Klaim Royalti Lagu dan/atau Musik Pencipta dan Hak Terkait Di Platform Youtube Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Keadilan KLAIM ROYALTI LAGU DAN/ATAU MUSIK PENCIPTA DAN HAK TERKAIT DI PLATFORM YOUTUBE SEBAGAI BENTUK PEMENUHAN HAK KEADILAN Rien Uthami Dewi. Anna Triningsih Fakultas Hukum. Universitas Esa Unggul. Jakarta Jalan Arjuna Utara Nomor 9. Kebon Jeruk. Jakarta Barat - 11510 triningsih@esaunggul. Abstrak Royalty claims for the utilization of songs and/or musical works owned by Creators and Related Rights by users on digital platforms, such as YouTube, constitutes the realization of justice concerning economic rights besides moral rights. In Indonesia, the protection of such rights is governed by Law Number 28 of 2014 on Copyright and Government Regulation Number 56 of 2021 on Management of Copyright Royalties for Songs and/or Music. Nevertheless, the existing regulatory framework remains insufficient in addressing the complexities of digital platforms based on user-generated content (UGC), thereby necessitating more specific and adaptive legal reforms. The YouTube platform implement policies that diverge from Indonesian legal standards, resulting in a legal vacuum regarding the liability for unauthorized content, especially when the parent company is domiciled abroad. In the event of disputes, digital service providers frequently limit their responsibility to the mere removal of infringing content without offering compensation, relying on confidential agreements with private legal entities. Such practices significantly disadvantage Creators and Related Rights. This study employs a normative juridical approach to critically examine the necessity of legal improvements for the protection of royalty on digital platforms, with the aim of fostering justice and strengthening governance within IndonesiaAos creative economy. Keyword : Justice rights, claim royalty song and music, creator and related rights Abstrak Klaim royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau karya musik milik Pencipta dan Hak Terkait oleh pengguna pada platform digital, seperti YouTube, merupakan perwujudan keadilan yang menyangkut hak ekonomi di samping hak moral. Di Indonesia, perlindungan hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Namun demikian, kerangka regulasi yang ada masih belum memadai dalam mengatasi kompleksitas platform digital berbasis konten buatan pengguna . ser generated content/UGC), sehingga memerlukan reformasi hukum yang lebih spesifik dan adaptif. Platform YouTube menerapkan kebijakan yang berbeda dari standar hukum Indonesia, sehingga mengakibatkan kekosongan hukum terkait tanggung jawab atas konten yang tidak sah, terutama ketika perusahaan induknya berdomisili di luar negeri. Dalam hal terjadi sengketa, penyedia layanan digital sering kali membatasi tanggung jawab mereka hanya pada penghapusan konten yang melanggar tanpa memberikan ganti rugi, dengan mengandalkan perjanjian rahasia dengan badan hukum swasta. Praktik semacam itu secara signifikan merugikan Pencipta dan Hak Terkait. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengkaji secara kritis perlunya perbaikan hukum dalam perlindungan royalti pada platform digital, dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan dan memperkuat tata kelola dalam ekonomi kreatif Indonesia. Kata Kunci: Hak keadilan, klaim royalti lagu dan musik, pencipta dan hak terkait Pendahuluan penjualan musik telah merestrukturisasi industri musik dan memicu serta meledakkan model bisnis baru (Morris, 2. Perubahan inilah yang menyebabkan dematerialisasi format musik, yaitu mengubah konsumsi dari format fisik tradisional ke digital yang Perkembangan teknologi digital dalam beberapa dekade terakhir ini telah mengubah secara signifikan cara orang mengkonsumsi musik dan mendistribusikannya. Penurunan cara tradisional