SIMPATI: Jurnal Penelitian Pendidikan dan Bahasa Vol. No. 4 Oktober 2023 e-ISSN :2962-1143- p-ISSN :2962-0864. Hal 180-192 DOI: https://doi. org/10. 59024/simpati. Hukum Nikah MutAoah (Analisis Pemikiran Jumhur Ulama dan Syiah Imamiya. Robiah 1. Agus Supriadi2. Irfan Bakti3. Maulidiyan Syah4 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis. Riau Email: Supriadia691@gmail. com1, robiaah07@gmail. Irfanbakti1711@gmail. Maulidynsyh@gmail. Abstract. Mut'ah marriage has become a phenomenon that has reaped pros and cons from Jumhur Ulama and Shia This is because the Jumhur Ulama scholars do not allow mutah marriages and it is forbidden, while the Shia allow mutah marriages. Both have reasons that come from understanding the verses of the Koran and the hadith of the Prophet Saw. Therefore, analytical efforts are needed to find out the law of mut'ah marriage. This research uses a library research method which aims to collect books, journals and sources related to the research title. From the data in the form of books and journals collected, the author then tries to analyze and compare the existing differences. This research aims to find out the thoughts of Sunni and Shia ulama regarding mut'ah marriage. Apart from that, this research aims to analyze and compare the thoughts of Sunni and Shia ulama based on the postulates which form the basis of the arguments of both parties. From the analysis efforts carried out by the author, several explanations were produced, namely: . Jumhur Ulama still forbids and does not allow mut'ah marriages. Imami Shiites allow mut'ah marriage and actually recommend it. The law on mut'ah marriage is divided into two, namely halal according to Shia and haram according to Jumhur Ulama. Keywords: mut'ah marriage. Jumhur Ulama. Shia Imamiyah Abstrak. Nikah mutAoah menjadi suatu fenomena yang menuai pro dan kontra dari kalangan Jumhur Ulama dan syiah. hal ini dikarnakan ulama Jumhur Ulama tidak memperbolehkan nikah mutah dan mengharamkan sedangkan syiah memperbolehkan untuk melakukan nikah mutAoah. Keduanya memiliki alasan yang bersumber dari pemahaman mengenai ayat al-qurAoan dan hadis nabi Saw. Oleh karena itu, diperlukan upaya analisis untuk mengetahui hukum dari nikah mutAoah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan . ibrary researc. yang bertujuan untuk mengumpulkan buku, jurnal serta sumber-sumber yang terkait dengan judul penelitian. Dari data berupa buku dan jurnal yang terkumpul, selanjutnya penulis berusaha melakukan analisis dan membandingkan dari perbedaan yang Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran ulama sunni dan syiah mengenai nikah mutAoah. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis serta membandingkan pemikiran ulama sunni dan syiah berdasarkan dalildalil yang menjadi dasar dari argument kedua belah pihak. Dari upaya analisis yang dilakukan penulis, menghasilkan beberapa penjelasan, yakni: . Jumhur Ulama tetap mengharamkan dan tidak memperbolehkan untuk melakukan nikah mutAoah. Syiah imamiyah memperbolehkan nikah mutAoah dan justru menganjurkan untuk dilakukan. Hukum nikah mutAoah terbagi menjadi dua yakni halal menurut syiah dan haram menurut Jumhur Ulama. Kata Kunci: nikah mutAoah. Jumhur Ulama. Syiah Imamiyah PENDAHULUAN Nikah mutAoah menjadi fenomena yang menjadi perbedebatan dikalangan para ulama Sunni dan Syiah Imamiyah. Perdebatan itu terjadi karena nikah mutAoah merupakan nikah kontrak yang memiliki jangka waktu tertentu. Dengan ketentuan tersebut para ulama fiqih mengharamkan dan melarang nikah mutAoah. Akan tetapi, para syiah justru memperbolehkan nikah kontrak tersebut bahkan dianjurkan untuk dilakukan. Selain itu, nikah mutAoah memiliki ketentuan dan persyaratan yang berbeda