MENGKONSTRUKSI ALTERNATIW DTSPUTE RESOLUTTON (ADR) YANG BERIANDASKAN HUKUM ISLAM DALAM KERANGKA HUKUM NASIONAL Nila Tiana* Absttact ADR is alanatiw disp& nnhtiott, that o$idir Pacful and agnazcrrt Srcb di4wnryfui becn a bryinc bonn $t Infuncsia neiel. Mlgawrab ad nrfakal prittipbs tbat cict in Adat I-,au ail klab prinipb that xin it kla* I-zu arstitxtc L.bitg Lan, it Ltdo*ia Pntcipb oJ lzu ar Jorgiyirrg pac{,tl arrd agnazent tbat exicN in Islah cat anstnta ADR infra* Naioul Lau gshn Ktla lrr;mci: ADL Islab, Sbten H&sn Nainnal A. Pendahuluan Setiap tnasyala[2t memiliki betbagai cara untuk mempetoleh kesepakatan dalm menyelesrike" sengketa, petsehsihan atau konflik yang sedang mereka hadapi. Sebelum mengenal hukum temrlis, c r^ y^ng ditempuh adalah cara kebiasaan yang bersifat inforn'r^l (hukum adat setempat), kemudian berkembang ke cara formal melalui lembaga peradilan betdasatkan hukum tetnrlis. Di Amerika Serikat yang terkenal dengan negara ylng sangat litigati{ para pihak menyelesai}an banyak sengketa, baik sengkea ' Pcoulis edalzh Sariane Hukum daa Mrlister Sosiolog Dosen teupJurus.o Syari.h SIAIN Puru.okerto. AI-MeaihIi, vol. 3 No. t lmuari .i;uai z0oo 53 Nita Triana publik dan svasta maupun sosial dan ptibadi melalui litigasi dihadapan badan petadilan umum. Demikian iuga halnya di Indonesia, hampir semua sengketa baik yang benifat pidana maupun pdvat dan yang berkenaan dengefl bisnis diselesaikan di pengadilan.r Di Indonesia saat ini dengan semakin berkembangnya bisnis, menunjukan iumlah mtusan transaksi setiap hari, persengketaan diantam para pihak yang tedibat tidak mungkin tidak terjadi. Semakin banyak dan luas kegiatan bisnis semakin banyak sengketa, yang berarti semakin banyak persoelan yang harus diselesaikan. Fenomena ini berimbas kepada lembaga petadilan dalam melaksanakan tugasnya dalam penyelesaian sengketa. Setiap tahun tet&pat tatusan perkara yang menunggak (tidak tetselesaikan) oleh Mahkamah Agung baik petkam pidana maupun perdaa. Masih msio antata perkara yang masuk dengan jaiatan hakim di pengadilao, metupakan salah satu yang meniadikan penyebab lambamya ptoses penyelesaian sengketa, hal ini amat menyia waktu btgl patt pebisnis yeng menginginkan waktu yang singkat dalam proses penyelesaian sengketa.z Berdasarkan hal-hal tersebut maka Altematif Penyelesaian Sengketa atau Altetnative Dispute Resoluion (ADR) perlu dikembangkan di Indonesia untuk membantu atau setidaknya mengurangi beban pengaditrn d^lzm menyeleseilan perkara-petkara yang makin lama makin menumpuk dan bahkan tidak terselesaikan. ADR sebenamya sudah sejak lama di kenal di Indonesia, lembagalembaga hukum adat menyelesaikan persengketaan diantara masyamkamya dengan mekanisme ADR. Demikian iuga ADR adabh zrjatzn yxrylazim dalam masyarakat Islam, yaitu aiaran islah yang mendukung penyelesaian sengkete secara damai dengan mengenyampingkan petbe&an yang menimbulkan masalah. I Achnad N\ Mcjelajalti f,ajia, ED?in! Tdlbd4 Hll,,,, (Ujung Pandang Hasanudin Universin I'ress,2000), hal. 140. I Wicipto Setiedi, "Penyelesaian Sengkea Melalui Altcnatbe DiE* tuabtiot (ADR)I' ddan wuJgkar.o4.an. I)iakses tanggal 7 september 2008. 