Agustus, 2024: Vol. 02 No. 02, hal.: 183-189 https://doi.org/10.37010/postulat.v2i2.1766 Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Bentuk Suap (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/PID.SUS-TPK/2023/PN.JKT.PST Rohadi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM rohad1@gmail.com Ina Heliany Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM inaheliany@iblam.ac.id Abstrak Pemberian atau janji kepada seseorang dengan maksud memengaruhi orang tersebut untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tugas yang bertentangan dengan kewenangan atau kewajibannya untuk kepentingan umum disebut penyuapan. Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, setiap pemberian kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil dianggap sebagai suap. Rumusan penelitian ini difokuskan pada pertanggungjawaban hukum penyelenggara negara yang menerim a hadiah dan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara pejabat koruptor yang menerima hadiah dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Berdasarkan hasil penelitian, gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil dianggap sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas atau kewajibannya. Ketentuan pertama mengharuskan adanya pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap, dan ketentuan kedua mengharuskan adanya pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bernilai kurang dari Rp10.000.000,00. Penuntut umum memberikan bukti bahwa pemberian hadiah tersebut merupakan suap. Tidak melaporkan pemenuhan yang diperoleh dapat mengakibatkan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), serta pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Pemberi suap juga dapat diancam dengan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), serta pidana penjara paling lama satu tahun dan lima tahun. Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga memuat pidana tambahan, yaitu denda paling banyak Rp150.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan/atau pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. Dalam putusan nomor 77/Pid.SusTPK/2023/PN Jkt.Pst, hakim mempertimbangkan derajat kesalahan yang dilakukan, ancaman pasal yang didakwakan yakni Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Kata Kunci: tindak pidana korupsi, sanksi pidana, suap Abstract The act of giving or promising something to someone with the intention of influencing that person to carry out or not carry out a task contrary to their authority or duty for public interest is called bribery. According to the Corruption Crime Law, any gift to a state official or civil servant is considered a bribe. This research is focused on the legal accountability of state officials who accept gifts and the factors considered by judges in deciding cases of corrupt officials who accept gifts, as exemplified in the Central Jakarta District Court Decision Number 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Based on the research findings, gratification given to state officials or civil servants is considered bribery if it is related to their position and conflicts with their duties or obligations. The first provision requires proof that the gratification is not a bribe, while the second provision requires proof that the gratification is valued at less than IDR 10,000,000.00. The public prosecutor provided evidence that the gift was indeed a bribe. Failure to report the received gratification can result in a fine of at least IDR 200,000,000.00 (two hundred million rupiah) and at most IDR 1,000,000,000.00 (one billion rupiah), as well as imprisonment for a minimum of 4 years and a maximum of 20 years or life imprisonment. The bribe giver may also face a fine of at least IDR 50,000,000.00 (fifty million rupiah) and at most IDR 250,000,000.00 (two hundred and fifty million rupiah), as well as imprisonment for up