Pembangunan Desa berbasis Gender: Analisis Model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) sebagai Instrumen Pembangunan Berkeadilan di Kota Denpasar I Putu Adi Permana Putra Prodi Administrasi Publik. FISIP. Universitas Warmadewa. Denpasar-Bali permana@gmail. Abstract The phenomenon of violence against women and children remains prevalent and is often concealed. Available data indicate fluctuating trends in reported cases of such violence. In response to this social issue, the government has initiated a policy model aimed at promoting The Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) at the local level. Denpasar City is among the regions implementing this initiative. however, throughout 2023Ae2024, the number of violence cases involving women and children has shown considerable fluctuation. This suggests a gap between program implementation and the actual challenges faced on the ground. This study focuses on the actualization of the DRPPA model in Denpasar City. descriptive qualitative approach was employed, with informants selected using the snowball sampling Specifically, the exponential discriminative snowball model was utilized, along with qualitative data analysis techniques. Findings indicate that Denpasar City has demonstrated a strong commitment to the implementation of the DRPPA program. However, at the administrative, technical, and coordination levels, both urban villages and rural villages require standardized implementation guidelines from the central government. The DRPPA model canAot be implemented in isolation. its success depends on the availability of resources, financial support from village funds, active governmental involvement, and community participation, particularly from women and children. Based on these findings, the realization of Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) can be further optimized to support the development of autonomous, inclusive, and gender-responsive communities. Keywords: Village Development. Gender. Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Social Equity. Women and Children Abstrak Fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini masih terjadi dan seringkali tersembunyi. Data menunjukkan adanya fluktuasi kasus kekerasan yang terjadi. Menyikapi isu sosial ini, pemerintah berupaya mewujudkan sebuah model kebijakan yang dapat diterapkan di daerah agar menjadi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) seperti namanya. Kota Denpasar menjadi salah satu daerah yang mengimplementasikannya, akan tetapi sepanjang tahun 2023-2024 angka kasus kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak menunjukkan terjadinya fluktuasi. Sehingga hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pelaksanaan program dan kasus yang dihadapi. Penelitian berfokus pada aktualisasi DRPPA di Kota Denpasar. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik penentuan informan melalui snowball sampling. Model snowball yang dipilih adalah exponential discriminative snowball modle, dengan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kota Denpasar telah menunjukkan komitmen dalam mengimplementasikan program DRPPA, akan tetapi secara administratif, teknis, dan koordinasi, kelurahan maupun desa membutuhkan pedoman pelaksanaan yang seragam dari tingkat pusat. Model ini tidak dapat dilakukan secara terpisah, melainkan perlunya ada ketersediaan sumber daya, dukungan dana desa, peran pemerintah, dan partisipasi dari masyarakat khususnya perempuan dan anak. Melalui temuan ini, realisasi model Desa Ramah Perempuan dan Anak akan menjadi lebih optimal dalam mewujudkan pembangunan desa yang mandiri, inklusif, dan responsif Kata Kunci: Pembangunan Desa. Gender. Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Keadilan Sosial. Perempuan dan Anak 190 | Pembangunan Desa berbasis Gender Analisis Model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) sebagai Instrumen Pembangunan Berkeadilan di Kota Denpasar PENDAHULUAN Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi wacana penting dalam mencapai keadilan dan kesetaraan gender. Realitas gender memberikan penggambaran akan perkembangan fenomena isu gender dalam dinamika sosial. Menghadapi berbagai tantangan sosial yang kompleks akan isu perempuan dan anak-anak, hal ini menjadi perhatian serius dalam penanganannya. Berbagai upaya melalui sinergitas pemerintah telah menghadirkan beragam inovasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perempuan dan anak. Berdasarkan data yang dilansir. