PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KAWASAN PARIWISATA BUKITTINGGI BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2024 The Regulation of Street Vendors in the Bukittinggi Tourism Area Based on Regional Regulation Number 2 of 2024 ISSN 2657-182X (Onlin. JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI Mochammad Defin Febrian Paulo1. Reni Dwi Purnomowati2* Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia ABSTRAK Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan wisata Kota Bukittinggi memunculkan masalah antara menjaga ketertiban umum dan kebutuhan ekonomi Pemerintah daerah berfungsi untuk mengatur dan menertibkan PKL agar pemakaian ruang publik tetap sejalan dengan fungsi dan peruntukannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah peran pemerintah daerah dalam menertibkan PKL di kawasan pariwisata Kota Bukittinggi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum? Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundangAcundangan dan pendekatan konseptual, bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder, data dianalisis secara kualitatif, dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil pembahasan dan kesimpulan menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran untuk menertibkan PKL, mulai dari penetapan kebijakan dan penentuan lokasi usaha oleh Wali Kota hingga tindakan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui penerapan sanksi administratif secara bertahap. ABSTRACT The presence of street vendors in the touristy locations of Bukittinggi City creates a contradiction between maintaining public order and supporting their economic life for local people. The management of street vendor impacts is a key function of the local government in controlling and regulating informal vending activities in public This research examines the role of the Local Government in regulating street vendors in Bukittinggi Tourism Area based on Perda (Regional Regulatio. Number 2 of 2024 concerning Public Order and Safety. This study is based on a normative legal methodology with statutory and conceptual methods. The results of this study demonstrate that the regulation serves as a legal foundation for policy-making, location designating by the Mayor, and its enforcement through administrative sanctions issued by regional police. But its application is not universal, mainly because the guidance, supervision, and integrated management are damaged. Thus, a broader and more durable approach is needed to reconcile public order and social justice. Volume 8 Nomor 2 Mei 2026 a a a a Diterima Februari 2026 Revisi Maret 2026 Disetujui April 2026 Terbit Online Mei 2026 *Email Koresponden: d@trisakti. Kata Kunci: a Pemerintah Daerah a Pedagang a Penertiban a Bukittinggi Keywords: a Local Government a Vendors a Regulation a Bukittinggi Sitasi artikel ini: Paulo. Purnomowati. Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pariwisata Bukittinggi Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor2 Tahun 2024. Vol. 8 Nomor 2 Mei 2026. Halaman 702-712. Doi: https://doi. org/10. 25105/refor. Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pariwisata Bukittinggi Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 Paulo. Purnomowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. PENDAHULUAN Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) merupakan fenomena sosial-ekonomi yang tidak terpisahkan dari dinamika pembangunan perkotaan di Indonesia. Data Asosiasi PKL Indonesia menunjukkan bahwa jumlah PKL di Indonesia mencapai sekitar 22 juta hingga 22,9 juta orang. Kehadiran PKL berperan penting dalam menyediakan akses barang dan makanan dengan harga terjangkau serta menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, di sisi lain, aktivitas PKL yang tidak tertata sering menimbulkan permasalahan ketertiban umum, penggunaan ruang publik, serta kenyamanan masyarakat. Kota Bukittinggi sebagai salah satu destinasi wisata utama di Sumatera Barat menghadapi persoalan serupa. Kota ini memiliki berbagai ikon wisata seperti Jam Gadang dan Pasar Atas yang menjadi magnet wisatawan sekaligus ruang ekonomi bagi masyarakat lokal. Tingginya aktivitas pariwisata mendorong masyarakat sekitar