dikeluarkan. Para Pihak Tinggi menganggap bijaksana untuk menyatakan bahwa, dalam kasus tidak termasuk dalam Peraturan diadopsi oleh mereka, penduduk dan berperang tetap berada di bawah perlindungan dan kekuasaan prinsip-prinsip hukum negara, karena mereka dihasilkan dari penggunaan didirikan di antara orang-orang beradab, dari hukumhukum kemanusiaan, dan diktat hati nurani publik. Konflik bersenjata antara Israel dan Palestina menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional. Prinsip pembedaan menuntut agar para pihak dalam konflik membedakan antara kombatan dan penduduk sipil serta antara cit Haryomataram hal. objek militer dan objek sipil. Namun, dalam praktiknya, serangan yang terjadi sering kali menimbulkan korban dari kalangan penduduk sipil dan kerusakan terhadap infrastruktur sipil. Selain prinsip pembedaan, prinsip proporsionalitas juga kerap dilanggar. Penggunaan kekuatan bersenjata yang berlebihan dan tidak sebanding dengan keuntungan militer yang diharapkan berpotensi menimbulkan penderitaan berlebihan bagi penduduk sipil. Prinsip kemanusiaan dan pembatasan dalam penggunaan senjata juga menjadi sorotan, terutama terkait dengan serangan terhadap fasilitas publik dan hambatan terhadap bantuan kemanusiaan Penerapan Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Bersenjata Antara Palestina dan Israel. Konsep Self Defense dan Reprisal dalam Hukum Humaniter Internasional. Rumusan Hak asasi manusia secara universal mulai diakui pada abad 20 tepatnya tanggal 10 Desember tahun 1948 diparis. Disinilah Deklarasi Universal Hak asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right. Untuk Mengakui hak setiap orang diseluruh dunia. Declarasi ini ditanda tangani oleh 48 Negara dari 58 Negara anggota PBB. Dengan ditantanganinya Deklarasi ini maka pengakuan dan sekaligus kewajiban Negara untuk menghormati . o respec. melindungi ( to protec. dan memenuhi . o fulfil. hak-hak setiap Jaminan Hak Asasi Manusia dalam perang tertuang dalam Hukum humaniter internasional diharapkan menjadi pengelola dan pengendali efek destruktif konflik bersenjata. Perang yang disebabkan oleh berbagai faktor . iskomunikasi, misspersepsi, pergeseran perimbangan kekuasaan, dan lain-lai. adalah refleksi keinginan elit dalam pengambilan Untuk itu, perang atau konflik bersenjata seharusnya dilakukan oleh instrumen formal, yaitu para kombatan. Warga sipil dan fasilitas non militer seharusnya terbebas dari destruksi akibat perang. Aturan perang yang beradab dituangkan dalam Konvensi Jenewa 1949, yang secara umum mencakup dua hal, yaitu: perlindungan terhadap semua orang yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam perang. pelarangan penggunaan senjata dan metode perang yang tidak dapat dikendalikan. Sebanyak 194 negara telah meratifikasi konvensi ini, meskipun tidak semua protokol tambahan dan konvensi pendukung turut diratifikasi. Berkaitan serangan Israel ke jalur Gaza dengan alasan Hamas sebagai organisasi yang sering mengganggu kemaanan Israel dapat dilihat dalam dua persepektif. Pertama adalah legalitas penggunaan kekerasan . se offorc. atau yang dikenal dengan istilah jus ad bellum. Kedua adalah Bagaimana serangan dilakukan atau dikenal dengan istilah Jus in bello. Pada Konteks jus ad bellum menjadi pertanyaan apakah serangan Israel merupakan serangan beladiri . elf defenc. Sedangkan yang dikatagorikan sebagai pembenaran hanya ada dua yaitu AukeharusanAy . dan