dalam pemasaran dan Lex Jurnalica Volume 22 No. April 2025 Klaim Royalti Lagu dan/atau Musik Pencipta dan Hak Terkait Di Platform Youtube Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Keadilan disediakan oleh layanan digital (Vickery, 2. Salah satu platform digital yaitu YouTube, yang saat ini adalah sebagai salah satu platform berbagi video terbesar di dunia, telah menjadi wadah utama untuk distribusi konten musik dan video kreatif lainnya. Menurut Global Media Insight yang pada kolomnya membuat infografis data statistik (Team GMI, 2. tercantum Indonesia menjadi negara terbesar nomor 4 . di dunia yang menggunakan YouTube dengan jumlah pengguna sebesar 139 . eratus tiga puluh sembila. juta orang. Konten musik, hiburan, dan pendidikan adalah genre yang paling sering ditonton di YouTube. Jadi terlihat bahwa YouTube tidak hanya berfungsi sebagai platform media untuk mendapatkan hiburan saja, tetapi juga sebagai salah satu saluran utama bagi pelaku seni musik yaitu pencipta lagu, penyanyi, pemain musik, serta produser untuk menampilkan karya cipta lagu dan/atau musik serta untuk memperoleh penghasilan melalui royalti. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Apabila dimaksud untuk konten musik di platform digital dapat diartikan royalti yang diterima oleh Pencipta atau Pemegang hak cipta dan pemilik Hak Terkait, atas penggunaan atau pemanfaatan lagu dan/atau musik mereka, baik itu melalui penjualan, siaran, atau penggunaan di platform Melihat banyaknya pengguna YouTube di dunia khususnya di Indonesia ini, tentu bisa dibayangkan potensi besar royalti yang akan Meskipun YouTube menawarkan potensi bisa meraup pendapatan royalti yang besar bagi Pencipta dan Hak Terkait, namun sistem distribusi royalti di platform ini memiliki aturan tersendiri. Hal ini merupakan permasalahan yang terjadi saat ini. Belum lagi proses penghitungan dan pembagian royalti ini sering kali dianggap rumit dan tidak transparan oleh banyak pihak. Berbagai faktor, seperti algoritma, monetisasi, kebijakan hak cipta, serta perjanjian antara YouTube dengan lembaga privat yaitu publisher, label rekaman, serta organisasi manajemen yang mengurus royalti, mempengaruhi jumlah royalti yang diterima oleh pemegang hak cipta. Fenomena dijalankan agar Pencipta dan Hak Terkait Lex Jurnalica Volume 22 No. April 2025 terpenuhi hak keadilannya, sehingga dapat menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat, terutama lagi bagi Pencipta maupun Hak Terkait sebagai musisi independen yang belum memiliki akses ke kontrak besar dengan label rekaman. Hak keadilan dalam penelitian ini adalah hak atau keinginan untuk mendapatkan sesuatu yang menjadi hak ekonomi secara adil atas karya yang telah dihasilkan. Dimana pekerja kreatif seni musik Pencipta lagu dan Hak Terkait berhak memperoleh kenikmatan dan hidup layak dari hasil karyanya sama dengan warga negara yang berprofesi lainnya. Selaras dengan apa yang ingin dicapai bangsa ini menuju Indonesia emas di tahun 2045, untuk mewujudkannya maka diperlukan pembangunan di berbagai bidang salah satunya di bidang ekonomi. Dalam proses nilai, penciptaan nilai yang berdasarkan kreativitas, memberikan nilai tambah pada suatu perekonomian (Munajat, et al. , 2. Dalam hal ini produktivitas yang bersumber dari orangorang kreatif yang berpikir untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda, yang memiliki mengandalkan kemampuan ilmu pengetahuan yang dimilikinya, dapat menjadi tumpuan pada masa depan (Sudrajat et. , al. , 2. Tidak dapat dipungkiri bahwa perlindungan hukum yang kuat dan komprehensif menjadi suatu Diharapkan dengan perlindungan hak cipta yang maksimal, maka kontribusi hak cipta bagi perekonomian negara ini dapat maksimal pula (Kurnianingrum, 2. Dalam rangka pemenuhan keadilan ini, sebagai wujud negara hadir, telah disahkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta . elanjutnya disebut UU Hak Cipt. , serta aturan terkait royalti di Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik . elanjutnya disebut PP 56/2. Pada UU Hak Cipta Pasal 1 angka 1 dijelaskan mengenai yang dimaksud Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta yang dimaksud Pencipta adalah seorang atau Klaim Royalti Lagu dan/atau Musik Pencipta dan Hak Terkait Di Platform Youtube Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Keadilan beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Sedangkan Hak Terkait pada Pasal 1 angka 5 UU Hak Cipta adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Yang dimaksud perlindungan terhadap lagu dan/atau musik adalah berupa karya rekam. Karya Cipta lagu dan/atau Musik yang dihasilkan Pencipta dan Hak Terkait ini dapat disebut sebuah karya rekam karena telah melalui proses fiksasi . roses perekama. sebagaimana penjelasan arti Fiksasi pada Pasal 1 angka . UU Hak Cipta, yang kemudian menjadi karya rekaman/master rekaman yang disebut fonogram (Pasal 1 angka . UU Hak Cipt. Pada rekaman inilah ada banyak Hak yang dimiliki oleh subyek atau person sebagai pemilik hak ciptanya. Apabila menilik latar belakang yang disampaikan maka ada permasalahan yang akan dibahas yaitu: Bagaimana pengaturan royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Pencipta dan Hak Terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta? Bagaimana implikasi pengelolaan royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik bagi Pencipta dan Hak Terkait pada Putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt. Sus. HakCipta /2021/PNNiaga. Jkt. Pst Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 913 K/Pdt. Sus-HKI/2022? Analisa penelitian ini mencakup beberapa pengaturan klaim royalti lagu dan/atau musik Pencipta dan Hak Terkait yang ada di Indonesia serta dampaknya terhadap Pencipta Lagu dan Hak Terkait akibat gugatan Pencipta lagu kepada salah satu stasiun televisi telestrial yaitu Indosiar yang mengunggah . program acara musiknya ke channel YouTube Eksklusivitas ciptaan yang yang bercita rasa tinggi adalah hasil dari kerja otak dan tangan manusia yang melahirkan buah berupa produk ciptaan yang kewibawaan (Makkawaru et al. , 2. Efek komersialisasi dan kewibawaan ini diberi nama hak eksklusif yang mencakup dua substansi yaitu hak ekonomi dan hak moral yang keduanya memiliki klaim monopoli yang detail dan spesifik (Soelistyo, 2. Di dalam UU Hak Cipta terdapat Hak Moral Pencipta dan Hak Moral milik Hak Terkait, serta Hak Ekonomi Pencipta dan Hak Ekonominya Hak Terkait. Meskipun UU Hak Cipta ini dibuat di era sebelum mengakomodasi musik digital, setidaknya untuk klaim royalti karya cipta lagu dalam bentuk analog, atau yang ditampilkan secara offline telah diakomodir meski belum diatur detail menyangkut pengelolaan royalti dari setiap hak ekonominya. Pada Pasal 2 ayat . PP 56/2021 telah dicantumkan ada perlindungan untuk produk musik digital selain analog, namun masih terbatas untuk royalti Pencipta dan Hak Terkait atas pemanfaatan lagu dan/atau musik oleh pengguna . di ruang publik yang bersifat komersial . ublic Lex Jurnalica Volume 22 No. April 2025 Metode Penelitian Dalam menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan Pendekatan Undang-Undang (Statute Approac. dan Pendekatan Kasus (Case Approac. , spesifikasi penelitian deskriptif analitis untuk mengkaji norma-norma hukum dan aspek-aspek yuridis dari suatu isu atau permasalahan hukum. Penelitian ini melibatkan analisis mendalam terhadap norma-norma hukum yang berlaku, seperti undang-undang, peraturan, dan terhadap putusan pengadilan. Tujuannya adalah untuk memahami, menginterpretasikan, dan mengevaluasi relevansi serta kecocokan norma-norma tersebut dalam konteks isu yang Hasil dan Pembahasan Pengaturan Royalti Hak Cipta dan/atau Musik di Indonesia Lagu Yang dimaksud dengan Royalti di Pasal 1 angka 21 UU Hak Cipta adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik Hak Terkait. Klaim Royalti Lagu dan/atau Musik Pencipta dan Hak Terkait Di Platform Youtube Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Keadilan Hak Ekonomi Pencipta dan Pemegang Hak Cipta yang dimaksud pada Pasal 9 ayat . Hak Cipta (Hutauruk, 2. adalah hak ekonomi untuk . penerbitan ciptaan . ight of publicatio. penggandaan ciptaan . ight of reproductio. penerjemahan ciptaan . ight of translatio. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan . ight of adaptation, right of arrangement, right of . pendistribusian ciptaan . ight of . pertunjukan ciptaan . ight of performin. pengumuman ciptaan . ight of making available to the publi. komunikasi ciptaan . ight of communication to the publi. penyewaan ciptaan . ight of renta. Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan pada Pasal 23 ayat . UU Hak Cipta meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan: Penyiaran Komunikasi pertunjukan Pelaku Pertunjukan. Fiksasi dari pertunjukannya yang belum . Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun. Pendistribusian atas Fiksasi salinan- nya. penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik. penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik. Hak ekonomi Produser Fonogram sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat . UU Hak Cipta meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan: Penggandaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk apapun. Pendistribusian atas Fonogram asli atau . penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram. penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik. Perlu ditransaksikan di dalam hubungan hukum adalah hak-hak ekonomi tersebut di atas dan bukan Ciptaan itu sendiri dan bukan pula suatu barang yang dapat dipegang oleh tangan Lex Jurnalica Volume 22 No. April 2025 manusia (Hutauruk, 2. Kalaupun sebuah compact Disc (CD) dapat dipegang namun yang ditransaksikan bukanlah barang yang dapat dipegang berupa CD, melainkan hak-hak yang berada di dalam CD tersebut. Transaksi Hak yang kemudian diberi Lisensi oleh subyek yang berhak mendapatkan royalti kepada pengguna yang akan menggunakan karya ciptanya. Sehingga yang dimaksud pengaturan royalti ini adalah pengaturan terhadap hak ekonomi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait. Hak Ekonomi pada masing-masing pemilik Hak (Pencipta dan Hak Terkai. ini belum diatur satu persatu secara detail pengelolaannya, sehingga dimaknai dikelola oleh person/pribadi masing-masing maupun suatu badan privat. Contohnya terkait pengelolaan Hak Ekonomi Pencipta dikelola suatu badan yang bernama Publisher (Penerbit Musi. Atau asosiasi rekaman untuk karya rekam milik produser atau label untuk Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan. Pada Pasal 87 UU Hak Cipta UU Hak Cipta ada royalti yang dapat ditarik juga atas Hak Ekonomi setiap Pencipta. Pemegang Hak Cipta. Pemilik Hak Terkait, terkait pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial. Layanan publik bersifat komersial ini dalam tata kelola royalti industri musik disebut dengan public performance. Dijelaskan pada Pasal 87 ayat . bahwa cara mendapatkan royalti ini Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Untuk Pencipta bergabung menjadi anggota LMK Pencipta. Pelaku Pertunjukan menjadi anggota LMK Pelaku Pertunjukan, dan Produser menjadi anggota LMK Produser. Yang mengelola royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik ini Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagaimana pada Pasal 89 UU Hak Cipta. Mengenai pengelolaan dan hak ekonomi apa saja yang dimaksud sebagai layanan publik yang bersifat komersial ada pada pasal-pasal di dalam aturan turunan dari UU Hak Cipta yaitu PP 56/2021. Kewenangan LMKN ada pada Pasal 