54 A-Maaihii, vol. 3 No. I Jaouari - Juai 2009 Mengkonstruksi Alternative Dispute Resolution (ADR) Aiaran isleh ini yang meodasad tetbentuknya BAMUI @a&n Arbitrasi Muamalat Indonesia). BAMUI dihatapkan meniadi lembaga alternatif dalam penyelesaian sengketa bisnis yang mencari penyelesaian bisnis yaog efektif dan efisien. Demikiao iuga ADR dengan berbagai bentulnya dapat dikembangkan meniadi lembaga penyelesaian altematif dengan sistem penyelesaian sengketa dengan cepat dan &n biaya mttrh (qhk and loper intime and mong lo the partics).1 Bet&satkan utaian di aas menarik kiranya mengaitkan pdnsip hukum Ishm d^Lm penyelesaian sengketa dengan ADR. Betkaitan dengan permasalahao tersebutlah tulisan ini disusun. Adapun petmasalahan pokoknya a.lrleh bagaimanakah relevansi penggunaan prinsip-pdnsip Hukum Islam untuk mengkonstruksi ADR dalam sistem Hukum Nasional. B. Hukum Islam sebagai Salah Satu Sumber Hukum Nasional Sistem hukum,adalah kesatuan utuh dari tataflzn-tatanan yang tetdiri atas bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu satna l2i1 5alft1g bethubungan secara erat. Dengan demikian, untuk mencapai tuiuan hukum dalam satu kesatuan, dipedukan kesatuao sinergi antara unsur-unsut yang tetkandung di dalam sistem hukum, sepetti peraturan, petadilan, pelaksana hukum, dan partisipasi warga masyarakat.a Bedakunya sistem hukum, umumnya dimaksudkan untuk menyelesaikan setiap konflik yang te{adi dalam petsinggungan kehidupan sosial masyarakat. Dengan demikian, maka kebemdaan rnasyatakat betkait"n erat dengan sistem hukum da'' sistem peradilan yang akao menyelesaikan konfliL yang te{adi dalr"' mesyarakaL Eksistensi Hukum Islam yang sejak dulu dipahami sebagai bagian yang tidak tetpisahkan ,l"i kesadaran mrsyerakat Indonesia ! Rahmat Rosyadi dan Ng i11\o, Attirtdrc dald, Pnt4rlrrf Islaa Daa H&ua PoitiJ, @andung PII Ci&a Aditya Bakti, 2002), hal 12. 'Jirrly Asshiddiqie, "Hukum Islam dan Reformasi Hukum Nasiooal" ddun Slrdliab @ Nariorzl (bttP:/ / {kiwt$at an). Dirks€s tanggal 7 s€ptember 2m8. AJ-Meoihii, Vol. 3 No lJaauati -Juai 20o9 55 Nita Triana mengenai hukum dan keadilan, kebetadaan aau eksistensinya jelas dalam kerangka sistem hukum nasional. Hd ini berdampak sangat positif, katena kesadatan demikien akan memudahkan pembinaan/ kesadaran hukum dalam upaya membangun sistem suptemasi hukum di masa yang akan datang. Secata institusional, eksistensi Pengadilan Agama sebagai warisan penerapan sistem Hukum Islam seiak zaman pm penjaiahan Belanda, iuga terus dimantapken keberadaannya. Secara empiris sosiologis pmktek-pmktek penerapan Hukum Islam di tengah-tengah masyatakat iuga tetus betkembang, bahkan makin lama semakin meningkat dan meluas ke sektot-sektor kehidupan hukum yang sebelumnya belum ditempkan menurut ketentuan Hukum Islam. Fungsi peradilan dan penyelesaian sengketa hukum selain tergantung pada lembaga peradilan, iuga betkaitan dengan sistem penyelesahn sengketa dengan menggunakan mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Altertariu Dispne Resolation (ADR) sepetti melalui