Aupembelaan diriAy . Namun, dalam hubungan ini penting untuk dicatat penegasan bahwa AukeharusanAy . tidak bisa dijadikan pembenaran bagi pelanggaran kewajiban internasional suatu negara, kecuali : tindakan itu merupakan satu-satunya cara untuk menyelamatkan suatu kepentingan esensial negara itu dari suatu bahaya yang sangat besar dan sudah sedemikian dekat. tindakan itu tidak menimbulkan gangguan yang serius terhadap kepentingan esensial dari negara tersebut yang di dalamnya melekat suatu kewajiban. Sementara itu, tindakan pembelaan diri . elf-defenc. dapat digunakan sebagai pembenaran terhadap suatu tindakan jika pembelaan diri itu dilakukan sebagai pembelaan diri yang sah sesuai dengan ketentuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Penting dicatat di sini adalah bukan berarti bahwa semua tindakan pembelaan diri adalah sah, melainkan hanya tindakan pembelaan diri yang sesuai dengan Piagam PBB saja yang dianggap sah. Ketentuan itu juga berarti bahwa untuk tindakan yang sama, tetapi jika tidak dilakukan dalam rangka pembelaan diri, maka tindakan itu adalah bertentangan dengan hukum . an karenanya tidak dapat dijadikan alasan pembenar atau pembenara. Negara yang menderita kerugian karena perbuatan negara lain diperbolehkan melakukan tindakan balasan. Berupa tindakan tidak melaksanakan kewajiban internasional tertentu dalam hubungan dengan negara yang melakukan pelanggaran. Namun semata-mata dengan tujuan agar negara yang melakukan pelanggaran itu berhenti melakukan pelanggaran dan melakukan perbaikan penuh. Namun tindakan balasan ini mengandung bahaya atau risiko yaitu, jika ternyata terbukti bahwa justru tindakan negara yang mulanya dianggap melanggar itu adalah tindakan yang sahmenurut hukum internasional. Maka tindakan balasan itulahyang menjadi tindakan yang tidak sah. Di samping itu, harus dibedakan pengertian tindakan balasan dalam rangka tanggung jawab negara ini dan pembalasan . yang dikenal dalam hukum yang berlaku dalam sengketa bersenjata atau hukum humaniter, juga berbeda dengan tindakan penjatuhan sanksi, penghentian atau pengakhiran suatu perjanjian. Operasi Cast Lead merupakan bagian dari bentuk pembelaan diri Israel demi melindungi warga negaranya dari gangguan dari pihak asing yang mengancam. Hal ini dipertegas dalam UN Charter article 51: AuNothing in the present Charter shall impair the inherent right of individual or collective self-defence if an,armed attack occurs against a Member of the United NationsAAy U. Charter. Article 51 . Hal ini dipertegas juga oleh pendapat Perdana Menteri Ehud Olmert bahwa demi tujuan melindungi penduduk sipil maka operasi militer dapat diperluas agar memperlemah kekuatan militer Hamas. AuIf there is a need, the military is prepared to expand the operation. We will continue to do everything to protect our citizens. "16 Aturan perang yang beradab dituangkan dalam Konvensi Jenewa 1949, yang secara umum mencakup dua hal, yaitu: perlindungan terhadap semua orang yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pelarangan penggunaan senjata dan metode perang yang tidak dapat Sebanyak 194 negara telah meratifikasi konvensi ini, meskipun tidak semua protokol tambahan dan konvensi pendukung turut diratifikasi. Berkaitan Invasi Israel ke jalur Gaza dengan alasan Hamas sebagai organisasi yang sering mengganggu kemaanan Israel dapat dilihat dalam dua persepektif. Pertama adalah legalitas penggunaan kekerasan . se offorc. atau yang dikenal dengan istilah jus ad bellum. Kedua adalah Bagaimana serangan dilakukan atau dikenal denganistilah Jus in bello. Pada Konteks jus ad bellum menjadipertanyaan apakah serangan Israel merupakan serangan beladiri . elf defenc. Purpose 1. The purpose of this Basic Law is toprotect human dignity and liberty, in order toestablish in a Basic Law the values of the State ofIsrael as a Jewish and democratic state. Merujuk pada Basic Laws of the State of Israel. Tegas menyatakan bahwa Israel akan melindungi martabat manusia dan kebebasan, dalam rangka membangun dalam UndangUndang Dasar nilai-nilai negara Israel sebagai negara Yahudi dan demokratis. Hal itu tertuang dalam tujuan pertama Kehormatan kemanusiaan dan kebebasan. Protection of life, body and dignity: 4. All persons are entitled to protection of their life, body and dignity. Dalam Basic Law Of The State Of Israel ditegaskan pulabahwa pemerintah Israel melindungi setiap orang . arganegara Israe. untuk mendapatkan perlindungan pribadi, tubuh dan kehormatan mereka. Artinya, apa yang dilakukan militer Israel menginvasi Palestina merupakan bentuk upaya pemenuhan atas prinsip-prinsip dasar yang menjadi acuan Israel sebagai bangsa untuk memberikan jaminan keamanan pada penduduknya. Sebab, sudah jelas bahwa roket dan rudal Hamas secara khusus dan paramiliter lainnya yang tergabung dalam Palestina sering kali mengganggu keamanan dan stabilitas Israel sehingga pemerintah Israel perlu 16Israel Launches Retaliation Strikes Against Hamas Rocket Attacks http://w. com diunduh pada 11 januari 2026 30 wib http://mfa. il/MFA/MFA-Archive/1992/ Law Human Dignity and Liberty AuBasic Law: Human Dignity and LibertyAy di unduh pada tanggal 11 januari 2026 pukul 18. 35 wib menjamin keamanan warga negaranya dalam bentuk tindakan yang memaksa dilakukan karena langkah-langkah preventif sebelumnya telah dilakukan untuk menghindari konflik bersenjata seperti perundingan damai, gencatan Senjata pada Juni 2008 dan memberikan supply bantuan pada Palestina dan memasok 65% listik jalur Gaza melalui Ashkelon. Dimana tujuan dari semua itu untuk mengurangi tensi ketegangan. Praktik Negara menetapkan aturan reprisal . sebagai norma hukum kebiasaan internasional yang berlaku dalam konflik bersenjata internasional. Sebuah pembalasan berperang terdiri dari suatu tindakan yang seharusnya dapat melanggar hukum tetapi dalam kasus luar biasa dianggap sah berdasarkan hukum internasional bila digunakan sebagai langkah penegakan hukum sebagai reaksi terhadap tindakan melanggar hukum dari pihak lawan. Dalam konflik bersenjata internasional pembalasan telah menjadi metode tradisional penegakan hukum humaniter internasional, meskipun tunduk pada kondisi ketat pada Hukum Humaniter Internasional. Dalam perjalanan dari banyak konflik bersenjata yang telah menandai dua dekade terakhir ini, pembalasan dalam berperang belum dipandang sebagai ukuran menegakkan hukum kemanusiaan internasional, pengecualian utama adalah Perang Iran - Irak, di mana langkah-langkah seperti itu dikecam oleh Dewan Keamanan PBB dan Sekjen PBB. Kecenderungan melarang pembalasan, di luar yang sudah dilarang oleh Konvensi Jenewa, dapat dilihat pada resolusi Majelis Umum PBB pada prinsipprinsip dasar untuk perlindungan penduduk sipil dalam konflik bersenjata yang diadopsi pada tahun 1970, yang menyatakan bahwa penduduk sipil, atau anggota individu daripadanya, tidak harus