IKHLAS Jurnal Pengabdian Dosen dan Mahasiswa Vol. No. Juli 2025 ISSN: 2985-5187 Peningkatan Tertib Administrasi Pendaftaran Tanah dan Literasi Hukum Pertanahan Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Rawan Kabupaten Indragiri Hilir Bambang Sasmita Adi Putra1. Muannif Ridwan2. Ali Azhar 3. Gushairi4. Syariffuddin5. Didi Syaputra6 1,3,4,5 Universitas Islam Indragiri Institut Teknologi dan Sains Meranti bambangsasmitaadiputra@gmail. com1, anifr@gmail. com2, sahabat. aliazhar@gmail. agushairi@yahoo. com4, syariffuddin518@gmail. com5, syaputradiddy@gmail. Abstract Kata Kunci: Administrasi Pertanahan Kesadaran Hukum Literasi Hukum Karhutla Penyuluhan Hukum Forest and land fires (Karhutl. are recurring ecological disasters in vulnerable regions such as Indragiri Hilir Regency. One of the main triggers is the lack of public awareness regarding land ownership legality and weak legal literacy in land administration. This study aims to enhance community legal awareness through legal education activities on the importance of land registration administration and law-based land management as a preventive measure against Karhutla. The method employed is a qualitative participatory approach through field observation, discussion, and evaluation during a community service program in Teluk Dalam Village. Kuala Indragiri District. Participants included village officials, community leaders, and land users. The findings show increased understanding among participants regarding land registration procedures, legal sanctions for land burning, and the importance of legality in securing land rights. The interactive discussions also revealed a shift in public attitude towards traditional land clearing by burning. This study concludes that communitybased legal education is an effective approach to developing sustainable legal awareness in fire-prone areas. Abstrak Kebakaran hutan dan lahan (Karhutl. merupakan bencana ekologis yang terus berulang di wilayah-wilayah rawan, termasuk Kabupaten Indragiri Hilir. Salah satu faktor pemicunya adalah rendahnya kesadaran masyarakat terhadap legalitas kepemilikan tanah dan lemahnya literasi hukum Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan penyuluhan hukum mengenai pentingnya tertib administrasi pendaftaran tanah dan pengelolaan lahan berbasis hukum sebagai upaya preventif pencegahan Karhutla. Metode yang digunakan adalah studi kualitatif partisipatoris melalui observasi lapangan, diskusi, dan evaluasi dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Desa Teluk Dalam. Kecamatan Kuala Indragiri. Peserta kegiatan terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga pengelola lahan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap prosedur pendaftaran tanah, sanksi hukum pembakaran lahan, serta urgensi legalitas dalam melindungi hak atas tanah. Diskusi interaktif juga mengungkapkan adanya pergeseran sikap masyarakat terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Kesimpulan dari kegiatan ini adalah bahwa penyuluhan hukum berbasis komunitas merupakan pendekatan efektif dalam membangun kesadaran hukum yang berkelanjutan di daerah rawan Karhutla. Journal homepage: https://ejournal. id/index. php/ikhlas/index IKHLAS: Jurnal Pengabdian Dosen dan Mahasiswa ISSN: 2985-5187 Corresponding Author: Bambang Sasmita Adi Putra Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri bambangsasmitaadiputra@gmail. PENDAHULUAN Kebakaran hutan dan lahan (Karhutl. merupakan permasalahan ekologis sekaligus sosial yang terus terjadi secara berulang di Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah rawan seperti Kabupaten Indragiri Hilir. Karhutla tidak hanya merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi, kesehatan masyarakat, serta menimbulkan konflik agraria yang berkepanjangan. Laporan KLHK . menunjukkan bahwa sebagian besar penyebab Karhutla masih didominasi oleh aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan dengan metode pembakaran. Fenomena ini menandakan perlunya pendekatan yang lebih struktural dan preventif melalui penguatan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam pengelolaan lahan yang bertanggung jawab. Salah satu persoalan mendasar yang berkontribusi terhadap tidak terkendalinya Karhutla adalah rendahnya angka kepemilikan tanah secara legal di masyarakat pedesaan. Menurut Badan Pertanahan Nasional . , lebih dari 50% bidang tanah di wilayah perdesaan Indonesia belum terdaftar secara resmi. Ketidaktertiban administrasi pertanahan ini menyebabkan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan lahan, serta menyulitkan negara dalam penindakan saat terjadi pelanggaran hukum seperti pembakaran ilegal. Beberapa studi sebelumnya (Siregar & Prasetyo, 2018. Rahman et al. , 2. telah menyoroti pentingnya legalisasi lahan dalam mencegah Karhutla. Namun, kajian-kajian tersebut belum secara spesifik menyentuh peran edukasi hukum sebagai strategi preventif jangka panjang di tingkat desa. Literatur lain menunjukkan bahwa literasi hukum masyarakat desa masih sangat rendah, terutama terkait pendaftaran tanah dan sanksi terhadap pembakaran lahan (Rachman, 2017. Utomo, 2. Masyarakat kerap menganggap pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai praktik tradisional yang dibenarkan, padahal hal tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dijerat hukum positif. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan pemahaman antara norma hukum negara dengan praktik budaya yang sudah berlangsung lama. Oleh karena itu, kegiatan edukasi hukum perlu dikemas secara kontekstual agar bisa diterima oleh masyarakat tanpa menimbulkan resistensi kultural. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang dilakukan oleh tim dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri di Desa Teluk Dalam dirancang sebagai bentuk intervensi edukatif yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan serta bahaya pembakaran lahan dari perspektif hukum. Dengan melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pemilik lahan, kegiatan ini mencoba mengintegrasikan pendekatan hukum formal dengan nilai-nilai lokal untuk menciptakan kesadaran hukum yang berkelanjutan. Unit analisis yang digunakan adalah masyarakat desa pemilik atau pengguna lahan, dengan pendekatan kualitatif-partisipatoris berbasis diskusi dan ceramah Berbeda dengan penelitian sebelumnya yang lebih menekankan aspek teknis pemadaman Karhutla atau perumusan kebijakan, kegiatan ini berfokus pada pemberdayaan masyarakat melalui literasi hukum. Kebaruan . dari kajian ini terletak pada pendekatan edukasi hukum sebagai strategi pencegahan Karhutla di tingkat akar rumput yang bersifat partisipatif dan berbasis komunitas. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi model intervensi yang dapat direplikasi di desa-desa lain dengan karakteristik serupa. Artikel ini akan membahas secara sistematis: pertama, latar belakang dan urgensi kegiatan. metode pelaksanaan penyuluhan hukum. ketiga, hasil kegiatan dan respons masyarakat. serta keempat, kesimpulan dan rekomendasi lanjutan. Dengan struktur tersebut, tulisan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan model literasi hukum yang aplikatif dalam konteks pencegahan Karhutla di tingkat desa. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus partisipatoris yang terintegrasi dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM). Lokasi kegiatan berada di Desa Teluk Dalam. Kecamatan Kuala Indragiri. Kabupaten Indragiri Hilir, yang dipilih karena karakteristiknya sebagai wilayah rawan Karhutla serta rendahnya tingkat kepemilikan tanah secara legal di kalangan masyarakat. Subjek penelitian meliputi masyarakat pengguna dan pemilik lahan, perangkat desa, dan tokoh masyarakat. IKHLAS: Jurnal Pengabdian Dosen dan Mahasiswa ISSN: 2985-5187 dengan total partisipan sekitar 25 orang. Kegiatan dilaksanakan selama satu hari dan difasilitasi oleh tim dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri yang berperan aktif sebagai penyuluh dan peneliti Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi partisipatif, wawancara tidak terstruktur, serta dokumentasi selama kegiatan berlangsung. Instrumen utama berupa modul penyuluhan hukum, lembar observasi, dan panduan pertanyaan digunakan untuk memastikan konsistensi selama penggalian data. Materi penyuluhan disusun berdasarkan peraturan yang relevan, seperti UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Media pendukung meliputi alat presentasi visual dan catatan lapangan. Peneliti hadir secara langsung untuk memfasilitasi, mencatat respons peserta, dan mendokumentasikan dinamika selama kegiatan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif melalui proses reduksi data, kategorisasi tematik, dan interpretasi berdasarkan respons peserta. Triangulasi dilakukan dengan membandingkan hasil observasi, catatan dokumentasi, dan tanggapan peserta secara lisan. Keabsahan data diperkuat melalui diskusi tim dan verifikasi ulang kepada beberapa partisipan . ember checkin. Metode ini dipandang reliabel dan valid karena memberikan gambaran langsung terhadap kondisi masyarakat sasaran serta memungkinkan peneliti memahami respons dan dinamika sosial yang terjadi dalam konteks penyuluhan hukum di desa. PEMBAHASAN Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan di Desa Teluk Dalam. Kecamatan Kuala Indragiri, bertujuan untuk menjawab persoalan mendasar tentang lemahnya kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya administrasi pertanahan dan dampaknya dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutl. Berdasarkan observasi awal dan diskusi dengan masyarakat setempat, diketahui bahwa banyak warga belum memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah dan tidak memahami secara rinci risiko hukum dari pembakaran lahan, yang masih dianggap sebagai cara tradisional membuka ladang. Temuan lapangan ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Rahman et al. , yang menunjukkan bahwa rendahnya kesadaran hukum di tingkat desa sangat berkontribusi terhadap praktikpraktik ilegal dalam pengelolaan lahan, termasuk pembakaran. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum positif dengan realitas sosial di lapangan. Oleh karena itu, kegiatan penyuluhan hukum ini menjadi salah satu pendekatan strategis yang tidak hanya mengedukasi, tetapi juga membangun jembatan pemahaman antara negara dan masyarakat adat atau lokal. Secara teoritis, kegiatan ini juga membuktikan relevansi konsep Aulegal empowermentAy yang dikemukakan oleh Golub . , di mana penguatan kapasitas hukum masyarakat merupakan langkah awal yang penting dalam menciptakan perubahan struktural yang adil dan berkelanjutan. Dalam konteks Karhutla, literasi hukum bukan hanya meningkatkan pengetahuan, tetapi juga membentuk perilaku hukum yang dapat mencegah pelanggaran sejak awal. Berdasarkan sesi tanya jawab dalam kegiatan PKM ini, peserta menyampaikan pertanyaan kritis seperti AuApakah masyarakat adat tanpa sertifikat bisa mendaftarkan tanah?Ay, atau AuApa sanksi bagi pembakaran lahan secara tradisional?Ay. Pertanyaan ini mengindikasikan bahwa kegiatan telah membuka ruang berpikir baru bagi peserta, sekaligus menunjukkan efektivitas metode penyuluhan berbasis diskusi partisipatif. Metode ceramah interaktif yang digunakan dalam kegiatan ini terbukti dapat menciptakan komunikasi dua arah yang lebih terbuka dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat. Hal ini berbeda