penggunaan fungsi lembaga arbittase dan hakim per&maian seperti di desa, ataupun dengan menggunakan iasa pata tokoh dan pemimpin informal yang dipetcaya oleh rn^syatakag sepeti pata ulama dan guru. Karena itu Hukum Islam yang sudah betkembang pesat dimasyarakat &pat berperan dalam pengembangan pemikiran dan ptaktek mengenai penyelesaian sengketa hukum melalui mekanisme altematif ini. C. Penyelesaian Sengketa Melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) Ada bebetapa pendapat mengenai ADP. Penana, ADR adalah mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dalam konteks ini, mekanisme penyelesaian sengketa di luat pengadilan dapat betupa penyelesaian sengketa melalui atbitrase, negosiesq mediasi, konsiliasi, dan lain-lain. Kedta, ,ltDP. adalah fotum penyelesaian sengketa di luat pengadilan dan atbittase. Hal ini mengingat penyelesaian sengketa melalui ADR tidak .lilakulsn oleh pihak ketig". Se&ngkan dalam 56 A-Meaihii, vol. 3 No. l Januati - Juoi 2009 Mengkonstruksi Alternative Dispute Resolution (ADR) fotum pengarlihn atau arbitrase, pihak ke tiga (hakim aau arbitet) mempunyai kewenangan unnrk memutus sengketa. ADR disini hanya tetbatas pa& teknik penyelesaian sengketa yang bersifat koopetatif (negosiasi, mediasi, konsiliasi, seta teknik-teknik penyelesaian lainnya). Bentuk negosiasi, sudah sangat dikeoal masyamkat, secara umum diattikan sebagai suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui ptoses peradilan dengan tuiuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar ke{a sama yang lebih hatmonis dan kreatif. Disini pata pihak berha&pan langsung secara seksama dal:em meodiskusikan permasalahan yang meteka hadapi dengan cata koopetatif dan terbuka. Mediasi, a.l"loh upaya penyelesaian sengketa para pihak dengan kesepakatan bersama melalui mediatot yang bersikap nettal, dan tidak membuat keputusan atau kesimpulan bag para pihak, tetapi mga,,niang fasilialql u11uk lstlrLsananya dialog antar pihak dengan suasana keterbukaan, kejuiutan, dan tukar pendapat untuk terca,parirryz mufakat. Konsiliasi, ptoses penyelesaian sengketa dengan menyetahkannya kepada suatu komisi orang-orang yang bertugas untuk menguraikan,/menielaskan f3,kt2-f2'kte dan (biasanya setelah meodengar pata pihak dan mengupayakan agat mereka mencapai suatu kesepakatan) membuat usulan-usulan untuk suatu penyelesaian, namun keputusan tercebut tidak mengikat. Undang-undang No 23 Tahun 1997 ter:tang Pengelolaan Lingkungan Hidup menganut paham bahwa arbitrase, di samping negosiasi, mediasi dan konsiliasi metupakan bagian dari ADR. Adapun Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altematif Penyelesaian Sengketa secam implisit menganut paham bahwa arbitrase merupak4n hal yang betbe& dengan ADR .ehrngga iudul undang-undang tersebut ada.lah Arbitrase dan ADR. ADR diartikan sebagai " a tial of a case befor a ?iaate tibmal agned n b1 e Pdnier s0 at to raw legal cost, awid piltcig, and atoid Al-Maaihii, Vol. 3 No. I Januai - Juni 2009 57 Nita Triana bngt@ fial fulay." kitny4 ADR arl"l"h suatu proses penyelesaran sengketa dimana pata pihak yang betsengkea