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen pA) menginisiasi model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) dan bekerjasama dengan Kementerian Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi . A, 2. Model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) secara nasional dikenal untuk dapat menciptakan desa atau kelurahan yang responsif terhadap hak-hak perempuan dan anak dengan fokus pada pencegahan kekerasan, penyediaan layanan yang memadai, serta partisipasi aktif perempuan dan anak dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Hal ini diturunkan menjadi sebuah kebijakan di masing-masing daerah di seluruh Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memenuhi hak-hak perempuan dan anak serta menciptakan suasana yang mendukung pertumbuhan sumber daya manusia. Sejak tahun 2020, berbagai daerah di Indonesia telah mulai mengaktualisasikan model tersebut, temasuk salah satunya adalah Kota Denpasar. Kota Denpasar sebagai pusat administratif dan perekonomian di Bali secara aktif telah berupaya merealisasikan inisiasi dari pusat dan ditindaklanjuti melalui Peraturan Walikota. Sesuai dengan isi kebijakan, tujuan DRPPA ini ialah untuk memenuhi hak-hak perempuan dan anak. menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak. serta memberikan ruang akses yang setara pada perempuan dan anak dalam berbagai aspek kehidupan (Jainuri, 2. Realisasi upaya yang dilakukan oleh pemerintahan Kota Denpasar dalam aktualisasi DRPPA sangat relevan mengingat berbagai permasalahan mengenai gender dan anak masih terjadi di Kota Denpasar. Berdasarkan data yang diakses dari portal berita bali ekspres mewartakan bahwa kasus kekerasan pada anak di Bali mencapai angka 361 kasus dan Denpasar dengan jumlah yang tinggi (Riyanti, 2. Guna mendalami kondisi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Denpasar, disajikan beberapa temuan grafik rekapitulasi data secara angka sebagai Gambar 1. Data Kasus Kekerasan di Kota Denpasar (Sumber: Data Jumlah Kasus Kekerasan pada UPTD Kota Denpasar, 2023-2. Jurnal Good Governance Volume 21 No. September 2025 | 191 Berdasarkan pada penjabaran data di atas menunjukkan bahwa, terjadinya peningkatan jumlah kasus kekerasan yang dihadapi oleh perempuan dan anak di Kota Denpasar. Grafik data mencatat bahwa pada tahun 2023 ke tahun 2024 tercatat adanya peningkatan grafik kasus yang diklasifikasikan melalui beberapa bentuk kekerasan seperti: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, perkawinan anak, dan kasus lainnya (Denpasar 2. Mendukung temuan data di atas, disajikan tabel data sekunder dari dinas terkait sebagai berikut. Gambar 2. Tren Penanganan Kasus Kekerasan di Kota Denpasar JUMLAH DATA TREND PENANGANAN KASUS UPTD KOTA DENPASAR 2020-2023 Tahun Tahun Tahun Tahun Series2 Series1 Axis Title Series1 Series2 (Sumber: Arsip Data Penanganan Kasus UPTD PPA Kota Denpasa. Trend data di atas sepanjang tahun 2020-2023 menunjukkan bahwa permasalahan kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak mengalami fluktuasi dengan jumlah kasus hingga ratusan. Data ini mengindikasikan adanya kebutuhan mendesak untuk evaluasi dan penguatan kebijakan DRPPA yang ada. Pelaksanaan DRPPA di Kota Denpasar tidak terlepas dari tantangan serupa. Walaupun sudah ada berbagai kebijakan dan program terkait perlindungan perempuan dan anak, pelaksanaannya masih mengalami kesulitan dalam mencapai hasil yang optimal. Salah satu tantangan terbesar adalah masih adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu, tetapi juga berimplikasi pada kondisi sosial dan ekonomi yang lebih luas. Kekerasan yang dilalui oleh perempuan dan anak sering kali terjadi dalam lingkup Selain itu, kekerasan ini sering kali tersembunyi dan tidak terdeteksi karena adanya norma sosial yang melindungi pelaku atau menganggapnya sebagai masalah pribadi yang tidak boleh diungkapkan ke publik. Pada tahun 2023 dan 2024. Kota Denpasar menghadapi beberapa perdebatan mengenai efektivitas kebijakan DRPPA. satu sisi, terdapat persepsi bahwa kebijakan ini telah menunjukkan beberapa hasil positif, seperti peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta beberapa program yang mendukung pemberdayaan Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menghadapi kritik terkait kurangnya koordinasi antara berbagai pihak terkait, baik itu pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun masyarakat itu sendiri. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa implementasi kebijakan DRPPA belum sepenuhnya dapat mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini mengindikasikan adanya gap antara kebijakan yang dirumuskan dan praktik yang ada di lapangan. Gap ini menjadi titik perhatian utama dalam penelitian ini, yaitu bagaimana kebijakan DRPPA dapat 192 | Pembangunan Desa berbasis Gender Analisis Model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) sebagai Instrumen Pembangunan Berkeadilan di Kota Denpasar direalisasikan dengan lebih efektif di Kota Denpasar. Salah satu faktor yang patut diperhatikan adalah kualitas implementasi kebijakan di tingkat kelurahan maupun desa, yang sangat bergantung pada sumber daya yang tersedia, termasuk pelatihan bagi aparat desa, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam mendukung kebijakan ini. Berdasarkan pada penjabaran di atas, fokus penelitian ini meninjau realisasi pelaksanaan kebijakan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Kota Denpasar. Urgensi penelitian terletak pada potensi dalam memberikan rekomendasi kebijakan yang berbasis bukti dalam