dengan nikah daim. Perbedaan ini Received Agustus 30, 2023. Revised September 30, 2023. Accepted Oktober 30, 2023 * Agus Supriadi Supriadia691@gmail. Hukum Nikah MutAoah (Analisis Pemikiran Jumhur Ulama dan Syiah Imamiya. menjadi salah satu penyebab munculnya kontroversi mengenai hukum dalam pelaksanaan Perdebatan itu juga disebabkan oleh pemahaman yang berbeda dari jumhur ulama dan syiah imamiyah mengenai dalil nikah mutAoah. Menurut jumhur ulama nikah mutAoah memiliki beberapa dalil yang memperbolehkan untuk dilakukan, akan tetapi dalil tersebut kemudian dihapus dan dilarang secara tegas oleh Nabi saw. Akan tetapi menurut Syiah Imamiyah. Nabi saw tidak pernah melarang untuk melakukan nikah mutAoah, larangan tersebut baru ada dizaman Umar bin Khatab ra. Berawal dari sini nikah mutAoah menjadi kontroversi dan harus mengkaji dalil mengenai hal tersebut secara mendalam dan komprehensif. Dengan adanya perbedaan yang menghasilkan perdebatan tersebut maka saat ini bisa kita temukan beberapa kelompok orang yang memilih untuk tetap melakukan nikah mutAoah karna hukum nya masih diperdebatknan. Mereka yang memiliih melakukan nikah mutAoah mengatakan bahwa nikah mutAoah dilakukan untuk menghindari perzinaan. Di Indonesia pernikahan ini melibatkan makelar atau pria lokal sebagai orang yang memberikan penawaran kepada wanita lokal untuk nikah kontrak dengan pria asing. Setelah akad nikah dilakukan maka kedua pasangan tersebut menandatangani surat yang menjadi bukti dokumen Oleh karena itu, didalam tulisan ini akan dipaparkan mengenai dalil yang disertai pendapat jumhur ulama dan Syiah imamiyah untuk mengetahui nikah mutAoah . awin kontra. menurut hukum islam. Selain itu penulis berusaha untuk menganalisis dari kedua perbedaan yang ada dan sebagai upaya perbandingan dari kedua perbedaan yang ada. METODE PENELITIAN Metode yang digunakan penulis dalam membuat tulisan ini adalah penelitian kepustakaan . ibrary researc. Menurut Milya Sari dan Asmendri, penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan data atau informasi dengan bantuan teknologi berupa computer dan berbagai macam sumber yang ada di perpustakaan seperti buku, jurnal, artikel serta hasil penelitian yang sejenis. Kegiatan penelitian dilakukan scara sistematis dan tersrtuktur yang dimulai dengan mengumpulkan data, mengelola, dan menyimpulkan data Shafra. AuNikah Kontrak Menurut Hukum Islam Dan Realitas Di Indonesia,Ay Marwah Vol. IX, no. SIMPATI - VOLUME. 1 NO. 4 OKTOBER 2023 e-ISSN :2962-1143- p-ISSN :2962-0864. Hal 180-192 guna menjawab suatu persoalan. 2 Selanjutnya karya tulis ilmiah seperti buku dan jurnal yang terkumpul dianalis dan ditelaah oleh penulis dengan tujuan untuk membandingkan dari perbedaan yang ada. Dengan demikian penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif untuk memahami perbedaan argumentasi. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif karna data yang penulis kumpulkan hanya berupa kata-kata atau kalimatkalimat yang bersumber dari hasil penelitian. HASIL ATAU PEMBAHASAN Definisi Nikah MutAoah (Kawin Kontra. Nikah mengandung makna perjanjian yang mengizinkan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan memberikan kebebasan serta komitmen di antara Dalam perspektif yang lebih luas, pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin antara dua individu, laki-laki dan perempuan, untuk hidup dalam satu keluarga dan bertujuan untuk mendapat keturunan yang diterapkan sesuai hukum Islam. Sedangkan kata mut'ah berasal dari kata mata'a yang berarti bersenang-senang. Nikah mut'ah mempunyai keunikan dalam kaitannya dengan pernikahan daim . , pembedanya terletak pada kriteria yang dimiliki oleh pernikahan mut'ah. ini meliputi:4 Syghah . ijab dan kabulnya