dengan model penyuluhan satu arah yang cenderung tidak efektif dalam mengubah pola pikir. Studi oleh Siregar dan Prasetyo . juga mendukung temuan ini, bahwa penyuluhan hukum yang dilakukan dengan pendekatan partisipatif lebih berhasil meningkatkan pemahaman substantif masyarakat tentang hukum agraria dan Hasil observasi juga menunjukkan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum bukan hanya berasal dari minimnya akses terhadap informasi hukum, tetapi juga karena rendahnya tingkat kepercayaan terhadap lembaga formal seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau aparat penegak hukum. Beberapa warga mengungkapkan bahwa proses sertifikasi tanah dianggap rumit, mahal, dan memakan waktu, sehingga mereka lebih memilih untuk tetap menggunakan lahan secara informal. Ini menunjukkan bahwa permasalahan bukan semata-mata persoalan literasi hukum, melainkan juga menyangkut tata kelola institusional dan keadilan prosedural. Dalam konteks ini, kegiatan PKM ini tidak hanya berperan sebagai media edukasi, tetapi juga menjadi instrumen awal dalam membangun komunikasi yang lebih sehat antara masyarakat desa dan sistem hukum formal. Ketika peserta mulai memahami bahwa sertifikat tanah dapat melindungi mereka dari konflik, serta menjamin keberlangsungan pengelolaan lahan tanpa risiko hukum, mereka menunjukkan antusiasme untuk mengetahui lebih lanjut tentang prosedur dan syarat pendaftaran tanah. Pembahasan ini juga memperkuat kajian Soekanto . mengenai kesadaran hukum, yang menyebutkan bahwa untuk menciptakan masyarakat yang taat hukum, dibutuhkan kombinasi antara IKHLAS: Jurnal Pengabdian Dosen dan Mahasiswa ISSN: 2985-5187 pemahaman intelektual, sikap emosional, dan perilaku konkret. Dalam hal ini, kegiatan penyuluhan berkontribusi pada aspek pertama . dan kedua . , yang diharapkan dalam jangka panjang dapat membentuk perilaku hukum yang lebih patuh terhadap norma dan peraturan. Selain itu, penyuluhan ini juga membuka peluang untuk pengembangan pendekatan hukum berbasis budaya lokal. Ketika masyarakat mulai melihat bahwa nilai adat mereka bisa diselaraskan dengan prinsipprinsip hukum formalAiseperti keadilan, kepemilikan, dan tanggung jawab atas lingkunganAimaka resistensi terhadap hukum negara bisa dikurangi. Ini sebagaimana dijelaskan oleh Dewi dan Satriawan . , bahwa pendekatan hukum akan lebih efektif apabila mampu mengadopsi dan beradaptasi dengan nilai-nilai lokal yang telah hidup lama dalam masyarakat. Secara kelembagaan, keberhasilan penyuluhan ini juga menciptakan citra positif terhadap Universitas Islam Indragiri sebagai institusi akademik yang tidak hanya aktif dalam dunia pendidikan, tetapi juga terlibat langsung dalam menyelesaikan persoalan masyarakat secara konkret. Outcome yang dihasilkan dari kegiatan ini tidak hanya pada peningkatan pengetahuan peserta, tetapi juga pada terbukanya wacana kerja sama lanjutan antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan masyarakat dalam program pendaftaran tanah massal serta pelatihan lanjutan tentang hukum lingkungan. Implikasi dari kegiatan ini menunjukkan bahwa penyuluhan hukum berbasis komunitas memiliki potensi besar sebagai pendekatan strategis dalam mencegah Karhutla, terutama di wilayah yang memiliki tingkat rawan tinggi terhadap kebakaran akibat pembukaan lahan tanpa pengawasan. Perubahan kesadaran hukum yang ditunjukkan oleh masyarakat Desa Teluk Dalam pasca-kegiatan memberikan gambaran bahwa strategi ini dapat direplikasi di wilayah lain dengan karakteristik sosial dan geografis serupa. Melalui kegiatan ini, tampak bahwa pentingnya pemahaman tentang legalitas tanah tidak bisa dilepaskan dari peran hukum dalam menjamin kepastian dan perlindungan hak. Di daerah seperti Desa Teluk Dalam yang bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan, tanah merupakan