menjadi obyek pembalasan. Dalam hal ini Israel melakukan penyerangan pada Palestina sebagai bentuk pembalasan atas tindakan Palestina yang menciderai perdamaian dan keamanan. Dalam hal ini, tujuan utama dari reprisal adalah memperlemah kekuatan militer Palestina dalam hal ini Hamas. Dalam beberapakali serangan yang dilakukan Hamas melalui rudal dan roketnya menimbulkan dampak yang tidak baik bagi keamanan dan kenyamanan masyarakat Israel. Melalui Perdana Menterinya yang berkuasa pada waktu itu. Dua hari sebelum hari-H, 25 Desember 2008. PM Olmert mengultimatum meminta pasukan Hamas berhenti menyerang Israel. AuI say to you in a last-minute call, stop it,A. I will not hesitate to use IsraelAos might to strike Hamas and Jihad. Ay, kalimat ultimatumOlmert di stasiun TV Al Arabiya. Ultimatum si Olmert initidak digubris oleh pejuang Hamas, dan insiden Desember2008 pun akhirnya pecah. Tujuan Reprisal Israel pada Palestina Tujuan dari Pembalasan yang dilakukan oleh Israel pada Palestina antara lain: Rule 145. Reprisals diakses dari http://w. org/customary Majelis Umum PBB. Res. 2675 diakses dari http://w. org/documents/ga/res/25/ares25. htm diunduh pada 11 januari 2026 pukul 18. 37 wib Pelemahan kekuatan Militer Pelemahan kekuatan militer tersebut sudah didasarkan karena tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Hamas. Israel melalui operasi cast lead pillar berusaha untuk mengehentikan serangan roket Hamas. Sejak Israel menarik diri dari jalur Gaza pada tahun 2005. Pada tahun 2007. Hamas berhasil menguasai parlemen Palestina dan menjadi Ismael Haniyah sebagai Perdana Menteri Palestina. Maka sejak saat itu kekuatan militer Hamas berkembang pesat karena bantuan dari Iran, kelompok Hizbullah. Ada sekitar 20. 000 senjata berbagi jenis dan para militan Hamas melakukan latihan militer di Suriah dan Iran sehingga semakin memperkuat kekuatan militer Hamas. Selain senjata dan personil telah masuk ke Gaza. Hamas juga memiliki persenjataan yang cukup besar dari 122 mm Grad roket, rudal anti tank, rudal anti - pesawat dan senapan mesin, kapal patroli dan bahan peledak. Menurut Pusat Informasi Intelijen dan Terorisme ( ITIC ), sebuah organisasi riset yang berbasis di Israel. Hamas bekerja pada peningkatan kemampuan rudal dari alat peledak. Mereka yang menentang keberadaan Israel dalam bentuk apapun dan bertekad untuk menyerang bila memungkinkan. Kekuatan militer telah tumbuh dengan pesat selama setahun terakhir, termasuk roket artileri dan mortir yang diselundupkan ke Jalur Gaza melalui terowongan bawah tanah yang dibangun oleh Hamas. Kemapuan roket Hamas bisa mencapai 12,5 kilometer ke Israel Ae sebuah peningkatan yang substansial setelah sebelumnya hanya 7,5 kilometer. Hal ini memungkinkan Hamas roket arsenal untuk mencapai Ashkelon, kota Israel dengan jumlah penduduk lebih 000 orang dan meningkatkan ancaman terhadap pasukan militer Israel yang beroperasi di dekat Gaza Hamas memproduksi secara lokal roket-roket Sedangkan pada tahun 2008, kemapuan roket Hamas sudah mampu mencapai BeAoer Sheva yang jaraknya 40 Kilometer dari Gaza. Jelas kemapuan militer Hamas yang semakin bertambah ini memicu kekhawatiran dari Israel karena akan menggangu keamanan dan ketentraman masyakat sipil Israel. Sebab seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa dalam Basic Law Of Israel Of State, ditegaskan bahwa pemerintah Israel akan memberikan perlindungan dan keamanan bagi masyarakat