harus memakai lafazzawwajtuka, unkihuka atau mattaAotuka . aya kawinkan kamu sementar. Tanpa wali. Tanpa saksi. Perjanjian tersebut memuat batasan jangka waktu. Batasan waktu ini terselesaikan dengan melihat susunan keduanya . Jika batas waktu yang disepakati berakhir, maka perkawinan akan berakhir dengan sendirinya. Di dalam akad harus disebutkan mahar, mahar ini harus disepakati oleh kedua belah pihak. Milya Sari and Asmendri. AuPenelitian Kepustakaan (Library Researc. Dalam Penelitian Pendidikan IPA,Ay Natural Science: Jurnal Penelitian Bidang IPA Dan Pendidikan IPA Vol. 6, no. , hlm. Muhammad Roy Purwanto. AuNikah MutAoah Dan Implikasinya Dalam Kehidupan Sosial: Studi Kasus Nikah MutAoah Di Desa Kalisat Kabupaten Rembang Pasuruan Jawa Timur,Ay Jurnal An Nyr. Vol. VI. No. 2 (Desember 2. , hlm. Isnawati Rais. AuPraktek Kawin MutAoah Di Indonesia Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan,Ay Ahkam Vol. XIV. No. 1 (January 2. , hlm. Hukum Nikah MutAoah (Analisis Pemikiran Jumhur Ulama dan Syiah Imamiya. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan ini mempunyai kedudukan yang sama dengan anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan langgeng. Tidak ada hak waris-mewarisi antara suami isteri. Perkawinan akan berakhir pada waktu yang disepakati bersama dan praktis tidak ada kata cerai atau khuluk. Masa iddah adalah dua masa kewanitaan bagi yang masih mengeluarkan darah dan 45 hari bagi yang sudah berhenti mengeluarkan darah. Tidak ada nafkah Aoiddah. Selain itu, ada perbedaan lain seperti komitmen umum dari kaki-laki atau pihak suami dan perempuan atau pihak istri. Laki-laki tidak wajib memberikan kebutuhan sehari-hari . untuk pasangan sementaranya, sebagaimana seharusnya dilakukan dalam perkawinan daim . Sejalan dengan itu, pihak perempuan atau istri sementara juga tidak mempunyai komitmen untuk tunduk pada pasangannya selain dalam hal seksual. Dengan demikian. Nikah mutAoah ini memiliki beberapa ketentuan dalam pelaksanaan nya yang menjadi pembeda dengan pernikahan daim . Ketentuan dari nikah mutAoah ini menjadi suatu kontroversi dikalangan beberapa ulama karena tidak sesuai syariat agama. Hal ini bisa dilihat dari pelaksanaan akad yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan dengan memakai lafadz Autamattu, istimtaAy atau sejenisnya. Lafadz tersebut dimaksudkan untuk menikah dalam waktu tertentu yang tidak sesuai dengan makna Hal ini dikarnakan pernikahan berusaha untuk mengikat lahir dan batin sesorang laki-laki dan perempuan untuk mencapai kebahagiaan hidup didunia maupun diakhirat kelak. Nikah mut'ah di kalangan ulama hukum atau ahki fiqih . uqaha') disebut juga nikah muaqqat . ikah singka. atau nikah terhalang. Hal ini diKarnakan laki-laki mengawininya dalam jangka waktu tertentu seperti sehari, tujuh hari, atau sebulan sesuai kesepakatan. Menurut pengertiannya, disebut perkawinan mut'ah, karena pihak laki-laki bermaksud mempermainkan pihak yang bersangkutan untuk menuntaskan hasrat seksual selama beberapa waktu sampai batas yang telah ditentukan. Sementara itu, menurut Syi'ah Imamiyah, perkawinan mut'ah adalah keadaan dimana seorang wanita mengawinkan dirinya dengan seorang laki-laki tanpa ada sedikit pun halangan Muhamad Ali. AuHukum Nikah MutAoah Dan Hubungannya Dengan Pembentukan Keluarga Sakinah,Ay Jurnal Risalah vol. 01, no. , hlm. Arif Nursihah. AuNikah MutAoah Perspektif ShiAoAh,Ay TAJDID Vol. XV, no. , hlm. SIMPATI - VOLUME. 