sumber kehidupan yang Namun, ketiadaan dokumen legal yang sah menjadi penyebab utama munculnya konflik, baik antarmasyarakat maupun antara masyarakat dan negara. Konflik agraria yang tidak terselesaikan justru seringkali menjadi faktor pemicu Karhutla, karena tidak ada insentif hukum bagi masyarakat untuk melindungi lahan yang statusnya tidak jelas. Temuan ini menegaskan pernyataan dari Kurniawan . bahwa ketidakpastian hak atas tanah membuka peluang pelanggaran hukum lingkungan, karena kontrol negara atas lahan menjadi lemah. Oleh sebab itu, melalui kegiatan penyuluhan ini, masyarakat diajak memahami bahwa pendaftaran tanah bukan hanya sekadar urusan administrasi, melainkan merupakan bentuk kepatuhan hukum yang juga memberi perlindungan atas hak milik mereka. Ini menjadi penting mengingat dalam banyak kasus Karhutla, pelaku justru sulit diidentifikasi karena status lahan tidak jelas, atau bahkan berada di zona abu-abu hukum. Lebih jauh, kegiatan ini juga mengungkapkan bagaimana masyarakat masih terikat pada cara pandang tradisional bahwa membuka lahan dengan cara dibakar adalah sah-sah saja. Dalam diskusi kelompok, beberapa peserta mengemukakan bahwa metode tersebut adalah Auwarisan nenek moyangAy dan menjadi satu-satunya cara yang terjangkau secara ekonomi. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam menginternalisasi nilai-nilai hukum lingkungan modern ke dalam budaya lokal yang telah mengakar lama. Namun, justru dalam kondisi seperti inilah pendekatan kultural dan partisipatif menjadi sangat relevan. Studi oleh Setiawan & Prabowo . dalam Jurnal Hukum Lingkungan menyatakan bahwa keberhasilan regulasi hukum lingkungan sangat ditentukan oleh kemampuan hukum itu sendiri untuk diterjemahkan secara sosial-budaya. Artinya, hukum tidak dapat berdiri sendiri di atas masyarakat. ia harus tumbuh bersama dengan nilai dan norma yang berlaku secara lokal. Dalam kegiatan penyuluhan ini, narasi hukum dibawa dengan pendekatan dialogis, di mana nilai hukum diperkenalkan bukan untuk menegasikan tradisi, tetapi mengarahkan tradisi agar sejalan dengan hukum positif. Kegiatan penyuluhan ini juga berfungsi sebagai media reflektif, yang membuka ruang bagi masyarakat untuk melihat posisi mereka dalam sistem hukum nasional. Ketika peserta memahami bahwa tanpa legalitas tanah, mereka akan kesulitan memperoleh akses bantuan dari negara, seperti subsidi pertanian, asuransi lahan, maupun bantuan hukum saat terjadi konflik, maka terjadi pergeseran cara pandang terhadap pentingnya dokumen hukum. Ini adalah wujud konkret dari literasi hukum yang transformatif sebagaimana dijelaskan oleh Ewick & Silbey . melalui konsep AuBefore the Law. With the Law, and Against the LawAy Ae bahwa masyarakat bisa berpindah dari sikap pasif terhadap hukum menjadi bagian dari subjek hukum yang sadar dan aktif memperjuangkan hak-haknya. Dari sisi hukum administratif dan kebijakan publik, kegiatan ini juga memberi catatan penting tentang perlunya penyederhanaan dan sosialisasi prosedur pendaftaran tanah. Sejumlah peserta mengeluhkan prosedur birokrasi yang terlalu panjang, ketidakhadiran petugas BPN di lapangan, serta kurangnya pemahaman tentang alur legalisasi. Keluhan ini menunjukkan bahwa upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat harus diikuti oleh pembenahan kelembagaan agar kepercayaan terhadap sistem meningkat. Tanpa IKHLAS: Jurnal Pengabdian Dosen dan Mahasiswa ISSN: 2985-5187 reformasi di tingkat pelayanan, edukasi hukum bisa kehilangan daya dorongnya karena tidak dibarengi dengan kemudahan akses terhadap hak. Implikasi dari kegiatan ini juga menyentuh pada aspek relasi antara negara dan warga. Ketika warga merasa didampingi dan dihargai dalam proses penyuluhan, muncul kepercayaan baru terhadap hukum. Ini adalah hal yang sangat fundamental dalam membangun negara