meninjau dan memberikan perbaikan pelaksanaan DRPPA di Kota Denpasar. Rekomendasi yang dihasilkan nantinya dapat digunakan untuk mengembangkan inovasi pelaksanaan kebijakan DRPPA yang lebih inklusif, memperkuat kapasitas pelaksana, serta partisipasi aktif dalam berbagai kegiatan yang Selain itu, menambah perspektif yang lebih kritis mengenai peran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan hak-hak dasar perempuan dan anak. Penelitian ini akan memperjelas sejauh mana pemerintah daerah Kota Denpasar dapat menjadi motor penggerak kebijakan yang berpihak kepada kelompok sasaran. Nantinya, penelitian ini dapat menghasilkan temuan yang tidak hanya memperkaya kajian tentang kebijakan perlindungan perempuan dan anak, tetapi juga memberikan kontribusi praktis dalam memperbaiki implementasi kebijakan yang ada, sehingga dapat lebih efektif dalam menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Denpasar. KAJIAN LITERATUR Pembangunan yang beorientasi pada konteks keadilan sosial perlu adanya pelibatan aktif seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok perempuan maupun anak-anak. Realitas pembangunan sosial membutuhkan kesadarna bersama untuk mendorong keadilan dan kesetaraan bagi semua pihak. Dalam konteks membangun desa, model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) menjadi sebuah inisiasi yang menghadirkan sebuah ruang partisipasi publik bagi kesetaraan perempuan dan anak di desa. Kajian literatur ini disusun untuk dapat memberikan landasan konseptual akan arah dan relevansi riset dengan topik yang dipilih. Kebijakan Publik Kebijakan merupakan terjemahkan atas keputusan maupun rencana yang dilakukan dalam tindakan oleh aktor pelaksana untuk mencapai sebuah tujuan. Secara konsep menjelaskan dalam penelitian kebijakan publik, studi kebijakan berupaya memahami dan mendeskripsikan perilaku aktor dalam kegiatan tertentu (Kusumanegara, 2. Hal ini merupakan proses administrasi yang memiliki konsekuensi pada pelaksanaan, isi, dan dampak sehingga akan adanya keterlibatan aktor, organisasi dan pengawas (Kusumanegara, 2. Guna dapat melihat output dari kebijakakan publik, hal ini dapat ditinjau melalui studi implementasi kebijakan. Secara ontologis dalam studi implementasi kebijakan, akan ada upaya meninjau realitas kebijakan yang dilakukan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya. Menurut beberapa pakar, menjabarkan bahwa model implementasi kebijakan pada dasarnya merupakan sebuah upaya untuk menyederhanakan realitas pelaksanaan kebijakan sebagai hubungan sebab akibat yang terjadi, sehingga secara ilmiah tahapan impelementasi sebagai sebuah studi mencoba untuk dapat menemukan masalah/fenomena implementasi yang menarik untuk merumuskan pertanyaan yang hendak digali. Jurnal Good Governance Volume 21 No. September 2025 | 193 Menurut George C. Edward i . dalam (Subarsono, 2. menjabarkan bhawa proses implementasi kebijakan publik dipengaruhi oleh empat variabel yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Keempat variabel ini akan salah berkaitan satu dengan lainnya untuk dapat melihat keberhasilan dari kinerja sebuah kebijakan Disamping itu, terdapat pula pandangan lain yang disampaikan oleh Donal S. Van Meter dan Carl E. Van Horn . bahwa dalam implementasi kebijakan publik terdapat variabel yang mempengaruhi kinerja implementasi, yaitu: standar dan sasaran kebijakan, sumber daya, komunikasi antar organisasi dan penguatan aktivitas, karakteristik agen pelaksana, kondisi sosial, ekonomi dan politik, serta disposisi (Subarsono, 2. Kedua model implementasi di atas digunakan sebagai landasan dasar dalam meninjau dan mengidentifikasi realitas pelaksanaan kebijakan maupun program yang dilakukan dalam mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) menjadi sebuah model pembangunan yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan. Model ini menjadi gerakan pemerintah untuk mewujudkan perlindungan bagi perempuan dan anak dalam mewujudkan kesetaraan gender dan perlindungan anak (Zakariya, 2. DRPPA menjadi sebuah model inisiatif yang dikeluarkan oleh pemerintahan pusat dengan tujuan peningkatan pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan berbasis gender, peningkatan peran ibu/keluarga dalam pengasuhan serta pendidikan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegaran perkawinan anak . A, 2. Secara spesifik DRPPA menjadi sebuah upaya yang sistematis dalam mewujudkan desa yang inklusif dan berkeadilan gender. Jika dicermati secara mendalam. DRPPA menjadi bentuk lanjutan Kebijakan Pengarusutamaan Gender di daerah dalam mewujudkan pembangunan sosial yang responsif (Putra, 2. Melalui kolaborasi aktor yang berkelanjutan, hal ini dapat menjamin dan menciptakan sebuah lingkungan desa yang aman, sehat, dan perlindungan kepada perempuan serta anak. DRPPA secara tegas berupaya mewujudkan perlindungan, kenyamanan dan keamanan bagi anak yang muncul baik dari lingkungan keluarga maupun lingkungan sekitar. Untuk itu, jaminan keamanan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, namun juga menjadi tanggung bagi stakeholder di lingkungan desa dan masyarakat (Fatimah et al. Sebagai kunci penting dalam pengembangan sebuah wilayah menuju Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak yakni melibatkan semua pihak yang ada di desa, mulai dari para tokoh, organisasi, relawan, kader-kader, dan tentunya perempuan dan anak (Humas, 2. Implementasi pengarusutamaan gender akan menjadi pedoman penting dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender (Dewi et al. Melalui landasan ini, riset ini akan menyajikan temuan data yang dapat menghubungkan relevansi DRPPA dengan pembangunan yang berkeadilan dan berbasis gender di desa. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang disajikan melalui deskriptif Metode kualitatif memiliki prosedur yang mengandalkan data berupa teks, gambar, kalimat, maupun kata-kata dengan langkah-langkah sistematis dalam analisis datanya (Creswell 2. Pendekatan ini dipilih untuk dapat mendeskripsikan dan menggambarkan fenomena serta mengeksplorasi potret situasi sosial yang diteliti secara menyeluruh dan mendalam. Pada kajian ini peneliti berupaya untuk dapat menjabarkan dan mengidentifikasi mengenai pelaksanaan kebijakan Desa Ramah Perempuan dan 194 | Pembangunan Desa berbasis Gender Analisis Model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) sebagai Instrumen Pembangunan Berkeadilan di Kota Denpasar Peduli Anak (DRPPA) yang direalisasikan di Kota Denpasar. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam memperolah data penelitian dilakukan melalui observasi yang mana peneliti menampakkan perannya sebagai observer, wawancara semi-terstruktur dengan tata muka, serta dokumentasi yang berupaya foto, arsip dokumen, laporan, maupun dokumentasi lainnya yang berkaitan dengan topik penelitian. Pada penelitian kualitatif mengenal istilah informan, teknik penentuan informan yang dipilih melalui prosedur bola salju . nowball samplin. Snowball digunakan untuk mencari dan merekrut informan tersembunyi yaitu kelompok yang tidak mudah diakses peneliti melalui strategi pengambilan informan lainnya (Bungin 2. Model snowball yang dipilih adalah exponential discriminative snowball modle, dimana model selektif yang dikembangkan oleh peneliti saat di lapangan dengan beberapa pertimbangan dan tindakan selektif, sehingga tidak semua informan yang dirujuk oleh informan sebelumnya dipilih oleh peneliti (Bungin 2. Maka informan utama dalam penelitian adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) yang kemudian terus berkembang membentuk jaringan informan sampai data penelitian jenuh. Teknik analisis data dilakukan melalui metode analisis data kualitatif. Terdapat langkah-langkah liner dalam analisis data . Mengolah dan mempersiapkan data untuk dianalisis . elibatkan transkrip wawancara, scanning materi, mengetik data lapangan, atau memilah dan menyusunnya dalam berberapa jenis yang berbed. Membaca keseluruhan data untuk membangun general sense atas informasi yang diperolah dan merefkelksikan maknanya secarfa keseluruhan . Mengorganisasikan data . Mengidentifikasi tema dan menghubungkan antartema yang muncul . Menyajikan data dan tema dalam bentuk narasi . Menyusun intepretasi dalam penelitian kualitatif untuk menegaskan hasil penelitian maupun memaknai temuan penelitian (Creswell 2. Metode analisis data kualitatif dilakukan berulang kali dan bolak-balik antara data empiris dan konsep, teori, atau model abstrak, menyesuaikan teori, dan menyempurnakan pengumpulan data lapangan (Neuman 2. Hasil penelitian kemudian diuji keabsahan datanya melalui teknik triangulasi data, sehingga nantinya dapat memperoleh hasil penelitian yang valid. HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan data-data yang terkumpulkan dalam proses penelitian di lapangan, terdapat penjabaran temuan dan analisis hasil penelitian. Melalui proses analisis data kualitatif, realisasi dan identifikasi Model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Kota Denpasar sebagai berikut. Realisasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) menjadi sebuah program inovatif yang diinisiasi dengan mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa maupun pembangunan desa. Realisasi program ini berupaya untuk dapat memberikan pembinaan kepada desa serta pemberdayaan masyarakatnya yang dilakkan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan, yang tentunya sesuai dengan visi pembangunan nasional. DRPPA diselenggarakan kepada seluruh masyarakat desa di Indonesia khusunya perempuan dan Jurnal Good Governance Volume 21 No. September 2025 | 195 anak yang termasuk dalam kelompok rentan . isabilitas, lansia, penyitas kekerasan, perempuan kepala keluarga, serta anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusu. Model pembangunan berbasis gender ini perlu diwujudkan di semua desa yang dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan prioritas desa, kondisi kewilayahan, kondisi sosial dan budaya setempat, serta prioritas program desa. Model ini menjadi bentuk komitmen bersama