1 NO. 4 OKTOBER 2023 e-ISSN :2962-1143- p-ISSN :2962-0864. Hal 180-192 . ada diri wanita tersebu. yang membuatnya haram untuk menikah, sesuai dengan syariat. standar peraturan Islam. Hambatan tersebut dapat berupa keturunan, perkawinan, menyusui, perikatan perkawinan dengan orang lain, iddah atau sebab-sebab lain yang menjadi penghalang yang ditentukan dalam agama. Wanita yang terbebas dari hambatan ini dapat menikahkan dirinya dengan pria yang mempunyai wakaf tertentu hingga jangka waktu yang telah ditentukan dan disepakati bersama serta melalui akad nikah yang memenuhi semua syarat keabsahannya sesuai syariat. Berdasarkan beberapa definisi mengenai nikah mutAoah, dapat disimpulkan bahwa nikah mutAoah adalah suatu akad yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan mahar dan waktu tertentu yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Nikah mutAoah ini disebut juga dengan nikah kontrak dikarnakan ada batas waktu dalam pernikahan dengan tujuan pemenuhan hawa nafsu seorang laki-laki, atau lebih tepatnya bermaksud untuk bersenang-senang dengan seorang wanita. Nikah MutAoah Menurut Hukum Islam Dalam hukum Islam, perkawinan mut'ah adalah suatu AuperjanjianAy atau AuakadAy antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang belum menikah, yang ditentukan akhir jangka waktu perkawinan dan penyelesaian yang harus diserahkan kepada pihak perempuan. Seorang pria diperbolehkan menikahi satu hingga empat wanita. Untuk sementara, perempuan hanya diperbolehkan membuat kontrak dengan seseorang untuk satu periode. Pada awal Islam perkawinan mutAoah dibolehkan, dalam hadis dikatakan bahwa Rasulullah SAW pernah mengijinkan nikah mutAoah dalam suatu konflik yang menjadikan sahabat dalam keadaan susah . eninggalkan pasangannya dalam jangka waktu yang cukup Namun setelah itu beliau memutuskan untuk melarang pernikahan mut'ah dan menasekh . izib yang diberikan. Larangan ini kemudian mencapai pada derajat mutawattir dan beliau memberikan larangan pernikahan mut'ah ini hingga berkali-kali dalam enam peristiwa untuk memperkuat pemusnahan tersebut. Oleh karena itu, sebagian besar fuqaha' berpendapat bahwa hubungan nikah mut'ah itu batal dan tidak sah, dan para ulama sepakat bahwa hadis-hadis yang berkaitan dengan keabsahan hubungan mut'ah telah dihapus. Abu Dzarrin al-Hamidy. AuNikah MutAoah Dalam Sorotan Hukum Islam Dan Hukum Positif,Ay Al-QAnn. Vol. No. 1 (June 2. , hlm. Hukum Nikah MutAoah (Analisis Pemikiran Jumhur Ulama dan Syiah Imamiya. Namun penilaian ini tidak didukung oleh Syiah Imamiyah yang masih mengizinkan untuk melakukan nikah mutAoah. Beberapa hadits Nabi saw yang mengizinkan nikah mutAoah dan selanjutnya dihapus dan dilarang, diantaranya:9 U aA eI aEaEA a aO Aa aI aNIaA a A U AaCa eEIa aEa I eaA a Ae aI aIa aIA a AaE acI aI e aO aI a E acI aO a AEO NEE EON OEI aOEaOA a AA EaIa a ea aEaEa a eI aIaa acO a eE aI ea a aEac eOA a a a acA Artinya: AuKamikut berperang bersama rasulullah dan istri-istri kami tidak ada disamping Kemudian kami bertanya kepada rasulullah, bolehkah kami mengebiri? Maka rasulullah melarang kami mengebiri dan memberikan keringanan kepada kami untuk menikahi permpuan dengan membayar imbalan untuk waktu yanggditentukan. Ay (HR. Bukhari Musli. A eO aE NEE AEO NEE EON OEIA a A eI a aOeN aO NEE IN a acINa aEIa aI a aA ca AIA a A aeA a AEO a ee IA ANEE Ca e a ac aI EaEa auEaOA a AA a aA au aIO Ca e aE eIa a a eIa Ea aE eI aAO E e a eIaa aIIA a A O a a acO aN E acIA: aCa aEA a A aO au acIA. AA a AEIA AOeA a A aO aE a e aa eO aI acI aOe aI eON acaIA, aA a eOEaNA a A Aa aI eI EaIa a eIaNa aI eI aN acIA. AaO eO aI eE aC aO aI aA a A eO U Aa eEO ea aEA Artinya: AuWahaiimanusia aku pernah membolehkan untuk mu melakuakan nikah mutAoah dengan wanita kemudian Allah mengaharakan nikah mutAoah itu. Oleh karena itu, jika maih terdapat laki-laki yang memiliki wanita yang diperoleh dengan cara nikah mutAoah maka hendaknya ia melepaskannya dan janganlah kamu mengambil sedikitpun dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Ay (HR. Musli. Selain itu ada beberapa riwayat yang memberi makna bahwa bagian nikah mutAoah telah dibatalkan, misalnya saja pada ayat fama istamtaAotum bihi dengan fa talliqu hunn li Aoiddatihinn. Salah satu riwayatnya disandarkan kepada sahabat Ibn 'Abbas'. Salah satu riwayat yang diceritakan oleh sahabat Ibnu Abbas adalah sebagai berikut:10 Dariisahabat Ibnu AoAbbas tentang ayat fa ma istamtaAotum bihi minhunn, menurut sahabat Ibnu AoAbbas dihapus oleh ayat ya ayyuha al-nabiyy iza tallaqtum al-nisaAo fa talliquuhunn liAoiddatihinn. Rudi Santoso. AuHukum Nikah MutAoah Pendekatan Tekstual Dan Kontekstual,Ay El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law. Vol. No. 1 (June 2. , hlm. Sapiudin Shidiq. Fikih Kontemporer (Jakarta: Prenadamedia Grup, 2. , hlm. Ceceng Mumu Muhajirin. Hadis-Hadis Sunni Dalam Kitab MutAoah Al-NisaAo Fi Al-Kitab Wa Al-Sunnah. (Tangerang Selatan: Young Progressive Muslim, 2. , hlm. SIMPATI - VOLUME. 1 NO. 4 OKTOBER 2023 e-ISSN :2962-1143- p-ISSN :2962-0864. Hal 180-192 Dengan demikian mengenai nikah mutAoah ini ada hadits yang memperpebolehkan, selanjutnya hadits tersebut kemudian dihapus dan dilarang secara tegas. Oleh karena itu. Jumhur ulamaAo membatalkan nikah mutAoah dengan diperkuat beberapa dalil dari al-QurAoan, sunah, dan ijma. Akan tetapi syiAoah Imamiyah berasumsi bahwa nikah mutAoah ini tidak pernah dilarang oleh Nabi saw dan dalil mengenai nikah mutAoah tidak pernah dihapus. Hal itu menjadi alasan bagi mereka untuk melakukan dan memperbolehkan nikah mutAoah. Perbedaan pendapat tersebut menghasilkan ketetapan hukum islam yang terbagi menjadi dua hukum, yakni halal menurut syiah dan haram menurut jumhur ulama. Untuk mengetahui kebenaran hukum islam mengenai nikah mutAoah, maka diperlukan pemahaman mengenai pendapat yang dikemukakan oleh Syiah imamiyah dan jumhur ulama beserta dalil yang digunakan. Nikah MutAoah Menurut SyiAoah Imamiyah Nikah mutah menurut kalangan mufassir SyiAoah seperti Allamah ThabathabaAoi ialah halal dilakukan dengan merujuk pada Firman Allah SWT QS. al-Nisa ayat 24: AEa O aE oI aO a a acE EaA aE I acI aO ae a aE aE I a IA a a Ia aIIA a AA a AcEEA a A e a acaE aI aIEaA aE a O aIIa aE oI aE A a AEIA a AacO E aI A A aA a OIa i Aa aIA iAA a AaI a a I aN aI I aN acI Aa a ON acaI a a O aN acaI Aa a OA a A a O aaI aO aE aE I acI A a AA aI OIa aO a aIA A aE OI a aE OIA a aAcEE aEIA a A OA a I aN aI I a a Ea a OA a AEa O aE I Aa O aI aA a AaO aE aIa aA a A ai acaIA Artinya: AuDann. iharamkan juga kamu menikah. perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan . awanan peran. yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain . erempuan-perempua. yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata Sungguh, kamu telah Allah Maha Mengetahui. Mahabijaksana. Ay Berkenaan dengan ayat di atas. Allamah Sayid Muhammad Husein Thabathaba'i dalam buku Tafsinya Al-Mizan fi Tafsir Al-Quran memberi makna bahwa yang dimaksud dengan kata istamta'tum pada bagian ini adalah nikah mut'ah, dan tidak perlu dipertanyakan lagi mengenai hal tersebut. ayat ini madani, yang turun bersamaan Surah an-Nisa pada bagian utama keberadaan Nabi Muhammad SAW setelah Hijrah. Pernikahan ini adalah pernikahan yang substansial dan sempurna pada masa itu dan bahkan tidak ada keraguan sedikit pun. Sebagaimana dengan gambaran-gambaran tersebut, bait ini menyangkut hukum nikah mutAoah. Hukum Nikah MutAoah (Analisis Pemikiran Jumhur Ulama dan Syiah Imamiya. dan itu telah dipaparkan sejak zaman dahulu, baik mufassir dari kalangan Nabi Muhammad SAW maupun dari kalangan ThabiAoin. Misalnya Ibnu Abbas. Ibnu MasAoud. Ubai Wadah KaAoab. Qatadah. Mujahid. Suddi. Ibnu Jubair. Hasan dan lain-lain. Selanjutnya ini adalah