2 ayat . PP 56/2021 menetapkan bahwa Public Performance milik Hak Pencipta meliputi: Pertunjukan. Pengumuman dan Komunikasi. Public Performance nya Hak Pelaku Pertunjukan di Pasal 2 ayat . menyatakan bahwa meliputi: Klaim Royalti Lagu dan/atau Musik Pencipta dan Hak Terkait Di Platform Youtube Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Keadilan Penyiaran pertunjukan. dan/atau Komunikasi Sedangkan Public Performance atas Hak Produser di Pasal 2 ayat . nya meliputi penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses Royalti atas layanan publik yang bersifat komersial . ublic performanc. ini adalah royalti yang ditarik, dihimpun, oleh LMKN dari pengguna . , pelaku usaha atau pebisnis yang memanfaatkan lagu dan/atau musik di tempat usahanya. Kategori jenis usaha apa saja yang diwajibkan membayar royalti sudah ada di ketentuan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI. OT. Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu . elanjutnya disebut Kepmenkumham Tarif Royalti Pengguna Komersia. yang di dalamnya ada kategori jenis usaha antara lain: Restauran Kafe. Pub. Bar. Bistro. Klab Malam dan Diskotek. Pertokoan . upermarket, salon, ruang pamer, bistro, pasar tempat wisata rekreasi. pesawat terbang, kereta api, bus. hotel, lembaga Penyiaran Televisi, dan tarif khusus untuk karaoke di Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI. 2-OT. 01-03 Tahun 2015 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Rumah Bernyanyi (Karaok. , selanjutnya Kepmenkumham Tarif Royalti Karaoke. Dalam hal pendistribusian royalti dikumpulkan oleh LMKN dari pengguna . , kemudian LMKN mendistribusikan royalti melalui LMK kepada masing-masing anggota LMK. LMK merepresentasikan Pemilik Hak Ekonomi. LMK Pencipta untuk Pencipta, untuk LMK Hak Terkait untuk LMK Pelaku Pertunjukan dan LMK Produser. Untuk mendapatkan royalti public performance harus register menjadi anggota LMK. Sedangkan LMK yang beroperasi harus berbadan hukum nirlaba dan telah mendapat izin operasional dari Kementerian Hukum dan HAM. lagu dangdut Haji Ukat Sukatma terhadap stasiun televisi Indosiar atas konten program acara dangdut Indosiar yaitu atas pelanggaran Hak Pengumuman dan Hak Penggandaan oleh Indosiar yang mengunggah tanpa izin konten acara program tersebut ke Channel YouTube Indosiar. Haji Ukat Sukatma menggugat Indosiar karena telah menaruh konten program acara siaran tersebut selain di televisi offline/ therestrialnya akan tetapi juga melalui digital platform YouTube. Di perkara ini, terdapat 2 . Public Performance . ak pengumuma. dan atas royalti Non-Public Performance yang Hak Penggandaan, yang mana menurut hukum Indonesia saat ini kewenangan pengurusan untuk kedua hak royalti ini ada pada pihak yang berbeda pula. Di kasus ini terdapat pihak-pihak yang memiliki hak serta peran yang berbeda-beda. Ada pihak yang diikutsertakan di dalam perkara ini, tetapi ada juga pihak yang tidak diikutsertakan di dalam perkara ini. Hakim memutus pada Amar Putusan Menolak Gugatan Haji Ukat Pertimbangan Hakim bahwa Indosiar telah dalil-dalil disampaikan Haji Ukat dan atas Hak Pengumuman menurut hakim Indosiar telah membayar royalti ke LMKN. Menurut Hakim juga. Hak siar Indosiar juga mendapatkan perlindungan hukum Hak Cipta sebagaimana di Pasal 25 ayat . UU Hak Cipta Indosiar memiliki Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran: Hak melaksanakan sendiri Penyiaran Ulang. persidangan diketahui bahwa Haji Ukat adalah LMK RAI (Royalti Anugrah Indonesi. , termasuk diterangkan oleh LMKN sebagai pihak Turut Tergugat bahwa selama ini yang menarik royalti public performance di YouTube adalah LMK WAMI (Wahana Musik Indonesi. LMK WAMI yang memiliki hubungan hukum perjanjian dengan YouTube. LMKN menjelaskan bahwa Perjanjian LMKN dengan Indosiar hanya sebatas Penyiaran di TV. LMKN tidak memiliki hubungan hukum dengan