untuk memanfaatkan kawasan wisata sebagai lokasi berdagang. Berdasarkan data Dinas Koperasi. Usaha Kecil, dan Menengah Kota Bukittinggi Tahun 2023, jumlah PKL mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun dan terkonsentrasi di kawasan strategis, termasuk kawasan wisata. Hal ini menunjukkan adanya ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap aktivitas perdagangan kaki lima. Tabel 1. Rekapitulasi Pedagang Kaki Lima di Kota Bukittinggi Tahun 2023 Lokasi Berdagang Pasar Aur Kuning Di Bawah Jembatan Fly Over Pasar Atas Jalan Abu Bakar Jalan Moh. Hatta Aua Tajungkang Jenjang Gantung Jenjang Gudang Sekitar BTC Jumlah Sumber: Dinas Koperasi. Usaha Kecil dan Menengah Kota Bukittinggi Tahun 2023 Meskipun PKL memiliki kontribusi ekonomi yang besar, pertumbuhan jumlah PKL tidak selalu diiringi dengan sistem penataan yang memadai. 2 Banyak PKL memanfaatkan Titi Stiawati. Ima Maisaroh, and Abdurohim. AuAnalisis Faktor-Faktor Penyebab Maraknya Pedagang Kaki Lima,Ay Indonesian Research Journal on Education 4, no. : 1578. Bella Pristika and Badrudin Kurniawan. AuEvaluasi Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima Di Provinsi Jawa Timur,Ay Publika 9, no. : 241Ae54. Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pariwisata Bukittinggi Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 Paulo. Purnomowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum lainnya sebagai tempat berjualan, sehingga mengganggu fungsi ruang publik, menyebabkan kemacetan, menurunkan kebersihan lingkungan, serta mengurangi kenyamanan dan keselamatan wisatawan. 3 Kondisi tersebut berdampak langsung pada citra pariwisata kota Bukittinggi yang menjadikan sektor pariwisata sebagai unggulan pembangunan daerah. Dampak yang dihasilkan dari munculnya aktivitas PKL yang tidak tertib cukup signifikan terhadap tata kelola kota dan daya tarik wisata. Salah satu dampak yang dihasilkan dari tidak tertibnya PKL di di wilayah sekitar yaitu adanya kemacetan lalu lintas di sekitar kawasan wisata karena trotoar dan badan jalan dipenuhi oleh PKL. Dampak selanjutnya yaitu ada pada kebersihan lingkungan karena banyak PKL yang tidak memiliki fasilitas pengelolaan sampah dengan baik. Dampak terakhir yaitu kurang baiknya tata kelola atau tata ruang yang menyebabkan estetika kota menurun dan wisatawan tidak dapat menikmati wisata dengan nyaman. Hal ini tentunya menjadi permasalahan yang cukup signifikan bagi Kota Bukittinggi yang mengandalkan pariwisata sebagai sektor unggulan dalam pembangunan ekonomi daerah. Secara yuridis, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sebagai bagian dari urusan wajib pemerintahan Kewenangan tersebut diwujudkan melalui pembentukan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Pasal 7 ayat . tersebut menegaskan bahwa setiap PKL wajib menempati lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dilarang memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, dan ruang terbuka hijau untuk berdagang. 6 Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan dan penertiban PKL guna mengembalikan fungsi ruang publik. Selain itu. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 juga memberikan kewenangan penegakan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pasal 18 ayat . aturan itu menyatakan bahwa Satpol PP bertugas melakukan pengawasan dan penertiban terhadap PKL yang melanggar ketentuan peraturan daerah sesuai dengan prosedur dan Jonner Marulitua Butarbutar and Hudi Yusuf. AuPenerapan Aturan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Trotoar Jakarta,Ay Media Hukum Indonesia 3, no. : 772. Zakia Aldeo et al. AuStrategi Dalam Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kawasan Pantai Padang,Ay Atmosfer 1, no. 269Ae85, https://doi. org/10. 59024/atmosfer. Cindy Novita Sari et al. AuKeterbatasan Fasilitas Tempat Pembuangan Sampah Dan Tantangan Kesadaran Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah,Ay Journal of Human and Education 3, no. : 268Ae76, https://jahe. id/index. php/jahe/index. Pemerintah Kota Bukittinggi. AuPeraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum,Ay 2024. Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pariwisata Bukittinggi Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 Paulo. Purnomowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. standar operasional penanganan ketertiban umum. Dengan demikian, secara normatif telah ada landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk melakukan tindakan Namun, dalam praktiknya, implementasi peraturan daerah tersebut masih menghadapi berbagai kendala. Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar PKL belum memahami secara utuh tujuan dan substansi peraturan daerah. Minimnya sosialisasi menyebabkan PKL memandang penertiban semata-mata sebagai tindakan represif yang membatasi ruang ekonomi mereka. Selain itu, ketidaksinkronan antara kebijakan pemerintah pusat yang mendorong pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan kebijakan daerah yang membatasi aktivitas PKL di kawasan pariwisata menimbulkan ketidakpastian hukum dan resistensi dari para pedagang. Kondisi tersebut diperparah oleh keterbatasan informasi mengenai mekanisme perizinan dan relokasi PKL. Banyak pedagang tidak mengetahui lokasi berjualan yang diperbolehkan atau prosedur administratif yang harus ditempuh sehingga memilih bertahan di lokasi terlarang demi mempertahankan sumber penghidupan. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik berulang antara aparat penegak peraturan daerah dan PKL serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Permasalahan lain yang turut memengaruhi penertiban PKL di kawasan pariwisata Kota Bukittinggi adalah adanya ketidaksinkronan antara kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan Pemerintah pusat melalui berbagai kementerian mendorong penguatan UMKM sebagai bagian dari strategi pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha masyarakat kecil. 8 Namun, pada tataran daerah. Pemerintah Kota Bukittinggi menetapkan kebijakan penertiban PKL melalui Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2024 dengan menekankan pengaturan dan pembatasan pemanfaatan ruang publik, khususnya di kawasan pariwisata. Kondisi ini menimbulkan ketegangan normatif antara upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat dan kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman serta ketertiban Sugiannor. AuImplementasi Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kota Banjarmasin,Ay Madika: Jurnal Politik Dan Governance 2, no. : 1. Adellia Maharani and Adie Dwiyanto Nurlukman. AuPeran Pemerintah Dalam Pengembangan UMKM Melalui Sosial Media Dan E-Commerce Di Kota Tangerang,Ay Sebatik 27, no. , https://doi. org/10. 46984/sebatik. Deny Siregar. AuKebijakan Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Kota Medan,Ay Journal of Innovative and Creativity 5, no. : 9952Ae74, https://doi. org/10. 31004/joecy. Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pariwisata Bukittinggi Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 Paulo. Purnomowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Ketidaksinkronan kebijakan tersebut berdampak pada efektivitas penertiban PKL di lapangan, di mana sebagian PKL menjadikan kebijakan pemberdayaan UMKM dari pemerintah pusat sebagai alasan untuk tetap berjualan di lokasi yang dilarang oleh peraturan daerah. Kondisi ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi dilematis antara kewajiban menegakkan peraturan daerah dan keharusan memperhatikan kebijakan nasional yang mendorong penguatan ekonomi masyarakat kecil. Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum yang berpotensi melemahkan kewibawaan pemerintah daerah serta mengganggu ketertiban dan kenyamanan kawasan pariwisata. Berdasarkan hal tersebut, persoalan penertiban PKL di kawasan pariwisata Kota Bukittinggi tidak hanya berkaitan dengan upaya menjaga ketertiban dan estetika kota, tetapi juga menyangkut efektivitas pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, masih ditemukan ketidaksesuaian antara tujuan normatif Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2024 dengan implementasi penertiban di lapangan, khususnya dalam aspek sosialisasi, pembinaan, dan perlindungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara pengaturan hukum yang berlaku dengan kebutuhan sosial ekonomi Pedagang Kaki Lima sebagai subjek yang ditertibkan. Berdasarkan uraian di atas, rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah peran pemerintah daerah dalam menertibkan PKL di kawasan pariwisata kota Bukittinggi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum? II. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif sebagaimana dirumuskan oleh Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, yakni penelitian yang berfokus pada kajian bahan pustaka atau data sekunder. 11 Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dengan tujuan untuk menggambarkan secara sistematis pelaksanaan penertiban PKL di kawasan pariwisata Kota Bukittinggi serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2024. Bahan hukum yang digunakan Abdillah Ash Shiddiqy and Lutfian Ubaidillah. AuTinjauan Yuridis Terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Perizinan Pedagang Kaki Lima,Ay Indonesian Journal of Law and Justice 2, no. : 10. Soerjono Soekanto and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pariwisata Bukittinggi Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 Paulo. Purnomowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan, bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan karya ilmiah, serta bahan hukum tersier sebagai pelengkap. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan yang didukung dengan wawancara terbatas. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan penalaran yuridis melalui penafsiran dan sistematisasi norma hukum, sedangkan penarikan kesimpulan ditempuh secara deduktif, yaitu dari kaidah hukum yang bersifat umum menuju penerapannya pada permasalahan konkret yang menjadi objek kajian. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Peran Pemerintah Daerah dalam Penertiban PKL di Kawasan Pariwisata Kota Bukittinggi Berdasarkan Perda Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum PKL merupakan fenomena sosial-ekonomi yang tidak terpisahkan dari dinamika perkotaan, termasuk di kawasan pariwisata Kota Bukittinggi. Secara konseptual. PKL adalah pelaku usaha berskala kecil yang menjalankan aktivitas perdagangan barang dan/atau jasa pada ruang-ruang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, seperti trotoar, tepi jalan, taman, dan fasilitas publik lainnya. Keberadaan PKL pada ruang publik tersebut umumnya didorong oleh keterbatasan akses terhadap tempat usaha formal serta tuntutan pemenuhan kebutuhan ekonomi sehari-hari, sehingga PKL kerap berasal dari kelompok ekonomi lemah dengan modal terbatas dan pola usaha yang tidak Aktivitas usaha PKL pada umumnya memiliki karakteristik yang ditandai oleh halhal sebagai berikut:14 Belum tertatanya sistem pengelolaan usaha secara baik dan formal. Kegiatan usaha yang dijalankan cenderung tidak memiliki legalitas berupa izin usaha serta dilakukan secara tidak teratur, baik dari segi lokasi berjualan maupun waktu Para pedagang biasanya menempati ruang-ruang publik seperti trotoar atau tepi jalan utama dan kawasan dengan tingkat keramaian tinggi. Soekanto and Mamudji. Buchari Alma. Kewirausahaan (Bandung: Alfabeta, 2. , h. Alma. Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pariwisata Bukittinggi Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 Paulo. Purnomowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Dalam memasarkan dagangannya, sering kali menawarkan barang secara langsung kepada calon pembeli dengan cara berteriak atau mendekati konsumen, sehingga aktivitas jual beli berlangsung secara sederhana dan spontan. Karakteristik tersebut menunjukkan bahwa PKL berada dalam posisi yang rentan, baik dari segi kepastian hukum maupun keberlanjutan ekonomi. Oleh karena itu, dalam perspektif hukum, aktivitas PKL di ruang publik berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya di kawasan pariwisata yang menuntut keteraturan, kenyamanan, dan estetika kota. Sehingga Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengaturan dan penertiban guna menjaga fungsi ruang publik tetap sesuai peruntukannya. Kewajiban tersebut memperoleh dasar hukum yang kuat dalam Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Penempatan PKL sebagai objek pengaturan hukum daerah sejalan dengan pandangan bahwa aktivitas ekonomi informal di ruang publik harus dikendalikan oleh pemerintah daerah untuk menjamin fungsi ruang publik bagi kepentingan umum. 15 Hal ini tercermin dalam Pasal 16 huruf g yang menyatakan bahwa salah satu objek penegakan ketenteraman dan ketertiban umum adalah tertib pedagang kaki lima. Ketentuan ini memiliki makna yuridis bahwa PKL diakui secara eksplisit sebagai subjek yang dapat dikenakan tindakan penertiban, sehingga penertiban PKL bukanlah kebijakan yang bersifat insidental atau diskresioner semata, melainkan bagian integral dari penyelenggaraan ketertiban umum di daerah. Pengaturan mengenai aktivitas PKL diatur dalam Pasal 36 ayat . Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yaitu sebagai berikut: Au. Setiap orang atau Badan dilarang berjualan di Jalan, trotoar, taman, tempat umum, jenjang umum dan/atau tempat lainnya atau di luar tempat khusus yang diperuntukkan untuk berjualan. Tempat khusus yang diperuntukkan untuk berjualan sebagaimana dimaksud pada ayat . ditetapkan dengan keputusan Wali Kota. Ay Larangan tersebut menunjukkan adanya pembatasan tegas terhadap pemanfaatan ruang publik strategis yang pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Sri Umi Rahayu. AuPeran Pemerintah Daerah Dalam Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Di Kabupaten Barru,Ay 2022. Pemerintah Kota Bukittinggi. AuPeraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum. Ay. Pasal 16 huruf g. Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pariwisata Bukittinggi Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 Paulo. Purnomowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. luas dan pengembangan pariwisata. Selanjutnya, penetapan tempat khusus bagi PKL sepenuhnya menjadi kewenangan wali kota melalui keputusan wali kota, yang menegaskan posisi pemerintah daerah sebagai pemegang otoritas dalam menentukan legalitas lokasi usaha PKL. Penetapan lokasi khusus bagi PKL melalui keputusan wali kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 mencerminkan adanya ruang diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Diskresi merupakan kebebasan bertindak yang diberikan kepada pejabat pemerintahan untuk menentukan kebijakan dalam batas kewenangan yang ditetapkan oleh hukum. Namun demikian, penggunaan diskresi tetap harus berorientasi pada tujuan pemberian kewenangan dan tidak boleh menyimpang dari asas legalitas serta asas kepentingan umum. 18 Oleh karena itu, penentuan lokasi PKL oleh pemerintah daerah harus dilakukan secara objektif, transparan, dan mempertimbangkan keberlanjutan usaha PKL agar tidak menimbulkan kesan tindakan sewenang-wenang. Dalam rangka menjamin kepatuhan terhadap ketentuan tersebut. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 mengatur mekanisme penertiban melalui sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 36 ayat . , yaitu: AuSetiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat . dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan. teguran tertulis. penghentian kegiatan. dan/atau d. denda administratif sebanyak Rp250. 000,00 ua ratus lima puluh ribu rupia. Ay19 Pola sanksi ini menunjukkan bahwa penertiban PKL dilaksanakan melalui instrumen hukum administratif yang mengedepankan prinsip proporsionalitas dan pembinaan, bukan semata-mata pendekatan represif atau pidana. Pengaturan ini sejalan dengan doktrin hukum administrasi yang menempatkan sanksi administratif sebagai instrumen utama pengendalian kepatuhan hukum tanpa harus menggunakan pendekatan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2024 tidak hanya mengatur keberadaan PKL sebagai objek penertiban, tetapi secara tegas membangun konstruksi kewenangan pemerintah daerah yang mencakup fungsi pengaturan, pelaksanaan, dan Pemerintah Kota Bukittinggi. Pasal 36 ayat . dan ayat . Ridwan HR. AuSanksi Administratif Dalam Penegakan Hukum Administrasi Negara,Ay Jurnal Hukum Dan Pembangunan 41, no. : 571. Ridwan HR. Ridwan HR. Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pariwisata Bukittinggi Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 Paulo. Purnomowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. penegakan hukum administratif dalam rangka menjaga ketertiban kawasan pariwisata. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum melalui penetapan kebijakan, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta pencegahan terjadinya pelanggaran. Dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan wali kota, serta melakukan penindakan terhadap setiap Pelaksanaan kewenangan penertiban pada tataran operasional dilaksanakan oleh Sapol PP sebagai perangkat daerah yang secara khusus dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah. Dengan demikian, secara normatif, konfigurasi kewenangan penertiban PKL telah diatur secara tegas dan sejalan dengan prinsip legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penertiban sebagai bentuk penegakan hukum administratif juga ditegaskan sebagai salah satu instrumen penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum yang dilakukan oleh Satpol PP dalam rangka penegakan peraturan daerah dan/atau peraturan wali kota. 23 Penertiban sebagai bentuk penegakan hukum administratif juga diposisikan sebagai salah satu instrumen penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum yang dijalankan oleh Satpol PP dalam rangka menegakkan peraturan daerah dan/atau peraturan wali kota. Tindakan penertiban dilaksanakan oleh Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah dan/atau peraturan wali kota, termasuk ketentuan mengenai penataan serta penetapan lokasi PKL. Oleh karena itu, tindakan penertiban PKL yang dilakukan aparat memiliki legal standing yang jelas sehingga tidak dapat dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang. Berdasarkan keseluruhan pembahasan, dapat dinyatakan bahwa peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan penertiban PKL di kawasan pariwisata Kota Bukittinggi secara normatif telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2024, khususnya dari aspek kewenangan, dasar hukum, dan jenis Kesimpulan ini sejalan dengan pandangan akademik yang menyatakan bahwa kepatuhan terhadap aspek kewenangan dan prosedur merupakan indikator utama Pemerintah Kota Bukittinggi. Pasal 5 ayat . dan ayat . Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 2. Pemerintah Kota Bukittinggi. Pasal 8 ayat . huruf f dan Pasal 14. Pemerintah Kota Bukittinggi. Pasal 6. Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pariwisata Bukittinggi Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 Paulo. Purnomowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. legalitas tindakan pemerintah. 25 Namun, peraturan daerah ini masih memiliki karena belum pemberdayaan PKL sebagai bagian dari kebijakan penataan yang berkelanjutan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penertiban PKL seharusnya tidak hanya dipahami sebagai tindakan penegakan ketertiban, tetapi juga sebagai bagian dari kebijakan publik yang menuntut integrasi antara penegakan hukum dan perlindungan sosial-ekonomi Oleh karena itu, peran pemerintah daerah dalam penertiban PKL di kawasan pariwisata Kota Bukittinggi tidak hanya dituntut untuk menegakkan norma ketertiban umum, tetapi juga untuk mengintegrasikan pendekatan pembinaan, penataan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil. Pendekatan tersebut diperlukan agar penertiban dapat dilaksanakan secara adil, humanis, dan berkelanjutan, serta mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ketertiban umum, pengelolaan kawasan pariwisata, dan perlindungan hak ekonomi PKL sebagai bagian dari masyarakat kota. IV. KESIMPULAN Peran Pemerintah Daerah Kota Bukit Tinggi dalam penertiban Pedagang Kaki Lima di kawasan pariwisata Kota Bukittinggi secara normatif telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2024, baik dari aspek kewenangan, prosedur penertiban, maupun penerapan sanksi administratif. Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi memiliki legitimasi hukum yang jelas dalam menetapkan kebijakan dan lokasi usaha PKL melalui wali kota serta melaksanakan penertiban di lapangan melalui Satuan Polisi Pamong Praja. Namun demikian, implementasi penertiban tersebut belum sepenuhnya efektif karena masih menghadapi keterbatasan dalam aspek pembinaan, konsistensi pengawasan, dan integrasi kebijakan penataan PKL. Oleh karena itu, penguatan pendekatan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan diperlukan agar penertiban dapat berjalan selaras dengan prinsip ketertiban umum dan keadilan sosial. DAFTAR PUSTAKA