dapat membantu atau dilibatkan dalam menyelesaikan petsengketaan tersebut, atau melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral, yang membangun upaya damai dan kesepakatan. Diantara bentuk-bentuk alternative penyelesaian sengketa (ADR), negosiasi dan mediasi lebih banyak digunakan oleh para usahawan (dunia bisnis) Indonesia untuk menyelesaiken petselisihan- terutama dalam perjanjian keriasama dengan omng asing, karena yang dituntut oleh dunia bisnis adalah penyelesaian yang bersifat sedethana, cepat dan biaya ringan.5 Pengertian ADR ini berbeda dengan Atbitrase, Arbitrase yaitu proses penyelesaian sengketa para pihak yang dilakukan secara musyawatah dengan menunjuk pihak ke tiga sebagai wasit. Pihak ke tiga ini yeng mengambil suetu keputusan dari persengketaan. Selama ini, penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui litigasi sangat lambat, berbiaya mahal tidak responsive, keputusannya tidak menyelesaikan masalah, dan kemampuan hakim pun bersifat genetalis. Oleh karene itu penyelesaian altematif dikembang- kan masyarakat. Unruk lebih ielas dapat kita ambil perbadingan keunggulan mediasi,negosiasi, arbitrasi dan litigasi pada Tabel berikut6 Scgi Proses Yang nrengatur Arbitrrse Medirsi^legosiesi Pzra pihzV Parties Arbitrator Litigasi Hakim Proses Agak forrnal Prosedur Informal Formalistik sesuai dengan peraturan teknis I Garry Goodpastor, T Gr,itL b Nqttidior arrd Madado4 (New York Transnational Publishcr, Ioc- 1997). Hzl 15. 6 fr{-Yahye Harrhap, dlk , Pcrycb*izr S ctgbta di lrd P.,,gdlar,Iak2r19I BPHN,! 996), hel 30. 58 Al-Meoahii, Vol. 3 No. 1 Januari -Jurri 2009 Mengkonstruksi Alternative Dispute Resolution (ADR) Segera (3 - 6 Agak cepat (3 - 6 Lama, Iambat (5 minggu) bulan) -12 tahun) Jangka waktu Biaya Te*adang sangat Sangat murah Sangat mahal mahal Aturan pembukian Agak informal Sangat formal dan tidak teknis dan telqis Konfidensial dan Konfidensial &n Terbuka untuk pribadi pribadi umum Bermusuhan Bermusuhan Masalah masa Masalah masa lalu lalu Tidak perlu Publikasi Hubungan para pihak Kooperatif menyelesaikan masalah Fokus Menuju ke depan penyelesaian Sama keras Cara negosiasi Korrpromis Sama keras pada priosip hukum pada prinsip hukum Komulikasi Menperbaiki yang Mgnghadapi jalan Menghadapi sudah lalu buntu jalan buntu Sama-sama menang Kalah menang Kalah - menang Hasil yang dicapai Selalu ditolak Dengan sukarela Pemenuhan mengajukan dan senang hati Ditolak dan mencari dalih oposisi Suasana emosi Bebas emosi Emosional Emosi Dukungan dari masyatakat terutxma kaum bisnis tethadap ADR &pat dilihat dari klausul perianiian dalzm berbagai kontrak. Seat ini kaum bisnis Indonesia sudah biasa mencantumkan klausul ADR pa& hampi setiap konttak yang dibuamya. Contoh klausul ADR yang tercantum dalam [6a1a[ ad'lqh "Semua sengketa yang mungkin timbul antara kedua belah pihak ber&satkan perjaniian ini, akan diselesaikan dengan musyavatah oleh pata pihak dan Al-Maaihii, vol. 3 No 1 Januari -Juni 2009 59 Nita Triana hasilnya akan dibuat secara tettulis. Jika sengketa tidak dapat diselesaikan dengan musyawamh maka pata pihak sepakat