YouTube. LMKN meminta Majelis Hakim untuk menarik pihak-pihak terkait yaitu LMK WAMI. LMK RAI dan YouTube sebagai pihak yang bertanggungjawab atas penarikan dan distribusi royalti. Untuk jelasnya. YouTube WAMI diikutsertakan di dalam pemeriksaan gugatan. Pengaturan Klaim Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik di YouTube Berdasarkan Studi Kasus Pengaturan klaim royalti lagu dan/atau musik di platform YouTube diketahui mempunyai aturan ketentuan sendiri. Contoh kasus dari gugatan yang diajukan oleh Pencipta Lex Jurnalica Volume 22 No. April 2025 Klaim Royalti Lagu dan/atau Musik Pencipta dan Hak Terkait Di Platform Youtube Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Keadilan Ketidakpuasan hasil putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini membuat Haji Ukat melakukan upaya hukum di tingkat Kasasi dengan perkara Nomor 913 K/Pdt. Sus-HKI/2022, dimana pada Amar Putusannya Majelis Hakim Mengabulkan permohonan Kasasi Haji Ukat sehingga membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 26/Pdt. Sus. HakCipta/2021/PN. Niaga. Jkt. Pst. Royalti Pengumuman . erformance royalt. Royalti Sinkronisasi . ynchronization royalt. Royalti Mekanis . echanical royalt. atau penggandaan adalah royalti yang ditarik dari Pengguna . dengan perjanjian privat antara Pencipta atau Pemegang Hak Cipta (Publishe. dengan User. Royalti Pengumuman . ublic performanc. adalah royalti yang dihimpun, ditarik oleh LMKN dari pengguna yang menggunakan lagu dan/atau musik di Sedangkan YouTube memiliki ketentuan aturan/perjanjian baku sendiri dengan setiap pihak yang meng-upload konten, juga termasuk dengan badan hukum privat yang mengelola royalti Hak Pencipta dan Hak Terkait. Dijelaskan di sini bahwa pada karya cipta Lagu dan/atau Musik memuat: Sound recording . ekaman suar. Composition . Pada Rekaman suara dan Komposisi ada Hak Mekanikal dan Hak Pengumuman, terkait hak ini YouTube membuat perjanjian dengan badan hukum privat yang mewakili Pemilik Hak Pencipta dan Hak Terkait untuk Klaim Pada Konten Musik Video yang diunduh di YouTube terdapat 3 unsur yaitu : Video. Sound recording. Composition. Sehingga royalti tersebut dibagi lagi selain untuk pemilik Sound recording dan Composition, ada hak untuk pemilik video. Pertimbangan hakim bahwa atas Perjanjian Lisensi LMKN dengan Indosiar hanya berupa performance/performing right royalty di televisi saja, dengan demikian berdasarkan Pasal 25 UU Hak Cipta atas karya siaran Indosiar yang diunggah di channel YouTube nya adalah berupa Hak Mekanikal . echanical righ. , sedangkan perjanjian Lisensi dimaksud sebatas pengumuman karya siaran oleh TV, tidak untuk di luar siaran televisi dimaksud. Indosiar dapat dipastikan mendapatkan keuntungan ekonomi, dimana hal ini merugikan Haji Ukat. Tetapi karena Haji Ukat tidak dapat membuktikan besarnya hasil dari unggahan itu maka Majelis Hakim Mahkamah Agung menghukum Indosiar sebesar Rp. 50 juta. Hal ini jauh di bawah tuntutan ganti rugi yang diinginkan Haji Ukat yaitu sekitar 13 Milyaran. Diketahui bahwa Ada 3 . tipe royalti dalam karya Lagu dan/atau Musik Digital yaitu (Ninditya, et al. , 2. Royalti Mekanis/penggandaan . echanical royalt. Tabel 1. Hak-Hak Pada Tayangan YouTube Sound recording Video Composition Hak Hak Mekanikal Pengumuman . echanical (Performance / performing righ. YouTube YouTube telah perjanjian dengan Label dengan Label Lex Jurnalica Volume 22 No. April 2025 Hak Mekanikal . echanical YouTube telah Publisher Hak Pengumuman . erformance / performing righ. YouTube telah perjanjian dengan 1 LMK yaitu LMK WAMI Klaim Royalti Lagu dan/atau Musik Pencipta dan Hak Terkait Di Platform Youtube Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Keadilan Hal ini pernah dijelaskan oleh Music Content Partnership Manager YouTube Indonesia Bapak Muara Sipahutar terkait pembagian royalti dari YouTube