mazhab para Imam Ahli Bait AS. Sampai saat ini, kaum Syiah tidak menyadari bahwa ada alasan untuk situasi ini. Akibatnya mereka tidak mempersepsikan kalimat jumhur yang menyatakan kewajaran nikah mutAoah sudah di nash . Mereka menyoroti ayat 24 surat an-Nissa sebagai dalil kewajaran perkawinan mutAoah. Jadi ayat tersebut sebagai dalil yang sah, sehingga hadits yang bertentangan dengan Alquran harus mengikuti apa yang dikatakan Alquran. Para peneliti Syi'ah pun berpendapat bahwa larangan mut'ah yang ditemukan tidak diketahui secara pasti kapan pengingkaran tersebut terjadi. Jadi seperti yang ditunjukkan oleh mereka, sesuatu yang diterima tidak bisa dihilangkan dengan sesuatu yang dipertanyakan. QS. al-Nisa': 24 menurut mereka adalah ayat dari Al-Qur'an yang sifatnya pasti, sedangkan gambaran yang menghilangkannya berasal dari hadis-hadis yang sifatnya meragukan. Ulam Syi'ah menilai pernikahan mut'ah diperbolehkan oleh Nabi dan merupakan pilihan penting bagi penganut paham tersebut. Dalam menentukan boleh tidaknya perkawinan mut'ah, para ulama Syiah juga mendasarkan pandangannya pada beberapa hadis yang digunakan oleh para ulama Sunni. Hanya saja ulama SyiAoah tidak mengungkap lebih jauh hadis-hadis yang melarang nikah mutAoah. Sebenarnya ada berbagai hadis yang menggambarkan haramnya pernikahan mut'ah. Hadits yang memperbolehkan nikah mutAoah antara lain:13 Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya meriwayatkan sebuah hadis melalui sanadnya dari Jabir bin Abdillah dan Salamah bin Akwa, yang mengatakan bahwa. AyKami berada dalam sebuahhpasukan. Lalu Rasulullah Saw menemui kami dan bersabda. AuTelah diizinkan kepada kalian untuk melakukan pernikahanttemporer . ikah mutAoa. , maka lakukanlah. Ay Imam Muslim dalam kitab Shahihnya meriwayatkan sebuah hadis melalui sanadnya, yang mengatakan bahwa. AuSeorang utusan Rasulullah Saw datang menemui kami, dia berkata. Abdul Aziz Hujatul Islam. AuKawin Kontrak Dalam PerspektifTafsr Al-MzAn DanTafsral-Dral Manthr,Ay Jurnal Al-Fath Vol. 11, no. , hlm. Miftahatul Qalbi. AuPandangan Al-Zamakhshar Tentang Nikah MutAoah,Ay Mushaf: Jurnal Tafsir Berwawasan Keindonesiaan Vol. 1, no. , hlm. Wagiyem. AuStudi Komparasi Tentang Nikah MutAoah Perspektif Ulama Sunni Dan SyiAoah,Ay Al-Maslahah Vol. 12, no. , hlm. SIMPATI - VOLUME. 1 NO. 4 OKTOBER 2023 e-ISSN :2962-1143- p-ISSN :2962-0864. Hal 180-192 AoSesungguhnya. Rasulullah Saw telahmmengizinkan kalian untuk melakukan pernikahan temporer . ikah mutAoa. Ay Imam Muslim dalam kitab Shahihnya meriwayatkan hadis melalui sanadnya dari Salamah bin Akwa dan Jabir bin Abdillah. AuRasulullah Saw menemui kami lalu mengizinkan kami untukmmelakukan pernikahan temporer . ikah mutAoa. Ay Nikah MutAoah Menurut Jumhur Ulama Pandangan Allamah Tabathaba'I di atas dibantah oleh Qurtubi dalam pemahamannya yang mengatakan bahwa Auyang tersirat dalam surat an-Nisa ayat 24 adalah tentang perkawinan mutAoah yang sah dan wajar pada awal majunya Islam. penilaian dengan ungkapan para sahabat Rasulullah SAW yaitu 'Ubay Ibnu Ka'ab dan 'Ibnu Abbas serta Ibnu Jubair yang menambahkan kata ila ajalin musamma, dan itu berarti "sampai waktu yang ditentukan" setelah kata istamta'tum bihi minhunna. Bacaan tersebut dikenal sebagai bacaan mudraj, dalam artian bukan merupakan makna atau cara pertama untuk mengungkapkan ayat AlQur'an, melainkan merupakan keutamaan atau lafaz tambahan dari para sahabat Rasulullah SAW. Pada hakikatnya surah al-Nisa' ayat 24 di atas tidak menunjukkan kewajaran nikah mut'ah, melainkan menunjukkan perkawinan yang langgeng, karena ayat sebelumnya menunjukkan mengenai wanita yang haram dinikahi, lebih tepatnya firman Allah surah alNisa' ayat 23 berbunyi sebagai berikut: e Aa a aIA A aO a acIN