untuk membawa petkaonya ke pengadilan". Klausul ini merupakan perkembangan yang menarik dan akan mempetcepat pengembangan ADR di Indonesia.T D. PrinsipPdnsip Hukum Islam dalarn 661gft61sttulrsi ADR Alterrutiw DiE e Ruohtioa (ADR), sebetulnya teleh lama dikenal dan digunakan oleh masyarakat tradisional Indonesia. Demikian i, 'g^ masyarakat Indonesia yang mayoritas Islam menyadati bahwa sebenamya musyawamh untuk mufakat e,ddth $arat yang sangat dekat dengan mereka. A)aran ini merupakan embrio d'ri ADR. Ajaran yang lazim dalam masyarakat Islam yaitu ajatan islah yang mendukung penyelesaian sengketa secata damai dengan mengenyampingkan perbedaan yang menimbrrlLrn masalah- Delam penyelesaian ini, para pihak yang betsengketa diminte unhrk secera iuiur memaaftan "kesalahan" satu satna lain dan memperaktekkan tind2kan "maaf memaaftan" itu.8 Islah telah digunakan secam luas diantara masyamkat Islam dalam penyelesaian sengketa bisnis. Dewasa ini konteks Islah telah menyatu dengan ahkim, yang kza kejanya adalah hakkama, yang secara harfiah beratti meniadi seolang penengah dalam suatu sengketa. Di dalam al-Qur'an, sebagai sumbet pertama dan utama hukum Islam, dapat ditemukan petuniuk mengenai upaya-upaya petdamaian untuk menyelesaikan sengketa pata pihak di bidang bisnis, keluatga, atau peperangan. Suat al-Hujurat (49): 9 dan Swat al-Nisa' (4): 35 secara eksplisit menemngkan tenang upaya damai b.g p* pihak yang betsengketa dengan cara yang adil dan benat Adapun bunyi ayat tersebut lengkapnya adaleh sebagai bedkut: 1 $ryrrd, Mz4orl,o, Alnafu Diptt, &.rofuio, fut Arlitrw, Prua Pcbnbagur fur AIPL Hr*6, Salaro Ghdia Indonesia 2000) hd 26 r BAMU| A,lrtrat lrb, di lebnuia {alatrz BAMUI/BMI, 1994) 60 Al-Maoihil, vol. 3 No. 1 Januari - Jrmi 20o9 Mengkonstruksi Alternative Dispute Resolution (AOR) b 4q 4 bp # 1*:u tj,,fi ln:gi,y o$IL ots b;ti st;'fi;i l);-,8 l; ,r j:ij* u;\t* 3il?;ri ++N i;l't-ral $3\ q,I ;r;:t) o)Wi G'3;s+i Gts;tkiiryitE* oy (4 + irti'i'i iri14 fi g.;ri. t*t;1i i".r. t Aniuan petdamaian dalam pslssag[ett n pt pihak iuga dapat ditemukan dala'n as-Sunnah, sebagai sumbet hukum Isl^"' kedua. Salah satu di aoaranya adalah hadis betikuee ,[i"Ur q)J*r,.,+ qt L<+ ,.Jl !,t+Jl-i]:rl ti! Jttrt4 Dasar hukum ADR selain betsumbet kepa& Alaurao dal As-sunnah, iuga betasal dari iima ftonsensus) para ulama dalam menetapkan sesuatu keiadian yang diiadikan dasat hukum. Kebedakuan iima ini dol"r" tahkitn dan ADR banyak terjadi pa& masa sahabat dan meteka tidak meoenr-nfya. Termasuk kepeduliao ll531 lsl-rn ladonesia uatuk mendirikan Badan Atbittase Muamalat Indonesia @AMUD metupak^n ptaktek ilme tethadap suatu masalah kekhawatiran umat Isl"m Indooesia di bidang ekonomi dan bisnis. Sayyidina Umer ibnul Khatab mengatoLa": '"fbhklah permusuhao hingga mereke betdamai, kareoa seting pemutusan petkata melalui pengadilan fias mengembangkan kedengti"" diaotala meteke."ro ' Uhet Suleyrrio ibo d-Arh'eth Abti Diwud d-Siiiraii d-Azdi Jrra; AE Dh,rd (Itp: Dai d-Filc, tt), Il 307. Hedb ao 3511. Maksud h.dis di .ar eddrfi aprbile aotan pcniud dln pcmbdi tcledi persclirihen rcracaarr ti