kepada yang berhak (Pencipta danPemilik Hak Terkai. Kepada siapa dan/atau pihak mana YouTube telah membuat Berdasarkan hal ini pula Pihak YouTube mendistribusikan klaim royalti atas Karya Cipta Lagu dan/atau Musik di Indonesia. menjadi anggota LMK Hak Terkait Pelaku Pertunjukan, sedangkan aturan YouTube mendistribusikan royalti Hak Pengumumannya tersebut melalui Label. Begitu pula dapat terjadi kepada Produser, yang memperoleh royalti Hak Ekonomi dari Hak Pengumumannya harus register menjadi anggota LMK Hak Terkait Produser, sedangkan YouTube mendistribusikannya kepada Label. Dalam hal ini seorang produser belum tentu terikat kontrak dengan sebuah label. Dampak Kesimpulan Melihat dari contoh kasus di atas memang terdapat hubungan hukum terkait pembayaran royalti public performance right dari LMKN kepada Pencipta Lagu dan Hak Terkait, namun hal ini terbatas pada kewenangan LMKN yaitu menarik, mengumpulkan dan mendistribusikan royalti hanya untuk royalti Public Performance Right bukan termasuk Non Public Performance Right. Begitu juga pada Pasal 2 ayat . PP 56/2021 royalti atas layanan publik yang bersifat komersial yang dikelola LMKN termasuk juga dalam bentuk digital, akan tetapi untuk Hak ini yang ada di YouTube. YouTube perjanjian privat dengan salah satu LMK yaitu LMK WAMI. Haji Ukat Sukatma bukan anggota dari LMK WAMI, sehingga tidak menerima royalti public performance right nya yang di media YouTube dari LMK WAMI. Apabila mau klaim royalti Hak performance ini sebagai anggota LMK RAI Haji Ukat tidak YouTube. Untuk Hak Mekanikal-nya atas konten video yang diunggah Indosiar di channel Youtubenya. Indosiar harus membayar royalti kepada Haji Ukat. Apabila ada Pencipta lain seperti Haji Ukat ini yang Hak Ekonominya diurus oleh Publisher, maka publisher bisa klaim royaltinya yang selain Hak Pengumuman ke YouTube. Hal yang sama juga dapat dialami Pemilik Hak Terkait Pelaku Pertunjukan . enyanyi, pemain musi. Dimana ada hak ekonomi mereka pada master rekaman lagu/musik yang diunggah menjadi konten YouTube, hak ekonomi penyanyi sebagai pengisi vocal dan musisi pemain musik yang memainkan alat musik pada master rekaman Untuk memperoleh royalti Hak Pengumuman . ublic performance righ. Penyanyi dan pemusik harus bergabung Lex Jurnalica Volume 22 No. April 2025 Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat diambil suatu kesimpulan sebagai berikut : Apabila kita melihat dari studi kasus tersebut jelas ada beberapa aspek penting bagaimana hal ini berdampak terhadap penerimaan royalti Pencipta dan Hak Terkait sebagai pemenuhan Hak Keadilan atas pemanfaatan komersial karya cipta lagu dan/atau musiknya, yaitu : Akibat pengelolaan royalti Hak Ekonomi yang berbeda, dikelola pihak atau lembaga yang berbeda, dengan ketentuan aturan yang berbeda pula, antara yang diatur di dalam UU Hak Cipta dan PP 56/2021, dengan ketentuan aturan yang ada YoutTube. Karena pembatasan dan syarat yang diberlakukan ini. Sehingga untuk klaim royalti Pencipta dan Hak Terkait menjadi tidak simpel . , tidak transparan dan tidak Berarti perlindungan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Pencipta dan Hak Terkait di Indonesia belum bisa dirasakan oleh semua pelaku seni musik. Peraturan yang sudah ada belum dijalani dengan baik dan belum ditaati oleh YouTube, dalam hal terkait pengelolaan royalti public performance/performing atas lagu yang ada di YouTube semestinya YouTube melakukan pejanjian dengan LMKN bukan dengan LMK WAMI, mereka tidak tunduk dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Kurangnya edukasi pemahaman para Pencipta dan Hak Terkait terhadap perlindungan karya lagu/musik mereka, termasuk belum paham hak-hak apa saja yang mereka miliki. Klaim Royalti Lagu dan/atau Musik Pencipta dan Hak Terkait Di Platform Youtube Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Keadilan Daftar Pustaka