hukum yang tidak hanya mengandalkan penegakan aturan secara koersif, tetapi juga menumbuhkan kepatuhan melalui partisipasi aktif masyarakat. Dalam konteks pembangunan hukum berkelanjutan, sebagaimana diuraikan oleh Bagir Manan . , keterlibatan warga dalam perumusan, pemahaman, dan penerapan hukum adalah syarat mutlak agar hukum tidak teralienasi dari kehidupan masyarakat. Dalam sesi pasca-kegiatan, peserta menyampaikan berbagai usulan lanjutan seperti pelatihan penyusunan dokumen pertanahan, pendampingan dalam proses pendaftaran massal, hingga pembentukan forum warga peduli hukum dan lingkungan. Hal ini memperlihatkan bahwa penyuluhan bukanlah akhir dari proses edukasi, tetapi titik awal bagi transformasi sosial yang melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama. Kegiatan ini berhasil menstimulasi kesadaran kolektif bahwa masalah hukum bukan lagi milik aparat atau elite negara, tetapi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat desa yang berkepentingan untuk Jika dianalisis dalam konteks global, pendekatan ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDG. , terutama tujuan ke-15 (Life on Lan. dan tujuan ke-16 (Peace. Justice and Strong Institution. Legalitas tanah dan tata kelola lingkungan yang baik adalah bagian integral dari pembangunan berkelanjutan. Kajian oleh UNDP . menunjukkan bahwa akses terhadap keadilan hukum dan kepemilikan tanah yang aman adalah dua indikator penting dalam mengukur keberhasilan tata kelola lingkungan hidup dan pengentasan kemiskinan. Dengan demikian, temuan-temuan yang diperoleh dari kegiatan PKM ini memberikan kontribusi penting dalam memperkaya kajian tentang peran literasi hukum dalam pengelolaan lahan dan pencegahan Karhutla. Selain mendukung temuan sebelumnya, kegiatan ini juga membuka ruang baru untuk pengembangan pendekatan hukum berbasis masyarakat yang kontekstual dan berkelanjutan. Dari sisi akademik, hasil kegiatan ini memperkuat gagasan bahwa peran perguruan tinggi tidak sebatas pada pengajaran dan penelitian, tetapi juga advokasi langsung terhadap problem konkret yang dihadapi Dalam konteks pembaruan hukum dan kebijakan pertanahan, kegiatan penyuluhan di Desa Teluk Dalam menjadi sebuah studi kasus yang menggambarkan bagaimana hukum dapat berfungsi secara efektif ketika disampaikan melalui pendekatan yang adaptif terhadap konteks lokal. Temuan kegiatan ini sekaligus memperlihatkan bagaimana hukum dapat mengalami proses AukulturalisasiAy, yakni ketika norma-norma legal tidak sekadar diterapkan secara kaku, tetapi didialogkan dengan sistem nilai masyarakat dan ditransformasikan menjadi kesadaran kolektif. Fenomena seperti ini sejalan dengan teori socio-legal yang dikemukakan oleh Merry . , bahwa efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada teks hukum itu sendiri, melainkan pada sejauh mana hukum itu dapat AudibumikanAy dalam struktur sosial masyarakat. Ketika masyarakat mulai melihat bahwa legalitas tanah bukan sekadar tuntutan administratif, tetapi merupakan jaminan masa depan bagi keluarga mereka, maka hukum telah berhasil menjalankan fungsinya sebagai alat pembebasan dan pemberdayaan. Hal ini juga memperkuat argumen dari Santos . tentang legal pluralism, bahwa hukum negara yang berfungsi dengan baik adalah hukum yang sanggup berdialog dengan norma-norma informal dan adat lokal. Lebih jauh, temuan dari kegiatan ini memberikan refleksi penting terhadap pendekatan pemerintah yang selama ini lebih berfokus pada penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan, daripada membangun kesadaran hukum preventif melalui pendidikan dan advokasi. Padahal, sebagaimana ditunjukkan oleh Amdur et al. dalam kajiannya di Journal of Environmental Law, penanggulangan kebakaran hutan yang efektif di negara-negara seperti Brasil dan Australia tidak hanya bertumpu