yang dilakukan KemenPPA dengan Kemen Desa PDTT sebagai wujud sinergitas mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals 2030 di Desa. Secara yuridis, gagasan ini tertuang dengan jelas dalam perjanjian kerjasama Nomor 35/Sesmen/BiroHH/11/2020 yang dimana nantinya menjadi landasan hukum bagi setiap desa yang hendak merealisasikannya, termasuk Bali yang menjadi salah satu provinsi yang harus mengimplementasikannya. Tata kelola penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah yang berbasis gender mendorong model DRPPA sebagai basis dalam mewujudkannya. Provinsi Bali dengan dua kabupaten diantaranya: Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Klungkung dipilih sebagai pilot project realisasi DRPPA. Hal ini terjadi mengingat beberapa alasan, seperti kondisi sosial budaya, letak kewilayahan, serta realitas yang terjadi pada lokus. Akan tetapi, hal ini tidak menutup kemungkinan dalam memberikan peluang kepada wilayah lainnya dalam merealisasikannya. Salah satunya adalah Kota Denpasar, kota urban ini secara mandiri menginiasi pelaksanaan DRPPA dengan mengeluarkan Perwali sebagai wujud komitmen kota mewujudkan kota yang ramah perempuan dan peduli anak sejak November 2021. Berdasarkan hasil temuan data primer yang dikumpulkan terdapat beberapa respon informan yang dapat menjabarkan mengenai langkah yang dipilih oleh Kota Denpasar. Berdasarkan hasil wawancara, menunjukkan bahwa DRPPA bukan hanya sekedar ide/gagasan saja, tapi sebuah model yang diinisiasi dan diterapkan dalam tata kelola pemerintahan maupun pemberdayaan masyarakat di Desa. Berdasarkan pada data yang telah diperoleh, realisasi DRPPA pada dasarnya memiliki strategi yang digunakan Kota Denpasar untuk dapat memastikan terwujudnya program tersebut secara berkelanjutan. Adapun strategi-strategi yang dimaksud diantaranya: Kaderisasi, pengorganisasian, dan pengembangan kapasitas perempuan dan anak di Desa. Penguatan tata kelola pembangunan desa melalui perencanaan desa berdasarkan data terpilah desa. Penguatan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis sebagai ruang pengintegrasian perspektif gender dan haka nak. Penguatan kerjasama desa untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Strategi inilah yang nantinya dapat memenuhi indikator-indikator yang hendak dicapai dalam pelaksanaan DRPPA di setiap kota, kelurahan, maupun desa. Dari 10 Indikator yang dimaksud, dapat digambarkan bagaimana wujud dan pola yang terbentuk untuk dapat menilai model DRPPA sebagai berikut. 196 | Pembangunan Desa berbasis Gender Analisis Model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) sebagai Instrumen Pembangunan Berkeadilan di Kota Denpasar Gambar 3. Indikator DRPPA Kelembagaan Substansi Pengorganisasian Perempuan dan Anak Keterwakilan Perempuan Tersedianya data Perempuan Peraturan Desa tentang DRPPA Pengasuhan anak yang baik Pembiayaan desa aset desa Tidak ada kekerasan pada perempuan dan Tidak ada pekerja anak Tidak ada pernikahan anak (Sumber: Dokumen Arsip DP3AP2KB Kota Denpasar, 2. Langkah mandiri yang dipilih dan dilakukan Kota Denpasar dalam realisasi DRPPA menjadi bentuk tanggungjawab nyata pentingnya tata kelola dan pembagunan daerah yang inklusif dan responsif gender. Melalui Perwali Kota Denpasar Nomor 22 Tahun 2023 tentang DRPPA, hal ini menjadi wujud komitmen dalam mencapai Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) yang nantinya bermuara pada Daerah Ramah Perempuan dan Layak Anak (DRPLA). Realisasi dan konektivitas model ini tergambar melalui berbagai program serta aktivitas yang dilakukan. Realisasi program-program inovatif dan kegiatan yang dilakukan oleh Kota Denpasar seperti gender champion dan gender equality award memberikan penguatan bahwa wujud nyata DRPPA telah terealisasi dengan baik. Selain itu, terdapat cukup beragam aksi dalam realisasi model yang disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat di Kota Denpasar serta kebutuhannya. Melalui wujud nyata inilah upaya pembangunan daerah yang inklusif dan responsif gender dapat berkelanjutan. Sepanjang tiga tahun belakangan ini, kelurahan dan desa di seluruh sudut Kota Denpasar telah bersinergi dan mengintegrasikan DRPPA dalam tata kelola dan pembangunan setempat. Programprogram inilah dipercaya akan dapat mempercepat penguatan kapasitas pemerintahan desa, peningkatan partisipasi perempuan dan anak dalam ruang publik, kolaborasi lintas sektor, penguatan layanan dan mekanisme pencegahan kekerasan dan perlindungan perempuan serta anak, dan juga dalam pengembangan forum anak dan kelompok perempuan sebagai wadah strategis pembagunan sosial yang inklusif. Identifikasi Model DRPPA pada Pembangunan Desa Meninjau keberlangsungan Model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Kota Denpasar dapat dilakukan dengan melakukan analisis dan mengidentifikasi melalui indikator-indikator yang termuat dalam model tersebut. Pada penelitan ini, peneliti mencoba untuk melakukan identifikasi realisasi model melalui kelompok besar indikator pada DRPPA. Adapun penjabaran hasil