to 1 to 5 years. Article 13 of 183 https://doi.org/10.37010/postulat.v2i2.1766 | 184 Law of the Republic of Indonesia Number 31 of 1999 on the Eradication of Corruption also includes additional penalties, such as a fine of up to IDR 150,000,000.00 (one hundred and fifty million rupiah) and/or imprisonment for up to 3 (three) years. In Decision Number 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst, the judge considered the degree of wrongdoing, the threat of the charged article, namely Article 12 letter b in conjunction with Article 18 of Law of the Republic of Indonesia Number 31 of 1999 on the Eradication of Corruption as amended by Law of the Republic of Indonesia Number 20 of 2001 on Amendments to Law Number 31 of 1999 on the Eradication of Corruption, in conjunction with Article 55 paragraph (1) point 1 of the Criminal Code, in conjunction with Article 64 paragraph (1) of the Criminal Code, as well as aggravating and mitigating factors. Keywords: corruption crimes, criminal sanctions, bribery PENDAHULUAN Korupsi adalah masalah yang telah mengganggu masyarakat selama berabad- abad dan fenomena ini terjadi di berbagai negara di seluruh dunia, yang berdampak pada kerusakan sistem pemerintahan, melemahnya perekonomian, serta pelanggaran hak asasi manusia (Ina Heliany 2023). Sejarah korupsi meliputi rentang waktu yang sangat panjang, dimulai dari zaman kuno hingga sekarang. Dalam banyak kasus, korupsi telah menjadi bagian dari budaya dan praktik politik di sebuah negara (Ina Heliany 2023). Korupsi merupakan salah satu kejahatan yang sering menjadi berita dan masih sulit diberantas di Indonesia. Salah satu kata Latin, Corruptio atau Corruptus, merupakan sumber istilah korupsi dan telah dipinjam ke dalam banyak bahasa lain. Misalnya, istilah ini direplikasi menjadi istilah "Corruption" atau "Corrupt" dalam bahasa Inggris, "Corruption" dalam bahasa Prancis, dan "Corruptie" (korruptie) dalam bahasa Belanda (Chazawi 2005, 1). Suap merupakan salah satu tindak pidana yang termasuk dalam kategori korupsi. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2023 diperkenalkan oleh Transparency International. Secara umum, beberapa data menunjukkan bahwa banyak negara masih belum berbuat banyak untuk mengakhiri korupsi di sektor publik. Hal ini didukung oleh IPK global rata-rata, yang tetap tidak berubah dari tahun sebelumnya di angka 43, dengan lebih dari dua pertiga negara yang disurvei mendapat skor di bawah 50. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi merupakan masalah utama bagi sebagian besar negara di seluruh dunia. Telah dibuktikan bahwa IPK Indonesia cenderung turun selama lima tahun terakhir. Dengan skor 40 pada tahun 2019, turun menjadi 34 pada tahun 2022. (https://ti.or.id/corruption-perceptions-index-2023/ n.d.). Bahasa Indonesia: Salah satu contoh tindak pidana korupsi adalah kasus terdakwa Harno Trimadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebelas tersangka dalam OTT di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) (Kemenhub) Kementerian Perhubungan. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut merespons informasi masyarakat. Kesepuluh tersangka tersebut, enam di antaranya ditangkap karena menerima suap, antara lain Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jabagteng; Bernard Hasibuan, PPK BTP Jabagteng; Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian; Achmad Affandi, PPK BPKA Sulawesi Selatan; Fadliansyah, PPK Pemeliharaan Prasarana Perkeretaapian; dan Syntho Pirjani Hutabarat, PPK BTP Jabagbar. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka suap, yaitu Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Parjono, Vice President PT KA Manajemen Properti; dan Joseph Ibrahim, Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023. Tim KPK menangkap total 25 orang dalam operasi tangkap tangan tersebut, yakni 16 orang di Jakarta dan Depok, Jawa Barat; 8 orang di Semarang; dan 1 orang di Surabaya. KPK pertama kali mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dan manipulasi lelang untuk mengamankan rekanan tertentu di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada tahap pembangunan proyek Kereta Api Trans Sulawesi Selatan. Pada 10 April 2023, DIN (Dion Renato Sugiarto), pemilik proyek Kereta Api Trans Sulawesi Selatan (KASN), dan Direktur Utama PT PP dan PT IPA (Istana Putra Agung) memerintahkan ANY (Any Sisworatri), staf keuangannya, untuk menyiapkan dana sebesar Rp350 juta berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai berikut: -up. Menurut KPK, uang tersebut digunakan untuk membiayai pembayaran. Sebagian telah dipindahkan ke rekening Bank Central Asia (BCA) yang baru dibuka. BEN (Bernard Hasibuan) dan PPK (Penanggung Jawab Pembuat Komitmen) ditugaskan di Balai Besar Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah. Setelah itu, kru memantau di Semarang dan Jakarta. Pada 11 April 2023, tim penindakan KPK mendapat informasi bahwa Direktur Utama PT Dwifarita Fajarkharisma akan bertemu dengan Muchamad Hikmat, Direktur Utama PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, dan PPK Kemenhub Fadliansyah. Konferensi https://doi.org/10.37010/postulat.v2i2.1766 | 185 berlangsung di Gedung Karsa lantai 14 Jakarta di kantor Kemenhub. Bernard, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, Bendahara Pengeluaran BTP Jabagteng Ayunda Nurul Saraswati, dan beberapa pegawai Dion di PT Istana Putra Agung semuanya ditangkap KPK usai pertemuan tersebut. Dion ditangkap di pusat perbelanjaan Green Pramuka Square. Kemudian, Hikmat, Fadliansyah, Harno, dan Riyanto, pegawai Kemenhub PT Dwifarita Fajarkharisma, ditahan KPK. SYN (PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat) kemudian ditangkap tim di kediamannya di wilayah Depok, Jawa Barat. Sebanyak 25 orang ditangkap dan diperiksa dalam OTT ini. Unit Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang miliaran rupiah. uang tunai dalam OTT ini. Jumlah uang tunai yang terlibat adalah Rp2,027 miliar, Rp20.000, Rp346 juta dari kartu debit, dan Rp150 juta dari rekening bank. permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana concern hakim dalam menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian hadiah dan pertanggungjawaban hukumnya. penanganan penyelenggara negara yang menerima hadiah. Pendekatan hukum normatif merupakan metodologi yang digunakan dalam penelitian ini. METODE Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian dengan judul "Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Bentuk Suap (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST)" adalah metode yuridis normatif. Metode ini menekankan pada analisis peraturan perundang-undangan yang relevan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang terkait. Penelitian yuridis normatif bertujuan untuk mengkaji konsep dan penerapan hukum secara teoritis dan sistematis terhadap kasus yang sedang dianalisis (Mertokusumo, 2007). Pendekatan dalam penelitian ini mencakup: Pendekatan Perundang-undangan: Penelitian terhadap undang-undang dan peraturan yang mengatur tindak pidana korupsi, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pendekatan Kasus: Analisis putusan pengadilan, khususnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST, untuk memahami pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana (Irwansyah, 2020) (Mertokusumo, 2007). Dalam penelitian ini, data sekunder yang digunakan meliputi dokumen hukum, jurnal hukum, serta sumber literatur yang relevan dengan topik korupsi dan suap (Irwansyah, 2020) (Zeg, 2018). HASIL DAN PEMBAHASAN 1. Pertanggungjawaban hukum terhadap penyelenggara negara yang menerima hadiah Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif serta pejabat lain yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Apa yang dimaksud dengan “penyelenggara