a aE aI E a eeOA a A aO a Ia eEa eA a AEa eO aE eI a acIN a aE eI aO a I a aE eI aOa aO a aE eI aOA a AA a aA I a aE eI aO E a aE eI aO a Ia eEA A aiO aE aI E a eOA ca aA e aI aE eI aOa aO a aE eI aIIA a AA a AEA a A a eA a A aiO aE eI aO a a aiO a aE aI E a eO aA eO a a eO a aE eI aI eI aIA a A a aO a acIN a aIA AEa eO aE eIA e a Anace aO a aE aiO aE a eI a aiO aE aI Eac aOeIa aI eI A a aE a aE oe eI a eaE a eI a aN nac acI Aa eaI Eac eI a aE eOIa eO a eaE a eI a aN acI aE aIa aA a eO ac aOeI iA a aAcEE aEIA a AA acaIA a AaO a eI ae aIa eO aOeIa eEa eaO aeI acaE aI Ca eA a aAEA Artinya: AuDiharamkan atas kamu . ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudarasaudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang lakilaki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu . , anakanak perempuan dari istrimu . nak tir. yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah Ruslan. AuNikah MutAoah Menurut Syiah Dan Sunni,Ay Cross-Border Vol. 6, no. , hlm. Hukum Nikah MutAoah (Analisis Pemikiran Jumhur Ulama dan Syiah Imamiya. kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu . an sudah kamu ceraika. , maka tidak berdosa kamu . , . an diharamkan bagim. istri-istri anak kandungmu . , dan . alam pernikaha. dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh. Allah Maha Pengampun. Maha Penyayang. Ay (QS. al-NisaAo: . Menurut ahlus-sunah nikah mutah diharamkan untuk selamanya, hal ini karena di dalam Al-Qur'an ada pedoman nikah, cerai, kompromi, 'iddah, dll. Pedoman nikah daim yang dimaknai sama sekali berbeda dengan pedoman nikah mut'ah, dengan alasan nikah daim . tidak mempunyai unsur-unsur, misalnya,15 Rentang waktu Nikah mut'ah menetapkan bahwa jangka waktu yang ditentukan dan disepakati bersama antara pria dan wanita yang ingin melangsungkan pernikahan dan menjadi bagian utama dari pedoman nikah mut'ah. Mahar Nikah mutah berbeda dengan nikah daim mengenai mahar dalam peraturannya. Mahar nikah mutah tidak adanya perincian mengenai jumlahnya dan membuat tidak sahnya pernikahan, karena berapapun dan apapun maharnya pelaksanaan nikah mutah tetap sah. Sedangkan nikah daim bahwa mahar yang meniadakan justru membuat tidak sahnya sebuah perkawinan Lingkup Kebebasan Syarat-syarat dan pengertian nikah mut'ah dibuat bersama antara laki-laki dan perempuan yang melangsungkan nikah mut'ah tanpa adanya protes dari salah satu pihak, dalam perasaan sepakat bersama. Artinya, ada peluang di antara keduanya asalkan tidak mengabaikan kesepahaman yang telah disepakati bersama. Pewarisan Nikah mutah tidak memiliki hak saling mewarisi, dan tergantung pada pilihan akad di antara kedua belah pihak, sesuai dengan prinsip kebebasan yang di singgung di atas. Ali Akhbar. Nikah Mutah Di Mata Hamka, (Yogyakarta: Semesta Aksara, 2. , hlm. SIMPATI - VOLUME. 1 NO. 4 OKTOBER 2023 e-ISSN :2962-1143- p-ISSN :2962-0864. Hal 180-192 Masa AoIddah Masa iddah bagi wanita dalam perkawinan daim . adalah tiga masa kewanitaan, sedangkan dalam perkawinan mutah adalah dua masa kewanitaan atau empat puluh hari. Para ulama mazhab juga memberikan pendapat mengenai nikah mutAoah, pendapatpendapat tersebut sudah penulis rangkum sebagai berikut:16 Imam maliki berpendapat bahwa nikah mut'ah adalah nikah yang sah sampai waktu yang telah ditentukan, dan nikah mut'ah adalah batil, dan nikah itu putus sebelum berhubungan badan, dan beberapa saat kemudian. Pernikahan mut'ah terjadi jika ada pemberitahuan jangka waktunya kepada penunggunya. Sementara itu, kedisiplinan bagi orang yang melakukan hubungan mut'ah tidak ada. Sedangkan hukuman bagi yang melakukan nikah mutAoah diberikan hukuman bukan had. Imam sayafiAoi berpendapat bahwa nikah mutAoah adalah nikah dengan tempo waktu, maka ketika dia