temuan dan analisis data dijabarkan berikut ini. Jurnal Good Governance Volume 21 No. September 2025 | 197 Identifikasi Kelembagaan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Indikator dalam Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) dalam konteks kelembagaan merujuk pada struktur, keterlibatan, serta peran . ecara formal maupun informa. dalam pelibatan perempuan. Pada pelaksanaannya perempuan turut bergabung sesuai dengan penguatan prinsip-prinsip DRPPA di tingkat kota, kelurahan, maupun desa. Elemen-elemen yang digunakan dalam identifikasi kelembagaan berkaitan dengan fungsi secara regulatif, koordinatif, partisipatif, serta pengawasan dan evaluasi. Pentingnya struktur, peran, dan mekanisme yang tersedia akan memungkinkan menjadi alur kerja untuk mencapai perubahan sosial menuju desa kelurahan yang adil, inklusif, responsif gender dan ramah anak. Identifikasi secara kelembagaan akan menterjemahkan bagaimana realisasi pelaksanaan DRPPA yang dilaksanakan secara lembaga dan . Pengorganisasian Perempuan dan Anak di Desa Indikator ini berupaya untuk mengukur sejauh mana perempuan dan anak telah terlibat secara aktif, bermakna, dan berdaya dalam pembangunan dan pengambilan Berdasarkan temuan-temuan data primer menunjukkan bahwa Kota Denpasar. Kelurahan, dan Desa telah dapat memberikan usulan terkait perempuan dan anak serta melibatkannya. Mulai dari kegiatan Musdes Perempuan yang inklusif. Forum anak Desa/Kelurahan Karang Taruna. Paiketan Krama Istri (Paki. serta hadirnya Sekolah Perempuan. Sekolah ini terbentuk atas sinergi dengan LSM Bali Sruti dan KAPAL Perempuan sebagai wadah bagi perempuan-perempuan di Desa/Kelurahan. Pengorganisasian dan pelibatan yang telah dilakukan di Kota Denpasar, di tingkat kelurahan, maupun desa menunjukkan adanya wujud pelibatan serta pengorganisasian perempuan dan anak. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa perempuan dan anak menjadi sumberdaya penting desa yang sangat dibutuhkan perannya dalam pembangunan. Seluruh aktivitas ini menggambarkan bahwa terdapat harmonisasi secara kelembagaan dan sejalan dengan model DRPPA. Tersedianya Data Terpilah di Desa/Kelurahan Realisasi model DRPPA mengharapkan mengenai tersedianya data terpilah yang akan digunakan sebagai basis dalam perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaan model. Data terpilah yang dimaksudkan adalah data-data yang dipisahkan dan diklasifikasikan berdasarkan katergori tertentu, misalnya seperti: data penduduk desa berdasarkan jenis kelamin, kelompok usia masyarakat, kelompok masyarakat disabilitas, maupun status sosial, ekonomi masyarakat setempat. Adapun hasil temuan riset pada dasarnya, tersedianya data terpilah dalam pelaksanaan DRPPA terdapat beberapa tujuan, diantaranya: Menciptakan lingkungan desa yang inklusif, adil berbasis gender, dan berpihak pada anak. Mengidentifikasi permasalahan yang spesifik yang dialami oleh perempuan, laki-laki, anak-anak, dan penyandang disabilitas seperti: angka putus sekolah, angka pengangguran, dan fenomena lainnya. Dasar perencanaan dan pengambilan keputusan yang responsif gender dalam penyusunan program dan kebijakan yang berbasis kebutahan nyata dari setiap kelompok berbeda. Mendorong keadilan dan kesetaraan gender dengan melihat distribusi akses pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan partisipasi politik. Dasar advokasi dan partisipasi masyarakat yang berpihak pada kebijakan yang responsif dan inklusif. 198 | Pembangunan Desa berbasis Gender Analisis Model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) sebagai Instrumen Pembangunan Berkeadilan di Kota Denpasar . Meningkatkan kesadaran kolektif tentang isu ketimpangan dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa. Hasil temuan data di lapangan menunjukkan bahwa di Kota Denpasar telah melaksanakan pendataan dan mensosialisasikan pada kelurahan dan desa. Desa/kelurahan menunjukkan bahwa telah tersedianya data pilah yang Data pilah inilah digunakan sebagai landasan untuk menyusun sebuah perencanaan dan penganggaran di Desa/kelurahan dalam menyusun program maupun kegiatan yang hendak dilakukan. Data-data terpilah dan data gender ini juga telah terintegrasi dalam Satu Data Kota Denpasar. Dapat dipahami bahwa tanpa data terpilah pembangunan desa cendrung bersifat netral gender dan mengabaikan kebutuhan kelompok rentan. Tersedianya Peraturan di Desa/Kelurahan tentang D/KRPPA Mewujudkan D/KRPPA penting adanya legitimasi dari Pemerintah Desa/Kelurahan berupa peraturan. Adanya Peraturan Desa/Kelurahan menunjukan komitmen Pemerintah dalam merealisasikan program melalui kegiatan. Adapun legitimasi yang dimaksud dapat berupa Peraturan Desa maupun Surat Keputusan Lurah. Berdasarkan hasil temuan riset bahwa Kota Denpasar telah berkomitmen dalam menjalankan model DRPPA. Pemerintaha Kota Denpasar telah merealisasikan DRPPA melalui Perwali Kota Denpasar Nomor 22 Tahun 2023 tentang DRPPA. Lahirnya Perwali tentang DRPPA di Kota Denpasar sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam mewujudkan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) yang nanti muaranya juga adalah pada Daerah Ramah Perempuan dan Layak Anak (DRPLA). Pelaksanaan perwali ini tidak hanya diperuntukkan bagi organisasi perangkat daerah saja, tetapi juga memasukan unsur lembaga adat, desa, serta organisasi di desa dalam pembangunan desa. Melalui hal ini dipercaya bahwa mewujudkan tata kelola desa yang responsif gender akan lebih mudah dengan komitmen melalui kebijakan di tingkat kota atau desa. Tersedianya Pembiayaan dari Keuangan dan Aset Desa Pembiayaan menjadi indikator penting dalam pelaksanaan DRPPA. Di Kota Denpasar program D/KRPPA memastikan bahwa alokasi dana anggaran dari keuangan desa, asset desa, dan aparatur desa dalam mendukung berbagai upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Berdasarkan hasil temuan penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan, keuangan dan asset desa menjadi pondasi penting dalam pelaksanaan D/KRPPA. Indikator ini memastikan agar program dan kegiatan dapat berjalan secara nyata dan berkelanjutan. Indikator ini secara tidak langsung juga menjamin pelaksanaan program, mewujudkan komitmen pemerintahan desa, memanfaatkan asset desa untuk kepentingan inklusif, serta mengurangi ketergantungan bantuan. Temuan riset menunjukkan bahwa telah tersedia dan desa telah merealisasi pemanfaatan dana dan asset desa dalam implementasi DRPPA. Akan tetapi, desa juga perlu menyusun perencanaan yang matang sesuai dengan kebutuhan akan program dan kegiatan yang berkaitan dengan DRPPA. Identifikasi Substansi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Ukuran atau elemen yang digunakan untuk dapat menunjukkan lokus telah dapat memenuhi prinsip dan komponen dasar Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Indikator substansi disusun untuk memastikan kebijakan, program, maupun kegiatan di Kelurahan dan Desa guna mempertimbangkan kepentingan perempuan dan anak secara menyeluruh. Indikator-indikator ini dapat menjadi acuan evaluasi bagi kelurahan maupun desa dalam mengembangkan program DRPPA secara berkelanjutan Jurnal Good Governance Volume 21 No. September 2025 | 199 sehingga nantinya akan menciptakan lingkungan yang aman, setara, dan inklusif bagi perempuan dan anak. Secara teoritis, indikator substansi akan merujuk pada pendekatan secara normatif yang menekankan isi atau esensi dari suatu kebijakan, hukum, atau program bukan hanya prosedurnya saja. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan dan suara perempuan serta menjamin hak partisipasi, perlindungan, dan pemenuhan hak . Peningkatan Pemberdayaan Perempuan dan Kepemimpinan Indikator pertama secara substansi dalam realisasi DRPPA adalah pemberdayaan dan Indikator ini digunakan sebagai elemen dalam pembangunan desa guna dapat memonitoring dan mengevaluasi desa dan kemajuannya dalam meningkatkan posisi dan peran perempuan di masyarakat. Jika ditinjau berdasarkan hasil temuan penelitian menunjukkan bahwa. Pemerintahan Kota Denpasar telah berupaya memastikan persentase keterwakilan perempuan sebesar 30% untuk menduduki posisi di pemerintahan desa. Temuan pada indikator ini menunjukkan, desa telah berupaya secara maksimal dalam pemberdayaan dan pengembangan kapasitas perempuan. Dari hasil temuan di tingkat Kota Denpasar juga disampaikan bahwa Perempuan mengikuti kegiatan Public Speaking dan kepemimpinan (Gender Champion. Pelatihan Kepemimpinan. dan Public Speaking di Desa/Keluraha. sebagai bentuk pemberdayaan dan peningkatan kapasitas perempuan. Temuan data ini secara tidak langsung menjadi aktivitas yang memperkuat realisasi pelaksananaan DRPPA. Peningkatan Pemberdayaan Perempuan dalam Kewirausahaan D/KRPPA di Kota Denpasar sebagai sebuah model pembangunan telah memastikan desa memfasilitasi proses pemberdayaan perempuan untuk mengembangkan kewirausahaan dengan berperspektif gender. Perempuan tidak hanya meningkatkan kemampuannya dalam bidang usaha tapi juga dapat menikmati hasil usahanya. Realisasi mewujudkan pemberdayaan dan kemandirian bagi perempuan dilakukan melalui berbagai kerjasama dengan stake holder dan pemangku kepentingan. Pemerintahan Kota Denpasar telah bekerjasama dan bersinergi dengan Dinas Koperasi. Disperindag. Dinas Parwisata, dan Dinas Sosial dalam memberikan akses perempuan untuk mengembangkan usahanya. Aktivitas yang dilakukan juga berkaitan dengan berbagai Pelatihan Kewirausahaan bagi Perempuan (PEKKA, maupun IRT). Pada dasarnya desa memberikan ruang berupa sarana & prasarana untuk memberikan kesempatan kepada perempuan meningkatkan kapasitas diri dan keterampilannya khususnya dalam hal berwisausaha. Penurunan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Kota layak anak dan ramah bagi perempuan menjadi salah satu tujuan yang hendak dicapai dalam realisasi model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Penurunan kasus kekerasan pada perempuan dan anak menjadi sangat penting karena menyangkut perlindungan bagi hak sasi manusia, pembangunan inklusif, serta menciptakan lingkungan yang aman dan adil. Pada