negara” dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999? Pimpinan Proyek dan Bendahara secara khusus tercantum sebagai Penyelenggara Negara berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme. Saat ini Pimpinan Proyek relevan dengan istilah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengadaan Barang/Jasa. Menurut Adami Chazawi, PPK memiliki makna “mendapatkan” dengan telah menyerahkan penguasaannya atas sesuatu yang bersifat fisik. Hal ini dimaknai jika orang yang menerima pemberian tersebut memiliki hubungan yang erat dan langsung dengan objek pengalihan. (A. Chazawi 2006, 237). Memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan atau pembayaran apa pun dikenal sebagai hadiah. Hadiah dapat berupa berbagai macam bentuk, termasuk uang tunai dan jasa, selain barang berwujud. https://doi.org/10.37010/postulat.v2i2.1766 | 186 Memberikan hadiah merupakan cara umum bagi masyarakat untuk meningkatkan hubungan mereka satu sama lain. Sesuai dengan preseden hukum, khususnya Putusan Hoge Raad Menurut definisi yang diberikan pada tanggal 25 April 1916, "hadiah" adalah sesuatu yang bernilai. Mirip dengan yang dimaksud dalam Pasal 5, "sesuatu" dapat berupa barang yang tidak berwujud, seperti hak yang tercakup dalam hak atas kekayaan intelektual (HKI) atau kemampuan untuk menginap di hotel berbintang, atau barang yang berwujud, seperti mobil, televisi, atau tiket pesawat. Memperoleh sesuatu berupa barang atau benda yang bersifat materiil atau immaterial yang bernilai, berguna, atau menguntungkan atau sesuatu yang disukai oleh penerimanya disebut sebagai pemberian. Menurut rumusan teknis Pasal 12 Huruf B, maka pemberian suap pasif merupakan tindak pidana dan disebut sebagai tindak pidana formil. Bahwa tindak pidana formil diartikan sebagai perbuatan pidana yang berpusat pada perbuatan yang dilarang. Tindak pidana telah terjadi jika perbuatan tersebut telah terjadi sebagaimana dimaksud dalam rumusan tindak pidana, jika selesainya tindak pidana formil bergantung pada selesainya perbuatan tersebut, atau jika perbuatan menerima hadiah, misalnya sejumlah uang yang besar, telah nyata dan sepenuhnya mengalihkan kekuasaan kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil yang menerimanya (karena syarat-syarat selesainya perbuatan memberi sama dengan syarat-syarat selesainya perbuatan menerima). 2. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak korupsi dalam bentuk menerima hadiah pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.SusTPK/2023/PN Jkt.Pst. a. Kronologi kasus Kasus berawal ketika Terdakwa I Harno Trimadi yang menjabat sebagai Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dan Terdakwa II Fadliansyah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretapaian – PPK 4. Direktorat Prasarana Perkeretaapian, DJKA, Kementerian Perhubungan memberikan pekerjaan penanganan bencana banjir di Lemah Abang kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero), perusahaan yang bergerak di bidang properti dan konstruksi. Setelah pekerjaan tersebut selesai, realisasi anggarannya sebesar Rp5.200.000.000,00 yang pada awalnya berdasarkan anggaran dari PT. KAPM. Setelah pekerjaan tersebut selesai, PT KAPM melalui Parjono, Vice President (VP) Bidang Perkeretaapian, Jalan, dan Jembatan menugaskan Direktorat Prasarana Perkeretaapian, DJKA, Kementerian Perhubungan untuk menanyakan realisasi pembayaran. Namun, hingga akhir tahun 2021, Kementerian Perhubungan baru melakukan pembayaran. Bahasa Indonesia: Pada awal tahun 2022, terdakwa I. Harno Trimadi menemui Yoseph Ibrahim, Direktur Utama PT KAPM, Riki Jayaprawira Suwarna, Direktur Keuangan PT KAPM, dan Parjono, untuk menanyakan realisasi pembayaran penanganan banjir Lemah Abang. Namun, Trimadi menyatakan bahwa pembayaran tersebut tidak dapat dilakukan saat itu juga. Terdakwa I. Harno Trimadi dalam pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa PT KAPM nantinya akan mendapatkan proyek perbaikan jalan lintas sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera pada tahun 2022. Terdakwa I. Harno Trimadi memerintahkan perwakilan PT KAPM untuk bekerja sama dengan terdakwa II. Fadliansyah, PPK proyek dimaksud, untuk mengatur pelelangan dan melakukan pelaksanaan teknis agar PT KAPM menang. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa I. Harno Trimadi menjelaskan bahwa dalam kewenangan Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, mitra kerja diharuskan untuk membayar komitmen fee sebesar 10% dari nilai kontrak kerja. Namun, untuk proyek jalan tol lintas Jawa-Sumatera tahun anggaran 2022, PT KAPM diminta menyiapkan komitmen fee sebesar 5% dari nilai kontrak pekerjaan dengan mempertimbangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal (Itjen). Tergugat I. Harno Trimadi meminta kepada Tergugat II. Fadliansyah agar memenangkan PT KAPM untuk pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022 setelah LPSE mengumumkan paket pengadaan dan menerbitkan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) DIPA Tahun Anggaran 2022. Sesuai perintah Tergugat I. Harno Trimadi, Tergugat II. Fadliansyah mengabulkan permintaan tersebut dan menemui Parjono di Kantor Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan untuk membicarakan penjualan pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022. Tujuannya agar PT. KAPM menjadi pemenang lelang. Kemudian, Tergugat II. Fadliansyah menemui Edi Purnomo yang merupakan Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Paket Pekerjaan Perbaikan Jalan Tol Lintas Sebidang Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022. Edi https://doi.org/10.37010/postulat.v2i2.1766 | 187 Purnomo menyetujui permintaan Tergugat I. Harno Trimadi untuk memenangkan PT KAPM dan ia menjelaskan bahwa Tergugat II. Fadliansyah akan membantu PT KAPM dalam menyiapkan berkas lelang termasuk dokumen penawaran agar PT KAPM dapat memenangkan lelang. Tergugat II Fadliansyah kemudian meminta agar Hamdan, salah seorang stafnya, membantu PT KAPM dalam memastikan dokumen spesifikasi teknis dan dokumen lainnya sesuai dengan standar pengadaan. Atas perintah Terdakwa II. Fadliansyah, Hamdan mengirimkan kepada Parjono sebuah flashdisk yang berisi soft copy draft dokumen pengadaan untuk dikaji dan dimodifikasi agar sesuai dengan kemampuan PT KAPM. Setelah tim mempelajari dokumen pengadaan tersebut, Parjono meminta agar dokumen teknis pengadaan dimodifikasi agar sesuai dengan spesifikasi peralatan PT KAPM, termasuk kemampuan alat berat untuk mendukung pelaksanaan kegiatan. Setelah menerima laporan dari Hamdan tentang permintaan Parjono, Terdakwa II. Fadliansyah memodifikasi dokumen pengadaan agar sesuai dengan kemampuan PT KAPM berupa kapasitas alat berat. Dokumen pengadaan tersebut dipublikasikan untuk disiarkan lelang setelah dimodifikasi sesuai dengan kemampuan PT KAPM. PT. KAPM dipilih sebagai pelaksana Pengadaan Paket Pekerjaan Perbaikan Jalan Lintas Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022 berdasarkan hasil lelang dan rekomendasi Kelompok Kerja. Nilai kontrak sebesar Rp20.752.776.802,00. Pada tanggal 8 April 2022, tergugat II. Fadliansyah dan Yospeh Ibrahim, Direktur Utama PT KAPM, menandatangani Surat Perjanjian (kontrak) nomor: 4/KTR/PPK4SP4KA/DJKA/2022 di Kantor Direktorat Prasarana Perkeretaapian, DJKA, Kementerian Perhubungan. Tergugat II. Fadliansyah menginstruksikan Parjono untuk membayar biaya komitmen sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak setelah mereka menandatanganinya. Parjono melapor kepada Yusuf Ibrahim usai pertemuannya dengan Terdakwa II. Fadliansyah dan meminta komitmen fee sebesar 5% untuk Terdakwa I. Harno Trimadi dan II. Fadliansyah. Yoseph Ibrahim menerima laporan Parjono dan meminta Parjono mengeksekusinya. Yaitu Terdakwa I. Harno Trimadi dan Terdakwa II. Fadliansyah