Israel. Berbagai upaya sudah dilakukan oleh Israel untuk berusaha menghentikan kekerasan yang terjadi di Israel, salah satunya dengan Perisai rudal Iron Dome Israel namun belum benar-benar terbukti tidak efektif, padahal sistem rudal ini sudah menghabiskan dana besar mulai dari pengembangan, produksi, pemasangan, hingga pemeliharaan. Menurut keterangan juru bicara militer Israel, perisai rudal Iron Dome selama tiga hari hanya berhasil menghancurkan 245 roket dari 900 roket al-Qassam yang diluncurkan oleh pejuang Hamas Palestina. Artinya, sebagian besar roket-roket tersebut berhasil jatuh di wilayah Israel. Selain Iron Dome. Israel pun membangun sistem peringatan dini Tseva Adom. Steven Erlanger At GazaAos Edge. Israelis Fear RocketsAo Whine http://w. com january 9, 2008 di unduh pada 11 januari 2026 pukul 18. 30 wib Tseva Adom adalah sebuah sistem radar peringatan dini yang dibangun oleh pasukan bersenjata Israel di kota-kota kecil di Israel selatan. Sistem ini didirikan di Sderot di tahun 2002 dan di daerah-daerah Ashkelon lainnya pada tahun 2005 dan 2006. Sistem tersebut memberikan peringatan diri bagi masyarakat sipil Israel selama 15 detik sebelum kedatangan seranganserangan rudal atau roket Palestina. Namun sistem peringatan dini Tseva Adom ini tidak juga memberikan jaminan bagi masyarakat sipil Israel. Menurut laporan organisasi-organsasi yang menyediakan pelayalan kesehatan mental, rudalrudal tersebut justru akhirnya menciptakan efek buruk bagi mental masyarakat sipil Israel. Roket-roket Hamas yang menghantam berbagai tempat di Tel Aviv, membuat banyak penduduk Israel terguncang. Beberapa roket Hamas menghantam rumah, pekarangan dan mobil di Tel Aviv, yang menyebabkan beberapa penduduk terluka. Kini warga Tel Aviv tidak bisa lagi tidur dengan nyaman, karena setiap beberapa jam ada raungan sirene keras di Tel Aviv, pertanda datangnya serangan roket dan penduduk diminta berlindung. Akibatnya selama tiga hari terakhir penduduk Tel Aviv kurang tidur karena selalu diganggu oleh raungan sirene. Israel menuding kemajuan kualitas roket Israel tidak terlepas dari transfer teknologi roket Fajr-5 dari Iran Menurut Israel, komponen-komponen roket itu dikirim ke Sudan lalu ke Mesir, untuk diselundupkan melalui terowongan bawah tanah ke Gaza. Namun militer Iran menolak tudingan transfer teknologi itu. Menurut Iran. Hamas mengembangkan teknologi roket sendiri dan Israel sebaiknya tidak mencari kambing hitam. Sejumlah analis militer juga menilai Hamas membuat kejutan dalam perang ini karena mampu meluncurkan roket dari bawah tanah yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Hamas juga semakin berkembang dengan memiliki rudal pertahanan udara. Brigade Al-Qassam mengklaim sebuah drone dan F-16 berhasil ditembak jatuh. Mereka pun mempublikasikan dua kartu tanda pengenal tentara Israel yang berhasil Menurut laporan HRW (Human Right Watc. Pasukan Hamas melanggar hukum perang baik oleh menembakkan roket sengaja atau tanpa pandang bulu di kota-kota Israel dan dengan meluncurkan mereka dari daerah-daerah berpenduduk dan membahayakan warga sipil Gaza. Dalam laporan setebal 31 halaman tersebut dijelaskan bahwa serangan roket Hamas dan kelompok bersenjata pejuang Palestina lainnya menewakan tiga penduduk sipil Israel, mengakibatkan puluhan penduduk terluka, merusak properti rumah dan memaksa warga meninggalkan rumah mereka. Serangan roket Hamas yang jumlahnya 900 serangan perbulan tersebut menempatkan sekitar 800. 