pada aparat hukum, tetapi juga pada partisipasi masyarakat lokal sebagai mitra dalam perlindungan hutan. Pendekatan represif yang dominan di Indonesia kerap menimbulkan ketegangan antara masyarakat dan negara. Masyarakat merasa disalahkan, sementara negara dianggap tidak hadir dalam memberikan solusi atas kebutuhan dasar seperti akses terhadap legalitas lahan, pendampingan hukum, dan alternatif metode pertanian yang ramah lingkungan. Kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh tim dosen UNISI hadir untuk menyeimbangkan ketimpangan tersebut: membangun pemahaman hukum dari bawah, mengedukasi warga, sekaligus menciptakan ruang untuk mengkritisi kebijakan dari perspektif komunitas terdampak. Salah satu hal menarik yang muncul dari kegiatan ini adalah kesadaran masyarakat bahwa pengelolaan lahan yang legal bukan hanya akan mencegah konflik agraria, tetapi juga membuka akses terhadap layanan-layanan negara yang selama ini tidak mereka rasakan. Beberapa peserta menyampaikan bahwa tanpa sertifikat tanah, mereka kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, bantuan pertanian, bahkan akses pembiayaan melalui perbankan. Ini menunjukkan bahwa literasi hukum tidak berhenti pada IKHLAS: Jurnal Pengabdian Dosen dan Mahasiswa ISSN: 2985-5187 pengetahuan tentang peraturan, tetapi menyentuh pada aspek keadilan distributif dan pemberdayaan Hal ini menunjukkan bahwa edukasi hukum memiliki potensi besar untuk membentuk masyarakat yang tidak hanya sadar hukum, tetapi juga cakap dalam menuntut hak-haknya secara sah. Dalam teori access to justice, seperti dikembangkan oleh Cappelletti dan Garth . , keadilan bukan hanya soal prosedur di pengadilan, tetapi juga soal akses terhadap informasi, sumber daya, dan mekanisme hukum yang memungkinkan warga memperjuangkan hak mereka secara setara. Dalam konteks Desa Teluk Dalam, kegiatan penyuluhan menjadi bentuk konkret dari Augelombang ketiga akses terhadap keadilanAy, yaitu partisipasi masyarakat dalam agenda hukum yang sebelumnya didominasi oleh negara. Dari perspektif kebijakan publik, kegiatan ini memberi gambaran bahwa program penyuluhan hukum perlu menjadi bagian dari perencanaan pembangunan desa. Alih-alih bersifat sporadis dan bergantung pada inisiatif akademisi, penyuluhan hukum seharusnya menjadi program reguler yang didanai melalui Dana Desa atau kerja sama dengan instansi vertikal seperti BPN. Kejaksaan, dan Dinas Lingkungan Hidup. Pemerintah pusat pun dapat menjadikan model ini sebagai pilot project untuk wilayah-wilayah yang memiliki risiko tinggi Karhutla. Dengan memanfaatkan data spasial dan indeks kerawanan, program penyuluhan hukum berbasis komunitas bisa diarahkan secara lebih terstruktur dan strategis. Lebih lanjut, dari sisi akademik, kegiatan ini membuka peluang untuk pengembangan pendekatan baru dalam pengabdian masyarakat berbasis hukum. Pengabdian tidak hanya dimaknai sebagai bentuk pengajaran di luar kelas, tetapi sebagai proses belajar bersama antara kampus dan masyarakat untuk menemukan solusi hukum yang kontekstual. Kajian ini juga menawarkan modifikasi terhadap model penyuluhan klasik yang cenderung satu arah. Model yang digunakan dalam kegiatan ini berbasis partisipatif, reflektif, dan berbasis kebutuhan nyata di lapanganAisebuah pendekatan yang lebih demokratis dan transformatif dalam literasi hukum. Dalam konteks pengembangan teori, kegiatan ini juga membuka jalan bagi sintesis antara teori kesadaran hukum (Soekant. , legal empowerment (Golu. , dan pluralisme hukum (Santo. Ketiganya dapat digabungkan untuk membangun kerangka kerja literasi hukum berbasis masyarakat desa: kesadaran hukum sebagai fondasi perilaku hukum, empowerment sebagai strategi penguatan posisi warga, dan pluralisme hukum sebagai pendekatan interkultural dalam implementasi hukum negara. Pendekatan