menerima Rp1.000.000.000,00. dari Yoseph Ibrahim dan Parjono antara bulan Mei 2022 sampai dengan Desember 2022 sebagai pembayaran biaya komitmen yang dicicil, Terdakwa I Harno Trimadi menerima dana sebesar Rp900.000.000,00 sebagai tambahan dana dari paket pekerjaan Jalan Lintas Timur Jawa Sumatera Tahun Anggaran 2022, SGD 30.000,00 (tiga puluh ribu dollar Singapura), dan USD 20.000,00 (dua puluh ribu dollar Amerika Serikat) dari Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung. Terdakwa II Fadliansyah juga menerima dana sebesar Rp600.000.000,00 dari Dion Renato Sugiarto untuk pelaksanaan proyek Perkuatan Lereng Abutment Hulu - Hilir 1 dan 2, Perkuatan Lereng Daerah Sungai Glagah BH. 1120, dan Perbaikan Hidrolika Sungai Linggapura dan Bumiayu Lintas Cirebon Kroya. b. Pertimbangan Hakim Berdasarkan laporan, selama kurun waktu 2020 hingga 2023, keduanya menerima pembayaran secara mencicil dengan total sebesar Rp2.625.000.000,00 SGD30.000 (tiga puluh ribu dolar Singapura), dan USD20.000 (dua puluh ribu dolar Amerika Serikat). Secara rinci, Yoseph Ibrahm dan Parjono selaku perwakilan dari PT KA Property Management (PT KAPM) memberikan uang sebesar Rp1.125.000.000,00 dan SGD30.000 (tiga puluh ribu dolar Singapura) dan USD20.000 (dua puluh ribu dolar Amerika Serikat) dari Dion Renato Sugiarto, salah satu penyedia di bawah DJKA Kementerian Perhubungan. Selain pidana pokok, mantan Direktur Infrastruktur DJKA itu juga dikenai denda sebesar Rp200 juta atau setara dengan empat bulan kurungan penjara. Dalam perkara ini, ditemukan adanya pemberian uang suap senilai Rp900 juta, 30.000 dolar Singapura, dan 20.000 dolar AS kepada Harno. Uang yang diterima tersebut wajib dibayarkan sebagai denda tambahan berupa uang pengganti paling lambat satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Apabila uang tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa akan melelang aset terdakwa untuk mendapatkan dana pengganti; apabila aset terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Selain itu, Fadliansyah juga dijatuhi pidana penjara selama empat (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 dengan ancaman pidana kurungan selama empat (empat) bulan apabila tidak membayar. Selain pidana kurungan, terdakwa II Fadliansyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.725.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp626.000.000,00 dikurangi barang bukti yang dirampas untuk negara https://doi.org/10.37010/postulat.v2i2.1766 | 188 sebesar Rp1.099.000.000,00. Apabila terdakwa tidak membayar, maka jaksa akan menyita harta kekayaannya dan menjualnya untuk memperoleh uang tersebut dengan ketentuan apabila harta kekayaannya tidak mencukupi, maka terdakwa dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun.. Dana tersebut diberikan kepada kedua terdakwa dalam perkara ini oleh Yoseph Ibrahim, mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen, dan Parjono, Wakil Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen. Sementara itu, Dion Renato Sugiharto, penyedia di bawah naungan Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub, memberikan uang tunai sebesar 30.000 dolar Singapura dan 20.000 dolar AS. Kelompok Kerja (Pokja) tersebut diberi tugas oleh Harno Trimadi selaku PPK dan Fadliansyah selaku KPA untuk memilih penyedia barang dan jasa dalam rangka Paket Pekerjaan Perbaikan Jalan Lintas Sebidang Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022 agar PT Kereta Api Properti Manajemen yang menjadi penyebab terjadinya suap tersebut. Selanjutnya, Pokja diarahkan untuk memilih badan usaha milik Dion Renato untuk pengadaan barang dan jasa Pekerjaan Perkuatan Lereng Wilayah Sungai Glagah BH. 1120 KM 3055/6 Hulu Penyeberangan, yang meliputi pekerjaan perbaikan Hidrolika Sungai Linggapura - Bumiayu Penyeberangan Cirebon, dan Paket Perkuatan Lereng Abutment 1 dan 2 Hulu - Hilir. Selain Rp900.000.000 dari paket pembangunan Jalan Sebidang Lintas Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022, Harno Trimadi juga mendapatkan bantuan uang untuk Direktorat Prasarana Perkeretaapian guna pengaturan pelaksanaan proyek. Dion Renato memberikan penghargaan sebesar Rp600.000.000,00 kepada Proyek Perkuatan Lereng Abutment 1 dan 2 Hulu-Hilir, Perkuatan Lereng Wilayah Sungai Glagah BH.1120, dan Perbaikan Hidrolika Sungai Linggapura dan Bumiayu Penyeberangan Cirebon Kroya. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 7 Ayat 1 Huruf H, Harno dan Fadliansyah telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek DJKA. Hakim menyatakan terdakwa I. Harno Trimadi dan II. Fadliansyah tidak mengembalikan hasil tindak pidana yang diperolehnya dan perbuatannya tidak membantu tujuan pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Halhal tersebut menjadi unsur-unsur yang meringankan dalam putusan tersebut. Hal-hal yang meringankan dalam putusan tersebut antara lain terdakwa bersikap kooperatif, jujur, dan bersedia bertanggung jawab, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggung jawab keluarga. PENUTUP Pasal 12b ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur pertanggungjawaban hukum penyelenggara negara yang menerima hadiah. Menurut pasal ini, pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil yang bertentangan dengan tanggung jawab atau kewajibannya dan berhubungan dengan jabatannya merupakan tindak pidana suap. Penuntut umum wajib membuktikan terlebih dahulu bahwa gratifikasi tersebut bukan suap apabila jumlahnya kurang dari Rp10.000.000,00. Penuntut umum wajib membuktikan bahwa gratifikasi tersebut merupakan suap apabila jumlahnya melebihi Rp10.000.000,00. Gratifikasi wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan. Hal-hal yang memberatkan dan meringankan, serta Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menjadi pertimbangan khusus hakim dalam putusan nomor 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Dalam memutus pidana yang tepat, hakim mempertimbangkan berbagai pertimbangan baik yang bersifat hukum maupun nonhukum. Selain sebagai salah satu bentuk pemidanaan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya, putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa juga sebagai bentuk peringatan dan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Disarankan bagi pemerintah melalui lembaga terkait untuk dapat melakukan pengawasan dan pemberlakuan sistem yang ketat agar dapat mengurangi tindak pidana suap. https://doi.org/10.37010/postulat.v2i2.1766 | 189 Hendaknya bagi Hakim untuk dapat memberikan vonis bagi pelaku suap terhadap penyelenggara negara dengan vonis yang berat agar terbangun sebuah tatanan kelembagaan negara yang bersih. DAFTAR PUSTAKA Chazawi, A. (2005). *Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia*. Bayu Media, Malang. Chazawi, A. (2006). *Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi*. PT. Alumni, Bandung. Heliany, I., Asmadi, E., Sitinjak, H., & Lubis, A. F. (2023). The Role Corruption Education in Combating Corruption Crime in the Future. *Jurnal Pembaharuan Hukum*, 10(2). Irwansyah. (2020). *Penelitian Hukum*. Cetakan ketiga. Mirra Buana Media, Yogyakarta. Mertokusumo, S. (2007). *Mengenal Hukum*. Liberty, Yogyakarta. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Zeg, M. (2018). *Metode Penelitian*. Cetakan kedua. Wahana Obor Indonesia, Jakarta. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Transparency International. (2023). Corruption Perceptions Index 2023. Retrieved from https://ti.or.id/corruptionperceptions-index-2023/ (accessed September 3, 2024). Ridwan, M. (2024). Kronologi OTT Suap Proyek Jalur Kereta Api yang Libatkan Pejabat DJKA Kemenhub. Retrieved from https://www.jawapos.com/nasional/01559162/kronologi-ott-suap-proyek-jalur-kereta-apiyang-libatkan-pejabat-djka-kemenhub (accessed September 3, 2024).