000 penduduk sipil beresiko untuk menjadi korban. Selain itu, menurut analisis HRW, tindakan kekerasan Hamas pada Israel berdampak pada penduduk Sipil Gaza yang berisiko akanserangan balasan Israel21. AuHamas rocket attacks on civilians unlawfulAy diakses dari http://w. com current-muslim-issues diunduh pada 11 januari 2026 pukul 18. 11 wib Kovensi Jenewa keempat pasal 27 paragraf 1, pejuang memilik kewajiban yang berdasarkan pasal 48 Protokol Tambahan I, untuk membedakan antara warga sipil dan pejuang serta objek sipil dan objek militer selama pelaksanaan perang. Pasal 51 ayat 6 Protokol Tambahan I juga melarang pembalasan terhadap warga sipil. Sedangkan Pasal 51 Ayat 2 Protokol Tambahan I melarang serangan tujuan utamanya adalah untuk menyebarkan terordi kalangan penduduk sipil. Menghancurkan Terowongan Bawah Tanah Paramiliter Palestina Pada Minggu, 25 Juni 2006 Shalit ditangkap oleh kaum militan Palestina yang menyerang sebuah pos tentara di Israel. Setelah melintasi perbatasan Jalur Gaza selatan masuk ke Israel melalui sebuah terowongan bawah tanah yang mereka gali dekat Kerem Shalom. Pada penyerangan pagi hari tersebut mengakibatkan dua tentara Angkatan Pertahanan Israel terbunuh dan empat lainnya terluka, tidakmtermasuk Shalit, yang mengalami patah tangan kiri dan luka ringan di bahunya. Sementara itu, kantor berita Mesir. MENA, melaporkan, pihak keamanan telah menghancurkan 350 terowongan ilegal dan sekitar 1. 200 terowongan lagi sedang diawasi penuh oleh pihak keamanan Mesir. Terowongan Gaza juga menjadi jalur pusat perekonomian warga Palestina di jalur Gaza. Pemerintahan Palestina di sana membentuk badan khusus dibawah Kementerian Dalam Negeri dan Keamanan Negara untuk pengelolaan kegiatan dan operasi terowongan. Agar kegiatan perekonomian di Jalur Gaza bisa berjalan secara efektif dan lebih dari itu monitoring dan pengamanan yang dilaukan Badan terkait untuk mencegah kegiatan kontraproduktif yang dimanfaatkan sebagian pihak yang tidak bertanggungjawab. Sementara kantor berita ANTARA memberitakan bahwa Pasukan Israel juga berulang kali membom daerah perbatasan Gaza dengan Mesir sejak mereka memulai serangan pada 27 Desember 2008 lalu dalam upaya menghancurkan terowonganterowongan penyelundup yang menghubungkan wilayah Palestina itu dengan Mesir. Angkatan Udara Israel membom lebih dari 40 terowongan yang menghubungkan wilayah Jalur Gaza yang diblokade dengan gurun Sinai di Mesir pada saat serangan itu Terowongan-terowongan yang melintasi perbatasan itu digunakan untuk menyelundupkan barang dan senjata ke wilayah Jalur Gaza yang terputus dari dunia luar karena blokade Israel sejak Hamas menguasainya pada 2007. Operasi "Cast Lead" Israel itu, yang menewaskan lebih dari 1. 400 orang Palestina yang mencakup ratusan warga sipil dan menghancurkan sejumlah besar daerah di jalur pesisir tersebut, diklaim bertujuan mengakhiri penembakan roket dari Gaza. Tiga-belas warga Israel tewas selama perang itu22. com Au hamas janji lancarkan serangan terhadap israelAy di akses pada 11 januari 2026 pukul 19. 