berkata kepada wali: Aunikahkan saya dengan pulanah satu bulanAy maka nikah ini adalah nikah mutAoah dan hukumnya batal. Dan pelakunya dihukum tetapi bukan pengasingan tanpa akhir. Imam hanafi berpendapat bahwa nikah mutAoah adalah seseorang berkata kepada wanita yang bebas dari larangan: Ausaya bersenang-senang dengan kamu, atau senangkanlah aku dengan dirimu beberapa hari, atau 10 hari dengan ini . Ay Dan jika wanita itu berkata bersenang-senanglah dengan diriku dengan sesuatu harta, maka yang demikian disebut nikah mutAoahnya, dan Pernikahan ini palsu, sedangkan hukuman bagi pelakunya adalah pengasingan tanpa akhir. Imam hanAbi berpendapat bahwa nikah mut'ah adalah jika seseorang menikah dalam batas, baik waktunya diketahui maupun tidak jelas. Ilustrasi penegasan waktu yang jelas seorang wali berkata: Ausaya nikahkan kamu pulanah satu bulan atau satu tahunAy, sedang contoh keteranga waktunya tidak jelas: wali berkata: Au saya nikah kamu dengan dia sampai habis Ay Pernikahan ini palsu, sedangkan hukuman bagi pelakunya adalah pengasingan tanpa akhir. Khairil Ikhsan Siregar. AuNikah MutAoah Dalam Perspektif Al-QurAoan Dan Hadis,Ay Jurnal Studi Al-QurAoan Vol. No. , hlm. Hukum Nikah MutAoah (Analisis Pemikiran Jumhur Ulama dan Syiah Imamiya. Pengurus Besar Ulama atau lebih tepatnya MUI telah menyatakan dengn tegas bahwa pernikahan mutAoah itu haram. Hal ini sesuai dengan fatwa no. Kep-B-679/MUI/IX/1997. Fatwa tersebut menyimpulkan bahwa nikah mutAoah adalah haram. Pelaku hubungan mut'ah dapat dibrikan sanksi secara tegas dan dapat dipidana. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa sehubungan dengan dalil dan alasan yang dikemukakan sejumlah ulama mengenai haramnya perkawinan kontrak, antara lain:17 Firman Allah Q. al- Mukminun ayat 5-6: e AOIa oe acaEA e A aN eI a eO aI aIEa aEA a A a eO aIIa aN eI Aa a acI aNI eIA aAO ae aIEa eO aIO oeIA e a AaOEac aOeIa aN eI aEAa a eO a aN eI a a A EO a e aOA Artinya : AuDan . iantara sifat orang mukmin it. merekaamemelihara kemaluannya kecuali terhadap istri atau budak perempuan mereka. Sesungguhnya mereka . alam hal in. tiada tercela. Ay Kawin kontrak . ikah mut'a. bertentangan dengan tujuan pengaturan akad nikah, khususnya untuk sejahterakan keluarga dan melahirkan keturunan. Kawin kontrak . awin mut'a. bertentangan dengan peraturan dan pedoman otoritas publik/Kondisi Negara Republik Indonesia . ermasuk Peraturan Perkawinan Nomor 1 Tahun 1. KESIMPULAN Terdapat perbedaan Pemikiran antara Jumhur Ulama dan Syiah Imamiyah mengenai hukum dari nikah mutAoah. Selain itu, sikap dan pandangan mereka juga berbeda terkait dengan pelaksanaan nikah mutAoah. Oleh sebab itu penulis menyimpulkan bahwa nikah mutAoah akan senantiasa menjadi perdebatan yang tidak akan pernah selesai. Perdebatan tersebut menghasilkan suatu pemahaman bahwa nikah mutAoah ini disandingkan dengan kaum syiah imamiyah karna hanya mereka yang menghalalkan pernikahan tersebut. Meskipun demikian, pelaksanaan nikah mutAoah oleh kaum syiah tidak terang-terangan akan tetapi secara sembunyi bahkan malu-malu. Dari perbedaan pendapat yang ada maka hukum dari nikah mutAoah ini terbagi menjadi dua yakni haram menurut Jumhur Ulama dan halal menurut Syiah Imamiyah. Hal ini bisa terjadi karna adanya perbedaan pemahaman mengenai nikah mutAoah tersebut. Nikah mutAoah dapat diartikan Sri Hariati. AuKawin Kontrak Menurut Agama Islam. Hukum. Dan Realita Dalam Masyarakat,Ay Jurnal Hukum Jatiswara Vol. 30, no. , hlm. SIMPATI - VOLUME. 1 NO. 4 OKTOBER 2023 e-ISSN :2962-1143- p-ISSN :2962-0864. Hal 180-192 sebagai suatu akad yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan mahar dan waktu tertentu yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. DAFTAR PUSTAKA