interdisipliner seperti ini penting untuk memahami realitas hukum di Indonesia yang sangat kompleks dan beragam. Penting untuk ditegaskan bahwa kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini telah memberikan kontribusi signifikan tidak hanya dalam bentuk peningkatan pemahaman hukum masyarakat, tetapi juga sebagai praktik advokasi yang mendorong perubahan sosial di tingkat lokal. Ketika masyarakat desa dapat memahami hukum, menggunakan hukum, dan menuntut perlindungan hukum secara aktif, maka cita-cita negara hukum tidak lagi utopis. Sebaliknya, ia tumbuh nyata dari ruang-ruang kecil seperti aula desa di Teluk Dalam, tempat dialog dan kesadaran kolektif tentang keadilan dan keberlanjutan mulai tumbuh. Gambar: Penyuluhan dan diskusi di Desa Teluk Dalam KESIMPULAN DAN SARAN/REKOMENDASI 1 Kesimpulan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan di Desa Teluk Dalam dengan tema AuPeningkatan Tertib Administrasi Pendaftaran Tanah dan Literasi Hukum Pertanahan sebagai Upaya Preventif Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan Kabupaten Indragiri HilirAy berhasil menjawab persoalan rendahnya kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah dan dampaknya terhadap IKHLAS: Jurnal Pengabdian Dosen dan Mahasiswa ISSN: 2985-5187 keberlanjutan pengelolaan lingkungan. Berdasarkan temuan di lapangan, diketahui bahwa masyarakat masih minim pemahaman mengenai prosedur pendaftaran tanah, serta belum menyadari sepenuhnya bahwa pembakaran lahan merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum. Penyuluhan hukum yang dilakukan secara partisipatif berhasil meningkatkan pemahaman dan membuka kesadaran baru di kalangan peserta tentang pentingnya administrasi pertanahan yang sah sebagai upaya pencegahan Karhutla. Selain itu, kegiatan ini menunjukkan bahwa literasi hukum dapat menjadi strategi preventif yang efektif apabila dilakukan dengan pendekatan yang kontekstual dan responsif terhadap nilai-nilai lokal Partisipasi aktif masyarakat dalam diskusi, evaluasi, dan refleksi selama penyuluhan menandakan adanya pergeseran pemahaman dari sekadar tahu menjadi sadar hukum. Temuan ini menegaskan bahwa penyuluhan hukum di tingkat desa tidak hanya berfungsi sebagai media edukatif, tetapi juga sebagai bentuk pemberdayaan hukum masyarakat yang dapat memperkuat posisi mereka dalam sistem hukum negara. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya menjawab permasalahan yang dikaji, tetapi juga mendukung pencapaian tujuan untuk membangun kesadaran hukum yang berkelanjutan dalam rangka mencegah Karhutla secara partisipatif. 2 Saran/Rekomendasi Kegiatan pengabdian seperti ini disarankan untuk dilaksanakan secara rutin, tidak hanya di Desa Teluk Dalam, tetapi juga di wilayah lain yang memiliki karakteristik serupa, guna memperluas cakupan edukasi hukum terkait administrasi pertanahan dan pencegahan Karhutla. Sasaran kegiatan dapat diperluas mencakup kelompok rentan dan masyarakat yang belum memiliki akses informasi hukum yang memadai. Dengan demikian, diharapkan tercipta kesadaran hukum yang lebih merata dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga legalitas lahan serta kelestarian lingkungan secara berkelanjutan. UCAPAN TERIMAKASIH Penulis menyampaikan terima kasih kepada Rektor Universitas Islam Indragiri. Dekan Fakultas Hukum, serta seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini. Penghargaan juga disampaikan kepada pemerintah dan masyarakat Desa Teluk Dalam. Kecamatan Kuala Indragiri, atas partisipasi aktif dan kerja samanya selama kegiatan berlangsung. Ucapan terima kasih khusus ditujukan kepada tim pengabdi yang telah bekerja secara kolektif dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan ini hingga menghasilkan luaran yang bermanfaat bagi masyarakat dan pengembangan ilmu hukum terapan. REFERENSI