30 wib Pemerintahan Mesir sekarang menyatakan bahwa blokade Gaza dilakukan karena murni upaya pengamanan, dan pencegahan penyelundupan senjata juga teroris yang datang dari Jalur Gaza. Tuduhan penyelundupan tersebut ditujukan kepada gerakan Salafi di Gaza dan sesekali ditujukan kepada Hamas, dua gerakan tersebut dituduh bekerjasama menyerang tentara militer Mesir. Namun reaksi yang dilakukan militer Mesir berupa pemberlakuan prosedur AokasarAo di perbatasan Mesir-Palestina, dan gelombang kampanye media yang mendiskriminasikan Pemerintahan di Jalur Gaza, itu semua mengisyaratkan adanya skenario politik dengan target besar. Upaya mengkondisikan keamanan Mesir dan mencegah penyelundupan obat-obat terlarang serta senjata api tidak relevan untuk menjustifikasi pembenaran penghancuran terowongan dan blokade super ketat. Blokade dan penghancuran terowongan justru bisa menyebabkan aksi-aksi protes warga terhadap militer Mesir yang selanjutnya akan mengganggu keamanan perbatasan. Sementara tidak ada jalur dan perlintasan alternatif yang bisa dipakai warga Gaza untuk suplai kebutuhan mereka dan kegiatan ekonomi yang selama ini dijalankan. Apa yang sebaiknya dilakukan adalah pengamanan terowongan, dan itu sudah dijalankan Pemerintahan Palestina dibawah eksekusi Kementerian Dalam Negeri dan Kemanan Negara. Skenario penghancuran terowongan menjadi langkah yang efektif untuk menggentikan akses senjata dan barang-barang yang dapat membahayakan stablilitas keamanan negara Israel. Serangan militer secara langsung adalah manuver yang sangat rentan dilakukan saat ini. Serangan militer akan mudah dan secara spontan dipersepsikan sebagai kejahatan perang bagi siapa yang memulainya pada kondisi perang opini dalam skala global. Maka strategi menindas penduduk Gaza akan terus dilakukan sebagai Aubom waktuAy dalam bentuk krisis ekonomi, politik dan sosial yang akanmeledakkan bangunan eksistensi politik Pemerintahan Palestina di Jalur Gaza, dengan memobilisasi ketidak puasan dan kesengsaraan penduduk untuk tujuan penggulingan Pemerintah. Israel mengklaim bahwa tindakan militernya terhadap Palestina, khususnya dalam Operasi Cast Lead, merupakan bentuk pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Klaim tersebut didasarkan pada adanya serangan roket dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Hamas terhadap wilayah Israel. Dalam hukum internasional, pembelaan diri hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi unsur keharusan dan Di samping itu, konsep reprisal dikenal dalam hukum humaniter internasional sebagai tindakan balasan yang dilakukan untuk menghentikan pelanggaran hukum oleh pihak lawan. Namun, penerapan reprisal dibatasi secara ketat dan tidak boleh ditujukan terhadap penduduk Oleh karena itu, meskipun tindakan pembelaan diri dan reprisal diakui dalam hukum internasional, penerapannya tetap harus sejalan dengan prinsip-prinsip dasar hukum humaniter KESIMPULAN Berdasarkan hasil pembahasan, dapat disimpulkan bahwa konflik bersenjata antara Israel dan Palestina menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Pelanggaran tersebut terutama berkaitan dengan prinsip pembedaan antara kombatan dan penduduk sipil serta prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan bersenjata. Meskipun Israel mengklaim tindakan militernya sebagai bentuk pembelaan diri dan reprisal terhadap serangan bersenjata Hamas, penerapan konsep tersebut tetap harus dibatasi oleh ketentuan hukum humaniter internasional. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum humaniter internasional serta mekanisme pertanggungjawaban internasional menjadi sangat penting guna menjamin perlindungan kemanusiaan dan mencegah terulangnya penderitaan penduduk sipil dalam konflik bersenjata. DAFTAR PUSTAKA