poin ini DRPPA sebagai model pembangunan yang inklusif berupaya untuk dapat menjamin perempuan dan anakanak terlindungi dari segara bentuk kekerasan. Adapun upaya-upaya yang dilakukan di Kota Denpasar berdasarkan temuan dari primer menunjukkan bahwa pelaksanaan DRPPA berupaya agar Desa memastikan tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta tidak ada perdagangan orang di desa/kelurahan. Hal ini direalisasikan di Kota Denpasar dengan melakukan sinergitas bersama dengan UPTD PPA. melakukan pemetaan terhadap isu perempuan dan anak. menyusun perarem 200 | Pembangunan Desa berbasis Gender Analisis Model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) sebagai Instrumen Pembangunan Berkeadilan di Kota Denpasar tentang Perlindungan Anak. tersedianya Rumah Restorative Wayan Adyaksa di Kota Denpasar. serta Forum anak sebagai pelopor dan pelapor. Penurunan Pekerja Anak Penurunan pekerja anak dalam DRPPA menjadi aspek kunci penting dalam mewujudkan desa yang benar-benar ramah dan peduli terhadap anak. Hal ini menggambarkan bagaimana lokus dalam menghargai dan menghormati haka nak secara utuh. Pekerja anak menjadi bentuk ketimpangan sosial yang muncul sekaligus pelanggaran haka nak yang serius. Dalam konteks DRPPA penurunan pekerja anak akan memberikan dampak yang positif dan berkontribusi penuh mewujudkan pembangunan yang peduli pada anak. Berdasarkan temuan penelitian bahwa. Desa memastikan tidak ada pekerja anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimana anak yang berumur antara 13 sampai 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan, sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial anak. Pendataan terhadap anak dan kondisi keluarganya. Memberi ruang kreasi bagi anak. Sinergi dengan Disnaker. Dinsos dan Satpol PP. Pencegahan Perkawinan Anak Indikator prioritas penting dalam DRPPA mengenai pencegahan perkawinan anak. Indikator ini menjadi sangat urgent karena sebagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak anak yang dapat berdampak panjang terhadap kualitas hidup anak. Perkawinan anak menjadi bentuk pelanggaran atas hak-hak anak akan pendidikan, perlindungan, kesehatan, maupun partisipasi. Hal ini akan berdampak buruk pada keberlanjutan kehidupan dan kesehatan anak. Sehingga Pencegahan perkawinan anak menjadi bagian ytang tidak dapat dipisahkan dari tujuan DRPPA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa desa telah memastikan tidak ada praktik perkawinan pada usia anak, yaitu dibawah usia 19 tahun. Sosialisasi tentang Kesehatan reproduksi pada anak usia dini dan remaja. Kampanye Pencegahan Perkawinan. Perwali tentang Catin telah hadir dan menjadi bentuk preventif yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar dengan sinergitas yang telah dibentuk. Selain itu, terdapat pula SAPA DESA sebagai bentuk pengorganisasian sosial yang didasarkan pada jaringan, norma atau kepercayaan diantara anggotanya yang memfasilitasi kerja sama dan koordinasi untuk mewujudkan kepedulian terhadao pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat desa. Menguatkan kapasitas masyarakat untuk menyelesaikan masalah perempuan dan anan yang terjadi di masyarakat. PENUTUP Realisasi pelaksanaan Model Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Kota Denpasar telah terlaksana dengan baik. Hal ini dapat ditinjau dari perencanaan, pelaksanaan, serta proses evaluasi yang dilakukan secara berkala atas program maupun kegiatan yang dilakukan. Kota Denpasar telah menunjukkan komitmennya menjadi kota yang secara mandiri dan sadar akan pentingnya pembangunan yang responsif gender dan inklusif melalui realisasi model DRPPA. Inovasi program, kegiatan, dan kerjasama antar pemangku kepentingan menunjukkan kesiapan dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan DRPPA. Dari temuan hasil penelitian di atas yang ditinjau secara kelembagaan maupuan substansi, bahwa program ini telah berjalan dan terealisasi pada kelurahan maupun desa yang ada di Kota Denpasar. Apabila dicermati dengan seksma secara administratif, teknis, dan koordinasi masih terdapat beberapa temuan. Aktualisasi DRPPA baik ditingkat kelurahan maupun desa membutuh pedoman pelaksanaan yang seragam dari tingkat pusat, ketersediaan sumber daya manusia, optimalisasi dukungan anggaran dana desa, peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan stakeholder, partisipasi Jurnal Good Governance Volume 21 No. September 2025 | 201 masyarakat terutama perempuan dan anak, pengawasan dari forum perempuan, forum anak, dan penggiat komunitas. Implementasi model juga membutuhankan ukuran yang jelas kepada kelurahan maupun desa dalam melaksanakan model serta kendala dan tantangan yang selama ini dihadapi dan belum mampu terpecahkan. Hal ini dibutuhkan untuk dapat memastikan agar model ini tidak hanya berjalan begitu saja, tetapi juga diperhatikan setiap perubahan dan proses yang berjalan. Ini bertujuan untuk dapat mengukur keberhasilan model serta mendukung pembangunan desa yang inklusif, responsif gender, dan peduli anak. DAFTAR PUSTAKA